cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,647 Documents
PENYELESAIAN SENGKETA AKIBAT TERJADINYA PELANGGARAN HAK CIPTA DI PENGADILAN NIAGA Rumbekwan, Richard G. E.
LEX CRIMEN Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana terjadinya sengketa akibat pelanggaran terhadap hak cipta dan bagaimana penyelesaian sengketa akibat pelanggaran hak cipta di pengadilan   niaga. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Terjadinya sengketa mengenai hak cipta karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yaitu tanpa hak melakukan perbuatan-perbuatan tertentu yang mengakibatkan pencipta atau pemegang hak cipta dirugikan seperti bentuk pelanggaran hak cipta yakni melakukan pembajakan yaitu penggandaan ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi  atau Penggunaan Secara Komersial yaitu adalah pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar. 2. Penyelesaian sengketa akibat pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dapat dilakukan melalui pengadilan. Pengadilan yang berwenang adalah Pengadilan Niaga. Pengadilan lainnya selain Pengadilan Niaga tidak berwenang menangani penyelesaian sengketa Hak Cipta. Prosedur penyelesaian sengketa di pengadilan niaga tata cara gugatan, upaya hukum dan penetapan semnetara pengadilan.Pencipta, pemegang Hak Cipta dan / atau pemegang Hak Terkait atau ahli warisnya yang mengalami kerugian hak ekonomi berhak memperoleh Ganti Rugi. Kata kunci: Penyelesaian sengketa, pelanggaran, hak cipta, pengadilan niaga
KEDUDUKAN PERADILAN AGAMA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH MENURUT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 93/PUU-X/2012 Kantohe, Tri Rama
LEX CRIMEN Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan kedudukan Peradilan Agama dalam penyelesaian sengketa perbankan Syariah dan bagaimana implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap kewenangan Peradilan Agama dalam penyelesaian sengketa perbankan Syariah.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perbankan Syariah adalah sistem perbankan yang dibangun, dibentuk dan diwujudkan berdasarkan pada Prinsip Syariah, suatu prinsip dalam Hukum Islam yang mengatur persoalan-persoalan ekonomi atau keperdataan (muamalat) dengan ciri khas atau karakteristiknya yang berbeda dari sistem Perbankan Konvensional. Berdasarkan pada landasan hukum utamanya yakni Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, telah beroperasi berbagai badan hukum perbankan syariah seperti PT. Bank Muamalat Indonesia, PT. Bank Syariah Mandiri, PT. Bank BRI Syariah, PT. Bank BCA Syariah dan lain sebagainya. 2. Penyelesaian sengketa Perbankan Syariah merupakan penyelesaian sengketa yang timbul antara nasabah dengan Bank Syariah dan/atau Unit Usaha Syariah yang berdasarkan pada Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, ditentukan sebagai kompetensi mutlak atau absolut dari Peradilan Agama dalam menyelesaikannya. Kedudukan dan kompetensi mutlak Peradilan Agama telah diperkuat lagi berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-X/2012, yang menyatakan Penjelasan Pasal 55 ayat (2) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Penjelasan tersebut memberikan peluang bagi Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah, sepanjang disepakati oleh para pihak berdasarkan pada isi Akad. Selain penyelesaian sengketa perbankan syariah melalui Peradilan Agama, peluang penyelesaian sengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa dapat diberlakukan dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah.Kata kunci: Kedudukan, peradilan agama, penyelesaian sengketa, perbankan syariah.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP ASAS KEADILAN RESTORATIF DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENGGELAPAN Wagiu, Justisi Devli
LEX CRIMEN Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Keadilan restoratif (restoratif justice) adalah sebuah upaya atau pendekatan model baru di Indonesia yang sangat dekat dengan asas musyawarah yang merupakan jiwa bangsa (volkgeist) Indonesia sendiri.Keadilan restoratif memberikan solusi terbaik dalam menyelesaikan kasus kejahatan yang bersifat privat antara orang-orang (natuurlijkpersonen) ataupun badan hukum (recht personen) yaitu dengan memberikan keutamaan pada inti permasalahan dari suatu kejahatan. Penyelesaian yang penting untuk diperhatikan adalah perbaikan tatanan sosial masyarakat yang terganggu karena peristiwa kejahatan.Keadilan restoratif menitik beratkan pada proses pertanggung jawaban pidana secara langsung dari pelaku kepada korban dan masyarakat, jika pelaku dan korban serta masyarakat yang dilanggar hak-haknya merasa telah tercapainya suatu keadilan melalui usaha musyawarah bersama maka pemidanaan (ultimumremedium) dapat dihindari.Telah menjadi pendapat umumbahwa hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Dengan konsep seperti ini maka kepentingan yang hendak dilindungi ialah hak-hak umum, sehingga kedudukan negara dengan alat penegak hukumnya menjadi dominan.Berdasarkan uraian tersebut di atas, yang melatarbelakangi permasalahan dalam penulisan ini ialah bagaimana penerapan konsep keadilan restoratif dalam perkara tidak pidana penggelapandan apakah mediasi penal dalam keadilan restoratif dapat diterapkan pada perkara tindak pidana penggelapan. Metode penulisan yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, di mana penelitian yang dilakukan adalah dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan yang merupakan data sekunder. Bahan-bahan yang sudah terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa keadilan restoratif adalah proses penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan korban tindak pidana, pelaku tindak pidana dan perwakilan dalam masyarakat untuk dapat bertemeu bersama-sama guna menemukan titik temu yang akan menguntungkan kedua belah pihak.Konsep penerapan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana penggelapan lebih baik daripada sistem pemidanaan dan   proses peradilan konvensional yang memakan waktu yang begitu lama serta biaya yang tidak sedikit baik dari korban maupun pemerintah sendiri dalam hal memfasilitasi proses pemeriksaan, hingga pada proses eksekusi dari pada perkara penggelapan itu sendiri. Sedangkan mediasi penal adalah kegiatan mempertemukan antara para pihak yang berperkara dalam tindak pidana dengan dihadiri mediator sebagai penengah dan menjaga jalannya kegiatan mediasi.Mediasi penal ini sebagai bagian dari keadilan restoratif dapat menjadi sarana penyelesaian yang cepat, sederhana dan memakan biaya ringan dimana memungkinkan dipakai dalam penyelesaian perkara tindak pidana penggelapan sebagai suatu delik yang berdimensiprivaat antara korban dan pelaku tindak pidana itu. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa penerapan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana penggelapan memberikan keleluasan kepada masyarakat dalam menyelesaikan masalah dalam komunitas masyarakat dalam ini penyelesaian perkara tindak pidana penggelapan.Mediasipenal memungkinkan digunakan  dalam proses penyelesaian perkara penggelapan diluar pengadilan konvensional, sebagai bagian daripada keadilan restoratif.
UPAYA HUKUM KASASI TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT UNDANG-UNDANG POKOK KEKUASAAN KEHAKIMAN NOMOR 48 TAHUN 2009 Tamusala, Christian Hadinata
LEX CRIMEN Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan kasasi dalam tindak pidana korupsi dan bagaimana upaya hukum kasasi dalam tindak pidana korupsi.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan kasasi terhadap putusan bebas adalah adanya yurisprudensi tetap dari mahkamah agung, meskipun hal tersebut bertentangan dengan pasal 244 KUHAP. Dan pasal 29 UU MA dianggap memperkuat yurisprudensi Mahkamah Agung tersebut, karena dalam pasal tersebut tidak memuat pengecualian putusan apa yang dapat dimohonkan kasasi. UU MA ini dianggap tidak bertentangan dengan pasal 244 KUHAP, sebab UU MA dipandang sebagai lex specialis dan KUHAP dipandang sebagai lex generalis. Bahwa selain dasar hukum peraturan Perundang-Undangan dan Yurisprudensi tersebut, demi tegaknya hukum dan demi terciptanya kepastian hukum, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan upaya hukum kasasi juga dapat dilakukan bagi putusan bebas. Hal ini tertuang dalam putusan MK Nomor 114/PUU-X/2012. 2. Upaya hukum kasasi adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan pada tingkat terakhir, dengan cara mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung guna membatalkan putusan pengadilan tersebut dengan alasan (secara kumulatif/alternatif) bahwa dalam putusan yang dimintakan kasasi tersebut, peraturan hukum diterapkan atau tidak diterapkan sebagaimana mestinya, cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang, pengadilan telah melampaui batas wewenangnya. Disamping kasasi sebagai upaya hukum, kasasi juga dianggap merupakan suatu hak yang diberikan kepada Terdakwa maupun Penuntut Umum dan hak itu juga menimbulkan kewajiban bagi pejabat pengadilan untuk menerima permintaan kasasi. Tidak ada ada alasan bagi pejabat pengadilan untuk menolak karena permohonan tersebut diterima atau ditolak, bukan wewenang pengadilan negeri untuk menilai, sepenuhnya menjadi wewenang Mahkamah Agung.Kata kunci: Upaya Hukum, Kasasi,Tindak Pidana, Korupsi. Kekuasaan Kehakiman
KETERANGAN AHLI SEBAGAI ALAT PEMBUKTIAN ATAS ADANYA TINDAK PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA Kamagi, Shendy S.
LEX CRIMEN Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaruh keterangan ahli sebagai alat bukti dan bagaimana kedudukan Keterangan Ahli sebagai salah satu alat bukti dalam KUHAP, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. KUHAP belum mengatur secara cukup memadai mengenai keterangan ahli sebagai alat bukti yaitu pengaturan keterangan ahli dalam KUHAP masih terlalu singkat dan terbatas cakupannya. 2. Kedudukan pembuktian keterangan ahli bukanlah sebagai bukti yang sempurna melainkan sebagai bukti  bebas (vrij bewijs).  Hakim  tidak  terikat  atau  tidak wajib untuk tunduk pada apa yang dikemukakan dalam keterangan ahli.  Ini sesuai dengan sistem pembuktian negatief-wettelijk yang dianut dalam Pasal183 KUHAP yang mengharuskan  adanya keyakinan hakim berdasarkan alat-alat bukti yang sah. Kata kunci: keterangan ahli; pembuktian; acara pidana;
EKSISTENSI PIDANA DENDA DALAM KONTEKS KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Kalianget, Reymond
LEX CRIMEN Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengethaui bagaimana implementasi pidana denda di Indonesia dan bagaimana eksistensi pidana denda dalam rancangan KUHP Indonesia. Dengan menngunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. dorongan dilaksanakannya penjatuhan pidana denda. Penerapan atau pelaksanaan pidana denda di Indonesia belum efektif atau belum maksimal karena penegak hukum atau hakim cenderung lebih memilih pidana penjara dari pada pidana denda. Ini dikarenakan minimnya nilai tukar rupiah yang dijatuhkan kepada si terpidana sehingga hakim lebih memilih pidana penjara atau kurungan karena mempunyai efek jera yang lebih memuaskan ketimbang pidana denda. 2. Pidana denda dalam prospeknya hanya sebagai pidana alternatif atau pengganti dari pidana penjara atau kurungan, dikarenakan pidana denda dan peraturan perundang-undangan yang ada kurang optimal dalam  memberikan. Kata kunci: Eksistensi pidana denda, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
TINDAK PIDANA PEMBOBOLAN REKENING NASABAH PADA BANK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN Pesik, Gita Pusparani
LEX CRIMEN Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tinjauan yuridis terhadap ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mengenai tindak pidana pembobolan bank yang dilakukan oleh karyawan bank dan bagaimana perlindungan hukum untuk nasabah dari kasus pembobolan bank.  Dengan menggunakan metode penelitian normatif empiris, dapat disimpulkan: 1. Perkembangan kejahatan atau tindak pidana perbankan yang terjadi didalam masyarakat yang dilakukan oleh orang-orang bank itu sendiri yang merupakan orang kepercayaan masyarakat seperti dewan komisaris, direksi dan pegawai bank saat ini tidak bisa lagi dicegah ataupun dipidana dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan. 2. Untuk memberikan rasa aman dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap jasa perbankan, ada 3 (tiga) cara yang dapat dilakukan, yakni: 1. Memperkuat penegakan hukum. Cara ini memang klise, namun untuk mewujudkan law enforcement, salah satu prasyarat utamanya adalah membersihkan aparat penegak hukum. Jika jaksa, polisi, ataupun hakim masih kotor, maka penegakan hukum sulit diwujudkan; 2. Memperbaiki kelemahan mendasar Bank Indonesia, yakni: pengawasan dan koordinasi. 3. Memperketat proses perekrutan sumber daya manusia yang dalam hal ini merupakan orang-orang bank seperti dewan komisaris, direksi dan pegawai atau karyawan bank sehingga yang diterima benar-benar yang mempunyai kredibilitas tinggi.Kata kunci: Pembobolan rekening, nasabah, perbankan
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI TINDAK PIDANA KEALPAAN PENGENDARA KENDARAAN BERMOTOR YANG MENGAKIBATKAN MATINYA ORANG LAIN DI JALAN RAYA Namangge, Rusmadi W
LEX CRIMEN Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kelalaian atau kealpaan (culpa) merupakan perbuatan seseorang yang dilakukan atas dasar ketidak hati-hatian dari pelaku yang seharusnya dapat menduga bahwa akan menimbulkan akibat. Kelalaian terjadi dalam setiap aktivias sehari-hari yang kita lakukan. Kelalaian pengendara dalam mengendarakan kendaraan bermotor sering terjadi baik kelalaian yang disebabkan kekurang hati-hatian atau perhatian, maupun kelalaian akibat telah mengkonsumsi narkoba atau minuman beralkohol. Dari sekian banyak kasus Kelalaian pengendara tersebut sebagian mengakibatkan matinya orang, seperti yang terjadi ditugu tani dimana mobil yang dikendarai apriani menabrak para pejalan kaki dan akibatnya beberapa pejalan kaki tersebut sebagian meninggal dunia. Hal tersebut tentunya tidak terlepas dari pertanggungjawaban pengendara, oleh karena itu pengendara bertanggung jawab atas kerugian yang diderita bahkan tanggung jawab pidana yaitu ganti rugi dan pidana penjara. Penyelesaian perkara tersebut tidak lepas dari tagging jawab penegak hukum dalam hal ini kepolisian, kejaksaan, bahkan hakim sebagai alat perlengkapan hukum untuk menyelesaikan perkara ini, mulai dari tindakan penyelidikan sampai dengan eksekusi terhadap kelalaian pengendara kendaraan bermotor yang mengakibatkan matinya orang tersebut. Kata kunci: Pengendara, matinya orang
TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP PENYEDIA BARANG DAN JASA DALAM PELAKSANAAN JASA KONSTRUKSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI Rengkung, Filiberto J. D.
LEX CRIMEN Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Tanggung jawab Hukum penyedia barang dan jasa secara administratif dan bagaimana Tanggung jawab Hukum penyedia barang dan jasa dilaksanakan secara fisik konstruktif. Dwengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelaksanaan jasa konstruksi, penyedia jasa harus memiliki standart hukum/peraturan yang berlaku secara administratif dalam menyediakan barang dan jasa, karena mempunyai peran yang penting dalam pencapaian pembangunan nasional. Administratif yang dimaksud adalah mulai dari tahap pelelangan sampai dengan tahap pelaksanaan, meliputi kelengkapan dokumen sesuai standart peraturan yang berlaku. Persyaratan kelengkapan dokumen tersebut adalah bagian dari tanggung jawab serta bukti hukum pelaksanaan kegiatan. 2. Pelakasanaan kontrak khususnya pembangunan proyek, tanggung jawab pihak penyedia jasa atau kontraktor adalah melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai dengan instruksi dari pihak pemberi tugas atau dalam kontrak ini disebut dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pihak kontraktor bertanggung jawab untuk melaksanakan pekerjaan tersebut sesuuai dengan kontrak atau syarat-syarat yang telah ditetapkan berdasarkan hasil negosiasi awal yang telah disepakati. Karena dilapangan seringkali ditemukan perjanjian antara pihak pengguna jasa dan penyedia jasa/kontraktor yang tidak sesuai dan hal ini perlu dihindari.Kata kunci: Tanggung Jawab Hukum, Penyedia Barang dan Jasa, Konstruksi
PEMBERLAKUAN HUKUM ACARA PIDANA KHUSUSNYA DI BIDANG PENYIDIKAN DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PELANGGARAN HAK KONSUMEN Prayzkie, Prayzkie
LEX CRIMEN Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah ketentuan-ketentuan pidana di bidang perlindungan konsumen yang mengatur mengenai jenis-jenis tindak pidana yang dapat dilakukan penyidikan oleh penyidik  dan bagaimanakah pemberlakuan hukum acara pidana khususnya di bidang penyidikan dalam pemeriksaan perkara pelanggaran  hak konsumen, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Ketentuan-ketentuan pidana di bidang perlindungan konsumen telah mengatur mengenai jenis-jenis tindak pidana yang dapat dilakukan penyidikan oleh penyidik terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya akibat melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sanksi pidana yang dapat diberlakukan berupa pidana penjara dan pidana denda sesuai dengan jenis tindak pidana yang dilakukan dan dapat dijatuhkan hukuman tambahan berupa: perampasan barang tertentu; pengumuman keputusan hakim; pembayaran ganti rugi; perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen; kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau pencabutan izin usaha. 2. Pemberlakuan hukum acara pidana di bidang penyidikan dalam pemeriksaan perkara pelanggaran  hak konsumen sesuai dengan Undang-Undang Nomor Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Selain Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perlindungan konsumen juga diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku. Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil berwenang melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan, orang atau badan hukum, pembukuan, catatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum serta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan.Kata kunci: konsumen; penyidikan

Page 44 of 165 | Total Record : 1647


Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue