LEX CRIMEN
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana.
Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Articles
1,647 Documents
PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA TERHADAP PEJABAT IMIGRASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
Warongan, Grantino Julio
LEX CRIMEN Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk perbuatan yang dapat dikenakan sanksi pidana apabila dilakukan oleh pejabat imigrasi dan bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana terhadap pejabat imigrasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk perbuatan yang dapat dikenakan sanksi pidana apabila dilakukan oleh pejabat imigrasi yaitu membiarkan seseorang melakukan tindak pidana Keimigrasian dan dengan sengaja dan melawan hukum: Â a. memberikan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan/atau memberikan atau memperpanjang dokumen keimigrasian kepada seseorang yang diketahuinya tidak berhak;b. membocorkan data Keimigrasian yang bersifat rahasia kepada pihak yang tidak berhak; c. tidak menjalankan prosedur operasi standar yang berlaku dalam proses pemeriksaan pemberangkatan atau kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang mengakibatkan masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia atau keluarnya orang dari Wilayah Indonesia; d.tidak menjalankan prosedur operasi standar penjagaan Deteni di Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi yang mengakibatkan Deteni melarikan diri; e. tidak memasukkan data ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana terhadap pejabat imigrasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan pidana penjara dan pidana kurungan. Pidana penjara diberlakukan paling lama pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan 5 (lima) tahun. pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan. Pemberlakuan pidana penjara dan pidana kurungan sesuai dengan jenis tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat imigrasi.Kata kunci: Pemberlakuan Ketentuan Pidana, Pejabat Imigrasi, Keimigrasian
ALASAN PEMBERAT DAN PERINGAN PIDANA TERHADAP DELIK PENGGELAPAN DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Loho, Andreas C. A.
LEX CRIMEN Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana penggelapan biasa dalam Pasal 372 KUHP dan bagaimana alasan pemberat dan peringan ancaman pidana terhadap tindak pidana Pasal 372 KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana penggelapan biasa dalam Pasal 372 KUHP memiliki unsur-unsur: a. barang siapa, b. dengan sengaja, c. melawan hukum, d. memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain; e. tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan; di mana unsur barang itu ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, merupakan unsur khas dari penggelapan yang membedakannya dengan delik pencurian. 2. Alasan pemberat ancaman pidana untuk delik penggelapan terdiri atas: a. penggelapan di mana penguasaannya atas barang disebabkan ada hubungan kerja (Pasal 374 KUHP), dan b. penggelapan di mana penguasaan atas barang karena terpaksa (bencana), sebagai kurator, pelaksana wasiat, atau pengurus lembaga sosial atau yayasan (Pasal 375 KUHP); sedangkan alasan peringan ancaman pidana yaitu delik penggelapan atas barang yang bukan ternak dan harganya tidak lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu ripuah).Kata kunci: Alasan Pemberat Dan Peringan Pidana,   Delik Penggelapan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
JUAL BELI TANAH YANG BELUM BERSERTIFIKAT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA
Novrianti, Ayu
LEX CRIMEN Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui proses jual beli tanah yang belum bersertifikat menurut undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria dan akibat hukum dari jual beli tanh yang belum bersertifikat menurut undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, sehingga dapat disimpulkan : 1. Jual beli hak atas tanah yang belum terdaftar (belum bersertifikat) dan tujuannya untuk didaftarkan ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota melalui pendaftaran tanah secara sporadik, maka jual belinya harus dibuat dengan akta PPAT. Jual beli hak atas tanah yang belum terdaftar (belum bersertifikat) yang tidak dibuat dengan akta PPAT, maka permohonan pendaftaran tanah dalam pendaftaran tanah secara sporadis ditolak oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. 2. Dimana ada suatu proses hukum pasti akan menimbulkan suatu akibat hukum. Dalam hal ini proses hukum yang terjadi yaitu proses jual beli tanah dan akibat hukum yang timbul dari jual beli tanah tersebut yaitu berupa penyerahan obyek jual beli (tanah) kepada pembeli serta penyerahan pembayaran harga jual beli kepada penjual. Dengan adanya akibat hukum yang ada maka diperlukan juga jaminan kepastian hukum. Jaminan kepastian yang diberikan berupa jaminan kepastian hukum terhadap hak-hak atas tanah, guna untuk menciptakan keadilan dan mencegah terjadinya sengketa pertanahan yang sering terjadi. Kata kunci : Tanah, hak milik, jual beli tanah, sertifikat, pendaftran tanah.
ASPEK HUKUM TERHADAP AUTOPSI DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA MENGGUNAKAN RACUN
Sagai, Bebby Yesica Debora
LEX CRIMEN Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hubungan antara autopsi dan hukum acara pidana dalam penegakan hukum dan bagaimana kegunaan autopsi pada tindak pidana pembunuhan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hubungan autopsi dengan hukum acara pidana yakni melalui pemeriksaan secara ilmiah dalam melakukan autopsi dapat diperoleh pegangan objektif dan ilmiah dalam melakukan penyidikan, penuntutan, pembelaan atau pemutusan perkara di sidang pengadilan. 2. Kegunaan Autopsi (bedah mayat) merupakan suatu tindakan medis yang dilakukan atas dasar undang-undang sesuai permintaan aparat penegak hukum (penyidik Polri) untuk medapatkan penjelasan penyebab kematian terhadap suatu tindakan pidana pembunuhan.    Kata kunci: Aspek Hukum, Autops, Tindak Pidana, Pembunuhan Berencana, Racun
PERMOHONAN GRASI TERPIDANA MATI ATAS PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP
Sumampow, Fernalia F
LEX CRIMEN Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum mengenai hak terpidana mati dalam mengajukan permohonan grasi dan bagaimanakah tata cara penyelesaian permohonan grasi oleh terpidana mati atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan : 1. Peraturan perundang-undangan mengatur hak terpidana mati pidana, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling rendah 2 (dua) tahun untuk dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden, berupa peringanan atau perubahan jenis pidana, pengurangan jumlah pidana atau penghapusan pelaksanaan pidana, terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Permohonan grasi hanya dapat diajukan 1 (satu) kali. 2. Penyelesaian permohonan grasi dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal penerimaan salinan permohonan grasi sebagaimana. Pengadilan tingkat pertama mengirimkan salinan permohonan dan berkas perkara terpidana kepada Mahkamah Agung. Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya salinan permohonan dan berkas perkara Mahkamah Agung mengirimkan pertimbangan tertulis kepada Presiden. Kata kunci: Grasi, Pidana, Mati
PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014
Legoh, Nikyta
LEX CRIMEN Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap anak akibat pelecahan seksual dan apa saja faktor penyebab pelecehan seksual terhadap anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan pelecehan seksual anak sebagai korban menganut 4 prinsip yaitu (1) prinsip non diskrminasi yang diterapkan dengan cara tidak membeda-bedakan dan tetap memproses kasus tersebut tanpa adanya pembedaan dari segi apapun, (2) prinsip kepentingan terbaik bagi anak yang diterapkan dengan cara merahasiakan identitas korban, (3) prinsip hak untuk hidup dengan cara memberikan bantuan berupa bantuan konseling, bantuan medis dan bantuan hukum penyediaan rumah, dan (4) prinsip pemeliharaan terhadap pendapat anak yaitu keterangan anak dalam memberikan kesaksian harus dipertimbangkan kembali karena dalam kasus ini anak yang menjadi korban sekaligus menjadi saksi. 2. Faktor penyebab terjadinya pelecehan seksual pada anak meliputi; Adanya Orientasi Ketertarikan Seksual terhadap Anak-anak (Pedofilia), adanya pornomedia massa, dan ketidakpahaman anak akan persoalan seksualitas, faktor kurang kontrol dari orang tua dan keluarga, lingkungan, adanya kesempatan, pengaruh teman bermain dan pengaruh media sosial terhadap tumbuh kembang anak. Kurangnya kontrol dari orang tua dan keluarga merupakan penyebab utama terjadinya pelecehan seksual karena orang tua dan keluarga adalah pembentuk karakter utama anak.Kata kunci: Pelecehan, seksual, anak.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA GRATIFIKASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Mamesah, Fabian Ratulangi
LEX CRIMEN Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya pemerintah memberantas tindak pidana gratifikasi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan bagaimana partisipasi masyarakat dalam penyidikan tindak pidana gratifikasi berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana gratifikasi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dititikberatkan pada upaya pencegahan dan upaya penindakan. Upaya pencegahan dilakukan melalui penguatan integritas dan etika penyelenggara negara. Optimalisasi program reformasi birokrasi, optimalisasi program keterbukaan informasi publik dan optimalisasi pendidikan dan kampanye antikorupsi. Upaya penindakan dilakukan melalui harmonisasi peraturan perundang-undangan, optimalisasi penanganan perkara dan optimalisasi penyelamatan kerugian negara. 2. Partisipasi masyarakat dalam penyidikan tindak pidana gratifikasi dapat diwujudkan dalam bentuk mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana gratifikasi. Namun partisipasi masyarakat baik perorangan maupun organisasi kemasyarakatan dalam penyidikan tindak pidana gratifikasi masih kurang terutama karena terhambat masalah keuangan atau pembiayaan.Kata kunci: Partisipasi Masyarakat, Penyidikan Tindak Pidana Gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi
KAJIAN HUKUM TERHADAP PERILAKU JAHAT ANAK-ANAK
Ruitan, Rifaldi
LEX CRIMEN Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana lingkup kejahatan anak menurut perundang-undangan Indonesia dan bagaimana penegakan hukum terhadap anak-anak yang berprilaku jahat dan sudah melakukan tindak pidana menurut hukum positif Indonesia. Metode penelitian yanga digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Bahwa ruang lingkup kejahatan anak menurut perundang-undangan Indonesia adalah Pencurian; Kasus Narkoba; Kasus membawa senjata tajam; Pengeroyokan; Kejahatan susila; Perjudian; Penggunaan uang palsu; Pelaku penganiayaan; Pelaku penipuan dan penggelapan; Terlibat dalam persekongkolan jahat; Terlibat dalam tindak pidana pembunuhan. 2. Bahwa penegakan hukum terhadap anak yang berprilaku jahat menurut hukum positif Indonesia dapat dilakukan dengan penerapan KUHP seperti pasal-pasal tentang Kejahatan terhadap kesusilaan yang terdapat dalam Bab XIV,  Pasal-pasal tentang Penghinaan yang terdapat dalam Bab XVI, Pasal-pasal tentang Kejahatan terhadap Nyawa yang terdapat dalam Bab XIX, Pasal-pasal tentang Penganiayaan yang terdapat dalam Bab XX, Pasal-pasal tentang Pencurian yang terdapat dalam Bab XXI, dan Pasal-pasal tentang Kelalaian, juga peraturan-peraturan yang ada di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang bertalian dengan masalah anak seperti: UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana; UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perobahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; UU No. 7 Tahun 1997 tentang Psikotropika; UU No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga; UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia jo. UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM; dan UU No. 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Kata kunci: Perilaku jahat, anak-anak
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH YANG DIDAFTARHITAMKAN AKIBAT KESALAHAN SISTEM PERBANKAN MENURUT UU No. 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN
Said, Anggraini
LEX CRIMEN Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi nasabah yang didaftarhitamkan akibat kesalahan sistem perbankan menurut UU no. 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan bagaimana ketentuan Peraturan Bank Indonesia dalam pengenaan sanksi terhadap pihak bank yang melakukan kesalahan dan kelalaian dalam laporan informasi debitur yang mengakibatkan nasabah didaftar hitamkan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka disimpulkan: 1. Perlindungan hukum terhadap nasabah sendiri sudah semakin terlihat dengan menempatkan perlindungan nasabah sebagai salah satu pilar perbankan nasional. Walaupun dalam Undang Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan tidak ada ketentuan yang secara khusus mengatur masalah perlindungan hukum terhadap nasabah tetapi ini diwujudkan dalam arsitektur perbankan Indonesia pada pilar ke enam yaitu peningkatan perlindungan nasabah dengan menyusun standar mekanisme pengaduan nasabah, membentuk lembaga mediasi perbankan, menyusun transparansi      produk, dan mempromosikan edukasi untuk nasabah. 2. Bank Indonesia memberikan sanksi terhadap bank yang melakukan kesalahan atau kelalaian termasuk tidak melaporkan perihal debitur dan kreditnya dalam sistem informasi debitur, dengan sanksi berupa kewajiban membayar yang telah ditentukam oleh Bank Indonesia, sanksi teguran tertulis, sampai pada penilaian kesehatan bank oleh Bank Indonesia.Kata kunci: Nasabah, didaftarhitamkan, kesalahan, perbankan.
PERSIDANGAN TANPA KEHADIRAN TERDAKWA (IN ABSENTIA)
Miu, Adytia Pramana
LEX CRIMEN Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Membicarakan pembangunan hukum, termasuk di dalamnya adalah penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana (Integrated Criminal Justice System). Perlu semakin dimantapkan peran dan kedudukan penegakan hukum supaya terwujud peningkatan kemampuan dan kewibawaannya. Penegakan hukum merupakan salah satu usaha untuk menciptakan tata tertib, keamanan, dan ketentraman dalam masyarakat, baik itu merupakan pencegahan maupun usaha pemberantasan atau penindakan setelah terjadinya pelanggaran hukum. Peradilan In Absentia adalah contoh praktek hukum yang potensial melahirkan kesewenang-wenangan dan pelanggaran hak asasi manusia. Hak-hak tersangka atau terdakwa menjadi terhempas dan hilang. Dan semuanya itu merupakan hilangnya indepedensi penegak hukum dan adanya kelompok kepentingan yang mengintervensi kekuasaan yudikatif. Di sinilah muncul dilema untuk memilih praktek In Absentia yang menghilangkan hak-hak tersangka atau terdakwa, atau untuk melindungi hak-hak asasi tersangka atau terdakwa. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif atau penelitian kepustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan: 1. Eksistensi Peradilan yang tidak dihadiri terdakwa telah ada dasar pengaturan dalam Hukum Pidana yakni terdapat dalam Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana yaitu dalam Pasal 196 ayat (1) dan Pasal 214 ayat (1) dan ayat (2)., sehingga peradilan pidana dapat dilasungsungkan sekalipun tidak hadirnya terdawa asalkan telah dilakukan pemanggilan terlebih dahulu bagi terdakwa secara sah menurut hukum yang berlaku. 2. Untuk mencapai suatu putusan yang adil (substansial justice), Hakim yang memimpin jalannya persidangan haruslah melalui suatu proses yaitu berupa tahap-tahap persidangan secara adil pula (prosedural justice). Kata kunci: Persidangan, terdakwa