cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,647 Documents
PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA ASURANSI Sinubu, Samsudin
LEX CRIMEN Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tindak pidana apa sajakah yang ada dalam usaha perusahaan asuransi, bagaimanakah pertanggungjawaban pidana usaha perusahaan asuransi, dan bagaimanakah pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana asuransi.  Berdasarkan pendekatan yuridis normatif disimpulkan bahwa: 1. Tindak pidana yang ada dalam usaha perasuransian adalah: tindak pidana penggelapan premi asuransi dan tindak pidana penipuan asuransi yang dibagi lagi atas tindak pidana penipuan persetujuan asuransi dan tindak pidana penipuan klaim asuransi. 2. Pertanggungjawaban pidana perusahaan asuransi (korporasi) dapat dimintakan pertanggungjawabannya kepada pelaku, pemberi perintah dan pemimpin dilakukannya tindak pidana asuransi, tidak terhadap Komisaris dan Dewan Direksi sebagai penanggungjawab korporasi yang seharusnya bertanggungjawab. 3. Sedangkan pemidanaannya menurut Pasal 21 adalah sistem kumulatif antara pidana penjara dan pidana denda dan itu dilakukan terhadap pengurus korporasi tidak terhadap korporasinya. Sistem ini berbeda dengan sistem pemidanaan yang terdapat dalam Pasal 10 KUHP, yang hanya mengenal sistem alternatif untuk pidana pokok. Kata kunci: tindak pidana asuransi
TINDAK PIDANA MENGAMBIL KEUNTUNGAN DARI PENJUALAN BARANG YANG DIPEROLEH KARENA KEJAHATAN MENURUT PASAL 480 Ke 2 KUHP (KAJIAN TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 548 K/PID/2017) Sumampouw, Giovanni
LEX CRIMEN Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana menarik keuntungan dari hasil suatu barang yang diperoleh dari kejahatan dalam Pasal 480 ke 2 KUHP dan bagaimana penerapan Pasal 480 ke 2 KUHP dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 548 K/Pid/2017, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan tindak pidana menarik keuntungan dari hasil suatu barang yang diperoleh dari kejahatan (Pasal 480 ke 2 KUHP) terdiri atas unsur-unsur: 1) barangsiapa, 2) yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang, 3) yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya, dan 4) barang itu diperoleh karena kejahatan; di mana karakteristik yang membedakannya dari penadahan (Paal 480 ke 1 KUHP) terletak pada unsur “mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang”. 2. Penerapan Pasal 480 ke 2 KUHP dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 548 K/Pid/2017, yaitu Mahkamah Agung berpendapat bahwa jika seorang isteri menerima sesuatu dari suaminya dan si isteri menyatakan bahwa ia tidak tahu barang (uang) yang diterimanya itu merupakan hasil kejahatan, sedangkan harga barang (uang) yang diterima si isteri tidak terlalu berlebihan, maka dapat dipertimbangkan bahwa si isteri tidak bersalah atas dakwaan Pasal 480 ke 2 KUHP.Kata kunci: Pasal 480; keuntungan dari penjualan barang;
PERLINDUNGAN HAK-HAK TAHANAN DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA MENURUT KUHAP Butarbutar, Sintong Frans
LEX CRIMEN Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana proses penyidikan menurut KUHAP dan bagaimana perlindungan hak-hak tahanan dalam proses penyidikan tindak pidana menurut KUHAP.  Dengan menggunakan metode penelitian tyuridis normatif, disimpulkan: 1. Proses penyidikan dimulai sejak penyidik menggunakan wewenangnya sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) KUHAP. Proses penyidikan meliputi pemeriksaan terhadap tersangka sejak tersangka ditangkap, ditahan, digeledah dan dilakukan penyitaan kemudian pemeriksaan saksi, kemudian sampai pada tindakan penyidik untuk menghentikan penyidikan. 2.   Perlindungan hukum terhadap tahanan dalam proses penyidikan diatur dalam Pasal 50 sampai dengan Pasal 68 KUHAP dan Peraturan Kepala Kepolisian negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2009. Di dalam Perkapolri No. 8 Tahun 2009 ditegaskan bahwa polisi harus melindungi tahanan,  harus memberikan pelayanan medis kepada tahanan apabila diperlukan, tidak melakukan  tindakan-tindakan kekerasan terhadap tahanan berupa penyiksaan, tahanan harus dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan yang berkekuatan tetap, tahanan harus ditahan pada tempat yang telah ditentukan, harus memberitahukan kepada keluarga dan penasehat hukumnya, tahanan berhak untuk mendapatkan perawatan ronahi dam larangan wajib kerja
TATA CARA PELIMPAHAN DAN PEMERIKSAAN TINDAK PIDANA RINGAN (SUMMIERE PROCEDURE) ATAU ACARA SUMIR MENURUT KETENTUAN PASAL 205 AYAT (1) KUHAP Pascalia, Caterina
LEX CRIMEN Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan pelimpahan perkara tindak pidana ringan dalam KUHAP dan bagaimana proses pemeriksaan tindak pidana ringan di pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan Pelimpahan Perkara Tindak Pidana Ringan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menurut Pasal 205 ayat (1) KUHAP “yang diperiksa menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan/denda sebanyak-banyaknya Rp. 7500,- dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam paragraf 2. Akan tetapi kelemahan yang mendasar dari Perma No. 2 Tahun 2012 adalah regulasi itu hanya merupakan peraturan (regeling) yang mengikat  untuk internal hakim-hakim di lingkungan Mahkamah Agung (MA), yakni di Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT). 2. Pelaksanaan proses pemeriksaan tindak pidana ringan di pengadilan, berdasarkan ketentuan yang berlaku bahwa pemeriksaan tindak pidana ringan (Tipiring) di pimpin oleh hakim tunggal dengan tanpa dihadiri oleh penuntut umum. Sebagaimana namanya perkara cepat maka Persidangannya pun berjalan cepat, karena tidak diperlukan berita acara pemeriksaan karena telah dibuat berupa catatan dengan model formulir yang sudah disiapkan oleh penyidik. Walaupun ada beberapa faktor yang dapat menghambat proses pemeriksaan/penanganan perkara tindak pidana ringan salah satunya faktor dari masyarakat. Karena masyarakat sangat berperan penting dalam penanganan perkara karena penegak hukum sering mengalami komplain dari masyarakat.Kata kunci: Tata cara, pelimpahan dan pemeriksaan, tindak pidana ringan
KEWAJIBAN POLISI (PENYIDIK) UNTUK MEMINTA OTOPSI (VISUM ET REPERTUM) TERHADAP KORBAN KEJAHATAN (KAJIAN PASAL 133 KUHAP) Dumais, Joan
LEX CRIMEN Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah keterangan ahli berupa surat dapat dijadikan alat bukti dan sejauhmana KUHAP mengatur tentang Otopsi sebagai landasan hukumnya serta apakah polisi (penyidik) bisa meminta otopsi terhadap korban kejahatan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Tata cara pembuktian keterangan ahli sebagai alat bukti, Pertama dengan cara meminta keterangan ahli pada “taraf pemeriksaan penyidikan” oleh aparat penyidik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 133. Meminta keterangan ahli menurut pasal ini dilakukan penyidik secara “tertulis” melalui surat. Di dalam surat itu penyidik menegaskan maksud pemeriksaan, dan apa saja yang perlu diperiksa oleh ahli. Atas pemeriksaan itu, ahli menuangkan hasil pemeriksaannya dalam bentuk “laporan” atau “visum et repertum” seperti yang ditegaskan pada penjelasan Pasal 186. Cara yang kedua seperti yang ditentukan Pasal 179 dan Pasal 186. Cara kedua ini dilakukan dengan jalan memintaSurat “keterangan dari seorang ahli” yang memuat pendapat berdasar keahliannya mengenai suatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi daripadanya. Mengenai hal ini tidak perlu lagi diuraikan, sebab tentang bentuk surat ini, sudah cukup ditanggapi sehubungan dengan uraian sifat dualisme alat bukti keterangan ahli. Alat bukti keterangan ahli yang berbentuk laporan, dapat disamakan dengan alat bukti keterangan ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya seperti yang dirumuskan Pasal 187 huruf c ini. 2. Keterangan ahli sebagai alat bukti yang sah menurut undang-undang, hanya diatur dalam satu pasal saja pada Bagian Keempat, Bab XVI sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 186. Akibatnya kalau hanya bertitik tolak pada pasal dan penjelasan Pasal 186 saja, sama sekali tidak memberi pengertian apa-apa kepada kita. Untuk mencari dan menemukan pengertian yang lebih luas, tidak dapat hanya bertumpu berlandaskan pasal dan penjelasan Pasal 186. Akan tetapi nyatanya harus diakui Pasal 186 itu sendiri sebagai pasal yang mengatur keterangan ahli sebagai alat bukti dan dibawah ini dikemukakan pasal-pasal dalam KUHAP yang berhubungan dengan Forensik yaitu : Pasal 6, 7, 76, 108, 120, 133, 134, 135 dan Pasal 170 KUHAP. 3. Seperti yang diatur dalam Pasal 133 ayat (1) KUHP yang berwenang meminta visum et repertum ialah penyidik. Seorang dokter sama sekali tidak diperbolehkan memohon visum et repertum atau mencabutnya. Dokter hanyalah pelaksana dari apa yang diminta polisi, dokter sama sekali tidak diperbolehkan memohon visum et repertum atau mencabutnya. Dokter hanyalah pelaksana dari apa yang diminta polisi. Kata kunci: Penyidik, otopsi, korban kejahatan
TAWURAN DARI SUDUT PASAL 170 DAN PASAL 358 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Pinatik, Hendri
LEX CRIMEN Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana cakupan Pasal 170 dan Pasal 358 KUHP berkenaan dengan peristiwa tawuran (perkelahian beramai-ramai) dan bagaimana ketentuan tentang penyertaan tindak pidana dalam kaitannya dengan Pasal 170 dan Pasal 358 KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, dapat disimpulkan: 1. Penuntutan terhadap peristiwa tawuran (perkelahian beramai-ramai) yang mengganggu ketertiban umum/meresahkan masyarakat, baik yang mengakibatkan terjadinya korban (luka, luka berat, mati, atau kerusakan barang) maupun yang tidak mengakibatkan korban, lebih tepat dikenakan Pasal 170 KUHP.  Jika tawuran menimbulkan korban luka berat atau mati barulah dapat dituntut berdasarkan Pasal 358 KUHP. 2. Peristiwa tawuran pada umumnya melibatkan cukup banyak orang sehingga akan selalu dikaitkan dengan ketentuan tentang penyertaan melakukan tindak pidana. Kata kunci: Tawuran, Pasal 170, Pasal 358, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
FUNGSI LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN (LHP) BADAN PEMERIKSA KEUANGAN DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI Rampeengan, Margareth Carla
LEX CRIMEN Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia adalah Negara hukum yang berdasarkan Pancasila yang menggambarkan karakter dari bangsa Indonesia. Namun, karakter tersebut mulai terkikis dengan adanya berbagai macam pelanggaran disetiap bidangnya seperti Tindak Pidana Korupsi yang merupakan masalah yang harus diberantas dan dibuktikan dengan jelas. Pembuktian adanya kerugian Negara yang mengakibatkan korupsi adalah kewenangan dari Badan Pemeriksa Keuangan  sesuai dengan bunyi pasal 23E ayat (1) Undang-undang Dasar 1945. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  merupakan suatu lembaga Negara yang dikhususkan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara. Dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan tersebut dihasilkan suatu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Laporan Hasil Pemeriksan (LHP) ini mempunyai fungsi seperti yang tercantum dalam  Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007 Lampiran VI butir 3. Selain itu, Laporan Hasil Pemeriksaan ini juga berfungsi untuk meminimalisir  penyalahgunaan keuangan, mencegah gejala korupsi dan sebagai alat bukti yang cukup kuat dalam penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi. Kata kunci : Tindak Pidana Korupsi, LHP BPK, Fungsi.
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM PROSES PENYELESAIAN PERKARA PIDANA BERDASARKAN UURI NO. TAHUN 2014 Pangalila, Afiano
LEX CRIMEN Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelindungan terhadap hak-hak korban dalam proses penyelesaian perkara pidana dan bagaimana peran dan kedudukan koban dalam proses penyelesaian perkara pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kedudukan korban merupakan salah satu alat bukti yang sesuai pasal 184 KUHAP, dan sesuai pasal 1 KUHAP, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan alami sendiri. 2. LPSK atau lembaga perlindungan saksi dan korban adalah lembaga mandiri yang mandiri yang didirikan dan bertanggungjawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban berdasarkan tugas dan kewenangan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 2014.Kata kunci: Perlindungan korban, penyelesaian perkara pidana.
SISTIM PERLINDUNGAN TERHADAP SAKSI, AHLI DAN PELAPOR TERHADAP KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI Zakawerus, Dennis Josua
LEX CRIMEN Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewajiban setiap warga negara serta satuan pengawasan intern dalam  melaporkan adanya tindak pidana korupsi dan bagaimana perlindungan terhadap pelapor, saksi dan ahli didalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Terhadap auditor, baik sebagai warga negara maupun sebagai pegawai negeri memiliki hak, tanggung jawab serta kewajiban untuk memberikan informasi atau melaporkan hasil temuannya kepada aparat penegak hukum, apabila temuan tersebut ada indikasi penyimpangan (fraud) yang mengarah pada suatu tindak pidana korupsi, hal ini tentunya dalam rangka mendorong penerapan good corporate governance secara konsisten di dalam dunia usaha. Perlindungan terhadap pelapor atau whistleblower diperlukan untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi orang-orang yang memiliki keberanian untuk melaporkan dan mengungkapkan kasus-kasus tindak pidana korupsi, namun perlu dibedakan antara pelapor yang murni memberikan kesaksian terhadap terjadinya suatu tindak pidana dan terhadap pelapor yang juga turut serta melakukan tindak pidana (participant whistleblower), karena yang terakhir ini masih belum mendapatkan perlindungan dari suatu peraturan perundang-undangan. 2. Dalam penanganan tindak pidana korupsi yang menggunakan alat bukti keterangan ahli (auditor) perlu segera dibuat peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan bagi ahli dan keluarganya (sejalan dengan sebagaimana dimaksud article 32 dan 33 UNCAC/United Nations Convention Against Corruption tahun 2003).Kata kunci: Sistim Perlindungan,  Saksi , Ahli, Pelapor ,Tindak Pidana Korupsi
PENEGAKKAN HUKUM ATAS PELANGGARAN HAK EKONOMI PENCIPTA LAGU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 Rotinsulu, Lucia Ursula
LEX CRIMEN Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum atas pelanggaran Hak Ekonomi Pencipta Lagu di Indonesia dan bagaimana pelaksanaan sanksi-sanksi pidana terhadap pelanggaran Hak Ekonomi Pencipta Lagu di Indonesia.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Globalisasi terhadap ciptaan-ciptaan yang mendapat perlindungan hak cipta memacu pertumbuhan terhadap karya cipta yang berkualitas.Konsekuensi perkembangan komersialisasi karya cipta ini menuntut kesamaan sistem perlindungan hukum dan mekanisme penegakan hukum dengan penyelesaian sengketa yang adil. 2. Bila terjadi sengketa mengenai hak cipta, penyelesaian dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian arbitrase, atau pengadilan niaga. Untuk seorang pelanggar hak ekonomi yang terbukti melakukan tindakan yang melanggar hak ekonomi tersebut, akan ada sanksi-sanksi yang telah berlaku untuk diproses menurut prosedur dan aturan yang berlaku. Kata kunci: Penegakan hukum, pelanggaran, hak ekonomi, pencipta lagu

Page 48 of 165 | Total Record : 1647


Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue