cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,875 Documents
PENJATUHAN PIDANA MATI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA Runtunuwu, Gabriela Megawaty
LEX CRIMEN Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dasar pelaksanaan pidana mati di Indonesia dan bagaimana keberadaan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika menurut hukum positif Indonesia. Dengan menggunakan penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan bahwa: 1. Eksistensi pidana mati di Indonesia pada kenyataannya ma­sih merupakan polemik (antara-yang pro dan kontra), namun realitasnya, sanksi pidana mati selain masih berlaku di dalam hukum pidana positif, dalam Konsep KUHP Na­sional juga masih diatur. Pidana mati dalam Konsep KUHP Nasional, sebagai sanksi pidana yang bersifat eksepsional dan dikeluarkan dari paket pi­dana pokok. 2. KUHP maupun UU No 35 Tahun 2009, yang secara tegas memberikan hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkotika berupa hukuman mati dan dipertegas lagi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi untuk menerapkan sanksi pidana mati bagi para pelaku tindak pidana narkotika tidak melanggar hak asasi manusia, justru para pelaku telah melanggar hak asasi manusia lain, yang memberikan dampak terhadap kehancuran generasi muda di masa datang. Kata kunci: Pidana mati, Narkotika.
PENEGAKAN HUKUM HAK PATEN MENURUT TRIPS AGREEMENT DAN PELAKSANAANYA DI INDONESIA Wowiling, Rignaldo Ricky
LEX CRIMEN Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannyapenelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peraturan perlindungan hukum hak paten menurut Trips Agreement dan bagaimana Pelaksanaan Penegakan hukum terhadap pelanggaran hak paten di Indonesia.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan hukum hak paten merupakan ratifikasi dari TRIPs Agreement. Indonesia telah meratifikasi WTO melalui Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1994 sebagai konsekuensi ratifikasi TRIPs maka Indonesia juga harus membuat aturan mengenai HaKI yang mengacu dari TRIPs Agreement. 2. Dalam Penegakan hukum Hak Paten terdapat pada Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang menggantikan Undang – Undang Paten lama yaitu Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2001. Hanya saja, masih terdapat hambatan didalamnya baik itu bersifat Yuridis maupun yang bersifat Non-Yuridis.Kata kunci: Penegakan hukum, hak paten,
PRAPENUNTUTAN DAN PIDANA TAMBAHAN DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA Rondonuwu, Ricardo Johanis
LEX CRIMEN Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prapenuntutan dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dam bagaimana prapenuntutan dan pidana tambahan dalam UU No. 2 Tahun 2002 dan UU No. 16 Tahun 2004 yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Prapenuntutan dalam sistem KUHAP adalah pengembalian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Penyidik, yang disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi.  2. Pemeriksaan tambahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002  tentang Kepolisian terdapat ketentuan bahwa Polri memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana, dengan tetap memperhatikan kewenangan yang dimiliki penyidik lainnya yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan tertentu dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan pada hakekatnya merupakan pengembalian sebagian wewenang penyidikan tindak pidana umum kepada Jaksa Penuntut Umum. Kata kunci: prapenuntutan; pidana tambahan;
TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI INTERNET BERDASARKAN ATURAN HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA Rumampuk, Alfando Mario
LEX CRIMEN Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dilakuaknnya penelitian ini adalah bertujuan untuk mengetahui bagaimana implikasi penggunaan internet terhadap tindak pidana penipuan lewat internet dan bagaimana pengaturan hukum di Indonesia terhadap tindak pidana penipuan lewat internet. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Perkembangan serta pemanfaatan teknologi internet berdampak sangat besar dalam perkembangan kejahatan cyber dalam hal ini tindak pidana penipuan melalui internet dan dalam memerangi tindak pidana penipuan melalui internet, kita dapat melakukan beberapa upaya, yakni dengan mencegahnya bersadarkan sudut pandang kriminologi, mengikuti perkembangan masyarakat dan melakukan kebijakan kriminalisasi. 2. Penegakkan tindak pidana penipuan melalui media internet sangat berkaitan dengan kemampuan hukum untuk menjaga ruang lingkup serta perkembangan materi hukum tersebut. Kata kunci: Penipuan, internet, aturan hukum
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN KEJAHATAN MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA Sinewe, Tirsha Aprillia
LEX CRIMEN Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak dan bagaimana perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kejahatan menurut hukum pidana Indonesia.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk kekerasan yang terjadi terhadap anak adalah bentuk kekerasan fisik, kekerasan psikis/emosional dan kekerasan seksual, antara lain berupa: dicubit, didorong, digigit, dicekik, ditendang, disiram, ditempeleng disuruh push-up, disuruh lari, mengancam, diomeli, dicaci, diludahi, digunduli, diusir dipaksa bersihkan wc, dipaksa mencabut rumput, dirayu, dicolek, dipaksa onani, oral seks, diperkosa dan lain sebagainya.  2. Sangatlah penting untuk mengatur perlindungan terhadap korban kejahatan terlebih anak yang merupakan korban yang sangat rentan, perlindungan ini diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang di dalamnya  diatur perihal perlindungan korban kejahatan secara komprehensif, seperti perlindungan fisik, finansial, psikis maupun medis dan yang terpenting bahwa perlindungan ditujukan pada korban kejahatan terhadap semua jenis kejahatan. Seperti yang sudah diberikan oleh UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014, UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme, UU No, 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Kata kunci: Perlindungan hukum, anak, korban kejahatan
PENYALAHGUNAAN WEWENANG POLISI DALAM PENYIDIKAN PERKARA PIDANA MENURUT KUHAP Pande, I Wayan Eka Candra
LEX CRIMEN Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana karakteristik dan asas-asas dalam penyidikan perkara pidana, dan sejauhmana penyalahgunaan wewenang penyidikan oleh Polisi dalam perkara pidana.  Dengan metode yuridis normatif disimpulkan bahwa: 1. Sistem peradilan pidana merupakan jaringan (net­work) peradilan yang menggunakan hukum pidana materiil, hukum pidana formil maupun hukum pelaksanan pidana. Namun, kelembagaan ini harus dilihat dalam konteks sosial. Sifat yang terlalu berlebihan jika dilandasi hanya untuk kepentingan kepastian hukum saja akan membawa bencana berupa ketidakadilan. Sistem peradilan pidana Indonesia berlangsung melalui tiga komponen dasar sistem.Pertama substansi, merupakan hasil atau produk sistem termasuk Undang-undangNomor 8 tahun 1981, yang berlaku menggantikan Het HerzieneInlandsch Reglement (Stbl. 1941 No. 44), serangkaian ketentuan sistematis untuk memberikan arahan atau petunjuk kepada aparatur penegak hukum dalam melaksanakan tugas sehari-harinya.Kedua, struktur yaitu lembaga-lembaga dalam sistem hukum yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Lembaga Pemasyarakatan.Ketiga, kultur yaitu bagaimana sebetulnya sistem tersebut akan diberdayakan. Dengan kata lain, kultur merupakan penggerak atau bensin dari sistem peradilan pidana. 2. Berbagai pandangan mengenai sistem peradilan pidana di atas memiliki dimensi yang berbeda dengan sudut pandang yang berbeda pula. Sistem peradilan pidana merupakan konstruksi (sosial) yang menunjukkan proses interaksi manusia (di dalamnya ada aparatur hukum, pengacara dan terdakwa, serta masyarakat) yang saling berkaitan dalam membangun dunia (realitas) yang mereka ciptakan. Aparatur hukum membawa pengetahuan yang diperolehnya dalam kehidupan sehari-hari untuk membangun realitas. Melalui proses dialektika, dunia peradilan (pidana) terus menerus mengalami apa yang dinamakan oleh Berger denganeksternalisasi, objektivasi dan internalisasi. Pemeriksaan di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan merupakan representasi dari proses yang melibatkan komunikasi dalam pembentukan realitas. Proses ini menjelaskan realitas peradilan, sementara aturan normatif merupakan refleksi dari proses interaksi yang demikian itu. Kata kunci: penyalahgunaan wewenang, polisi, penyidikan
PENYELESAIAN HUKUM KASUS TINDAK PIDANA SATWA DILINDUNGI BEDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1990 TENTANG SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEM Pangalila, Vecky N.
LEX CRIMEN Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk kejahatan pidana terhadap satwa yang dilidungi dan bagaimana proses penyelesaian hukum tentang kejahatan pidana terhadap satwa yang dilindungi, menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk kejahatan terhadap satwa dilindungi yaitu, perburuan terhadap satwa dilindungi secara ilegal untuk diperjualbelikan atau dimanfaatkan organ tubuh dari satwa tersebut, karna nilai ekonomi dari satwa dilindungi sangat tinggi dipsaran. Pengalihan lahan hutan mnjadi lahan selain hutna juga termasuk bentuk kejahatan terhadap satwa karena proses pengalihan lahan tersebut, biasanya memalui cara pembakaran, pembakalan, dan cara-cara lainnya, tanpa memikirkan kelangsungan hidup mereka yang mati teerbakar atau kehilangan suatu habitat tempat tinggal dari satwa liar maupun langkah terebut. Segala betntuk kejahatan-kejahatan tersebut didasari hanya dengan pemikiran serakah yang ingin mendapatkan keuntungan berlimpah tetapi mengesampingkan kehidupan atau kelangsungan hidup satwa yang dilindungi. 2. Proses peyelesaian kasus tindak pidana terhadap satwa yang dilindungi adalah suatu pertanggug jawaban pidana bagi para pelaku perbuatan pidana atau langkah formil dari lanjutan pidana materil kejahatan terhadap satwa langkah. Artinya jika seseorang sudah berbuat tindakan melanggar hukum, maka orang tersebut sudah harus siap untuk mempertanggung jawabkan tindakannya itu. Dalam pertanggung jawaban pidana pelaku, dari awal penangkapan, penyitaan barang bukti, dan dilimpahkan ke pengadilan Negeri, untuk menimbang dan mencari keadilan sejati hukum itu sendiri, dan sanksi terhadap pelaku guna menjadi sebuah teguran yang nyata dan memberikan efek jerah kepada pelaku, untuk menyadarkan pelaku bahwa perbuatan tersebut salah dan dilarang oleh hukum.Kata kunci:  Penyelesaian hukum, tindak pidana, satwa dulindungi
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU KEJAHATAN DI BIDANG KESEHATAN Kawenas, Josua Gideon
LEX CRIMEN Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang menjadi  dasar hukum pelayanan kesehatan dan bagaimana penegakan hukum pidana bagi pelaku kejahatan/tindak pidana di bidang kesehatan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pengaturan mengenai pelayanan kesehatan di Indonesia terdapat dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. 2.   Penegakan hukum pidana bagi pelaku kejahatan/tindak pidana di bidang kesehatan  seperti dokter dan tenaga medis lainnya dapat dilakukan dengan menerapkan pasal-pasal tentang perbuatan-perbuatan yang dilakukan dengan kesengajaan dan kealpaan atau kelalaian yang diatur dalam KUHP dan UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran serta UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal-pasal yang ada dalam KUHP adalah: Pasal 267, 294 ayat (2), Pasal 304, Pasal 531, Pasal 322, Pasal 299, Pasal 346 – Pasal 349, Pasal 344 dan Pasal 345 tentang ‘kesengajaan’ dan Pasal 359, Pasal 360 serta Pasal 361 tentang ‘kealpaan atau kelalaian’; sedangkan pasal-pasal dalam UU No. 29 Tahun 2004 adalah: Pasal 79 huruf  ‘c’ yang menunjuk pada Pasal 51 yang berisikan kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang dokter dan Pasal 192 sampai dengan Pasal 199 UU No. 36 Tahun 2009.Kata kunci: Penegakan Hukum Pidana,  Pelaku Kejahatan, Kesehatan
TINDAK PIDANA KESUSILAAN DALAM KUHP DAN RUU KUHP SERTA PERSOALAN KEBERPIHAKAN TERHADAP PEREMPUAN Lumingkewas, Firgie
LEX CRIMEN Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana keberadaan tindak pidana kesusilaan dalam KUHP dan RUU KUHP dan bagaimana keberadaan tindak pidana kesusilaan dan keberpihakan terhadap perempuan dalam RUU KUHP.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Keberadaan delik kesusilaan dalam menetapkan suatu perbuatan sebagai tindak pidana masih memiliki kelemahan yang mendasar dimana tidak memberikan definisi yang jelas sehingga menyebabkan terjadinya ?multitafsir? tentang pengertian kesusilaan. Hal ini dapat memberikan arahan yang tidak jelas kapan seseorang disebut bertingkah laku susila atau asusila (melanggar susila). Hal-hal yang dilakukan guna menentukan suatu perbuatan sebagai tindak pidana yaitu dengan cara menetapkan, merumuskan, dan mengkriminalisasikan delik baru yang memang tidak ada dalam KUHP maupun RUU KUHP serta menetapkan perumusan baru atau melakukan ?reformulasi? terhadap delik-delik yang sudah ada selama ini.  2. Keberadaan delik kesusilaan serta keberpihakkan terhadap perempuan dalam RUU KUHP masih kurang memberi perlindungan karena perempuan masih diposisikan sebagai objek semata. Budaya patriarki yang masih mengakar terhadap masyarakat membuat kejahatan seksual terhadap perempuan dipandang sebagai pelanggaran terhadap norma-norma dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat, sehingga norma dan nilai dari masyarakat tersebut yang akan menentukan apakah perempuan menjadi korban atau tidak. Maka pada akhirnya tidak semua kejahatan terhadap perempuan dapat dikriminalkan karena dianggap tidak melanggar norma atau nilai di masyarakat. Kata kunci: Tindak pidana, kesusilaan, perempuan
KAJIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESAIN INDUSTRI BERDASARKAN PASAL 54 UU NO. 31 TAHUN 2000 Kumontoy, Fingly
LEX CRIMEN Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap desain industri di Indonesia dan bagaimana bentuk tindak pidana di bidang desain industri dan bagaimana penanggulangannya serta bagaimana persoalan penyidikan terhadap tindak pidana desain industry.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Perlindungan hukum terhadap hak desain indusrti ditujukan untuk melindungi kepentingan hukum kepemilikan hak desain industri bagi pendesainnya sendiri termasuk pihak yang menerima hak desain darinya maupun terhadap penggunaan hak eksklusifnya dari perbuatan-perbuatan orang yang memanfaatkan dan mengambil keuntungan, terutama dari segi ekonomi secara melawan hukum atas keberadaan suatu desain industri.  Perlindungan hukum terhadap hak desain industri diberikan baik dari sudut hukum perdata maupun hukum pidana. 2. Tindak pidana desain industri dirumuskan haya dalam satu pasal, yaitu Pasal 54 UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.  Hanya ada empat bentuk/macam tindak pidana terhadap hak desain industri.  Jumlah tersebut jauh lebih sedikit jika dibandingkan tindak pidana hak cipta yang terdiri atas empat belas macam. 3. Dalam hal penyidikan tindak pidana desain industri, perbedaannya sekedar ditentuakan oleh adanya penjabat penyidik lain yang berhak pula melakkan penyidikan perkara tindak pidana desaini industri.Kata kunci: Tindak pidana, Desain Industri.

Page 51 of 188 | Total Record : 1875


Filter by Year

2012 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen Vol. 14 No. 3 (2025): Lex_Crimen Vol. 14 No. 2 (2025): Lex_Crimen Vol. 14 No. 1 (2025): Lex Crimen Vol. 13 No. 5 (2025): Lex_Crimen Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Crimen Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue