cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,647 Documents
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG POLIS ASURANSI MENURUT UU NO. 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN Husain, Fajrin
LEX CRIMEN Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan perlindungan hukum bagi pemegang polis asuransi dan bagaimana akibat hukum terhadap tidak ditempatinya perjanjian asuransi.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Pemegang polis asuransi sebagai pihak yang mengikatkan diri dengan perusahaan asuransi melalui perjanjian asuransi mendapat perlindungan hukum dalam berbagai peraturan perundang-undangan seperti dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, serta dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Mengingat pemegang polis asuransi pada umumnya bersifat perorangan atau individual dan tidak sedikit yang kondisi ekonominya yang lemah berhadapan dengan perusahaan asuransi, maka sejumlah peraturan perundangan tersebut lebih menaruh perhatian dan perlindungan hukum kepada pemegang polis asuransi dari kemungkinan atau peluang pelanggaran hukum oleh perusahaan asuransi. 2. Akibat hukum pelanggaran terhadap perjanjian asuransi akan dihadapi oleh pelanggarnya, yang dalam hal ini akan berakibat adanya tuntutan hukum yang dapat diselesaikan melalui jalur pengadilan atau melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. Klain asuransi yang sukar diperoleh atau berbelit-belit pengurusannya, merupakan titik awal adanya persengketaan di antara para pihak oleh karena telah terjadi wanprestasi dengan segala konsekuensi atau akibat hukumnya. Kata kunci: Perlindungan hukum, pemegang polis, perasuransian.
Tindak Pidana Penggelapan Premi Asuransi Serta Penegakan Hukumnya Runtukahu, Ernest
LEX CRIMEN Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Asuransi selaku lembaga keuangan bukan bank, mempunyai peranan cukup besar sekali baik bagi masyarakat maupun bagi pembangunan. Namun perkembangan aktivitas ekonomi tanpa keadilan hukum yang memadai, mendorong tampilnya berbagai bentuk tindak pidana/kejahatan yang dilakukan oleh korporasi, termasuk dalam kejahatan atau tindak pidana di bidang usaha perasuransian seperti tindak pidana penggelapan premi asuransi. Kata kunci: premi asuransi, tindak pidana
PENINJAUAN KEMBALI (PK) DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA MENURUT KUHAP UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN MK NOMOR 34 TAHUN 2013 Longdong, Mario M.
LEX CRIMEN Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah yang menjadi alasan diajukannya upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) suatu perkara pidana dan bagaimana pengaturan Peninjauan Kembali (PK) Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Menurut KUHAP Dihubungkan Dengan Putusan MK No. 34 Tahun 2013. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Alasan-alasan untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali sebagaimana sudah diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP yaitu apabila terdapat keadaan baru atau novum; apabila dalam pelbagai putusan terdapat saling pertentangan antara satu putusan dengan putusan yang lain dan terdapat kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam putusan. 2. Peninjauan Kembali dihubungkan dengan putusan MK No. 34 Tahun 2013 harus diberikan kepada terpidana tidak hanya sekali saja sebagaimana dibatasi oleh Pasal 268 ayat (3) KUHAP, tetapi harus diberikan berkali-kali kepada terpidana sepanjang benar-benar ditemukan bukti-bukti baru yang mendukung bahwa putusan yang dibuat oleh hakim mengandung kekeliruan karena Peninjauan Kembali tidak dapat dilihat hanya sekedar prosedur hukum formal belaka, namun perlu memandang pentingnya mekanisme Peninjauan Kembali bagi pencari keadilan di Indonesia, dan permintaan Peninjauan Kembali bertujuan untuk memperbaiki kekeliruan yang dibuat oleh hakim.Kata kunci: Peninjauan Kembali, Sistem Peradilan, Pidana, Indonesia.
KAJIAN YURIDIS TENTANG PSIKOPAT BERDASARKAN PASAL 44 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Poli, Marsel
LEX CRIMEN Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan Pasal 44 KUHP tentang gangguan kejiwaan yang mengakibatkan pengidapnya tidak dapat dipertanggungkan atas perbuatannya itu dan bagaimana psikopat dilihat dari sudut Pasal 44 KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pengaturan Pasal 44 KUHP tentang gangguan kejiwaan yaitu berkenaan dengan orang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan, di mana yang umumnya dimasukkan di sini yakni golongan idiot dan golongan imbesil dan jiwanya terganggu karena penyakit, di mana yang umumnya dimasukkan di sini yaitu orang-orang yang dipandang gila (skizofrenia). 2. Psikopat dilihat dari sudut Pasal 44 KUHP bukanlah termasuk yang dikecualikan dari pidana berdasarkan Pasal 44 ayat (1) dan juga tidak dapat diperintahkan oleh hakim pidana untuk dimasukkan ke dalam rumah sakit jiwa paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan sebagaimana dimaksud Pasal 44 ayat (2); melainkan yang dapat dijatuhkan oleh hakim untuk psikopat.Kata kunci: Kajian Yuridis, Psikopat.
JAKSA SELAKU PENYIDIK TINDAK PIDANA KORUPSI Saripi, Mohammad Ridwan
LEX CRIMEN Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Adapun yang menjadi tujuan daripada penulisan skripsi ini adalah untuk mengkaji fungsi jaksa sebagai penyidik tindak pidana khusus dalam pemberantasan korupsi. Untuk mengkaji kewenangan jaksa sebagai penyidik tindak pidana khusus dalam pemberantasan korupsi. Penelitian ini termasuk ke dalam kategori penelitian normatif atau penelitian kepustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan-bahan tersebut disusun secara sistematis, dikaji, kemudian ditarik suatu kesimpulan dalam hubungannya dengan masalah yang diteliti. Penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu penelitian yang dimaksud untuk memberikan data yang seteliti mungkin mengenai manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya terutama untuk mempertegas hipotesa-hipotesa, agar dapat membantu di dalam memperkuat teori-teori lama, atau di dalam kerangka menyusun teori-teori baru.[1] Di dalam penelitian deskriptif, kegiatan tidak hanya terbatas pada pengumpulan data dan penggunannya, tetapi yang lebih penting adalah analisis dan interprestasi atas data yang telah didapat agar diketahui maksudnya. Kata Kunci : Jaksa, Tindak Pidana, Korupsi [1]Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta, 1986, hlm. 10.
KEKUATAN PEMBUKTIAN SURAT MENURUT HUKUM ACARA PERDATA Kobis, Fernando
LEX CRIMEN Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan bukti surat menurut Hukum Acara Perdata dan bagaimana kekuatan pembuktian surat. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Bukti surat memegang peranan penting dalam pengamanan transaksi bisnis yang menerangkan adanya hak dan kewajiban para pihak  sehingga menjadi alat bukti utama apabila timbul persengketaan di antara para pihak yang bersangkutan. Pengaturan bukti surat diatur dalam Pasal 1866 ayat (1) KUHPerdata, dan Pasal 164 HIR/Pasal 284 RBg. Salah satu ketentuan peraturan perundangan yang mengatur bukti surat di luar KUHPerdata, ialah yang diatur dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang sekarang sudah dilakukan revisi atau perubahannya, yang memuat dan mengatur alat bukti elektronik berkaitan dengan perkembangan kegiatan dan bisnis yang dikelola secara elektronik, misalnya e-commerce, dan lain sebagainya. 2.Kekuatan pembuktian surat menurut Pasal 1866 ayat (1) KUHPerdata ditempatkan pada tempat teratas, yang sekaligus menjelaskan pentingnya bukti tulisan dalam pembuktian perkara perdata dan bukti tulisan itu sendiri pada dasarnya sudah menjadi bukti.Kata kunci:  Kekuatan Pembuktian, Surat, Hukum Acara Perdata
KEBIJAKAN LEGISLATIF DALAM RANGKA PENETAPAN SANKSI PIDANA PENJARA DALAM PERKARA PIDANA Igom, Silfester
LEX CRIMEN Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hasil penelitian skripsi ini ada terdapat beberapa masalah yang penulis dapatkan. Masalah dari hasil penelitian ini dapat di kemukakan sebagai berikut: Pertama apakah sanksi pidana penjara masih perlu ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan kedua bagaimana efektifitas upaya badan legislatif dalam menetapkan dan merumuskan pidana penjara dalam perundang-undangan guna menunjang usaha penanggulangan tindak pidana kejahatan. Dari permasalahan pertama dapat di katakan bahwa Eksistensi dasar pembenaran ditetapkannya pidana penjara selama ini, tidak pernah dipersoalkan, yang pada umumnya dipersoalkan adalah mengenai berat ringannya ancaman pidana penjara dan sistem perumusanya dalam undang-undang. Tidak dipersoalkan eksistensi dan dasar pembenaran penjara yang berhubungan dengan adanya kebijaksanaan yang mempertahankan jenis-­jenis pidana sebagaimana dalam Pasal 10 KUHP, menurut UU No. Tahun 1946. Tetapi menurut pertibangan kriminalisasi masih patutnya dipidana perbuatan tertentu, sehingga penggunaan sanksi pidana pada umumnya dan pidana penjara khususnya tetap bersipat selektif yang diorientasikan pada pola kebijaksanaan tertentu, yakni ditujukan terhadap perbuatan-perbuatan, pertama yang bertentangan dengan kesusilaan, agama dan moral Pancasila, Kedua yang membahayakan atau merugikan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara, Ketiga, yang menghambat tercapainya pembangunan nasional. Jadi mengenai sanksi pidana penjara masih perlu ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Kedua efektifitas upaya badan legislatif dalam menetapkan dan merumuskan pidana penjara dalam perundang-undangan yaitu kebijakan legislatif atau kebijakan perundang-undangan mengenai pidana, dilihat secara fungsional merupakan bagian dari mekanisme penanggulangan kejahatan. Maka oleh karena itu badan legislatif secara fungsional harus melihat keadaan perkembangan masyarakat yang ada. Jadi permasalahan pertama dapat disimpulkan bahwa Eksistensi dasar pembenaran ditetapkannya pidana penjara selama ini, tidak pernah dipersoalkan, yang pada umumnya dipersoalkan adalah mengenai berat ringannya ancaman pidana penjara dan sistem perumusanya dalam undang-undangan jadi dapat dikatakan sanksi pidana penjara masih perlu ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan yang kedua dapat disimpulkan bahwa badan legislatif untuk mengupayakan efektifitas dalam menetapkan dan merumuskan pidana penjara dalam perundang-undangan badan legislatif secara fungsional harus melihat perkembangan masyarakat yang ada secara keseluruhan. Kata Kunci : Kebijakan, Sanksi Pidana
AKIBAT HUKUM TERHADAP KEWAJIBAN PENYIDIK DALAM PEMERIKSAAN TERSANGKA Tulung, Dedy Lontoh
LEX CRIMEN Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah kewajiban-kewajiban penyidik melakukan pemeriksaan bagi tersangka dan bagaimana akibat hukum terhadap penyidik dalam melakukan pemeriksaan bagi tersangka.  Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan disimpulkan bahwa 1. Dalam KUHAP, kewajiban-kewajiban Penyidik terhadap tersangka dalam memeriksa tersngka adalah : 1.1. Kewajiban Penyidik terhadap tersangka sebelum dimulainya pemeriksaan, yaitu : a. Kewajiban memanggil tersangka dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar; b. Kewajiban memberitahu kepada tersangka dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya; c. Kewajiban memberitahu kepada tersangka haknya mendapat bantuan hukum; d. Kewajiban memberitahu tentang wajib didampingi penasihat hukum dalam tindak pidana tertentu dan menunjuk penasihat hukum bagi mereka. 1.2. Kewajiban Penyidik terhadap tersangka pada saat pemeriksaan berlangsung, yaitu : a. Kewajiban menanyakan kepada tersangka apa itu menghendaki didengarnya saksi a de charge; b. Kewajiban memanggil dan memeriksa saksi a de charge jika tersangka menghendaki di dengarnya saksi a de charge; c. Kewajiban mendapatkan keterangan tersangka tanpa tekanan dari siapapun dan atau bentuk apapun terhadap tersangka. 2. KUHAP cenderung lebih menekankan pada tujuan dicapainya kebenaran material daripada aspek tatacara (prosedural). Dalam KUHAP, tidak secara tegas ditentukan sanksi terhadap suatu pelanggaran kewajiban Penyidik dalam memeriksa tersangka. Kata kunci: penyidik, pemeriksaan tersangka
PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PENGEDAR OBAT-OBATAN TANPA IZIN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN Yarbo, Sadam
LEX CRIMEN Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui lembaga apa yang berwenang menerbitkan surat izin edar obat-obatan dan bagaimana proses pertanggung jawaban tindak pidana pengedar obat-obatan tanpa izin, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Lembaga yang berwenang menerbitkan izin edar suatu produk obat-obatan di wilayah Negara Republik hanyalah Badan Pengawas Obat dan Makanan. 2. Proses Pertanggung jawaban pidana dalam tindak pidana pengedar obat-obatan tanpa izin sama seperti proses pertanggung jawaban tindak pidana biasanya, yaitu terpenuhinya unsur mens read dan actus reus.Kata kunci: obat; obat tanpa izin; kesehatan
PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI Barao, Joune
LEX CRIMEN Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sistem pembuktian menurut Hukum Acara Pidana Indonesia dan bagaimana penerapan pembalikan beban pembuktian berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pembalikan Beban Pembuktian merupakan sifat menyimpang dari aturan tentang hukum pembuktian dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981. Sepanjang aturan pembuktian dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tidak ditentukan lain, maka yang berlaku adalah aturan pembuktian dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981. 2. Penerapan ketentuan pembalikan beban pembuktian berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 belum efektif karena belum diperkuat oleh hukum acara tersendiri sehingga dalam proses persidangan perkara korupsi hakim belum dapat menerapkan ketentuan tersebut. Dalam praktik proses pembalikan beban pembuktian dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 belum dapat digunakan sebagai sarana hukum untuk mempercepat proses pemulihan kerugian/perekonomian negara (asset recovery).Kata kunci: Pembalikan, Beban Pembuktian, Tindak Pidana, Korupsi

Page 42 of 165 | Total Record : 1647


Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue