cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,647 Documents
TINDAK PIDANA PENANGKAPAN IKAN DENGAN BAHAN PELEDAK DI WILAYAH LAUT INDONESIA Hasugian, Elisa Priskilia A.
LEX CRIMEN Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Aturan Hukum Tentang Penangkapan Ikan dengan Bahan Peledak di Wilayah Laut Indonesia dan bagaimana Praktek Penangkapan Ikan dengan Bahan Peledak di Wilayah Laut Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Sanksi pidana bagi pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (Dynamite Fishing) diatur dalam Undang-Undang 45 Tahun 2009 dalam Pasal 84 ayat (1) sampai dengan ayat (4). Dampak yang ditimbulkan akibat penangkapan ikan dengan cara menggunakan bahan peledak memiliki dampak yang sangat luas. Mulai dari dampak rusaknya ekosistem bawah laut, hancurnya terumbu karang, kesejahteraan nelayan serta penghasilannya menurun dan tidak bisa bekerja, sampai dengan dampak ekonomi dan kedaulatan Negara Indonesia. 2. Dalam hal penanganan kasus penangkapan ikan dengan bahan peledak yang terjadi di Wilayah Perairan Indonesia, pemerintah Indonesia terlalu lunak dalam memproses pelaku tindak pidana tersebut. Maka dari itu untuk meletakkan dasar hukum yang kuat, hal yang harus dilakukan pemerintah adalah mengkaji ulang perundang-undangan yang berlaku dengan memasukkan substansi hukum sistem pertanggungjawaban pidana di mana pemerintah harus membuat sebuah kedudukan, serta harus ada sanksi yang tegas bagi orang atau negara yang melakukan tindak pidana penangkapan ikan dengan bahan peledak tersebut.Kata kunci: Tindak Pidana, Penangkapan Ikan, Bahan Peledak, Di Wilayah Laut Indonesia.
SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BERSYARAT MENURUT UU No. 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN DAN PERATURAN-PERATURAN PELAKSANAANNYA Laos, Benny
LEX CRIMEN Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana syarat-syarat untuk dapat diberikannya pembebasan bersyarat dan bagaimana tata cara pemberian pembebasan bersyarat.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Syarat pembebasan bersyarat terdiri atas: a.syarat untuk dapat diberikannya pembebasan bersyarat yang meliputi:  - syarat formal, yaitu Narapidana telah menjalani 2/3 (dua pertiga) dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, yang sekurang-kurangnya harus 9 (sembilan) bulan (Pasal 15 ayat 1 KUHPidana); - syarat material, yaitu pertimbangan tentang patut atau tidak patutnya pemberian pembebasan bersyarat, yaitu:  (1) berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana, (2) telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat, (3) masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana (Pasal 49 ayat (1) huruf b, c, dan d Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 21 Tahun 2013).  b. syarat yang menyertai diberikannya pembebasan bersyarat, meliputi: - syarat umum: Narapidana tidak akan melakukan tindak pidana dan perbuatan lain yang tidak baik selama menjalani masa percobaan (Pasal 15 ayat (2) jo Pasal 15a ayat (1) KUHPidana); dan dapat juga ditambah dengan: -  syarat khusus: syarat mengenai kelakuan narapidana, asal saja yang tidak mengurangi kemerdekaan beragama dan kemerdekaan berpolitik yang bersangkutan (Pasal 15a ayat (2) KUHPidana). 2. Tata cara pemberian pembebasan bersyarat sekarang tidak lagi mengikuti ketentuan dalam Ordonansi Pembebasan Bersyarat (Staatsblad 1917 No. 749) melainkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1005 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2013. Kata kunci: Syarat dan tata cara,  pembebasan bersyarat
GUGATAN PERDATA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 JO UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Karina, Fitrizia Blessi
LEX CRIMEN Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana aturan hukum mengenai Gugatan Perdata dalam kasus Tindak Pidana Korupsi dan bagaimana praktik Gugatan Perdata dalam kasus Tindak Pidana Korupsi dalam rangka pengembalian kerugian Negara di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perampasan aset hasil korupsi atau Pengembalian Aset Negara dapat dilakukan melalui jalur Perdata yakni melalui Gugatan Perdata. Gugatan Perdata dalam upaya perampasan aset hasil korupsi mempunyai tugas untuk menggugat kerugian negara kepada terdakwa. Jika dalam hal Terdakwa diputus bebas atau meninggal dunia saat penyelidikan berlangsung. Gugatan Perdata dalam keadaan Terdakwa atau Tersangka yang meninggal dunia dapat ditujukan kepada ahli waris sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 2. Dalam Upaya Perampasan Aset Hasil Korupsi melalui jalur perdata terdapat beberapa tahap yaitu : Pembacaan Gugatan, Jawaban tergugat, Tanggapan tergugat, Tahap Pembuktian, Kesimpulan, Putusan dan Eksekusi terhadap aset hasil korupsi yang kemudian dimasukkan ke kas negara. Penghitungan dan Penentuan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh pihak yang berwenang dapat dijadikan sebagai alat bukti oleh Kepolisan, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi baik dalam penyelidikian, penyidikan maupun dalam persidangan kasus Tindak Pidana Korupsi agar dapat dilakukan Perampasan Aset Hasil Korupsi.Kata kunci: Gugatan Perdata, Tindak Pidana, Korupsi.
PEMERIKSAAN PERKARA ANAK SEBAGAI SAKSI TINDAK PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Sumampouw, Fitzjave N. B.
LEX CRIMEN Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pemeriksaan perkara anak sebagai saksi tindak pidana dalam sistem peradilan pidana anak dan bagaimana kedudukan anak sebagai saksi tindak pidana dalam peradilan pidana anak di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pemeriksaan terhadap anak saksi tindak pidana menurut sistem peradilan pidana menegaskan anak berhak atas semua perlindungan dan hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, baik di dalam lembaga maupun di luar lembaga. Jaminan keselamatan, baik fisik, mental, maupun sosial dan kemudahan dalam mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara. Hak Anak Saksi akan diatur dengan Peraturan Presiden dan berdasarkan pertimbangan atau saran Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial atau Penyidik dapat merujuk Anak Saksi ke instansi atau lembaga yang menangani perlindungan anak atau lembaga kesejahteraan sosial anak. Anak Saksi tindak pidana yang memerlukan dapat memperoleh perlindungan dari lembaga yang menangani perlindungan saksi dan korban atau rumah perlindungan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Kedudukan anak sebagai saksi tindak pidana dalam peradilan peradilan pidana anak, menjamin anak saksi tindak pidana perlu dibebaskan dari bentuk ancaman yakni segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung, yang mengakibatkan anak saksi merasa takut berkenaan dengan pemberian kesaksiannya dalam suatu proses peradilan pidana. Keberhasilan suatu proses peradilan pidana anak sangat bergantung pada alat bukti yang berhasil diungkap atau ditemukan. Keterangan saksi merupakan unsur yang sangat menentukan dalam proses peradilan pidana. Oleh karena itu perlu diciptakan iklim yang kondusif dengan cara memberikan perlindungan hukum dan keamanan kepada anak saksi tindak pidana yang mengetahui atau menemukan suatu hal yang dapat membantu mengungkap tindak pidana yang telah terjadi dan melaporkan hal tersebut kepada penegak hukum.Kata kunci: anak; sistem peradilan pidana anak;
TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM HUBUNGAN KONTRAKTUAL MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA Maadia, Roknel
LEX CRIMEN Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana terjadinya tindak pidana penipuan dalam hubungan kontraktual dan bagaimana penyelesaian tindak pidana penipuan di luar pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode  penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Karakteristik wanprestasi dan penipuan, keduanya memiliki karakteristik yang sama, yaitu sama-sama didahului atau diawali dengan hubungan hukum kontraktual. Ketika kontrak ditutup diketahui sebelumnya ada tipu muslihat, keadaan palsu dan rangkaian kata bohong oleh salah satu pihak, maka hubungan hukum, ini dinamakan ‘penipuan” dalam hukum pidana Pasal 378 KUHP dan “penipuan” dalam hukum perdata Pasal 1328 BW (adanya cacat kehendak diantaranya: kehilapan, paksaan, dan penipuan). 2. Penerapan konsep wanprestasi dan penipun dalam yurisprudensi terhadap kasus-kasus yang lahir dari hubungan kontraktual, belum terdapat acuan, pemahaman dan penafsiran yang sama, antara hakim Pengadilan Tingkat Pertama, Tingkat Banding maupun Tingkat Kasasi. Kata kunci: Penipuan, kontraktual, hukum pidana
PENGGELAPAN UANG DAN SURAT BERHARGA OLEH PEGAWAI NEGERI SEBAGAI TINDAK PIDANA KHUSUS DALAM PASAL 8 UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Kurniawan, Muhamad
LEX CRIMEN Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana cakupan tindak pidana jabatan pada umumnya dalam KUHPidana dan bagaimana cakupan tindak pidana penggelapan uang dan surat berharga dalam Pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Tindak pidana jabatan dalam KUHPidana mempunyai cakupan yang luas terdiri atas tindak pidana kejahatan dan tindak pidana pelanggaran serta aneka ragam perbuatan yang bersifat melawan hukum dari seorang ambtenaar (pegawai negeri, pejabat), antara lain tindak pidana (kejahatan) penggelapan uang dan surat berharga oleh ambtenaar (pegawai negeri, pejabat) dalam Pasal 415 KUHPidana. 2. Cakupan tindak pidana penggelapan uang dan surat berharga Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 pada pokoknya sama unsur-unsurnya dengan Pasal 415 KUHPidana, dengan perbedaan ancaman pidana yang lebih berat dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juga terletak dalam cakupan pengertian pegawai negeri, di mana Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 memiliki cakupan pengertian pegawai negeri yang lebih luas daripada cakupan pengertian pegawai negeri dalam Pasal 415 KUHPidana. Kata kunci: Penggelapan, uang, surat berharga, pegawai negeri
MEKANISME PEMBERIAN KOMPENSASI DAN RESTITUSI BAGI KORBAN TINDAK PIDANA Ransun, Alvianto
LEX CRIMEN Vol 1, No 1 (2012)
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana jaminan perlindungan hukum terhadap hak-hak korban tindak pidana dan bagaimana mekanisme pemberian kompensasi dan restitusi terhadap korban tindak pidana.  Melalui penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Jaminan perlindungan hukum terhadap hak-hak korban tindak pidana sangatlah penting mengingat akibat terjadinya tindak pidana dapat menyebabkan seseorang mengalami kerugian dan penderitaan baik secara fisik, psikis maupun kerugian harta benda. Melalui peraturan perundang-undangan jaminan perlindungan atas hak-hak korban perlu mendapatkan kepastian hukum dan keadilan akibat terjadinya tindak pidana. Untuk tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat korban perlu mendapatkan kompensasi dan bagi korban tindak pidana di luar pelanggaran HAM yang berat perlu diberikan restitusi dan bantuan pemulihan terhadap kondisi fisik dan psikis. 2. Mekanisme pemberian kompensasi dan restitusi terhadap korban tindak pidana telah diatur dalam PP No. 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban yang merupakan pelaksanaan dari UU No. 13 Tahun 2006. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang melaksanakan mekanisme pemberian kompensasi, restitusi dan bantuan terhadap korban. Kompensasi merupakan ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya. Restitusi merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga, dapat berupa pengembalian harta milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu. Bantuan adalah layanan yang diberikan kepada Korban dan/atau Saksi oleh LPSK dalam bentuk bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psiko-sosial. Keywords: kompensasi, restitusi, korban tindak pidana
PENGEMBALIAN BERKAS PERKARA DARI PENUNTUT UMUM KEPADA PENYIDIK Makamea, Ronal
LEX CRIMEN Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana keterpaduan hubungan penyidik Polri dengan Kejaksaan dalam penyidikan perkara pidana dan bagaimana proses pengembalian berkas perkara dari penuntut ilmu kepada penyidik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hubungan Penyidik dan Kejaksaan diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 ketika dilakukan penyidikan tindak pidana hal tersebut diberitahukan ke Kejaksaan, dimulai dari Kepolisian (Penyidik POLRI) yang berwenang melakukan Penyidikan, melakukan upaya-upaya hukum, membuat berita acara dan penyerahan berkas perkara dengan tahap pertama dan tahap kedua dan Kejaksaan melakukan tahap penuntutan. di mana SPDP dikelola oleh Kasi Pidum/ Pidsus untuk menunjuk jaksa peneliti berkas perkara dari penyidik dan menentukan apakah berkas perkara bisa dilimpahkan Pengadilan dan atau dikembalikan ke Penyidik atau sebaliknya. 2. Untuk menyatakan bahwa hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik diterima berkas perkara oleh kejaksaan (P-21) pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap, maka harus memenuhi syarat materiil (vide Pasal 75 ayat (1) KUHAP) serta syarat formal adanya perbuatan melawan hukum, adanya kesalahan, adanya alat bukti yang cukup, dan lain-lain. Kata kunci: Pengembalian berkas perkara, Penuntut Umum, Penyidik.
PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA TERHADAP PERSONEL INTELIJEN NEGARA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG INTELIJEN NEGARA Ributu, Adi
LEX CRIMEN Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Inteleijen Negara dan bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana terhadap Personel Intelijen Negara menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1.  Bentuk-bentuk perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Inteleijen Negara, seperti Setiap Personel Intelijen Negara yang membocorkan upaya, pekerjaan, kegiatan, Sasaran, informasi, fasilitas khusus, alat peralatan dan perlengkapan khusus, dukungan, dan/atau Personel Intelijen Negara yang berkaitan dengan penyelenggaraan fungsi dan aktivitas Intelijen Negara. Setiap Personel Intelijen Negara yang melakukan penyadapan di luar fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan. Perbuatan orang perorangan yang dengan sengaja mencuri, membuka, dan/atau membocorkan Rahasia Intelijen atau karena kelalaiannya mengakibatkan bocornya Rahasia Intelijen. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana terhadap Personel Intelijen Negara menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara seperti dipidana dengan pidana penjara dan/atau pidana denda baik bagi orang perorangan maupun Personel Intelijen Negara sesuai dengan jenis-jenis perbuatan pidana yang dilakukan. Pemberlakuan ketentuan pidana ini merupakan bagian dari penegakan hukum atas pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.Kata kunci:  Pemberlakuan Ketentuan Pidana,  Personel,  Intelijen Negara.
KEWENANGAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM MENGELUARKAN SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN (SP3) MENURUT KUHAP Lantu, Ofriyanto
LEX CRIMEN Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang menjadi alasan penghentian penyidikan suatu tindak pidana dan bagaimana kewenangan jaksa penuntut umum dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Alasan penghentian penyidikan suatu tindak pidana khusus sudah diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP yakni; Tidak diperoleh bukti yang cukup; Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana; dan  penyidikan ditutup demi hukum. Dalam ketentuan Pasal 14 RUU-KUHAP secara tegas disebutkan bahwa penyidik berwenang menghentikan penyidikan karena: Nebis in idem; Tersangka meninggal dunia; Sudah lewat waktu; Tidak ada pengaduan pada tindak pidana aduan; UU atau pasal yang yang menjadi dasar tuntutan sudah dicabut atau dinyatakan tidak mempunyai daya laku berdasarkan putusan pengadilan; dan Bukan tindak pidana atau terdakwa masih di bawah umur 8 tahun pada waktu melakukan tindak pidana. 2. Kewenangan penyidik untuk mengeluarkan SP3 dalam kasus tindak pidana, diberikan kepada tersangka yang kasusnya tidak ditemukan kerugian negara;  pada saat berkurang atau tidak adanya perhatian masyarakat terhadap kasus  tersebut karena ternyata kasus tersebut tidak bersifat melawan hukum dan tidak terdapat cukup bukti untuk diteruskan penyidikan perkara tersebut. Kata kunci: SP3, penghentian penyidikan, jaksa

Page 80 of 165 | Total Record : 1647


Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue