cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,647 Documents
PERWAKILAN DIPLOMATIK MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI NEGARA PENERIMA MENURUT KONVENSI WINA 1961 Walean, Gladys Maria Yohana
LEX CRIMEN Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sanksi terhadap tindak pidana yang dilakukan diplomat Arab Saudi di negara penerima menurut Konvensi Wina 1961 dan bagaimana upaya hukum Pemerintah Indonesia dalam menangani tindak pidana diplomat Arab Saudi terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI).  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindakan perwakilan diploamtik Arab Saudi tersebut bertentangan dengan Pasal 41 ayat (1) Konvensi Wina 1961 karena tidak menghormati hukum nasional dan peraturan perundang-undangan di negara tempat ia diakreditasikan. Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Konvensi Wina 1961, Pemerintah Jerman dapat melakukan persona non-grata kepada diplomat Arab Saudi yang melakukan tindak pidana terhadap tenaga kerja Indonesia di negaranya berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Konvensi Wina 1961. Pemerintah Arab Saudi dapat melakukan penarikan kembali (recalled) terhadap diplomatnya untuk kembali ke Arab Saudi dan pemerintah negara Jerman dapat mengadili perwakilan diplomatik Arab Saudi apabila hak kekebalan dan keistimewaan diplomat tersebut sudah dicabut oleh negara asal dan terus membantu Dewi Ratnasari melalui pengacara dan organisasi Ban Ying yang menyangkut tentang kekebalan (immunity) diplomatik Arab Saudi. 2. Duta Besar Republik Indonesia mengutus staf untuk memberikan bantuan kekonsuleran, terutama hak-hak dasar dan hak gaji, jaminan sosial, dan biaya kepulangan bagi Dewi Ratnasari. Pemerintah Indonesia melakukan perlindungan hukum terhadap Tenaga Kerja Indoesia dengan melaksanakan MoU Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dan membantu Dewi Ratnasari dalam mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja migran yang belum diberikan.Kata kunci: Perwakilan Diplomatik, tindak pidana,  negara penerima
PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU PERDAGANGAN HEWAN LANGKA MENURUT HUKUM PIDANA POSITIF Sianturi, Hans Reyner Edison
LEX CRIMEN Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kriteria hewan yang dilindungi dan bagaimana pemidanaan terhadap pelaku perdagangan hewan langka menurut Hukum Pidana Positif. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kriteria-kriteria hewan langka adalah hewan tersebut hanya ada di beberapa wilayah tertentu saja, bahkan hanya ada di satu daerah tertentu saja, juga karena hewan tersebut hampir punah, jumlahnya yang hanya tersisa sedikit di seluruh dunia karena diburu. 2. Pemidanaan terhadap pelaku perdagangan hewan langka diatur dalam UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayatai dan Ekosistemnya dalam Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) untuk jenis perbuatan yang termasuk kategori kejahatan karena dilakukan dengan sengaja dan Pasal 40 ayat (3) dan ayat (4) untuk jenis perbuatan yang termasuk kategori pelanggaran.Kata kunci: Pemidanaan, Pelaku Perdagangan Hewan Langka, Hukum Pidana Positif
PERAN PENEGAK HUKUM DAN MASYARAKAT DALAM MEMBERANTAS GRATIFIKASI KEPADA PEGAWAI NEGERI Manoppo, Reinnheart
LEX CRIMEN Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran penegak hukum dalam memberantas tindak pidana gratifikasi dan bagaimana peran dan fungsi masyarakat dalam memberantas gratifikasi di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Kedudukan penegak hukum dalam memberantas gratifikasi, peran penegak hukum sebagai penyidik yang memiliki kekuasaan hukum tetap dan masyarakat dapat berperan membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana gratifikasi. Karena penegak hukum dan masyarakat saling membantu dalam memberantas gratifikasi akan tercipta rangka mencapai tujuan nasional. 2. Tugas dan fungsi masyarakat dalam pemberantasan gratifikasi kepada para pegawai negeri. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 Pasal 2 yang menyatakan peran serta masyarakat berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasinya. Dengan demikian keikutsertaan masyarakat dalam memberantas gratifikasi bisa membantu aparat penegak hukum polisi, kejaksaan, dan pejabat penyidik yang berwenang dalam menyelidik dan menyidik dimana terjadinya kasus tindak pidana gratifikasi yang terjadi di lingkungan, daerah, bahkan di negara sekalipun, agar kasus tindak pidana gratifikasi bisa menurun di negara ini karena keikutsertaan masyarakat dan penegak hukum dalam memberantas gratifikasi. Kata kunci: Penegak hukum, masyarakat, memberantas gratifikasi, Pegawai Negeri
PERAN DAN FUNGSI LEMBAGA PENGAWASAN DALAM TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA MENURUT UU NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Pantouw, Magdalena Peggy
LEX CRIMEN Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran dan fungsi lembaga pengawasan dalam tanggung jawab pelaku usaha menurut UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan bagaimana tanggung jawab pelaku usaha terhadap penyelesaian masalah yang terjadi pada konsumen.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Peran dan fungsi lembaga pengawasan dalam tanggung jawab pelaku usaha menurut UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dilakukan oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang berfungsi untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia. 2. Tanggung jawab pelaku usaha terhadap penyelesaian masalah yang terjadi pada konsumen meliputi: 1) Pertanggungjawaban publik;  Produsen sebagai pelaku usaha mempunyai tugas dan kewajiban untuk ikut serta menciptakan dan menjaga iklim usaha yang sehat yang menunjang bagi pembangunan perekonomian nasional secara keseluruhan; Atas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh produsen maka kepadanya dikenakan sanksi-sanksi hukum, baik sanksi administratif maupun sanksi pidana. Beberapa perbuatan yang bertentangan dengan tujuan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dapat dikategorikan sebagai perbuatan kejahatan.  2) Pertanggungjawaban privat (keperdataan); berupa memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.  Tanggung jawab yang dimaksud di sini adalah tanggung jawab keperdataan, baik yang bersifat kontraktual maupun di luar hubungan kontraktual. Kata kunci: Peran dan fungsi, lembaga pengawasan, pelaku usaha, perlindungan konsumen.
PIDANA PENJARA MENURUT KUHP Potabuga, Rifanly
LEX CRIMEN Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah   dasar pembenaran existensi pidana penjara dilihat  dari sudut efektivitas sanksi, bagaimanakah kebijakan legislatif dalam rangka mengefektifkan pidana penjara, dan bagaimanakah masalah pidana penjara dalam perspektif falsafah pemidanaan.  Melaluyi penelitian kepustakaan disimpulkan bahwa: 1. Eksistensi  pidana penjara dilihat dari sudut efektifitas sanksi harus/dapat dilihat dari dua aspek pokok tujuan pemidanaan yakni aspek perlindungan masyarakat dan aspek perbaikan si pelaku. Dari aspek perlindungan masyarakat maka tujuannya adalah untuk mencegah, mengurangi atau mengendalikan tindak pidana, dan memulihkan kesimbangan masyarakat antara lain; menyelesaikan konflik, mendatangkan rasa aman, memperbaiki kerugian/kerusakan, menghilangkan noda-noda, dan memperkuat kembali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, sedankan aspek perbaikan si pelaku meliputi berbagai tujuan antara lain melakukan rehabilitasi dan memasyarakatkan kembali si pelaku dan melindunginya dari perlakuan sewenang-wenang di luar hukum. 2. Bahwa dalam rangka mengefektifkan pidana penjara maka dalam kebijakan legislatif itu haruslah diperhatikan: penetapan pidana penjara yang selektif dan limitatif, perumusan tujuan pemidanaan dan pedoman pemidanaan baik yang bersifat umum maupun khusus, menghidari perumusan ancaman pidana yang bersifat imperatif yaitu sistem perumusan tunggal dan perumusan kumulatif, harus ada pedoman bagi hakim apabila perlu menggunakan sistem perumusan yang tunggal, harus melakukan reorientasi dan evaluasi terhadap keseluruhan peraturan perundang-undangan yang ada, dan untuk hukuman seumur hidup hendaknya dilihat dari konsep pemasyarakatan karena pidana seumur hidup hanya dijatuhkan untuk melindungi masyarakat. 3. Bahwa pidana penjara dalam perspektif falsafah pemidanaan,  tetap bersifat selektif yang ditujukan terhadap perbuatan-perbuatan: pertama: yang bertentangan dengan kesusilaan, agama dan moral Pancasila; kedua: yang membahayakan atau merugikan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara; ketiga: yang menghambat tercapainya  pembanguan nasional. Kata kunci: Pidana penjara
BUKTI PERMULAAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DALAM PENGARUHNYA TERHADAP PERKAPOLRI NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA Sambow, Jully Constantia
LEX CRIMEN Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengertian “bukti permulaan” dalam Pasal 1 angka 17 KUHAP sebelum dan sesudah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 dan bagaimana pengaruh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015, terhadap Pasal 1 angka 21 Perkapolri Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengertian “bukti permulaan” dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP telah mengalami perkembangan pengertian, di mana semula pengertiannya diserahkan sepenuhnya kepada penilaian penyidik sehingga sering diartikan cukup dengan 1 (satu) alat bukti saja, kemudian dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015, ditegaskan bahwa pengertiannya yaitu minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. 2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang menegaskan pengertian bukti permulaan minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP, seharusnya ditaati juga dalam Perkapolri Perkapolri Nomor 14 Tahun 2012, karena suatu putusan Mahkamah Konstitusi tidak saja berpengaruh terhadap suatu Undang-Undang tetapi juga terhadap semua peraturan di bawah Undang-Undang, termasuk terhadap suatu Peraturan Kepala Keplisian Negara Republik Indonesia.Kata kunci : Bukti Permulaan, Manajemen Penyidikan, Tindak Pidana
PASAL 310 AYAT (3) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA SEBAGAI SUATU ALASAN PENGHAPUS PIDANA KHUSUS Akay, Putra
LEX CRIMEN Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan Pasal 310 ayat (3) KUHP sebagai suatu alasan penghapus pidana khusus dan bagaimana kedudukan Pasal 310 ayat (3) KUHP sebagai dasar kekebalan penasihat hukum/Advokat setelah adanya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan Pasal 310 ayat (3) KUHP sebagai alasan penghapus pidana khusus memuat dua hal yang bersifat umum yaitu perbuatan dilakukan demi kepentingan umum, yang dapat diartikan “agar umum waspada kepada oknum yang dicemarkan”, atau terpaksa untuk membela diri, yang dapat diartikan “untuk menghindarkan diri dari suatu kerugian yang tidak semestinya menjadi bebannya”.2. Kedudukan Pasal 310 ayat (3) KUHP dikaitkan dengan putusan Mahkamah Agung tanggal 3 Januari 1973 dalam kasus terdakwa Yap Thian Hien masih tetap relevan untuk masa sekarang sekalipun telah ada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat karena berlaku untuk semua penasihat hukum baik Advokat maupun bukan Advokat serta menekankan hal penting yaitu “asal saja perbuatan-perbuatan membela diri dilakukan dengan baik dan dengan cara yang tidak berlebihan”.Kata kunci:  Alasan Penghapus, Pidana Khusus
PROSES PENUNTUTAN BAGI PARA PELAKU TINDAK PIDANA HAK CIPTA SESUAI DENGAN HUKUM ACARA PIDANA Tanor, Louis M.
LEX CRIMEN Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Seseorang menciptakan sesuatu yang merupakan hasil karya ciptaannya pada umumnya selain digunakan untuk diri sendiri, juga kemudian diperbanyak untuk dapat dimanfaatkan kepada orang lain.Sebagaimana diketahui bahwa menciptakan sesuatu karya cipta bukan sesuatu hal mudah dilakukan seseorang. Oleh karena itu, orang lain diwajibkan menghormatinya dan hal ini merupakan sebuah kebutuhan yang tidak boleh dilalaikan begitu saja.Secara garis besar Hak Cipta bersama-sama dengan Hak Kekayaan Industri menjadi bagian dari Hak atas Kekayaan Intelektual yang disingkat HAKI. Berdasarkan uraian tersebut di atas, yang melatarbelakangi permasalahan dalam penulisan ini ialahbagaimana proses penuntutan perkara pidana hak cipta serta apa sajakah yang menjadi penyebab seseorang melanggar hak cipta.  Metode penulisan yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data kepustakaan yang diperoleh dengan meneliti peraturan yang terkait dengan permasalahan yang diteliti. Dalam penelitian ini bahan pustaka merupakan data dasar penelitian yang digolongkan sebagai data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penuntutan perkara pidana di bidang hak cipta; setelah perkara pidana di bidang hak cipta selesai dilakukan penyidikan maka selanjutnya penyidik PNS (penyidik khusus di bidang hak cipta) melimpahkan berkas tersebut kepada penuntut umum melalui penyidik Polri. Penyidik Polri harus mengetahui dan berperan dalam pelimpahan perkara pidana ke kejaksaan negeri, karena sebagai koordinator dan pengawas penyidik PNS tidak dapat dilewati begitu saja. Berkas yang sudah sampai di kejaksaan negeri kemudian dilakukan penuntutan. Selanjutnya penyebab-penyebab timbulnya pelanggaran hak cipta yaitu: masyarakat memandang hak cipta sebagai milik bersama; barang bajakan lebih murah dari barang orisinil; kemajuan teknologi mempermudah terjadinya pelanggaran hak cipta; UU Hak Cipta masih kurang memasyarakat; proses penuntutan perkara pidana hak cipta ialah hasil pelimpahan berkas dari penyidik PNS di bidang hak cipta melalui penyidik Polri kepada penuntut umum.  Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa masalah penyebab masyarakat melakukan pelanggaran hak cipta dapat disimpulkan bahwa masyarakat melakukan pelanggaran karena menganggap hak cipta itu milik bersama, ingin memiliki suatu karya cipta orang lain dengan harga yang murah, kemajuan teknologi yang mempermudah melakukan pelanggaran hak cipta dan Undang-Undang yang kurang memasyarakat.
TINDAK PIDANA MEMBAHAYAKAN NYAWA ATAU KESEHATAN ORANG (PASAL 204 DAN 205 KUHP) DALAM KAITANNYA DENGAN UU NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Buttang, Estepanus
LEX CRIMEN Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana cakupan dari Pasal 204 dan 205 KUHPidana dan bagaimana pengaruh berlakunya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap Pasal 204 dan 205 KUHPidana.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Cakupan Pasal 204 dan Pasal 205 KUHPidana yaitu memberikan perlindungan kepada konsumen dengan mengancamkan pidana terhadap perbuatan menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang-barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya; di mana perbedaan Pasal 204 dan Pasal 205 KUHPidana yaitu Pasal 204 merupakan delik sengaja (dolus) sedangkan Pasal 205 merupakan delik kealpaan (culpa). Unsur “sifat berbahayanya tidak diberitahukan” menunjukkan bahwa pembentuk KUHPidana berpandangan jika sifat berbahaya itu diberitahukan kepada konsumen, maka orang yang menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan itu tidak dapat dipidana. 2. Pengaruh berlakunya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap Pasal 204 dan 205 KUHPidana, yaitu: - Pengaruh dari aspek norma, yaitu ketentuan Pasal 4 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yang menjamin hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan./atau jasa, seharusnya menjadi dasar untuk menafsirkan unsur “sifat berbahayanya tidak diberitahukan” sehingga sekalipun pelaku telah memberitahukan sifat berbahaya tidak otomatis melepaskan pelaku dari tannggungjawab pidana; - Pengaruh dari aspek ketentuan pidana, yaitu ketentuan pidana dalam Pasal Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 10 huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dapat dijadikan sebagai dakwaan subsider, sedangkan dakwaan primernya (utama) yaitu Pasal 204 KUHPidana.Kata kunci: Tindak Pidana, Membahayakan Nyawa, Kesehatan,Perlindungan Konsumen
PENGAWASAN TERHADAP PENEGAK HUKUM DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI Lumentah, Charlie
LEX CRIMEN Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui: bagaimana proses pengambilalihan perkara tindak pidana korupsi, dan bagaimanakah pengawasan terhadap lembaga penegak hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi . Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pengambilalihan penyidikan dan penuntutan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan: (a) laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak di tindaklanjuti; (b) proses penanganan tindak pidana korupsi secara berlarut-larut atau tertunda-tunda tanpa alasan yang dapat di pertanggungjawabkan ; (c) penanganan tindak pidana korupsi di tujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya; (d) mengandung unsur korupsi; (e) campur tangan dari eksekutif, yudikatif, atau legislatif; atau (f) penanganan tindak pidana korupsi sulit di laksanakan secara baik dan dapat di pertanggungjawabkan. Pengambilalihan perkara tersebut di lakukan berdasarkan kesepakatan dari para penegak hukum yang mempunyai wewenang dalam menindak perkara tindak pidana korupsi dan juga merupakan bagian dari tugas koordinasi. 2. Kepolisian di awasi oleh Irwasum (Inspektorat Pengawasan Umum). Secara umum tugas Itwasum Polri adalah menyelenggarakan pengawasan dan pemeriksaan umum serta perbendaharaan dalam lingkungan Polri berkenaan dengan penggunaan keuangan negara yang wajib di kelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan. Sedangkan pelaksananaan tugas Divisi Propam Kepolisian Republik Indonesia adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin, ketertiban juga pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/pns Polri. Pengawasan eksternal kepolisian dilaksanakan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Pengawasan terhadap Lembaga kejaksaan dilaksanakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang pengawasan atau disingkat Jamwas. Fungsi pengawasan Jamwas dilakukan melalui pelaksanaan pengusutan, pemeriksaan atas adanya laporan, pengaduan, penyimpangan, penyalahgunaan jabatan atau wewenang. Sedangkan pengawas eksternal Kejaksaan di laksanakan oleh Komisi Kejaksaan yang bertugas melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap sikap, prilaku dan kinerja Jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas kedinasannya. Pengawasan terhadap KPK berada dalam kewenangan segenap pimpinan KPK dalam mengaudit kinerja KPK dan mengeksaminasi penyidik. Selanjutnya mengenai pengawasan bagi para hakim oleh peradilan negara tertinggi yaitu Mahkamah Agung sebagai pengawas internal dan Komisi Yudisial sebagai pengawas eksternal yang mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Kata Kunci: Penegak Hukum, Korupsi

Page 95 of 165 | Total Record : 1647


Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue