LEX CRIMEN
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana.
Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Articles
1,647 Documents
TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MENGOBATI UNTUK MENGGUGURKAN KANDUNGAN (ABORTUS PROVOCATUS) DALAM PASAL 299 KUHPIDANA
Tangko, Novianus
LEX CRIMEN Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui mengapa Pengguguran kandungan banyak terjadi dalam masyarakat dan bagaimana pengaturanya dalam KUHP dan bagaimana penerapan Pasal 299 KUHPidana terhadap kasus-kasus sengaja mengobati seorang perempuan untuk menggugurkan kandungan, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pengguguran kandungan terjadi karena: a. Dilakukan oleh perempuan yang mengandung itu sendiri, yang diatur dalam pasal 346 KUHPidana; b. Dilakukan oleh orang lain, yang dalam hal ini dibedakan: Atas persetujuan perempuan yang mengandung yang diatur dalam pasal 348 KUHPidana; Tanpa persetujuan perempuan yang mengandung yang diatur dalam pasal 347 KUHPidana; dan atas persetujuan atau tanpa persetujuan perempuan yang mengandung yang dilakukan oleh orang lain yang mempunyau kualitas tertentu, seperti doktet, bidan atau juru obat, yang diatur dalam pasal 349 dan 299 KUHPidana. 2. Dalam penerapan pasal 299 KUHPidana kiranya perlu dibuktikan bahwa perempuan yang mengandung itu betul-betul mengandung, akan tetapi tidak diminta, bahwa kandungan itu betul-betul gugur atau mati karena pengobatan. Sudah cukup apabila orang itu sengaja mengobati atau mengerjakan perbuatan pada perempuan yang mengandung itu, dengan memberitahukan atau menimbulkan pengharapan, bahwa dengan mengobati atau mengerjakan perbuatan itu kehamilan dapat terganggu, gugur, mati atau hilang kandungannya. Jadi yang perlu dibuktikan ialah tentang pemberitahuan atau penimbulan harapan tersebut. Kata kunci: Pasal 299 KUHP, abortus provocatus
PENGELOLAAN BENDA SITAAN MENURUT PASAL 44 KUHAP
Djapai, Maria Prisilia
LEX CRIMEN Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa pentingnya penyitaan benda/barang dalam hukum acara pidana dan bagaimana pengelolaan benda sitaan menurut Pasal 44 KUHAP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Fungsi RUPBASAN dalam mengelola benda sitaan yang salah satunya ialah bentuk perlindungan terhadap benda sitaan dan barang rampasan Negara karena RUP BASAN mempunyai tujuan yaitu dilaksanakan pengendalian secara administratif penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan, pengamanan, pengeluaran dan pemusnahan berdasarkan prosedur dan ketentuan peraturan perundang?undangan yang berlaku dan berorientasi pada standar pelayanan sehingga tercapainya pela-yanan prima. RUPBASAN juga memberikan rasa aman kepada tahanan/ pihak yang ber-perkara terhadap benda sitaanya serta mem-berikan jaminan penyelamatan asset Negara berupa basan yang diputus pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap di-rampas untuk Negara. Selain itu, RUPBASAN mempunyai sasaran yaitu terwujudnya keutu-han benda sitaan dan barang rampasan Negara baik kualitas maupun kuantitasnya dan terwu-judnya perlindungan hak asasi tahanan/ pihak yang berperkara serta keselamatan dan keama-nan benda-benda yang disita untuk keper-luan barang bukti pada tingkat penyidikan, pe-nuntutan, dan pemeriksaan di persidangan. Serta terwujudnya penyelamatan asset Negara terhadap benda-benda yang dinyatakan di-rampas untuk Negara berdasarkan putusan pe-ngadilan. 2. Pengelolaan dan Penyimpanan benda sitaan Negara di lingkungan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), agar terpenuhinya kenyamanan dan keamanan benda-benda yang dilakukan penyitaan oleh penyidik serta ada jaminan tanggungjawab secara yuridis dan fisik keberadaan benda-benda tersebut supaya tidak hilang maupun jatuh pada yang bukan pemilik yang sebenarnya.Kata kunci: Pengelolaan, benda sitaan
UPAYA HUKUM PADA TINGKAT KASASI TERHADAP PUTUSAN BEBAS (VERKAPTE VIJSPRAAK) DALAM PERKARA PIDANA
Lamsu, Asmarani
LEX CRIMEN Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Mahkamah Agung merupakan puncak dari upaya (hukum) dalam mencari keadilan melalui proses peradilan baik sebagai pengadilan tingkat kasasi maupun pengadilan untuk pemeriksaan peninjauan kembali. Mahkamah Agung di dalam melaksanakan fungsi yudisialnya tidak selamanya memenuhi harapan para pencari keadilan khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode pendekatan yuridis normatif dimana penelitian yang dilakukan adalah dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan yang telah ada (library research), yang berhubungan dengan judul yang sedang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan tentang proses pemeriksaan pada tingkat kasasi, semua putusan pengadilan apakah dapat dikasasi serta Putusan Bebas (VerkapteVriispraak) apakah dapat diajukan upaya Hukum Kasasi. Pertama, Mahkamah Agung pada peradilan kasasi, mempergunakan ketentuan yang diatur dalam KUHAP sebagai hukum acara. Hukum acara kasasi yang diatur dalam KUHAP, bukan hanya berlaku sebagai hukum acara kasasi bagi lingkungan peradilan umum saja, tetapi berlaku juga bagi acara permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan dalam lingkungan peradilan militer. Kedua, menurut ketentuan Pasal 244 putusan perkara pidana yang dapat diajukan permohonan pemeriksaan kasasi yakni semua putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan; kecuali terhadap putusan; Mahkamah Agung sendiri, dan putusan bebas. Lihat Penjelasan Pasal 244, UU No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP. Undang-undang membatasi bahwa kasasi terhadap putusan Mahkamah Agung, tidak diperkenankan. Ketiga,Terhadap putusan bebas berdasarkan Pasal 67 KUHAP Penuntut Umum tidak dapat meminta banding dan berdasarkan Pasal 244 KUHAP Penuntut Umum tidak dapat meminta pemeriksaan kasasi. Terhadap putusan bebas dalam praktik hukum larangan kasasi yang diatur dalam Pasal 244 KUHAP tersebut diterobos melalui yurisprudensi demi tegaknya hukum.  Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa jika Terdakwa/Penuntut Umum menolak putusan pengadilan/Hakim secara fundamental dalam Hukum Acara Pidana maka upaya hukum yang dapat ditempuh terdiri dari upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa. Putusan Pengadilan yang dapat diajukan permohonan kasasi yaitu sebagaimana diatur dalam KUHAP menyebutkan yang dapat diajukan kasasi ialah semua putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan selain daripada Mahkamah Agung. Dari perumusan Pasal 67 KUHAP secara jelas dapat diketahui bahwa terhadap putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri tidak dapat dimintakan banding.
TINDAK PIDANA PEMBERONTAKAN MENURUT PASAL 108 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 870 K/PID/2004)
Laki, Claudia S.
LEX CRIMEN Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana pemberontakan dalam Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan bagaimana penerapan Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam putusan pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak pidana pemberontakan (opstand) dalam Pasal 108 KUHP merupalan tindak pidana di mana disyaratkan tujuan bersifat umum, yaitu melawan pemerintah yang sah di Indonesia karena memperjuangkan suatu tujuan politik tertentu, sedangkan cara melakukan perlawanan yaitu perlawanan bersenjata. 2. Penerapan Pasal 108 KUHP, khususnya Pasal 108 ayat (1) ke 2 KUHP, melalui kasus yang diakhiri dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 870 K/Pid/2004, dari putusan ini dapat ditarik norma (kaidah) bahwa turut serta melakukan pemberontakan dengan cara menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan pemerintah dengan senjata, dalam Pasal 108 ayat (1) ke 2 KUHP, bukan hanya perbuatan yang secara fisik bertempat tinggal dalam waktu yang lama di markas gerombolan, tetapi termasuk juga perbuatan yang dilakukan secara beberapa kali memberi uang kepada beberapa tokoh dan anggota gerombolan serta menghadiri guna mendengar ceramah beberapa tokoh gerombolan seperti itu di markas gerombolan tersebut.Kata kunci: Tindak Pidana, Pemberontakan.
TINDAK PIDANA PENGADUAN/PELAPORAN PALSU MENURUT PASAL 317 AYAT (1) KUHP (KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 905 K/PID/2017)
Farida, Selvi
LEX CRIMEN Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dnegan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana pengaduan/pelaporan palsu yang dirumuskan dalam Pasal 317 ayat (1) KUHP dan bagaimana praktik penerapan Pasal 317 ayat (1) KUHP dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 905 K/Pid/2017. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana pengaduan/pelaporan palsu yang dirumuskan dalam Pasal 317 ayat (1) KUHP memiliki unsur-unsur: 1) barang siapa; 2) dengan sengaja; 3) mengajukan pengaduan atau pemberitahuan/laporan palsu kepada penguasa; 4) baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, 5) tentang seseorang; 6) sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang; di manasalah satu unsur penting yaitu unsur ke 3) harus diartikan bahwa orang itu harus mengetahui benar-benar, bahwa apa yang ia adukan pada pembesar itu merupakan sesuatu yang tidak benar. 2. Praktik penerapan Pasal 317 ayat (1) KUHP dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 905 K/Pid/2017 yaitu untuk menentukan ada atau tidaknya pengaduan/pemberitahuan palsu harus dilihat isi (materi) surat pengaduan/pemberitahuan, di mana jika terdakwa dalam suratnya kepada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja hanya mempersoalkan masalah kontrak kerja, kepangkatan, dan BPJS, maka itu bukan pengaduan yang palsu (tidak benar), melainkan pengaduan yang benar yang diadukan kepada lembaga yang berwenang untuk mengurus dan menyelesaikan masalah yang dihadapi Terdakwa.Kata kunci: Tindak Pidana, Pengaduan/Pelaporan Palsu.
PENCABUTAN KETERANGAN TERDAKWA DALAM SIDANG PENGADILAN TERHADAP PERKARA PIDANA
Rosang, Mardika Angga
LEX CRIMEN Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan terhadap pencabutan keterangan terdakwa di sidangpengadilan dan bagaimana implikasi yuridis dari pencabutan keterangan terdakwa terhadapkekuatannya sebagai alat bukti. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1.Bahwa pada prinsipnya pencabutan keterangan terdakwa dalam persidangan bolehdilakukan oleh terdakwa, dengan syarat pencabutan dilakukan selama pemeriksaanpersidangan pengadilan berlangsung dan harus disertai dengan alasan yang mendasardan logis. Alasan yang mendasar dan logis tersebut mengandung arti bahwa alasanyang menjadi dasar pencabutan tersebut harus dapat dibuktikan kebenarannya dandiperkuat atau didukung oleh bukti-bukti lain yang menunjukkan bahwa alasanpencabutan tersebut benar dan dapat dibuktikan oleh hakim. 2. Implikasi dari pencabutan keterangan terdakwa dalam persidangan terhadap kekuatanalat bukti keterangan tersangka adalah: a. Apabila pencabutan diterima oleh hakim, maka keterangan terdakwa dalam persidangan pengadilan dapat digunakan sebagai alat bukti dan keterangan terdakwa di tingkat penyidikan tidak digunakan sama sekali untuk menemukanbukti di persidangan karena isinya yang dinilai tidak benar. b. Sedangkan apabila pencabutan ditolak oleh hakim, maka keterangan terdakwadalam persidangan pengadilan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti, justruketerangan terdakwa, di tingkat penyidikanlah (BAP) yang kemudian dapatdigunakan dalam pembuktian. Kata kunci: Pencabutan keterangan, terdakwa, sidang pengadilan.
KEABSAHAN ALAT BUKTI DAN BARANG BUKTI PADA PERKARA PIDANA
Eato, Yurina Ningsi
LEX CRIMEN Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah pada perkara pidana dan bagaimana penerapan alat bukti dan barang bukti yang sah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hukum Acara Pidana di Indonesia berdasarkan KUHAP mengatur perihal alat bukti dan barang bukti, tetapi tidak diberikan rincian dan penjelasannya lebih lanjut tentang apakah yang dimaksud dengan alat bukti dan barang bukti. Atas dasar itulah diberlakukan Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI No. 10 Tahun 2009 yang menentukan persyaratan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara mengenai barang bukti secara ilmiah guna mencapai barang bukti yang sah. 2. Penerapan alat bukti demonstratif dalam proses pembuktian di sidang pengadilan lebih banyak dilakukan dengan melibatkan para saksi ahli yaitu berdasarkan pada alat bukti berupa keterangan ahli. Alat bukti yang sah adalah alat bukti yang diperoleh dari minimal dua alat bukti yang sah berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP sebagai bukti bersalah dan terbukti bersalahnya terdakwa. Barang bukti bukanlah alat bukti, tetapi barang bukti dapat menjadi sumber dari alat bukti. Barang bukti yang sah adalah barang bukti yang diperoleh dan memiliki kriteria sebagai barang bukti guna mendukung alat bukti. Kata kunci: Keabsahan, alat bukti, barang bukti, pidana.
PENERAPAN ALAT BUKTI PETUNJUK OLEH HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN
Kaligis, Jendry
LEX CRIMEN Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum bukan atas kekuasaan belaka. Hal ini berarti memberi konsekuensi negara menjamin bahwa setiap warga negara mendapatkan perlindungan dan bersamaan hak kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan agar dapat tercipta keseimbangan dalam masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera dalam segala aspek kehidupan. Keamanan dan ketertiban dalam masyarakat dapat terwujud apabila negara dapat menjunjung tinggi hak asasi manusia sehingga hak dan kewajiban setiap warga negara dilindungi, dihormati dan tidak dirampas oleh negara. Untuk itulah negara membuat aturan hukum, salah satunya dengan membuat adanya Hukum Acara Pidana di Indonesia. Permasalahan yang timbul bagaimana penerapan alat bukti petunjuk oleh hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana pembunuhan dan apa sajakah kendala-kendala yang dijumpai dalam penerapan alat bukti petunjuk tesebut bagi hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana pembunuhan. Dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif. Jenis data yang dipergunakan ialah data yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen, dan buku-buku literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan analisis kualitatif dengan instrumen metode yuridis-normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan penerapan alat bukti petunjuk oleh hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana pembunuhan sangat nampak dalam alat bukti petunjuk, baik antara yang satu dengan yang lain maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya sedangkan kendala-kendala yang dijumpai dalam penerapan alat bukti petunjuk bagi hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana pembunuhan antara lain datang dari penegak hukum dalam hal ini yaitu hakim, pelaku kejahatan dan dari korban sendiri. Kata Kunci: Alat Bukti
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DALAM MENGUNGKAP KEJAHATAN TINDAK PIDANA TRAFFICKING PADA TINGKAT PENYIDIKAN MENURUT KUHAP
Kountur, Morriis H. M.
LEX CRIMEN Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap saksi pada tingkat penyidikan menurut KUHAP dan bagaimana perlindungan hukum terhadap saksi dalam mengungkap Tindak Pidana Trafficking pada tingkat penyidikan menurut KUHAP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan hukum terhadap saksi pda tingkat penyidikan diatur dalam sejumlah pasal KUHAP yang mencakup: 1) pemanggilan saksi harus dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar (Pasal 112 ayat 1); 2) Jika saksi memberi alasan yang patut dan wajar tidak dapat datang kepada penyidik maka penyidik itu datang ke tempat kediamannya (Pasal 113); 3) Ketranan saksi diberikan tanpa tekanan dari siapapun atau dalam bentuk apapun (Pasal 117 ayat 1); 4) Pertanyaan yang bersifat menjerat tidak boleh diajukan kepada saksi (Pasal 166); 5) Jika saksi tidak paham bahasa Indonesia, hakim ketua menunjuk juru bahasa (Pasal 177 ayat 1); 6) saksi berhak mendapat penggantian biaya (Pasal 229 KUHAP). Ketentuan mengenai saksi ini umumnya diatur dalam pasal yang sama dengan tersangka. 2. Semua pasal dalam KUHAP yang memberikan perlindungan hukum terhadap saksi dengan sendirinya juga berfungsi untuk memberikan perlindungan hukum terhadap saksi dalam mengungkap tindak pidana perdagangan orang (trafficking) pada tingkat penyidikan menurut KUHAP, tetapi lebih khusus lagi yaitu Pasal 113 KUHAP yang menentukan bahwa jika seorang saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Saksi, Tindak Pidana, Trafficking,Penyidikan
PERALIHAN HAK ATAS TANAH MELALUI JUAL BELI TANAH MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960
Zulhadji, Ardiansyah
LEX CRIMEN Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan peralihan hak atas tanah melalui jual beli tanah menurut UUPA dan kendala apakah yang dihadapi dalam pelaksanaan peralihan hak atas tanah melalui jual beli tanah menurut UUPA. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Pelaksanaan peralihan hak atas tanah melalui jual beli tanah menurut UUPA dimana Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah diperjanjikan. Dialihkan menunjukkan suatu perbuatan hukum yang disengaja untuk memindahkan hak atas tanah kepada pihak lain melalui jual beli, hibah, tukar-menukar dan hibah wasiat. Jadi, meskipun dalam pasal hanya disebutkan dialihkan, termasuk salah satunya adalah perbuatan hukum pemindahan hak atas tanah karena dilakukannya jual beli. 2. Kendala-kendala dalam pelaksanaan peralihan hak atas tanah melalui jual beli tanah menurut UUPA diantaranya adalah dengan berakhirnya hak-hak atas tanah menurut sistem UUPA, yaitu hak atas tanah itu berakhir tanpa kerja sama dalam artian relatif atau pun sepersetujuan seperti yang kita kenal untuk sahnya suatu persetujuan seperti yang diatur oleh Pasal 1320 BW dari pemiliknya semula. Pemilik tanah dapat kehilangan sama sekali haknya (karena melanggar ketentuan prinsip nasionalitas, ataupun melanggar haknya) ataupun dipaksa untuk menyerahkan haknya itu kepada orang lain, karena pelelangan tanahnya karena menunggak pembayaran piutangnya, ataupun diserahkan kepada Negara atau pihak ketiga lainnya karena pencabutan hak ataupun pembebasan hak untuk keperluan pembangunan. Kata kunci: Peralihan hak, tanah, jual beli.