cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,647 Documents
TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM BENTUK GRATIFIKASI SEKSUAL Sari, Dewi Novitas
LEX CRIMEN Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perumusan tindak pidana gratifikasi seksual kedepan dan bagaimana pembalikan beban pembuktian dalam peradilan tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan Skripsi ini, yaitu metode penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Namun gratifikasi seksual belum termasuk dalam ketentuan perundang-undangan tindak pidana korupsi maka perlu perumusan secara tersendiri tentang gratifikasi seksual. 2.Pembalikan Beban Pembuktian Gratifikasi Seksual tentunya akan menggunakan Pembalikan Beban Pembuktian menurut pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001. Bahwa yang nilainya Rp 10.000.000,- atau lebih dibuktikan oleh penerima gratifikasi dan yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,- dilakukan oleh penuntut umum. Kata kunci: Gratifikasi, Seksual.
EKSISTENSI TENTANG HAPUSNYA KEWENANGAN PENUNTUT UMUM BERDASARKAN KUHP Sugeha, Fitrianty Rezeki
LEX CRIMEN Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana alasan-alasan hapusnya kewenangan penuntutan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan bagaimana makna pidana dan pemidanaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Alasan hapusnya kewenangan penuntutan pidana terdapat dua kelompok; Pertama, tidak ada yang boleh dipidana atau dihukum untuk dua kali atas perbuatan yang sama; dan Kedua, setiap perkara mempunyai batas waktu/masa yang diatur dalam KUHP (ne bis in idem, meninggalnya tersangka/terdakwa, daluwarsa), dan yang berada di luar KUHP (amnesti dan abolisi) dan hapusnya menjalankan pidana dalam KUHP yakni meninggalnya terpidana, daluwarsa, grasi dengan ketentuan yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Pemaknaan pidana dan pemidanaan dijatuhkannya hukuman terhadap tindak/perbuatan pidana mempunyai efek jera, berfungsi sebagai prevensi masyarakat, pemidanaan (nilai positifnya) suatu pendidikan moral agar tidak mengulangi perbuatannya. KUHP mengatur jenis pidana adalah hukuman/pidana pokok, pidana tambahan, pidana bersyarat, dan pelepasan bersyarat. Pidana pokok (pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, denda), pidana tambahan (pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang tertentu, pengumuman putusan hakim). Adapun pidana dan pemidanaan dalam RUU KUHP 2008 bertujuan mencegah tindak/perbuatan pidana, pembinaan terhadap terpidana, menciptakan rasa damai dan aman dalam masyarakat dan menghilangkan rasa trauma bagi mantan terpidana.Kata kunci: Eksistensi, Hapusnya Kewenangan, Penuntutan Pidana dan Pemidanaan,Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
SANKSI PIDANA TERHADAP KORPORASI AKIBAT MELAKUKAN KEJAHATAN PORNOGRAFI Aji, Moh. Krisna Bayu
LEX CRIMEN Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk kejahatan pornografi apabila dilakukan oleh korporasi dapat dikenakan sanksi pidana dan bagaimana pemberlakuan sanksi pidana terhadap korporasi akibat melakukan kejahatan pornografi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kejahatan pornografi apabila dilakukan korporasi dan dapat dikenakan sanksi pidana merupakan perbuatan-perbuatan kejahatan sebagaimana diatur pada Pasal 29 sampai dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, antara lain memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi atau menyediakan jasa pornografi dan bentuk-bentuk perbuatan lainnya.Tindak pidana pronogarfi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, sampai dengan Pasal 38 adalah kejahatan. 2. Sanksi pidana terhadap korporasi akibat melakukan kejahatan pornografi yang dapat dikenakan selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, dijatuhkan pula pidana denda terhadap korporasi dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap Pasal Pasal 29 sampai dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain pidana pokok korporasi dapat dikenai pidana tambahan berupa: pembekuan izin usaha; pencabutan izin usaha; perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan pencabutan status badan hukum.Kata kunci: Sanksi Pidana, Korporasi, Pornografi
PENANGANAN ANAK GUNA KEPENTINGAN PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA Reba, Fernando
LEX CRIMEN Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penahanan anak untuk kepentingan penyidikan menurut sistem peradilan pidana anak di Indonesia dan bagaimana perlindungan hak-hak anak selama dalam proses penahanan untuk kepentingan penyidikan. Dengan menggunakan metodep penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Penahanan anak untuk kepentingan penyidikan menurut sistem peradilan pidana anak di Indonesia, dilakukan dengan cara penahanan harus melindungi keamanan Anak, sehingga perlu penempatan di  dilaksanakan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) Dalam hal tidak terdapat LPAS, penahanan dapat dilakukan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) setempat. Penahanan untuk kepentingan penyidikan dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari. Jangka waktu penahanan atas permintaan Penyidik dapat diperpanjang oleh Penuntut Umum paling lama 8 (delapan) hari. Apabila jangka telah berakhir, Anak wajib dikeluarkan demi hukum. 2. Perlindungan hak-hak anak selama dalam penahanan untuk kepentingan penyidikan yang merupakan salah satu unsur dalam proses peradilan pidana perlu dilakukan dengan memperhatikan hak-hak anak untuk diperlakukan secara manusiawi dengan cara memenuhi kebutuhannya sesuai dengan umurnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Anak dalam pertumbuhan dan perkembangannya memerlukan perlakuan khusus termasuk yang berkonflik dengan hukum dalam dalam proses peradilan pidana. Kata kunci: Penanganan anak, penyidikan, sistem peradilan pidana anak
KEWAJIBAN PENYIDIK DALAM MELAKUKAN PEMERIKSAAN TERHADAP TERSANGKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA Tambuwun, Christian
LEX CRIMEN Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Penyidik mendahului dilakukannya pemeriksaan (interogasi) terhadap tersangkadan bagaimana kewajiban-kewajiban Penyidik pada saat melakukan pemeriksaan (interogasi) terhadap tersangka. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kewajiban-kewajinan Penyidik mendahului dilakukannya pemeriksaan (interogasi) terhadap, yaitu: Kewajiban  memanggil tersangka dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar, Kewajiban memberitahu kepada tersangka dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya, Kewajiban memberitahu kepada tersangka haknya mendapat bantuan hukum, Kewajiban memberitahu tentang wajib didampingi penasihat hukum dalam tindak pidana tertentu dan menunjuk penasihat hukum bagi mereka. Tetapi, dalam KUHAP tidak ada sanksi atau akibat hukum yang jelas jika Penyidik melanggar kewajiban-kewajiban tersebut. 2.Kewajiban Penyidik terhadap tersangka pada saat melakukan pemeriksaan (interogasi), yaitu: Kewajiban menanyakan kepada tersangka apa ia menghendaki didengarnya saksi a decharge. Kewajiban memanggil dan memeriksa saksi a decharge jika tersangka menghendaki didengarnya saksi a decharge.              Kewajiban mendapatkan keterangan tersangka tanpa tekanan dari siapapun dan atau bentuk apapun terhadap tersangka. Tetapi, mengenai kewajiban-kewajiban ini, dalam KUHAP tidak ada sanksi atau akibat hukum yang jelas jika Penyidik melanggar kewajiban-kewajiban tersebut.Kata kunci: Kewajiban Penyidik, Pemeriksaan, Tersangka
ASPEK JURIDIS TERHADAP TINDAKAN ABORSI PADA KEHAMILAN AKIBAT PERKOSAAN Abdullah, Trinawaty
LEX CRIMEN Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah larangan melakukan aborsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bagaimanakah pengecualian atas larangan melakukan aborsi untuk kehamilan akibat perkosaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Larangan melakukan aborsi diberlakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi. Larangan tersebut dapat dikecualikan berdasarkan indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan. Tindakan sebagaimana dimaksud hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang.     2. Pengecualian atas larangan melakukan aborsi untuk kehamilan akibat perkosaan, karena perkosaan dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban dan hal ini dilakukan untuk mencegah perempuan melakukan aborsi yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak dan tidak bertanggung jawab serta bertentangan dengan norma agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kata kunci:Aborsi, kehamilan, perkosaan
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME OLEH NEGARA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2003 (STUDI KASUS : BOM BALI II) Manarisip, James Christopher
LEX CRIMEN Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana norma norma Hukum yang berlaku dalam Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang terjadi di Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 dan bagaimana Peran Negara dalam Memberantas Kasus Pidana Terorisme di Indonesia, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1.   Kasus Terorisme adalah kasus yang sangat serius dan dibutuhkan kerjasama banyak pihak untuk memberantas sampai ke akar-akarnya, Tindak Pidana Terorisme dapat menimbulkan bahaya yang multidimensi, yaitu berupa hilangnya nyawa secara massal tanpa memandang siapa yang akan menjadi korban, penghancuran dan pemusnahan lingkungan hidup, sumber-sumber ekonomi, menimbulkan goncangan kehidupan sosial dan politik, dan pada tingkat tertentu dapat menjadi ancaman dan kelangsungan hidup suatu bangsa dan Negara. Bahaya ini secara faktual telah terwujud pada peristiwa Bom Bali II pada tahun 2005 yang merenggut banyak nyawa manusia, harta benda dan kehilangan banyak hal lainnya. Baik itu yang berasal dari Indonesia dan Luar Negeri dan menjadi sorotan dunia internasional karena peristiwa itu terjadi tidak lama setelah peristiwa Bom Bali I (2002). Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sampai sekarang masih menjadi tameng dan dasar Hukum Negara untuk pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, meskipun masih terdapat beberapa unsur dalam perumusan tindak pidana terorisme yang umum atau belum jelas, namun UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dalam praktiknya tetap dapat ditegakkan. Karakter gerakan terorisme yang tertutup, terorganisasi dan bersifat transnasional juga telah diimbangi dengan pembentukan satuan khusus Detasemen Khusus 88 (Densus 88) dalam penegakannya. 2. Perang melawan Terorisme merupakan perang yang paling panjang dalam sejarah umat manusia, mengingat aksi Teroris tidak akan pernah berakhir. Oleh karena itu, untuk mengantisipasinya perlu dikeluarkan berbagai aturan hukum, pembenahan lembaga dan peningkatan kemampuan, pengembangan kebijakan dan strategi, serta langkah dan tindakan operasional untuk menghadapi terorisme itu, sesuai dengan perkembangan situasi yang ada.Kata kunci: terorisme, bom bali
PENGAJUAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI BERDASARKAN KUHAP DAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR : 34/PUU-XI/2013 Sumandang, Fensky Readel
LEX CRIMEN Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana syarat pengajuan peninjauan kembali dalam perkara pidana PK berdasarkan KUHAP dan bagaimana pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Syarat pengajuan permohonan kembali perkara pidana berdasarkan KUHAP adalah syarat formil. Syarat formil yakni adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menurut pemidanaan yang diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya kepada panitera pengadilan yang memutus perkara tersebut. Pengajuan peninjauan kembali hanya dapat dilakukan satu kali saja. 2. Pengajuan permohonan kembali berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 34/PUU-XI/2013, pengajuan permohonan kembali dapat dilakukan lebih dari satu kali apabila terdapat atau ditemukan keadaan baru (novum) yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung maka hasilnya akan berupa putusan bebas atau dijatuhi pidana yang lebih ringan.Kata kunci: Pengajuan Permohonan, Peninjauan Kembali, KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi. 
PEMBUKTIAN KEJAHATAN DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG Sumerah, Brian
LEX CRIMEN Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya tindak Pidana Pencucian uang dan bagaimanakah pembuktian terhadap kejahatan tindak pidana pencucian uang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Faktor penyebab dilakukannya praktek pencucian uang begitu beragam, namun secara singkat dapatlah disebutkan bahwa akibat teknologi maka banyak bermunculan cara-cara yang dipakai dalam dunia perbankan seperti electronic banking, Automated Teller Machine (ATM), e-commerce, yang memungkinkan terjadinya transaksi keuangan secara besar-besaran, padahal uang yang ditransfer merupakan hasil dari kejahatan. 2. Bahwa pembuktian kejahatan tindak pidana pencucian uang, memang bukan merupakan suatu hal yang mudah, karena tindak pidana pencucian uang merupakan kejahatan lanjutan, ada tindak pidana asalnya (predicate crime). Untuk membuktikan kejahatan tindak pidana pencucian uang, maka hakim dengan memakai teori negatief wettelijke yaitu dengan keyakinan hakim itu sendiri dengan didukung oleh alat-alat bukti yang disebutkan dalam Pasal 184 KUHAP, maka alat bukti surat, petunjuk dan keterangan saksi merupakan alat bukti yang paling tepat untuk digunakan untuk membuktikan bahwa telah terjadi kejahatan tindak pidana pencucian uang. Secara kasuistis, maka alat bukti ‘petunjuk’ merupakan alat bukti yang paling sering dipakai. Kata kunci: Pembuktian, kejahatan, pencucian uang.
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (MONEY LAUNDERING) Mamarimbing, Nanci
LEX CRIMEN Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cara/modus pencucian uang yang dilakukan oleh para pelaku korporasi dan bagaimana penegakan hukum terhadap para pelaku pencucian uang.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka disimpulkan: 1. Modus pencucian uang yang dapat dilakukan untuk menyembunyikan uang dari hasil tindak pidana korupsi di Indonesia secara umum dilakukan adalah placement (upaya menempatkan dana yang dihasilkan dari suatu aktifitas kejahatan melalui sistem keuangan), layering (upaya untuk memisahkan atau lebih menjauhkan hasil kejahatan dari sumbernya atau menciptakan serangkaian transaksi yang kompleks untuk menyamarkan/mengelabui sumber dana “haram” tersebut) dan integration (upaya untuk menetapkan suatu landasan sebagai suatu ‘legimate explanation’ bagi hasil kejahatan). 2. Proses penanganan perkara tindak pidana pencucian uang secara umum tidak ada bedanya dengan penanganan perkara tindak pidana lainnya. Hanya saja, dalam penanganan perkara tindak pidana pencucian uang melibatkan satu institusi yang relatif baru yaitu PPTAK. Setelah menerima hasil analisis dari PPATK, penyidik kepolisian selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyidikan. Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan mendasarkan pada KUHAP.Kata kunci: Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Pencucian Uang

Page 59 of 165 | Total Record : 1647


Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue