cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,647 Documents
KAJIAN YURIDIS TERHADAP KEDUDUKAN REKAM MEDIS ELEKTRONIK DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA MALPRAKTEK OLEH DOKTER Simbolon, Suzeth Agustien
LEX CRIMEN Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan teknologi pada masa sekarang ini berkembang dengan sangat pesat, salah satunya dalam bidang kedokteran. Dengan semakin meningkatnya teknologi dalam dunia kedokteran atau dunia kesehatan di Indonesia semakin tinggi pula bentuk pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan oleh para dokter dalam hal kegiatan malpraktik. Rekam medis merupakan rangkuman informasi lengkap perihal proses pelayanan medis di masa lalu, masa kini, dan perkiraan terjadi di masa yang akan datang.Rekammedis mempunyai peranan yang penting bahkan sangat penting dalam menunjang pelaksanaan Sistem Kesehatan Nasional.Rekammedis dibuat sudah tidak lagi hanya dibuat secara tertulis tetapi juga sudah menggunakan alat-alat elektronik.Merupakan suatu tantangan tersendiri untuk membuktikan keabsahan dari alat bukti elektonik, sehingga menjadi alat bukti yang kuat untuk membuktikan suatu perkara dalam masalah malpraktek oleh dokter. Berdasarkan uraian tersebut di atas, yang melatarbelakangi permasalahan dalam penulisan ini ialah bagaimana pengaturan tentang kedudukan rekam medis dalam kegiatan praktek dokter di Indonesia serta bagaimana kedudukan rekam medis elektronik dalam pembuktian perkara pidana oleh dokter yang melakukan malpraktek. Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif atau penelitian hukum kepustakaan, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Undang-Undang Kesehatan No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran diatur tentang rekam medis di mana rekam medis memiliki peran yang sangat penting dalam bidang kedokteran.Rekam medis diakui merupakan salah satu alat bukti sah, dengan catatan berbentuk surat atau tertulis maupun juga dalam bentuk elektronik. selanjutnya hal ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan dari ketentuan Pasal 13 Permenkes. Selanjutnya Rekam medis ini mendapatkan pengaturan yang lebih kuat lagi yaitu melalui peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 749.a/Menkes/per/XXI/1989 tentang rekam medis (medical record). Pasal 1 huruf a tersebut menyebutkan bahwa, rekam medis memiliki pengertian sebagai berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dalam pelayanan lain pada pasien, pada sarana pelayanan kesehatan. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa setiap dokter atau dokter gigi wajib harus membuat rekam medis dalam menjalankan prakteknya,karena  dengan adanya aturan yang mengatur mengenai rekam medis ini maka akan diketahui mengenai apakah yang terjadi antara pasien dengan dokter yang menangani pelayanan kesehatan tersebut.Meskipun sudah diatur dalam permenkes, masih ada banyak pertanyaan mengenai kedudukan dari rekam medis elektronik, karena dalam KUHAP tidak mencantumkan bahwa alat eketronik dapat dijadikan alat bukti itu.
SANKSI HUKUM TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN YANG MENGHILANGKAN BARANG BUKTI PERSPEKTIF KODE ETIK KEPOLISIAN Warong, Kristian Megahputra
LEX CRIMEN Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana sanksi hukum terhadap anggota kepolisian yang menghilangkan barang bukti dan bagaimana Kode Etik Profesi Polri dalam melaksanakan tugas kepolisian terkait  penyitaan  dan penyimpanan  barang bukti.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Dalam tataran normatif, sanksi  bagi anggota kepolisian yang menghilangkan barang bukti dapat dijatuhi hukuman   mulai dari hukuman ringan yaitu ; Tindakan Disiplin, Hukuman Disiplin, Hukuman Kode Etik Profesi Polri  sampai pada hukuman berat yaitu,   Pemberhentian Tidak Dengan Hormat  (PTDH) sebagai anggota kepolisian negara Republik Indonesia.  Meskipun anggota kepolisian telah  dijatuhi/menjalani hukuman berat,  hukuman  tersebut tidak menghapus tuntutan dan/atau  hukuman pidana. 2. Ternyata Kode Etik Profesi Polri sangat berperan dalam menuntun, membimbing, mengontrol prilaku anggota kepolisian melaksanakan tugasnya, terutama dalam melakukan  Penyitaan dan Penyimpanan Barang Bukti.Kata kunci: Sanksi Hukum,Anggota Kepolisian Yang Menghilangkan Barang Bukti,  Perspektif  Kode Etik Kepolisian
KEKERASAN PSIKIS DALAM RUMAH TANGGA SEBAGAI SUATU TINDAK PIDANA Arini, Resti
LEX CRIMEN Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tampaknya semakin mudah saja terjadi tetapi sangat sulit untuk diketahui. Kekerasan psikis yang sering terjadi dalam rumah tangga sering kali dianggap sekedar “bumbu” perkawinan bahkan dianggap biasa saja sehingga pihak luar tidak pantas mencampurinya, padahal dari kekerasan psikis tersebut itulah dapat berkembang menjadi kekerasan lainnya.  Kekerasan psikis KDRT merupakan suatu tindakan melawan hukum yang    mana terhadap pelakunya sudah sepantasnya dikenai sanksi pidana. Selain merupakan suatu tindakan melawan hukum, juga merupakan suatu    pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Oleh karena itu, dengan adanya Undang-Undang No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, persoalan kekerasan psikis dalam rumah tangga yang dahulu hanya sekedar persoalan keluarga sekarang telah berubah menjadi persoalan hukum dan siapa saja boleh mengadukan kepada aparat penegak hukum atas kasus-kasus kekerasan psikis tanpa perlu takut dianggap sebagai upaya mencampuri keluarga lain. Kata kunci: Kekerasan psikis, rumah tangga
KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI UNTUK MELAKUKAN PENYADAPAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI Sindar, Ricci Tatengkeng
LEX CRIMEN Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan komisi pemberantasan korupsi dalam melakukan penyadapan terhadap tindak pidana korupsi dan apakah hasil penyadapan dari komisi pemberantasan korupsi dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam perkara tindak pidana korupsi dan bagaimana kekuatan pembuktian dari hasil penyadapan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Komisi Pmberantasan Korupsi (KPK) berwenang untuk melakukan penyadapan  sesuai dengan amanat yang diberikan oleh UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, walaupun dalam UU ini tidak diberikan bagaimana prosedur maupun tata cara untuk melakukan penyadapan. UU No. 30 Tahun 2002 melalui Pasal 12 ayat (1) dengan tegas telah memberikan kewenangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi selaku penyidik dan penuntut pada kasus tindak pidana korupsi  untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan terhadap orang yang diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi. 2. Hasil penyadapan dapat dijadikan sebagai alat bukti untuk mengungkapkan tindak pidana korupsi yang terjadi. Dalam hal ini, hasil penyadapan berfungsi sebagai alat bukti petunjuk, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 26A UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kekuatan pembuktian dari hasil penyadapan adalah sangat kuat dan sah, karena hasil penyadapan merupakan perluasan dari alat bukti petunjuk, dimana alat bukti petunjuk merupakan salah satu alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Selain sebagai alat bukti petunjuk maka hasil penyadapan berupa rekaman suara juga berfungsi sebagai alat bukti surat karena merupakan dokumen elektronik. Kekuatan pembuktian hasil penyadapan berupa rekaman suara ini sudah memenuhi kriteria alat-alat bukti yang sah dalam Pasal 184 KUHAP dan mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat dan sah. Kata kunci: Kewenangan,  KPK, penyadapan.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DOKTER YANG DIDUGA MELAKUKAN MEDICAL MALPRAKTIK Rompis, Michelle Gabriele Monica
LEX CRIMEN Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana  membedakan  Malpraktik  dengan  Resiko  Medis dan bagaimana bentuk  perlindungan  hukum  bagi   dokter  yang  diduga  melakukan Medical  Malpractice.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Malpraktik merupakan Tindakan dokter yang tidak sesuai dengan atau  dibawah dari standar profesi, standar pelayanan medik, dan standart operation procedure. Resiko Medis merupakan Ketidak berhasilan dokter dalam melakukan tindakan medisnya, namun tindakan tersebut sudah sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan medik, dan standart operation procedure . 2. Bagi dokter yang telah memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan medik, dan standart operation procedure berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Dalam melaksanakan praktek kedokteran, dokter harus melakukan Transaksi Terapeutik dan memenuhi Informed Consent dan Rekam Medik sebagai alat bukti yang bias membebaskan dokter dari segala tuntutan hukum apabila terjadi dugaan Malpraktik. Ada beberapa hal yang bisa dijadikan alasan peniadaan hukuman sehinga bisa membebaskan dokter dari tuntutan hukum, yaitu : Resiko Medis, Kecelakaan Medis.Kata kunci: Perlindungan hukum, dokter, medical malpraktek
AKIBAT HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN ORANG Kawilarang, Julio G
LEX CRIMEN Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa akibat hukum terhadap tindak pidana penyelundupan orang dan bagaimana kebijakan pemerintah terhadap tindak pidana penyelundupan orang. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan bahwa: 1.  Pasal 120 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian secara garis besar menegaskan akibat hukum terhadap tindak pidana penyeludupan orang, yaitu: (a). setiap orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia, dipidana karena Penyelundupan Manusia dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 dan paling banyak Rp1.500.000.000,00. (b). Pasal 86 : Ketentuan Tindakan Administratif Keimigrasian tidak diberlakukan terhadap korban perdagangan orang dan Penyelundupan Manusia. 2. Indonesia tidak akan memberikan suaka politik atau menyiapkan relokasi khusus bagi mereka, namun bekerja sama dengan UNHCR dan IOM guna mengupayakan pemulangan atau menyalurkan para migran gelap tersebut ke negara penerima. Pemerintah Indonesia mendukung proses suaka ini dengan merujuk para pencari suaka ke UNHCR, dan mengijinkan para pengungsi tinggal di Indonesia sementara menunggu  kepastian nasibnya. Pencari suaka yang ditolak oleh UNHCR diupayakan untuk kembali ke negara asalnya dengan bantuan fasilitas IOM. Kata kunci:  Tindak pidana, penyelundupan orang.
AKUNTABILITAS INSTANSI PEMERINTAH DAERAH BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH Dumais, Astrid Angel B.
LEX CRIMEN Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan kinerja pemerintah daerah sesuai dengan asas akuntabilitas  dan bagaimana pengaturan mengenai akuntabilitas instansi pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelaksanaan kinerja pemerintah daerah sesuai dengan asas akuntabilitas berarti setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara pemerintahan pusat maupun daerah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Pengaturan mengenai akuntabilitas instansi pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah didasarkan pada penyelenggaraan SAKIP meliputi: rencana strategis; Perjanjian Kinerja; pengukuran Kinerja; pengelolaan data Kinerja; pelaporan Kinerja; dan reviu dan evaluasi Kinerja serta laporan pemerintah pusat.Kata kunci:  Akuntabilitas, Instansi, Pemerintah Daerah
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI TANGGUNG JAWAB KORPORASI TERHADAP TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Thomas, Jonathan
LEX CRIMEN Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan korporasi dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan bagaimana pertanggungjawaban korporasi terhadap tindak pidana lingkungan hidup Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dengan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Dalam UUPPLH, pada pasal 1 angka 32, disebutkan bahwa badan usaha merupakan salah satu subjek hukum disamping manusia. Juga dalam pasal 116 ayat (1) juga menyebutkan istilah badan usaha. Yang digunakan disini merupakan istilah badan usaha, bukan korporasi. Tetapi berdasarkan Penjelasan Umum angka 6UUPPLH, dapat disimpulkan bahwa istilah badan usaha tersebut dapat dipersamakan dengan korporasi. Hal ini membuat kedudukan korporasi dalam UUPPLH adalah sebagai subjek hukum. 2. Dalam UUPPLH pertanggungjawaban badan usaha atau korporasi dirumuskan dalam pasal 116 UUPPLH hingga pasal 119. Dari rumusan Pasal 116 dan pasal 118, yang dapat dikenai tuntutan yaitu: Badan usaha itu sendiri, orang yang memberi perintah/bertindak sebagai pemimpin, dan pengurus/pimpinan badan usaha. Proses penuntutan terhadap korporasi yang sulit mengakibatkan disahkannya PERMA No. 13 Tahun 2016 Tentang Cara Penanganan Tindak Pidana Korporasi sebagai pelengkap undang-undang yang mengatur tentang korporasi, termasuk didalamnya UUPPLH.Kata kunci: korporasi; lingkungan hidup;
KEMAMPUAN BERTANGGUNGJAWAB DALAM PASAL 44 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Punuh, Stedy R.
LEX CRIMEN Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah semua keadaan berupa “jiwanya cacat dalam pertumbuhan” dan “jiwanya terganggu karena penyakit” mengakibatkan orangnya tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana dan bagaimana pengaturan jiwanya cacat dalam pertumbuhan dan jiwanya terganggu karena penyakit di masa mendatang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Keadaan jiwa cacat dalam pertumbuhan yang dimaksudkan oleh Pasal 44 ayat (1) KUHPidana adalah keterbelakangan perkembangan sejak yang telah dibawa sejak lahir. Keadaan jiwa terganggu karena penyakit  yang dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) KUHPidana adalah keadaan jiwa yang tergolong psikosa berat. 2. Dalam Pasal 40 RUU KUHPidana 2012/2013 tidak lagi digunakan istilah “pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit”, melainkan menyebut sebagai alasan untuk tidak dapat dipertanggungjawabkan adalah : gangguan jiwa, penyakit jiwa dan retardasi mental.  Gangguan jiwa dan penyakit jiwa dalam RUU KUHPidana 2012/2013 ini dapat dibandingkan dengan jiwa yang terganggu karena penyakit dalam Pasal 44 ayat (1) KUHPidana, sedangkan retardasi mental dapat dibandingkan dengan pertumbuhan jiwanya cacat dalam Pasal 44 ayat (1) KUHPidana. RUU KUHPidana 2012/2013, berkenaan dengan orang yang dikenakan tindakan (maatregel) berupa perawatan di Rumah Sakit Jiwa, tidak lagi disebutkan tentang waktu percobaan yang selama-lamanya 1 (satu) tahun, tetapi, dalam RUU ini, sama halnya dengan KUHPidana yang sekarang berlaku, tidak diatur pengawasan lebih lanjut terhadap orang yang dimasukkan ke rumah sakit jiwa. Kata kunci: Kemampuan, bertanggungjawab
TINJAUAN YURIDIS KEPEMILIKAN TANAH ABSENTEE DIKAJI DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK AGRARIA Abdurahman, Sultan
LEX CRIMEN Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Kedudukan Kepemilikan Tanah Absentee ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok Agraria dan bagaimana Penerapan Dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok Agraria terhadap Tanah Yang Dimiliki Secara Absentee.  Dengan menggunkan metode penelitian yuridis normatif dsimpulkan: 1. Kepemilikan tanah secara Absentee memang memunculkan fenomena dalam dunia hukum, hal ini dikarenakan kepemilikan tanah secara Absentee bertentangan dengan sejumlah aturan yang ada dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria. Akan tetapi di sisi lain kepemilikan tanah secara Absentee apalagi  yang diperoleh dari hasil jual-beli merupakan sesuatu yang secara normatif tidak bertentangan pula dengan hukum ada umumnya,  baik hukum materil Perdata maupun aturan-aturan lain yang mengatur tentang kepemilikan, sehingga perpindahan hak oleh karena suatu perikatan yang sah secara Undang-undang diantara kedua bela pihak maka sah juga secara hukum untuk dapat memiliki tanah Absentee. 2. Melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, maka dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1964 menentukan sebagai berikut: “pemilik tanah pertanian yang bertempat tinggal di luar kecamatan tempat letak tanahnya, dalam jangka waktu enam bulan wajib mengalihkan hak atas tanahnya kepada orang lain dikecamatan tempat letak tanah itu atau pindah ke kecamatan letak tanah teersebut”. Kemudian pada intin pokok dari undang-undang tersebut adalah kepemilikan tanah pertanian oleh orang yang berada di tempat luar kecamatan tempat letak tanahnya. Namun larangan tersebut tidak berlaku terhadap pemilik yang bertempat tinggal di kecamatan yang berbatasan dengan kecamatan tempat letak tanah yang bersangkutan, asal jarak antara tempat tinggal pemilik itu dan tanahnya menurut pertimbangan pada waktu itu masih memungkinkan untuk mengerjakan tanahnya secara efisien. Kata kunci: Kepemilikan, tanah, absentee,

Page 62 of 165 | Total Record : 1647


Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue