cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,647 Documents
KAJIAN TERHADAP TINDAK PIDANA PEDOFILIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Umpel, Natasya Sifra
LEX CRIMEN Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan terhadap tindak pidana pedofilia di Indonesia dan bagaimana bentuk-bentuk perlindungan terhadap korban tindak pidana pedofilia di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif sehingga dapat disimpulkan : 1. Pasal 81 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan terhadap UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d dipidana dengan pidana paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Pasal 287 ayat (1) KUHP yang berbunyi sebagai berikut: “Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak ternyata, bahwa belum mampu dikawin, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”. 2. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, bentuk-bentuk perlindungan yang dapat diberikan oleh pemerintah, lembaga-lembaga nonpemerintah dan masyarakat kepada anak korban kejahatan seksual termasuk korban pedofilia antara lain: Konseling, Pelayanan, Bantuan Medis, Bantuan Hukum, Pengawasan, Pencegahan. Kata kunci: Pedofilia, perlindungan anak
HUBUNGAN SEBAB AKIBAT (CAUSALITEIT) DALAM HUKUM PIDANA DAN PENERAPANNYA DALAM PRAKTEK Kalensang, Andrio Jackmico
LEX CRIMEN Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana ajaran sebab akibat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan bagaimana ajaran sebab akibat dalam praktek Hukum Pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Ajaran sebab akibat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terdiri dari dua elemen yaitu : Elemen objektif, menunjuk pada perbuatan yang dapat dihukum yang bertentangan dengan hukum positif. Elemen subjektif, suatu perbuatan yang dapat dipidana karena akibat yang ditimbulkan oleh pelaku dan dapat dipertanggungjawabkan kepadanya. 2.   Penerapan ajaran-ajaran kausalitas (sebab-akibat) dalam praktek, adalah lebih serasi jika selalu disesuaikan dengan perkembangan hukum yang hidup dalam masyarakat. Artinya secara kausalitas diadakan keseimbangan antara kesadaran hukum perorangan atau kelompok masyarakat tertentu dengan masyarakat pada umumnya, dan berpedoman pada ajaran conditio sine qua non, teori umum keseimbangan dan teori khusus secara seimbang. Dalam mencari hubungan antara sebab dan akibat (causaliteit) harus dipergunakan metode Induktif. Yang berarti bahwa pengambilan kesimpulan dari suatu tindak pidana dalam mencari hubungan sebab akibat haruslah memperhatikan/menelaah seluruh faktor-faktor yang ada dalam tindak pidana tersebut yang kemudian dinilai oleh hakim. Kata kunci: Sebab akibat, hukum pidana, penerapan
PERLINDUNGAN TERHADAP SAKSI DALAM PROSES PENGAKAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA Mokorimban, Drake Allan
LEX CRIMEN Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Saksi merupakan salah satu alat bukti yang merupkan alat bukti utama dalam mengungkap suatu tindakan kejahatan Keberhasilan suatu proses peradilan tindak pidana sangat bergantung pada alat bukti yang berhasil diungkap atau ditemukan. Dalam proses persidangan, terutama yang berkenaan dengan saksi, banyak kasus yang tidak terungkap akibat tidak adanya saksi yang dapat mendukung tugas penegak hukum. Padahal, adanya saksi merupakan unsur yang sangat menentukan dalam menegakkan hukum di Indonesia. Keberadaan saksi dalam proses peradilan pidana selama ini kurang mendapat perhatian masyarakat dan penegak hukum. Kasus-kasus yang tidak terungkap dan tidak terselesaikan banyak disebabkan oleh saksi takut memberikan kesaksian kepada penegak hukum tentunya karena mendapat ancaman dari pihak tertentu. Namun dalam kenyataannya para saksi enggan untuk menyampaikan kesaksiannya karena seringkali mendapat ancaman dari para terdakwa yang ingin diungakapkan kejahatannya, oleh karena itu perlu adanya perlindungan yang khusus bagi para saksi. Kata kunci: perlindungan saksi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PELECEHAN SEKSUAL ANAK DI KOTA MANADO Regang, Shapitri M. S.
LEX CRIMEN Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah  Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Pelecehan Seksual Menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 dan bagaimana Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Pelecehan Seksual di Wilayah Kota Manado. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, disimpulkan: 1. Perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual anak di kota Manado diwujudkan dalam bentuk perlakuan yang diterima korban selama proses peradilan pidana. Unit perlindungan perempuan dan anak Di Polresta Manado menyediakan ruang pelayanan khusus untuk korban terutama anak yang mengalami pelecehan seksual. Selain itu Unit PPA Di Polresta Manado berupaya memberikan rehabilitasi pada anak sebagai korban pelecehan seksual yaitu dengan bekerja sama dengan Pusat pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2T2A), Yayasan  Lembaga Perlindungan Anak (YLPA) dan Balai Perlindungan dan Pelayanan Masyarakat (BPPM). 2. Hambatan yang dialami dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak yaitu karena kejadian yang dilaporkan korban sudah lama sehingga kepolisian kesulitan dalam mencari bukti dan saksi, selain itu dari pihak korban sendiri tidak mau di proses, karena trauma, malu apabila di proses, sehingga korban tidak mau untuk melaporkan kejadian pelecehan tersebut.Kata kunci: Perlindungan hukum; korban pelecehan seksual; anak.
EKSEPSI ATAS KEWENANGAN MENGADILI PERKARA PIDANA MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) Raifaldy, Jefier
LEX CRIMEN Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah bentuk dan prosedur diajukannya eksepsi dalam suatu Perkara Pidana menurut KUHAP dan bagaimanakah faktor yang dapat menyebabkan gugurnya kewenangan mengadili Perkara Pidana, di mana dengan berdasarkan metode penelitian hukumn normatif disimpulkan: 1. Eksepsi merupakan hak dari terdakwa yang diajukan penasehat hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 156 KUHAP. Eksepsi atau keberatan merupakan dasar dari pembelaan yang dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP menyebutkan secara tegas hal-hal yang dapat dilakukan eksepsi yakni dalam bentuk : Eksepsi atau keberatan tidak berwenang mengadili; eksepsi atau keberatan dakwaan tidak dapat diterima dan eksepsi atau keberatan surat dakwaan harus dibatalkan atau batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat materil sebagaimana diatur dalam Pasal 144 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP. Proses pengajuan eksepsi hanya boleh diajukan terhadap hal-hal yang bersifat prosedural, eksepsi tidak diperkenankan menyentuh materi perkara yang akan diperiksa dalam sidang pengadilan yang bersangkutan, dengan perkataan lain eksepsi hanya ditunjukan kepada aspek formil yang berkaitan dengan penuntutan atau pemeriksaan perkara tersebut oleh pengadilan. 2. Gugurnya kewenangan mengadili perkara pidana dapat disebabkan oleh beberapa faktor, yakni apa yang didakwakan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya telah kadaluarsa (Pasal 78 KUHP), adanya asas nebis in idem, apa yang didakwakan terhadap terdakwa bukan tindak pidana kejahatan atau pelanggaran. Dan apa yang didakwakan kepada terdakwa tidak sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya.Kata kunci:  eksepsi; perkara pidana;
PERAMPOKAN DARI SUDUT TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DAN PEMERASAN Tambingon, Riand
LEX CRIMEN Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perbedaan antara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Pasal 365) dengan tindak pidana pemerasan (Pasal 368 ayat (1) KUHPidana) dan bagaimana hubungan antara kedua pasal tersebut dengan tindakan/perbuatan perampokan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Perbedaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHPidana) dengan tindak pidana pemerasan (Pasal 368 ayat (1) KUHPidana), yaitu dalam pencurian dengan kekerasan, titik tolaknya adalah perbuatan pencurian sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 362 KUHPidana; sedangkan dalam pemerasan, titik tolaknya adalah pemerasan yaitu menghendaki orang menyerahkan sesuatu. 2. Baik Pasal 365 maupun Pasal 368 ayat (1) KUHPidana dapat diterapkan terhadap perbuatan perampokan.  Tetapi, Pasal 365 KUHPidana lebih tepat diterapkan terhadap perbuatan perampokan. Kata kunci: Perampokan, pencurian, kekerasan, pemerasan
KAJIANTENTANGANGGOTA MILITER YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DALAM PERKARA KONEKSITAS MENURUT KUHAP Syamsuddin, Arwin
LEX CRIMEN Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana proses pemeriksaan terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana dalam perkara koneksitas menurut KUHAP dan bagaimana pertanggungjawaban dan sanksi terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana dalam perkara koneksitas.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Proses pemeriksaan terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana dalam perkara koneksitas pada prinsipnya sama dengan proses pemeriksaan pada perkara biasa namun terdapat 2 (dua) perbedaaan  dalam hal aparat yang berwenang untuk melakukan penyidikan dan cara bekerja dari tim yang melakukan penyidikan dan hal ini disebutkan dalam Pasal 198 UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, dan Pasal 89 ayat (2) KUHAP  bahwa aparat  yang berwenang dalam melakukan penyidikan untuk perkara koneksitas terdiri dari suatu tim tetap, yang terdiri dari unsur penyidik Polri, Polisi Militer dan Oditur Militer atau Oditur Militer Tinggi, sedangkan cara bekerja tim tetap ini  disesuaikan dengan kewenagan yang ada pada masing-masing unsur tim, yaitu tersangka pelaku sipil diperiksa oleh unsur penyidik Polri sedangkan tersangka pelaku anggota militer diperiksa oleh penyidik dari Polisi Militer dan Oditur Militer. Kemudian dalam pemeriksaan di sidang pengadilan maka susunan majelis hakim peradilan koneksitas sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) orang. apabila diaperiksa dan diadili dalam lingkungan peradilan umum, maka Hakim ketua adalah dari Hakim peradilan Umum sedangkan hakim anggotanya 1 (satu) dari lingkungan peradilan umum dan 1 (satu) dari lingkungan peradilan militer, apabila diperiksa dan diadili dalam lingkungan peradilan militer, Hakim Ketua dari lingkungan peradilan militer dan hakim anggota diusulkan oleh Menteri Kehakiman (menteri Hukum dan HAM), dimana untuk hakim anggota dari lingkungan peradilan umum akan diberikan pangkat militer ‘tituler’. 2. Sebagai seorang anggota militer maka dia dianggap mampu untuk mempertanggung jawabkan tindak pidana yang dilakukannya secara bersama dengan orang sipil, maka penerapan pidana terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana dalam perkara koneksitas adalah sesuai dengan jenis kejahatan yang dilakukan yang diatur dalam Buku II KUHP dan pemidanaannya akan diterapkan sesuai jenis-jenis pidana yang diatur dalam Pasal 10 KUHP dan juga sesuai yang diatur dalam Pasal 6 KUHPM.Kata kunci: Anggota Militer, Melakukan Tindak Pidana, Perkara Koneksitas, KUHAP”
ILMU HUKUM DALAM PERSPEKTIF ILMU PENGETAHUAN MODERN Rondonuwu, Diana Esther
LEX CRIMEN Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah mengetahui bagaimanakah perspektif Ilmu Hukum sebagai salah satu Ilmu Pengetahuan Modern. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, maka dapat disimpulkan, bahwa: 1. Perkembangan ilmu hukum saat ini mengalami kemajuan yang sengat cepat seiring dengan perkembagan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga setiap sarjana hukum harus dapat menyesuaikan ilmunya untuk dapat mengimbangi perkembangan tersebut. Akan tetapi hal tersebut telah berubah dengan meninggalkan sifat-sifat asli dari ilmu yang dipelajarinya. 2. Ilmu hukum adalah merupakan ilmu yang mandiri dan seharusnya dapat bekerja sendiri sesuai dengan konsep-konsep hukum yang murni dan menghasilkan hukum yang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang lebih modern. Oleh sebab itu ilmu hukum harus kembali dalam konsep yang utama sebagai ilmu hukum yang murni. Kata kunci: Ilmu hukum, Pengetahuan modern.
PENCABUTAN BAP OLEH TERDAKWA DI MUKA PERSIDANGAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA Andriyanto, Andriyanto
LEX CRIMEN Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah akibat hukum pencabutan BAP oleh terdakwa di muka persidangan dalam sistem peradilan pidana dan bagaimana implikasi pencabutan BAP oleh terdakwa di muka persidangan terhadap putusan akhir. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pencabutan BAP oleh terdakwa dimuka persidangan dalam sistem peradilan pidana akan mengakibatkan pemanggilan saksi verbalisan demi penilitian lebih lanjut oleh hakim terhadap alasan alasan yang digunakan terdakwa dalam mencabut keterangannya dalam BAP. Pencabutan BAP yang diterima oleh hakim akan mengakibatkan keterangan yang tertuang dalam BAP dianggap sebagai keterangan yang tidak valid dan keterangan yang digunakan oleh hakim adalah terangan baru yang diungkapkan terdakwa di muka persidangan. Sebaliknya pencabutan BAP oleh terdakwa di muka persidangan dalam sistem peradilan pidana yang ditolak oleh hakim akan mengakibatkan keterangan baru yang diungkapnya di muka persidangan dianggap sebagai keterangan yang tidak valid dan keterangan yang digunakan oleh hakim adalah keterangan terdakwa di luar persidangan yang tertuang dalam BAP. 2.  Implikasi yang timbul adalah ketika pencabutan BAP diterima maka secara tidak langsung akan mengubah salah satu dasar yang digunakan oleh jaksa untuk menyusun dakwaan kepadanya, karena keterangan terdakwa yang baru pastilah akan lebih menguntungkan terdakwa. Perubahan ini akan menyebabkan hal-hal yang dijelaskan dalam dakwaan akan lebih sulit untuk dibuktikan. Ketika dakwaan menjadi lebih sulit dibuktikan maka hal ini akan menyebabkan hakim dapat beranggapan sebaliknya dari pada apa yang didakwakan, sehingga akan lebih menguntungkan pihak terdakwa.Kata kunci: Pencabutan BAP, Terdakwa, Persidangan, Sistem Peradilan Pidana.
PENOLAKAN TERSANGKA UNTUK MENANDATANGANI BERITA ACARA PEMERIKSAAN DAN AKIBAT HUKUMNYA Wangkil, Julio Yosua
LEX CRIMEN Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui hal-hal apa yang menyebabkan tersangka menolak menandatangani berita acara pemeriksaan dan apa akibat hukum tidak ditandatanganinya berita acara pemeriksaan oleh tersangka yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Hal-hal yang menyebabkan tersangka menolak menandatangani berita acara pemeriksaan adalah karena isi pemeriksaan dalam berita acara tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh tersangka; tersangka tidak mau dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka; tersangka tidak mau mengakui segala bentuk perbuatan yang dilakukannya; adanya tindakan pemerasan, ancaman atau paksaan dari pihak lain. 2. Akibat hukum dengan tidak ditandatanganinya berita acara pemeriksaan oleh tersangka maka dapat berubahanya putusan pengadilan, dimana apabila bahwa ternyata berita acara pemeriksaan tersebut akibat adanya tekanan, ancaman ataupun intimidasi dari pihak yang lain ataupun isi dari berita acara pemeriksaan itu tidak sesuai dengan fakta yang di dapat dari persidangan maka tersangka dapat diputus bebas.Kata kunci: tersangka; berita acara pemeriksaan;

Page 92 of 165 | Total Record : 1647


Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue