cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,647 Documents
PENERAPAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENGGELAPAN KENDARAAN JAMINAN FIDUSIA MENURUT UU NO. 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA Tewal, Christovel Allan
LEX CRIMEN Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang penjaminan fidusia kendaraan bermotor berdasarkan   peraturan perundang-undangan dan bagaimana penerapan pidana terhadap pelaku penggelapan pada penjaminan fidusia kendaraan bermotor roda dua. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Sistem penjaminan fidusia dalam jual beli kendaraan bermotor secara kredit dalam pencicilan telah diatur dalam Undang-Undang Fidusia 42 Tahun 1999. Sistem penjaminan fidusia adalah sistim dimana pembeli secara angsuran sudah bisa menguasai kendaraan roda dua walaupun belum melunasinya. Sistem penguasaan terhadap kendaraan bermotor roda dua karena ada jaminan kepercayaan dari pihak penjamin fidusia. Jaminan kepercayaan ini menyebabkan pembeli yang masih berstatus sebagai penyewa bisa menggunakan dan menguasai kendaraan bermotor roda dua walaupun belum melunasinya. 2. Tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor dalam sistem penjaminan fidusia terjadi karena etikat buruk dari kedua belah pihak. Etikat buruk untuk menggelapkan kendaraan bermotor yang terutama ada pada pembeli yang menguasai kendaraan roda dua walaupun belum melunasinya. Pasal 373 KUHP. Potensi terjadinya tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor roda dua karena adanya niat jahat atau etikat tidak baik terutama dari pembeli yang belum melunasi kendaraan. Dengan terjadinya penggelapan kendaraan bermotor maka sudah terjadi tindak pidana.Kata kunci: Penerapan pidana, pelaku penggelapan kendaraan, jaminan fidusia.
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK PADA TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN ANAK DIBAWAH UMUR Chaerunnisa, Karina
LEX CRIMEN Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana sanksi pidana terhadap perkosaan anak di bawah umur dan bagaimana urgensi perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana perkosaan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Ancaman hukuman terhadap pelaku pemerkosaan, sesuai aturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang tindak pemerkosaan, adalah maksimal 15 tahun. Pelaku kejahatan pemerkosaan kenyataannya banyak yang tak sampai menanggung hukuman maksimal. Sementara korbannya mesti seumur hidup menyimpan cerita aib dan trauma psikis. Seharusnya berlaku syarat hukuman minimal dan ganjaran pidana penjara maksimal seumur hidup bagi pelaku pemerkosaan. Bahkan ada sebagian kalangan menuntut diberlakukan hukuman mati. Sanksi berat dimaksudkan untuk memberi efek jera bagi pelaku pemerkosaan dan memberi peringatan kepada khalayak untuk tak sekali-kali mencoba melakukan kejahatan ini. 2. Anak yang menjadi korban pemerkosaan harus direhabilitasi agar tidak menggangu mental anak, anak harus tetap sekolah dan anak masih memerlukan bimbingan orang tua, anak memiliki fisik yang lemah, anak memiliki kondisi yang masih labil, anak belum bisa memilih mana yang baik dan yang buruk, anak memiliki usia yang belum dewasa, anak perempuan lebih sering menjadi korban, anak memerlukan pendidikan dan sekolah, anak memiliki pergaulan, anak masih mampu dipengaruhi mass media.Kata kunci: Implementasi, Perlindungan Anak, Tindak   Pidana,   Pemerkosaan.
HAK-HAK TERSANGKA DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA Rakian, Jovan J. S. T. Y.
LEX CRIMEN Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan hak-hak tersangka dalam proses penyidikan pidana menurut kitab undang-undang hukum pidana dan bagaimana penerapan sistem peradilan pidana di Indonesia, yang dengan menggunakabn metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1.   Proses hukum yang adil pada hakikatnya merupakan roh dari sistem peradilan pidana itu sendiri yang di tandai dengan adanya perlindungan terhadap hak-hak tersangka dan terdakwa. Walaupun sudah ada jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia yang dalam bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak tersangka. Perlindungan terhadap hak-hak tersangka dalam proses penyidikan tindak pidana dimulai dari pemeriksaan. Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik difokuskan sepanjang hal yang meyangkut persoalan hukum. 2.   Sistem Peradilan Pidana di Indonesia merupakan suatu susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri atas bagian yang berkaitan suatu sama lain, tersusun menurut rencana atau pola, hasil dari suatu pemikiran untuk mencapai tujuan. Kata kunci: tersangka, penyidikan
TINDAK PIDANA PEMALSUAN AKTA AUTENTIK BERDASARKAN KUHP Zougira, Erick M.
LEX CRIMEN Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana syarat akta notaris sebagai alat bukti dan akta autentik dan bagaimana penerapan sanksi tindak pidana pemalsuan akta autentik berdasarkan KUHP.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Akta yang dibuat di hadapan notaris bentuk dan formatnya telah ditentukan oleh undang-undang jabatan notaris, yang memuat identitas para pihak atau bagi para penghadap, juga mencantumkan identitas dan kedudukan notaris, notaris sebagai pejabat publik, mempunyai kewenangan membuat akta (notaris); dan akta tersebut sebagai alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. Akta-akta notaris yang dibuat dengan prosedur yang benar tidak dapat dibatalkan; fungsi notaris sebagai pejabat publik hanya mencatat (menulis) apa-apa yang dikehendaki dan dikemukakan oleh para pihak yang menghadap notaris, tidak ada kewajiban bagi notaris untuk menyelidiki secara materil apa yang dikemukakan oleh para penghadap. 2. Penerapan sanksi tindak pidana pemalsuan akta autentik, secara formal akta notaris, dibuat oleh notaris (membuat surat palsu); melakukan pemalsuan akta-akta autentik dan surat-surat yang dapat menimbulkan kerugian. Pemeriksaan terhadap notaris terikat pada prosedur pembuatan akta-akta, atau surat-surat yang selanjutnya dijadikan objek perkara pidana (notaris), selanjutnya akta-akta notaris tidak dapat dibatalkan, tetap mengikat para pihak (penghadap). Pemalsuan surat-surat sebagai tindak pidana umum diatur dalam Pasal 263 KUHP. Adapun Pasal 264 KUHP mengatur ketentuan pidana secara khusus (lex specialis) dari ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 263 KUHP dengan pembedaan arti akta Pasal 263 KUHP ”membuat secara palsu atau memalsukan” Pasal 264 KUHP “pemalsuan surat” yang dimaksud adalah akte-akte autentik.Kata kunci: Tindak Pidana, Pemalsuan,  Akta Autentik
ALASAN PEMBERHENTIAN PENYIDIKAN SUATU TINDAK PIDANA KORUPSI Rumajar, Johana Olivia
LEX CRIMEN Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Korupsi sudah melanda Indonesia sudah sejak lama dan hampir menyentuh semua lini kehidupan masyarakat, sepertinya korupsi sudah sampai pada apa yang disebut sebagai ‘budaya korupsi’. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah di dalam pemberantasan korupsi dengan menetapkan berbagai strategi nasional, lebih-lebih di era reformasi. Pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan UU No. 30 Tahun 2002, tidak serta merta dapat melakukan penindakan terhadap tindak pidana korupsi karena kewenangan tersebut ada pada penyidik dan penuntut umum yang masing-masing diambil dari Kepolisian RI dan Kejaksaan RI.  Penelitian ini termasuk ke dalam kategori penelitian normatif atau penelitian kepustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan-bahan tersebut disusun secara sistematis, dikaji, kemudian ditarik suatu kesimpulan dalam hubungannya dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan tentang apa yang menjadi alasan penghentian penyidikan suatu tindak pidana korupsi serta bagaimana kewenangan penyidik dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada perkara tindak pidana korupsi. Pertama, Alasan penghentian penyidikan suatu tindak pidana korupsi menurut Pasal 109 ayat (2) KUHAP yakni:Tidak diperoleh bukti yang cukup; Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana; danPenghentian penyidikan demi hukum. Dalam ketentuan Pasal 14 RUU Hukum Acara Pidana secara tegas disebutkan bahwa penyidik berwenang menghentikan penyidikan karena: Nebis in idem; Tersangka meninggal dunia; Sudah lewat waktu; Tidak ada pengaduan pada tindak pidana aduan; Undang-undang atau pasal yang yang menjadi dasar tuntutan sudah dicabut atau dinyatakan tidak mempunyai daya laku berdasarkan putusan pengadilan; danBukan tindak pidana atau terdakwa masih di bawah umur 8 tahun pada waktu melakukan tindak pidana. Kedua, Kewenangan penyidik untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidik dalam kasus tindak pidana korupsi adalah : Tidak ditemukannya perbuatan melawan hukum; Tidak ditemukannya bukti yang kuat; danTidak ditemukannya kerugian negara.Terdapat empat pola pemberian Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dilakukan oleh Kejaksaan, yaitu: Penerbitan (SP3) secara diam-diam;Pengumuman (SP3) diberikan apabila telah tercium oleh masyarakat banyak;(SP3) diberikan kepada para tersangka korupsi yang mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar;Pemberian (SP3) dilakukan pada saat berkuarang atau tidak adanya perhatian masyarakat terhadap kasus korupsi tersebut.  Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa: (1) alasan penghentian penyidikan suatu tindak pidana korupsi adalah sebagaimana yang sudah diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP yakni: Tidak diperoleh bukti yang cukup;Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana; danPenghentian penyidikan demi hukum. Sedangkan kewenangan penyidik untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidik dalam kasus tindak pidana korupsi, apabila dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut:Tidak ditemukannya perbuatan melawan hukum; Tidak ditemukannya bukti yang kuat; danTidak ditemukannya kerugian negara.
KEDUDUKAN INFORMED CONSENT (PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK) ANTARA DOKTER DAN PASIEN DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA Tapada, Mikhaela F. L.
LEX CRIMEN Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah hubungan hukum antara dokter dan pasien dan bagaimanakah kedudukan persetujuan tindakan mediki (informed consent)antara dokter dan pasien dalam Hukum Pidana Indonesia dan implikasi tidak adanya persetujuan tindakan medik (informed consent). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hubungan dokter dengan pasien adalah hubungan dalam jasa pemberian pelayanan kesehatan. Dokter sebagai pemberi jasa pelayanan kesehatan dan pasien sebagai penerima jasa pelayanan kesehatan. Terdapat hubungan antar dua subyek hukum yang ada di dalam lingkungan hukum perdata, yang dikenal sebagai perikatan. Dasar dari perikatan yang terbentuk antara dokter-pasien biasanya adalah perjanjian, tetapi dapat saja terbentuk perikatan berdasarkan undang-undang. 2. Pemberian informed consent (persetujuan tindakan medik) dari sudut Hukum Pidana Materil merupakan bentuk perlindungan bagi pengguna jasa tindakan medis (pasien) dari segala tindakan medis yang dilakukan tanpa sepengetahuannya, karena pelaksana tindakan medis (dokter) yang bertindak tanpa adanya persetujuan tindakan medik dari pasien akan diterapkan Pasal 351 KUHP. Sedangkan dari sudut Hukum Pidana Formil, persetujuan tindakan medik merupakan alat bukti surat, karena persetujuan tindakan medik diberikan oleh pasien dalam bentuk tertulis, dan hal ini dapat digunakan sebagai salah satu alat bukti apabila ternyata pasien tidak mendapatkan perawatan dan pengobatan sebagaimana yang tercantum dalam persetujuan tindakan medik.Kata kunci: Kedudukan Informed Consent (Persetujuan Tindakan Medik), dokter dan pasien, Hukum Pidana Indonesia.
PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN Sondakh, Devan Happy
LEX CRIMEN Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana jenis-jenis tindak pidana pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Jenis-jenis tindak pidana pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana, menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yaitu bagi setiap orang yang tidak bersedia diminta keterangannya, termasuk membukakan buku dan memperlihatkan surat-surat yang diperlukan oleh mediator, konsiliator, arbiter atau majelis arbiter dan hakim untuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial berdasarkan undang-undang. Tidak bersedia melaksanakan kewajiban untuk dipanggil untuk menjadi saksi atau saksi ahli memenuhi panggilan dan memberikan kesaksiannya di bawah sumpah. Konsiliator, Arbiter dan Hakim tindak melaksanakan kewajiban merahasiakan semua keterangan yang diminta. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana terhadap tindak pidana pelanggaran dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat dikenakan terhadap setiap orang, Konsiliator, Arbiter dan Hakim apabila melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Kata kunci: Pemberlakuan ketentuan pidana, penyelesaian Perselisihan, hubungan industrial.
PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PEMADAMAN LISTRIK SEPIHAK OLEH PT. PLN (PERSERO) Andrea, Gabriela Patricia
LEX CRIMEN Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan konsumen listrik dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen listrik bila terjadi pemadaman listrik sepihak oleh PT. PLN (Persero).  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Perlindungan Konsumen Listrik telah dilindungi oleh Pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam UU Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Sementara dalam UU Ketenagalistrikan disebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Maka sudah merupakan kewajiban PT PLN (Persero) sebagai pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, untuk menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku. Apabila pemadaman listrik yang terjadi kurang dari standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, konsumen berhak mendapat ganti rugi dari PT PLN (Persero). 2. Upaya awal yang dapat dilakukan konsumen apabila terjadi pemadaman listrik sepihak oleh PT PLN (Persero) adalah dengan memberikan pengaduan kepada PT PLN (Persero). Namun bila hasil upaya awal tersebut dirasa masih kurang memuaskan, konsumen dapat mengambil upaya hukum yakni penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Kata kunci:  Konsumen, pemadaman listrik, sepihak
Kajian Yuridis Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Suatu Studi Tentang Hubungan Hukum Privat dan Hukum Publik) Etwiory, Herlina
LEX CRIMEN Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui apa faktor-faktor pendukung dan penghambat penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga melalui hukum pidana/publik, dan bagaimana sehingga terjadi pergeseran masalah kekerasan dalam rumah tangga dari masalah perdata ke pidana/publik.  Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dapat disimpulkan: 1. Meskipun korban kekerasan dalam rumah tangga yang berkehendak membawa kasusnya ke aparat hukum untuk diproses secara pidana jumlahnya secara kuantitatif hanya sedikit dan sama sekali tidak se­banding dengan jumlah kasus kekerasan dalam rumah tangga yang se­tiap bulan jumiahnya ratusan, namun kemauan perempuan yang menjadi korban kekerasan daiam rumah tangga untuk memproses kasusnya me­lalui peradilan pidana secara kualitatif dapat dikatakan mengalami ke­majuan. Dengan kata lain, ada pergeseran cara panyelesaian yang se­mula selalu ditempuh melalui perceraian (hukum perdata) ke arah hukum pidana. 2. Keluarnya Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga menunjukkan adanya pergeseran pengaturan masalah rumah tangga, khususnya yang berkaitan dengan terjadinya kekerasan, yang semula dipandang sebagai urusan pribadi antara indidu yang satu dan individu yang lainnya daiam suatu institusi yang bernama keluarga men­jadi urusan negara. Jadi, ada campur tangan negara terhadap rumah tangga karena kebutuhan masyarakat menghendaki adanya campur tangan tersebut, keadaan inilah yang disebut dengan proses pemasyarakatan hukum. Akibatnya, hubungan individu dengan individu yang bebas menjadi ter­batas, ada pembatasan kebebasan individu ketika negara turut campur dalam urusah rumah tangga seseorang. Kata kunci: kekerasan dalam rumah tangga, hukum privat, hukum publik
KEWENANGAN PENGADILAN NIAGA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HAKI DI BIDANG HAK CIPTA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 Muaja, Eben Paulus
LEX CRIMEN Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah Hukum Acara Yang Berlaku Dalam Kaitannya Dengan Sengketa HaKI dan bagaimanakah Kewenangan Pengadilan Niaga Dalam Penyelesaian Sengketa Hak Cipta Menurut Undang-Undang Nomor. 28 Tahun 2014. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hukum acara yang berlaku dalam proses gugatan sengketa di bidang HaKI adalah Hukum Acara Perdata sebagaimana dengan hukum acara perdata pada perkara-perkara perdata yang ditanganai oleh Pengadilan Negeri yang ada di lingkungan badan peradilan umum. Proses pengajuan gugatan sengketa HaKI sudah diatur melalui peraturan perundang-undangan di Indonesia, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku pada masing-masing hak kekayaan intelektual, dimana gugatan sengketa diproses melalui Pengadilan Niaga. 2. Penyelesaian sengketa HaKI sebagainana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.Pasal 95 ayat 1 disebutkan bahwa Penyelesaian sengketa Hak Cipta dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan. Pengadilan perdata yang berwenang dalam arti memiliki kompetensi mutlak dalam perkara ini adalah Pengadilan Niaga,sebagai pengadilan Khusus yang berada di lingkungan peradilan umum.Pengajuan gugatan sengketa Hak Ciptadimana badan peradilan tingkat pertama yang diberikan kewenagan menanganinya berada pada Pengadilan Niaga, serta untuk upaya hukum banding terhadap hasil putusan dari Pengadilan Niaga hanya dapat dilakukan melalui upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung sebagai pengadilan tingkat terakhir dalam proses penyelesain sengketa Hak Cipta.Kata kunci: Kewenangan Pengadilan Niaga, Penyelesaian Sengketa, Hak Kekayaan Intelektual, Hak Cipta.

Page 97 of 165 | Total Record : 1647


Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue