cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,647 Documents
PENIPUAN MENGGUNAKAN MEDIA INTERNET BERUPA JUAL-BELI ONLINE Sumenge, Melisa
LEX CRIMEN Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum di Indonesia terhadap tindak pidana penipuan dalam cybercrime dan peraturan apa saja yang menjadi dasar aparat penegak hukum dalam upaya penanggulangan tindak pidana penipuan berupa jual-beli online. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan Skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif dan dapat penulis simpulkan, bahwa: 1. Penipuan secara online pada prinisipnya sama dengan penipuan konvensional. Yang menjadi perbedaan hanya pada sarana perbuatannya yakni menggunakan Sistem Elektronik (komputer, internet, perangkat telekomunikasi). Pengaturan hukum mengenai tindak pidana penipuan ini masih terbatas dalam penggunaan KUHP, dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Aparat penegak hukum sering mengalami kesulitan dan hambatan dalam menjerat pelaku tindak kejahatan penipuan. 2. Tindak pidana penipuan ini dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP sebagai tindak pidana penipuan atau Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang pengaturan mengenai penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen. Atau dapat dijerat berdasarkan kedua pasal itu sekaligus yaitu, 378 KUHP jo Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang penipuan dan atau kejahatan ITE. Kata Kunci: Penipuan, Internet
UPAYA HUKUM BIASA DAN LUAR BIASA TERHADAP PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA PIDANA Mumbunan, Rendi Renaldi
LEX CRIMEN Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa yang menjadi tujuan pengajuan upaya hukum biasa dalam perkara pidana dan apa yang menjadi dasar pengajuan upaya hukum luar biasa dalam perkara pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tujuan pengajuan upaya hukum biasa dalam perkara pidana adalah untuk upaya hukum banding tujuannya untuk menguji kembali pemeriksaan yang telah dilakukan oleh pengadilan negeri sehingga putusan yang nyata-nyata telah keliru dapat diperbaiki dan terhadap putusan yang telah mencerminkan keadilan dan kebenaran tetap dipertahankan. Untuk kasasi tujuannya untuk menciptakan kesatuan penerapan hukum dengan jalan membatalkan putusan yang bertentangan dengan undang-undang atau keliru dalam menerapkan hukum. 2. Dasar pengajuan upaya hukum luar biasa terhadap putusan hakim dalam perkara pidana adalah untuk kasasi demi kepentingan hukum diajukan jaksa sudah tidak ada lagi upaya hukum biasa yang dapat dipakai. Untuk peninjauan kembali diajukan atas dasar terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui waktu sidang masih berlangsung, maka hasilnya akan berupa putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu ditetapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.Kata kunci: Upaya Hukum Biasa Dan Luar Biasa, Putusan Hakim, Perkara Pidana
TINJAUAN HUKUM JAMINAN FIDUSIA PADA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN Kasim, Ilham S.
LEX CRIMEN Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Jaminan Fidusia di Indonesia dan bagaimana Hubungan Hukum Perusahaan Pembiayaan dalam Jaminan Fidusia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Jaminan fidusia dengan objek utamanya ialah benda-benda bergerak tumbuh dan berkembang dalam sistem hukum di Indonesia bertolak dari ketentuan Gadai dalam KUH. Perdata, yang menentukan objek gadai harus berpindah dalam penguasaan kreditur. Konsekuensi hukum ketentuan ini menyebabkan pelaku usaha (pengusaha) di sektor rumah makan, atau perusahaan angkutan seperti mobil barang atau penumpang, akan kesulitan oleh karena objeknya harus berpindah ke tangan kreditur. Melalui yurisprudensi tanggal 18 Agustus 1932, putusan hakim membolehkan objek gadai tetap berada pada tangan debitur, dan dalam perkembangannya yurisprudensi tersebut menjadi Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. 2. Perusahaan pembiayaan adalah perusahaan yang kegiatan usahanya hanya meliputi: Sewa Guna Usaha (Leasing), Anjak Piutang (Factoring), Usaha Kartu Kredit (Credit Card), dan Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance), yang merupakan perusahaan yang menerapkan sistem Jaminan Fidusia dalam hubungan hukumnya dengan nasabah atau debiturnya, dan yang terjalin dalam bentuk perjanjian pembiayaan (kontrak pembiayaan). Sebagai hubungan hukum perjanjian, maka hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian tersebut penting sekali untuk diwujudkan dalam rangka mencapai kepentingan hukum bersama, perlindungan hukum, serta pada giliran akhirnya dalam mewujudkan kesadaran hukum dalam masyarakat. Kata kunci: Jaminan, fidusia, pembiayaan
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYALAHGUNAAN KOMIX MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA Masoara, Sri Yulianty
LEX CRIMEN Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana faktor penyebab serta dampak yang ditimbulkan akibat dari penyalahgunaan komix dan bagaimana pengaturan mengenai komix dan penyalahgunaannya menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Narkotika pada dasarnya sangatlah bermanfaat dan diperlukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan di bidang pengobatan maupun obat-obatan. Narkotika sendiri merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang di bedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 2. Jenis narkotika pun sekarang ini semakin bertambah serta semakin mudah di dapat dimana saja seperti halnya KOMIX yang pada dasarnya merupakan obat yang bermanfaat sebagai antitusif untuk menghilangkan sakit batuk namun oleh kalangan remaja di konsumsi guna untuk mendapatkan efek fly, dimana didalam KOMIX mengandung dekstrometorfan yang apabila di gunakan secara berlebihan tanpa resep dokter maka akan memiliki efek menimbulkan kebingungan, keadaan seperti mimpi, rasa kehilangan identitas pribadi, gangguan bicara dan pergerakan, disorientasi, mengantuk bahkan berlanjut hingga pingsan, dan apabila Komix di konsumsi dengan menggunakan alkohol maka efeknya bahkan bisa mengakibatkan seseorang meninggal atau cacat.Kata kunci: Tinjauan yuridis, penyalahgunaan komix, Narkotika
PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PERIKANAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG PERIKANAN Moses, Desi Wulandari
LEX CRIMEN Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimanakah pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana perikanan dan bagaimanakah kedudukan pengadilan perikanan sebagai pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pemeriksaan di sidang pengadilan perkara tindak pidana perikanan. Pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana di bidang perikanan dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang perikanan. Pemeriksaan di sidang pengadilan dapat dilaksanakan tanpa kehadiran terdakwa. Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penerimaan pelimpahan perkara dari penuntut umum, hakim harus sudah menjatuhkan putusan. Putusan perkara dapat dilakukan oleh hakim tanpa kehadiran terdakwa. Dalam hal putusan pengadilan dimohonkan banding ke pengadilan tinggi dan kasasi ke Mahkamah Agung, perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima. Hakim pengadilan perikanan terdiri atas hakim karier dan hakim ad hoc. Majelis hakim terdiri atas 2 (dua) hakim ad hoc dan 1 (satu) hakim karier. Hakim karier ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung. Hakim ad hoc diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung. 2. Kedudukan pengadilan perikanan sebagai pengadilan khusus yang berada di di lingkungan peradilan umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana di bidang perikanan. Pengadilan perikanan berada di lingkungan peradilan umum dibentuk di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Medan, Pontianak, Bitung, dan Tual. Pembentukan pengadilan perikanan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.Kata kunci: tindak pidana; tindak pidana perikanan;
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK KORBAN TERORISME Iswanto, Wahyudi
LEX CRIMEN Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan terhadap korban tindak pidana terorisme dan bagaimanakah perlindungan hukum terhadap hak-hak korban tindak pidana terorisme dalam UU No. 15 Tahun 2003. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat diambil kesimpulan: 1. Pengaturan terhadap perlindungan korban tindak pidana terorisme sudah diatur dengan sangat jelas dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Di dunia internasional pengaturan perlindungan terhadap korban kejahatan mendapat diatur dalam Pasal 7 Universal Declaration of Human Rights; Pasal 6 huruf (d) Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Prinsip-Prinsip Dasar Keadilan Bagi Korban Kejahatan Dan Penyalahgunaan Kekerasan (United Nation Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power); Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (Rome Statute of International Criminal Court (International Crime Court)); Sedangkan di Indonesia kemudian pengaturan terhadap korban diatur dengan sangat jelas dalam UU No. 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Terhadap saksi dan Korban sedangkan khusus untuk korban tindak pidana terorisme diatur dalam UU No. 15 Tahun 2003 mulai dari Pasal 36 sampai dengan Pasal 42.   2. Perlindungan hukum terhadap hak-hak korban tindak pidana terorisme prospeknya dapat ditinjau dari tiga (3) sudut yaitu: perkembangan kedudukan korban dalam proses penegakan hukum pidana; kedudukan dan peranan korban dalam system peradilan pidana di Indonesia dan kedudukan dan peranan korban dalam UU No. 15 Tahun 2003. Kata kunci: Hak, korban, terorisme
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PAJAK BERDASARKAN UU No. 9 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH No. 1 TAHUN 2017 TENTANG AKSES INFORMASI KEUANGAN Kaunang, Wirana Nandita
LEX CRIMEN Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah aturan terhadap tindak pidana pajak berdasarkan Undang-Undang No. 9 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan dan bagaimanakah upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pajak berdasarkan Undang-Undang No. 9 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Aturan terhadap tindak pidana penggelapan pajak berdasarkan Undang-Undang No. 9 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan didasarkan kepada tersedianya akses yang luas bagi otoritas perpajakan untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan bagi kepentingan perpajakan dalam pembentukan basis data perpajakan yang lebih kuat dan akurat. 2. Penegakan hukum terhadap tindak pidana penggelapan pajak telah diatur pada Pasal 7 Undang-Undang No. 9 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan, bahwa setiap orang yang membuat pernyataan palsu atau menyembunyikan atau mengurangkan informasi yang sebenarnya dari informasi yang wajib disampaikan dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).Kata kunci: Penegakan Hukum,Tindak Pidana,Pajak, Akses  Informasi Keuangan
TUJUAN PENGHUKUMAN BAGI PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Pangemanan, Dolfie
LEX CRIMEN Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk perbuatan kejahatan seksual terhadap anak dan bagaimana tujuan penghukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk perbuatan kejahatan seksual terhadap anak seperti dieksploitasi secara seksual” dengan pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari anak untuk mendapatkan keuntungan, termasuk semua kegiatan pelacuran dan pencabulan. Bentuk kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengan pelaku atau dengan orang lain dan melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Bentuk perbuatan lainnya seperti menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak. 2. Tujuan penghukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang yakni untuk memberikan efek jera. Pemberlakuan sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak telah mengalami perubahan dengan penerapan sanksi yang lebih berat kepada pelaku. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kejahatan seksual terhadap anak dan penghukuman bagi pihak yang telah terbukti secara sah melalui pemeriksaan di pengadilan. Undang-undang yang baru ini mengatur tentang sanksi tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.  Sanksi tindakan diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.Kata kunci: Tujuan Penghukuman, Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak, Perlindungan Anak
TINJAUAN YURIDIS PASAL 359 KUHP TENTANG KEALPAAN YANG MENGAKIBATKAN MATINYA ORANG (STUDI KASUS KEALPAAN DALAM KECELAKAAN LALU LINTAS) Wurara, Rivo
LEX CRIMEN Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pengendara kendaraan bermotor terhadap kelalaian yang mengakibatkan matinya orang lain di jalan raya dan bagaimana penyelesaian permasalahan terhadap kelalaian pengendara kendaraan bermotor yang mengakibatkan matinya orang.  Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Pertanggung jawaban pidana terhadap kelalaian pengendara yang menyebabkan matinya orang di jalan raya yaitu dalam Pasal 103 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu penjara 5 tahun - 6 tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000,- sampai Rp.12.000.000,- serta bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya yaitu, membayar ganti rugi. Serta pencabutan ijin tertentu (SIM). 2. Penyelesaian permasalahan terhadap kelalaian kendaraan bermotor dilakukan dengan proses beracara biasa, mulai dari penyidikan oleh penyidik kepolisian dan penyidik pembantu dan melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan, jaksa penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan apabila bukti sudah jelas, majelis hakim (pengadilan) mengadili dan memeriksa tersangka dan kemudian eksekusi putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kata kunci: Kealpaan, matinya orang
FUNGSI KETERANGAN AHLI TERHADAP PENETAPAN TERSANGKA DALAM PERBUATAN PIDANA Tolah, Marinoya G.
LEX CRIMEN Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses penetapan tersangka dalam sistem peradilan pidana Indonesia dan bagaimana fungsi keterangan ahli terhadap penetapan seseorang menjadi tersangka dalam suatu perbuatan pidana.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Proses penetapan tersangka dalam sistem peradilan Indonesia adalah berdasarkan apa yang diatur dalam Pasal 17 dan Pasal 1 angka (14) KUHAP  dan diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan POLRI Pasal 66  sampai dengan Pasal 69, dimana harus didahului dengan penemuan bukti permulaan yang cukup minimal 2 (dua) alat bukti yang digunakan dalam suatu perbuatan pidana dimana penentuan perolehan bukti permulaan yang cukup ini dilakukan dengan melakukan gelar perkara dan kemudian dilanjutkan dengan proses pemeriksaan selanjutnya di depan Kepolisian dan Pengadilan.  2. Keterangan ahli itu mempunyai fungsi untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam suatu perbuatan pidana sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1 angka 28 KUHAP, dirangkaikan dengan Pasal 120, Pasal 133, Pasal 179 dan Pasal 186, dimana dalam pasal-pasal tersebut dijelaskan bahwa keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang benar-benar mempunyai keahlian khusus, dimana keahlian ini diperolehnya berdasarkan pengetahuannya yang dipelajarinya bukan berdasarkan penglihatan, ataupun pengalamannya. Orang tersebut benar-benar ahli dalam bidangnya, sehingga keterangan yang diberikannya di depan Kepolisian ataupun Pengadilan yang disertai dengan sumpah ataupun juga janji mempunyai nilai sebagai alat bukti yang sah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam suatu perbuatan pidana.Kata kunci: Fungsi Keterangan Ahli, Penetapan Tersangka, Perbuatan Pidana

Page 65 of 165 | Total Record : 1647


Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue