cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,647 Documents
DENDA DAMAI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA EKONOMI Mamengko, Johana
LEX CRIMEN Vol 1, No 1 (2012)
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah cara penyelesaian di luar sidang dalam KUHPidana dan bagaimana pengaturan dan pelaksanaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi.  Berdasarkan pendekatan yuridis normatif disimpulkan: 1. Penyelesaian perkara di luar sidang pengadilan dalam KUHPidana selaku hak menggugurkan kepenuntutan hanya dapat dilakukan dalam kasus pidana berkualifikasi pelanggaran. 2. Dalam Tindak Pidana Ekonomi khususnya Pasal 29 Rechten Ordonanntie (Ordonansi Bea, schikking, denda damai diatur dalam Pasal 29. Denda damai dilakukan dengan pembayaran sejumlah uang denda maksimum sebagai hasil kesepakatan Jaksa Agung dengan terdakwa. Dengan dibayarnya denda damai maka perkara tersebut tidak perlu dilimpahkan lagi kepengadilan. Dasar hukum dari penyelesaian di luar acara dengan denda damai adalah asas oportunitas. Keywords: denda damai, tindak pidana ekonomi
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA MENURUT PASAL 1548 KUHPERDATA Rondonuwu, Rio Ch.
LEX CRIMEN Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah unsur dan syarat perjanjian sah menurut  KUHPerdata dan bagaimanakah hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian sewa-menyewa menurut Pasal 1548 KUHPerdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, diosimpulkan: 1. Unsur  dan  syarat  perjanjian  sah menurut ketentuan KUHPerdata, khususnya Pasal 1320  harus memiliki 4 (empat) unsur dan pada setiap unsur melekat syarat-syarat yang ditentukan undang-undang.  Perjanjian yang sah dan mengikat diakui dan memiliki akibat hukum. Adapun unsur dan syarat yang dimaksud adalah persetujuan kehendak atau kesepakatan para pihak, kewenangan berbuat /cakap melakukan perbuatan menurut undang-undang, adanya objek (prestasi) tertentu berupa memberikan suatu benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, melakukan suatu perbuatan tertentu atau tidak melakukan perbuatan tertentu serta apa yang ingin dicapai pihak-pihak itu harus memenuhi syarat, tujuan perjanjian yang akan dicapai pihak-pihak itu sifatnya harus halal, tidak dilarang oleh undang-undang, tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan. 2. Hak dan kewajiban  para pihak dalam perjanjian sewa menyewa menurut KUHPerdata adalah  bagi pihak yang menyewakan; menyerahkan benda sewaan kepada penyewa, memelihara benda sewaan sedemikian rupa sehingga benda itu dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksud, dan menjamin penyewa untuk menikmati benda sewaan selama berlangsung sewa menyewa, sedangkan bagi pihak penyewa adalah:  memakai benda sewaan sebagai penyewa yang baik sesuai dengan tujuan yang diberikan pada benda itu menurut perjanjian, membayar uang sewa pada waktu yang telah ditentukan, pengembalian benda sewaan dalam keadaan baik sebab jika pihak penyewa menerima benda sewaan dalam keadaan baik, pengembalian pun dalam keadaan baik dan tidak mengulang sewakan atau mengalihsewakan benda sewaan kepada pihak lain karena adanya larangan dalam perjanjian  dengan ancaman pembatalan dan pembayaran ganti kerugian.Kata kunci: Hak dan kewajiban, pihak dalam perjanjian, sewa-menyewa, KUHPerdata
KAJIAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Pongoh, Febriani S. H.
LEX CRIMEN Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap hak-hak anak di Indonesia dan bagaimana pengaturan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Perlindungan hukum terhadap hak-hak anak di Indonesia dapat ditemui dalam berbagai peraturan perundang-undangan seperti Keppres Nomor 36 Tahun 1990 yang merupakan ratifikasi dari Konvensi PBB terhadap Hak-hak Anak, Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Kesejahteraan Anak, dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang merupakan pengganti dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Yang pada intinya bahwa perlindungan hukum terhadap hak-hak anak dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial anak secara utuh, serasi, selaras dan seimbang. 2. Pengaturan  hukum terhadap hak anak pelaku tindak pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak berupa pengaturan khusus diberikan oleh penyidik pada waktu penyidikan, oleh penuntut umum pada waktu penuntutan dan oleh  hakim di sidang pengadilan berupa penjatuhan sanksi pidana tanpa pemberatan dan oleh advokat berupa pemberian bantuan hukum sejak saat ditangkap dan ditahan.Kata kunci:  Kajian Hukum Terhadap Anak, Pelaku Tindak Pidana,Sistem Peradilan Perdana Anak
KEJAHATAN HOMOSEKSUAL TERHADAP ANAK DI LIHAT DARI ASPEK HUKUM PIDANA Roringkong, Ferlando
LEX CRIMEN Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana jika terjadi kejahatan homo seksual terhadap anak dan sejauhmana pengaturan kejahatan homoseksual terhadap anak dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.  Melalui metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tindak pidana adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai ancaman/sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut. Pertanggungjawaban pidana adalah sesuatu keadaan formal dan kematangan psikis yaitu: a. Akibat perbuatannya sendiri ataupun bersama-sama; b. Perbuatannya itu bertentangan dengan Undang-Undang dan dicela oleh masyarakat; c. Mempunyai akibat hukum yaitu pemidanaan oleh pelaku tindak pidana. 2. Untuk menjamin kepentingan negara, masyarakat dan perorangan, maka di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah diatur tindak-tindak pidana terhadap kesusilaan yaitu dalam Bab XIV Buku II dimulai dari Pasal 281 sampai dengan Pasal 303 bis, di mana salah satu diantaranya Tindak Pidana Terhadap Kesusilaan yaitu Pasal 292 KUHP disebutkan tentang Perbuatan Cabul dengan orang yang belum dewasa yang sejenis Pasal ini melindungi orang yang belum dewasa (homoseksual atau lesbian). Kata kunci: homoseksual
HAK POLITIK APARATUR SIPIL NEGARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 Komalig, Kevin R.
LEX CRIMEN Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hak politik aparatur sipil negara (pegawai negri sipil) berdasarkan Undang-undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan bagaimana Mahkamah Konstitusi memutus hak politik aparatur sipil Negara yang diatur dalam Undang-undang No. 5 Tahun 2014 dikaitkan dengan Undang-undang Dasar 1945. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 bersifat membatasi keikutsertaan ASN/PNS dalam mengisi jabatan publik melalui Pemlilu/Pilkada dan mewajibkan setiap PNS/ASN yang ingin ikut dalam kontestasi dalam Pemilu/Pilkada harus mengajukan pengunduran diri secara tertulis sejak saat mendaftar. 2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XII/2014 telah berpotensi melanggar hak-hak politik PNS/ASN untuk memilih dan dipilih. Sebagai akibatnya maka Negara dalam hal inipemerintah dan/atau pemerinah daerah berpotensi kehilangan potensi-potensi Sumber Daya Manusia (SDM) yang mempuni dalam diri para mantan PNS/ASN yang tidak terpilih menjadi pimpinan daerah.Kata kunci: Hak politik, Aparatur Sipil Negara
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP RESIKO MEDIK DAN MALPRAKTEK DALAM PELAKSANAAN TUGAS DOKTER Pontoh, Mohamad Rizky
LEX CRIMEN Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Metode penelitian ini digunakan sesuai dengan kebutuhannya untuk menghasilkan pembahasan yang dapat diterima baik dari segi yuridis maupun dari segi ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bagaimana penegakan hukum terhadap pelaksanaan tugas dokter yang memiliki resiko medik dibidang kandungan serta perlindungan hukum bagi dokter terhadap tugas di bidang kandungan apabila terjadi malapraktek. Pertama bila unsur kelalaian dari tindakaan dokter dapat dibuktikan, maka pasal 359 atau 360 KUHP dapat dikenakan kepada dokter yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan luka berat ataupun hilangnya nyawa pasien. Disamping itu berdasarkan 2 dasar peniadaan kesalahan dokter, yaitu alasan pembenar (resiko pengobatan) dan alasan pemaaf (terjadinya kecelakaan pada operasi yang  sulit). Kedua, sanksi terhadap malpraktek medik adalah dikenakannnya tindakan disiplin yang ditentukan oleh majelis disiplin tenaga kesehatan kepada dokter yang menurut penilaian Majelis tersebut telah melakukan kelalaian. Sedangkan mengenai ganti rugi yang harus dipenuhi dokter yang bersangkutan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur tentang ganti rugi dapat mengacu pada kitap undang-undang Hukum Perdata. Mengenai ketentuan pidana yang diatur dalam UU No. 23/1992, tercantum didalam Bab X yang intinya terdiri dari tindak pidana kejahatan dan pelanggaran sebagaimana disebutkan dalam pasal 85. Tindak Pidana kejahatan tercantum dalam Pasal 80, Pasal 81 dan Pasal 82, sedangkan tindak pidana pelanggaran tercantum dalam Pasal 84.  Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa pasal 359 dan 338 KUHP tidak dapat diterapkan pada tindakan dokter yang memiliki resiko medik. Hal ini disebabkan karena pada resiko medik ada salah satu unsur dalam pasal 359 dan 338 KUHP yang tidak dapat dipenuhi, yaitu unsur kelalaian. Kata kunci: Resiko medik, Malpraktek, Kedokteran
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG BELUM DIATUR UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA Kawuwung, Nofel Theodorus Anes
LEX CRIMEN Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses hukum terhadap penyalahgunaan narkotika dan bagaimana proses penanganan narkoba yang jenis-jenisnya belum di kategorikan sebagai narkotika.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Proses pelaksanaan proses hukum penyalahgunaan narkotika dewasa ini sangat gencar dilakukan oleh pemerintah melalui Badan Narkotika Nasional dan Kepolisian Negara Republik Indonesia secara bersama-sama  dalam menggungkap penyelundupan narkotika maupun melakukan penangkapan terhadap oknum-oknum penyalahgunaan narkotika. Dari rumusan masalah yang pertama tentang proses hukum terhadap penyalahgunaan narkotika, dapat disimpulkan bahwa dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, penyidik harus mengacu kembali pada kitab undang-undang hukum acara pidana, karena undang-undang narkotika belum mengatur secara khusus mengenai proses penyelidikan tindak pidana narkotika. 2. Penanggulangan peredaran obat-obatan saat ini menjadi perhatian serius pemerintah, hal ini disebabkan dengan maraknya penyalahgunaan obat-obatan secara tidak bertanggung jawab oleh oknum-oknum guna mendapat keuntungan ekonomis tanpa memperhatikan efek negatif dari penyalahgunaan obat-obatan tersebut. Penyalahgunaan obat-obatan dewasa ini dilakukan dengan cara konsumsi obat-obatan secara berlebihan dan tanpa resep dokter, hal ini disebabkan karena mahalnya biaya narkotika dan gampang diperolehnya obat-obatan tersebut. Dalam pengawasan obat-obatan dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM), fungsi lembaga pemerintah non kementerian ini untuk mengawasi setiap obat-obatan produk farmasi dan menjamin ketersedian narkotika dalam bidang dunia kesehatan sesuai peraturan yang berlaku.Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Penyalahgunaan Narkotika, Belum Diatur Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
SANKSI PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA DI BIDANG PANGAN BERDASARKAN UNDANG -UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN Kaunang, Christian William
LEX CRIMEN Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum terhadap tindak pidana di bidang pangan berdasarkan undang undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan bagaimanakah sanksi pidana terhadap tindak pidana di bidang pangan berdasarkan undang undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan  yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan hukum pengamanan peredaran makanan dan minuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kesehatan, pangan dan konsumen pada dasarnya mengatur mengenai perlindungan terhadap masyarakat agar dalam mengkonsumsi makanan dan minuman yang beredar terjamin keamanannya, sesuai dengan standar dan/atau persyaratan kesehatan, memiliki izin edar dan setiap makanan dan minuman yang dikemas wajib diberi tanda atau label sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan standar, persyaratan kesehatan, dan/atau membahayakan kesehatan dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dicabut izin edar dan disita untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Sanksi pidana untuk peredaran makanan dan minuman terhadap perseorangan maupun korporasi dapat dikenakan pidana penjara, pidana denda dan pidana tambahan sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan dan dapat dibuktikan melalui pemeriksaan di pengadilan. Melalui pemberlakuan sanksi pidana ini diharapkan tujuan pengamanan peredaran makanan dan minuman dapat tercapai guna memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.Kata kunci: pangan; pidana; tindak pidana pangan;
TINDAK PIDANA PEMBERONTAKAN BERDASARKAN PASAL 108 KUH PIDANA Winatapradja, Hendrick
LEX CRIMEN Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana tindak pidana pemberontakan dalam Pasal 108 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan bagaimana sebaiknya pengaturan tindak pidana pemberontakan dalam KUHP Nasional yang akan dating. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Perbuatan makar mempunyai tujuan tertentu yang jelas,  sedangkan untuk pemberontakan hanya disyaratkan tujuan bersifat sangat umum.  Yang penting dalam tindak pidana pemberontakan adalah cara melakukannya atau alat yang digunakan, yaitu perlawanan itu dilakukan dengan menggunakan senjata. Untuk tindak pidana makar tidak disyaratkan penggunaan senjata.  Sudah merupakan tindak pidana makar apabila orang melakukan unjuk rasa (demonstrasi) besar-besaran dengan maksud misalnya menggulingkan pemerintah (Pasal 107 KUHPidana). 2. Rumusan tindak pidana pemberontakan yang disusun oleh Panitia Penyusun Rancangan Undang-undang KUHP (1991/1992) memiliki beberapa kelemahan dalam perumusan, yaitu: Dalam rumusan tersebut digunakannya kata-kata “melawan.. dengan mengangkat senjata”, di mana kata-kata “mengangkat senjata” ini kata-kata yang tidak tegas artinya sehingga dapat mengaburkan maksud yang sebenarnya. Dalam rumusan digunakan kata-kata “pemerintah yang sah”, di mana pencantuman kata “yang sah” ini akan dapat menimbulkan persoalan pembuktian tentang keabsahan dari pemerintah yang ada. Kata kunci: Tindak pidana,  pemberontakan, Pasal 108 KUHP
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PENGGUNA BARANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Salindeho, Regino G.
LEX CRIMEN Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana  penjelasan istilah yang berhubungan dengan perlindungan hukum dan asas-asas perlindungan konsumen dan bagaimana  perlindungan hukum  terhadap konsumen atas pengguna barang menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Pelaku usaha, Konsumen , Produk dan standardisasi produk, peran Pemerintah dan Klausula baku adalah istilah yang perlu diketahui dan disamakan persepsinya dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen.   Menurut Pasal 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terdapat 5 asas, yaitu: Asas manfaat menyatakan bahwa segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan, pengaturan dan penegakan hukum perlindungan konsumen tidak dimaksudkan untuk menempatkan salah satu pihak di atas pihak lain atau sebaliknya, tetapi adalah untuk memberikan kepada masing-masing pihak, produsen-pelaku usaha dan konsumen, apa yang menjadi haknya. 2. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan mengandung pengertian bahwa konsumen berhak mendapatkan produk yang nyaman, aman, dan yang memberi keselamatan. Oleh karena itu, konsumen harus dilindungi dari segala bahaya yang mengancam kesehatan, jiwa dan harta bendanya karena memakai atau mengonsumsi produk (misalnya makanan).Setiap produk, baik dari komposisi bahan, konstruksi, maupun kualitasnya harus diarahkan untuk mempertinggi rasa kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen. Kata kunci: Perlindungan, konsumen, barang

Page 47 of 165 | Total Record : 1647


Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue