cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,647 Documents
PRAKTIK RATIFIKASI TERHADAP PERJANJIAN INTERNASIONAL DI BIDANG HAK ASASI MANUSIA Rompis, Debora Aprilany Grace
LEX CRIMEN Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses  Ratifikasi perjanjian Internasional dan bagaimana praktik Ratifikasi Kovenan HAM Internasional di Indonesia.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: Proses Ratifikasi Perjanjian Internasional harus melalui tahap persetujuan oleh para utusan yang berwenang, persetujuan melalui penandatanganan terhadap teks traktat, persetujuan melalui pertukaran dokumen diantara Negara-negara untuk diikat, sampai ke persetujuan melalui ratifikasi, adapun persetujuan dengan aksesi bila traktat menetapkan demikian, syarat pembatas pada traktat, selanjutnya barulah pemberlakuan suatu traktat, dan diterapkan traktat tersebut. 2. Ratifikasi perjanjian internasional di Indonesia berdasarkan Pasal 11 Undang- Undang Dasar 1945, Surat Persiden RI Nomor : 2826/HK/1960 dan UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, yakni pengesahan/ratifikasi dalam bentuk undang-undang dan keputusan presiden. Mekanisme ratifikasi perjanjian internasional tersebut tidak tertera secara baku, dan tegas dalam UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Bahwa praktik mengenai ratifikasi negara kitapun agak tidak menentu dan lambat. Lambatnya kerja ratifikasi ini dapat dilihat pada jumlah undang- undang ratifikasi yang dihasilkan oleh pemerintah dan DPR setiap tahunnya yang paling banyak hanya mencapai 7 (tujuh) ratifikasi saja. Masih banyak pula perjanjian internasional di berbagai bidang yang belum diratifikasi oleh Indonesia. Dalam memajukan, melindungi dan memantau pelaksanaan Hak-hak Asasi Manusia berdasarkan International Bills of Human Rights Indonesia meratifikasi 2 (dua) kovenan HAM internasional yaitu : Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights) yang diratifikasi menjadi Undang-undang Nomor.11 Tahun 2005, Konvenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights) 1966 yang diratifikasi Indonesia dan menjadi Undang-undang Nomor. 12 Tahun 2005.Kata kunci: Praktik Ratifikasi, perjanjian Internasional, Hak asasi manusia
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN Lukar, Armando Brilian H.
LEX CRIMEN Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sanksi pidana terhadap perkosaan anak di bawah umur dan bagaimana urgensi perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana perkosaan. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Ancaman hukuman terhadap pelaku pemerkosaan, sesuai aturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang tindak pemerkosaan, adalah maksimal 15 tahun. syarat hukuman minimal dan ganjaran pidana penjara maksimal seumur hidup bagi pelaku pemerkosaan. Bahkan ada sebagian kalangan menuntut diberlakukan hukuman mati.  Sanksi berat dimaksudkan untuk memberi efek jera bagi pelaku pemerkosaan dan memberi peringatan kepada khalayak untuk tak sekali-kali mencoba melakukan kejahatan ini.  2. Ide dasar perlunya perlindungan hukum terhadap anak menjadi korban tindak pidana dan pelaku tindak pidana sehingga perlu dilindungi yaitu: (a) Anak masih memerilkan bimbingan orang tua; (b) Anak memiliki fisik yang lemah; (c) Anak memiliki kondisi yang masih labil; (d) Anak belum bisa memiiih mana yang baik dan yang buruk; (e) Anak memiliki usia yang belum dewasa; (f) Anak perempuan lebih sering menjadi korban; (g) Anak memerlukan pendidikan dan sekolah; (h) Anak memiliki pergaulan; (i) Anak masih mampu dipengaruhi mass media. Kata kunci: Anak, korban perkosaan.
KAJIAN YURIDIS PERUSAHAAN DI DALAM MEKANISME BURSA EFEK MENURUT UU NO. 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL Kumpangpune, Destul
LEX CRIMEN Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur pendirian Perusahaan dan bagaimana kajian yuridis perusahaan di dalam mekanisme bursa efek di Indonesia.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Pendirian Perseroan Terbatas sesuai aturan yang berlaku harus memenuhi syarat formal dan syarat Materiil,yaitu didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan Akta Notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia, apabila pemegang saham kurang dari 2 orang maka dalam 6 bulan pemegang saham harus mengalihkan sahamnya kepada orang lain dan apabila setelah lampau jangka waktu pemegang saham tetap kurang dari 2 orang, maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan atau kerugian perseroan. 2. Perusahaan (Perseroan Terbatas) dapat menerbitkan saham dan menjualnya dalam Bursa mempunyai konsekuensi ganda. Konsekuensi terhadap institusi/perusahaan sendiri baik yang bersifat yuridis maupun ekonomis sebagai konsekuensi pertama. Sedangkan konsekuensi kedua, ialah konsekuensi terhadap pihak ketiga dan masyarakat, juga yang bersifat yuridis, ekonomis maupun sosiologis. Sejak awal calon perusahan publik sejak awal sudah menyadari apa saja yang harus menjadi tanggung jawabnya dari aspek institusi. Kata kunci: Perusahaan, mekanisme, bursa efek, pasar modal.
HUBUNGAN DAN KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) DAN KEJAKSAAN DALAM MENANGANI TINDAK PIDANA KORUPSI Sumakul, Anastasia
LEX CRIMEN Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini untuyk mengtahui bagaimana esksistensi pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam  pemberantasan korupsi saat ini, dan bagaimana hubungan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan  Kejaksaan dalam menangani tindak pidana korupsi. Melaluyi penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. KPK adalah lembaga negara bantu yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Walaupun memiliki independensi dan kebebasan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, namun KPK tetap bergantung kepada cabang kekuasaan lain dalam hal yang berkaitan dengan keorganisasian. Misalnya, Pasal 30 Undangundang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menentukan bahwa pimpinan KPK yang terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua, yang semuanya merangkap sebagai anggota, dipilih oleh DPR berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden. KPK juga memiliki hubungan kedudukan yang khusus dengan kekuasaan yudikatif, setidaknya untuk jangka waktu hingga dua tahun ke depan karena Pasal 53 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengamanatkan pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang bertugas dan berwenang memeriksa serta memutus tindak pidana korupsi yang penuntutannya diajukan oleh KPK. 2. Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi sebagimana juga kejaksaan, disisi lain kejaksaan juga mempunyai kewenangan sebagai eksekutor terhadap tindak pidana termasuk tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK, dilihat dari hal tersebut maka KPK dengan kejaksaan akan selalu mempunyai hubungan koordinasi, baik dalam penanganan perkara korupsi maupun dalam hal eksekusi terhadap perkara yang ditangani oleh KPK. Kata kunci: KPK, kejaksaan, korupsi
KEJAHATAN TRANSNASIONAL DAN IMPLEMENTASI HUKUM PIDANA INDONESIA Hasan, Muh. Irfansyah
LEX CRIMEN Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk/jenis kejahatan yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan transnasional dan bagaimana konsep penanganan dan penanggulangan kejahatan transnasional dalam hukum Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kejahatan transnasional merupakan ancaman yang nyata bagi negara Indonesia khususnya; baik berupa terorisme, illegal logging, cyber crime, drug trafficking, narkoba mengalami perkembangan yang signifikan sebagaimana dapat digolongkan kejahatan yang selalu menjadi prioritas seperti: kejahatan konvensional, kejahatan transnasional, kejahatan terhadap kekayaan negara dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, sebagai asumsi kejahatan transnasional sebagai fenomena baru, baik kualitas maupun modusnya, ini sebagai bagian dari proses globalisasi. Kejahatan transnasional yang cenderung melibatkan jaringan-jaringan di berbagai negara mengakibatkan perlunya kerjasama baik regional maupun internasional dengan negara lain dalam hal pertukaran data dan informasi. 2. Penanganan dan penanggulangan kejahatan transnasional merupakan bentuk sangat potensial mengancam kehidupan masyarakat di bidang ekonomi, sosial budaya, ketertiban,  dan keamanan baik nasional maupun regional, ini terindikasi teknologi transportasi, komunikasi, dan informasi ini merupakan dampak modernisasi teknologi. Indonesia sebagai negara kepulauan, padat penduduk sangat berpotensi bagi pelaku kejahatan transnasional untuk mengembangkan sayapnya, sebaliknya bagi Indonesia ini sebagai ancaman keamanan, ancaman generasi bangsa (karena perdagangan orang, narkoba) khususnya, dan penanganannya dalam berbagai peraturan perundang-undangan.Kata kunci: Kejahatan Transnasional, Implementasi, Hukum Pidana Indonesia
ASAS CULPA IN CAUSA (PENYEBAB KESALAHAN) SEBAGAI PENGECUALIAN TERHADAP PEMBELAAN TERPAKSA MENURUT PASAL 49 AYAT (1) KUHP Malasai, Landi
LEX CRIMEN Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan asas Culpa in Causa dalam pembelaan terpaksa (noorweer) dan bagaimana peran asas Culpa in Causa dalam hukum pidana Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Penerapan asas culpa in causa dalam pembelaan terpaksa berkenaan dengan unsur “pembelaan harus terpaksa” dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP, di mana jika suatu serangan justru ditimbulkan oleh ulah atau provokasi orang itu sendiri yang menyebabkan orang lain menyerangnya, maka pembelaan diri yang dilakukannya itu sebenarnya bukan merupakan pembelaan yang bersifat terpaksa. 2. Peran asas Culpa in Causa dalam hukum pidana Indonesia merupakan sesuatu yang pada dasarnya dapat diterima karena seseorang seharusnya tidak  berhak memperoleh manfaat dari kesalahan diri sendiri, sehingga berkurangnya kesadaran karena kesalahan diri akibat minuman beralkohol, penggunaan obat terlarang (narkotika dan psikotropika) ataupun ulah/provokasi yang memancing serangan, tidak boleh dimanfaatkan sebagai suatu alasan penghapus pidana.Kata kunci: Asas, Culpa In Causa (Penyebab Kesalahan),  Pengecualian, Pembelaan Terpaksa.
KEABSAHAN SMS (SHORT MESSAGE SERVICE) SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG Mokoginta, Deby Lidya
LEX CRIMEN Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penggunaan Informasi Elektronik sebagai alat bukti diperbolehkan dalam hukum pidana khusus yaitu dalam hal ini Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan perkembangan teknologi, kegiatan pencucian uang menjadi lebih mudah dan tersembunyi, tanpa melihat jarak bahkan batas wilayah negara, kegiatan pencucian uang dapat dilakukan dimana saja, kapan saja, dan dalam keadaan apa saja. Hal ini juga didukung dengan ketersediaannya layanan SMS (Short Message Service) yang dalam penggunaannya dilakukan dalam tempo hitungan detik pesan atau informasi dapat dikirimkan dari orang  yang satu ke orang yang lain, dimana cara penggunaannya yang bersifat mudah, pribadi, bahkan dapat disimpan dan dihapus. Karena itulah tindakan pencucian uang dapat dilakukan dengan aman dan rahasia. Sehingga dibutuhkan SMS dijadikan sebagai alat bukti dalam meyakinkan hakim untuk mengambil keputusan dalam perkara tindak pidana Pencucian Uang. Metode penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif/yuridis normatif (legal research) yang merupakan penelitian terhadap bahan-bahan hukum tertulis, baik peraturan-peraturan maupun bahan yang lain (penelitian kepustakaan). Metode ini didukung dengan menggunakan berbagai macam bentuk sumber bahan-bahan untuk mendukung inventarisasi masalah dan perumusannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuatan SMS sebagai Alat Bukti dalam Hukum Acara Pidana yakni:  Sebagai alat bukti surat. SMS dapat digunakan sebagai surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian lain (Pasal 187 huruf d KUHAP); Sebagai alat bukti petunjuk. SMS dapat dijadikan alat bukti petunjuk apabila memberikan suatu isyarat tentang suatu kejadian dimana isi dari SMS tersebut mempunyai persesuaian antara kejadian yang satu dengan kejadian yang lain dimana isyarat tersebut melahirkan suatu petunjuk yang menjelaskan terjadinya suatu tindak pidana dan terdakwalah pelakunya. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa SMS dapat dijadikan alat bukti dalam acara pidana, namun SMS sebagai alat bukti tidak dapat berdiri sendiri tetapi membutuhkan alat bukti lain untuk menguatkannya. SMS dapat dikategorikan sebagai alat bukti surat dan alat bukti petunjuk. Dalam kasus tindak pidana Pencucian Uang adalah selain sudah teregistrasinya nomor yang dipergunakan untuk SMS, juga adanya keharusan penggabungan dengan alat bukti lain sebagai sebuah ketentuan adanya prinsip batas minimum pembuktian (Pasal 183 KUHAP), sesuai dengan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengenai alat bukti yang sah dalam  pembuktian tindak pidana Pencucian Uang.
PEMINDAHAN HAK MILIK ATAS TANAH MELALUI LELANG MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 40 TAHUN 1996 DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 Kumampung, Farrel Gian
LEX CRIMEN Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyelenggaraan dan objek pendaftaran tanah dan bagaimana  pemindahan   hak  atas  tanah  melalui  lelang  menurut Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penyelenggaraan  pendaftaran  tanah  yang dilakukan  di seluruh wilayah Republik Indonesia oleh Pemerintah dengan mengingat keadaan negara dan masyarakat, lalu lintas ekonomi dan kemungkinan-kemungkinannya dalam bidang personel dan peralatannya, penyelenggaraan pendaftaran diprioritaskan di daerah perkotaan disebabkan lalu lintas perekonomian lebih tinggi dari pada di pedesaan. Pendaftaran tanah juga bergantung pada anggaran negara, petugas pendaftaran tanah, peralatan yang tersedia, dan kesadaran masyarakat pemegang hak atas tanah. Objek pendaftaran menurut Pasal 9 PP Nomor 24 Tahun 1997 adalah ; Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Tanah Hak Pengelolaan, Tanah Wakaf, Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, Hak Tanggungan dan Tanah Negara. Objek pendaftaran tanah, kecuali tanah negara dibukukan dalam Buku Tanah dan diterbitkan sertifikat sebagai tanda bukti haknya.2. Pemindahan  hak atas  tanah melalui lelang menurut Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 secara eksplisit tercantum dalam pasal 16 ayat 5  Hak Guna Usaha yang menyebutkan bahwa jual beli melalui lelang dibuktikan dengan berita acara lelang, kemudian dalam Hak Guna Bangunan pasal 34 ayat 5 menyebutkan bahwa jual beli yang dilakukan melalui lelang harus dibuktikan dengan Berita Acara Lelang . Tidak semua hak atas tanah dapat dilelang oleh pemegang haknya kepada pihak lain. Hak atas tanah yang tidak dapat dialihkan berupa lelang, adalah Hak Pakai atas tanah negara yang diberikan untuk waktu yang tidak ditentukan selama tanahnya digunakan untuk keperluan tertentu.  Prosedur Peralihan Hak atas tanah melalui lelang harus memiliki dua syarat yaitu syarat formil dan syarat materiil.Kata kunci: Pemindahan hak milik, tanah, Lelang.
KEWENANGAN HAKIM DALAM MEMERIKSA DAN MEMUTUS PERKARA PIDANA YANG DIAJUKAN KE PENGADILAN Liwe, Immanuel Christophel
LEX CRIMEN Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara yang diajukan ke pengadilan serta bagaimana penyelesaian dualisme kewenangan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara yang diajukan ke pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan, bahwa: 1. Filosofi Undang-undang kekuasaan kehakiman bahwa hukum adalah alat hakim untuk menegakan hukum dan keadilan dan filosofi asas legalitas bahwa hakim adalah alat hukum untuk menegakan hukum dan keadilan tidak mungkin digabungkan. 2. KUHPidana bukanlah suara rakyat Indonesia. Undang-undang bukanlah aturan-aturan tentang bagaimana hakim berpikir tentang hukum dan keadilan, melainkan lebih merupakan aturan-aturan tentang pendelegasian apa yang dikehendaki oleh rakyat, karena undang-undang dibuat oleh wakil-wakil rakyat yang diandaikan dibuat oleh rakyat. Kata kunci: Kewenangan, Hakim.
KORBAN KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA SERTA SANKSI PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Lambi, Ikmal Husen
LEX CRIMEN Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana terjadinya ‘‘korban’’ tindak pidana kekerasan fisik dalam  rumah tangga dan bagaimana pemberlakuan sanksi pidana terhadap perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, merupakan perbuatan yang dapat menimbulkan akibat korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, atau matinya korban dan ada bentuk kekerasan fisik oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya tetapi tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari. 2. Pemberlakuan sanksi pidana terhadap perbuatan kekerasan fisik sebagai berikut: Apabila tidak menimbulkan korban jatuh sakit, luka berat, atau matinya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.15.000.000.00 (lima belas juta rupiah). Apabila menimbulkan akibat korban jatuh sakit, atau luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp.30.000.000.00 (tiga puluh juta rupiah). Apabila menimbulkan akibat matinya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp.45.000.000.00 (empat puluh lima juta rupiah). Apabila kekerasan fisik dilakukan terhadap korban tetapi korban masih dapat menjalankan pekerjaan, jabatan, atau mata pencarian dan kegiatan sehari-hari dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp.5.000.000.00 (lima juta rupiah).Kata kunci: Korban kekerasan fisik, rumah tangg, sanksi pidana.

Page 81 of 165 | Total Record : 1647


Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue