LEX CRIMEN
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana.
Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Articles
1,647 Documents
PERINTAH JABATAN YANG DIBERIKAN OLEH PENGUASA YANG BERWENANG SEBAGAI ALASAN PEMBENAR MENURUT PASAL 51 AYAT (1) KUHP (KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 181 K/KR/1959)
Monginsidi, Vaya G. S.
LEX CRIMEN Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang sebagai suatu alasan pembenar menurut Pasal 51 ayat (1) KUHP dan bagaimana penerapan perintah jabatan menurut Pasal 51 ayat (1) KUHP dalam putusan pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan perintah jabatan (ambtelijk bevel) yang diberikan oleh penguasa yang berwenang (bevoegde gezag) dalam Pasal 51 ayat (1) KUHP, yaitu pemberi perintah harus memiliki suatu jabatan negeri, bukan jabatan swasta, yang untuk sekarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ditambah perluasannya menurut Paasl 92 KUHP, dan perintah tersebut memang merupakan wewenang dari pemberi perintah yang bersangkutan. 2.Penerapan perintah jabatan dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 181 K/Kr/1959, tanggal 9-2-1960, yaitu berupa penegasan bahwa perintah dari pimpinan suatu pemberontakan bukanlah perintah yang diberikan oleh penguasa (pembesar) yang berwenang menurut hukum Indonesia.Kata kunci: Perintah Jabatan,Penguasa Yang Berwenang, Alasan Pembenar.
KEKUATAN ALAT BUKTI KETERANGAN TERDAKWA BERDASARKAN PASAL 189 KUHAP
Susi, Elvira
LEX CRIMEN Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana peranan pembuktian dalam pemeriksaan suatu perkara pidana dan bagaimana kekuatan alat bukti keterangan terdakwa dalam pembuktian perkara pidana berdasarkan Pasal 189 KUHAP, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Peranan pembuktian melalui alat-alat bukti yang sah dalam pemeriksaan suatu perkara pidana adalah sangat penting terutama dalam pemeriksaan di sidang peradilan bagi terdakwa dan penasehat hukumnya untuk meyakinkan hakim bahwa berdasarkan alat bukti yang sah agar dapat menyatakan terdakwa bebas atau lepas dari tuntutan hukum. Sebaliknya bagi penuntut umum berdasarkan alat bukti yang ada dapat meyakinkan hakim bahwa terdakwa bersalah sesuai surat dakwaan. Dan bagi hakim berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan baik oleh terdakwa atau penasehat hukumnya dan penuntut umum dapat membuat keputusannya. 2. Kekuatan alat bukti keterangan terdakwa berdasarkan Pasal 189 KUHAP hanya dapat digunakan untuk dirinya sendiri. Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain. Dengan kata lain keterangan terdakwa apabila tidak disertai dengan alat bukti yang lain tidak mempunyai kekuatan sebagai alat bukti.Kata kunci: keterangan terdakwa; alat bukti;
ALAT BUKTI DAN PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA INFORMASI TEKNOLOGI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Rumondor, Rifandy
LEX CRIMEN Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana alat bukti dalam pemeriksaan perkara tindak pidana teknologi  informasi dan bagaimana pembuktian perkara tindak pidana teknologi informasi di pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Alat bukti yang sah dalam pemeriksaan perkara tindak pidana teknologi informasi dalam penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan yaitu alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, termasuk Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik atau hasil cetaknya yang merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksaksi Elektronik. 2.     Pembuktian perkara tindak pidana teknologi informasi di pengadilan didasarkan pada Pasal 183 KUHAP, yang menyatakan: Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tidak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya didasarkan minimal dua alat bukti sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, yaitu: Keterangan saksi; Keterangan ahli; Surat; Petunjuk; Keterangan terdakwa, hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan dan termasuk pula alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentangInformasi dan transaksi elektronik. Artinya apabila hanya ada satu alat bukti saja tidaklah dapat dipakai untuk membuktikan kesalahan terdakwa, sehingga harus ditambah alat bukti lain. Kata kunci: Alat bukti, informasi teknologi, transaksi elektronik
TINDAK PIDANA FITNAH DALAM PASAL 311 AYAT (1) KUHP (KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1330 K/PID/2016)
Kumesan, William
LEX CRIMEN Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana fitnah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan bagaimana penerapan tindak pidana fitnah dalam praktik peradilan di Indonesia, khususnya dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1330 K/Pid/2016, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan tindak pidana fitnah dalam Pasal 311 KUHP, yaitu tindak pidana fitnah mencakup semua unsur dari pencemaran (Pasal 310 ayat (1)) atau pencemaran tertulis (Pasal 310 ayat (2)) ditambah 3 (tiga) unsur dari Pasal 311 ayat (1) KUHP, yaitu: 1) pelaku oleh hakim dibolehkan untuk membuktikan kebenaran dari yang dituduhkan; 2) pelaku tidak dapat membuktikannya; dan 3) yang dituduhkan itu bertentangan dengan yang diketahuinya. 2. Penerapan tindak pidana fitnah dalam praktik, yaitu melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 1330 K/Pid/2016, telah memberi penegasan bahwa Jaksa Penuntut Umum dapat mencantumkan tindak pidana fitnah  dalam Surat Dakwaan, tetapi tetap merupakan wewenang hakim untuk membolehkan atau tidak kepada terdakwa untuk membuktikan kebenaran dari apa yang dituduhkannya.Kata kunci: fitnah, 311 ayat (1)
TINDAK PIDANA KEJAHATAN DI BIDANG KETENAGAKERJAAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Tetehuka, Heavenly Sherand
LEX CRIMEN Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui jenis-jenis tindak pidana kejahatan di bidang ketenagakerjaan dan pemberlakuan sanksi pidana terhadap tindak pidana ketenagakerjaan menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan: 1) Jenis-jenis tindak pidana kejahatan menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, seperti melakukan pelanggaran atas ketentuan-ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 183 sampai dengan Pasal 185. Tindak pidana yang dilakukan merupakan tindak pidana kejahatan. Kejahatan termasuk perbuatan pidana yang berat, sehingga ancaman hukumannya dapat berupa hukuman penjara dan denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. 2) Pemberlakuan sanksi pidana terhadap tindak pidana kejahatan di bidang ketenagakerjaan, seperti sanksi pidana penjara paling singkat paling singkat 1 (satu) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun dan paling lama paling lama 4 (empat) tahun Sampai dengan 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000.00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), sesuai dengan jenis-jenis tindak pidana kejahatan yang terbukti secara sah menurut hukum dilakukan oleh pelakunya.Kata kunci: Tindak Pidana Kejahatan, Ketenagakerjaan,
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH OLEH UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
May, John
LEX CRIMEN Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah oleh undang-undang nomor 35 tahun 2014 dan bagaimana akibat hukum terhadap pelaku yang melakukan kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka penelitian ini dapat disimpulkan: 1. Perlindungan terhadap anak merupakan hak asasi yang harus diperoleh anak, Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari keluarga, masyarakat maupun pemerintah. Dalam penyelenggaraan perlindungan anak yang tercantum dalam UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah oleh UU No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak maka semua pihak mempunyai kewajiban untuk melindungi anak dan mempertahankan hak-hak anak. Dalam undang-undang ini juga dijelaskan bahwa semua anak mendapat perlakuan yang sama pula, dalam hal ini tidak ada diskriminasi ras, etnis, agama, suku dan sebagainya. 2. Pada dasarnya setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap anak dalam lingkup rumah tangganya, termasuk salah satunya kekerasan fisik dan apabila pelakunya adalah orang tua kandung maka hukumannya akan lebih berat. Kata kunci: Anak, korban kekerasan, rumah tangga.
KETERANGAN AHLI DAN PENGARUHNYA TERHADAP PUTUSAN HAKIM
Wulur, Nixon
LEX CRIMEN Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana keterangan ahli sebagai salah satu alat bukti telah mendapatkan pengaturan yang memadai dalam KUHAP dan bagaimana pengaruh keterangan ahli terhadap pengambilan putusan oleh hakim. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Jika dalam sistem HIR, keterangan ahli tidak dicantumkan sebagai salah satu alat bukti yang sah, dan kedudukannya hanya sebagai pemberi keterangan saja kepada Hakim, maka dalam sistem KUHAP, keterangan ahli telah memiliki kedudukan sebagai salah satu alat bukti yang sah. Perbedaan rumusan keterangan ahli antara Pasal 1 butir 28 dengan Pasal 186 KUHAP adalah karena Pasal 1 butir 28 dimaksudkan untuk memberikan pengertian umum tentang keterangan ahli, yang mencakup permintaan keterangan ahli di luar dan di depan pengadilan. Pasal 186 memberi pengertian lebih khusus tentang keterangan ahli, yaitu keterangan ahli yang diberikan secara lisan di depan pengadilan. 2. Hakim tidak terikat/tidak wajib tunduk pada apa yang dikemukakan dalam keterangan ahli. Berdasarkan sistem pembuktian negatief-wettelijk (Pasal 183 KUHAP), selain harus ada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah juga harus ada keyakinan hakim berdasarkan alat-alat bukti tersebut. Sekalipun demikian, Hakim tidak dapat mengabaikan keterangan ahli. Ini karena keterangan ahli berkenaan dengan ketepatan suatu ilmu pengetahuan.Kata kunci: Keterangan ahli, putusan hakim.
FUNGSI DAN WEWENANG LEMBAGA PRAPERADILAN DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Plangiten, Maesa
LEX CRIMEN Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Praperadilan merupakan salah satu lembaga dalam hukum pidana Indonesia, secara formil diatur dalam Kitab Uundang-Undang Hukum Acara Pidana, yang dalam praktik digunakan oleh pihak-pihak/institusi yang mengajukan upaya atas ketidakpuasan penerapan hukum atau tindakan/keputusan aparat hukum yang dianggap telah menciderai rasa keadilan dan kepentingan mereka. Sehubungan dengan perkembangan dan kemajuan sudah tentu pada masa era sistem KUHAP tersebut telah disadari akan pemikiran untuk dapat diterapkan dan dilaksanaan keseluruhan sistem peradilan pidana. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis Normatif yaitu dengan mengkaji atau menganalisias data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum sekunder dengan memahami hukum sebagai perangkat peraturan atau norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan yang mengatur mengenai kehidupan manusia. Jadi penelitian ini dipahami sebagai penelitian kepustakaan yaitu penelitian terhadap data sekunder.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa bagaimana Fungsi lembaga praperadilan dalam sistem peradilan Pidana terpadu di Indonesia serta wewenang lembaga praperadilan berdasarkan KUHAP. Pertama Sistem peradilan memiliki dua tujuan besar, yakni utuk melindungi masyarakat dan menegakkan hukum. Sedangkan Lembaga praperadilan yang diadakan KUHAP, diantaranya berwenang menguji (memeriksa dan memutus) sah atau tidak sahnya suatu penahanan. (Pasal 77 huruf a KUHAP). Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Lembaga praperadilan dalam sistem peradilan pidana berfungsi sebagai lembaga yang melakukan pengawasan secara horisontal terhadap tindakan yang dilakukan oleh instansi kepolisian selaku penyidik dan instansi kejaksaan selaku penuntut umum. Praperadilan yang dilaksanakan dalam wewenang badan peradilan meliputi hal-hal untuk melakukan tindakan hukum oleh pejabat/insitusi harus didasari pada ketentuan hukum yang berlaku dalam penanganan perkara pidana, baik putusan pengadilan maupun upaya hukum, yang keduanya merupakan bagian/instrumen dalam sistem peradilan pidana. Kata kunci: Fungsi dan wewenang, lembaga peradilan.
TANGGUNG JAWAB KEPALA DESA TERHADAP KEUANGAN DESA DI TINJAU DARI UNDANG – UNDANG NO 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA YANG BERIMPLIKASI TINDAK PIDANA KORUPSI
Sumolang, Kristendo
LEX CRIMEN Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tanggungjawab Kepala Desa dalam pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan apa upaya pencegahan bagi Kepala Desa untuk tidak melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Tanggung jawab kepala desa dalam pengelolaan Keuangan Desa memiliki peran yang sangat besar untuk mengelolah keuangan yang diberikan kepada Desa hal ini bisa dilihat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 26 bahwa Kepala Desa memegang kekuasaan dalam pengelolaan keuagan desa sehingga dari sini bisa kita lihat bagaimana Kepala desa memiliki tanggungjawab yang besar dalam pengelolaan Keuangan Desa. Dalam hal ini pemerintah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota mempunyai peranan yang sangat besar dalam pengawasan terhadap Kepala Desa dalam mengelolah Keuangan serta Badan Pemusyarwaratan Desa agar Kepala Desa tidak melakukan tindakan yang sewenang-wenang dan memiliki tanggungjawab yang penuh terhadap pengelolaan keuangan desa serta pemerintahan desa yang dipimpinnya. 2. Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya khususnya pengelolaan Keuangan Desa harus dan wajib menguasai dan memahami administrasi Keuangan desa, memahami semua peraturan tentang Desa, peraturan perUndang-Undangan yang berkaikan dengan Pemerintahan Desa, Peraturan Daerah, dan peraturan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi serta Kepala Desa wajib memiliki karakter kepemimpinan yang bertanggungjawab, bermoral, dan berkribadian serta Kepala Desa harus mendapatkan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan penguasaan pengeloaan Keuangan Desa dan pelatihan lainnya yang berkaitan dengan tugas dan tanggungjawab Kepala Desa yang dibuat Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pendamping Desa sebagai orang-orang yang terdidik wajib berperan dalam pelatihan-pelatihan yang dilakukan didalam Desa dan saling berbaginya informasi serta pengetahuan kepada Kepala Desa yang terkadang ada Kepala Desa yang memilik tingkat pendidikan yang rendah. Kata kunci: Tanggung jawab, Kepala Desa, keuangan Desa
KEABSAHAN ALAT BUKTI SHORT MESSAGE SERVICE (SMS) DAN SURAT ELEKTRONIK DALAM KASUS PIDANA
Luntungan, Liga Sabina
LEX CRIMEN Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Mengenai alat bukti di Indonesia dalam mengantisipasi meningkatnya tindak kejahatan dengan menggunakan sarana dan media informasi dan elektronik sudah mengalami perluasan terhadap Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 dengan kehadiran Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mana keberadaannya Undang-Undang ini memperkuat system hokum di Indonesia. Perluasan alat bukti yaitu dengan pengakuan terhadap alat bukti Elektronik sehingga anggapan adanya kekosongan hukum atas tindak kejahatan siber atau cybercrime tidak ada lagi. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008,kekuatan pembuktian dengan menggunakan alat bukti Short Message Service sebagai bagian dari bukti elektronik dalam persidangan kasus pidana adalah sah dan valid. Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 yang melahirkan rejim hukum baru, yaitu Hukum Siber atau Cybercrime atau Kejahatan Mayantara, maka hendaklah instrumen hukum ini dapat digunakan secaramaksimal untuk menjerat para pelaku kejahatan dengan menggunakan kecanggihan teknologi informasi dan elektronik;