cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,647 Documents
PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA AKIBAT DENGAN SENGAJA DAN TANPA HAK MELAKUKAN PERBUATAN YANG DILARANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN Pandahe, Edo Marshel
LEX CRIMEN Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana paten yang apabila terbukti secara sah telah dilakukan dapat diberlakukan ketentuan pidana dan bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana akibat dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang dilarang menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk tindak pidana paten dan paten sederhana yang dapat diberlakukan ketentuan pidana, seperti perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan dalam hal paten-produk, membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten; dan/atau  dalam hal paten-proses, menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya tanpa persetujuan pemegang paten. Perbuatan tersebut mengakibatkan terjadinya gangguan kesehatan dan/atau lingkungan hidup dan mengakibatkan kematian manusia, serta  bentuk perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak membocorkan dokumen permohonan yang bersifat rahasia sejak tanggal penerimaan sampai dengan tanggal diumumkannya permohonan bersifat rahasia. Tindak pidana paten merupakan delik aduan sehingga dapat diproses secara hukum apabila ada pengaduan dari pemegang paten. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana akibat dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang dilarang menurut Undang-Undang 13 Tahun 2016 Tentang Paten, yakni dapat dikenakan pidana penjara dan/atau denda sesuai dengan bentuk perbuatan pidana yang dilakukan dan telah terbukti secara sah dilakukan oleh pelaku dalam pemeriksaan di pengadilan.Kata kunci:  Pemberlakuan Ketentuan Pidana, dengan sengaja, tanpa hak, perbuatan yang dilarang, Paten
PERLINDUNGAN TERHADAP SAKSI DAN KORBAN DALAM HUKUM PIDANA DI INDONESIA Malendes, Magdalena
LEX CRIMEN Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum pidana terhadap perlindungan saksi dan korban di Indonesia dan bagaimana proses pemberian perlindungan terhadap saksi dan korban oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disikmpulkan: 1. Dalam pandangan hukum pidana terhadap perlindungan saksi dan korban di Indonesia dapat disimpulkan menjadi 3 (tiga) konsep, sebagai berikut: perlindungan saksi dan korban bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan;perlindungan saksi dan korban dalam hukum pidana di Indonesia bersumber pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam penegakan hukum pidana di Indonesia perlindungan saksi dan korban dilaksanakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mempunyai kewenangan melindungi para saksi dan korban baik jiwa, harta dan keamanan keluarganya, dalam memberikan kesaksian pasca perkara yang belum diputuskan oleh hakim dan mempunyai kewenangan dalam melindungi saksi dan korban dalam tiga jenis yaitu, fisik, hukum dan merahasiakan identitas. 2. Proses pemberian perlindungan terhadap saksi dan korban oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam penegakan hukum pidana di Indonesia yaitu: pengajuan permohanan, pemeriksaan formil/administrasi, rapat paripurna anggota, dan permberian perlindungan dan bantuan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).Kata kunci: Perlindungan, Saksi Dan Korban, Hukum Pidana.
PENYIDIKAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KESEHATAN DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 Ririhena, Maichel A.
LEX CRIMEN Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana jenis-jenis tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana di bidang kesehatan dan bagaimana penyidikan dalam perkara tindak kesehatan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Terjadinya tindak pidana kesehatan apabila Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat dan perbuatan tersebut mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian; Melakukan praktik pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan alat dan teknologi tanpa izin dan mengakibatkan kerugian harta benda, luka berat atau kematian; Dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apa pun; melakukan bedah plastik dan rekonstruksi untuk tujuan mengubah identitas seseorang; melakukan aborsi; memperjualbelikan darah dengan dalih; memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu serta  tidak memiliki izin edar; tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian; memproduksi atau memasukkan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar; melanggar kawasan tanpa rokok; menghalangi program pemberian air susu ibu eksklusif. 2. Penyidikan tindak pidana kesehatan dilakukan polisi negara Republik Indonesia, dan kepada pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan pemerintahan yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan juga diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang kesehatan. Penyidik berwenang: melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang tindak pidana di bidang kesehatan; pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang kesehatan; meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang kesehatan; melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang tindak pidana di bidang kesehatan; pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti dalam perkara tindak pidana di bidang kesehatan; meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang kesehatan; menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti yang membuktikan adanya tindak pidana di bidang kesehatan. Kata kunci: Penyidikan, tindak pidana, kesehatan.
IMPLEMENTASI PASAL 54 UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DI LINGKUNGAN SEKOLAH Pranoto, Michael
LEX CRIMEN Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap anak menurut  UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan bagaimana upaya yang dilakukan pemerintah dalam menyelesaikan masalah kekerasan yang terjadi dalam lingkungan sekolah.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan anak di lingkungan sekolah yang sudah jelas dalam Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, akan tetapi kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah masih sering terjadi dan masih menjadi permasalahan di dunia pendidikan, kekerasan fisik, kekerasan non fisik, bullying, tawuran, perpeloncoan, dan lain-lain masih menjadi permasalahan yang terjadi berulang-ulang tiap tahunya, pemerintah dinilai gagal mewujudkan keamanan dan keselamatan anak dalam dunia pendidikan. 2. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan anak sudah banyak, namun kurangnya perhatian pemerintah dalam menimplementasikan peraturan perundang-undangan tersebut membuat kekerasan terhadap anak masih marak terjadi, khususnya kekerasan anak di dalam linkungan sekolah/pendidikan.  Kurangnya perhatian pemerintah dalam sistem pendidikan, dalam hal ini pemerintah seharusnya lebih cermat dan jeli dalam hal penetapan seleksi sistem pengajar, dan pengawasan di dalam dunia pendidikan khusus nya sekolah sekolah:Kata kunci: Implementasi, Perlindungan Anak, Lingkungan Sekolah.
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENGAMANAN PEREDARAN MAKANAN DAN MINUMAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2012 Ilat, Rivalno Daniel
LEX CRIMEN Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum mengenai pengamanan peredaran makanan dan minuman dan bagaimanakah pemberlakuan sanksi pidana untuk pengamanan peredaran makanan dan minuman. Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan: 1. Pengaturan hukum pengamanan peredaran makanan dan minuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kesehatan, pangan dan konsumen pada dasarnya mengatur mengenai perlindungan terhadap masyarakat agar dalam mengkonsumsi makanan dan minuman yang beredar terjamin keamanannya, sesuai dengan standar dan/atau persyaratan kesehatan, memiliki izin edar dan setiap makanan dan minuman yang dikemas wajib diberi tanda atau label sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan standar, persyaratan kesehatan, dan/atau membahayakan kesehatan dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dicabut izin edar dan disita untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pemberlakuan sanksi pidana untuk pengamanan peredaran makanan dan minuman terhadap perseorangan maupun korporasi dapat dikenakan pidana penjara, pidana denda dan pidana tambahan sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan dan dapat dibuktikan melalui pemeriksaan di pengadilan. Melalui pemberlakuan sanksi pidana ini diharapkan tujuan pengamanan peredaran makanan dan minuman dapat tercapai guna memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat. Kata kunci: Pengamanan, makanan, minuman.
PENERAPAN HUKUM TERHADAP SESEORANG YANG MENGHINA LAMBANG NEGARA MENURUT UU NO. 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA, BAHASA DAN LAMBANG NEGARA SERTA LAGU KEBANGSAAN Tarandung, Melisa Mylitiachristi
LEX CRIMEN Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum terhadap seseorang yang menghina lambang negara dan bagaimana proses penegakan hukum terhadap seseorang yang menghina lambang negara menurut UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka disimpulkan: 1. Penerapan hukum terhadap seseorang yang menghina lambang negara terdapat dalam pasal 154 huruf a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal 57 UU No. 24 Tahun 2009 tentang larangannya serta pasal 68 UU No, 24 Tahun 2009 tentang ancaman pidananya. Bahwa dari contoh kasus yang ada mengenai penerapan hukum belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan apa yang diundangkan. 2. Proses penegakan hukum terhadap seseorang yang menghina lambang negara hanya berjalan pada rakyat yang bisa dikatakan rakyat biasa, sementara mereka yang bisa dikatakan cukup dikenal yang sudah nyata melakukan penghinaan terhadap lambang negara masih tetap dilindungi. Dari beberapa contoh kasus yang ada bisa dilihat bahwa keadilan masih berpihak dan kepastian hukum masih belum jelas penerapannya. Intinya tujuan dari hukum itu sendiri yaitu keadilan, kepastian hukum, dan daya guna masih belum tercapai di negeri ini.Kata kunci: Penerapan Hukum, Seseorang Yang Menghina Lambang Negara
PERLINDUNGAN HAK TERPIDANA DALAM UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI Mansay, Fildo M. S. A
LEX CRIMEN Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam rana hukum yang berlaku di Indonesia dapat di lihat dari segi-segi masyarakat yang sedang mencari keadilan untuk dapat menyelesaikan suatu peristiwa hukum yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, bahkan dalam suatu negara hukum (rechstaats), kekuasaan kehakiman merupakan badan yang sangat menentukan isi dan kekuatan kaidah-kaidah hukum positif. Dalam hal ini kenyataannya banyak terjadi putusan-putusan hakim yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan bahkan tidak sesuai dengan aturan norma-norma hukum yang terjadi di tengah masyarakat, sehingga banyak terjadi pelanggaran terhadap hak terpidana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.Hal ini bukan hanya menyangkut putusan hakim tetapi juga menyangkut dakwaan yang terjadi dalam pengadilan dimana putusan hakim banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran sehingga banyak terjadi hal upaya hukum khususnya dalam upaya hukum luar biasa yaitu PK (Peninjauan Kembali).  Metode ini merupakan penelitian hukum normatif yang merupakansalah satu jenis penelitian yang dikenal umum dalam kajian ilmu hukum. Pendekatan hukum normatif dipergunakan dalam usaha menganalisis bahan hukum dengan mengacu kepada norma-norma hukum yang dituangkan dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).  Hasil penelitian menunjukkan: 1. Perlindungan hak terhadap pelaku tindak pidana merupakan salah satu tanggung jawab pemerintah terutama bagi para penegak hukum di Indonesia. Tetapi sesungguhnya hak-hak dari para pelaku tindak pidana tidak akan pernah hilang selain undang-undang menentukan lain. Hak-hak terpidana yang dilindungi disini yaitu hak preventif dan hak substansif. Dalam substansi upaya hukum PK berpijak pada dasar, bahwa negara telah salah mempidana penduduk yang tidak berdosa yang tidak dapat diperbaiki lagi dengan upaya hukum biasa. 2. Solusi yang harus ditempuh oleh seorang Jaksa Mengajukan Permohonan PK dengan dasar yang termuat dalam Pasal 263 ayat (3) KUHAP, akan tetapi dalam  KUHAP juga memberikan batasan dalam hal apa Jaksa dapat mengajukan Peninjauan Kembali, yaitu dalam hal ada putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yang didalam pertimbangannya menyatakan perbuatan yang didakwakan terbukti tetapi tidak diikuti pemidanaan. Jadi tidak terhadap semua putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap Jaksa berhak mengajukan PK.  Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam perlindungan hak terpidana dalam mengajukan PK yang telah diatur dalam pasal 263 ayat (1) yang berhak dalam mengajukan Peninjauan Kembali yaitu terpidana ataupun ahli warisnya. Solusi  atas dasar alasan seorang Jaksa Penuntut Umum memang sudah diatur dalam KUHAP. Kata kunci: Perlindungan, hak terpidana
ASPEK HUKUM PERJANJIAN ASURANSI JIWA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN Wijaya, Arya
LEX CRIMEN Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perkembangan dan fungsi asuransi jiwa di Indonesia dan bagaimana aspek hukum pada perjanjian asuransi di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perkembangan perjanjian dan fungsi asuransi jiwa di Indonesia semakin pesat. Makin majunya alam berpikir dari alam tradisional ke alam modern, maka jiwa manusia perlu dilindungi dan cara efekttif dan terpercaya terhadap bahaya-bahaya yang memungkinkan timbul akan menimpa jiwa manusia akibat dipergunakannya alat-alat modern adalah asuransi jiwa. Asuransi jiwa adalah salah satu tindakan preventif terhadap peristiwa-peristiwa yang mungkin timbul, apabila terjadi hal-hal yang dapat menimbulkan kerugian atas hilangnya jiwa manusia, karena suatu peristiwa yang tidak tertentu. Hal ini menunjukkan fungsi asuransi terhadap perlindungan bagi pihak tertanggung apabila terjadi suatu resiko. 2. Aspek hukum pada perjanjian Asuransi jiwa melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 memberikan jaminan kepastian hukum bagi yang tertanggung dan juga menjamin baik kepada orang yang jiwanya diasuransikan uang berarti bahwa apabila sampai pada tenggang waktu yang ditentukan tidak terjadi sesuatu maka kepadanya dapat diterima uang pertanggung jawabannya.Kata kunci: Aspek Hukum, Perjanjian, Asuransi Jiwa.
PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA PERUSAKAN HUTAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN Hinonaung, Kerwin Imanuel
LEX CRIMEN Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan berdasarkan Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 dan bagaimana penyidikan dan penuntutan tindak pidana perusakan hutan berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Upaya pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dilakukan melalui berbagai upaya dimulai dari membuat kebijakan berupa koordinasi lintas sektor dalam paencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, pemenuhan kebutuhan sumber daya aparatur pengamaman hutan, insentif bagi para pihak yang berjasa dalam menjaga kelestarian hutan, membuat peta petunjuk kawasan hutan atau koordinat geografis sebagai dasar yuridis batas kawasan hutan, menyiapkan sarana dan prasarana pencegahan dan pemberantasan prusakan hutan dan merumuskan perbuatan-perbuatan perusakan hutan yang dilarang dan mengancam dengan pidana terhadap pelaku perusakan hutan. 2. Penyidikan tindak pidana perusakan hutan berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 dilakukan oleh selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Penyidik Pejabat Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan kehutanan diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan sebagaiman diatur dalam KUHAP yang dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik POLRI.Kata kunci: Penyidikan dan Penuntutan, Tindak Pidana, Perusakan Hutan
PERLINDUNGAN TERHADAP ARTIS CILIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM HAM Mongi, Meyby Melissa
LEX CRIMEN Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Anak bukanlah untuk dipekerjakan melainkan harus diberikan bimbingan dan pembinaan, sehingga bisa tumbuh dan berkembang sebagai anak normal yang sehat dan cerdas seutuhnya.Dengan perkembangan zaman sekarang yang tumbuh begitu pesat tidak terbatas pada waktu, tempat, dan umur sehingga segala sesuatu sudah bisa dipraktikan oleh semua kalangan tanpa melihat usia.Kita melihat bahwa seorang anak ternyata sudah bisa bekerja dengan penghasilan diatas rata-rata orang bekerja melalui karirnya sebagai seorang artis cilik guna untuk membantu perekonomian keluarganya. Dari berbagai macam pendasaran hukum tentang hak anak dalam masa-masa pertumbuhannya memang terjadi suatu kebingungan atau kekacauan ataupun ketidakpastian hukum dalam masalah-masalah anak-anak yang bekerja dibawah umur khususnya dalam dunia keartisan yang saat ini banyak dari kalangan anak-anak yang menjadi artis.Berdasarkan uraian tersebut di atas, yang melatarbelakangi permasalahan dalam penulisan ini ialah bagaimana pengaturan hukum Indonesia terhadap anak yang bekerja sebagai artis cilik dan bagaimana penerapan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dalam memberikan Jaminan Perlindungan bagi anak yang bekerja sebagai artis cilik.  Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif-juridis-normatif. Jenis penelitian dimaksud menitik-beratkan atau terfokus pada menelaah dan mengkaji data sekunder yang diperoleh dari penelitian yang mencakup penelitian terhadap asas-asas dan prinsip-prinsip hukum, sistematika hukum, sinkronisasi hukum dan perbandingan hukum, serta undang-undang yang terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa karena orang belum dewasa, dianggap belum mampu untuk memperjuangkan hak-haknya, maka pemerintah mengadakan peraturan yang mengatur secara khusus mengenai pekerjaan (oleh) anak dan orang muda.Undang-Undang HAM Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sudah membahas cukup terperinci tentang hak-hak anak, hak terbebas dari segala perlakuan intimidasi seperti kekerasan, eksplotasi, kerja paksa dan aturan-aturan hukum bagi anak yang bekerja dibawah umur. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa sesungguhnya kita melihat pengaturan hukum Indonesia yang membahas tentang perlindungan anak sudah sangatlah jelas dan dapat dicermati bersama, namun pada kenyataanya peraturan yang dibuat tidak juga sampai pada titik penerapannya karena pada fakta yang ada peraturan-peraturan yang dibuat sangatlah jauh berbeda dengan apa yang terjadi sekarang. Secara garis besar Undang-Undang HAM Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sudah membahas cukup terperinci tentang hak-hak anak, hak terbebas dari segala perlakuan intimidasi seperti kekerasan, eksplotasi, kerja paksa dan aturan-aturan hukum bagi anak yang bekerja dibawah umur.

Page 4 of 165 | Total Record : 1647


Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue