cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,856 Documents
KEDUDUKAN DAN PERAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) DALAM PERSPEKTIF PERADILAN PIDANA Emping, Fladi M. D.
LEX CRIMEN Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana terjadinya sengketa konsumen dalam hukum perlindungan konsumen dan bagaimana kedudukan dan peran  Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam penyelesaian sengketa konsumen dari perspektif sistem peradilan pidana, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pokok persoalan terjadinya sengketa konsumen sebagai berikut :1. Sengketa konsumen bermula dari barang atau jasa yang ditransaksikan “tidak laik”. Berkaitan dengan upaya penyelesaian menggunakan sarana pidana, sengketa konsumen tersebut dibagi menjadi 2 (dua) kelompok, yakni :a. Sengketa konsumen yang baginya berlaku prinsip primair; dan b. Sengketa konsumen yang baginya berlaku prinsip subsidair. 2. Untuk sengketa konsumen yang baginya berlaku prinsip primair, maka kedudukan dan peran BPSK hanya bertindak sebagai pelapor. Sementara, terhadap sengketa konsumen yang baginya berlaku prinsip subsidair, maka BPSK dapat  bertindak sebagai quasi-penyelidik yamg melakukan quasi-penyelidikan. Dalam hal Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai Pelapor Berkenaan dengan sengketa konsumen yang baginya berlaku prinsip primair, maka BPSK hanya bertindak sebagai pelapor. namun, di dalam sistem peradilan kedudukan BPSK bukan sebagai lembaga peradilan utama menurut Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, tetapi memiliki keterkaitan dengan fungsi kekuasaan kehakiman yaitu untuk membantu melaksanakan tugas pokok lembaga peradilan utama. Oleh karenanya BPSK merupakan lembaga negara bantu dalam bidang peradilan atau sering disebut quasi peradilan.Kata kunci: konsumen; badan penyelesaian sengketa konsumen;
PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN DATA DALAM INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Sumual, Gratsia Astari Sinta
LEX CRIMEN Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pembuktian tindak pidana menurut UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara  Pidana dan pembuktian tindak pidana berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan bagaimana kedudukan alat bukti elektronik terhadap pembuktian tindak pidana pemalsuan data. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Pembuktian Tindak Pidana menurut UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terdapat dalam Pasal 184 yaitu mengatur alat-alat bukti yang sah terdiri dari : Keterangan saksi, Keterangan ahli, Surat, Petunjuk, Keterangan terdakwa. Pembuktian menurut UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terdapat dalam Pasal 5 yaitu mengatur alat-alat bukti yang sah adalah Informasi elektronik dan/ atau Dokumen elektronik dan/ atau hasil cetakannya. 2. Kedudukan alat bukti elektronik terhadap tindak pidana pemalsuan data setelah berlakunya UU ITE telah diatur sebagai alat bukti yang sah, dan dapat digunakan sebagai dasar untuk menjadikan bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah dipersidangan. Kata kunci: Pemalsuan data, informasi dan transaksi elektronik
KAJIAN YURIDIS TENTANG SENGKETA TANAH YANG DIPERUNTUKKAN BAGI FASILITAS PEMERINTAH MENURUT UU NO. 2 TAHUN 2012 Yahya, Zainudin
LEX CRIMEN Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum tentang tanah yang diperuntukan untuk fasilatas umum dan bagaimana proses penyelesaian sengketa tanah yang diperuntukan untuk fasilitas umum.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Pengaturan hukum tanah yang diperuntukan untuk fasilitas pemerintah adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria , Undang- undang No 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-hak atas Tanah dan Benda-benda yang Ada di Atasnya. Undang-undang ini merupakan induk daripada semua peraturan yang mengatur tentang penarikan atau pengambilan hak atas tanah yang berlaku hingga sekarang. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1973 tentang Acara Penetapan Ganti Rugi oleh Pengadilan Tinggi sehubungan dengan Pencabutan Hak-hak atas Tanah dan Benda-benda yang Ada di atasnya. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1973 tentang Pelaksanaan Pencabutan Hak-hak atas Tanah dan Benda-benda yang Ada di Atasnya adalah sebagai aturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 1961. 2. Proses penyelesaian sengketa tanah yang diperuntukkan untuk fasilitas pemerintah adalah melalui 3 solusi yaitu solusi aspek hukum dan solusi aspek psikososial dan solusi aset. Kata kunci: Sengketa, tanah, fasilitas, pemerintah.
KEDUDUKAN SAKSI KORBAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA Terok, Daff
LEX CRIMEN Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana seseorang yang menjadi saksi berkewajiban untuk memberikan kesaksian dan bagaimana kedudukan saksi korban dalam KUHAP.  Dengan penelitian kepustakaan disimpulkan bahwa: 1. Berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (1) KUHAP, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya orang yang dapat menjadi saksi tidak berkewajiban melaporkan diri untuk menjadi saksi.  Melaporkan suatu tindak pidana, yang dengan sendirinya akan memberikan kesaksian, merupakan suatu hak, bukan merupakan kewajiban hukum. 2. Seseorang yang dipanggil sebagai saksi wajib untuk memenuhi panggilan  (Pasal 112 ayat (2) KUHAP), sedangkan ancaman pidana untuk saksi yang tidak memenuhi panggilan ditentukan dalam Pasal 224 KUHPidana. Kata kunci: saksi korban, kitab undang-undang hukum acara pidana
JANGKA WAKTU PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA UMUM BERDASARKAN KUHAP (UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981) Sumual, Nicky Joshua
LEX CRIMEN Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kepastian ketentuan batas waktu penyidikan tindak pidana umum dalam Kitab Undang-Undang HukumAcara Pidana (KUHAP) dan bagaimana sebaiknya penanganan batas waktu penyidikan tindak pidana umum dalam pembaharuan hukum acara pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Sebagai dasar pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) belum mengatur mengenai batas waktu penyidikan tindak pidana (umum), keadaan ini membawa akibat terjadinya ketidakpastian hukum serta memberi  kesempatan bagi aparat penegak hukum (penyidik) untuk bertindak sewenang-wenang serta terjadi pelanggaran terhadap hak-hak tersangka/terdakwa termasuk juga saksi. 2. Pengaturan batas waktu penyidikan tindak pidana umum dalam hukum acara pidana yang akan datang (Ius Constituendum) dirumuskan secara tegas danpasti berdasarkan kualifikasi berat atau ringan perkara yang ditangani demi terwujudnya kepastian hukum.Kata kunci: Jangka waktu; penanganan perkara; tindak pidana umum
KEWENANGAN MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL DALAM PENYELESAIAN KASUS KEJAHATAN PERANG Tatodi, Gracia In Junika
LEX CRIMEN Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui apa saja kewenangan Mahkamah Pidana Internasioanal dalam kasus kejahatan perang dan apakah yang menjadi factor kelemahan Mahkamah Pidana Internasional dalam penyelasian kasus kejahatan perang, di mana dengan metode penelitian hokum normatif disimpulkan bahwa: 1. Kejahatan perang merupakan suatu kejahatan internasional  (international crime) yang tergolong kedalam kejahatan yang luarbiasa (extraordinary crime) dan tindak kejahatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Dalam hal ini kejahatan perang merupakan kejahatan internasional yang masuk pada kompetensi International Criminal Court (ICC) untuk mengadili, maka yurisdiksi yang berlaku pada tindak pidana kejahatan perang adalah yurisdiksi territorial dan yurisdiksi nasional aktiv. Pengaruh Mahkamah Pidana Internasional terhadap pengadilan nasional akan selalu mempunyai yurisdiksi atas sejumlah kejahatan. Berdasarkan prinsip saling melengkapi, Mahkamah Pidana Internasional hanya akan bertindak ketika pengadilan nasional tidak mampu atau tidak mau mengambil tindakan pengadilan dapat menjatuhkan hukuman kepada para tersangka kejahatan menurut hukum internasional. 2. Dewan keamanan adalah suatu lembaga politik maka nuansa politiknya sama sekali tidak dapat dipisahkan. Dengan adanya hak veto yang dimiliki lima Negara anggota tetapnya ( inggris, prancis, amerika serikat, rusia, dan cina) praktis kelima Negara ini tidak akan pernah terkena resolusi dewan keamanan PBB yang merugikan dirinya sendiri. Secara lebih konkrit, jika disalah satu dari kelima Negara itulah terjadinya kasus kejahatan yang tunduk pada yurisdiksi mahkamah tetapi Negara itupun tidak mengambil tindakan apa-apa terhadap si pelakunya, maka sudah pasti tidak akan berhasil dibahas didalam persidangan dewan keamanan PBB. Kalaupun dibahas dan akan diambil keputusan menyerahkannya kepada jaksa penuntut pada mahkamah, sudah pasti akan diveto oleh Negara tersebut. Demikian juga jika terjadi disalah satu atau lebih Negara yang tidak menjadi peserta Statuta yang kemudian dibahas dalam Dewan keamanan tetapi berkat keberhasilan Negara itu mendekati salah satu dari lima Negara anggota tetap supaya menggunakan hak vetonya untuk menggagalkan resolusi yang akan di ambil, maka praktis pelakunya juga akan menikmati impunitas. Kata kunci: kejahartan perang; mahkamah pidana internasional;
PENERAPAN PASAL 303 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TENTANG PERJUDIAN Tuwo, Christy Prisilia Constantia
LEX CRIMEN Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang perjudian dalam sistem hukum Indonesia dan bagaimana implikasi penerapan Pasal 303 KUHP terhadap perjudian. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Pengaturan tentang larangan perjudian dalam sistem hukum Indonesia ialah pada KUHP dan di luar KUHP. Pada KUHP diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303bis KUHP dan diperkuat lagi dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang merupakan perjudian secara konvensional. Sedangkan perjudian secara nonkonvensional adalah jenis baru yang berkembang dan diatur dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1). 2. Penerapan Pasal 303 KUHP hanya menjangkau tindak pidana perjudian yang terjadi dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Penerapan perjudian sebagai suatu tindak pidana dapat hilang sifat perbuatan melawan hukum jika perjudian itu mendapat izin dari pihak yang berwenang sehingga perjudian itu menjadi sah atau legal. Kata kunci: Penerapan Pasal 303 KUHP, perjudian
PEMBERIAN SANKSI TERHADAP TENTARA BAYARAN ( MERCENARY ) YANG IKUT SERTA DALAM SENGKETA BERSENJATA DITINJAU DARI HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL Porong, Ronaldo Joseph Branco
LEX CRIMEN Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana status hukum tentara bayaran dalam sengketa bersenjata  menurut Hukum Humaniter Internasional dan bagaimana pemberian sanksi hukum yang bisa dilakukan atas tindakan pelanggaran hukum berupa kejahatan biasa maupun kejahatan perang yang dilakukan oleh para tentara bayaran dalam sengketa bersenjata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Status hukum tentara bayaran menurut hukum humaniter internasional adalah sebagai unlawful combatan. Apabilah mereka tertangkap pihak musuh dalam suatu konflik bersenjata, maka mereka tidak memiliki hak sebagai tawanan perang. Tentara bayaran tersebut meskipun berstatus unlawful combatan, tetapi tetap mempunyai hak untuk diperlakukan secara adil sesuai hukum yang berlaku di Negara penahan tentara bayaran tersebut. 2. Pemberian sanksi terhadap tentara bayaran yang melakukan pelanggaran hukum, disesuaikan apa yang dilakukannya, apakah termasuk dalam kejahatan perang atau tindak kriminal yang terjadi dalam perang. Apabila termasuk dalam kejahatan perang, maka bisa dilakukan upaya penegakan hukum berdasarkan hukum humaniter internasional, dan apabila tidak termasuk dalam kejahatan perang, maka bisa diambil tindakan berdasarkan hukum positif Negara dimana tindakan kriminal tersebut dilakukan.Kata kunci: Pemberian sanksi, Tentara bayaran, sengketa bersenjata, Hukum Humaniter Internasional
KEKERASAN FISIK TERHADAP ANAK DITINJAU DARI ASPEK PERLINDUNGAN HAK–HAK ANAK Tombeng, Yanti
LEX CRIMEN Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap anak korban tindak kekerasan fisik di Indonesia dan apa efek kekerasan pada anak serta upaya pemulihan pada korban tindak kekerasan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Menyangkut kekerasan fisik dapat dilihat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 351-355, Pasal 338-341, Pasal 229, Pasal 347, Pasal 269, Pasal 297, Pasal 330-332 dan Pasal 301. Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan dapat dilihat melalui beberapa perundang-undangan selain yang telah disebutkan di dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), juga dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dalam Pasal 59, Pasal 64, Pasal 69, Pasal 80-82. 2. Upaya yang dilakukan terhadap pemulihan pada Anak Korban Kekerasan Fisik, dapat berupa tindakan langsung yang membawa korban kepada instansi kesehatan yang terkait. Juga untuk menjaga dampak trauma si anak sebagai korban anak bias dibawa ke tempat rehabilitasi dan dilindungi secara khusus. Pemulihan yang dilakukan sering kali datang dari organisasi-organisasi masyarakat atau lembaga-lembaga yang bergerak dalam bidang kemanusiaan. Dalam prakteknya, penanganan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat agar ikut aktif dalam menangani permasalahan anak. Pelaksanaan model pertolongan terhadap kasus kekerasan terhadap anak dapat dilakukan melalui prosedur atau proses Identifikasi, Investigasi, Intervensi dan Terminasi. Kata kunci: Kekerasan fisik, Hak-hak anak.
PEMIDANAAN DALAM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP Kumolontang, Kifly G.
LEX CRIMEN Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana terjadinya tindak pidana dan tanggungjawab pidana dalam bidang lingkungan hidup dan bagaimana sanksi pidana dan pemidanaan dalam tindak pidana bidang lingkungan hidup.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Secara normatif suatu tindakan pelanggaran hukum terhadap lingkungan hidup baik disengaja maupun tidak disengaja yang dilakukan oleh perseorangan atau korporasi, yang merugikan negara, masyarakat, tindak pidana tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum (undang-undang) atau sanksi pidana, sanksi perdata dan sanksi administrasi. Sebagaimana di atur dalam UUPPLH, khususnya dan peraturan perundang-undangan yang terkait. 2. Sistem atau ancaman sanksi pidana dan pemidanaan dalam bidang lingkungan hidup diatur dalam UUPPLH (ketentuan pidana), dengan memperhatikan hirarki Pasal 10 KUHPidana disamping itu menitikberatkan pada pencegahan atau penanggulangan agar orang lain tidak melakukan tindak pidana serupa, sehingga mereka akan mengambil pembelajaran/jera atas dampak perbuatan atau tindak pidana yang mungkin akan dilakukan sebagaimana oleh orang dapat menimbulkan kerugian materiil kepada negara, masyarakat baik langsung atau tidak langsung.Kata kunci: Pemidanaan,  Tindak Pidana, Lingkungan Hidup

Page 35 of 186 | Total Record : 1856


Filter by Year

2012 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen Vol. 14 No. 3 (2025): Lex_Crimen Vol. 14 No. 2 (2025): Lex_Crimen Vol. 13 No. 5 (2025): Lex_Crimen Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue