cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,647 Documents
PROSES PENYELESAIAN PELANGGARAN DALAM KEGIATAN PENYIARAN IKLAN NIAGA Umboh, Harry Richard
LEX CRIMEN Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Informasi telah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat dan telah menjadi komoditas penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi telah membawa implikasi terhadap dunia penyiaran, termasuk penyiaran di Indonesia. Penyiaran sebagai penyalur informasi dan pembentuk pendapat umum, perannya makin sangat strategis, terutama dalam mengembangkan alam demokrasi di negara kita. Penyiaran telah menjadi salah satu sarana berkomunikasi bagi masyarakat, lembaga penyiaran, dunia bisnis, dan pemerintah. Perkembangan tersebut telah menyebabkan landasan hukum pengaturan penyiaran yang ada selama ini menjadi tidak memadai. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui mengenai larangan dalam melakukan kegiatan siaran iklan niaga dan proses penyelesaiannya serta pemberlakuan sanksi hukum akibat terjadinya pelanggaran dalam kegiatan penyiaran iklan niaga. Sesuai dengan metode penelitian hukum yang digunakan, maka penulis berupaya mengumpulkan Bahan-bahan hukum yang terdiri dari: bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan dan juga bahan-bahan hukum sekunder yang terdiri dari: literatur, karya-karya ilmiah hukum, dan referensi lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bagaimana larangan dalam melakukan kegiatan penyiaran iklan niaga, dan bagaimana proses penyelesaian pelanggaran dan pemberlakuan sanksi hukum akibat terjadinya pelanggaran dalam kegiatan penyiaran iklan niaga. Pertama larangan dalam melakukan kegiatan penyiaran siaran iklan niaga, yaitu melakukan promosi yang merendahkan dan menyinggung perasaan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok dan bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama. Kedua, proses penyelesaian pelanggaran dan pemberlakuan sanksi hukum akibat terjadinya pelanggaran dalam kegiatan siaran iklan niaga, dilaksanakan oleh Komisi Penyiaran Indonesia yang berwenang menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran,serta mengawasi pelaksanaannya sesuai standar program siaran. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan materi siaran iklan niaga wajib memenuhi persyaratan Komisi Penyiaran Indonesia. Apabila lembaga penyiaran terbukti melakukan pelanggaran, maka dikenakan sanksi administrasi dan denda administratif bahkan sanksi pidana dan/atau denda. Kata Kunci : Pelanggaran, Iklan Niaga
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP FUNGSI ODITUR MILITER DALAM HAL PENUNTUTAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA TNI Mewengkang, Kristopheros Imanuel
LEX CRIMEN Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Fungsi Oditur Militer dalam melakukan Penuntutan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anggota TNI dan bagaimana Hambatan-hambatan yang ditemui Oditur Militer dalam melakukan Penuntutan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anggota TNI. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1.  Fungsi Oditur Militer dalam melakukan Penuntutan Tindak Pidana Pembunuhan yang dilakukan oleh anggota TNI diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Jo. Pasal 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pada dasarnya Penuntutan yang dilakukan oleh Oditur Militer mengenai Tindak Pidana Pembunuhan sama halnya seperti Penuntutan tindak pidana lainnya, dikarenakan Tindak Pidana Pembunuhan merupakan tindak pidana umum. Ketentuan dalam KUHP maupun KUHAP tetap berlaku bagi anggota militer. 2. Hambatan-Hambatan yang ditemui Oditur Militer dalam melakukan Penuntutan Tindak Pidana Pembunuhan yang dilakukan oleh anggota TNI antara lain: berkas perkara yang masih kurang sempurna, kesulitan dalam memanggil para saksi, keterangan para saksi yang diberikan berbeda, keluarga korban keberatan untuk dilakukannya otopsi. Selain daripada hambatan tersebut, ada pula beberapa faktor penghambat Oditur Militer dalam melakukan Penuntutan yaitu karena faktor penegakan hukum, faktor masyarakat, faktor kebudayaan dan faktor undang-undang.Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Fungsi Oditur Militer, Penuntutan, Tindak Pidana Pembunuhan, Anggota TNI.
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENYEBAR BERITA HOAKS DI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN UU NO. 11 TAHUN 2008 YANG TELAH DIUBAH DENGAN UU NO. 19 TAHUN 2016 Herwanto, Victoria I. M.
LEX CRIMEN Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana kriteria berita – berita yang tergolong sebagai berita hoaks dan bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelaku penyebar berita hoaks melalui media sosial berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Sebagaimana yang diketahui bahwa terdapat kriteria untuk mengindentifikasi berita hoaks yaitu dengan mencermati sumber, isi serta fakta yang terdapat dalam suatu berita/informasi. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah mengalami perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 28 ayat (1) dan (2), dan peraturan penyebaran berita palsu atau hoaks juga dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14 dan 15 khususnya, pelaku penyebar berita palsu bisa di jerat dengan Pasal 311 dan 378 KUHP, Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik, para pelaku penyebar berita palsu juga dapat dikenakan pasal terkait ujaran kebencian (hate speech). 2. Semakin berkembang pesat teknologi digital, semakin beragam pula tindak kejahatan baru yang dilakukan lewat media digital ini, dalam hal ini penyebaran berita palsu (hoaks) yang sedang marak terjadi, peraturan-peraturan yang ada telah mengatur tidak hanya pembuat berita palsu tersebut yang diberikan sanksi pidana akan tetapi juga bagi pelaku yang turut serta membagikan/mentransmisikan(share/forward) berita bohong tersebut.Kata kunci: hoaks; media sosial;
KEBIJAKAN KRIMINALISASI TERHADAP KETERLIBATAN SESEORANG DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG Saroinsong, Yeremia F. C.
LEX CRIMEN Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana tinjauan undang-undang TPPU terkait kebijakan kriminalisasi terhadap seseorang yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang dan bagaimana luasnya kriminalisasi terhadap keterlibatan seseorang dalam tindak pidana pencucian uang. Dengan menggunakan metode penelitiahn yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Berdasarkan tinjauan Undang-Undang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang terhadap Setiap kebijakankriminalisasi yang dikeluarkan oleh badan-badan peradilan kepada orang-orang yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang, baik itu pelaku aktif ataupun  pelaku pasif  mempunyai dasar hukum yang kuat karena mengenai  pemberantasan tindak pidana pencucian uang tidak hanya di atur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, namun juga diatur didalam berbagai produk perundang-undangan lainya sehingga badan-badan peradilan lebih leluasa dalam menetapkan landasan atau dasar hukum dari setiap kebijakan yang dikeluarkan untuk memberantas tindak pidana pencucian uang. 2. Kebijakan badan peradilan dalam melakukan kriminalisasi terhadap keterlibatan seseorang dalam tindak pidana pencucian uang dapat ditunjang  dari berbagai aspek yang sangat luas baik itu dari aspek teoripemidanaan, aspek berbagai  penyidik yang sah, dan aspek jalanya proses peradilan mulai dari penuntutan sampai putusan hakim yang semuanya meiliki kekuatan hukum yang tetap karena telah diundang-undangkan sehingga mendukung tindakan pemerintah dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Kata kunci: Kriminalisasi, pencucian uang.
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERBANKAN DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 Bukara, Maikel Pieter
LEX CRIMEN Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cara memberantas tindak pidana perbankan di Indonesia dan bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana perbankan menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Pengawasan sebagai sarana dalam memberantas tindak pidana perbankan. pengawasan yang dilakukan terdiri dari pengawasan eksternal yang dilakukan oleh regulator dalam hal ini Bank Indonesia; pengawasan internal meliputi penerapan tata kelola perusahaan, prinsip know your employee dan kepatutan; pengawasan masyarakat yang dilakukan dengan menerapkan prinsip keterbukaan. Tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh orang dalam sangat erat kaitannya dengan dominasi terhadap kebijakan dan administrasi oleh seorang atau beberapa orang, dan lemahnya pengawasan bank baik pengawasan yang dilakukan oleh pengawas internal maupun pengawas eksternal. 2. Bentuk-bentuk Tindak Pidana Perbankan menurut undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yaitu Tindak Pidana yang berkaitan dengan perizinan, Tindak Pidana yang berkaitan dengan rahasia bank, Tindak Pidana yang berkaitan dengan pengawasan dan pembinaan, Tindak Pidana yang berkaitan dengan usaha bank, dan tindak pidana yang berkaitan dengan sikap dan/atau tindakan yang dilakukan oleh pengurus bank, pegawai bank, pihak terafiliasi, dan pemegang saham bank. Kata kunci: Pemberantasan, tindak pidana, perbankan
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KEJAHATAN PERBANKAN MELALUI SARANA PENGAWASAN Soraya, Pratywi Precilia
LEX CRIMEN Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Semakin maraknya kejahatan perbankan yang terjadi saat ini, mengakibatkan perlunya penguatan atas segala upaya untuk mencegah serta memberantas kejahatan perbankan tersebut. Pengawasan pun menjadi salah satu alternatifnya. Tindakan pengawasan terhadap bank ini pun dipandang sangat penting guna memelihara kepercayaan masyarakat (nasabah) terhadap bank itu sendiri serta agar dapat mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, seperti yang menjadi tujuan dari Bank Indonesia. Bentuk pengawasan yaitu pengawasan eksternal, pengawasan internal dan pengawasan masyarakat. Apabila berjalan secara efektif dipastikan kejahatan perbankan dapat diminimalkan dan tidak lagi me­warnai industri perbankan Kata kunci: perbankan, pengawasan
KAJIAN YURIDIS TERHADAP PENANGGULANGAN CYBERPORN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DI INDONESIA Paseki, Winston Ceasar
LEX CRIMEN Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penanggulangan cyberporn dalam Hukum Pidana Indonesia dan apa yang menjadi kendala dalam menanggulangi Tindak Pidana Pornografi, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normarif disimpulkan: 1. Bahwa pemerintah Republik Indonesia telah sangat sering untuk menanggulangi tindak pidana pornografi terbukti dalam perkembangan pengaturan ketentuan pidana seperti yang diatur dalam KUHP, Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 juncto perubahannya yakni Undang-Undang No. 19 Tahun 2016. 2. Kendala dalam penanggulangan tindak pidana pornografi karena kurangnya sumber daya manusia yang memiliki kemampuan di bidang ITE serta kurangnya sarana prasarana beserta anggaran yang tersedia.Kata kunci: cyberporn; pidana
PENYADAPAN OLEH BADAN INTELEJEN NEGARA DALAM MEMPEROLEH BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA TERORISME Moonik, Andrew
LEX CRIMEN Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui kewenangan  penyadapan  yang  dilakukan  Badan  Intelijen  Negara dalam memperoleh bukti permulaan dan penyadapan  yang  dilakukan  oleh  Badan  Intelijen  Negara  terhadap orang  yang diduga melakukan tindak pidana terorisme. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penyadapan  yang  dilakukan  Badan  Intelijen  Negara  merupakan penyelenggaraan  fungsi  Intelijen,  diantaranya  fungsi  penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan melalui metode kerja untuk pendeteksian dan  peringatan  dini  dalam  rangka  pencegahan,  penangkalan,  dan penanggulangan setiap ancaman terhadap keamanan nasional. 2. Ketentuan mengenai penyadapan yang dilakukan Badan Intelijen Negara terhadap  sasaran  yang  telah  mempunyai  bukti  permulaan  yang  cukup, dilakukan dengan penetapan Ketua Pengadilan negeri, secara a contrariodapat  diartikan  bahwa  penyadapan  yang  dilakukan  Intelijen  Negara terhadap sasaran  yang belum mempunyai bukti permulaan  yang cukup dapat dilakukan tanpa adanya penetapan Ketua Pengadilan Negeri.Kata kunci:  Penyadapan, Badan Intelejen Negara, Bukti Permulaan, Tindak Pidana Terorisme
PEMBUKTIAN TERBALIK ATAS HARTA KEKAYAAN SESEORANG TERSANGKA KORUPSI Tanjung, Nurasia
LEX CRIMEN Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian untuk mengetahui apakah alasan yuridis penerapan pembalikan beban pembuktian berdasarkan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi dan bagaimanakah implementasi pembalikan beban pembuktian dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa 1. Tindak Pidana Korupsi yang dapat dikenakan dalam pasal-pasal KUHP dirasakan kurang bahkan tidak efektif menghadapi gejala-gejala korupsi saat itu. Dasar hukum munculnya peraturan di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah Pasal 103 KUHP. Ketentuan khusus mengenai pembuktian dalam hukum pidana formil korupsi yang dirumuskan dalam Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Jo Undang- Undang No. 29 Tahun 2001 merupakan perkecualian dari hukum pembuktian yang ada dalam KUHAP. 2. Kelebihan pada sistem pembuktian terbalik ini sebagai konsekuensinya kepada terdakwa juga diberikan hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi, sehingga dengan demikian akan tercipta suatu keseimbangan atas pelanggaran praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan menyalahkan diri sendiri (nonself incrimination) dengan perlindungan hukum yang wajib diberikan pada setiap orang. Kata kunci: koruosi, pembuktian terbalik
PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN Kolondam, Jenfer L.
LEX CRIMEN Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penyidikan terhadap tindak pidana perdagangan menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan bagaimana jenis-jenis tindak pidana perdagangan yang dapat dilakukan penyidikan oleh penyidik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penyidikan terhadap tindak pidana perdagangan menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dilakukan oleh penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Perdagangan diberi wewenang khusus sebagai penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan sesuai dengan Undang-Undang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. 2. Jenis-jenis tindak pidana perdagangan yang dapat dilakukan penyidikan oleh penyidik, harus memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 104 sampai dengan Pasal 116 Undang-Undang  Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.Pemberlakuan sanksi pidana atas tindak pidana perdagangan terdiri dari pidana penjara dan/atau pidana denda sesuai dengan jenis tindak pidana yang dilakukan.Kata kunci: Penyidikan, Tindak Pidana, Perdagangan.

Page 52 of 165 | Total Record : 1647


Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue