cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,647 Documents
TANGGUNGJAWAB PIDANA TERHADAP PERBUATAN GRATIFIKASI SEBAGAI TINDAK PIDANA KORUPSI Mawikere, Andre Leonardo
LEX CRIMEN Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aturan hukum yang mengatur tentang Gratifikasi sebagai Tindak Pidana Korupsi dan bagaimana penerapan hukum atas pelanggaran terhadap Gratifikasi menurut Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Semangat anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme membawa Indonesia memasuki era Reformasi sehingga penuntasan masalah korupsi menjadi salah satu prioritas penguatan hukum untuk dilakukan pemerintah yaitu dengan penyempurnaan dari sisi regulasi yaitu peraturan perundang-undangan tentang Tindak Pidana Korupsi yaitu dengan Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 maupun penguatan institusi penegak hukum yang buakan saja memacu kinerja lembaga pengak hukum yang sudah ada, namun membentuk lembaga hukum baru yang secara khusus mengemban tugas pemberantasan korupsi yaitu pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. 2. Peningkatan modus dan  tindakan yang berpotensi melahirkan korupsi disadari benar oleh pemerintah sehingga penyempurnaan dari sisi regulasi yang mengatur tentang tipologi Tindak Pidana Korupsi menjadi salah satu hak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang memasukkan Gratifikasi sebagai Tindak Pidana Korupsi, hal ini selanjutnya diikuti dengan sejumlah prosedur yang harus dilewati apabila seseorang menerima Gratifikasi. Kata kunci: Tanggungjawab pidana, gratifikasi, korupsi
PERBUATAN MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Kaseger, Raymel B.
LEX CRIMEN Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengelolaan keuangan negara yang baik dan bagaimana perbuatan merugikan keuangan negara menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengelolaan uang negara dapat diperinci ke dalam pengelolaan kas umum negara, pelaksanaan penerimaan negara oleh kementerian negara, lembaga nonkementerian, dan lembaga negara. Kemudian, pengelolaan uang persediaan untuk keperluan kementerian negara, lembaga pemerintah non kementerian, dan lembaga negara. Perincian ini bertujuan untuk membedakan fungsinya, agar pengolahan keuangan tetap terarah pada sasaran yang hendak dicapai. 2. Merugikan keuangan negara sebagai akibat dari perbuatan : Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi; dan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.Kata kunci: Perbuatan, Merugikan Keuangan Negara,Tindak Pidana Korupsi
PEMIDANAAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN PREKURSOR DI KALANGAN KORPORASI Hamzah, Ayu
LEX CRIMEN Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Meningkatnya penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika dewasa ini sangat erat kaitannya dengan penggunaan alat-alat yang berpotensi dalam penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika maupun prekursor sebagai salah satu zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang digunakan untuk memproduksi Narkotika dan Psikotropika secara gelap. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Hasil penelitian menunjukkan tentang faktor-faktor yang dapat menjadi penyebab penyalahgunaan prekursor di kalangan korporasi dan serta jenis pidana yang digunakan dalam menangani masalah tindak pidana penyalahgunaan prekursor khususnya di kalangan korporasi. Pertama, faktor-faktor yang dapat menjadi penyebab penyalahgunaan prekursor di kalangan korporasi yaitu: faktor geografi posisi silang, faktor demografi, faktor ekonomi, faktor sosial, faktor penegak hukum, dan faktor iptek. Kedua, jenis pidana yang digunakan dalam menangani masalah tindak pidana penyalahgunaan prekursor khususnya di kalangan korporasi yaitu baru diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010 tentang Prekursor. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa meningkatnya penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika dewasa ini sangat erat kaitannya dengan penggunaan alat-alat yang berpotensi dalam penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika maupun prekursor sebagai salah satu zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang digunakan untuk memproduksi Narkotika dan Psikotropika secara gelap, dan telah menjadi ancaman yang sangat serius yang dapat menimbulkan gangguan bagi kesehatan, instabilitas ekonomi, gangguan keamanan, serta kejahatan internasional. Pengenaan sanksi denda kepada korporasi memerlukan pertimbangan dari berbagai aspeknya. Umumnya pengadilan di negara-negara common law sebelum menjatuhkan pidana denda kepada korporasi, akan mempertimbangkan hal-hal yang terkait dengan size dan public profile dari korporasinya; tingkat kekuatan korporasi itu dalam pasar (market power); ada atau tidak pertentangan yang merugikan yang mungkin timbul di masyarakat; apakah budaya hukum dari korporasi yang bersangkutan menunjukkan kepatuhannya pada hukum; dan adanya pencegahan untuk meminimalisasi akibat penjatuhan hukumannya. Kata kunci: Prekursor, Korporasi
DALUWARSA PENUNTUTAN PIDANA DITINJAU DARI PASAL 78 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) Kaligis, Indah Febriari
LEX CRIMEN Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukaan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan daluwarsa penuntutan dalam Hukum Pidana ditinjau dari Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan bagaimana penerapan daluwarsa dalam penuntutan menurut hukum Pidana Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Daluwarsa adalah lampau waktu untuk menuntut suatu tindak pidana. Begitu suatu tenggang waktu menurut undang ? undang berlaku (pasal 78 KUHP dan aturan lain diluar KUHP), maka daluwarsa menggugurkan wewenang untuk memproses hukum terhadap pelaku, baik tenggang waktu itu berlaku sebelum perkara dimulai ataupun selama berlangsungnya tenggang waktu daluwarsa berada dalam stadium, bahwa alat penegak hukum tidak dapat lagi melakukan proses hukum. (vide pasal 78 KUHP) Satu tahun, bagi semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan. Enam tahun, bagi kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun. Dua belas tahun, bagi kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun. Delapan belas tahun, bagi kejahatan yang diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan, usianya belum delapan belas tahun, masing ? masing tenggang waktu untuk daluwarsa diatas, dikurangi menjadi sepertiga. 2. Penerapan daluwarsa penuntutan terdapat dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pengungkapan peristiwa itu memerlukan bukti-bukti yang ditentukan dan diatur menurut ketentuan Undang-Undang, baik mengenai macam-macamnya maupun cara dan sistem penggunaannya. Semakin lama lewatnya waktu akan semakin sulit untuk memperoleh alat-alat bukti tersebut. Semakin lama ingatan seorang saksi akan semakin berkurang bahkan lenyap atau lupa tentang suatu kejadian yang dilihatnya atau dialaminya. Demikian juga benda-benda bukti, dengan waktu yang lama akan menyebabkan benda itu menjadi musnah atau hilang dan tidak ada lagi. Dengan berlalunya waktu yang lama memperkecil keberhasilan, bahkan dapat menyebabkan kegagalan dari suatu pekerjaan penuntutan.Kata kunci: Daluwarsa, Penuntutan, Pidana.
KEWENANGAN HAKIM DALAM MEMERIKSA PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI PENGADILAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA Kaunang, Fabiola
LEX CRIMEN Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan hakim dalam memeriksa perkara tindak pidana narkotika di pengadilan menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bagaimana pemeriksaan perkara tindak pidana narkotika di pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kewenangan hakim dalam memeriksa perkara tindak pidana narkotika di pengadilan menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu hakim berwenang meminta terdakwa membuktikan bahwa seluruh harta kekayaan dan harta benda istri, suami, anak, dan setiap orang atau korporasi berasal dari hasil tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika yang dilakukan terdakwa atau bukan berasal dari hasil tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika. Hakim berkewenangan untuk mengingatkan saksi dan orang lain yang bersangkutan dengan perkara tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika untuk tidak menyebutkan nama dan alamat pelapor atau hal yang memberikan kemungkinan dapat diketahuinya identitas pelapor. Hakim yang memeriksa perkara pecandu narkotika dapat memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika pecandu narkotika tersebut terbukti bersalah atau tidak terbukti melakukan tindak pidana narkotika. 2. Pemeriksaan perkara tindak pidana narkotika untuk kepentingan pembuktian sesuai dengan kewenangan hakim di sidang pengadilan, maka dalam pembuktian perkara maka tersangka atau terdakwa wajib membuktikan bahwa seluruh harta kekayaan dan harta benda istri, suami, anak, dan setiap orang atau korporasi, baik benda bergerak maupun tidak bergerak, yang berwujud maupun tidak berwujud, yang ada dalam penguasaannya atau yang ada dalam penguasaan pihak lain (isteri atau suami, anak dan setiap orang atau badan) berasal dari hasil tindak pidana atau bukan berasal dari hasil tindak pidana.Kata kunci: Kewenangan hakim, tindak  pidana  narkotika
KEWAJIBAN PENYIDIK DALAM MELAKUKAN PEMERIKSAAN TERHADAP TERSANGKA Samahati, Charles Hani
LEX CRIMEN Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pemeriksaan terhadap tersangka dan apa kewajiban penyidik dalam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Proses pemeriksaan terhadap tersangka didahulukan dengan tahap penyelidikan, di mana penyelidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk memperoleh keterangan-keterangan tentang: Tindak pidana apa saja yang dilakukan, kapan tindakan itu dilakukan, dimana tindakan itu dilakukan, dengan apa tindakan itu dilakukan, bagaimana tindakan itu dilakukan, mengapa tindakan itu dilakukan, siapa pelaku tindakan tersebut. Kemudian dilanjutkan dengan tahap penyidikan, penyidik harus mencatat semua keterangan dari tersangka dan membuat berita acara. Semua proses pemeriksaan harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 2. Berbicara tentang pengaturan KUHAP terhadap pemeriksaan tersangka sudah diatur dalam Bab VI dan Bab XIV, dalam bab-bab ini diatur mengenai hak-hak tersangka, yang juga merupakan kewajiban penyidik. Kewajiban- kewajiban penyidik dalam pemeriksaan tersangka, yaitu: Kewajiban penyidik mendahului pemeriksaan terhadap tersangka. Kewajiban penyidik pada saat pemeriksaan terhadap tersangka. Akan tetapi dalam KUHAP tidak diatur tentang sanksi atau akibat hukum terhadap penyidik jika terjadi pelanggaran kewajiban oleh penyidik dalam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Kata kunci: Kewajiban penyidik, pemeriksaan tersangka.
PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN PERANG DALAM PERSPEKTIF KONVENSI-KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG HUKUM HUMANITER DAN HAM Awoah, Andika Esra
LEX CRIMEN Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui  apakah perlindungan bagi para pihak yang menjadi korban dalam konflik bersenjata menurut konvensi-konvensi internasional dan bagaimana mekanisme penegakan hukum humaniter internasional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dsimpulkan: 1. Perlindungan korban perang baik itu warga sipil, kombatan, tenaga medis, relawan maupun rohaniawan telah dengan jelas diatur dalam Konvensi Jenewa 1949, Protokol tambahan I dan II, dan dalam beberapa ketentuan-ketentuan yang bersifat internasional lainnya. Dalam kondisi apapun warga sipil harus menerima perlindungan hukum dan tidak diperbolehkan untuk memperlakukan warga sipil dengan perlakuan yang tidak manusiawi dan disiksa dalam bentuk apapun seperti yang tercantum dalam  pasal 5 UDHR (Universal Declaration of Human Right), yakni ?no one shall be subjected to torture or to cruel, inhuman or degrading treatment, or punishment?. Yang berarti bahwa ?bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari perlakuan kejam dan perlakuan yang tidak manusiawi lainnya?. 2. Pelanggaran dan tindak kejahatan perang akan diadili sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum humaniter internasional. Pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional bersifat tanggung jawab pidana.Terdapat dua mekanisme penegakan hukum, masing-masing melalui mekanisme hukum internasional dan mekanisme hukum nasional. Kata kunci: Perlindungan, Korban, perang.
PENGAWASAN DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA MENURUT KUHAP Rompas, Erwin
LEX CRIMEN Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah keberadaan lembaga Kepolisian Dan Kejaksaan Sebagai Sub­sistem Penegakan Hukum Dalam Proses Penyidikan  dan bagaiamanakah sifat dan bentuk pengawasan terhadap kejaksaan selaku penyidik dan penuntut umum menurut  KUHAP. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dapat disimpulkan bahwa: 1. Maksud pembentuk undang-undang membuat KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) adalah untuk memisahkan penyidikan yang hanya diperuntukkan bagi Kepolisian dan penuntutan bagi Kejaksaan. Hal itu jelas tercermin dalam Pasal 1 angka 1 - 5 bahwa penyidik adalah pejabat polisi negara dengan tugas penyidikan, juncto Pasal 4 - 12 dan Bab XIV yang dimulai dari Pasal 102 -136. Dan Pasal 1 angka 6 - 7 junctis Pasal 13 - 15 juncto Bab XV yang dimulai dari Pasal 137-144 yang mengatur mengenai pejabat yang diberi wewenang sebagai penuntut umum yaitu jaksa. Pemisahan tersebut dengan tegas diatur dalam KUHAP. Pasal 284 ayat (2) hanya bersifat transisi.   Atas dasar tersebut, KUHAP sudah berada pada jalur yang tepat, tatkala pembuat undang-undang memisahkan kekuasaan penyidikan dan penuntutan kepada dua instansi yang sederajat, yaitu Kepolisian selaku penyidik dan Kejaksaan selaku penuntut umum yang berkonsentrasi membuat dakwaan dan membuktikan dakwaannya di Pengadilan. Tentunya pemisahan tersebut menyiratkan suatu fungsi pengawasan antar instansi yang harus berjalan demi mencapai tujuan keadilan materiel yang sebenar-benarnya. Pengawasan tersebut telah dikacaukan oleh bunyi Pasal 284 ayat (2) KUHAP, yang walaupun bersifat sementara, ternyata tetap dipertahankan oleh Kejaksaan, menyimpang dari maksud pembentuk undang-undang di waktu itu. Karena itu Pasal 284 KUHAP yang hanya bersifat sementara sudah seharusnya dicabut/dinyatakan tidak berlaku oleh pemerintah sesuai dengan kehendak pembuat undang-undang ketika itu. Kontrol hakim terhadap jaksa selaku penuntut umum harus diperluas dengan kewenangan memeriksa apakah dakwaan yang dimajukan telah memenuhi unsur atau tidak. Kata Kunci : Pengawasan
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA CYBERSHOP MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Oroh, Venessa Esteria
LEX CRIMEN Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cara pembuktian tindak pidana penipuan melalui media cybershop di tinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan bagaimana cara menanggulangi tindak pidana penipuan melalui media cybershop. Dengan menggunakan metode penel;itian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penggunaan sistem pembuktian dan alat-alat bukti bedasarkan KUHAP mampu menjangkau pembuktian untuk tindak pidana cyber. Penelusuran terhadap alat-alat bukti seperti keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa, sangat bisa membuat terang kasus cybercrime dalam sidang pengadilan. Pengaturan tindak pidana cyber mengalami kemajuan yang sangat baik setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infromasi dan Transaksi Elektronik. Meskipun penerapannya dalam sidang pengadilan tidak lepas dari pertimbangan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, lebih khusus mengenai sistem pembuktian dan alat-alat bukti. 2. Tindak pidana penipuan dalam media cybershop tidak akan terjadi, jika kita sebagai pengguna media cybershop teliti dan berhati-hati dalam menggunakan media cybershop. Pemeriksaaan menyeluruh terhadap identitas penjual dan prodak yang ditawarkan harus dilakukan sebelum kita mentransfer sejumlah uang. Jika kita sudah terlanjur mentransfer sejumlah uang pada si penjual, bukti transaksi baik itu bukti chat atau bukti transfer harus kita simpan dengan baik.Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Tindak Pidana Cybershop, Informasi dan Transaksi Elektronik.
PENGATURAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME Marpaung, Christi H.
LEX CRIMEN Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana pendanaan terorisme dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 dan bagaimana pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan tindak pidana transnasional yang terorganisasi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana pendanaan terorisme dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013, yaitu Pasal 4 merupakan tindak pidana pokok pendanaan terorisme yang telah mencakup rumusan 3 (tiga) tindak pidana berkenaan dengan pendanaan terorisme dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 juncto Perpu Nomor 1 Tahun 2002, yaitu Pasal 11 (menyediakan atau mengumpulkan dana), Pasal 12 (mengumpulkan harta kekayaan untuk melakukan tindakan berkenaan dengan bahan nuklir), dan Pasal 13 huruf a (memberikan atau menyewakan uang, barang atau harta kekayaan lainnya); tetapi yang dicakup hanya sepanjang perbuatan yang dilakukan dengan sengaja karena Pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 hanya memiliki unsur dengan sengaja. 2. Dalam hal pendanaan terorisme yang dilakukan lintas negara dipandang sebagai tindak pidana transnasional yang terorganisasi (transnational organized crime) maka negara-negara yang berpandangan demikian dapat membuat membuat perjanjian kerja sama antarnegara yang akan makin mengefektifkan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme.Kata kunci: Tindak Pidana, Pendanaan Terorisme, Pencegahan Dan Pemberantasan

Page 39 of 165 | Total Record : 1647


Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue