cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
jurnalkonstitusi@mkri.id
Editorial Address
Jl. Medan Merdeka Barat No. 6. Jakarta 10110
Location
Kota adm. jakarta pusat,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Konstitusi
ISSN : 18297706     EISSN : 25481657     DOI : 10.31078
Core Subject : Education, Social,
Jurnal Konstitusi merupakan media triwulanan guna penyebarluasan (diseminasi) hasil penelitian atau kajian konseptual tentang konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi terbit empat nomor dalam setahun (Maret, Juni, September, dan Desember). Jurnal Konstitusi memuat hasil penelitian atau kajian konseptual (hasil pemikiran) tentang konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi serta isu-isu hukum konstitusi dan ketatanegaraan yang belum pernah dipublikasikan di media lain. Jurnal Konstitusi ditujukan untuk kalangan pakar, akademisi, praktisi, penyelenggara negara, LSM, serta pemerhati hukum konstitusi dan ketatanegaraan.
Arjuna Subject : -
Articles 896 Documents
Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Tata Konstitusional Abnormal dan Implikasi Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 Titon Slamet Kurnia
Jurnal Konstitusi Vol 17, No 1 (2020)
Publisher : The Constitutional Court of the Republic of Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (413.244 KB) | DOI: 10.31078/jk1716

Abstract

This article expresses the author’s view to disagree with the existence of the KPK and its supporting Constitutional Theory. This article is based on classical model of the trias politica theory and suggests that the existence of executive bodies should conform with the prescription of unitary executive theory. According to the unitary executive theory, the president should have the power to appoint and remove any executive official exclusively. This norm is based on the status of the president as the Chief Executive. According to this notion, the KPK, as independent agency, is unconstitutional. In line with the Constitutional Court Decision No. 36/PUU-XV/2017, qualifying the KPK as executive, our abnormal constitutional order, with the existence of the KPK, should be normalized in accordance with the unitary executive theory.
Politik Hukum Pendidikan Nasional: Analisis Politik Hukum dalam Masa Reformasi Jayus Jayus
Jurnal Konstitusi Vol 14, No 2 (2017)
Publisher : The Constitutional Court of the Republic of Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (340.304 KB) | DOI: 10.31078/jk1425

Abstract

Sistem pendidikan nasional yang diatur dalam UU Sisdiknas harus mampu meningkatkan keimanan dan ketakwaan, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berorientasi 4 (empat) hal, yaitu menjunjung tinggi nilai-nilai agama, memelihara persatuan bangsa, memajukan peradaban, dan memajukan kesejahteraan umat manusia. Salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini berdampak bahwa kewajiban negara terhadap warga negara dalam bidang pendidikan mempunyai dasar yang fundamental. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Adanya tujuan nasional tersebut mengakibatkan bahwa kewajiban mencerdaskan bangsa melekat pada eksistensi negara, sehingga negara memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD. Bahkan seharusnya untuk pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta, harus cuma-cuma, karena menjadi tanggung jawab negara yang telah mewajibkan setiap warga negara mengikuti pendidikan dasar. Era reformasi telah memberikan ruang yang cukup besar bagi perumusan kebijakan-kebijakan pendidikan baru yang bersifat reformatif dan revolusioner. Bentuk kurikulum menjadi berbasis kompetensi. Begitu pula bentuk pelaksanaan pendidikan berubah dari sentralistik (orde lama) menjadi desentralistik. Anggaran pendidikan ditetapkan sesuai dengan UUD 1945 yaitu 20% (dua puluh Persen) dari APBN dan APBD, sehingga banyak terjadi reformasi di dunia pendidikan.
Putusan Nomor 74/PUU-XII/2014 dan Standar Konstitusional Dispensasi Perkawinan Faiq Tobroni
Jurnal Konstitusi Vol 14, No 3 (2017)
Publisher : The Constitutional Court of the Republic of Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (518.396 KB) | DOI: 10.31078/jk1436

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 74/PUU-XII/2014 meninggalkan harapan yang belum terpenuhi, yakni rumusan standar konstitusional sebagai pertimbangan dalam pemberian dispensasi umur perkawinan. Makalah ini akan menjawab alasan mengapa MK menolak merumuskannya? dan bagaimana standar konstitusional yang bisa dirumuskan? MK menolak permohonan pemohon judicial review untuk menjadikan kehamilan di luar perkawinan sebagai satu-satunya standar pemberian dispensasi umur perkawinan. Penolakan ini mengisyaratkan MK menganggap bahwa hal itu merupakan open legal policy; suatu saat bisa berubah sesuai dengan kebutuhan dan konteks masyarakat. MK juga tidak menggunakan UUD 1945 untuk merumuskan rumusan standar konstitusional dispensasi perkawinan karena hal itu harus ditempuh melalui legislative review. Sebagai tawaran dari penulis dalam legislative review, standar konstitusionalnya bisa dirumuskan melalui pendekatan hukum non sistematik dan pembacaan maqashid syari’ah. Pertimbangannya harus memperhatikan perlindungan kepentingan agama (Pasal 28E ayat (1) UUD 1945), kepentingan kepastian hukum bagi pelaku (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945), kebebasan kehendak dan keyakinan (Pasal 28E ayat (2) UUD 1945), kepentingan kesejahteraan hidup (Pasal 28H ayat (1) UUD 1945), dan hak asasi yang dimiliki keturunan (Pasal 28B ayat (1) UUD 1945).The decision of Constitutional Court Number 74/PUU-XII/2014 leaves the unmet expectations, which is the standard for an exemption in marital age. The paper will provide the answer to the reason why the Court refused to set the standard? And how the Court should formulate it as the constitutional standards? The Court rejected the petitioner arguments in the judicial review case to make pre-marital pregnancy as the only standard to set an exemption of marital age. It suggests that the Court considers it is an “open legal policy”; where the policy may change according to the needs of society. The Court also did not use the Constitution to give the interpretation on the constitutional standard in marital exemption because it must be pursued by way of review by the parliament. The author offers, in term of legislative review, that the standards can be formulated through a non-systematic legal approach and the interpretation of maqashid syari’ah. The arguments should pay attention to the protection of religious interests (Article 28E (1) of the Constitution), the interests of legal certainty of the citizens (Article 28D (1) of the Constitution), free will and belief (Article 28E (2) of the Constitution), the welfare (Article 28H (1) of the Constitution), and the rights of descendants (Article 28B (1) of the 1945 Constitution).
Tenggang Waktu Konstitusionalitas dan Kebersesuaian Undang-Undang dengan UUD 1945 dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Joko Tri Haryanto; Luhur Fajar Martha
Jurnal Konstitusi Vol 15, No 4 (2018)
Publisher : The Constitutional Court of the Republic of Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (435.131 KB) | DOI: 10.31078/jk1548

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi seringkali menimbulkan perdebatan di masyarakat. Salah satunya terkait penundaan keberlakuan putusan Mahkamah Konstitusi yang telah melahirkan doktrin baru mengenai kekuatan hukum mengikatnya putusan MK. Penelitian ini mengangkat permasalahan, pertama: karakter putusan MK yang memuat tenggang waktu konstitusionalitas dan konsep kebersesuaian undang-undang dengan UUD 1945. Kedua, pengaruh putusan tersebut terhadap pembangunan hukum di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, pertama, putusan-putusan yang menjadi objek penelitian ditemukan karakteristik yang beragam terkait dengan tenggang waktu konstitusionalitas dan kebersesuaian antara Undang-Undang dan Undang-Undang Dasar 1945, sebagai berikut; (i) Putusan yang menentukan tenggang waktu secara tegas dan perintah untuk penyesuaian dengan UUD 1945, yaitu putusan Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 (UU KPK) dan Putusan Nomor 32/PUU-XI/2013 (UU Asuransi) dan Putusan Nomor 026/PUU-III/2005 dan 026/PUU-IV/2006 (UU APBN); (ii) Putusan yang menentukan tenggang waktu secara tidak tegas (fleksibel) dan perintah untuk penyesuaian dengan UUD 1945, yaitu Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013 (UU Pemda dan UU Kekuasaan Kehakiman) dan Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 (UU Pilpres); (iii) Putusan yang tidak menyebutkan tenggang waktu namun hanya perintah untuk penyesuaian dengan UUD 1945 (secara tidak langsung), yaitu Putusan Nomor 28/PUU-XI/2013 (UU Koperasi) dan Putusan Nomor 85/PUUXI/2013 (UU SDA). Kedua, Putusan MK menjadi salah satu faktor determinan dalam fungsi legislasi, dan hal ini dapat dipahami karena inilah bentuk diskresi yang dimiliki oleh MK selaku pelaku kekuasaan kehakiman.The constitutional court often make their headlines or controversy with their ruling. One of them is relative with the postpone enforcement of a decision which has raised a new doctrine about legal force's binding of the Constitutional Court's decision. This study raised the issue, first, about the character of the constitutional court's ruling which contained the limitation of time in constitutionality and the concept of conformity of the law with the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. Second, the influence of the court decision on legal development in Indonesia. This study used normative legal research. The results of the study concluded that, first, it is founded that the various characteristics related to the limitation of time in constitutionality in the court's decision which become the object of this study and also it is founded that the compability between the law and the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia as follows : (i) The court's decision that set the limited of time in constitutionality explicitly and orders to adjust to the 1945 Constitution of The Republic of Indonesia, namely decisions number 012-016-019/PUU-IV/2006 (Corruption Eradication Commission Act) and decision number 32/PUU-XI/2013 (Insurance Related Business Act) and decision number 026/PUU-III/2005 and 026/PUU-IV/2006 (State Budget Act); (ii) Court's decision that determine the limited of constitutionality flexibly and orders to adjust to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia namely decision number 97/PUU-XI/2013 (Regional Government Act and Judicial Power Act) and decision number 14/PUU-XI/2013 (Presidential Election Act); (iii) Court's decision that do not mention the limitation of time in constitutionality but only orders to adjust to the 1945 Constitution of The Republic of Indonesia, namely decision number 28/PUU-XI/2013 (Cooperatives Act) and decision number 85/PUU-XI/2013 (Water Resources Act). Secondly, the constitutional court decision is one of the determinant factors in the function of legislation, and this can be understood because this is the form of discretion that the constitutional court has as the perpetrator of judicial power.
Implementasi Green Constitution di Indonesia: Jaminan Hak Konstitusional Pembangunan Lingkungan Hidup Berkelanjutan I Gede Yusa; Bagus Hermanto
Jurnal Konstitusi Vol 15, No 2 (2018)
Publisher : The Constitutional Court of the Republic of Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (515.038 KB) | DOI: 10.31078/jk1524

Abstract

Konsep Green Constitution yang telah diadopsi dalam beberapa konstitusi di dunia seperti Konstitusi Ekuador 2008 dan Konstitusi Perancis 2005, selaras dengan UUD NRI Tahun 1945 pasca amandemen yang memuat konsep Green Constitution sebagaimana dirumuskan pada Pasal 28H Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang mencerminkan generasi hak asasi manusia ketiga yakni hak kolektif dan hak pembangunan, berupa hak atas lingkungan hidup, serta Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang mencerminkan pembangunan lingkungan hidup yang berkelanjutan di Indonesia secara konstitusional. Tujuan penelitian ini ialah untuk menganalisis konsep Green Constitution di dalam Konstitusi Indonesia (UUD NRI Tahun 1945). Di sisi lain, juga secara intensif mengkritisi implementasi dari konsep Green Constitution yang berkaitan dengan pembangunan lingkungan hidup yang berkelanjutan. Tulisan ini berfokus pada dua permasalahan hukum yakni : bagaimanakah konsep Green Constitution dalam konteks UUD NRI Tahun 1945 dan pengaturannya di Indonesia serta bagaimanakah implementasi konsep Green Constitution dalam UUD NRI Tahun 1945 dalam konteks menjamin hak asasi manusia atas lingkungan hidup berkelanjutan. Adapun tulisan ini dibuat dengan menggunakan metode penulisan socio-legal dengan pendekatan studi konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Melalui tulisan ini diharapkan dapat menegaskan bahwa konsep Green Constitution di Indonesia dimaknai sebagai konstitutionalisasi norma hukum lingkungan sebagaimana diatur dan terimplementasi dalam ketentuan Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 serta konsiderans menimbang huruf a, b, f, Pasal 1 angka (2), Pasal 44, Penjelasan Bagian I. Umum angka (1) dan (5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Namun demikian, Green Constitution belum tercermin secara holistik, terbatas pada indikator masyarakat, namun belum didukung indikator hukum dan indikator pelaksana praktik hukum.Green Constitution concept which has been adopted by several constitution in the world such as The Constitution of Ecuador 2008 and The Constitution of France 2005, inline with 1945 Indonesian Constitution after Amendment that contains Green Constitution concept in the Article 28H paragraph (1) 1945 Indonesian Constitution which shows the third human rights generation such as collective rights and development rights especially the rights of environmental, and in Article 33 paragraph (4) 1945 Indonesian Constitution that contains sustainable environmental development in Indonesia constitutionally. The main purpose of this journal is to analyze the concept of Green Constitution in the 1945 Indonesian Constitution. Besides, it also intends to criticize the implementation of the Green Constitution concept that relates to sustainable environmental development. This paper focuses on two law problems: how the concept of green constitution in 1945 Indonesian Constitution with other regulations is and how the implementation of green constitution concept in the 1945 Indonesian Constitution in the context guarantee human right for sustainable environmental development is. This paper is set as a socio-legal Research with conceptual study and statutory approach. This paper is expected to affirm that the Green Constitution in Indonesia is valued as environmental norm constitution as arranged and implemented in Article 28H paragraph (1) and Article 33 paragraph (4) 1945 Indonesian Constitution and Considering part a, b, f, Article 1 Sub-article (2), Article 44, Elucidation I. General part (1) and (5) The Law of the Republic of Indonesia Number 32 Year 2009 about Protection and Management of Environment. However, the Green Constitution has not been reflected holistically. It is still limited on society indicators and has not been supported by legal indicators and indicators of legal practice.
Implikasi Konstitusionalitas Pengaturan Syarat Domisili Calon Kepala Desa Habib Shulton Asnawi
Jurnal Konstitusi Vol 14, No 2 (2017)
Publisher : The Constitutional Court of the Republic of Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (364.741 KB) | DOI: 10.31078/jk1426

Abstract

Desa sebagai entitas terkecil dari suatu pemerintahan daerah memiliki peran penting untuk mensukseskan pembangunan nasional. Karena itulah, eksistensi desa tetap tidak dapat dilepaskan dari pengaturan pemerintah pusat dan diakomodir keberadaannya melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu ketentuan yang dirasa melanggar hak konstitusional warga desa adalah ketentuan Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan “calon kepala desa wajib memenuhi persyaratan : terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran”. Ketentuan tersebut dianggap memangkas hak banyak penduduk yang ingin berkarya menjadi kepala desa namun belum sampai satu tahun domisilinya. Namun, akhirnya pada tanggal 23 Agustus 2016, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Lumrahnya suatu Putusan Pengadilan, akan menimbulkan juga rasa kekhawatiran terhadap implikasi yang dapat timbul akibat Putusan MK tersebut. Penulis memberikan simpulan terdapat beberapa implikasi atau simpul keterlibatan yang muncul yakni Pemilihan Kepala Desa merupakan rezim pemerintahan Daerah dan bukan rezim pemilihan umum, adanya anggapan dan kekhawatiran, bahwa kepala desa yang terpilih dan bukan dari domisili tempat dia terpilih akan memberikan potensi buruk seperti penyalahgunaan wewenang demi kepentingan elit desa, Terbukanya kesempatan bagi calon kepala desa yang berasal dari luar domisili setempat justru membuka peluang bagi sumber daya manusia yang bermutu tinggi untuk memajukan desa dan perlu adanya penyesuaian peraturan teknis dibawah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berkaitan dengan syarat domisili.
Batas Konstitusional Penggunaan Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi Idul Rishan
Jurnal Konstitusi Vol 16, No 3 (2019)
Publisher : The Constitutional Court of the Republic of Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (521.759 KB) | DOI: 10.31078/jk1639

Abstract

Pasca dikeluarkannya Putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017, penggunaan hak angket mengalami gejala ekstensifikasi subjek maupun objek. Riset ini bertujuan untuk memperoleh dua hal. Pertama, implikasi Putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017 terhadap penggunaan hak angket. Kedua, melimitasi penggunaan hak angket terhadap KPK dengan memberikan batas konstitusional. Metode riset merupakan penelitian hukum doktriner dengan basis data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan; (1) terdapat tiga implikasi penggunaan hak angket pasca Putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017. Pertama, perubahan paradigma konseptual terhadap hak angket, kedua, perluasan pola hubungan kelembagaan, ketiga, ancaman stabilitas pemerintahan. (2) Perihal batas konstitusional penggunaan angket terhadap KPK, penulis melimitasi penggunaan angket terhadap dua bentuk. Pertama melimitasi kriteria penggunaan hak angket dan kedua, melimitasi objek penyelidikan hak angket.After the Constitutional Court Decision Number 36/PUU-XV/2017, the use of inquiry rights undergo subject and object extensification. This study focus into two discussions. First, the implications of the Constitutional Court Decision Number 36/PUU-XV/ 2017 towards the use of inquiry rights. Second, to give limitation of the use of inquiry rights towards the Corruption Eradication Commision (KPK). This research study is normative law research.  The results show that (1) There are three implications of the use of inquiry rights; firstly, the changing of conceptual paradigm for the inquiry rights, secondly, the extensification of the institusional relations pattern, thirdly, the threat of governance stability. (2) Regarding the constitutional limits on the use of inquiry rights, the author sets the limitation in two forms: limiting the criteria and limiting the objects of the inquiry rights.
Menggagas Pelembagaan Constitutional Question Melalui Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Menguji Undang-Undang Wahyu Nugroho
Jurnal Konstitusi Vol 16, No 2 (2019)
Publisher : The Constitutional Court of the Republic of Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (433.295 KB) | DOI: 10.31078/jk1628

Abstract

Tulisan ini membahas tentang gagasan pelembagaan constitutional question (pertanyaan konstitusional) di Indonesia melalui perluasan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa lembaga constitutional question itu dapat ditempatkan sebagai bagian dari kewenangan pengujian konstitusional yang telah dimiliki Mahkamah Konstitusi berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Selain itu hasil penelitian ini juga menunjukan bahwa terdapat kebutuhan atau urgensi, baik dari segi teori maupun praktek untuk melembagakan mekanisme constitutional question di Mahkamah Konstitusi. Oleh sebab itu pada bagian akhir penelitian ini dikemukakan suatu kesimpulan dan rekomendasi bahwa lembaga constitutional question ini sangat perlu dan sangat prospektif untuk segera diterapkan di Indonesia. Caranya cukup dengan melakukan perubahan terhadap undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi dengan mengatur dan memasukan mekanisme constitutional question ini ke dalam undang-undang yang dimaksud, tanpa harus mengadakan perubahan terhadap UUD 1945. This study will discuss the concept of constitutional question institutionalization in Indonesia by expanding the Constitutional Court’s constitutional review authority against the Constitution. The research shows that the constitutional question can be placed as part of the Constitutional Court’s constitutional review method based on Article 24C (1) 1945 Constitution. Moreover, the research also shows that there is a need or urgency, in both theory and practice, to institutionalize the constitutional question mechanism in the Constitutional Court. Therefore, this research concludes that the constitutional question is inevitable, and that is recommended to be immediately adopted in Indonesia. One of the possible methods to implement the mechanism is through the Constitutional Court law revision, which includes the constitutional question mechanism, without amending the Constitution. 
Penegakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017 Mengenai Hak Mendapatkan Pekerjaan dan Hak Membentuk Keluarga Adventus Toding
Jurnal Konstitusi Vol 15, No 4 (2018)
Publisher : The Constitutional Court of the Republic of Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (447.713 KB) | DOI: 10.31078/jk1549

Abstract

Jaminan konstitusi terkait hak konstitusional untuk mendapatkan pekerjaan dalam Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945 dan hak konstitusional untuk membentuk keluarga dalam Pasal 28B ayat (1) UUD 1945 telah dibatasi dengan adanya ketentuan Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Keberadaan perjanjian kerja menghalangi hak pekerja untuk menikah dalam satu institusi karena pekerja harus mengalami pemutusan hubungan kerja untuk dapat melaksanakan haknya membentuk keluarga yang sebenarnya dijamin dalam konstitusi dan peraturan perundang- undangan. Pengujian Pasal 153 ayat (1) huruf f UU No 13 Tahun 2003 dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017 telah menyatakan frasa "kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan Perusahaan, atau perjanjian kerja bersama" bertentangan dengan UUD 1945. Artikel ini hendak menjawab kekuatan mengikat dan akibat hukum putusan, sekaligus Penegakan putusan dengan memetakan penyelesaian terkait peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja yang tidak tidak sesuai dengan putusan dan bertentangan dengan prinsip kebebasan berkontrak. Penelitian ini didasarkan pada penelitian kualitatif, dimana sumber analisis yakni Putusan MK terkait permasalahan yang diangkat, peraturan perundang-undangan, buku dan artikel ilmiah. Artikel ini hendak memetakan penyelesaian yang sesuai terkait kepada perjanjian kerja yang tidak menjamin hak pekerja yang dijamin dalam konstitusi, serta bertentangan dengan prinsip kebebasan berkontrak. yakni: pertama, penyelarasan peraturan perundang undangan di bawah Undang-undang judicial review di Mahkamah Agung, kedua, penyelesaian perselisihan hak melalui Pengadilan Hubungan Industrian yang akan menguji penegakan putusan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.The constitutional guarantee regarding constitutional rights to obtain employment in Article 28 D paragraph (2) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia and the constitutional rights to form a family in Article 28 B paragraph (1) of the 1945 Constitution has been limited by the provisions of Article 153 paragraph (1) letter f Law No. 13 of 2003 concerning Labor. The existence of a work agreement prevents the right of workers to get married in one institution because workers must experience termination of employment to be able to exercise their rights to form a family which is actually guaranteed in the constitution and legislation. Testing Article 153 paragraph (1) letter f of Law No. 13 of 2003 in the Decision of the Constitutional Court Number 13/PUU-XV/2017 has stated the phrase "except as stipulated in work agreements, company regulations, or collective labor agreements" contrary to the 1945 Constitution. This article is about to answer the binding and consequent legal power of the decision, as well as Enforcement of decisions by mapping out solutions related to legislation and work agreements that are not incompatible with decisions and are contrary to the principle of freedom of contract. This research is based on qualitative research, where the source of analysis is the Constitutional Court Decision related to the issues raised, legislation, scientific books, and articles. This article intends to map appropriate solutions related to work agreements that do not guarantee workers’ rights guaranteed in the constitution, as well as contrary to the principle of freedom of contract. namely: first, alignment of legislation under the judicial review law in the Supreme Court, secondly, settlement of rights disputes through the Industrial Relations Court which will test enforcement of decisions in work agreements, company regulations, or collective labor agreements.
Resultan Politik dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 dalam Politik Hukum Pemilu Sholehudin Zuhri
Jurnal Konstitusi Vol 15, No 2 (2018)
Publisher : The Constitutional Court of the Republic of Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (538.708 KB) | DOI: 10.31078/jk1525

Abstract

Dalam perkembangan politik hukum kontemporer, keputusan politik dalam pembentukan regulasi sering dihadapkan pada dua persoalan sekaligus yang saling berhadapan. Konfigurasi politik dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, partai politik di parlemen tidak hanya merepresentasikan kepentingan politiknya, tetapi juga dihadapkan pada keharusan mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 sebagai koreksi keputusan politik yang otoriter. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan metode kualitatif, studi ini menitikberatkan pada pemahaman komprehensif yang meliputi interaksi politik dan hukum dalam terciptanya konfigurasi politik hukum pemilu. Hasil studi ini dapat menjelaskan kepatuhan partai politik terhadap hukum dalam menciptakan konfigurasi politik di parlemen, namun di sisi lainnya lemahnya partai politik dalam membangun koalisi dalam mewujudkan sistem pemilu demokratis justru menjadikan keputusan politik yang dipilih menjadi otoriter dalam pelaksana teknisnya. Kehadiran hukum dalam perkembangan konfigurasi politik kontemporer, dapat menjadi paradigma baru dalam terciptanya konfigurasi politik demokratis yang pada akhirnya terbentuknya hukum pemilu yang demokratis.In the development of contemporary political laws, political decisions in regulatory formation are often confronted with two issues at once facing each other. The political configuration in the Law No. 7 year 2017, political parties in parliament not only represent political interests but also face the necessity to accommodate the decision of the Constitutional Court Number 14/ PUU-XI/2013 as a correction of authoritarian political decisions. This research is normative juridical research with qualitative method. The results of this study can explain the compliance of political parties to the law in creating the political configuration in parliament. Yet on the other hand, the weakness of political parties in building coalitions in realizing the democratic election system makes the selected political decision become authoritarian in its technical execution. The presence of law in the development of contemporary political configuration can be a new paradigm in creating democratic political configuration which ultimately the formation of democratic law of elections.

Filter by Year

2010 2022


Filter By Issues
All Issue Vol 19, No 4 (2022) Vol 19, No 3 (2022) Vol 19, No 2 (2022) Vol 19, No 1 (2022) Vol 18, No 4 (2021) Vol 18, No 3 (2021) Vol 18, No 2 (2021) Vol 18, No 1 (2021) Vol 17, No 4 (2020) Vol 17, No 3 (2020) Vol 17, No 2 (2020) Vol 17, No 1 (2020) Vol 16, No 4 (2019) Vol 16, No 3 (2019) Vol 16, No 2 (2019) Vol 16, No 2 (2019) Vol 16, No 1 (2019) Vol 16, No 1 (2019) Vol 15, No 4 (2018) Vol 15, No 4 (2018) Vol 15, No 3 (2018) Vol 15, No 3 (2018) Vol 15, No 2 (2018) Vol 15, No 2 (2018) Vol 15, No 1 (2018) Vol 15, No 1 (2018) Vol 14, No 4 (2017) Vol 14, No 4 (2017) Vol 14, No 3 (2017) Vol 14, No 3 (2017) Vol 14, No 2 (2017) Vol 14, No 2 (2017) Vol 14, No 1 (2017) Vol 14, No 1 (2017) Vol 13, No 4 (2016) Vol 13, No 4 (2016) Vol 13, No 3 (2016) Vol 13, No 3 (2016) Vol 13, No 2 (2016) Vol 13, No 2 (2016) Vol 13, No 1 (2016) Vol 13, No 1 (2016) Vol 12, No 4 (2015) Vol 12, No 4 (2015) Vol 12, No 3 (2015) Vol 12, No 3 (2015) Vol 12, No 2 (2015) Vol 12, No 2 (2015) Vol 12, No 1 (2015) Vol 12, No 1 (2015) Vol 11, No 4 (2014) Vol 11, No 4 (2014) Vol 11, No 3 (2014) Vol 11, No 3 (2014) Vol 11, No 2 (2014) Vol 11, No 2 (2014) Vol 11, No 1 (2014) Vol 11, No 1 (2014) Vol 10, No 4 (2013) Vol 10, No 4 (2013) Vol 10, No 3 (2013) Vol 10, No 3 (2013) Vol 10, No 2 (2013) Vol 10, No 2 (2013) Vol 10, No 1 (2013) Vol 10, No 1 (2013) Vol 9, No 4 (2012) Vol 9, No 4 (2012) Vol 9, No 3 (2012) Vol 9, No 3 (2012) Vol 9, No 2 (2012) Vol 9, No 2 (2012) Vol 9, No 1 (2012) Vol 9, No 1 (2012) Vol 8, No 6 (2011) Vol 8, No 6 (2011) Vol 8, No 5 (2011) Vol 8, No 5 (2011) Vol 8, No 4 (2011) Vol 8, No 4 (2011) Vol 8, No 3 (2011) Vol 8, No 3 (2011) Vol 8, No 2 (2011) Vol 8, No 2 (2011) Vol 8, No 1 (2011) Vol 8, No 1 (2011) Vol 7, No 6 (2010) Vol 7, No 6 (2010) Vol 7, No 5 (2010) Vol 7, No 5 (2010) Vol 7, No 4 (2010) Vol 7, No 4 (2010) Vol 7, No 3 (2010) Vol 7, No 3 (2010) Vol 7, No 2 (2010) Vol 7, No 2 (2010) Vol 7, No 1 (2010) Vol 7, No 1 (2010) More Issue