cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,647 Documents
TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA MENGGUNAKAN RACUN Wuwung, Mayrany J.
LEX CRIMEN Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah proses pembuktian terhadap tindak pidana pembunuhan berencana menggunakan racun dan bagaimanakah pertanggung-jawaban pidana pelaku tindak pidana berencana yang menggunakan racun. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Proses pembuktian tentang telah terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana menggunakan racun dilakukan dengan pemeriksaan terhadap barang bukti racun yang digunakan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana oleh pelaku, yaitu menggunakan ilmu Kedokteran Forensik dan ilmu Toksikologi Forensik. Untuk mengetahui sebab-sebab kematian korban mati yang mengalami keracunan dan dilakukan terlebih dahulu dengan mengetahui jumlah kadar barang bukti racun yang digunakan pada organ tubuh korban melalui pengambilan barang bukti racun dalam bentuk pengumpulan barang bukti racun, pembungkusan dan penyegelan barang bukti. Pemeriksaan barang bukti racun, baik secara formal maupun teknis. 2. Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pembunuhan berencana dengan menggunakan racun harus didukung oleh alat-alat bukti yang lain, sehingga dapat memenuhi unsur perencanaan, baik atas penggunaan racun maupun perbuatan lain yang membentuk unsur perencanaan itu sendiri. Apabila terbukti dengan sengaja melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dengan menggunakan racun maka pelaku akan di pidana sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 340 KUHP, akan di pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.Kata kunci: Tindak Pidana, Pembunuhan Berencana, Menggunakan Racun”.
KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN AHLI HUKUM PIDANA DALAM PENYIDIKAN DAN PEMERIKSAAN SIDANG PENGADILAN Runtuwene, Maykel
LEX CRIMEN Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan alat bukti yang sah serta kekuatan pembuktian dan bagaimanakah kekuatan pembuktian Keterangan Ahli hukum pidana dalam penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan yang dengan menggunakanmetode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tujuan pembuktian melalui alat-alat bukti yang sah menurut KUHAP adalah bagi Penutut Umum merupakan usaha untuk meyakinkan Hakim, bahwa berdasarkan dua alat bukti yang sah agar menyatakan Terdakwa bersalah sesuai dengan surat dakwaan. Bagi Terdakwa dan Penasehat Hukumnya, pembuktian merupakan usaha sebaliknya yakni meyakinkan Hakim berdasarkan dua alat bukti yang sah agar menyatakan Terdakwa dibebaskan atau dilepaskan dari tuntutan hukum atau meringankan pidananya. Bagi Hakim melalui alat-alat bukti yang sah baik yang berasal dari Penuntut Umum maupun dari Terdakwa dan Penasehat Hukumnya dijadikan dasar untuk membuat keputusan. 2. Keterangan Ahli ialah apa yang Seorang Ahli nyatakan dalam sidang pengadilan. Suatu Keterangan Ahli baru mempunyai nilai pembuktian, bila ahli tersebut dimuka Hakim harus bersumpah terlebih dahulu sebelum memberikan keterangan. Dengan bersumpah baru mempunyai nilai sebagai alat bukti. Jika Ahli tidak bisa hadir, dan sebelumnya sudah mengucapkan sumpah di muka Penyidik maka nilainya sama dengan Keterangan ahli yang diucapkan dalam sidang.Kata kunci: keterangan ahli; penyidikan;
TINDAK PIDANA PEMERASAN DAN/ATAU PENGANCAMAN MELALUI SARANA INTERNET MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 Talinusa, Sylverio Chris
LEX CRIMEN Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan denga tujuan untuk mengetahui bagaimana perumusan kejahatan cyber dalam Undang-undang No. 11 tahun 2008 dan bagaimana pengaturan delik pemerasan dan/atau pengancaman dalam Undang-undang No. 11 tahun 2008. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Perumusan tindak pidana siber dilakukan dengan mengatur terlebih dahulu perbuatan-perbuatan yang dilarang, sedangkan perumusan sanksi pidana atas perbuatan-perbuatan tersebut diatur dalam Pasal selanjutnya. Perbuatan-perbuatan yang dilarang berkaitan dengan tindak pidana dalam KUHP yang dirumuskan dalam Pasal 27 hanya mencakup perbuatan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik. 2. Penetapan sanksi pidana terhadap pelanggaran tindak pemerasan dan/atau pengancaman disamaratakan dengan tindak pidana yang berbeda yaitu tindak pidana kesusilaan, perjudian, dan penghinaan (pencemaran nama baik). Kata kunci: Pemerasan, pengancaman, internet.
PENGANGKATAN ANAK DITINJAU DARI ASPEK PERLINDUNGAN HAK ANAK Manopo, Elsa Tairas
LEX CRIMEN Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur hukum yang berlaku dalam pelaksanaan pengangkatan anak dan bagaimana pengangkatan anak ditinjau dari aspek perlindungan hak anak.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Pengangkatan anak dengan prosedur hukum yang berlaku   dimaksudkan agar pelaksanaannya memenuhi ketentuan-ketentuan hukum mengenai jenis pengangkatan anak, syarat-syarat pengangkatan anak, tata cara pengangkatan anak, bimbingan dalam pelaksanaan pengangkatan anak, pengawasan pelaksanaan pengangkatan Anak dan pelaporan yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. 2. Pengangkatan anak ditinjau dari aspek perlindungan hak anak adalah untuk pemenuhan hak-hak dan peningkatan kesejahteraan anak. Salah satu solusi untuk menangani permasalahan anak-anak yang hidup dalam kondisi yang tidak menguntungkan, di mana banyak ditemui anak jalanan, anak terlantar, yatim piatu dan anak penyandang cacat dengan berbagai permasalahan mereka yang kompleks memerlukan penanganan, pembinaan dan perlindungan, baik dari pihak Pemerintah maupun masyarakat. Keadaan ini  memerlukan solusi dengan memberi kesempatan bagi orang tua yang mampu untuk melaksanakan pengangkatan anak. Tujuan pengangkatan anak hanya dapat dilakukan bagi kepentingan terbaik anak dan harus berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau berdasarkan pada adat kebiasaan setempat.Kata kunci: Pengangkatan anak, perlindungan hak anak.
PENEGAKKAN HAK CIPTA DARI TINDAKAN PEMBAJAKAN DI INDONESIA Turyandoko, Yohanes Ari
LEX CRIMEN Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia merupakan negara yang memiliki banyak sekali suku bangsa, yang didalamnya terdapat berbagai macam bahasa, lagu daerah, tari-tarian daerah, maupun hasil kerajinan khas daerah, yang merupakan potensi dan kekayaan yang dimiliki oleh negara kita. Segala kekayaan tersebut sebenarnya merupakan hak kita yang harus dilindungi dan dijunjung tinggi oleh setiap orang melebihi apapun. Tidak boleh ada negara lain yang meniru dan mengklaim bahwa hal tersebut adalah milik dan kepunyaan mereka. Hasil karya yang memang benar-benar orisinil berasal dari olah pikir seseorang atau kelompok tanpa adanya tindakan meniru hasil karya yang sudah ada, yang merupakan hak milik orang lain. Penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam hukum perdata, namun ada pula sisi hukum pidana. Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia diatur dalam Undang – Undang No. 19 Tahun 2002 bab XIII. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran terhadap Hak Cipta yang terjadi di Indonesia serta pemberlakuan sanksi- sanksi terhadap para pelaku Pelanggaran Hak Cipta. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode panelitian hukum normatif dengan mengumpulkan data yang bersumber dari studi kepustakaan yaitu Peraturan perundang-undangan di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual dan Hak Cipta, sebagai bahan hukum primer. Bahan hukum tersier seperti kamus hukum, digunakan untuk menjelaskan pengertian-pengertian yang relevan dengan judul pembahasan karya tulis ini. Hasil penelitian menunjukkan: 1. Bentuk-bentuk pelanggaran terhadap Hak Cipta masih banyak terjadi dan semakin meluas di kalangan masyarakat, seperti pelanggaran hak cipta terhadap musik dan lagu, film bahkan kebudayaan. 2. Peraturan mengenai hak cipta memang sudah ada yaitu UU No 19 Tahun 2002, akan tetapi dapat kita nilai bersama bahwa hukum positif ini juga masih lemah karena hanya sebuah fornalitas berupa goresan diatas kertas. Kata kunci: Hak cipta, pembajakan.
KAJIAN YURIDIS TENTANG PERKAWINAN YANG BELUM MEMENUHI SYARAT PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 Bidara, Billy
LEX CRIMEN Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana syarat perkawinan yang sah menurut peraturan perundang-undangan dan bagaimana akibat hukum tidak dipenuhinya syarat perkawinan yang sah.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Perkawinan adalah perbuatan hukum sekaligus sebagai peristiwa hukum yang mengandung nilai sakral oleh karena ketentuan hukum agama dan kepercayaannya dari para pihak, turut menentukan keabsahan perkawinan tersebut. Hukum Perkawinan menentukan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat dikatakan perkawinan itu sah secara hukum. Meskipun ditentukan persyaratan yang ketat akan tetapi dalam kenyataannya masih cukup banyak terjadi pelanggaran terhadap kriteria atau persyaratan yang ditentukan. Dalam kenyataannya, praktik-praktik yang terjadi di kalangan masyarakat justru tidak selamanya didasarkan atau menggunakan syarat sesuai yang ditentukan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, diantaranya praktik kawin paksa oleh karena akibat pergaulan bebas sehingga hamil di luar nikah dan masih di bawah umur. 2. Tidak dipenuhinya syarat-syarat perkawinan menimbulkan akibat hukum terhadap keabsahan perkawinan itu sendiri, yang dalam hal tidak sahnya perkawinan dibedakan atas tidak sah relatif dan tidak sah absolut. Akibat hukum tidak dipenuhinya persyaratan yang ditentukan dapat berupa upaya larangan kawin dan pencegahan perkawinan yang merupakan upaya untuk tidak dilangsungkannya perkawinan, serta upaya pembatalan perkawinan, yakni upaya untuk melakukan tindakan hukum membatalkan perkawinan yang sudah berlangsung melalui permohonan kepada Pengadilan yang berwenang untuk itu. Akibat hukum tidak dipenuhinya persyaratan perkawinan dapat berupa keabsahan perkawinan itu sendiri tidak jelas, status hukum anak, masalah kewarisan apabila perkawinan bubar atau putus dan lain sebagainya. Kata kunci: Perkawinan, belum memenuhi syarat
KEWENANGAN MENJUAL SENDIRI (PARATE EXECUTIE) ATAS JAMINAN KREDIT MENURUT UU NO. 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN Budiman, Chintia
LEX CRIMEN Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan parate executie Hak Tanggungan dan bagaimana prosedur parate executie atas jaminan kredit bank.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Undang-Undang No. 4 Tahun 1994 tentang Hak Tanggungan merupakan pengganti dari ketentuan Hipotik yang diatur dalam KUH. Perdata, namun dalam beberapa hal, masih terdapat hubungan antara keduanya. Pengaturan Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 adalah antisipasi terhadap lembaga jaminan baru yang diamanatkan oleh UUPA. 2. Parate executie didasarkan pada perjanjian antara pihak debitur dengan pihak kreditur, seperti dalam perjanjian kredit bank yang dibebani Hak Tanggungan. Tidak dipenuhinya perjanjian, atau terjadi cidera janji atau wanprestasi, berakibat dapat dimohonkan parate executie kepada Kantor Lelang Negara setempat.Kata kunci: Kewenangan, menjual sendiri, jaminan kredit, hak tanggungan.
TINDAK PIDANA DALAM PRAKTIK PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN Momongan, Feybby Devita Chlaudya
LEX CRIMEN Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum dalam menjalankan praktik pelayanan kesehatan tradisional dan bagaimanakah sanksi pidana dalam praktik pelayanan kesehatan tradisional  di mana dengan metpdfe penelitian hukum normatif disimpulkan: 1.  Pengaturan hukum mengenai praktik pelayanan kesehatan tradisional didasarkan pada cara pengobatannya, dan pelayanan kesehatan tradisional terbagi menjadi: pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan keterampilan dan yang menggunakan ramuan. Pelayanan kesehatan tradisional dibina dan diawasi oleh Pemerintah agar dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya serta tidak bertentangan dengan norma agama. Setiap orang yang melakukan pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan alat dan teknologi harus mendapat izin dari lembaga kesehatan yang berwenang. Penggunaan alat dan teknologi harus dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya serta tidak bertentangan dengan norma agama dan kebudayaan masyarakat. Yang dimaksud dengan “penggunaan alat dan teknologi” dalam ketentuan ini adalah yang tidak bertentangan dengan tindakan pengobatan tradisional yang dilakukan. Masyarakat diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengembangkan, meningkatkan dan menggunakan pelayanan kesehatan tradisional yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya. Pemerintah mengatur dan mengawasi pelayanan kesehatan tradisional dengan didasarkan pada keamanan, kepentingan, dan perlindungan masyarakat. 2. Sanksi pidana dalam praktik pelayanan kesehatan tradisional, menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, seperti tidak memiliki izin dalam melakukan praktik pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan alat dan teknologi dan kegiatannya mengakibatkan kerugian harta benda, luka berat atau kematian dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Alat dan teknologi yang digunakan tidak bertentangan dengan tindakan pengobatan tradisional yang dilakukan dan harus mendapat izin dari lembaga kesehatan yang berwenang.Kata kunci: pelayanan kesehatan tradisional; tradisional; kesehatan
URGENSI PEMBUKTIAN ALAT BUKTI DALAM PRAKTEK PERADILAN PIDANA Ipakit, Ronaldo
LEX CRIMEN Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembuktian dalam pengertian hukum acara pidana merupakan ketentuan yang membatasi sidang pengadilan dalam usaha mencari dan mempertahankan kebenaran, baik oleh hakim, penuntut umum, terdakwa maupun penasehat hukum.  Aspek pembuktian telah dimulai pada tahap penyelidikan, hingga penjatuhan vonis oleh hakim, dan secara dominan terjadi pada sidang di pengadilan, dalam rangka hakim menemukan kebenaran materiil.  Alat bukti (Pasal 184 KUHAP) adalah apa saja yang menurut undang-undang dapat dipakai untuk membuktikan benar atau tidaknya suatu tuduhan.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, yang melatarbelakangi permasalahan dalam penulisan ini ialah bagaimana urgensi pembuktian alat bukti dalam hukum pidana serta bagaimana bentuk putusan pengadilan dalam perkara pidana. Oleh karena ruang lingkup penelitian ini adalah pada disiplin Ilmu Hukum, khususnya Hukum Pidana maka penelitian ini merupakan bagian dari penelitian hukum yakni dengan cara meneliti bahan pustaka yang dinamakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum pembuktian, tidak dapat dipisahkan secara tajam antara kepentingan umum dan kepentingan perseorangan. Hakekat pembuktian dalam hukumpidana, adalah teramaturgen karena pembuktian merupakan suatu proses untuk menentukan dan menyatakan tentang kesalahan seseorang dapat dijatuhkan pidana karena dari hasil persidangan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, atau dapat dibebaskan dari dakwaan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana ataukah dilepaskan dari segala tuntutan hukum, karena apa yang didakwakan terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana. Selanjutnya putusan pengadilan merupakan output dari suatu proses peradilan di sidang pengadilan yang meliputi proses pemeriksaansaksi-saksi, pemeriksaanterdakwa, dan pemeriksaan barang bukti.Pengambilan setiap putusan harus berdasarkan surat dakwaan, requisitor penuntut umum, kemudian pada segala fakta dan keadaan-keadaan yang terbukti dalam sidang pengadilan. Selain itu, pengambilan putusan harus diambil dengan melalui musyawarah jika hakim terdiri atas hakim majelis. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa secara keseluruhan sistem pembuktian dalam perkara pidana di Indonesia menganut sistem pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif, dimana pembuktian harus didasarkan pada undang-undang Pasal 183 KUHAP. Berbagai bentuk putusan pengadilan dalam perkara pidana berdasarkan KUHAP adalah putusan pemidanaan, bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum bentuk-bentuk putusan pengadilan tersebut harus diucapkan di sidang terbuka untuk umum agar mempunyai kekuatan hukum (Pasal 195 KUHAP).
WEWENANG PENYIDIK MELAKUKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA HAK CIPTA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Kosegeran, Cindy
LEX CRIMEN Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana wewenang penyidik dalam melakukan penyidikan tindak pidana hak cipta menurut Undang-Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan bagaimana jenis-jenis perkara tindak pidana hak cipta yang menjadi kewenangan penyidik untuk dilakukan penyidikan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Wewenang Penyidik Dalam Perkara Tindak Pidana Hak Cipta yang dilaksanakan oleh pejabat Kepolisian Negara Republik lndonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana yakni melakukan pemeriksaan,  penggeledahan, penyitaan terhadap laporan, keterangan, barang bukti, pembukuan, pencatatan, dan dokumen lainnya. Wewenang lainnya yaitu permintaan keterangan ahli dalam melaksanakan tugas penyidikan tindak pidana hak cipta dan hak terkait dan permintaan bantuan kepada instansi terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penetapan daftar pencarian orang, pencegahan dan penangkalan terhadap pelaku tindak pidana di bidang hak cipta dan hak terkait; dan penghentian penyidikan jika tidak terdapat cukup bukti adanya tindak pidana di bidang hak cipta dan hak terkait.  2. Wewenang penyidik berkaitan dengan jenis-jenis perkara tindak pidana hak cipta seperti: orang dengan tanpa hak menggunakan secara komersial, hak cipta orang lain, dan melakukan pelanggaran hak ekonomi dan tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta termasuk melakukan bentuk pembajakan dan mengelola tempat perdagangan dan membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran hak cipta dan atau hak terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya serta tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi atas potret untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk penggunaan secara komersial baik dalam media elektronik maupun non elektronik, dan adanya lembaga manajemen kolektif yang tidak memiliki izin operasional dari menteri melakukan kegiatan penarikan royalti. Kata kunci: Wewenang, penyidik, hak cipta

Page 46 of 165 | Total Record : 1647


Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue