cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,647 Documents
PERAN PASAL 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM Mamentu, Olvina Kartika
LEX CRIMEN Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di era globalisasi saat ini banyak ditemukan kasus-kasus  yang  dilakukan anak-anak sehingga mereka harus berhadapan dengan proses peradilan pidana, baik sebagai pelaku tindak pidana maupun yang turut serta melakukan tindak pidana yang tentunya sudah bukan merupakan hal yang baru terjadi. Sistem peradilan pidana anak adalah segala unsur sistem peradilan pidana yang terkait di dalam penangganan kasus-kasus kenakalan anak. Pertama, polisi sebagai institusi formal ketika anak nakal pertama bersentuhan sistem peradilan pidana, yang juga akan menentukan apakah anak akan dibebaskan atau diproses lebih lanjut. Kedua, jaksa dan lembaga pembebasan bersyarat  yang juga akan menentukan apakah anak akan dibebaskan atau diproses ke pengadilan anak` ketiga, pengadilan anak tahapan ketika anak akan ditempatkan dalam pilihan-pilihan, mulai dari dibebaskan sampai dimasukan dalam institusi penghukuman. Dan pada saat melakukan proses peradilan terhadap anak pelaku, anak korban, anak saksi, pembimbing kemasyarakatan, pekerja social profesional dan tenaga kesejahteraan social, penyidik, penuntut umum, hakim dan advokad atau pemberi bantuan hukum lainnya wajib memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Kata kunci: Sistem peradilan, Anak dan Konflik Hukum.
TANGGUNG JAWAB PIDANA TERHADAP PENYELUNDUPAN BARANG MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 17 TAHUN 2006 TENTANG KEPABEANAN Pontoh, Reinhard John
LEX CRIMEN Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tindak pidana penyelundupan dalam rangka kegiatan eksport import dan bagaimana bentuk pertanggungjawab pidana dalam tindak pidana penyelundupan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Bentuk tindak pidana penyelundupan di Indonesia dibagi 2 (dua) golongan, yaitu: (1) tindak pidana penyelundupan dalam rangka kegiatan impor; dan (2) tindak pidana penyelundupan dalam rangka kegiatan ekspor, sebagaimana diatur dalam Pasal 102 sampai dengan Pasal 113 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepa­beanan. Yang disyaratkan harus ada kerugian negara yang dapat di-hitung dengan sejumlah nilai uang. 2. Subjek hukum yang dapat diminta pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana penyelundupan meliputi subjek hukum perorangan; Pejabat Bea Cukai; Pengangkutan; Pengusaha Pengurusan Jasa kepabeanan (PPJK); dan Badan Hukum. Formulasi pertanggungjawaban pidana da­lam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, tidak diatur secara lengkap karena kalau dibandingkan de­ngan sanksi pidana untuk korporasi, pertanggungjawaban pidana Pejabat Bea Cukai yang berkolusi membantu tindak pidana penyelundupan dengan menyalahgunakan wewenangnya tidak diatur secara spesifik dengan formulasi pemberatan sanksi pidana dan sanksi membayar kerugian negara harus diberlakukan juga. Kata kunci: Tanggung jawab pidana, penyelundupan, barang, kepabeanan
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI BARANG JAMINAN TIDAK BERGERAK MELALUI LELANG Muslimin, Wiwid Dewinta
LEX CRIMEN Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur penyerahan barang melalui lelang dan bagaimana perlindungan hukum  terhadap hak pembeli barang jaminan melalui lelang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Prosedur penyerahan barang pada penjualan di muka umum atau lelang ketika pembeli telah melakukan pembayaran dengan menunjukan bukti pembayaran maka barang hasil jual dalam lelang diserahkan kepada pembeli atau pemenang lelang paling lama 1 (satu) hari kerja setelah pembeli menunjukan bukti pelunasan pembayaran tersebut. Penyerahan atas barang bergerak dalam lelang dilakukan pemindahan hak kebendaan baik secara fisik dan nyata dari penjual kepada pembeli, untuk penyerahan barang tidak bergerak dilakukan dengan membuat akta otentik yang bertujuan mengalihkan hak atas tanah tersebut. Jika tidak dapat dilakukan penyerahan nyata secara damai maka dapat dilakukan eksekusi riil berupa perintah pengosongan atas barang yang dilelang jika perlu dengan bantuan polisi. 2. Perlindungan hukum terhadap pembeli barang jaminan melalui lelang untuk beberapa putusan Hakim yang berbeda-beda pada kasus-kasus yang sama, ketika keputusan Hakim menyatakan bahwa lelang adalah perbuatan hukum yang sah, maka keputusan tersebut memberikan perlindungan hukum terhadap pembeli akan kepastian hukum terhadap barang yang dibelinya dan pembeli dapat menguasai atau menjadikan barang dalam penjualan lelang tersebut menjadi hak dari pembeli berdasarkan aturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK. 06/2017. Kata kunci: Pembeli, barang jaminan tidak bergerak, lelang
KAJIAN KONSTITUSIONAL ATAS HAK PILIH ANGGOTA TNI DAN POLRI DALAM PEMILIHAN UMUM Apena, William Edson
LEX CRIMEN Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perkembangan pengaturan hak pilih anggota TNI dan POLRI dalam pelaksanaan Pemilihan Umum di Indonesia dan bagaimana sinkronisasi hak konstitusional Anggota TNI dan POLRI sebagai warga negara dengan pengaturan hak pilih Anggota TNI dan POLRI dalam Pemilihan Umum.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, dapat disimpulkan: 1. Dalam hal pengaturan hak pilih aktif (hak memilih) bagi anggota TNI dan POLRI, Negara Indonesia yang merupakan negara yang berdasarkan UUD 1945 sebagai konstitusi tertulis dan sangat menjunjung tinggi nilai kedaulatan rakyat selama 3 (tiga) Periode yakni Orde Lama, Orde Baru, dan Orde Reformasi mengalami kemunduran/kemerosotan yang sangat signifikan. Hal ini dikarenakan pengaturan hak pilih menjauhi prinsip Negara Demokrasi, Negara Hukum, Hak Asasi Manusia, serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Sumber Hukum Tertinggi (source of constitutional law) dan Sumber Hak Konstitusional Tertinggi (source of constitutional rights). 2. Pengaturan Hak Memilih Anggota TNI dan POLRI yang diatur dalam Pasal 326 Pasal 39 UU No. 34 Tahun 2004, Pasal 28 UU N0. 2 Tahun 2002, UU No. 8 Tahun 2012, dan Pasal 260 UU No. 42 Tahun 2008 bertentangan dengan Hak Konstitusional Anggota TNI dan POLRI sebagai warga negara (the citizen’s constitutional rights). Kata kunci: Kajian konstitusional, hak pilih, TNI dan POLRI, pemilihan umum
ANALISIS PENGATURAN GRATIFIKASI MENURUT UNDANG-UNDANG DI INDONESIA Gubali, Agustina Wati
LEX CRIMEN Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Praktik gratifikasi yang dilakukan oleh penyelenggara negara atau pejabat negara merupakan masalah yang sering terjadi dalam suatu bangsa. Hal ini disebabkan oleh berkembangnya pola pikir masyarakat yang membenarkan pemberian hadiah yang dilakukan oleh penyelenggara negara adalah suatu bentuk ucapan terima kasih karena telah berbuat sesuatu maupun tidak berbuat sesuatu yang berhubungan dengan jabatannya.  Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau penelitian hukum normatif. Adapun teknik pengumpulan data penelitian ini yaitu a) menginventarisir peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah tentang gratifikasi; b) menginventarisir bahan-bahan sekunder yang relevan dengan perumusan masalah dan tujuan dari penelitian ini; c) mengumpulkan bahan sesuai dengan rumusan permasalahan dan tujuan dari penelitian ini.   Hasil penelitian menunjukkan bahwa Gratifikasi saat ini diatur didalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor  30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengaturan tentang gratifikasi diperlukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri, melalui pengaturan ini diharapkan penyelenggara negara atau pegawai negeri dan masyarakat dapat mengambil langkah-langkah yang tepat, yaitu menolak  atau segera melaporkan gratifikasi yang diterimanya.  Sebagai kesimpulan yaitu Gratifikasi telah diatur  dalam Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam Undang-Undang ini lebih diuraikan elemen-elemen dalam pasal-pasal KUHP. Faktor-faktor yang mempengaruhi timbulanya praktik gratifikasi diantaranya, pola pikir masyarakat yang membenarkan tradisi pemberian hadiah, kurangnya komitmen moral para pejabat, dorongan faktor ekonomi, karena pendapatan yang kurang dari upah layak. Kata Kunci : gratifikasi
SANKSI PIDANA BAGI PELAKU YANG MELAKUKAN TINDAKAN MELANGGAR LARANGAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS Kalesaran, Allan Ryo
LEX CRIMEN Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Menurut Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas) tanggal 10 November 2011 menunjukkan komitmen dan kesungguhan Pemerintah Indonesia untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak Penyandang Disabilitas yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan Penyandang Disabilitas. Dengan demikian, Penyandang Disabilitas berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan martabat manusia, bebas dari eksploitasi, kekerasan dan perlakuan semena-mena, serta berhak untuk mendapatkan Penghormatan atas integritas mental dan fisiknya berdasarkan kesamaan dengan orang lain, termasuk di dalamnya hak untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan sosial dalam rangka kemandirian, serta dalam keadaan darurat. Oleh karena itu, Pemerintah berkewajiban untuk merealisasikan hak yang termuat dalam konvensi, melalui penyesuaian peraturan perundang-undangan, termasuk menjamin Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam segala aspek kehidupan seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, politik dan pemerintahan, kebudayaan dan kepariwisataan, serta pemanfaatan teknologi, informasi, dan komunikasi.Kata Kunci: Sanksi Pidana,  Pelaku, Penyandang Disabilitas
PERAN MASYARAKAT DALAM UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENGGANTIAN TANGGAL KEDALUWARSA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN Andries, Gian Christabel
LEX CRIMEN Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum terhadap penyalahgunaan pangan kadaluarasa dan bagaimanakah peran masyarakat dalam upaya pencegahan penggantian tanggal kadaluarasa pada makanan yang beredar di tinjau dari Undang-Undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan, di mana dengan menggunakan metode penelitin hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Tindakan mengganti label tanggal pada suatu produk pangan kedaluwarsa yang dilakukan oleh pelaku usaha merupakan suatu perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan, karena tindakan tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan. Modus kejahatan baru dengan mengganti label tanggal pada produk pangan kedaluwarsa ini sangat merugikan bagi masyarakat yang juga merupakan konsumen pangan, baik dari segi financial dan juga dari segi kesehatan yang bahkan bisa berupa korban nyawa. Untuk itu sebagai Negara berlandaskan hukum, para pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut harus diberikan sanksi baik secara pidana dan secara administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran yang telah dilakukan. 2. Semakin dibabat semakin menjalar, mungkin itulah kata yang cocok untuk menggambarkan masalah ini, karena meskipun pemerintah telah berusaha untuk memperketat pengawasan terhadap produk pangan yang beredar dimasyarakat tetap saja banyak ditemukan pelaku usaha yang dengan sengaja mengganti label tanggal kedaluwarsa pada suatu produk pangan. Oleh sebab itu pengoptimalan peran masyarakat sangat diperlukan untuk membantu aparat penegak hukum dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan terhadap pangan kedaluwarsa saat ini. Apalagi hal ini sudah diatur didalam Pasal 130 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, ini berarti pemerintah selaku pembuat regulasi atau aturan hukum, sudah membuka kesempatan yang sebesar-besarnya kepada masyarakat untuk berperan serta dalam mengatasi masalah ini.Kata kunci: kadaluwarsa; pangan;
PENYIDIKAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCABULAN Setiawan Arbie, Ahmad Eko
LEX CRIMEN Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penyidikan terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencabulan dan bagaimana proses peradilan terhadap anak yang melakukan  tindak pidana pencabulan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Penyidikan terhadap anak pelaku tindak pidana pencabulan sama halnya dengan penyidikan yang dilakukan terhadap anak pelaku tindak pidana lainnya.  Penyidikan kasus pidana pencabulan yang dilakukan oleh anak dilakukan oleh kepolisian sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penyidikan terhadap anak pelaku tindak pidana pencabulan dilakukan oleh polisi wanita dan dalam beberapa hal jika perlu dengan bantuan polisi pria. 2. Proses peradilan terhadap anak adalah Penuntut Umum, Penasihat Hukum, Pembimbing Kemasyarakatan, Orang tua, Wali/Orangtua Asuh dan saksi wajib hadir dalam Sidang Anak; Sidang Dibuka Dan Dinyatakan Tertutup Untuk Umum; Asasnya Pemeriksaan Sidang Anak Dengan Hakim Tunggal; dan Pemeriksaan harus dengan kehadiran terdakwa. Kata kunci:  Anak, pencabulan
KEDUDUKAN HUKUM AKTA PERDAMAIAN YANG DITETAPKAN OLEH HAKIM MENURUT HUKUM ACARA PERDATA Paputungan, Rahmadi Putra
LEX CRIMEN Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan yang mengatur perdamaian pada persidangan perkara perdata dan bagaimana kedudukan hukum akta perdamaian melalui penetapan hakimdalam siding.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Peran Hakim dalam melaksanakan fungsi dan kewenangan peradilan perdata guna menegakkan hukum dan keadilan, melalui putusannya diharapkan mampu menerapkan hukum yang benar dan adil, dapat memberi pendidikan dan pelajaran kepada yang berperkara dan masyarakat, memberikan koreksi dengan tegas, memberikan prepensi serta memberi represip dengan tegas, dapat merekayasa tatanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta harus mampu juga berperan mendamaikan pihak yang berperkara, yang dalam melakukan peran-peran tersebut tetap berpegang teguh pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.Pasal 1858 KUHPerd memberikan posisi hukum yang sangat kuat terkait perdamaian,selain itu juga dalamPasal 130 HIR mengatur bahwa akta perdamaian itu berkekuatan dan akan dilakukan sebagai keputusan hakim yang biasa, dan terhadap keputusan tersebut tidak dapat dimintakan banding. Dengan kata lain, terhadap perjanjian perdamaian yang telah ditetapkan dalam bentuk putusan tersebut, tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan terhadapnya. 2.Kedudukan akta perdamaian dapat memberikan jaminan perlindungan dan kepastianhukum bagi para pihak yang bersengketa. Akta perdamaian yang ditandatangani akan mengikat para pihak seperti layaknya undang-undang bagi para pihak dan akta perdamaian tersebut memiliki kekuatan eksekutorial apabila dimintakan penetapan kepada hakim. Kekuatan akta perdamaian dipersamakan dengan kekuatan putusan hakim sehingga tidak dapat dimintakan banding maupun kasasi. Hal tersebut memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pihak di sisi lainnya sedangkan keadilan didapat dengan adanya win-win solution yang merupakan kehendak dari kesepakatan para pihak.Kata kunci: Kedudukan hukum, akta perdamaian, hakim,  hukum acara perdata
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN ANAK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Lalungkan, Martha
LEX CRIMEN Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tinjauan sistem peradilan pidana anak dan bagaimana proses penanganan perlindungan pidana anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka penelitian ini dapat disimpulkan: 1. Tinjauan yuridis terhadap Sistem Peradilan Pidana Anak telah diatur dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2012 adalah bagian dari pembaruan yuridis yang mengedepankan kepentingan anak yaitu bukan semata-mata mengutamakan pidananya saja sebagai unsur utama, melainkan perlindungan bagi masa depan adalah sasaran yang hendak dicapai oleh sistem peradilan anak. 2. Proses Perlindungan anak harus melihat tujuan yaitu untuk mengutamakan kesejahtraan anak. Penanganan anak dalam proses hukumnya memerlukan, pendekatan, pelayanan, perlakuan, perawatan, serta perlindungan yang khusus bagi anak yang bermasalah dengan hukum. Kata kunci: Perlindungan, anak,peradilan

Page 45 of 165 | Total Record : 1647


Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue