cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,647 Documents
PENGAMBILAN PAKSA ATAS BARANG ORANG LAIN OLEH DEBT COLLECTOR DITINJAU DARI PASAL 362 KUHP Kalesaran, Reymond I.
LEX CRIMEN Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui apakah Tindakan Pengambilan Paksa Atas Barang Orang Lain Oleh Debt Collector Sebagai Tindak Pidana dan bagaimana Bentuk sanksi Pidana Debt Collector Yang Melakukan Pengambilan Paksa Atas Barang Orang Lain, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Bahwa Segala macam tindakan debt collector yang mengambil unit jaminan fidusia ( unit kendaraan bermontor ) harus mengikuti prosedur yang ada dan sesuai dengan peraturan Kementrian Keuangan No. 10 tahun 2012. Kenyataan yang terjadi di masyarakat, dimana oknum debt collector sering melakukan penagihan kredit bermasalah terhadap nasabah tidak sesuai dengan SOP mengakibatkan oknum  debt collector tersebut dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan pidana yang dalam hal ini adalah pencurian. 2. Tindakan personal dari seorang debt collector dapat diukur batasannya dengan menggunakan batasan hukum pidana, yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (“KUHP”). Upaya yang dapat dilakukan apabila debt collector telah melangkahi batas-batas kepatutan menurut hukum pidana, adalah dengan melaporkan tindakan debt collector yang diluar batas tersebut kepada yang berwenang, yakni dalam hal ini adalah pihak Kepolisian.Kata kunci: pengambilan paksa; debt collector;
UPAYA PAKSA DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA Utiarahman, Andre Putra
LEX CRIMEN Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan penyidikan tindak pidana korupsi di Indonesia dan bagaimana upaya paksa dalam penyidikan tindak pidana korupsi di Indonesia di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pelaksanaan penyidikan tindak pidana korupsi di Indoensia dilakukan oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mengumpulkan bukti tentang terjadinya tindak pidana korupsi, yang dengan bukti itu akan terang tindak pidana korupsi yang terjadi sekaligus menemukan tersangkanya. Pelaksanaan penyidikan tindak pidana korupsi dimulai dengan penerapan penyidikan yang dilakukan dengan cara terutama Penyusunan Laporan Kejadian Terjadinya Tindak Pidana Korupsi, pembentukan Tim Penyidik, Penerbitan Surat Perintah Penyidikan, membuat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum, melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan apabila Penuntut Umum telah menerima dan menyatakan lengkap berkas dari Penyidik (P21) maka penyidikan dianggap selesai. 2. Upaya paksa yang dapat dalam dilakukan dalam penyidikan tindak pidana korupsi adalah penangkapan dan penahanan terhadap tersangka, penggeledahan, penyitaan barang bukti, pencegahan kepergian keluar negeri, menghadapkan saksi dan penyadapan, yang harus dilakukan secara sah seperti harus ada surat perintah, izin pengadilan negeri dan memiliki alasan yang cukup berdasarkan hukum.Kata kunci: upaya paksa; korupsi;
PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PERBUATAN PERCOBAAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA Madile, Magelhaen
LEX CRIMEN Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum Pidana Materil terhadap tindak pidana percobaan menurut pasal 53 KUHPidana dan bagaimana penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana percobaan, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Penerapan hukum Pidana Materil terhadap Percobaan melakukan Tindak Pidana memenuhi rumusan pasal 53 KUHPidana yang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: - Niat sudah ada untuk berbuat kejahatan; - Orang sudah memulai berbuat kejahatan itu; dan - Perbuatan kejahatan itu tidak jadi sampai selesai oleh karena terhalang oleh sebab-sebab yang timbul kemudian tidak terletak dalam kemauan  penjahat itu sendiri. 2. Dipidananya percobaan terdapat dua pandangan yang subjektif yang menganggap bahwa orang melakukan percobaan itu harus di pidana oleh karena sifat berbahayanya orang itu. Dan pandangan yang objektif yang menganggap bahwa dasar untuk memidana percobaan disebabkan karena berbahayanya perbuatan yang di lakukan. Kata kunci: percobaan, tindak pidana
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH PENYIMPAN DANA BERDASARKAN ARSITEKTUR PERBANKAN INDONESIA Kolonio, Nicky Valentino
LEX CRIMEN Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi nasabah penyimpan dana dan bagaimana Implementasi Program Perlindungan Nasabah dalam Arsitektur Perbankan Indonesia.  Dengan menggunakanmetode penelitianyuridis normatif, disimpulkan:1. Hubungan hukum antara nasabah penyimpan dan bank didasarkan atas suatu perjanjian. Dalam pemberian perlidungan hukum bagi nasabah penyimpan dana dilakukan dalam dua bentuk yaitu perlindungan secara tidak langsung dan langsung. Perlindungan tidak lansung bagi nasabah penyimpan yang dilakukan oleh bank berupa prinsip kehati-hatian, batas maksimum pemberian kredit, kewajiban mengugumkan neraca dan perhitungan laba rugi, serta merger konsolidasi dan akuisisi bank. Sedangan perlindungan nagi nasabah penyimpan dana secara langsung yaitu pemberian hak preferen nasabah penyimpan dana berupa prioritas terhadap nasabah penyimpan dana dan penjaminan perlindungan dana smpanan  dalam lembaga asuransi deposito jika terjadi pemberhentian usaha sebuah bank. 2. Pilar ke- 6 (enam) Arsitektur Perbankan Indonesia bertujuan untuk meningkatkan dan memberdayakan nasabah melalui penetapan standar penyusunan mekanisme pengaduan nasabah, pendirian lembaga mediasi independen, peningkatan transparansi informasi produk perbankan dan edukasi bagi nasabah. Implementasi program pilar ke enam (6) Arsitektur Perbankan Indonesia berupa  : Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/6/PBI/2005 tentang Tranparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah, Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Bank Indonesia Nomor 10/10/PBI/2008, dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/1/PBI/2008.Kata kunci: Perlindungan hukum, Nasabah, penyimpan dana, arsitektur perbankan.
PENUNTUTAN TERHADAP PERKARA ANAK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA Piodo, Robert Andriano
LEX CRIMEN Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penuntutan terhadap perkara anak dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia dan bagaimana kewajiban penuntut umum dalam penyelesaian perkara anak dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif , maka dapat disimpulkan, bahwa: 1. Penuntutan terhadap perkara anak dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia dilakukan oleh Penuntut Umum yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Jaksa Agung. 2. Penuntut Umum wajib mengupayakan Diversi paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima berkas perkara dari Penyidik. Diversi dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari. Dalam hal proses Diversi berhasil mencapai kesepakatan, Penuntut Umum menyampaikan berita acara Diversi beserta kesepakatan Diversi kepada ketua pengadilan negeri untuk dibuat penetapan. Dalam hal Diversi gagal, Penuntut Umum wajib menyampaikan berita acara Diversi dan melimpahkan perkara ke pengadilan dengan melampirkan laporan hasil penelitian kemasyarakatan. Kata kunci: Penuntutan, Perkara Anak.
TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA DAN TERBUKA MELANGGAR KESUSILAAN DALAM PASAL 281 KE 1 KUHP (KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 446 K/PID/2017) Pangemanan, Alicia
LEX CRIMEN Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan dalam Pasal 281 ke 1 KUHP dan bagaimana penerapan Pasal 281 ke 1 KUHP dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 446 K/Pid/2017, tanggal 20/07/2017, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. KUHP terbatas pada perbuatan yang dilakukan di tempat umum atau di tempat yang bukan tempat umum tetapi dapat dilihat dari tempat umum, sedangkan pengertian kesusilaan terbatas pada arti kesopanan seksual. 2. Penerapan Pasal 281 ke 1 KUHP dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 446 K/Pid/2017, tanggal 20 Juli 2017, menghasilkan norma (kaidah) larangan yang lebih konkrit dari rumusan Pasal 281 ke 1 KUHP, yaitu dilarang untuk dengan sengaja dan di depan umum menelanjang bagian tubuh tertentu seperti pantat dari seorang wanita lain; di mana pelanggaran terhadap larangan ini merupakan tindak pidana dengan sengaja dan di depan umum melanggar kesusilaan yang dapat dituntut dengan Pasal 281 ke 1 KUHP.Kata kunci: melanggar kesusilaan, mahkamah agung
SISTEM PEMIDANAAN DAN KRITERIA PEMBERATAN SANKSI DALAM TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK Rugang, Jeri Har
LEX CRIMEN Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana sanksi kepada pelaku dalam tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dan bagaimana sistem pemidanaan dan kriteria pemberatan sanksi kepada pelaku dalam tindak pidana pemerkosaan terhadap anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Dasar pembenaran dari pemberatan sanksi tindak pidana pemerkosaan Anak, yaitu dasar filosofis berupa hak asasi Anak dan Anak merupakan masa depan bangsa, serta dasar sosiologis adalah karena kekerasan seksual terhadap anak dari tahun ke tahun semakin meningkat. 2. Sistem pemidanaan untuk tindak pidana pemerkosaan Anak telah meninggalkan sistem pemidanaan dalam KUHPidana, yaitu dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak telah dianut, yaitu : adanya minima khusus untuk pidana penjara, dan ancaman  pidana secara kumulatif antara pidana penjara dan pidana denda. Sedangkan kriteria pemberatan sanksi dalam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.Kata kunci:  Sistem Pemidanaan, Kriteria Pemberatan Sanksi, Tindak Pidana, Pemerkosaan, Anak.
PROSES PERADILAN DAN SANKSI PIDANA BAGI ANAK Sumenda, Bill Steward
LEX CRIMEN Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan maksud untuk mengetahui bagaimanakah proses peradilan terhadap pelanggaran anak dan bagaimanakah sanksi hukum bagi anak menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1.   Proses peradilan terhadap anak adalah sebagai berikut: Sidang dilaksanakan dengan cara tertutup dan pembacaan putusan dilaksanakan terbuka untuk umum; Penyidik, penuntut umum, hakim dan penasihat hukum dalam melaksanakan fungsinya sebagai penegak hukum tidak menggunakan pakaian dinas atau bertoga; Sidang dipimpin oleh hakim tunggal, kecuali dalam hal ditentukan lain;  Hakim yang mengadili anak adalah hakim khusus diutamakan hakim wanita yang memiliki pengetahuan masalah kejiwaan anak; Sidang diadakan pada hari khusus; Selama dalam persidangan, anak harus didampingi orang tua; Tidak boleh diliput oleh wartawan; Sebelum dibacakan tuntutan jaksa dan putusan hakim, harus terlebih dahulu dibacakan laporan petugas sosial yang ditugaskan oleh pengadilan untuk meneliti perilaku dan kondisi anak tersebut.  2. Bahwa sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap pelanggaran anak adalah sesuai dengan apa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu berupa: sanksi pidana dan tindakan. Sanksi pidana terdiri dari : pidana pokok berupa; pidana peringatan, pidana dengan syarat seperti pembinaan di luar lembaga, pelayanan masyarakat atau pengawasan, kemudian pelatihan kerja, pembinaan dalam lembaga dan pidana penjara; serta pidana tambahan berupa: perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana dan pemenuhan kewajiban adat. Sanksi tindakan berupa: pengembalian kepada orang tua/wali, penyerahan kepada seseorang, perawatan di rumah sakit jiwa, perawatan di LPKS, kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta, pencabutan SIM dan atau perbaikan akibat tindak pidana. Kata kunci:  Peradilan, sanksi pidana, anak
PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK MILIK ATAS TANAH DAN BANGUNAN PADA BANK TABUNGAN NEGARA CABANG MANADO MENURUT UU NO. 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN Limpele, Mariane Mogot
LEX CRIMEN Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan hak milik atas tanah dan bangunan pada Bank Tabungan Negara Cabang Manado dan apa kendala-kendala yang timbul dari pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan hak milik atas tanah dan bangunan pada Bank Tabungan Negara Cabang Manado. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis sosiologis yaitu pendekatan yang menekankan pada aspek hukum di lapangan dikaitkan dengan aturan yang berlaku dan disimpulkan: 1. PT.Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., yang selanjutnya disebutkan dengan Bank Tabungan Negara (BTN) sebagai salah satu bank pemberi fasilitas kredit pemilikan rumah di Sulawesi Utara khususnya di kota Manado. Dalam proses pemberian kredit pemilikan rumah, BTN melakukan analisis kredit dengan menggunakan metode analisis 5C atau The Five C’s analysis dalam memutuskan apakah kredit yang diajukan oleh pemohon diterima atau ditolak, yaitu: 1) Character, 2) Capacity, 3) Capital, 4) Collateral, 5) Condition of economy agar tidak terjadi kredit macet. 2. Kendala-kendala yang timbul dalam pelaksanaan pemberian kredit dengan jaminan hak tanggungan adalah terjadinya wanprestasi, timbulnya kredit macet yang mengakibatkan cidera janji. Dalam menghadapi kendala-kendala yang timbul dalam pelaksanaan pemberian kredit dengan jaminan hak tanggungan, pihak kreditur melakukan upaya penyelesaian dengan cara eksekusi pelelangan hak tanggungan. Kata kunci: Perjanjian kredit, jaminan, hak milik atas tanah dan bangunan
HAK TERDAKWA MELAKUKAN UPAYA HUKUM DALAM PROSES PERADILAN PIDANA Lumempouw, Bilryan
LEX CRIMEN Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Upaya hukum merupakan hak yang penting bagi terdakwa dalam pembuktian bahwa dirinya tidak bersalah, sekaligus untuk memberikan jaminan bagi masyarakat bahwa hukum di Negara kita adalah benar. Prosedur upaya hukum di Negara kita bisa dikatakan sudah sempurna, namun belum diterapkan sebagaimana mestinya atau penerapannya masih kurang maksimal. Dalam hal ini yang seringkali dirugikan adalah pihak terdakwa karena kelalaian dan keteledoran penegak hukum dalam melakukan tugasnya. Banyaknya kewenangan para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya membuat mereka menjadi sewenang-wenang dalam mengadili para terdakwa. Berbagai penyimpangan penegakan hukum serta peradilan sesat sudah banyak terjadi. Ini  dikarenakan undang-undang dalam hal ini KUHAP seringkali dipandang sebelah mata oleh oknum-oknum penegak hukum yang tidak bertanggung jawab. Karena itu banyak terdakwa yang menjadi korban dalam penegakan hukum. Untuk itu skripsi ini dirampungkan agar kiranya dapat memberi pemahaman serta penjelasan kepada masyarakat, tentang hak mereka sebagai terdakwa khususnya hak tentang upaya hukum, sehingga dapat membantu bilamana terjadi suatu penyimpangan-penyimpangan dalam penegakan hukum yang dapat menimbulkan adanya suatu ketidakpastian hukum. Kata Kunci : Terdakwa, Upaya Hukum

Page 3 of 165 | Total Record : 1647


Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue