cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,647 Documents
PENERAPAN HUKUMAN SEUMUR HIDUP TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA Widyastuty, Rizky
LEX CRIMEN Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana korupsi menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan bagaimana penerapan hukuman seumur hidup menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan mengenai tindak pidana korupsi di Indonesia sudah ada dan sudah diatur dalam undang-undang bahkan sudah dijalankan, tetapi mengenai proses peradilan masih kurang efektif, dikarenakan dari pihak-pihak yang menjalankan undang-undang ini tidak menjalankannya dengan penuh tanggungjawab, yaitu alat-alat negara yang ada di negara Indonesia seperti, Polisi, kejaksaan, pengacara dan juga hakim yang merupakan penentu keputusan dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Sehingga masih banyak terpidana korupsi mendapatkan hukuman yang tidak setimpal dengan perbuatan yang  mereka lakukan makanya masih banyak terpidana korupsi mendapatkan hukuman yang tidak setimpal dengan perbuatan mereka. 2. Hukuman seumur hidup juga sudah diatur di dalam undang-undang korupsi dan sudah ada contoh oknum yang dijatuhkan pidana seumur hidup, titik ukurnya ada pada hakim yang harus lebih berani dalam mengambil keputusan, dalam menjatuhkan hukuman seumur hidup karena dengan begitu kemungkinan akan lebih menyadarkan bangsa Indonesia akan efek jerah dari hukuman tersebut sehingga dapat meminimalisir tindak pidana korupsi yang terjadi di Negara Indonesia.Kata kunci: seumur hidup; korupsi;
PERMASALAHAN HUKUM PUTUSAN PENGADILAN SEBELUM DAN SESUDAH MEMERIKSA POKOK PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA Paendong, Friska
LEX CRIMEN Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam membuat putusan tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika di indonesia dan bagaimanakah Putusan Pengadilan Sebelum Dan sesudah Memeriksa  Pokok Perkara Pidana Narkotika. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika adalah: Pertimbangan yang bersifat non yudiris, Pertimbangan yang bersifat yudiris, Hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana. Tujuan dibuatnya Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dan Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika dan untuk memberantas peredaran gelap narkotika. 2. Putusan Hakim bukan saja akan mewakili nilai intelektual dan kearifan dari hakim yang memutusnya, namun akan menjadi bagian dari sumber hukum yang mengandung kaidah-kaidah konstruktif bagi perkembangan hukum di masa yang akan datang. Putusan bukan hanya menjadi media untuk menyatakan seseorang bersalah atau sebagai sarana bagi seseorang untuk bisa mengambil kembali haknya yang dikuasai orang lain, namun secara substansial putusan adalah kolaborasi dari hasil olah pikir dan pendalaman nurani yang dikemas dengan sentuhan-sentuhan teori dan pengetahuan hukum sehingga sebuah putusan akan mengandung nilai-nilai akademik, logis dan yuridis. Kata kunci: Putusan, pokok perkara, narkotika
JAKSA SEBAGAI PENUNTUT UMUM DALAM MELAKUKAN PRAPENUNTUTAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA Engkol, Andriano
LEX CRIMEN Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan prapenuntutan dalam hukum acara pidana dan bagaimana prapenuntutan dalam KUHAP setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Prapenuntutan memiliki dua sisi, yaitu: di satu sisi, lembaga prapenuntutan merupakan konsekuensi kedudukan polisi sebagai pejabat utama tahap penyidikan sehingga tersangka tersangka tidak perlu diperiksa berulang-ulang, yaitu setelah pemeriksaan polisi kemudian diperiksa lagi oleh jaksa, sehingga merupakan upaya perlindungan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada Hak Asasi Manusia tersangka. Di lain sisi, praperadilan dengan konsekuensi-konsekuensinya, dapat dipandang tidak praktis karena justru dapat memperlambat atau menghambat proses beracara pidana. 2. Pemeriksaan tambahan dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan pada hakekatnya merupakan pengembalian sebagian wewenang penyidikan tindak pidana umum kepada Jaksa Penuntut Umum. Tujuan pemeriksaan tambahan ini, yaitu: meletakkan kemungkinan terjadinya citra buruk dalam penegakan hukum pidana karena terhambatnya penegakan hukum pidana akibat bolak baliknya berkas perkara antara Polisi dan Jaksa yang kemungkinan penghentian penuntutan karena pertimbangan prosedur semata-mata, serta agar Jaksa Penuntut Umum benar-benar memahami kasus yang ditangani. Kata kunci: Jaksa, penuntut umum,prapenuntutan
Pentingnya Administrasi Peradilan Dalam Proses Perkara Pidana Amoro, Salestinus O.C.
LEX CRIMEN Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah keberadaan administrasi peradilan dalam proses perkara pidana di Indonesia, bagaimanakah mengfungsionalisasikan administrasi peradilan agar berperan maksimal dan bermakna terhadap sistem peradilan pidana, dan bagaimanakah upaya reformasi dalam sistem peradilan pidana.  Penelitian hukum normatif menghasilkan kesimpulan: 1. Kualitas administrasi peradilan baik dalam bentuknya sebagai court administration maupun sebagai administration of justice dalam kerangka kekuasaan mengadili sangat berarti bagi terciptanya sistem peradilan pidana terpadu. Untuk dapat berperan efektif dan maksimal terhadap sistem peradilan pidana terpadu, dua dimensi makna administrasi peradilan harus dapat mencerminkan pelbagai indeks sistem peradilan pidana terpadu pada umumnya baik yang berada pada tataran ideal, tataran asas, tataran operasional dan tataran penunjang, maupun promosi dan perindungan kekuasaan kehakiman yang mereka dan HAM pada khususnya. 2. Administrasi peradilan, baik dalam arti court administration maupun sebagai refleksi judicial power, hanya akan berperan maksimal dan bermakna terhadap sistem peradilan pidana terpadu apabila dapat mengelola jati dirinya sebagai pendukung prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka dan berhasil mempromosikan serta melindungi HAM dalam administrasi peradilan pidana. 3. Sistem peradilan pidana merupakan jaringan kerja dengan komponen-komponen kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan pemasyarakatan untuk ikut dalam menanggulangi kejahatan. Bekerjanya sistem peradilan pidana dimaknai sebagai bekerjanya setiap komponen dalam kapasitas fungsinya masing-masing dalam menghadapi dan atau menangani tindakan kriminal. Secara jujur dapat diakui bahwa sistem peradilan pidana telah melaksanakan tugasnya dalam menangani berbagai jenis perkara pidana, namun secara jujur pula harus diakui bahwa sistem peradilan pidana telah gagal dalam menurunkan tingkat kejahatan serta mencegah terjadinya kroban harta dan jiwa dari masyarakat. Agenda reformasi yang perlu mendapat perhatian dalam melakukan reformasi terhadap sistem peradilan pidana meliputi adalah reformasi struktur kelembagaan, reformasi materi peraturan hukum dan reformasi moralitas. Kata kunci: administrasi peradilan pidana, perkara pidana
PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP KEKERASAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 ATAS PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Talibo, Balgis
LEX CRIMEN Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada anak sebagai korban dan bagaimanakah Proses Penerapan Sangsi atas Pelaku Kekerasan terhadap anak di tinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Proses penegakkan terhadap tindak kekerasan anak dengan adanya keberadaan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, mempertegas pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak terutama kepada kejahatan seksual yang bertujuan untuk memberikan efek jera, serta mendorong adanya langkah konkrit untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial anak. 2. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014  tentang  Perlindungan Anak proses hukum yang di gunakan ialah proses hukum pada umumnya sehingga pembedah antara proses pidana murni dan proses tindak pidana kekerasan terhadap anak adalah terhadap pemberian sanksi yang lebih di beratkan kepada tindak pidana yang di atur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penerapan sangsi ini tergantung pada jenis kekerasan yang di lakukan antara lain kekerasan fisik, kekerasan emosional, kekerasan seksual, kekerasan penelantaran dan semua perbuatan yang dapat membahayakan tumbuh kembang anak. Pasal tindak kekerasan terhadap anak di atur dalam Pasal 76C UU 35/2014, sementara sanksi bagi pelaku yang melanggar pasal tersebut di atur di dalam Pasal 80 UU 35/2014Kata kunci: Perlindungan Anak, Kekerasan
TINDAK PIDANA PENIPUAN,MANIPULASI PASAR, PERDAGANGAN ORANG DALAM, BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995 Ratu, Fael Hendra Imanuel
LEX CRIMEN Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana manfaat dan peran Pasar Modal bagi perekonomian suatu Negara dan bagaimana tindak pidana penipuan, manipulasi pasar dan Perdagangan orang dalam berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Salah satu ciri-ciri negara industri maju maupun negara industri baru adalah adanya pasar modal yang tumbuh dan berkembang dengan baik. Dari angka Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), kita bisa mengetahui kondisi perusahaan-perusahaan yang listing di bursa efek. IHSG juga dapat mencerminkan kondisi perekonomian suatu negara. Merosotnya IHSG secara tajam mengindikasikan sebuah negara sedang mengalami krisis ekonomi. Pasar modal juga bisa dijadikan sebagai sarana untuk mengundang masuknya investor asing dan dana-dana asing guna membantu kemajuan perekonomian negara. 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal secara tegas melarang kegiatan perdagangan efek yang mengandung unsur penipuan, manipulasi, dan perdagangan orang dalam. Larangan ini dibuat untuk melindungi kepentingan masyarakat investor/pemodal, serta untuk menjamin agar proses perdagangan efek dapat berlangsung secara jujur dan sehat sehingga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia dapat terus terjaga dan bertahan lama.Kata kunci: Tindak Pidana; Penipuan; Manipulasi Pasar; Perdagangan Orang Dalam
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DOKTER SEBAGAI SAKSI AHLI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 Kakunsi, Stefandi
LEX CRIMEN Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sistem pembuktian menurut KUHAP serta bagaimana perlindungan hukum jika dokter dijadikan saksi ahli. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Sistem Pembuktian Sistem pembuktian menurut Teori Hukum Pidana: Conviction Intime, Conviction Rasionne, Positief Wettelijk Bewijst Theorie, Negatief Wettlijk Bewis Theorie Sistem Pembuktian Menurut KUHAP Keterangan Saksi, keterangan ahli, alat bukti surat alat bukti petunjuk dan alat bukti keterangan terdakwa (vide Pasal 184 KUHAP).  3.  Perlindungan saksi ahli merupakan amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Pasal 184 dan saksi ahli merupakan kepentingan penegakan hukum serta keadilan lewat pemeriksaan atas diri korban suatu tindak pidana atau tersangka pelaku tindak pidana merupakan suatu hal yang mutlak dan tidak dapat diabaikan karena suatu proses penyidikan haruslah didukung oleh ilmu pengetahuan (seorang ahli) untuk mendapatkan kebenaran materil. Kata kunci: Dokter, saksi ahli.
PERLINDUNGAN HUKUM ATAS DESAIN INDUSTRI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI Armanto, Zico Armanto
LEX CRIMEN Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan Desain Industri dalam kerangka hukum Hak Kekayaan Intelektual dan bagaimana perlindungan hukum Desain Industri berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan Desain Industri dalam kerangka Hukum Hak Kekayaan Intelektual tidak terlepas dari keikutsertaan Indonesia dalam perjanjian-perjanjian Internasional di bidang perdagangan. Dengan ikut serta dalam perjanjian WTO, Indonesia telah meratifikasi WTO dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994. Dengan demikian Indonesia harus memberlakukan TRIPs sebagai ketentuan yang mengatur Hak Kekayaan Intelektual, dimana dalam hukum TRIPs terdapat 7 (tujuah) bidang HKI salah satunya adalah Industrial Design atau Desain Industri. Di Indonesia Desain Industri di atur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. 2. Perlindungan hukum Desain Industri berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000, didasarkan pada konsep negara hukum. Negara hukum mengatur bahwa segala aspek kehidupan kemasyarakatan, kenegaraan dan pemerintahan harus berdasarkan atas hukum. Salah satu unsur negara hukum adalah perlindungan hak asasi manusia sebagai dasar perlindungan hukum Hak Desain Industri. Perlindungan hukum meliputi perlindungan preventif dan perlindungan represif. Dengan adanya undang-undang desain industri memberikan perlindungan kepada pendesain untuk mencegah dan menyelesaikan terjadinya sengketa di bidang Desain Industri. Dengan adanya perlindungan terhadap pemegak hak Desain Industri membuat para pendesain untuk lebih kreatif dan produktif dalam mencipta dan menghasilkan karya-karya desain indurtri. Dan dalam pengaturan hukum Desain Industri yang terpenting dalam pengajuan hak adalah berkaitan dengan unsur kebaruan dalam ciptaan karya Desain Industri.Kata kunci: Perlindungan hukum, desain industri
AKIBAT HUKUM PERALIHAN TANGGUNG JAWAB PENYIDIK ATAS BENDA SITAAN Panauhe, Noldi
LEX CRIMEN Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode yuridis normatif, di mana penelitian yang dilakukan adalah dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan yang ada (library research) yang berhubungan dengan judul yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa benda-benda apa saja yang dapat disita untuk dijadikan barang bukti, bagaimana bentuk dan tatacara penyitaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum serta bagaimana tanggung jawab penyidik atas benda sitaan. Pertama, benda yang dapat disita. Penyitaan merupakan tindakan pengambilalihan benda untuk disimpan dan ditaruh di bawah penguasaan penyidik. Terhadap benda apa saja penyitaan dapat diletakkan, atau terhadap jenis benda yang bagaimana sita dapat dilakukan, apabila benda yang bersangkutan ada keterlibatannya dengan tindak pidana guna untuk kepentingan pembuktian pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan sidang peradilan. Kedua, bentuk dan tatacara penyitaan. Penyitaan dengan bentuk dan prosedur biasa merupakan aturan umum penyitaan. Sebagai pengecualian penyitaan biasa berdasar aturan umum yang diuraikan terdahulu, KUHAP Pasal 38 ayat (2) memberi kemungkinan melakukan penyitaan tanpa melalui tata cara yang ditentukan KUHAP Pasal 38 ayat (1). Ketiga, peralihan tanggung jawab penyidik atas benda sitaan.Terhadap benda sitaan terjadi peralihan status, kewenangan dan pertanggungjawaban yuridis sesuai dengan tingkat pemeriksaan perkara. Peralihan kewenangan dan tanggung jawab yuridis atas benda sitaan, sama prinsipnya dengan peralihan kewenangan dan tanggung jawab yuridis atas penahanan.Tanggung jawab yuridis atas benda sitaan menjadi kewenangan dan beban hukum bagi setiap aparat penegak hukum sesuai dengan tingkat pemeriksaan. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa benda-benda yang dapat dikenakan penyitaan telah diatur secara rinci dalam pasal 39 KUHAP. KUHAP mengatur dan memberikan kewenangan kepada Penyidik untuk melakukan tindakan penyitaan terhadap benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud.Mengenai peralihan tanggung jawab yuridis benda sitaan dapat dikatakan sama dengan peralihan tanggung jawab yuridis terhadap tahanan. Kata kunci: Penyidik, Benda Sitaan
KEDUDUKAN ANAK SEBAGAI PEMBERI KETERANGAN SAKSI DALAM PERKARA PIDANA DI PENGADILAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA Nurlatu, Samsul
LEX CRIMEN Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan anak di bawah umur sebagai saksi dalam hukum acara pidana dan bagaimana perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur sebagai saksi dalam suatu tindak pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Kedudukan anak dibawah umur sebagai saksi menurut hukum acara pidana  bukan merupakan alat bukti yang sah, dan juga tidak memiliki kekuatan pembuktian, namun keterangan itu dapat dipergunakan untuk menguatkan keyakinan hakim dan dapat dipakai sebagai petunjuk seperti yang terdapat dalam penjelasan. Oleh karena itu, nilai keterangan yang diberikan tanpa sumpah itu saling bersesuaian dengan yang lain. Tidak mempunyai kekuatan pembuktian bukan berarti tidak dapat dipertimbangkan akan tetapi, keterangan tersebut dapat digunakan sebagai tambahan untuk menyempurnakan kekuatan pembuktian alat bukti yang sah, misalnya dapat menguatkan keyakinan hakim atau digunakan sebagai petunjuk. Sedangkan dalam sistem peradilan pidana anak mengenal saksi sebagai saksi anak yang menjelaskan saksi itu adalah seorang anak yang mendengar, melihat dan mengalami sendiri. 2. Perlindungan hukum terhadap anak dibawah umur sebagai saksi suatu tindak pidana sudah cukup baik dan mendukung terhadap perombakan pemikiran untuk memberikan kesempatan dan kepercayaan kepada anak untuk dapat bersaksi di pengadilan. Perlindungan terhadap Saksi Anak melibatkan seluruh pihak yang berkaitan dengan perlindungan anak mengenai hak Saksi anak diatur jelas dalam UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan pidana Anak. Berikut dengan ketentuan perlindungan anak yang terdapat dalam ketentuan perundang-undangan lain yakni UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, UU No. 22 Tahun 2007 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Lembaga yang berkaitan terhadap perlindungan terhadap Saksi Anak dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan Komisi Perlindungan Anak serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Lembaga Penempatan Anak Sementara dan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Selain lembaga-lembaga tersebut ada pula pihak yang dapat menunjang perlindungan anak tersebut yakni pembimbing kemasyarakatan, pekerjaan sosial profesional, tenaga kesejahteraan.Kata kunci: Kedudukan Anak, Pemberi Keterangan Saksi, Perkara Pidana,  Pengadilan

Page 66 of 165 | Total Record : 1647


Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue