LEX CRIMEN
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana.
Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Articles
1,875 Documents
SUATU STUDY TENTANG AKIBAT HUKUM DARI SURAT DAKWAAN KABUR DALAM PERKARA PIDANA
Rogahang, Matteus
LEX CRIMEN Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apa yang menjadi syarat dalam penyusunan surat dakwaan, dan bagaimana akibat hukum terhadap surat dakwaan yang kabur. Dengan pendekatan yuridis normatif disimpulkan bahwa: 1. Surat dakwaan merupakan dasar atau landasan pemeriksaan didalam sidangan pengadilan.Hakim dalam memeriksa satu perkara pidana tidak boleh menyimpang dari apa yang dirumuskan dalam surat dakwaan.seorang terdakwa yang dihadapkan kesidang pengadilan hanya dapat dijatuhi hukuman karena telah terbukti melakukan tindak pidana seperti yang disebutkan atau dinyatakan jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan.surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum harus memenuhi syarat formal dan syarat materil sebagaimana disebutkan dalam pasal 143 ayat (2) KUHAP. 2. Untuk menghindari batalnya surat dakwaan maka jaksa penuntut umum dalam perumusan surat dakwaan harus dilakukan secara cermat, jelas dan lengkap menyesuai tindak pidana yang dilakukan. Kata kunci: Surat dakwaan kabur, perkara pidana
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1951 TENTANG PENGGUNAAN SENJATA API TERHADAP KASUS PENEMBAKAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN
Tombokan, Mardiano Marco
LEX CRIMEN Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang penggunaan senjata Api menurut Hukum positif yang berlaku di Indonesia dan bagaimana Implementasi Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penggunaan senjata api, terhadap kasus penembakan yang menyebabkan kematian. Dengan menggunakan metode penelitiahn yuridis normatif, disimpulkan: 1. Di Indonesia sendiri terdapat hukum positif yang mengatur tentang penggunaan senjata api atau yang berhubungan dengan itu. Ada aturan yang diatur pada saat sebelum indonesia merdeka dan ada juga aturan pada saat Indonesia merdeka. 2. Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, tidak mengatur secara rinci tentang sanksi bagi pelaku penyalahgunaan senjata api khususnya anggota kepolisian mengenai hal itu telah diakomodir oleh aturan diluar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dalam hal penerapan sanksi terhadap anggota POLRI, khususnya sanksi terhadap pelaku penyalahgunaan senjata api tergantung dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh unit P3D. apabila perbuatan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin maka sanksinya adalah sebagaimana disebut dalam pasal 7 peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota POLRI. Selanjutnya apaila hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh unit P3D dinyatakan sebagai pelanggran disiplin dan tindak pidana maka selain diberikan sanksi disiplin juga dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.Kata kunci: Implementasi, senjata api, penembakan, kematian
SANKSI ADMINISTRASI DAN SANKSI PIDANA BAGI PENYELENGGARA PEMERINTAH DESA MENURUT UU NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Abarang, Sahlan
LEX CRIMEN Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sanksi administrasi bagi penyelenggara pemerintah desa menurut UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan bagaimana sanksi pidana bagi penyelenggara pemerintah desa menurut UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, di mana dengan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, sanksi administrasi bagi penyelenggara pemerintah desa dikenakan bagi kepala desa dan perangkat desa. Sanksi administrasi bagi kepala desa dibedakan atas dua jenis perbuatan yaitu: sanksi karena tidak melaksankan kewajiban dan sanksi karena melanggar larangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 30 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014, sanksi administratif tersebut berupa : teguran lisan dan teguran tertulis. Sanksi administrasi dapat dikenakan apabila kepala desa tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dalam Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27, dan sanksi dapat dikenakan apabila kepala desa melanggar larangan sebagaimana dalam Pasal 29 UU No. 6 Tahun 2014. Sedangkan sanksi administrasi bagi perangkat desa diberikan karena perbuatan sanksi karena melanggar larangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 52 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014, sanksi administrasi tersebut berupa : teguran lisan dan teguran tertulis. Sanksi administrasi dapat dikenakan apabila perangkat desa melanggar larangan sebagaimana dalam Pasal 51 UU No. 6 Tahun 2014. Dengan demikian bisa ditafsirkan bahwa sanksi administratif dalam ketentuan UU No. 6 Tahun 2014 terhadap pemerintah desa yakni kepala desa dan perangkat desa terkait sanksi administratif hanyalah berupa teguran lisan dan teguran tertulis, sedangkan sanksi pemberhentian sementara dan sanksi pemberhentian tidak dijelaskan sebagai sanksi administratif. 2. Sanksi pidana merupakan bagian terpenting dalam penegakan hukum dan penerapanya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam UU No. 6 Tahun 2014 tidak mengatur sama sekali kentuan sanksi pidana sebagaimana umumnya undang-undang. Akan tetapi UU Desa mengatur banyak larangan yang hakikatnya berisfat yuridis dan diancam dengan pidana dalam perundang-undangan lain. Dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa terdapat larangan bagi Kepala Desa sebagai penyelenggara pemerintah desa yang ketentuannya terdapat dalam Pasal 29 huruf b dan huruf j yang jika dilanggar dapat berakibat pidana dalam UU Pemilu. Sedangkan bagi Perangkat Desa sebagai penyelenggara pemerintah desa terdapat larangan yang ketentuannya terdapat dalam Pasal 51 huruf c huruf f UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang jika jika dilanggar dapat berakibat pidana dalam UU Tipikor. Terkait dengan pemberian sanksi pidana bagi pemerintah desa yakni kepala desa dan perangkat desa sebagaimana dimaksud diatas harus melalui proses pengadilan dan tergantung pada keputusan pengadilan dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Artinya sanksi pidana bagi penyelenggara pemerintah desa diberikan oleh pengadilan dengan melihat peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang sanksi pidana berdasarkan sebab kasus perbuatannya.Kata kunci: desa; sanksi administrasi; sanksi pidana;
KAJIAN TERHADAP PENYELESAIAN PELANGGARAN PERATURAN LALU LINTAS OLEH KEPOLISIAN
Sasambe, Ramly O.
LEX CRIMEN Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Ada tiga komponen terjadinya lalu lintas yaitu manusia sebagai pengguna, kendaraan dan jalan yang saling berinteraksi dalam pergerakan kendaraan. Masalah lalu lintas bukan hanya soal kemacetan dan kecelakaan, tetapi banyak hal juga yang terjadi di lalu lintas. Pelanggaran lalu lintas adalah hal yang paling sering terjadi di jalan raya, masalah lalu lintas juga diatur dalam undang-undang No 22 Tahun 2009 didefinisikan sebagai gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan. Dari paparan di atas dapat dirumuskan sebagai berikut: apa-apa saja pelanggaran lalu lintas yang terjadi, faktor apa yang menyebabkan pelanggaran lalu lintas serta bagaimana penyelesaian pelanggaran lalu lintas. Hasil penelitian ini menunjukkan tentang apa-apa saja pelanggaran lalu lintas yang terjadi. Mengemudikan kendaraan sambil menelepon; Kendaraan berbelok tidak menyalakan lampu sein; Mengemudikan kendaraan melawan arus; Tidak memiliki SIM dan STNK; Kendaraan tidak layak jalan; Parkir sembarangan; Mengemudi dalam keadaan mabuk. Faktor yang menyebabkan pelanggaran lalu lintas: Faktor penegak hukum; Faktor sarana/fasilitas lalu lintas; dan Faktor masyarakat. Sehingga Proses Penyelesaian Pelanggaran Lalu Lintas: Upaya preventif atau tindakan pencegahan; Upaya represif atau menindak dengan mengkaji ulang suatu peristiwa yang terjadi sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh undang–undang; mengadakan patroli – patroli rutin dan operasi rutin. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa: Pelanggaran lalu lintas sebenarnya terletak pada faktor-faktor yang mempengaruhinya. Cara mengatasinya dengan mengutamakan upaya preventif atau tindakan pencegahan dan represif. Pihak kepolisian setidaknya harus memahami betapa pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas yang sudah ditetapkan dalam undang-undang. Salah satu tindakan yang harus menjadi perhatian polisi ialah sanksi pelanggaran yang tegas. Kata kunci: Penyelesaian, pelanggaran lalulintas, kepolisian.
PRAPERADILAN SEBAGAI MEKANISME KONTROL TERHADAP TINDAKAN PENYIDIK DALAM MENETAPKAN TERSANGKA MENURUT PUTUSAN MK NOMOR: 21/PUU-XII/2014
Moningka, Paul Eliezer Tuama
LEX CRIMEN Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme penyidik Polri dalam melakukan penetapan status tersangka dan bagaimana alasan Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara yang diajukan terkait dengan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan menurut putusan MK No.21/PUU-XII/2014. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Berdasarkan Pasal 2 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, fungsi utama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam proses penetapan status seseorang menjadi tersangka, Polri menjadi lembaga penegak hukum wajib menjunjung tinggi profesionalisme dan hak asasi manusia. syarat mutlak untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka yakni minimal memiliki 2 alat bukti. Pelanggaran terhadap prosedur yang ada dapat dikenai sanksi disiplin dan sanksi pidana. 2. Alasan Mahkamah Konstitusi memutuskan menambah norma penetapan tersangka sebagai objek praperadilan yaitu berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Check and balance system diperlukan dalam penegakan hukum di Indonesia, dalam hal ini sesuai judul yang penulis angkat “Praperadilan sebagai mekanisme kontrol tindakan penyidik dalam menetapkan tersangkaâ€. Dimana penyidik Polri juga masih manusia biasa yang dapat melakukan kelalaian baik tidak sengaja maupun disengaja dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Pertimbangan hakim yang paling utama adalah mengenai sesuai prinsip due process of law dalam negara hukum dan yang paling krusial adalah mengenai realisasi penegakan hak asasi manusia pada proses praperadilan sebagai tersangka dalam penyidikan dan pemeriksaan.Kata kunci: Praperadilan, mekanisme control, tindakan penyidik, tersangka.
PERMASALAHAN DAN SEGI HUKUM TENTANG ALKOHOLISME DI INDONESIA
Lomban, Kevin
LEX CRIMEN Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah faktor penyebab timbulnya serta dampak perilaku peminum minuman keras dan bagaimana hubungan antara perilaku peminum minuman keras dengan tindak pidana kekerasan serta bagaimanakah segi hukum dalam pengelolaan penanggulangan alkoholisme. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normative dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Dampak dari meminum minuman keras itu jika dilihat dari segi kesehatan jika berlebihan akan berdampak negatif terhadap kesehatan dan jika dilihat dari segi sosial, kebiasaan meminum minuman keras ini banyak menimbulkan masalah, seperti misalnya mudah tersinggung, ketidaknyamanan orang yang tinggal di sekitarnya, serta penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas. Selain itu minuman keras juga biasanya menjadi penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. 2. Secara kriminologis, alkoholisme merupakan faktor kriminogen penyebab timbulnya dampak kejahatan yang berkaitan dengan tindak pidana. 3.Upaya mengatasi alkoholisme yang meliputi pertolongan, perawatan, pengobatan kepada pecandu alkohol dan langkah-langkah pencegahan yang berupa usaha pembinaan lingkungan dalam arti luas diusahakan agar mengurangi niat untuk mendekati minuman keras. Kata kunci: Segi hukum, Alkoholisme
PERBUATAN PERSEKUSI DARI SUDUT PANDANG KUHP (PASAL 170 DAN 335 KUHP)
Putra, Lati M. T.
LEX CRIMEN Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum mengenai kasus Persekusi dan bagaimana perbuatan Persekusi menurut sudut pandang pasal 170 dan pasal 335 KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Ketentuan hukum mengenai kasus persekusi, dalam hal ini dasar hukum tentang pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan selanjutnya disakiti, dipersusah, atau ditumpas. Dalam hal ini pelaku perbuatan kasus persekusi dapat dijerat pasal berlapis yang telah di atur oleh Undang-Undang yang berlaku. 2. Perbuatan Persekusi ini umumnya dilakukan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih, dan mereka juga melakukan kekerasan fisik maupun kekerasan mental terhadap korban persekusi. Pelaku juga melakukan pemaksaan entah itu dengan menggunakan ancaman kekerasan atau dengan memakai kekerasan terhadap korban persekusi. Kata kunci: Perbuatan Persekusi, Sudut Pandang KUHP.
SANKSI PIDANA TERHADAP PENYIDIK DALAM PENANGANAN PERKARA NARKOTIKA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Sugeha, Thea Ceria
LEX CRIMEN Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana jenis-jenis perbuatan penyidik dalam penanganan perkara narkotika yang termasuk sebagai tindak pidana dan bagaimana pemberlakuan sanksi pidana terhadap penyidik dalam penanganan perkara narkotika. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Penyidik pegawai negeri sipil, Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penyidik BNN dan Kepala Kejaksaan Negeri setempat yang secara melawan hukum tidak melaksanakan tugas dan kewajiban yang merupakan kewenangannya yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh penyidik dalam penanganan perkara narkotika yang diancam dengan sanksi pidana. 2. Pemberlakuan sanksi pidana Penyidik pegawai negeri sipil, Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penyidik BNN dan Kepala kejaksaan negeri setempat yang secara melawan hukum tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya, menunjukkan penegakan hukum diberlakukan tidak hanya kepada pelaku tindak pidana narkotika, melainkan juga kepada para penegak hukum yang mengabaikan tanggung jawabnya dan menyalahgunakan kewenangan yang telah diatur dalam undang-undang.Kata kunci: Sanksi Pidana, Penyidik, Narkotika
PENANGKAPAN ANAK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA
Hontong, Joice H.
LEX CRIMEN Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cara penangkapan anak dalam perkara pidana menurut sistem peradilan pidana anak dan bagaimana perlindungan anak dalam proses penyidikan menurut sistem peradilan pidana anak. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Penangkapan anak dalam perkara pidana menurut sistem peradilan pidana anak dilakukan guna kepentingan penyidikan paling lama 24 (dua puluh empat) jam. Anak yang ditangkap wajib ditempatkan dalam ruang pelayanan khusus Anak. Dalam hal ruang pelayanan khusus Anak belum ada di wilayah yang bersangkutan, Anak dititipkan di LPKS. Penangkapan terhadap Anak wajib dilakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya dan biaya bagi setiap Anak yang ditempatkan di LPKS dibebankan pada anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. 2. Perlindungan anak dalam proses penyidikan menurut sistem peradilan pidana anak dilakukan dengan memperhatikan anak secara manusiawi dan kebutuhannya sesuai dengan umur anak. Anak perlu dipisahkan dari orang dewasa dan memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif. Anak tidak tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat dan dalam sidang yang tertutup untuk umum dan tidak dipublikasikan identitasnya serta memperoleh pendampingan orang tua/Wali dan orang yang dipercaya oleh Anak. Kata kunci: Penangkapan, anak
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH (DEBITUR) BANK SEBAGAI KONSUMEN PENGGUNA JASA BANK TERHADAP RISIKO DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK
Hamin, Mohammad Wisno
LEX CRIMEN Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana upaya perlindungan Hukum bagi nasabah (debitur) sebagai konsumen pengguna jasa bank dan bagaimana pertanggungjawaban bank jika terjadi risiko terkait perjanjian kredit bank. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Upaya perlindungan bagi nasabah debitur terhadap risiko yang dialaminya dalam perjanjian kredit bank selain dapat dilakukan dengan penerapan Pasal 18 UUPK, juga dapat dilakukan sesuai dengan kebijakan Bank Indonesia. Bank Indonesia sejak awal tahun 2002 mulai menyusun cetak biru sistem perbankan nasional yang salah satu aspek didalamnya tercakup upaya untuk melindungi dan memberdayakan nasabah. Upaya ini kemudian berlanjut dan dituangkan menjadi Pilar ke VI dalam API yang mencakup empat aspek, yaitu mekanisme pengaduan nasabah, pembentukan lembaga mediasi independen, transparansi informasi produk, dan edukasi nasabah. 2. Perjanjian kredit merupakan perjanjian baku (standard contract), dimana isi atau klausul-klausul perjanjian kredit tersebut telah dibakukan dan dituangkan dalam bentuk formulir (blangko), tetapi tidak terikat dalam suatu bentuk tertentu. Calon nasabah debitur tinggal membubuhkan tandatangannya saja apabila bersedia menerima isi perjanjian tersebut, tidak memberikan kesempatan kepada calon debitur untuk membicarakan lebih lanjut isi atau klausul-klausul yang diajukan pihak bank. Perjanjian baku diperlukan untuk memenuhi kebutuhan yang sifatnya praktis dan kolektif Pada tahap ini kedudukan calon debitur sangat lemah, sehingga menerima saja syarat-syarat yang disodorkan oleh pihak bank, karena jika tidak demikian calon debitur tidak akan mendapatkan kredit yang dimaksud. Kata kunci: Perlindungan hukum, nasabah bank, jasa bank, perjanjian kredit.