cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,647 Documents
PERAN KOMITE PALANG MERAH INTERNASIONAL DALAM HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL BERDASARKAN KONVENSI JENEWA 1949 Albuchari, Cut N. C.
LEX CRIMEN Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran Komite Palang Merah Internasional dalam Hukum Humaniter Internasional dan bagaimana peran Komite Palang Merah Internasional dalam mengatasi Kejahatan terhadap Kemanusiaan berdasarkan Konvensi Jenewa tahun 1949. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Komite Palang Merah Internasional telah membantu terbentuknya sumber hukum Humaniter Internasional dengan memprakarsai terbentuknya konvensi-konvensi yang berarti secara langsung telah membantu penyempurnaan Hukum Humaniter Internasional itu sendiri. Dengan berbagai andil yang dilakukan  Komite Palang Merah Internasional menjadikannya sebagai Subjek Hukum Internasional yang secara eksplisit menurut Hukum Humaniter Internasional sebagai otorita pengawas dan promotor dalam upaya penguatan Hukum Humaniter Internasional agar tetap ditaati dan diimplementasikan dalam situasi konflik dan perang. 2. Sebagai promotor Hukum Humaniter Internasional Komite Palang Merah Internasional telah membuktikannya dengan membawa mandat mulianya dalam upaya mengatasi kejahatan terhadap kemanusiaan sesuai dengan Konvensi Jenewa 1949 dan terjun langsung ke tempat-tempat terjadinya konflik. Kata kunci: Peran, Palang Merah Internasional, Hukum Humaniter Internasional
LARANGAN DAN SANKSI PIDANA BAGI PEMBERI BANTUAN HUKUM Kambey, Freke
LEX CRIMEN Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hak atas Bantuan Hukum telah diterima secara universal yang dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).Meskipun Bantuan Hukum tidak secara tegas dinyatakan sebagai tanggung jawab negara namun ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Dalam negara hukum, negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu termasuk hak atas Bantuan Hukum.Seiring dengan pelaksanaannya pemberian Bantuan Hukum yang dilakukan belum banyak menyentuh orang atau kelompok orang miskin, sehingga mereka kesulitan untuk mengakses keadilan karena terhambat oleh ketidakmampuan mereka untuk mewujudkan hak-hak konstitusional mereka, yang menjadi permasalahannya yakni bagaimana larangan bagi pemberi bantuan hukum dalam melaksanakan pemberian bantuan hukum kemudian bagaimana pemberlakuan sanksi pidana bagi pemberi bantuan hukum dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum.  Olehkarena ruanglingkup penelitianini adalah pada disiplin Ilmu Hukum, maka dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian juridis kepustakaan yakni dengan “cara meneliti bahan pustaka” atau yang dinamakan penelitian hukum normatif.”  Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa larangan bagi pemberi bantuan hukum dalam melaksanakan pemberian bantuan hukum, yakni pemberi Bantuan Hukum dilarang menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum yaitu orang atau kelompok orang miskin dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani Pemberi Bantuan Hukum, sedangkan pemberlakuan sanksi pidana menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 21: Pemberi Bantuan Hukum yang terbukti menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Kata Kunci: Bantuan Hukum
PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN Tendean, Christovel Rezky Janes
LEX CRIMEN Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui perizinan usaha perkebunan menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan pemberlakuan sanksi administratif atas pelanggaran hukum berkaitan dengan izin usaha perkebunan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan: 1. Perizinan usaha perkebunan menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, dapat diberikan untuk jenis usaha perkebunan yang terdiri atas usaha budi daya tanaman perkebunan, usaha pengolahan hasil perkebunan dan usaha jasa perkebunan. Izin hanya dapat dilakukan oleh perusahaan perkebunan apabila telah mendapatkan hak atas tanah dan/atau izin Usaha perkebunan. Untuk mendapatkan izin Usaha perkebunan harus memenuhi persyaratan: izin lingkungan; kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah, dan kesesuaian dengan rencana perkebunan. 2. Pemberlakuan sanksi administratif atas pelanggaran hukum berkaitan dengan izin usaha perkebunan menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, maka dapat diberlakukan sanksi administrasi berupa denda;  pemberhentian sementara dari kegiatan usaha perkebunan, ganti rugi  pencabutan izin usaha perkebunan.       Kata kunci: Perizinan usaha, perkebunan
TINDAK PIDANA MONEY LAUNDERING DALAM PENYEDIA JASA KEUANGAN PASAR MODAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 Sabar, Moses Frian
LEX CRIMEN Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahuibagaimana pengaturan pasar modal mencegah aliran dana hasil dari tindak pidana pencucian uang (money laundering)dalam suatu transaksi dan bagaimana penerapan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (Money Laundering) dalam pencegahan aliran dana transaksi yang berasal dari suatu tindak pidana dalam penyedia jasa keuangan  pasar modal.Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Proses pencucian uang menggunakan sarana pasar modal cenderung lebih merupakan tahapan Layering ataupun intergration dari pada tahapan placement yang dapat dilakukan melalui transaksi bursa, transaksi luar bursa, dan penggunaan perusahaan Special Purpose Vehicle(SPV) karena lebih efektif dalam menyamarkan asal-usul dana yang berasal dari tindak pidana. 2. Keberadaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 memperkuat tugas, fungsi, dan wewenang Pusat Pelaporan Analisi Transaksi Keuangan  (PPATK) dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (Money Laundering). Dengan mengesampingkan kerahasiaan perbankan yang selama ini menjadi faktor pengahalang. Khusus dalam pasar modal PPATK dapat melakukan pengawasan transaksi serta audit dalam perusahaan efek, perusahaan kustodian, dan semua aktifitas transaksi di pasar modal dengan memanfaatkan bentuk kerjasama MoU dengan Otoritas Jasa Keuagan (OJK). Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Ini seakan menjawab keraguan masyarakat global akan keseriusan pemerintah Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang. Kata kunci: Money Laundering, Penyedia Jasa Keuangan, Pasar Modal
PEMBINAAN NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA KOTA MANADO (MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN) Bukarakombang, Yudi
LEX CRIMEN Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kualitas pembinaan narapidana yang berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kota Manado, baik pembinaan kepibadian, kemandirian dan pelayanan kesehatan yang dilakukan dan implementasi pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Manado sesuai dengan peraturan perundang – undang no 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Dengan menggunakan metode penelitian socio-legal research, disimpulkan: 1. Kualitas Pembinaan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Klass IIA Kota Manado berjalan dengan baik dan konsisten mampu mendorang terjadinya perubahan kepribadian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan khususnya perubahan dalam karakter dan moralitas setiap warga binaan, dari yang bermental kriminal menjadi warga masyarakat yang berkelakuan baik serta berkontribusi untuk lingkungan masyarakat. Pembinaan Kemandirian di sudah berjalan dengan cukup baik dengan adanya kegiatan pelaksanaan keterampilan kerja yang dilakukan untuk upaya peningkatan kemampuan dan kualitas kerja.Pelayanan Petugas Paramedis sudah berjalan dengan sangat baik. Ini terbukti dari hasil wawancara mendalam bersama petugas dokter LAPAS bahwa setiap bentuk tugas dan tanggung jawab sudah dilaksanakan dengan baik. Seperti pelayanan kesehatan di poliklinik LAPAS yang siap siaga selama 1x24jam, pemeriksaan kesehatan rutin setiap hari dari pukul 08.00-11.00 wita, serta pemeriksaan kesehatan makanan dan standar kecukupan gizi yang terpenuhi dilakukan setiap hari. 2. Implementasi Pembinaan Narapidana Yang Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Sesuai dengan penelitian yang dilakukan bahwa pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kota Manado  sudah berjalan dengan baik. Ini dibuktikan dengan hasil wawancara mendalam yang dilakukan bersama warga binaan pemasyarakatan yang memberikan pengakuan bahwa pembinaan sudah berjalan dengan sangat baik, seperti sistem pembinaan yang berjalan sesuai prosedur, pemenuhan hak-hak narapidana, pelayanan kesehatan yang baik serta mendapatkan makanan yang layak. Sesuai dengan observasi yang dilakukan tidak ditemukan penyimpangan pembinaan yang terjadi di Lapas, seperti Lapas mewah ataupun peredaran narkoba yang ada di Lapas.Kata kunci: Pembinaan, narapidana, lembaga pemasyarakatan
KEBERADAAN SAKSI MAHKOTA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA Tahitu, Gorby Zefanya
LEX CRIMEN Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyidikan tindak pidana pada hakikatnya merupakan suatu upaya penegakan hukum. Penyidik dengan serangkaian tindakannya untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan kemudian menemukan tersangkanya.Pentingnya seorang saksi berada pada semua tahap kegiatan penyidikan dan penyelidikan. Keberadaan seorang saksi akan menjadi "kata kunci" dalam pengungkapan sebuah perkara pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif deskriptif, yaitu dengan cara berusaha memberikan gambaran mengenai permasalahan yang aktual saat ini berdasarkan fakta-fakta yang tampak. Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana keberadaan saksi mahkota sebagai alat bukti dalam perkara pidana serta bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap saksi mahkota. Pertama, saksi mahkota hanya ada dalam perkara pidana yang merupakan delik penyertaan. Pengaturan mengenai ?saksi mahkota? ini pada awalnya diatur di dalam pasal 168 KUHAP, yang prinsipnya menjelaskan bahwa pihak yang bersama-sama sebagai terdakwa tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi. Kemudian dalam perkembangannya, maka tinjauan pemahaman (rekoqnisi) tentang saksi mahkota sebagai alat bukti dalam perkara pidana diatur dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung. Kedua, Saksi mahkota adalah saksi yang juga sebagai pelaku kriminal yang membongkar kejahatan. Perlindungan terhadap saksi mahkotayang secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 10 Ayat (1).  Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa pengajuan saksi mahkota sebagai alat bukti dalam perkara pidana didasarkan pada kondisi-kondisi tertentu, yaitu dalam hal adanya perbuatan pidana dalam bentuk penyertaan dan terhadap perbuatan pidana bentuk penyertaan tersebut diperiksa dengan meka­nisme pemisahan (splitsing). serta apabila dalam perkara pidana bentuk penyertaan tersebut masih terdapat kekurangan alat bukti, khususnya keterangan saksi. Bahwa perlindungan terhadap saksi mahkotayang secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 10 Ayat (1) menyebutkan bahwa ?Seorang saksi, korban dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikan?. Bahwa kedudukan saksi mahkota sangat dipengaruhi oleh keberadaan SEMA No. 4 Tahun 2011. Namun demikian, SEMA No. 4 Tahun 2011 memiliki batasan pada kejahatan terorganisir
KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN DAN PENYELIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA Sumual, Rudy Andriyo
LEX CRIMEN Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan kejaksaan dalam penyidikan dan penyelidikan pada umumnya dan bagaimana kewenangan kejaksaan dalam penyidikan dan penyelidikan terhadap tindak pidana korupsi menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kejaksaan pada umumnya tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan tindak pidana umum, tetapi berdasarkan Pasal 30 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan tambaha, yang menurut penjelasan pasal syaratnya yaitu: 1) tidak dilakukan terhadap tersangka; 2) hanya terhadap perkara-perkara yang sulit pembuktiannya, dan/atau dapat meresahkan masyarakat, dan/atau yang dapat membahayakan keselamatan Negara; 3) harus dapat diselesaikan dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah dilaksanakan ketentuan Pasal 110 dan 138 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun1981 tentang Hukum Acara Pidana; dan, 4) prinsip koordinasi dan kerjasama dengan penyidik. 2. Kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan dan penyelidikan terhadap tindak pidana korupsi memiliki dasar hukum dalam Pasal 284 ayat (2) KUHAP, yang kemudian lebih dipertegas dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d dan penjelasan pasalnya, serta dalam Penjelasan Umum alinea 4 dan alinea 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004.Kata kunci: Kewenangan, Kejaksaan, Penyidikan Dan Penyelidikan,Tindak Pidana Korupsi
PEMBERIAN PELEPASAN BERSYARAT BAGI NARAPIDANA YANG TELAH BERKELAKUAN BAIK SELAMA DIBINA DI LEMBAGA MASYARAKATAN Kategu, Reinaldo Hayono
LEX CRIMEN Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan pelepasan bersyarat dalam hukum pidana Indonesia dan bagaimana pemberian pelepasan bersyarat bagi narapidana yang berkelakuan baik selama dibina di Lembaga Pemasyarakatan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pengaturan pelepasan bersyarat dalam hukum positif Indonesia diatur dalam KUHP Pasal 15, Pasal 15 a, dan Pasal 16, UU No.12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dalam PP No.32 tahun 1999 tentang Syarat dan tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah diubah dengan PP No. 99 Tahun 2012, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 03 Tahun 2018 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat. Bahwa pelepasan bersyarat dapat diberikan kepada narapidana penjara yang telah menjalani 2/3 (dua pertiga) masa pidananya dan berkelakuan baik selama menjalani 2/3 dua pertiga masa pidananya. 2. Pemberian pelepasan bersyarat bagi narapidana yang telah berkelakuan baik di Lembaga Pemasyarakatan, untuk narapidana tindak pidana umum (yang dianggap tindak pidana biasa) tidak mengalami masalah dan telah sesuai dengan peraturan. Namun khusus untuk narapidana tindak pidana korupsi terorisme, narkotika dan psikotropika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya; mengalami masalah di mana narapidana sulit untuk mendapatkan surat keterangan sebagai justice collaborator sehingga tidak bisa diberikan pelepasan bersyarat. Lebih khusus kepada narapidana korupsi disyaratkan juga bahwa harus telah membayar dan/atau uang pengganti sebagaimana pidana yang telah dijatuhkan hakim, kebanyakan para narapidana dan/atau keluarganya sudah tidak mampu untuk membayarnya sehingga pada akhirnya narapidana tersebut tidak bisa diberikan pelepasan bersyarat. Kata kunci: Pemberian Pelepasan Bersyarat, Narapidana Yang Berkelakuan Baik, Lembaga Pemasyarakatan
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PERDAGANGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Sumangkut, Fiska Angelia
LEX CRIMEN Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana perdagangan anak yang sering terjadi di Indonesia dan bagaimana bentuk pengaturan hukum tentang perlindungan anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Masalah perdagangan anak (trafficking) di Indonesia ini dengan alasan dan tujuan apapun juga tetap merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Negara indonesia sebagai anggota PBB mengmban tanggung- jawab moral dan hukum untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat yang dimilikioleh seseorang manusia. 2. Secara umum penegakan hukum terhadap perdagangan manusia dapat dilakukan dengan cara : Pencegahan (prevention), Perlindungan (protection), Penindakan hukum (prosecution). Tindakan nyata yang dilakukan pemerintah indonesia sebagai upaya menangani masalah trafficking (perdagangan manusia) yaitu dengan mengeluarkan undang-undang No 21 tahun 2007 yang berisi tentang tindakan pidana bagi orang yang melakukan perdagangan manusia terutama terhadap anak sebagai korban perdagangan manusia baik secara nasional maupun secara internasional dan disamping itu ada juga pencegahan dan penanganan untuk mencegah terjadinya perdagangan manusia dan juga perlindungan hukum bagi anak sebagai korban trafficking serta adanya kerja- sama internasional dan peran serta masyarakat untuk membantu perlindungan terhadap anak sebagai korban trafficking. Kata kunci:  Perlindungan hukum, anak, korban perdagangan.
PEMENUHAN HAK TERSANGKA PADA PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA UMUM DI POLDA SULAWESI UTARA Simbolon, Ketty Nella
LEX CRIMEN Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja hak tersangka yang diatur dalam KUHAP dan apakah hak tersangka dipenuhi dalam tahapan penyidikan di Polda Sulut.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hak tersangka dalam sistem hukum pidana nasional diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ada 15 hak tersangka yang dimuat dalam KUHAP, dari segi yuridis normatif, KUHAP telah memberikan jaminan perlindungan hak asasi manusia bagi tersangka, dan telah pula memenuhi persyaratan sebagai dasar hukum penyelenggaraan peradilan pidana yang adil. Namun dalam proses praktek yang terjadi sebenarnya belum terlaksana secara optimal. Hal tersebut terjadi dikarenakan beberapa tersangka tidak mengetahui apa saja yang menjadi haknya sebab awal mula pemeriksaan tersangka, tidak semua penyidik membacakan apa saja hak tersangka yang diatur dalam KUHAP. 2. Proses pemeriksaan di tingkat pendahuluan yang dilakukan oleh penyidik masih dijumpai dari 15 hak tersangka adanya hak yang kurang terpenuhi, dari hasil wawancara penulis, masih ada beberapa pemeriksaan tingkat penyidikan dengan cara kekerasan dan ancaman kekerasan baik yang bersifat fisik maupun nonfisik, dan juga diabaikannya pemberian hak yuridis yang dimiliki oleh tersangka seperti hak prioritas penyelesaian perkara, hak mendapat juru bahasa, hak memperoleh penasihat hukum secara Cuma-cuma, hak mendapatkan juru bahasa, mendapatkan kunjungan rohaniawan dan hak memberi keterangan secara bebas. Hal tersebut dikarenakan masih ada beberapa penyidik yang kurang professional dalam menjalankan pemeriksaan dan tersangka yang kurang kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.Kata kunci: Pemenuhan Hak Tersangka,  Proses Penyidikan Tindak Pidana Umum

Page 50 of 165 | Total Record : 1647


Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue