cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,647 Documents
HAK TERSANGKA UNTUK MENDAPATKAN BANTUAN HUKUM DALAM PROSES PENYIDIKAN PERKARA PIDANA Sahanggamu, Heidy Visilia
LEX CRIMEN Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam setiap tahap pemeriksaan khususnya pada pemeriksaan di tahap penyidikan, hak untuk mendapatkan bantuan hukum sudah harus diberikan kepada tersangka khususnya bagi mereka yang kurang mampu dan bagi mereka yang belum paham mengenai hukum. Sebagaimana yang di atur dalam pasal 54 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, disitu dikatakan bahwa : Guna kepentingan pembelaan, tersangka/terdakwa berhak mendapat bantuan hukum baik dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingat pemeriksaan, menurut tatacara yang di atur dalam undang-undang ini. Jelas bahwa tersangka sejak dalam tahap pemeriksaan dipenyidikan sudah boleh menikmati atau memperoleh haknya, salah satunya adalah hak untuk mendapat bantuan hukum atau penasihat hukum. Dimana dalam UU No. 18 Tahun 2003 pasal 22 ayat 1 bahwa, Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Ini memberikan suatu pemahaman, dimana hak tersangka merupakan jaminan dari hak asasi manusia (HAM), dengan adanya bantuan hukum atau penasihat hukum membantu memberikan perlindungan terhadap tersangka dalam hal ini apa yang menjadi hak tersangka itu tidak dapat dicabut atau diganggu gugat. Kata kunci : Hak Tersangka, Bantuan Hukum, Penasihat Hukum, Advokat, Penyidikan, Perkara Pidana.
DISPARITAS PEMIDANAAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DALAM PERKARA PIDANA ANAK DI PENGADILAN NEGERI MANADO PUTUSAN NOMOR.32/PID.SUS-ANAK/2017/PN.MND DAN PUTUSAN NOMOR.51/PID.SUS-ANAK/2016/PN.MND Marentek, Sintia Gloria
LEX CRIMEN Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Penganiayaan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan mengapa Terjadi Disparitas pada Putusan Nomor No.32/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Mnd  dan  No.51/ Pid.Sus-Anak/2016/ PN.Mnd.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan penganiayaan menurut KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang terdapat dalam Bab XX (dua puluh) yaitu penganiayaan biasa, penganiayaan ringan, penganiayaan berencana, penganiayaan berat, dan penganiayaan berat berencana. Dalam pengaturan sanksi pidana ini, diterapkan Hukuman Penjara dan Denda. 2. Terjadinya Disparitas Putusan Perkara Pidana No. 32/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Mnd  dan  No. 51/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Mnd disebabkan karena faktor-faktor yang mempengaruhi Putusan Hakim dalam kedua perkara ini dengan memperhatikan tuntutan Penuntut Umum, sifat baik dan buruk terpidana, keyakinan Hakim  berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.Kata kunci:  Disparitas Pemidanaan,  Penganiayaan, Pidana Anak
VISUM ET REPERTUM DALAM PROSES PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) Tarigan, Indri Novita
LEX CRIMEN Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaiamana visum et repertum dalam proses pembuktian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan apa kendala pengambilan visum et repertum dalam proses pembuktian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Bahwa untuk membuktikan kesalahan terdakwa hanya diperlukan atau dibutuhkan keterangan seorang saksi korban saja dianggap sudah cukup sepanjang didukung dengan satu alat bukti lain yang sah menurut undang-undang. Dalam kasus yang dikemukan dalam penulisan ini oleh penulis, pada proses pembuktiannya digunakan alat bukti yaitu keterangan saksi korban, keterangan saksi, keterangan terdakwa dan alat bukti surat yaitu Visum Et Repertum untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Baik dalam proses penyidikan sampai pada proses pembuktian di persidangan, ditemukan persesuaian antara keterangan saksi, keterangan terdakwa dan dihubungkan dengan bukti surat Visum Et Repertum. 2. Pada umumnya, sering kali terjadi faktor penghambat pembuktian kekerasan psikis pada kasus kekerasan dalam rumah tangga disebabkan: Pertama, masih terdapat perbedaan pemahaman dikalangan aparat penegak hukum tentang penerapan hukum kekerasan dalam rumah tangga, sehingga terjadi pula perbedaan persepsi tentang pembuktiannya; Kedua, terdapat rentang waktu yang cukup lama antara kejadian dan pemeriksaan Visum Et Repertum, sehingga hasil visum menjadi kurang mendukung terhadap proses hukum.Kata kunci: Visum Et Repertum, Proses Pembuktian, Tindak Pidana, Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
SANKSI PIDANA AKIBAT TINDAKAN MEMBOCORKAN RAHASIA INTELIJEN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Siar, Brian Levy
LEX CRIMEN Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana jenis-jenis perbuatan yang dapat diklasifikasikan sebagai tindakan membocorkan rahasia intelijen negara Republik Indonesia dan bagaimana pemberlakuan sanksi pidana akibat tindakan membocorkan rahasia intelijen negara Republik Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka hasil penelitian ini dapat disimpulkan: 1. Jenis-jenis perbuatan yang dapat diklasifikasikan sebagai tindakan membocorkan rahasia intelijen negara Republik Indonesia, yaitu tindakan dengan sengaja mencuri, membuka, dan/atau membocorkan Rahasia Intelijen atau karena kelalaian mengakibatkan bocornya Rahasia Intelijen. 2. Pemberlakuan sanksi pidana akibat tindakan membocorkan rahasia intelijen negara Republik Indonesia dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan jenis-jenis perbuatan yang dilakukan berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Personel Intelijen Negara dalam keadaan perang dipidana dengan ditambah 1/3 (sepertiga) dari masing-masing ancaman pidana maksimumnya. Kata kunci:  Membocorkan rahasia, Intelejen Negara.
PENERAPAN HUKUM TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR SEBAGAI PELAKU PENGEDAR NARKOTIKA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA Zulkarnain, Anisa
LEX CRIMEN Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum terhadap anak di bawah umur sebagai pelaku pengedar Narkotika ditinjau dari UU Nomor 35 Tahun 2009 dan bagaimana peran perlindungan dan peradilan anak dalam proses mengadili.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Narkotika adalah zat adiktif yang berbahaya yang dapat merusak perilaku dan mental seseorang yang menggunakannya dan juga dapat menimbulkan dampak negatif pada tubuh baik secara fisik dan psikologis, asal mula terjadinnya kriminalitas dan penyimpangan moral terhadap generasi penerus bangsa. Peran keluarga anak sangatlah penting untuk mencegah terjadinya seseorang memperalat anak sebagai kurir narkotika. 2. Mewujudkan kesejahteraan anak, menegakkan keadilan merupakan tugas pokok badan peradilan menurut undang-undang. Peradilan tidak hanya mengutamakan penjatuhan pidana saja, tetapi juga perlindungan bagi masa depan anak, merupakan sasaran yang dicapai oleh Peradilan Pidana Anak. Filsafat Peradilan Pidana Anak adalah untuk mewujudkan kesejahteraan anak, sehingga terdapat hubungan erat antara Peradilan Pidana Anak dengan Undang-Undang Kesejahteraan Anak (UU No.4 1979). Peradilan Pidana Anak bertujuan memberikan yang paling baik anak, tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat dan tegaknya keadilan.Kata kunci: Penerapan Hukum, Anak di Bawah Umur, Pengedar  Narkotika
PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM KUHP DAN MENURUT UU NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Awawangi, Reydi Vridell
LEX CRIMEN Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Setiap orang memiliki rasa harga diri mengenai kehormatan dan rasa harga diri mengenai nama baik. Tindak pidana penghinaan (beleediging) yang dibentuk oleh pembentuk undang-undang, baik yang bersifat umum, maupun yang bersifat khusus, ditujukan untuk memberi perlindungan bagi kepentingan hukum mengenai rasa semacam ini. Tentang tindak pidana penghinaan (pencemaran nama baik), ada yang merupakan penghinaan umum dan ada penghinaan khusus yang diatur dalam KUHP. Sementara penghinaan khusus diluar KUHP yang kini terdapat dalam perundang-undangan kita, ialah penghinaan khusus (pencemaran nama baik) dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.  Penelitian ini merupakan suatu penelitian yuridis normatif. Sebagai suatu penelitian yuridis normatif, maka penelitian ini berbasis pada analisis terhadap norma hukum, dengan demikian obyek yang dianalisis yaitu norma hukum, baik dalam peraturan perundang­-undangan maupun yang sudah secara konkrit ditetapkan oleh hakim dalam kasus-kasus yang diputuskan di pengadilan.  Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana bentuk pencemaran nama baik menurut KUHP serta bagaimana bentuk pencemaran nama baik dalam dunia internet menurutUU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pertama, Pencemaran Nama Baik hanya diucapkan (menista dengan lisan), maka perbuatan itu tergolong dalam Pasa1 310 ayat (1) KUHP. Namun, apabila unsur-unsur tersebut dilakukan dengan surat atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan (menista dengan surat), maka pelaku dapat dijerat atau terkena sanksi hukum Pasal 310 ayat (2) KUHP. Kedua, dengan menggunakan pasal-pasal KUHP untuk menjerat pelaku Pencemaran Nama Baik melalui internet, oleh sebagian ahli hukum dinyatakan KUHP tak dapat diterapkan, namun sebagian ahli hukum lain menganggapnya KUHP dapat menjangkaunya. Mahkamah Konstitusi ketika memberikan putusan terhadap permohonan judicial review Pasal 27 ayat 3 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam pertimbangan hukumnya menyatakan: secara harfiah bahwa unsur di muka umum, diketahui umum, atau disiarkan dalam Pasal 310 ayat (2) KUHP tidak dapat diterapkan dalam dunia maya, sehingga memerlukan unsur ekstensif yaitu mendistribusikan dan/atau mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau Pencemaran Nama Baik. Kaidah hukum Pencemaran Nama Baik itu tak hanya diakomodir oleh KUHP tapi juga produk hukum di luar KUHP yang  juga menerapkan sanksi pidana, di mana produk hukum itu adalah UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, pencemaran nama baik (penghinaan) diatur dan dirumuskan dalam Pasal 310 KUHP. Di dalam KUHP mengenai penghinaan dan Pencemaran Nama Baik diberikan definisinya, sedangkan UU ITE hanya menyebut penghinaan tanpa menjelaskannya, sehingga pasal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
PENERAPAN SISTIM PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN DALAM GRATIFIKASI MENURUT UU NO. 20 TAHUN 2001 Sumendap, Marchel G.
LEX CRIMEN Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pembalikan beban pembuktian dalam tindak pidana korupsi dan bagaimana implementasi serta efektivitas pembalikan beban pembuktian dalam tindak pidana korupsi. Dengan menggu nakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pembuktian yang berarti sesuatu hal (peristiwa) yang cukup untuk memperlihatkan kebenaran sesuatu hal, pembuktian sama dengan memberi (memperlihatkan) berarti melakukan sesuatu sebagai kebenaran, melaksanakan, menandakan, menyaksikan dan meyakinkan. Pada hakekatnya secara teori ada tiga teori sistem pembuktian: Sistem pembuktian menurut undang-undang secara positif (positief wettelijke bewijs theorie). Sistem pembuktian berdasarkan keyakinan hakim (conviction in-time). Sistem pembuktian menurut Undang-Undang secara negatif (negatief wettelijke bewijs theories).  Dalam hal beban pembalikan beban pembuktian tindak pidana korupsi mengacu pada Pasal 183 KUHAP yang menganut sistem pembuktian negatif. 2. Implementasi serta efektivitas beban pembuktian dalam tindak pidana korupsi adalah sebagai berikut: Sistem beban pembalikan pembuktian hanya terbatas dilakukan terhadap delik gratification (pemberian) yang berkaitan dengan bribery (suap). Sistem beban pembuktian hanya terbatas dilakukan terhadap perampasan dari delik yang didakwakan terhadap siapapun. Sistem beban pembuktian hanya terbatas penerapan asas lex temporis-nya artinya tidak dapat diberlakukan secara retro-aktif. Bahwa sistem pembuktian hanya terbatas dan tidak diperkenankan menyimpan dari asas “daaddaderstrafrecht”.Kata kunci: Penerapan sistem, pembalikan, beban pembuktian, gratifikasi
FUNGSI PSIKOLOGI HUKUM DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA Malonda, Jaclyene Rachel
LEX CRIMEN Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa fungsi dari psikologi hukum dalam proses hukum secara umum dan bagaimana fungsi psikologi hukum dalam penegakan hukum pidana di  Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Sebagai cabang dari ilmu hukum, psikologi hukum mempelajari perilaku atau sikap psikis/jiwa individu maupun kelompok. Psikologi hukum hadir dan memiliki fungsi dan bagiannya dalam berbagai proses hukum seperti dalam proses penyidikan, pengadilan maupun dalam Lembaga Permasyarakatan. Dalam proses penyidikan, membantu penyidik dalam melakukan penyidikan pada korban, saksi dan pelaku. Dalam pengadilan, adanya saksi ahli seperti psikolog dalam persidangan. Dalam Lembaga Permasyarakatan adanya asesmen dan intervensi psikologi pada narapidana. Memberi manfaat dan kemudahan dalam penuntasan tindak pidana hukum sesuai perspektif psikologi. 2. Psikologi hukum berkontribusi dalam penegakan hukum pidana dalam bentuk memberikan pengetahuan yang berguna dalam proses penegakan hukum. Digunakan untuk menjelaskan perilaku terdakwa maupun korban yang dapat digunakan dalam proses persidangan. Berperan juga dalam 4 tahapan penegakan hukum pidana di Indonesia dimulai dari pencegahan, penanganan, pemidanaan, dan pemenjaraan. Mempertimbangkan kondisi psikologis pelaku maupun korban, serta sebanyak mungkin menghindari penggunaan kekerasan dalam penegakan hukum.Kata kunci: Fungsi psikologi hokum, penegakan hukum pidana, di indonesia
DELIK ADUAN TERHADAP PERKARA KEKERASAN SEKSUAL DALAM RUMAH TANGGA Mayor, George
LEX CRIMEN Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Negara berpandangan bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, adalah pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi.  Perkembangan dewasa ini menunjukkan bahwa tindak kekerasan secara fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga pada kenyataannya terjadi sehingga dibutuhkan perangkat hukum yang memadai untuk menghapus kekerasan dalam rumah tangga. Secara umum di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah diatur mengenai penganiayaan dan kesusilaan serta penelantaran orang yang perlu diberikan nafkah dan kehidupan.Dari latar belakang di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam karya tulis ini yaitu bagaimana terjadinya kekerasan seksual dalam rumah tangga dan bagaimana delik aduan terhadap perkara kekerasan seksual dalam rumah tangga. Karya tulis ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan melalui metode ini dapat ditelaah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai delik aduan dalam perkara kekerasan seksual dalam rumah tangga serta teori-teori dari ahli hukum yang ada dalam literatur-literatur dan karya-karya ilmiah hukum dan untuk menjelaskan beberapa istilah dan pengertian, maka digunakan kamus-kamus hukum. Untuk mengumpulkan bahan-bahan hukum yang diperlukan, penulis melakukan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan kekerasan merupakan wujud penindasan dan pelanggaran hak asasi yang dilakukan seseorang kepada orang lain, kelompok tertentu kepada kelompok lain, orang dewasa, anak-anak, majikan kepada pembantunya dan laki-laki kepada perempuan. Hubungan seksual yang dipaksakan merupakan bentuk kekerasan yang mengakibatkan kerugian bagi korban.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pasal 51: Tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) merupakan delik aduan.Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).Delik aduan merupakan kejahatan yang dapat dituntut apabila ada pengaduan dari pihak yang menjadi korban kekerasan seksual yang dirugikan. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa terjadinya kekerasan seksual dalam rumah tangga akibat adanya pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut dan pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu. Delik aduan terhadap kekerasan seksual dalam rumah tangga, baik yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya
ASPEK HUKUM PELELANGAN BENDA JAMINAN MENURUT UU NO. 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN Slamet, Ariyani Ayu Nindita
LEX CRIMEN Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aspek hukum pengaturan pelelangan benda jaminan menurut UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan apa hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan pelelangan benda jaminan dan bagaimana upaya mengatasinya.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka disimpulkan: 1.  Aspek hukum  yang  mengatur tentang pelelangan benda jaminan menurut UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan mengacu pada   Pasal 20 UUHT ayat (1) ayat (2), dan ayat (3), di mana setiap janji untuk melaksanakan eksekusi Hak Tanggungan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan pada ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) batal demi hukum.  Dalam aplikasinya pada kalangan bisnis istilah tersebut mencakup pula pengertian lainnya yaitu penjualan yang dilakukan atas kekuatan perjanjian antara debitur dan kreditur (melalui lelang jaminan) atau penjualan harta debitur yang telah diserahkan secara sukarela kepada kreditur. 2. Hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan pelelangan benda jaminan seperti pembebanan atau pengikatan jaminan yang dilakukan sangat lemah tidak saja secara prosedural belum sempurna, tetapi juga pembebanan jaminan tidak dilakukan dengan baik secara hukum. Cara pengamanan yang dilakukan kurang sempurna atau dikenal sebagai pengamanan yang kurang baik, misalnya penerimaan jaminan oleh bank dalam bentuk surat kuasa menjual atau digunakan comfort letter. Dengan demikian pihak bank sebagai kreditur, kedepan harus melakukan pengikatan kredit secara sempurna/notariel, dan pihak bank juga harus membuat akta pengakuan hutang nasabah/debitur pada pihak bank. Kata kunci: Pelelangan, benda jaminan, hak tanggungan

Page 64 of 165 | Total Record : 1647


Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue