cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,647 Documents
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Laurika, Andrew Lionel
LEX CRIMEN Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap korban KDRT menurut UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan apa kendala-kendala penegakan hukum dalam pelaksanaan perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga sangat dibutuhkan karena segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, adalah pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi. Korban kekerasan fisik-psikis, seksual dan penelantaran mengalami penderitaan dan kerugian, sehingga perlu dilindungi hak-hak korban untuk memperoleh keadilan. 2. Kendala-Kendala Penegakan Hukum Dalam Pelaksanaan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yaitu: a. Kekerasan dalam rumah tangga seringkali tidak dilaporkan ke pihak kepolisiaan, karena korbanmerasa malu untuk membuka persoalan rumah tangga kepada pihak lain; b. Apabila perkara sudah ada pengaduan seringkali korban menarik kembali pengaduan dan bermaksud menyelesaikan perkara secara kekeluargaan; c. Penanganan kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga belum berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan akibat proses pemeriksaan perkara di pihak kepolisianbelum berjalan dengan baik. Kata kunci: korban, kekerasan dalam rumah tangga.
ANALISIS YURIDIS TENTANG PEMBERATAN SANKSI BAGI TERDAKWA TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN ANAK Inrianto, Baginda Yohanis Malino
LEX CRIMEN Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sistem pemidanaan dan kriteria pemberatan sanksi dalam tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dan bagaimana dasar pembenaran dari pemberatan sanksi dalam tindak pidana pemerkosaan terhadap anak.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dasar pembenaran dari pemberatan sanksi tindak pidana pemerkosaan Anak, yaitu dasar filosofis berupa hak asasi Anak dan Anak merupakan masa depan bangsa, serta dasar sosiologis adalah karena kekerasan seksual terhadap anak dari tahun ke tahun semakin meningkat. Pengaturan tindak pidana perkosaan di luar KUHP diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. 2. Dalam Undang-Undang tersebut, bentuk perbuatan yang dilarang lebih luas dari KUHP dengan sanksi yang jauh lebih berat dari sebelumnya dan perlindungan khusus yang wajib diberikan kepada korban.Kata kunci: Pemberatan Sanksi,  Terdakwa, Tindak Pidana, Pemerkosaan Anak
SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU YANG MELIBATKAN ANAK DALAM PERDAGANGAN ALKOHOL DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA Lengkong, Frenalia F.
LEX CRIMEN Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap anak agar tidak dilibatkan dalam perdagangan alkohol dan zat adiktif lainnya serta bagaimana pemberlakuan sanksi pidana terhadap pelaku yang melibatkan anak dalam perdagangan alkohol dan zat adiktif lainnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Perlindungan hukum terhadap anak agar tidak dilibatkan dalam kegiatan produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya dilakukan dengan membuat peraturan perundang-undangan dan tanggung jawab penyelengaraannya dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia bertugas untuk melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak serta memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak. 2. Pemberlakuan sanksi pidana terhadap pelaku yang melibatkan anak dalam produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya merupakan bagian dari penegakan hukum untuk memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana dan bagi pihak lain tidak melakukan perbuatan yang sama. Ancaman sanksi pidana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan paling singkat 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan denda paling sedikit Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh korporasi, maka pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus dan/atau korporasinya.  Pidana yang dijatuhkan kepada korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan pidana denda yang dijatuhkan ditambah 1/3 (sepertiga). Kata kunci: Anak, Alkohol, Adiktif
INDEPENDENSI POLRI SEBAGAI PENYIDIK TINDAK PIDANA UMUM BERDASARKAN KUHAP Roringpandey, Axl Alfa
LEX CRIMEN Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah Independensi Polri Sebagai Penyidik Tindak Pidana Umum Berdasarkan KUHAP dan bagaimanakah Tata Cara Pemeriksaan Yang Dilakukan Oleh Polri Dalam Proses Penyidikan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Salah satu tahap dalam menangani perkara hukum pidana material itu adalah penyidikan. Pada wilayah hukum ini penyidik dituntut independensinya serta kompetensinya untuk melaksanakan penyidikan dengan berpatokan dan berpegang pada ketentuan khusus yang diatur dalam Hukum Acara Pidana dalam hal ini KUHAP (UU No.8 Tahun 1981) serta memperhatikan HAM. Sayangnya realitas yang terjadi di daerah kerja penyidikan belum sejalan dengan idealisme yang diformulasikan oleh KUHAP. Masih seringkali kita dengar dan baca dalam media massa mengenai praktik pelecehan terhadap idealisme KUHAP. Artinya proses penyidikan belum dipandu secara mutlak normatif oleh aturan penyidikan yang benar dan adil. 2. Pada dasarnya, mengenai Tata cara pemeriksaan dalam proses penyidikan telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Dasar dilakukannya suatu penyidikan antara lain terdiri dari : Laporan polisi/pengaduan yang terdiri dari Laporan Polisi Model A dan  Laporan Polisi Model B, Surat perintah tugas, Laporan hasil penyelidikan (LHP) yang dibuat oleh tim penyelidik dan ditandatangani oleh ketua tim penyelidik, Surat perintah penyidikan serta SPDP atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.Kata kunci: Independensi Polri, Penyidik, Tindak Pidana Umum.
HAK DAN PERLINDUNGAN BAGI PENGGUNA SENJATA API YANG SUDAH MEMPUNYAI IJIN PAKAI Wuwung, Marcelio Mourits
LEX CRIMEN Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana hak dan syarat kepemilikan bagi pengguna senjata api dan bagaimana perlindungan dan pengawasan bagi pengguna senjata api yang sudah mempunyai ijin pakai yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Setiap orang memiiki hak milik pribadi dan perlakuan yang sama dihadapan hukum. Setiap pejabat dan masyarakat sipil dapat memiliki hak kepemilikan dan penggunaan senjata api apabila telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh POLRI. Pemilik dan pengguna resmi didasarkan pada adanya keabsahan dokumen, pembayaran pajak kepada pemerintah, ijin penggunaan senjata api dari POLRI. Setiap usaha dan badan usaha yang bergerak dibidang pengadaan dan penggunaan senpi dan bahan peledak sarat dengan perijinan, dan harus lebih banyak memperhatikan aspek kepastian hukum serta tunduk pada Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik. 2. Perlindungan hukum terhadap warga negara, pemilik dan pengguna senjata api yang sudah memiliki ijin pakai dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pengawasan hukum oleh POLRI terhadap peredaran/penyaluran senjata api oleh badan usaha, ekspor, impor pembelian, penjualan, dan produksi diawasi dengan ketat.Kata kunci: senjata api;
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA DEELNEMING Bassang, Tommy J.
LEX CRIMEN Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah keberadaan ajaran penyertaan sebagai perluasan delik dan perluasan pertanggungjawaban pidana dan bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku dalam tindak pidana penyertaan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Ajaran tentang penyertaan sebagai dasar memperluas dapat dipidananya orang yang tersangkut dalam terwujudnya delik. Penyertaan diatur dalam pasal 55 dan 56 KUHP yang berarti bahwa ada dua orang atau lebih yang melakukan suatu tindak pidana atau dengan perkataan ada dua orang atau lebih mengambil bagian untuk mewujudkan suatu tindak pidana. 2. Secara skematis untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada pembuat delik atau pidana dibagi menjadi 2 (dua) yakni pertama, penanggungjawab penuh dan kedua, penanggungjawab sebagian. Penangungjawab penuh sanksi pidana adalah mereka yang tergolong dader sebagai penanggungjawab mandiri; mededader sebagai penanggungjawab bersama; medeplegen sebagai penanggungjawab serta; doen plegen sebagai penanggungjawab penyuruh; dan uitlokken sebagai penanggungjawab pembujuk atau perencana. Sedangkan penanggungjawab sebagian adalah mereka yang tergolong sebagai poger sebagai penanggungjawab percobaan : perbuatan pidana dan medeplichtige sebagai penanggungjawab pemberi bantuan dalam melakukan perbuatan pidana. Kata kunci: Pelaku, deelneming
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEKUATAN HUKUM SERTIFIKAT TANAH YANG DI KELUARKAN OLEH PEJABAT YANG BERWENANG (BADAN PERTANAHAN NASIONAL) Waani, Elisa Debora
LEX CRIMEN Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan pejabat pembuat akta tanah yang berkaitan dengan pengurusan sertifikat tanah dan bagaimana kekuatan hukum sertifikat tanah yang di keluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Kewenangan pejabat pembuat akta tanah yakni membuat akta otentik mengenai semua perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1997 tentang peraturan jabatan pejabat pembuat akta tanah Pasal 2. Pejabat lain yang dalam hal ini yakni Notaris. Berwenang dalam semua perbuatan yang berkaitan dengan pertanahan dalam bentuk akta Otentik dan di bawah tangan sebagaimana wewenang yang diberikan oleh undang-undang maupun yang dikehendaki oleh yang berkepentingan. Sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris Pasal 15. 2. Kekuatan Hukum dari sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional yakni sebagaimana yang tercantum pada Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 32 ayat (2) yang membuktikan bahwa pembuktian kekuatan hukum sertifikat tanah bersistem negatif tidak murni. Kata kunci: Kekuatan hokum, sertifikat, tanah, pejabat yang berwenang
PRAKTIK PERADILAN DALAM PENERAPAN ALAT-ALAT BUKTI MENURUT KUHAP Takasihaeng, Arbyanto
LEX CRIMEN Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah keberadaan alat-alat bukti dalam praktik peradilan pidana dan sistem pembuktian apakah yang dianut KUHAP dan bagaimanakah realitasnya dalam praktik peradilan pidana. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pada dasarnya perihal alat-alat bukti diatur Pasal 184 ayat (1) KUHAP yang terdiri dari keterangan saksi; keterangan ahli;  surat; petunjuk; dan keterangan terdakwa. Apabila ditelaah secara global proses mendapatkan kebenaran materiil dalam perkara pidana, maka alat-alat bukti memegang peranan sentral dan menentukan. 2. Menurut kajian teoritik sistem pembuktian yang dianut Pasal 183 KUHAP adalah sistem pembuktian secara negatif. Akan tetapi, dalam praktiknya, ternyata sistem pembuktiannya telah bergeser menjadi sistem pembuktian secara positif oleh karena walaupun hakim tidak yakin akan kesalahan terdakwa, tetapi telah didukung oleh dua alat bukti maka hakim tetap menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Kata kunci: alat bukti
ANALISIS YURIDIS ATAS PENGENAAN PASAL 156A HURUF A KUHP PADA KASUS BASUKI TJAHAJA PURNAMA Betah, Trisfiani Fritin
LEX CRIMEN Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana analisis Yuridis atas pengenaan Pasal 156a huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap Basuki Tjahaja Purnama terkait dengan pidatonya di Kepulauan Seribu dan bagaimana mekanisme hukum terkait kasus penodaan Agama oleh Basuki Tjahaja Purnama. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam setiap persoalan hukum, aspek hukum acara pidana dan aspek hukum pidana perlu dipahami dan diimplementasikan secara benar terlebih dahulu Untuk menyelesaikan berbagai persoalan hukum, hal yang paling mendasar terkait aspek hukum acara pidana dan aspek hukum pidana haruslah menjadi prioritas. Objektif menurut hukum adalah ketika semua aspek dalam perangkat hukum itu sendiri diimplementasikan sesuai fungsinya masing-masing. Dan dengan demikian dapat menjawab berbagai perosalan yang mungkin muncul setelah pengambilan keputusan pengadilan lewat berbagai proses hukum. Satu saja perangkat aturan yang “diabaikan” tentu dapat menimbulkan polemik. Lebih parah lagi jika itu menimbulkan “sangkaan”. Sangkaan bahwa hukum kita mudah diobok-obok untuk kepentingan elite semata. Siapapun yang mengaku dirinya taat hukum tentu tidak menginginkan hal ini. Karena hukum bukan persoalan miskin dan kaya, apalagi persoalan SARA. 2. Menelisik tiap seluk hukum dalam kasus “Penistasan Agama oleh Basuki Tjahaja Purnama” ini dan tanpa perlu menaruh perhatian berlebihan terhadap unsur politik yang ditenggarai ikut memengaruhi, maka secara yuridis kita akan menemukan kesimpulan bahwa mekanisme yang digunakan untuk memutus kasus ini sudahlah tepat. Secara pribadi penulis merasa kasus ini (mohon maaf harus penulis katakan), terkesan dipaksakan karena ada tekanan sedari awal. Apalagi Ahok dikenai “pasal karet”. Namun itu tidak kemudian bisa membantah mekanisme hukum (mengingat Pasal 156a KUHP masih hukum positif). Semua hal terkait hukum acara pidana dan hukum pidana lewat proses peradilan dianggap telah tuntas dan memenuhi. Keyakinan Hakim bahwa Basuki Tjahaja Purnama terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 156a huruf a KUHP tak lagi terbantahkan.Kata kunci: Analisis yuridis, pengenaan Pasal 156A huruf A KUHP, Basuki Tjahaya Purnama
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA WHITE COLLAR CRIME Laoh, Clinten Trivo
LEX CRIMEN Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui tindak pidana apa  yang tergolong sebagai tindak pidana white collar crime dan bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana white collar crime. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak pidana-tindak pidana yang tergolong dalam white collar crime atau kejahatan kerah putih berdasarkan 3 (tiga) tipologi pelakunya yaitu dilihat dari status sosial pelaku, apakah berasal dari status ?terhormat? atau tidak; tindak kejahatan yang dilakukan memerlukan keahlian di bidang ?komputerisasi? atau tidak; tindak kejahatan yang dilakukan pelaku bertujuan untuk menguntungkan individu atau kelompok, maka kejahatan kerah putih (white collar crime) itu banyak jenisnya antara lain: Korupsi; Penyuapan; Penghindaran/penggelapan Pajak; Penipuan dan Terorisme. 2. Penegakan hukum terhadap pelaku white collar crime adalah sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan yang pada umumnya terdapat pengaturannya di dalam KUHP dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terdapat di luar KUHP. Apabila kejahatan korupsi maka akan ditindaki sesuai dengan UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Apabila kejahatan profesi akan diterapkan UU No. 29 Tahun 2004 untuk profesi dokter, UU No. 48 Tahun 2009 untuk profesi Hakim, KUHP untuk profesi Pengacara dan Wartawan, kejahatan individual sesuai dengan KUHP.Kata kunci:  Penegakan Hukum, Pelaku, Tindak Pidana, White Collar Crime

Page 43 of 165 | Total Record : 1647


Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue