cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,647 Documents
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGUNGSI DI INDONESIA MENURUT KONVENSI PBB 1951 DAN PROTOKOL 1967 Kevin, Wenas Kenny
LEX CRIMEN Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana praktik penanganan pengungsi di Indonesia dan bagaimana peran organisasi-organisasi internasional dalam memberikan perlindungan bagi pengungsi di Indonesia.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Indonesia menerima para pengungsi yang melintasi batas-batas Negara demi mendapatkan perlindungan hanya karena alasan kemanusiaan semata. Karena sampai saat ini belum ada instrumen hukum yang mengatur secara komprehensif di Indonesia tentang masalah pengungsi. Tetapi secara tidak langsung, Indonesia telah menaati prinsip non-refoulement dan non-discrimination yang merupakan norma dasar hukum internasional yang telah berkembang menjadi kebiasaan internasional. 2. UNHCR telah melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan mandat yang tertera dalam Statuta UNHCR 1950 yaitu tugas untuk penentuan status seseorang apakah dia pengungsi atau imigran biasa, dan mencari solusi jangka panjang bagi para pengungsi yang berada di Negara yang bukan peratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967. Indonesia sebagai Negara pengamat bagi IOM membawa dampak yang positif dalam menangani masalah imigrasi. Buktinya yaitu telah terjalin perjanjian antara Indonesia dengan IOM mengenai kerjasama kelembagaan.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Pengungsi, Di Indonesia, Konvensi PBB Tahun 1951 Dan Protokol 1967
JUSTICE COLLABORATOR DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI Manalu, River Yohanes
LEX CRIMEN Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di berbagai negara, bentuk perlindungan Hukum terhadap Justice Collaborator dan westleblower berbeda-beda, perlindugan hukum terhadap Justice Collaborator pertama kali dikenal di Itali, pada waktu itu seorang anggota mafia Itali Joseph Valachi bersaksi atas kejahatan yang diperbuat kelompok nya, lalu menyusul dengan Amerika dan Australia dengan perlindungan hukumnya. sementara di Indonesia pengaturan mengenai Tindak Tanduk seorang Justice Collaborator maupun westleblower baru diatur dalam peraturan bersama aparat penegak hukum serta surat edaran Mahkamah Agung. Dalam memberikan kesaksian pada umumnya Justice Collaborator termotifasi oleh pengurangan masa Tahanan ataupun dari hatinya memang niat ingin bertobat. Namun juga dalam kesaksian terkadang seorang Justice Collaborator diganggu atau dihalangi oleh teman sesamanya yang melakukan suatu kejahatan, dan hal inilah yang perlu diatur oleh tiap-tiap negara didunia agar pembongkaran suatu perkara kejahatan dapat berjalan maksimal. Dalam menyikapi tentang perkara Korupsi negara-negara didunia telah menyikapinya dengan berbagai aturan sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan tersebut, juga mengenai aturan mengenai Westleblower dan Justice Collaborator telah mereka masukkan dalam Undang-Undang negara mereka. Namun kalau di Indonesia aturan mengenai saksi pelaku dan pelapor baru diatur dalam Surat edaran Mahkamah Agung 2011 dan peraturan bersama aparat penegak hukum dan LPSK. Sudah sepatutnya aturan mengenai perlindungan bagi saksi pelapor dan saksi pelaku yang bekerjasama dimasukkan dalam undang-undang negara kita, sehingga mental berani dari para saksi itu dapat berlanjut
PENERAPAN AJARAN DEELNEMING DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI Moningka, Franco Marcello
LEX CRIMEN Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk penerapan Deelneming terhadap perkara tindak pidana korupsi dalam praktik dan bagaimana batas ? batas pertanggung jawaban ajaran Deelneming terhadap perkara tindak pidana korupsi dalam praktik, di mana dengan menggunakan metode penelitian hokum normatif disimpulkan bahwa: 1. Penerapan ajaran Deelneming atau penyertaan, hal ini diatur dalam pasal 55 sampai dengan pasal 62 KUHP pidana: pada prinsipnya yang dapat dipidana karna perbuatan perbuatan tindak pidana kepada mereka yang melakukan menturuh melakukan, turut serta melakukan perbuatan dan mereka mengajukan perbuatan, dalam tindak pidana korupsi tidak jarang bagi pelaku ? pelakunya terhindar dari ajaran Deelneming ( penyertaan), banyak terlihat korupsi berjamaah, (suami dan istri,anak) atau (satu lembaga/satu instansi) dari bentuk ? bentuk ajaran Deelneming terhadap perbuatan tindak pudana korupsi yang dapat / pasti diancam pidana. 2. Pertanggung jawaban ajaran Deelneming (penyertaan) tindak pidana korupsi antara lain pelaku menyuruh melakukan dan menggerakkan atau menganjurkan , ada tiga perbedaan prinsip. Pertama Doenplegen harus tetap dikecualikan dari penidanaan. Sedangkan orang yang digerakkan atau dianjurkan melkukan perbuatan pidana dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana. Kedua  upaya dalam uitlokking bersifat limiatif sementara dalam doenplegen dapan digunakan sarana apa pun. Ketiga uit lokken atau orang menggerakkan atau menganjurkan tidak mungkin mewujudkan semua unsure yang ada dalam rumusan delik.Kata kunci: korupsi, deelneming
TINDAK PIDANA KEJAHATAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2004 TENTANG PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI Lempas, Edwin Febryan
LEX CRIMEN Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui tindak pidana kejahatan menurut ketentuan-ketentuan hukum mengenai penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan untuk mengetahui pemberlakuan sanksi atas tindak pidana kejahatan menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan: 1) Tindak pidana kejahatan menurut ketentuan-ketentuan hukum mengenai penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, seperti: menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri yang dilakukan oleh orang perseorangan; menempatkan TKI tanpa izin; menempatkan calon TKI pada jabatan atau tempat pekerjaan yang bertentangan dengan nilai?nilai kemanusiaan dan norma kesusilaan; mengalihkan atau memindahtangankan SIPPTKI; mengalihkan atau memindahtangankan SIP kepada pihak lain; melakukan perekrutan calon TKI yang tidak memenuhi persyaratan; menempatkan TKI yang tidak lulus dalam uji kompetensi kerja; menempatkan TKI tidak memenuhi persyaratan kesehatan dan psikologi; menempatkan calon TKI/TKI yang tidak memiliki dokumen; menempatkan TKI di luar negeri tanpa perlindungan program asuransi; memperlakukan calon TKI secara tidak wajar dan tidak manusiawi selama masa di penampungan; 2) Pemberlakuan sanksi atas tindak pidana kejahatan menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri, berupa pidana penjara dan/atau pidana denda sesuai dengan tindak pidana kejahatan yang dilakukan.Kata kunci: Tindak Pidana Kejahatan, Penempatan dan Perlindungan, Tenaga Kerja Indonesia,  di Luar Negeri
EKSISTENSI SEKS DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA Takasihaeng, Yoane Angeline
LEX CRIMEN Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Korupsi di Indonesia berkembang secara sistemika. Bagi banyak orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan suatu kebiasaan.Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,itu berarti perbuatan apapun yang dilakukan di negara ini dilakukan berdasarkan hukum, tidak terkecuali dengan korupsi.Berbicara tentang gratifikasi dalam tindak pidana korupsi di Indonesia dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan uraian tersebut di atas, yang melatarbelakangi permasalahan dalam penulisan ini ialah bagaimanaklasifikasi tindak pidana korupsi dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 serta bagaimana hubungan eksistensi seks dengan tindak pidana korupsi. Penelitian ini dilakukan dengan mempergunakan metode juridis normatif. Mengingat penulisan ini menerapkan pendekatan normatif, maka pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan prosedur identifikasi dan inventarisasi hukum positif sebagai suatu kegiatan pendahuluan. Penulisan hukum normatif yang diteliti melalui bahan pustaka yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Korupsi di Indonesia terjadi secara sistematik dan meluas sehingga tidak hanyamerugikan keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Atas dasar hal itu, penanggulangan tindak pidana korupsi harus dilakukan secara khusus. Undang-undang korupsi memiliki delik-delik: adanya kerugian negara; tindak pidana penyuapan; korupsi penyalahgunaan jabatan; tindak pidana pemerasan; tindak pidana kecurangan; korupsi benturan kepentingan dalam pengadaan; dan tindak pidana gratifikasi. Korupsi politik yang terjadi di Indonesia telah menunjukkan berbagai kasus korupsi yang terbukti dilakukan oleh pejabat atau penyelenggara negara yang telah banyak pemangku kekuasaan politik yang dipidana karena melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara.Namun, saat ini terdapat praktek seks dimana pelakunya berasal dari kalangan para pejabat atau penyelenggara negara yang pada akhir-akhir ini sedang hangat-hangatnya diperbincangkan. Munculnya istilah gratifikasi seks ini karena menjadi salah satu modus yang diberikan kepada seseorang yang memiliki jabatan. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa korupsi di Indonesia terjadi secara sistematik dan meluas sehingga tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Atas dasar hal itu, penanggulangan tindak pidana korupsi harus dilakukan secara khusus. Suatu terobosan baru didunia hukum pidana atas munculnya perbuatan-perbuatan baru yang dapat mengarah kedalam suatu perbuatan yang merupakan tindak pidana gratifikasi sex. Dapat dikategorikan atau dikriminalisasikan sebagai suatu bagian dari gratifikasi yang telah diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi saat ini sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 12B ayat (1) Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.
BEBERAPA ASPEK TENTANG DELIK SENJATA API, MUNISI DAN BAHAN PELEDAK DI INDONESIA Runtukahu, Ernest
LEX CRIMEN Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengertian senjata api, munisi dan bahan peledak. Ini karena masalah senjata api munisi dan bahan peledak itu diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan dimana be­berapa dari undang-undang itu memberikan penafsirannya sendiri-sendiri mengenai pengerti­an dari istilah-istilah tersebut serta bagaimana rumusan delik. Hampir tiap peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah senjata api, munisi dan bahan peledak itu mem­punyai rumusan ketentuan pidananya sendiri. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Delik-delik yang berkenaan dengan senjata api, munisi dan bahan peledak diatur secara tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undang­an di Indonesia, antara Undang-undang Senjata Api 1936, Undang-­undang tentang Pendaftaran dan Pemberian Idzin Pemakaian Senjata Api, dan Undang-undang No. 12/Drt/1951 terdapat perbedaan terutama menge­nai luasnya dan pembatasan pengertian senjata api. Malahan dalam Undang-undang No.12/Drt/1951 di­masukkan pengaturan mengenai senjata pemukul senjata penikam dan senjata penusuk. 2. Telah terjadi tumpang tindih dalam pengaturan mengenai delik senjata api, munisi dan bahan peledak dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.Kata kunci: Delik senjata api, amunisi, bahan peledak
PENEGAKAN HUKUM OLEH KPK TERHADAP PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN YANG DILAKUKAN OLEH PENEGAK HUKUM DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KORUPSI Datukramat, Arfan
LEX CRIMEN Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya penegakan hukum oleh KPK terhadap penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan para penegak hukum dalam penyelesaian tindak pidana korupsi dan apa fungsi dan kewenangan KPK Republik Indonesia dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia telah sesuai dengan UU no 30 tahun 2002. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan bahwa: 1. Upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan penegak hukum dalam menyelesaikan tindak pidana korupsi yaitu dengan mengoptimalkan  kewenangan dan Independensi serta integritas Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia sebagai lembaga negara yang melaksanakan koordinasi, supervisi, penyelidikan dan penyidikan bahkan sampai penuntutan terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh aparatur pejabat negara sebagai bagian dari penyelenggaraan negara. Secara garis besar sasaran KPK dalam penegakan hukum dibagi menjadi 4 (empat) bidang, yakni penindakan, pencegahan, koordinasi dan supervisi, serta monitoring. Ini dilakukan untuk melaksanakan tupoksinya dengan baik untuk menindak dengan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku maupun mencegah Tindak Pidana Korupsi agar tidak terulang lagi dimasa depan. 2. Berdasarkan Pasal 6 dan 7 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002, maka tugas dari KPK ini meliputi: melakukan koordinasi dan supervisi terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh lembaga-lembaga yang berwenang, melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi, dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara terutama dalam bidang pengawasan ketat sesuai aturan hukum yang berlaku. Kata kunci: Penegakan hukum, KPK
IMPLEMENTASI TINDAK PIDANA KORUPSI PASCA KELUARNYA INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 5 TAHUN 2004 TENTANG PERCEPATAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Budiman, Oniver Max
LEX CRIMEN Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kebijakan yang dianggap tindak pidana korupsi menurut Undang-Undang dan bagaimana strategi pemberantasan korupsi pasca keluarnya Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2004. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No 20 Tahun 2001 memberikan ketentuan subjek dan objek tindak pidana korupsi. Undang-Undang ini juga merumuskan definisi korupsi secara gamblang yang telah dijelaskan dalam pasal-pasalnya. Berdasarkan pasal-pasal tersebut korupsi dirumuskan dalam 30 (tiga puluh) bentuk/jenis delik tindak pidana korupsi, yang dikelompokkan dalam 7 (tujuh) kelompok. Ketujuh kelompok tindak pidana korupsi tersebut ialah: 1. Kerugian keuangan negara, 2. Suap menyuap, 3. Penggelapan dalam jabatan, 4. Pemerasan, 5. Perbuatan curang, 6. Benturan kepentingan dalam pengadaan, 7. Gratifikasi. Selain 30 (tiga puluh) jenis tindak pidana korupsi, UU PTPK juga memuat 6 (enam) tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Sedangkan keenam tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi ialah: 1. Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi; 2. Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan tidak benar; 3. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka; 4. Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu; 5. Orang yang memegang rahasia jabatan, tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu; 6. Saksi yang membuka identitas pelapor. 2. Instruksi yang termuat dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2004 terdapat 12 (dua belas) butir tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
TINDAK PIDANA DENGAN KEKERASAN MEMAKSA PERBUATAN CABUL MENURUT PASAL 289 KUHP (KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1639 K/PID/2015) Sumangkut, Swingly
LEX CRIMEN Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana memaksakan perbuatan cabul dalam Pasal 289 KUHP dalam sistem delik susila (seksual) di Indonesia dan bagaimana praktik pengadilan mengenai tindak pidana perbuatan cabul (Pasal 289 KUHP) dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1639 K/Pid/2015 di mana dengan menggunakan metode penelitian hokum normative disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan tindak pidana memaksakan perbuatan cabul dalam Pasal 289 KUHP dalam sistem delik susila (seksual) di Indonesia, yaitu unsur tindak pidana ini terdiri atas: 1) Barang siapa; 2) dengan kekerasan atau ancaman kekerasan; 3) memaksa seorang; 4) untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, di mana pengertian perbuatan cabul ini, menurut para penulis kebanyakan berpandangan bahwa perbuatan cabul mencakup juga perbuatan persetubuhan, sehingga memaksakan persetubuhan dapat juga dituntut dengan Pasal 289 KUHP. 2. Praktik pengadilan mengenai tindak pidana perbuatan cabul (Pasal 289 KUHP) dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1639 K/Pid/2015, yaitu Pasal 289 KUHP (memaksakan perbuatan cabul) dapat dijadikan dakwaan subsidair terhadap dakwaan Pasal 285 juncto Pasal 53 KUHP (percobaan perkosaan) sebagai dakwaan primair.Kata kunci: perbuatancabul; mahkamah agung;
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HEWAN LINDUNG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1990 Liuw, Yesika
LEX CRIMEN Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana hambatan-hambatan dalam perlindungan hukum terhadap hewan lindung di Indonesia dan bagaimana perlindungan dan penegakan hukum terhadap hewan lindung di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Hambatan dalam melakukan suatu proses perlindungan hukum  terhadap pelaku kejahatan penganiayaan hewan adalah pengaruh pemikiran oleh masyarakat atau manuisa, dimana manusia menganggap bahwa hewan langka/hewan lindung ini hanyalah makhluk biasa, tetapi sebaliknya sebagaimana manusia yang merupakan makhluk hidup ciptaan Tuhan Yang Maha Esa mempunyai hidup yang seimbang juga dengan hewan. Perubahan ekosistem baik secara alami maupun karena pengaruh manusia yang tanpa terkendali, tentu saja akan menjadi ancaman terhadap hewan-hewan yang termasuk kategori hampir terancam ini. 2. Penerapan sanksi terhadap pelaku kejahatan melakukan penganiayaan hewan yang di lindungi sampai saat ini belum adanya kepastian hukum dalam menerapkan atau memberi sanksi yang sesuai dengan apa yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan penganiayaan hewan langka. Bahkan ada sanksi yang diberikan tidak sesuai dengan aturan-aturan yang sudah diatur baik lewat Undang-undang No.5 Tahun 1990 dan aturan hukum lainnya. UU tersebut disebutkan dalam pasal 40 ayat (2) jika melanggar Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) seperti dikutip dibawah, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Kata kunci: Perlindungan hukum, hewan lindung

Page 41 of 165 | Total Record : 1647


Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue