cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,647 Documents
PERBANDINGAN HUKUM PENGATURAN YURISDIKSI TINDAK PIDANA SIBER DI INDONESIA DAN DI AFRIKA SELATAN Bawole, Herlyanty Yuliana Anggraeny
LEX CRIMEN Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dasar pengaturan yurisdiksi kriminal terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Buku I Pasal 2 sampai Pasal 9 dan Pasal 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menganut prinsip territorial, prinsip bendera negara kapal dan prinsip pesawat negara terdaftar, prinsip nasional, prinsip perlindungan, prinsip universal, dan prinsip dual criminality. Sedangkan Pengaturan yurisdiksi kriminal terhadap tindak pidana siber di Afrika Selatan terdapat dalam Act no.25 of 2002 tentang Electronic Communication and Transaction Act, 2002 yang menganut prinsip dalam Konvensi Dewan Eropa 2001 yakni prinsip territorial subyektif, prinsip territorial obyektif, prinsip ekstra terirotial, prinsip nasional, prinsip bendera negara kapal, dan prinsip pesawat negara terdaftar. Pengaturan yurisdiksi kriminal dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik relatif singkat dan padat sehingga dalam implementasinya diperlukan penafsiran-penafsiran dan pengempangan terhadap prinsip-prinsip yurisdiksi dalam hukum internasional publik dan teori locus delicti dalam hukum pidana. Oleh karena itu, perlu adanya perluasan prinsip untuk meminimalisir dan menanggulangi berbagai tindak pidana siber yang semakin marak terjadi di Indonesia, seperti halnya Afrika Selatan yang memperluas prinsip dalam Konvensi Dewan Eropa 2001 untuk menentukan hukum negara mana yang harus digunakan jika melibatkan dua negara dalam tindak pidana siber dan perlu adanya upaya konsultasi antara dua negara tersebut agar tidak terjadi duplikasi permintaan yurisdiksi.
PENERAPAN HAK GANTI RUGI TERHADAP KORBAN SALAH TANGKAP MENURUT PP NOMOR 92 TAHUN 2015 Soplantila, Shynta
LEX CRIMEN Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk memgetahui bagaimana bentuk pengaturan terhadap penangkapan dan perlindungan hukum terhadap korban salah tangkap dan bagaimana penerapan hak ganti rugi terhadap korban salah tangkap menurut PP Nomor 92 Tahun 2015. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penangkapan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan seseorang guna kepentingan penyidikan atau penuntutan. Dalam melakukan penangkapan penyidik tidak dapat menangkap seseorang dengan sembarangan. Pengaturan mengenai penangkapan sendiri telah diatur dalam KUHAP khususnya dalam Pasal 16 sampai Pasal 19. Jika tindakan penangkapan yang dilakukan tidak sesuai dengan pengaturan penangkapan yang telah diatur dalam KUHAP, maka penangkapan dinyatakan tidak sah atau tidak berdasarkan undang-undang. Bentuk perlindungan bagi korban salah tangkap diatur dalam Pasal 95 dan Pasal 97 KUHAP tentang Ganti Kerugian dan Rehabilitasi. Ganti kerugian diartikan sebagai imbalan kepada korban salah tangkap akibat adanya kekeliruan yang dilakukan oleh penegak hukum. Sedangkan, rehabilitasi adalah bentuk perlindungan berupa pemulihan kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya karena adanya tindakan yang tidak berdasarkan undang-undang atau adanya kekeliruan yang dilakukan oleh penegak hukum. 2. Aturan tentang pelaksanaan ganti kerugian diatur dalam PP Nomor 92 Tahun 2015, meskipun PP ini merupakan perubahan atas PP nomor 27 tahun 1983. Namun nyatanya PP ini masih dianggap belum efektif. Hal ini karena adanya tata cara pembayaran ganti kerugian yang begitu rumit sehingga proses pencairan ganti kerugian menjadi berlarut-larut dan tidak sesuai dengan Pasal 11 yang menyatakan bahwa jangka waktu pembayaran dilakukan selama 14 hari. Petikan pengadilan yang dibutuhkan oleh korban untuk mengajukan ganti kerugian juga seringkali terganjal administrasi sampai berhari-hari, padahal dalam Pasal 10 PP Nomor 92 Tahun 2015 telah diatur bahwa petikan pengadilan dapat diterima korban dalam waktu 3 hari.Kata kunci: Penerapan Hak Ganti Rugi, Korban Salah Tangkap
LEGALITAS TRANSAKSI PENJULAN MELALUI INTERNET DITINJAU DARI HUKUM PERDATA Lamber, Mersetyawati C. M.
LEX CRIMEN Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana legalitas transaksi penjualan melalui internet dalam kaitannya dengan jual beli secara konvensional bagaimana keabsahan transaksi jual beli melaui internet dilihat dari sahnya perjanjian Pasal 1320 KUHPerdata , yang  dengan metode penelitianhukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pada prinsipnya, transaksi jual beli ecommerce sesungguhnya merupakan suatu model kontrak yang sama dengan kontrak jual beli konvensional yang dilakukan dalam masyarakat Indonesia. Letak perbedaan utamanya adalah hanya pada media yang digunakan. Pada transaksi jual beli ecommerce, media yang digunakan adalah media elektronik atau internet. Adanya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan transaksi jual beli e-commerce. Penawaran dan penerimaan online adalah tahapan pra kontrak dalam transaksi jual beli e-commerce. 2. Pelaksanaan jual beli melalui media internet terdiri dari empat proses, yaitu penawaran, penerimaan, pembayaran, dan pengiriman. Pasal 1320 KUH Perdata menyebutkan bahwa syarat sahnya suatu perjanjian yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perjanjian, suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal dapat diterapkan untuk menentukan keabsahan perjanjian jual beli elektronik. Dalam praktek e-commerce ini, syarat tersebut tidak terpenuhi secara utuh, terutama dalam hal kecakapan, karena sulit untuk mengetahui apakah para pihak dalam ecommerce tersebut (terutama customer) sudah berwenang untuk melakukan suatu perbuatan hukum (jual beli melalui internet) atau tidak, selama transaksi dalam e-commerce tidak merugikan bagi kedua belah pihak, maka transaksi tersebut dianggap sah.Kata kunci: internet; transaksi penjualan;
TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA NEGARA TERHADAP GRATIFIKASI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI Wagiran, Tria Anggraini
LEX CRIMEN Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah metode kepustakaan, yang bersifat yuridis normatif. Tipe penelitian yang digunakan menurut sifatnya adalah penelitian deskriptif.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya pemerintah dalam melegitimasi atas kriminalisasi kejahatan korupsi adalah lewat pembentukan peraturan perundang-undangan. Adanya berbagai peraturan perundang-undangan ini menunjukkan bahwa pemerintah telah melakukan upaya-upaya perbaikan dalam sistem hukum baik formil maupun materil. Peraturan yang mengatur Gratifikasi adalah dalam Pasal 12B ayat (1) Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam beberapa kasus korupsi telah menyeret pihak-pihak penerima maupun pemberi gratifikasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi karena terbukti melakukan praktek gratifikasi yang mengarah pada suap pada akhirnya harus menjalani penghukuman di balik jeruji besi. Hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa salah satu prioritas sehingga penguatan hukum dilakukan pemerintah yaitu dengan penyempurnaan dari sisi regulasi yaitu peraturan perundang-undangan tentang Tindak Pidana Korupsi yaitu dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tindak pidana korupsi menjadi salah satu hak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang memasukkan Gratifikasi sebagai tindak pidana korupsi, hal ini selanjutnya di ikuti dengan sejumlah prosedur yang harus dilewati apabila seseorang menerima Gratifikasi. Kata kunci: Gratifikasi, tindak pidana korupsi
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DALAM PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN AIR Bungsampuhi, Ruida
LEX CRIMEN Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana wewenang dan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan dan pemanfaatan pengaairan  dan bagaimana pengelolaan dan pemanfaatan pengairan menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974  tentang  Pengairan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah dilaksanakan melalui pengelolaan serta pengembangan kemanfaatan air dan atau sumber-sumber air dan menyusun mengesahkan, dan atau memberi izin berdasarkan perencanaan dan perencanaan teknis tata pengaturan air dan tata pengairan serta mengatur, mengesahkan dan atau memberi izin peruntukan, penggunaan, penyediaan air, dan atau sumber-sumber air dan mengatur, mengesahkan dan atau memberi izin pengusahaan air, dan atau sumber-sumber air, termasuk menentukan dan mengatur perbuatan-perbuatan hukum dan hubungan-hubungan  hukum antara orang dan atau badan hukum dalam persoalan air dan atau sumber-sumber air. 2. Pengelolaan dan pemanfaatan pengairan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan didasarkan pada perencanaan dan perencanaan teknis, pembinaan, pengusahaan, eksploitasi dan pemeliharaan serta perlindungan dan pembiayaan. Kata kunci: Wewenang, tanggung jawab, pemerintah, pengelolaan, pemanfaatan, air
PENAHANAN YANG DILAKUKAN SETELAH PUTUSAN PENGADILAN MENURUT KUHAP Rorong, Gerald S. E.
LEX CRIMEN Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Penahanan yang dilakukan setelah putusan Pengadilan atas perintah Pengadilan menurut KUHAP dan bagaimana pertanggungjawaban penahanan dalam tindak pidana dan unsur-unsur penahanan tindak pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dismpulkan: 1. Penahanan sesudah putusan pengadilan ini, statusnya sama dengan/status penahanan guna kepentingan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 24, 25, 26, 27 dan 29 KUHAP, sehingga lamanya penahanan dipotongkan pidana/hukuman yang dijatuhkan pengadilan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. Bila putusan pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi, apabila dalam amarnya memerintahkan agar terdakwa ditahan, jaksa penuntut umum segera melaksanakan penahanan, apabila diminta grasi oleh terdakwa, tetap ditahan. 2. Pertanggungjawaban pidana berkaitan amat erat dengan unsur kesalahan, dimana asas dalam pertanggungjawaban pidana yaitu tidak dipidana jika tidak ada kesalahan. pertanggungjawaban pidana pasti didahului oleh ulasan tentang tindak pidana sekalipun dua hal tersebut berbeda baik secara konseptual maupun aplikasinya dalam praktik penegakan hukum. Didalam pengertian tindak pidana tidak termasuk pengertian pertanggungjawaban pidana. Tindak pidana hanya menunjuk kepada dilarang dan diancamnya perbuatan dengan suatu ancaman pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada umumnya dijabarkan kepada 2 (dua) macam unsur yaitu unsur objektif unsur subjektif.Kata kunci:  Penahanan, Dilakukan Setelah Putusan Pengadilan, KUHAP
UJARAN KEBENCIAN DALAM SURAT EDARAN KAPOLRI NOMOR: SE/6/X/2015 TENTANG PENANGANAN UCAPAN KEBENCIAN (HATE SPEECH) Mangantibe, Veisy
LEX CRIMEN Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana lingkup ujaran kebencian (hate speech) dalam Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015 dan bagaimana kedudukan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015tentang ujaran kebencian (hate speech). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Lingkup ujaran kebencian (hate speech) dalam Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015 adakah keseluruhan perbuatan yang bersifat menghina, mencemarkan nama baik, menista, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut atau menyebarkan berita bohong, baik dalam KUHPidana maupun luar KUHPidana, yang: 1) bertujuan atau berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa dan/atau konflik sosial; serta 2) bertujuan menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek: suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan/kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel (cacat), orientasi seksual. 2. Kedudukan Surat Kapolri Nomor: SE/6/X/2015 adalah suatu surat edaran sebagai suatu instruksi internal dalam lingkungan kepolisian yang berada pada tingkat operasional kepolisian untuk  penanganan praktis perbuatan-perbuatan yang dipandang sebagai ujaran kebencian, sepanjang perbuatan itu memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan/atau konflik sosial; sehingga surat edaran ini tidak membuat kaidah (norma) baru dalam hukum pidana melainkan hanya menunjuk tindak pidana yang sudah ada sebelumnya. Kata kunci: Penanganan, ucapan kebencian.
PENERAPAN ASAS PERADILAN SEDERHANA PADA PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI MANADO Pasere, Alni
LEX CRIMEN Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan peradilan sederhana dalam perkara perdata dan bagaimana penerapan asas peradilan sederhana di Pengadilan Negeri Manado. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tentang penyelesaian Gugatan Sederhana dalam PERMA No. 2 Tahun 2015 adalah upaya mengintrodusir konsep baru di dalam pelaksanaan asas peradilan sederhana yang mempunyai urgensi baik bagi lembaga peradilan dalam mencegah bertumpuknya berkas-berkas perdata, dan bagi pencari keadilan agar penyelesaian perkara berlangsung cepat. 2. Penerapan penyelesaian Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri Manado sudah berjalan, walaupun banyak di kalangan pencari keadilan yang belum mengetahui ketentuan PERMA tersebut.Kata kunci:Asas peradilan sederhana, perkara perdata
KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN INVESTASI MENURUT UU NO. 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH DAN UU NO. 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL Dapu, Frits Marannu
LEX CRIMEN Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Guna mempercepat pembangunan ekonomi ke arah stabilitas dan pertumbuhan ekonomi, diperlukan permodalan terutama permodalan yang berasal dari proyek-proyek produktif karena apabila hanya mengharapkan permodalan dari bantuan luar negeri, hal tersebut sangatlah terbatas dan sangat bersifat hati-hati. Hal ini dikarenakan politik luar negeri negara kita tidaklah sama dengan politik luar negeri negara lainnya karena kepentingan suatu negara tentulah berbeda dengan negara lainnya. Faktor yang membedakan adalah letak geografis, kekayaan sumber-sumber alam, jumlah penduduk, sejarah perjuangan kemerdekaannya, kepentingan nasional untuk suatu masa tertentu, dan situasi politik internasional.[1] Permodalan yang diperlukan oleh negara kita untuk penca­paian pembangunan ekonomi adalah dalam bentuk investasi dengan memanfaatkan, pemupukan dan pemanfaat modal dalam negeri dan modal luar negeri (penanaman modal) secara maksimal yang terutama diarahkan kepada usaha-usaha rehabilitasi, perubahan, perluasan dan pembangunan baru di bidang produksi barang-barang dan jasa. Oleh karena itu, modal dari masyarakat umum dimobilisasi secara maksimal. Walaupun penanaman modal sangat berpengaruh terhadap pertuinbuhan ekonomi, namun tampaknya pengembangan investasi ke depan  menghadapi tantangan eksternal yang tidak ringan. Salah satunya adalah kecenderungan berkurangnya arus masuk investasi global. Sementara itu, daya tarik investasi pada beberapa negara Asia Timur pesaing Indonesia, seperti RRC, Vietnam, Thailand, dan Malaysia justru meningkat. Dalam meningkatkan arus investasi ke Indonesia, berbagai upaya terus dilakukan oleh pemerintah. Upaya tersebut, antara lain dengan pendelegasian kewenangan pengelolaan investasi kepada Pemerintah Daerah (Pemda). Hanya saja pendelegasian kewenangan tersebut, belum sepenuhnya berjalan. Hal ini disebabkan belum tertata dengan dengan cermat pembagian pengelolaan investasi. Oleh karena itu terkesan pemerintah pusat belum sepenuhnya mendelegasian wewenang (desentrulisasi) ke pemerintah daerah dalam urusan investasi. Dalam literatur Hukum Administrasi Negara dikemukakan, bahwa wewenang yang dimiliki oleh penyelenggara negara, sebagai kon­sekuensi dianutnya asas legalitas dalam negara hukum. Kewenangan diperlukan dalam meiegitimasi tindakan penyelenggara negara. Sumber kewenangan sendiri berasal dari peraturan perundang-undangan [1] Kartasapoetra, R.G. Kartasapoetra, S.H., A.G. Kartasapoetra, dan A. Setiadi, Manajemen Penanaman Modal Asing, Jakarta: Bina Aksara, Mei 1985), hlm. 5.
TINJAUAN YURIDIS TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASANA FISIK TERHADAP SISWA DI LINGKUNGAN SEKOLAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 Ria, Mia Lisbet
LEX CRIMEN Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Fisik Terhadap Anak Di Lingkungan Sekolah dan bagaimana tindak pidana kekerasan terhadap anak serta bagaimana Perlindungan terhadap hak-hak anak korban tindak pidana kekerasan dan anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kekerasan fisik ini dapat terjadi karena adanya beberapa faktor yaitu: 1. Faktor minimnya pengetahuan agama; 2.  Faktor dari guru; 3. Faktor dari aparat atau pembina sekolah 4. Faktor dari anak tersebut; 5. Factor keluarga; 6. Factor lingkungan; 7. Faktor pergaulan. 8. Faktor sekolah. 2. Kekerasan terhadap anak adalah “semua bentuk perlakuan salah secara Fisik maupun emosional, penganiayaan seksual, penelantaran, atau eksploitasi secara komersial atau lainya yang mengakibatkan gangguan nyata ataupun potensional terhadap pekembangan, kesehatan dan kelangsungan hidup anak ataupun terhadap martabatnya dalam konteks hubungan yang bertanggung jawab, kepercayaan, atau kekuasaan”. 3. Pasal 13 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, menentukan bahwa: (1). Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan: a. diskriminasi; b. eksploitasi, baik ekonomi maupu seksual; c. penelantaran; d. kekejaman, kekerasan dan penganiayaan; e. ketidak adilan; f. perlakuan salah lainya. (2)dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana di maksud dalam ayat (1), maka pelaku di kenakan pemberatan hukuman.Kata kunci:Tindak pidana, kekerasan fisik, siswa, lingkungan sekolah.

Page 60 of 165 | Total Record : 1647


Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue