cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,647 Documents
TINDAK PIDANA TEKNOLOGI INFORMASI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Karmin, Nadilla Indah
LEX CRIMEN Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah penyidik melakukan penyidikan tindak pidana di bidang teknologi informasi elektronik dam bagaimanakah  terjadinya  tindak pidana di bidang teknologi informasi elektronik di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Wewenang khusus penyidik untuk melakukan penyidikan perkara tindak pidana teknologi informasi dilaksanakan oleh selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik. Penyidik dapat meminta bantuan ahli dan melakukan penghentian penyidikan tindak pidana. 2. Terjadinya perkara tindak pidana teknologi informasi dapat disebabkan oleh adanya perbuatan baik yang dilakukan oleh prorangan maupun kelompok yang dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman. menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) atau mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apa pun atau dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Kata kunci: teknologi informasi; tindak pidana;
PEMBERLAKUAN SANKSI PIDANA TERHADAP PERDAGANGAN GINJAL UNTUK KEPENTINGAN TRANSPLANTASI Alfrianto, Ferian
LEX CRIMEN Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah terjadinya perdagangan ginjal untuk kepentingan transplantasi dan bagaimanakah pemberlakuan sanksi pidana terhadap perdagangan ginjal untuk kepentingan transplantasi. Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Perdagangan ginjal untuk kepentingan transplantasi diakibatkan oleh kondisi kemiskinan sehingga orang terpaksa menjual ginjal untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Transplantasi ginjal seharusnya dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan. Pengambilan organ dan/atau jaringan tubuh dari seorang donor harus memperhatikan kesehatan pendonor yang bersangkutan dan mendapat persetujuan pendonor atau ahli waris atau keluarganya dan dilarang untuk diperdagangkan atau diperjualbelikan dengan dalih apapun guna memperoleh keuntungan. 2. Pemberlakuan sanksi pidana terhadap perdagangan ginjal untuk kepentingan transplantasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pidana yang  diberlakukan yaitu pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, mengatur pemberlakuan pidana penjara paling lama paling lama 10 (sepuluh) tahun dan15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Kata kunci: Perdagangan ginjal, transplantasi
Barang Bukti dan Alat Bukti Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Lokas, Richard
LEX CRIMEN Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana bagaimana kedudukan barang bukti dalam sistem pembuktian menurut KUHAP dan bagaimana hubungan antara barang bukti dan alat bukti dalam KUHAP.   Penulisan ini menggunakan metode kualitatif dan dapat disimpulkan bahwa: 1. Dalam sistem KUHAP, barang bukti (corpus delicti) itu sendiri bukan merupakan suatu alat bukti, melainkan merupakan bukti tambahan terhadap alat-alat bukti yang sah menurut KUHAP, yaitu sebagai bukti tambahan terhadap alat bukti keterangan saksi,  keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. 2. Istilah “alat pembuktian” yang terdapat dalam rumusan Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP mencakup alat bukti dan barang bukti.  Hubungan antara alat bukti dengan barang bukti dalam sistem KUHAP, yaitu alat bukti merupakan alat untuk menerangkan keterkaitan suatu barang bukti dalam suatu perkara pidana.  Dengan demikian barang bukti merupakan alat pembuktian yang tidak dapat berdiri sendiri, melainkan perlu diterangkan mengenai keterkaitannya dengan suatu perkara pidana oleh suatu alat bukti. Kata kunci: Barang bukti, Alat bukti.
TINDAK PIDANA TERHADAP PELAKU PENGANIAYAAN MENGGUNAKAN SENJATA TAJAM BERDASARKAN PASAL 351 KUHP DAN UU NO.12/DRT 1951 Sumampouw, Jeremy E.
LEX CRIMEN Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui peraturan-peraturan mana yang berlaku terhadap tindak pidana penganiayaan yang disertai dengan penggunaan senjata tajam dan bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku penganiayaan yang menggunakan senjata tajam. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penganiayaan diatur dalam Pasal 351 sampai dengan Pasal 358 KUHP. Penganiayaan dalam KUHP terdiri dari beberapa bentuk seperti penganiayaan biasa, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, penganiayaan ringan, penganiayaan berencana, penganiayaan berat, dan penganiayaan berat berencana. Larangan penggunaan senjata tajam diatur dalam Pasal 2 UU No.12/Drt Tahun 1951. Masing-masing merupakan perbuatan hukum yang berdiri sendiri artinya satu perbuatan dapat terjadi tanpa perbuatan lainnya. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa perbuatan yang satu dibarengi dengan perbuatan lainnya. 2. Dalam Hukum Pidana yang berlaku di Indonesia, dikenal adanya teori perbarengan tindak pidana di mana termuat dalam Pasal 63-71 KUH Pidana. Dikarenakan tindak pidana penganiayaan dan pelanggaran penggunaan senjata tajam merupakan dua perbuatan yang berbeda maka lebih tepat diterapkan Pasal perbarengan perbuatan (Pasal 66 KUHP) yaitu apabila terdapat beberapa perbuatan dan masing-masing perbuatan itu harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, pidana yang dijatuhkan adalah pidana terhadap tiap-tiap kejahatan tapi jumlahnya tidak boleh dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.Kata kunci: Tindak Pidana, Pelaku Penganiayaan, Senjata Tajam
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA DI BIDANG PERIKANAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG PERIKANAN Kairupan, elia Engelbert Petra
LEX CRIMEN Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah utnuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana perikanan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia dan bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana di bidang perikanan menurut UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana perikanan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia terdapat dalam Pasal 33 UUD 1945, pasal-pasal dalam KUHP tentang Pelayaran dan UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perobahan Atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. 2. Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perikanan dalam UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan mengatur bahwa ada dua (2) kebijakan yaitu: a) Secara penal dengan menjatuhkan sanksi pidana berupa penjara dan/atau denda oleh Pasal 93, Pasal 94, Pasal 94A dan pemberatan pidana Pasal 100 A UU No. 45 tahun 2009 jo UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan; b) Secara non penal dengan menjatuhkan kebijakan sosial yang terintegrasi pada pembangunan hukum nasional dengan melakukan tindakan khusus oleh kapal pengawas RI, dengan melakukan pembakaran dan/atau penenggelaman kapal yang dasar hukumnya diatur dalam Pasal 69 ayat (4) UU No.45 Tahun 2009 tentang Perobahan Atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.Kata kunci: Penegakan Hukum,  Tindak Pidana, Perikanan.
PELEPASAN TANAH ADAT SUKU MOI DI KOTA SORONG PROVINSI PAPUA BARAT BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH Gefilem, Maria Fanisa
LEX CRIMEN Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur pelepasan tanah adat Suku Moidi Kota Sorong dan bagaimana proses pelepasan tanah adat Suku Moidi Kota Sorong sesuai dengan peraturan pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Tanah (teges)  adalah tanah-tanah adat milik masyarakat adat Suku Moi di kota sorong Provinsi Papua Barat telah dilepas melalui beberapa tahapan, serta proses pendaftaran tanah adat juga memerlukan beberapa persyaratan yang harus di sertakan dalam melakukan perndaftaran di Badan Pertanahan. Proses pendaftaran tanah menurut hukum adat Suku Moi tetap dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang mengatur. Hanya saja dalam pelepasan tanah adat atau peralihan hak tanah adat selalu dibuat surat pelepasan tanah adat yang dikeluarkan oleh Lembaga Masyarakat Adat yaitu LMA Malamoi. 2. Dalam melakukan pendaftaran tanah untuk pertama kalinya di kantor pertanahan selalu dilihat riwayat perolehan tanah. Hal ini merupakan salah satu kebijakan pemerintah agar kedepan tidak terjadi permasalahan tanah yang berkaitan dengan tanah adat. Akan tetapi kebijakan ini tidak mengurangi satupun ketentuan-ketentuan yang berlaku baik dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria sebagai pedoman dalam melaksanakan pendaftaran tanah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendataran Tanah. Kata kunci:   Pelepasan Tanah Adat,  Suku Moi, Pendaftaran Tanah
PENENTUAN UNSUR KERUGIAN NEGARA TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI Temo, Ricky Arsel
LEX CRIMEN Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengelolaan keuangan negara dan penggunaan keuangan negara yang baik dan siapa yang berwenang menentukan unsur kerugian keuangan negara dalam kasus tindak pidana korupsi.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengelolaan keuangan dapat terjadi penyimpangan, dalam bentuk penyalahgunaan wewenang, atau perbuatan melanggar hukum yang berakibat timbulnya kerugian keuangan negara. Problematikanya adalah ketidak pastian hukum dalam menafsirkan mengenai kerugian negara, sesuai dengan prinsip hukum pidana. Kebijakan atau tindakan pemerintah yang diberi atribut untuk kepentingan tertentu, menjadi titik rawan terjadinya penyalahgunaan wewenang, sebagaimana tampak dalam kasus korupsi dewasa ini. Bahkan data korupsi yang ditangani KPK, telah memetahkan wilayah yang menjadi titik rawan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Kendatipun berbeda modusnya, namun semuanya melekat pada penggunaan kewenangan bebas. 2. BPK, BPKP, dan Kejaksaan diberi wewenang oleh Undang-Undang dalam mengaudit dan dalam hal penentuan unsur kerugian keuangan negara, akan tetapi demi terwujudnya kepastian hukum tentang siapa yang berhak menentukan ada atau tidaknya kerugian negara, Mahkamah Agung mengeluarkan surat edaran No. 04/Bua.6/Hs/SP/XII/2016, hal mana BPK lah yang berhak.Kata kunci: Penentuan unsur kerugian negara, tindak pidana korupsi
PEMBERLAKUAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENYIDIK DALAM PENANGANAN NARKOTIKA Simon, Ditto H.
LEX CRIMEN Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pemberlakuan sanksi pidana terhadap penyidik dalam penanganan perkara narkotika dan bagaimana jenis-jenis perbuatan penyidik dalam penanganan perkara narkotika yang termasuk sebagai tindak pidana. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Pemberlakuan sanksi pidana Penyidik pegawai negeri sipil,  Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penyidik BNN dan Kepala kejaksaan negeri setempat yang secara melawan hukum tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya, menunjukkan penegakan hukum diberlakukan tidak hanya kepada pelaku tindak pidana narkotika, melainkan juga kepada para penegak hukum yang mengabaikan tanggung jawabnya dan menyalahgunakan kewenangan yang telah diatur dalam undang-undang. 2. Penyidik pegawai negeri sipil, Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penyidik BNN dan Kepala kejaksaan negeri setempat yang secara melawan hukum tidak melaksanakan tugas dan kewajiban yang merupakan kewenangannya yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh penyidik dalam penanganan perkara narkotika yang diancam dengan sanksi pidana. Kata kunci:  Penyidik, Narkotika.
KEJAHATAN TERHADAP TUBUH DALAM BENTUK PENGANIAYAAN MENURUT PASAL 351 AYAT 1 – 5 KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA Lenti, Glenda Magdalena
LEX CRIMEN Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk kejahatan terhadap tubuh berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan bagaimana kejahatan terhadap tubuh dalam bentuk penganiayaan berdasarkan Pasal 351 ayat 1-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Unsur-unsur kejahatan terhadap tubuh yang terdapat didalam Bab XX  Pasal 351 s/d Pasal 358 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dikenal dengan istilah penganiayaan, dimana dalam menentukan jenis pemidanaan tentu saja haruslah sesuai dengan unsur-unsur yang terkandung didalamnya agar tidak terjadi kesalahan dalam menentukan pemidanaan. Hal ini disebabkan karena setiap pasal memiliki unsur-unsur khusus yang haruslah terpenuhi untuk disebut sebagai kejahatan terhadap tubuh atau penganiayaan. 2. Kejahatan terhadap tubuh dalam bentuk Penganiayaan yang terdapat dalam pasal 351 ayat 1-5 KUHP merupakan penganiayaan biasa. Sehingga jelaslah bahwa penganiayaan merupakan tindak pidana materiil, yang dipandang sebagai telah terjadi penganiayaan yang sempurna, semuanya bergantung pada akibat yang dituju telah terjadi atau tidak.Kata kunci: Kejahatan Terhadap Tubuh, Penganiayaan,Hukum Pidana.
PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA DENDA TERHADAP KORPORASI AKIBAT MELAKUKAN TINDAK PIDANA RUPIAH Kakalang, Jerry Ch.
LEX CRIMEN Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana rupiah yang dilakukan korporasi sehingga dapat dikenakan pidana denda dan bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana denda terhadap korporasi akibat melakukan tindak pidana rupiah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk tindak pidana yang dilakukan korporasi sehingga dapat dikenakan pidana denda, telah diatur dalam  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Hal ini menunjukkan pemberlakuan sanksi pidana penjara dan denda tidak hanya dikenakan terhadap pengurus korporasi, tetapi juga terhadap korporasi itu sendiri dapat dikenakan pidana denda yang tentunya wajib ditanggung oleh pengurus korporasi. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana denda terhadap korporasi akibat melakukan tindak pidana rupiah. Pidana yang dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan ketentuan ancaman pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, atau Pasal 37 ditambah 1/3 (satu per tiga). Dalam hal terpidana korporasi tidak mampu membayar pidana denda, dalam putusan pengadilan dicantumkan perintah penyitaan harta benda korporasi dan/atau harta benda pengurus korporasi. Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, atau Pasal 37, setiap orang dapat dikenai pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan/atau perampasan terhadap barang tertentu milik terpidana. Dalam hal terpidana perseorangan tidak mampu membayar pidana denda pidana denda diganti dengan pidana kurungan dengan ketentuan untuk setiap pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. Lama pidana kurungan pengganti harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.Kata kunci: Pemberlakuan Ketentuan Pidana Denda, Korporasi, Tindak  Pidana  Rupiah

Page 61 of 165 | Total Record : 1647


Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue