cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
jurnalkonstitusi@mkri.id
Editorial Address
Jl. Medan Merdeka Barat No. 6. Jakarta 10110
Location
Kota adm. jakarta pusat,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Konstitusi
ISSN : 18297706     EISSN : 25481657     DOI : 10.31078
Core Subject : Education, Social,
Jurnal Konstitusi merupakan media triwulanan guna penyebarluasan (diseminasi) hasil penelitian atau kajian konseptual tentang konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi terbit empat nomor dalam setahun (Maret, Juni, September, dan Desember). Jurnal Konstitusi memuat hasil penelitian atau kajian konseptual (hasil pemikiran) tentang konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi serta isu-isu hukum konstitusi dan ketatanegaraan yang belum pernah dipublikasikan di media lain. Jurnal Konstitusi ditujukan untuk kalangan pakar, akademisi, praktisi, penyelenggara negara, LSM, serta pemerhati hukum konstitusi dan ketatanegaraan.
Arjuna Subject : -
Articles 896 Documents
Urgensi Pengaturan Lembaga Negara Khusus dalam Undang-Undang Dasar 1945 Nuriyanto Ahmad Daim
Jurnal Konstitusi Vol 16, No 1 (2019)
Publisher : The Constitutional Court of the Republic of Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (516.28 KB) | DOI: 10.31078/jk1616

Abstract

Penyelenggaraan negara dan pemerintahan sebelum reformasi ditandai dengan praktik maladministrasi termasuk korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), sehingga mutlak diperlukan reformasi birokrasi pemerintah. Dalam rangka reformasi penyelenggaraan negara dan pemerintahan di Indonesia, didirikan lembaga baru yang tidak pernah ada pada masa pemerintahan orde lama dan orde baru yang berkuasa sebelumnya. Salah satu lembaga baru adalah Ombudsman Republik Indonesia (ORI), sehingga dalam praktik ketatanegaraan Indonesia saat ini, terdapat 4 (empat) pilar kekuasaan yang berkedudukan setara, yaitu Eksekutif, Legislatif, Yudisial dan Lembaga Negara Khusus yang terdiri dari BPK, Ombudsman, Komnas HAM dan KPK. Dengan metode penelitian normatif dan pendekatan konseptual dengan menjadikan Ombudsman sebagai obyek penelitian didapat temuan bahwa BPK, Ombudsman, Komnas HAM dan KPK yang termasuk dalam lembaga negara khusus diposisikan sejajar dengan Legislatif, Eksekutif dan Yudisial. Walaupun pengaturannya hanya didasarkan pada undang-undang. Di masa yang akan datang agar lembaga negara dan komisi-komisi tersebut semakin legitimate dan kiprahnya semakin dapat dirasakan oleh masyarakat luas dan mampu mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, maka sudah selayaknya keberadaan lembaga negara khusus tersebut diatur dalam ketentuan norma dasar UUD 1945. 
Karakteristik Judicial Order dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dengan Amar Tidak Dapat Diterima Hamid Chalid; Arief Ainul Yaqin
Jurnal Konstitusi Vol 16, No 4 (2019)
Publisher : The Constitutional Court of the Republic of Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (505.738 KB) | DOI: 10.31078/jk16410

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) dengan amar tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO) pada umumnya tidak memiliki pertimbangan hukum. Akan tetapi dalam perkembangannya MK memberikan pertimbangan hukum baik mengenai pokok perkara dan kedudukan hukum Pemohon. Penelitian ini hendak menjawab dua permasalahan yaitu; apa urgensi adanya pertimbangan hukum yang mengandung judicial order dalam putusan dengan amar tidak dapat diterima? Kemudian bagaimana karakteristik judicial order dalam putusan dengan amar tidak dapat diterima? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan metode pengumpulan data melalui studi pustaka. Penelitian ini mengelompokkan putusan yang memiliki amar NO dari tahun 2003 sampai dengan 2018 yang berjumlah 375 putusan. Dari jumlah tersebut, putusan NO yang memiliki pertimbangan hukum sebanyak 71 putusan. Penelitian ini menemukan 3 putusan yang didalam pertimbangan hukumnya terdapat judicial order yakni Putusan 105/PUU-XIV/2016, Putusan 57/PUU-XV/2017, dan Putusan 98/PUU-XVI/2018. Simpulan dari penelitian ini adalah putusan dengan amar Tidak Dapat Diterima yang memuat judicial order selalu berkaitan dengan implementasi putusan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. MK menegaskan kembali sifat final dan binding Putusan MK serta sifat putusan MK yang declatoir konstitutif melalui putusan a quo. Karakteristik judicial order dalam ketiga a quo adalah ketika MK memberikan peringatan konstitusional secara bertahap (gradual). Pada Putusan 105/PUU-XIV/2016 MK menegaskan bahwa pengabaian putusan MK merupakan perbuatan melawan hukum, selanjutnya pada putusan 57/PUU-XV/2017 MK tegaskan sifat putusan yang self executing dan yang paling mendasar adalah pada putusan 98/PUU-XVI/2018 yang menyatakan bahwa lembaga atau masyarakat yang tidak menjalankan putusan MK merupakan pembangkangan terhadap konstitusi. Lahirnya pertimbangan tersebut sebagai ikhtiar menegakkan supremasi konstitusi dan marwah Mahkamah Konstitusi.Decisions of the Constitutional Court in judicial review of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia (1945 Constitution) with an unacceptable verdict or niet ontvankelijke verklaard (NO) generally do not have legal considerations. However, in its development the Court gave legal considerations both on the subject matter and legal position of the Petitioner. This research wants to answer why is the Constitutional Court gives judgment (judicial order) to the case with the unacceptable verdict? What are the legal consequences of legal considerations in the unacceptable verdict on compliance with the Constitutional Court's decision? This research is a normative legal research with data collection method through literature study. This study grouped the decisions that had NO verdicts from 2003 to 2018 totaling 375 decisions. From all of those, NO verdicts that have legal considerations are 71. This study found 3 decisions that have judicial orders in their legal considerations namely Decision 105/PUU-XIV/2016, Decision 57/PUU-XV/2017, and Decision 98/PUU-XVI/2018. The conclusion of this research is that an unacceptable verdict that contains a judicial order is always related to the implementation of a decision that does not work as it should. The Court reaffirmed the final and binding character of the Constitutional Court's decision as well as the character of the Constitutional Court's decision which declared constitutive through a quo decision. The characteristic of judicial order in the three a quo is when the Constitutional Court gives a gradual constitutional warning. In Decision 105/PUU-XIV/2016 the Constitutional Court confirmed that the disregard for the Constitutional Court's decision was an act against the law, then in the decision 57/PUU-XV/2017 the Constitutional Court affirmed the character of the decision that was self-executing and the most basic was the decision 98/PUU-XVI/2018 which states that an institution or community that does not carry out the Constitutional Court's decision is a defiance of the constitution. The birth of these considerations is as an effort to uphold the supremacy of the constitution and the spirit of the Constitutional Court. 
Keterkaitan Kerahasiaan Bank dan Pajak: Antara Kepentingan Negara dan Pribadi Akhmad Yasin
Jurnal Konstitusi Vol 16, No 2 (2019)
Publisher : The Constitutional Court of the Republic of Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (419.91 KB) | DOI: 10.31078/jk1621

Abstract

Bank sebagai lembaga keuangan, eksistensinya sangat tergantung dari kepercayaan masyarakat yang menjadi nasabahnya. Masyarakat telah memercayai bank sebagai institusi yang menyimpan dana nasabah, mengelola dan menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman atau kredit. Oleh karena itu, untuk menjaga kepercayaan nasabah tersebut, bank harus mematuhi ketentuan mengenai rahasia bank. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengetahui dalam kondisi bagaimana rahasia bank dapat diakses, pihak-pihak mana yang wajib menjaga kerahasiaan bank, adakah keterkaitan kerahasiaan bank dengan pajak, dan perlukah kerahasiaan bank yang terkait pajak dihilangkan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa terdapat beberapa kondisi dimana rahasia bank boleh dibuka, tetapi tidak semua informasi dan data keuangan nasabah boleh dibuka di hadapan publik kecuali setelah adanya persetujuan dari Otoritas Pajak dan setelah mendapat laporan dari lembaga jasa keuangan di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. Pembukaan rahasia bank diperbolehkan apabila berhubungan dengan kepentingan negara, seperti untuk kepentingan peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak dan peningkatan penerimaan negara di sektor pajak.Banks as financial institutions, their existence is very dependent on the people’s trust who become their customers. The community has trusted banks as institutions that store customer funds, manage and channel back to the community in the form of loans or credits. Therefore, to maintain the customer's trust, the bank must obey bank secrets provisions. This research uses descriptive qualitative research method in the form of normative legal research and laws and regulations studies related to bank secrecy, derived from literature such as constitutional court decision, books, journals, articles, magazines, and websites. The results reveal that there are several conditions under which bank secrets may be opened, but not all financial information and data of the client may be disclosed in public unless after approval by the Tax Authority after receiving a report from a financial services institution under the supervision of the Financial Services Authority. The unveiling of bank secrecy is permitted when it comes to the interests of the state, such as for the purpose of increasing public compliance of tax payments and increasing state revenues in the tax sector. 
Menggagas Sanksi atas Tindakan Constitution Disobedience terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Novendri M. Nggilu
Jurnal Konstitusi Vol 16, No 1 (2019)
Publisher : The Constitutional Court of the Republic of Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (348.736 KB) | DOI: 10.31078/jk1613

Abstract

Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang secara fungsional menjalankan tugas untuk mengawal konstitusi Indonesia, untuk memastikan apakah Konstitusi Indonesia dilaksanakan secara penuh dan bertanggung jawab atau tidak. Putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang mencerminkan jaminan constitution justice value baik dalam perkara Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945, maupun dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang seharusnya dijalankan oleh semua pihak yang terkait dengan putusan tersebut, tak jarang memunculkan situasi terbalik. Oleh sebab itu, tulisan ini hendak menjawab pertanyaan penelitian tentang ; 1) bentuk-bentuk tindakan constitution disobedience terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, 2) implikasi dari tindakan constitution disobedience tersebut, dan 3) bagaimana sanksi bagi tindakan constitution disobedience agar dapat menjamin penegakan konstitusi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus, dengan sumber bahan hukum kepustakaan dan teknik analisis preskriptif. Temuan dari penelitian ini adalah ; 1) adanya bentuk pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi baik dengan cara menghidupkan kembali pasal-pasal yang telah dibatalkan oleh MK, atau bahkan pembangkangan terhadap putusan MK melalui putusan pengadilan di lingkungan Mahkamah Agung. 2) pembangkangan terhadap putusan MK berakibat pada ketidakpastian hukum sampai pada terjadinya constitutional justice delay. 3) alternatif sanksi yang dapat dibebankan pada pihak yang melakukan pembangkangan terhadap putusan MK adalah sanksi contempt of court melalui perluasan makna contempt of court, atau dengan cara pembebanan dwangsom atau uang paksa.The Constitutional Court as an institution that functionally carries out the duty to oversee the Indonesian constitution, to ascertain whether the Indonesian Constitution is implemented in full and is responsible or not. Decisions of the Indonesian constitutional court reflecting guarantees of constitutional justice values both in the case of constitution 1945 judicial review and in cases of general election results disputes which should be enforce by all parties related to the decision, often creating inverse situations. Therefore, this paper is about to answer research questions about; 1) forms of constitution disobedience actions of constitutional court decisions, 2) Implications of constitution disobedience actions, and 3) how sanctions for constitution disobedience acts in order to guarantee the enforcement of the constitution in Indonesia. The research method used is normative research with a statute approach, conceptual approach, and case approach, with library legal materials and prescriptive analysis techniques. The findings of this study are; 1) there is a form of defiance of the Indonesian constitutional court's decision either by reviving the articles that have been canceled by the constitutional court, or even disobdiance of the constitutional court's decision through supreme court decisions. 2) The disobdiance of the constitutional court's decision resulted in legal uncertainty until the occurrence of constitutional justice delay. 3) the alternative sanctions that can be imposed on the party who commits disobediance of the constitutional court decision is the contemp of court sanction through the expansion of the meaning of the contemp of court, or by imposing dwansom or forced money.
Menyoal Kekuatan Eksekutorial Putusan Final dan Mengikat Mahkamah Konstitusi M. Agus Maulidi
Jurnal Konstitusi Vol 16, No 2 (2019)
Publisher : The Constitutional Court of the Republic of Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (450.453 KB) | DOI: 10.31078/jk1627

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sejak diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum. Artinya, sejak saat itu pula putusan MK harus dilaksanakan. Ternyata, masih banyak putusan MK yang tidak diimplementasikan sesuai dengan ketentuan konstitusi, bahkan cenderung diabaikan oleh addressat putusan. Penelitian ini hendak menganalisis mengenai, pertama, alasan putusan final dan mengikat MK tidak implementatif; Kedua, solusi untuk menciptakan putusan final dan mengikat MK yang implementatif. Penelitian ini dikualifikasikan ke dalam penelitian hukum normatif, dengan pendekatan konseptual dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan, pertama, bahwa putusan MK dengan sifat final dan mengikat yang berlaku sejak diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum sulit untuk dilaksanakan karena harus ditindaklanjuti dengan instrument hukum baru, padahal untuk melakukan hal tersebut, harus melalui proses hukum yang sangat formal-prosedural; selain itu, beberapa putusan MK cenderung melampaui batas sehingga mempengaruhi keharmonisan hubungan antar-cabang kekuasaan negara. Kedua, diperlukan adanya tenggang waktu putusan, berupa diberikannya jeda waktu agar addressat putusan mempunyai kesempatan menindaklanjuti putusan MK, serta upaya mengekang hakim MK dalam mengeluarkan putusan dengan menormakan semangat judicial restraint.Constitutional court’s decision is legally final and binding since decleared in the opened trial. Since then, constitutional court’s decision must be implemented consequently. Evidently, there are some constitutional court’s decisions doesn’t implemented based on the constitutional provisions, even tend to be ignored. This research aims to analize, first, the reason of the final and binding decision on the constitutional court doesn’t implemented; second, solutions to create a final and binding on constitutional court’s decision that is implementable. This research qualifies into normative legal research, with conceptual and comparative approach. The finding revealed that first, the Constitutional Court’s decision with the final and binding nature which has been effective since it was decleared in the plenary session which opened to the public, is difficult to implemented. This is due to new legal instruments with the formal-procedural proccess are needed to implement the constitutional court’s decision. Furthermore, some of the constitutional court’s decision tend to go beyond the limit wich influence the harmony of relations between branches of state power. Second, a grace period is needed, in the form of given a time lag so that addressat will take the opportunity to follow up on the Constitutional Court’s decision, also restraining constitutional court’s judges in issuing decisions by normalizing judicial restraint.
Pergeseran Delik Korupsi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 Fatkhurohman Fatkhurohman; Nalom Kurniawan
Jurnal Konstitusi Vol 14, No 1 (2017)
Publisher : The Constitutional Court of the Republic of Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (435.798 KB) | DOI: 10.31078/jk1411

Abstract

Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 mencabut frasa "dapat" dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Putusan MK ini menafsirkan bahwa frasa "dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara" dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor harus dibuktikan dengan kerugian keuangan negara yang nyata (actual loss) bukan potensi atau perkiraan kerugian keuangan negara (potential loss). Dalam pertimbangannya, setidaknya terdapat empat tolok ukur yang menjadi ratio legis MK menggeser makna subtansi terhadap delik korupsi. Keempat tolok ukur tersebut adalah (1) nebis in idem dengan Putusan MK yang terdahulu yakni Putusan MK Nomor 003/PUU-IV/2006; (2) munculnya ketidakpastian hukum (legal uncertainty) dalam delik korupsi formiil sehingga diubah menjadi delik materiil; (3) relasi/harmonisasi antara frasa "dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara" dalam pendekatan pidana pada UU Tipikor dengan pendekatan administratif pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP); dan (4) adanya dugaan kriminalisasi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menggunakan frasa "dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara" dalam UU Tipikor.Constitutional Court Decision No. 25/PUU-XIV/2016 revokes the phrase "may" in Article 2 paragraph (1) and Article 3 of Law No. 31 of 1999 in conjunction with Law No. 20 of 2001 on the amendment of Law No. 31 of 1999 on Eradication of Corruption (Corruption Act). Decision of this Court interpreted the phrase "may be detrimental to the state finance or economy of the state" in Article 2 (1) and Article 3 of Corruption Act must prove real state financial losses (actual loss) not a potential nor estimated financial losses of the state (potential losses). In the consideration of the judgment, at least, there are four benchmarks that become the ratio legis of the Court to shift the substance of the offense of corruption. The Four benchmarks are (1) nebis in idem with the previous Constitutional Court ruling that is Constitutional Court Decision Number 003/PUU-IV/2006; (2) the emergence of legal uncertainty in the formal corruption offense that it is converted into material offense; (3) the relationship/harmonisation between the phrases "may be detrimental to the state finance or economy of the state" in the criminal approach on Corruption Law with an administrative approach to Law No. 30 of 2004 on Governmental Administration (UU AP); and (4) alleged criminalization of State Civil Apparatus (ASN) by using the phrase "may be detrimental to the state finance or economy of the state" in the Anti-Corruption Act.
Aksiologis Mahkamah Konstitusi dalam Mewujudkan Demokrasi di Aceh Cakra Arbas
Jurnal Konstitusi Vol 15, No 1 (2018)
Publisher : The Constitutional Court of the Republic of Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (387.117 KB) | DOI: 10.31078/jk1518

Abstract

Kontestan pilkada tidak hanya berasal dari partai politik, melainkan seiring dinamika pilkada yang terjadi di Aceh Tahun 2006, telah menuntut Mahkamah Konstitusi bernilai aksiologis melalui berbagai putusannya untuk mengakomodir calon perseorangan dalam kontestasi pilkada secara nasional. Bagaimana latar belakang implementasi calon perseorangan dalam pesta demokrasi, khususnya melalui pilkada? Bagaimana aksiologis mahkamah konstitusi dalam mengokohkan perwujudan nilai demokrasi, khususnya pada daerah otonom Aceh?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, jenis data yang digunakan adalah data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer (perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi), bahan hukum sekunder (karya ilmiah), dan bahan hukum tersier (ensiklopedia dan kamus). Adapun metode pengumpulan datanya adalah melalui studi kepustakaan, yaitu meneliti dan menggali bahan-bahan hukum, selanjutnya teknik analisis data yang dipakai adalah teknik analisis kualitatif. Keberadaan calon perseorangan dalam kontestasi pilkada nasional, diawali ketika pelaksanaan pilkada di Aceh pada Tahun 2006, berawal dari pelaksanaan pilkada di Aceh timbulnya kesadaran kolektif masyarakat tentang urgensitas calon perseorangan, fase berikutnya dilakukan judicial review atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bermuara dengan putusan MK Nomor 5/PUU-V/2007, yang pada hakikatnya mengakomodir calon perseorangan sebagai salah satu kontestan dalam pilkada secara nasional. Mahkamah Konstitusi berperan secara aktif, menjadi lembaga negara yang bernilai aksiologis melalui berbagai putusannya (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-VIII/2010, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 108/PHPU.D-IX/2011, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/SKLN-X/2012) dalam rangka meluruskan berbagai friksi dan sengkarut yang melingkupi Pilkada di Aceh.Regional head election contestants not only come from political parties, but in line with the electoral dynamics that occurred in Aceh in 2006, have demanded the Constitutional Court aesthetic value through various decisions to accommodate individual candidates in national election contestation. What is the background of the implementation of individual candidates in democracy parties, especially through elections? How is the axiological of the Constitutional Court in affirming the realization of the value of democracy, especially in the autonomous region of Aceh?. This study is a normative legal research, the type of data used is secondary data, consisting of primary legal material (legislation, Constitutional Court decision), secondary legal material (scientific work), and tertiary legal material (encyclopedia and dictionary). The existence of individual candidates in the national election contest, preceding the implementation of the elections in Aceh in 2006, started from the implementation of the elections in Aceh the emergence of collective awareness of the public about the urgency of individual candidates, the next phase of the judicial review of Law No. 32 of 2004 on Regional Government, led to the decision of Constitutional Court No. 5/PUU-V/2007, which essentially accommodate individual candidates as one contestant in the national election. The Constitutional Court is actively involved in becoming a state institution with axiological value through its decisions (Decision of the Constitutional Court No. 35/PUU-VIII/2010, and No.108/PHPU.D-IX/2011, also No. 1/SKLN-X/2012) in order to straighten out the various frictions surrounding the elections in Aceh.
Tafsir Hukum Atas Posisi Ganda Hakim di Indonesia Sakirman Sakirman
Jurnal Konstitusi Vol 14, No 1 (2017)
Publisher : The Constitutional Court of the Republic of Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (472.02 KB) | DOI: 10.31078/jk1419

Abstract

Menyadari betapa besar peranan negara dalam berbagai kehidupan masyarakat dan kekuasaan negara, maka kebebasan negara dalam arti pelaksanaan peraturan perundangn-undangan pada hakekatnya dilakukan oleh manusia itu sendiri. Oleh karena itu, yang pertama harus dilakukan adalah manusia sebagai penentu kebijakan hukum, dalam hal ini adalah para hakim yang terdidik, baik, cakap, disiplin, jujur, mentaati hukum, dan tidak rangkap jabatan. Untuk mewujudkan hal tersebut masih perlu adanya upaya untuk mendorong pihak yang berwenang untuk mengawasi dan membina hakim agar lebih menunjukan political will dengan meningkatkan kualitas pengawasan dan pembinaanya sehingga citra hakim pada khususnya dan peradilan pada umumnya semakin terangkat dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum semakin baik. Untuk lebih mempertegas prinsip kekuasaan kehakiman yang memiliki asas kebebasan, kiranya perlu difikirkan kembali tentang disain dari struktur yudikatif di Indonesia, seyogyanya wewenang dan cakupan kekuasaan penyelenggara kekuasaan kehakiman diperluas dengan diserahkanya aspek-aspek administratif pada para penyelenggaranya. Dengan demikian para hakim tidak lagi ditempatkan pembinaan administratifnya pada pemerintah, sehingga penyelenggaraaan kekuasaan kehakiman betul-betul terpisah secara keseluruhan dengan penyelenggara kekuasaan lain. Bila hal ini dilakukan diharapkan kebebasan hakim akan terwujudkan dan keadilan dapat ditegakan di bumi pertiwi.Realizing how big the role of the state in the various life of society and state power, then the freedom of the state in the sense of the implementation of legislation is essentially done by the man himself. Therefore, the first thing to do is human beings as the determinants of legal policy, in this case the judges who are educated, good, competent, disciplined, honest, obey the law, and not double position. To realize this matter, there is still an effort to encourage the authorities to supervise and nurture the judges to show more political will by improving the quality of supervision and development so that the image of judges in particular and the judiciary in general is increasingly raised and the public's trust in law is getting better. To further reinforce the principle of judicial power which has a principle of freedom, it may be necessary to rethink about the design of the judicial structure in Indonesia, should the authority and scope of power of the judicial power organizers be expanded by the administrative aspects handed over to the organizers. Thus, the administrative coaching of the judges are no longer placed on the government, so that the exercise of judicial powers is completely separate as a whole with other branches of government. If this is done it is expected that the freedom of judges will be realized and justice can be established in the land of the earth.
Menimbang Paradigma Keadilan Hukum Progresif Janedjri M. Gaffar
Jurnal Konstitusi Vol 14, No 2 (2017)
Publisher : The Constitutional Court of the Republic of Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (332.924 KB) | DOI: 10.31078/jk1424

Abstract

Dalam catatan sejarah perkembangan peradaban manusia diketahui bahwa keadilan merupakan salah satu value (nilai) yang diagung-agungkan, dicari, dan diimpikan semua orang, bukan hanya karena merupakan konsensus moralitas semua manusia yang lahir dari hati nuraninya masing-masing, melainkan keadilan memang merupakan konsep yang diturunkan dari langit. Selain itu, keadilan memang merupakan instrumen penting bagi upaya mewujudkan kedamaian dan kesejahteraan bagi semua manusia, bahkan bagi semua makhluk ciptaan-Nya. Demikianlah karakter hukum progresif yang dibangun (dikonstruk) oleh pendirinya yaitu Satjipto Rahardjo yang mengkonsepsikan bahwa “Hukum harus mengabdi kepada kepentingan manusia, bukan sebaliknya manusia yang harus menghambakan diri kepada hukum”. Namun kenyataannya, hukum telah kehilangan rohnya (value-nya) yaitu keadilan, sehingga dalam penegakannya, hukum tampil bagai raksasa yang setiap saat menerkam rasa keadilan masyarakat melalui anarkismenya yang berkedok kepastian hukum dalam bingkai positivisme yang mengkultuskan undang-undang.
Perbandingan Pengaturan Hak Kebebasan Beragama antara Indonesia dengan Majapahit Andik Wahyun Muqoyyidin
Jurnal Konstitusi Vol 14, No 2 (2017)
Publisher : The Constitutional Court of the Republic of Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (377.738 KB) | DOI: 10.31078/jk1428

Abstract

Harus diakui bahwa perkembangan hak dan kebebasan beragama di Indonesia mengalami berbagai masalah, baik secara substansi pengaturan maupun penegakannya. Ini dibuktikan dengan semakin maraknya aksi-aksi kekerasan berbasis agama di berbagai wilayah di Indonesia. Beragam aksi tersebut nyatanya bertentangan dengan jaminan terhadap hak dan kebebasan yang diatur oleh beberapa aturan positif Indonesia. Guna memperbaiki segala persoalan di atas, tidak ada salahnya jika dalam perumusan pengaturan hak dan kebebasan beragama berkiblat pada aturan hukum yang diberlakukan pada zaman Majapahit, mengingat selain terdapat kesamaan kultur, kerajaan tersebut telah teruji reputasinya sebagai negeri yang plural.

Filter by Year

2010 2022


Filter By Issues
All Issue Vol 19, No 4 (2022) Vol 19, No 3 (2022) Vol 19, No 2 (2022) Vol 19, No 1 (2022) Vol 18, No 4 (2021) Vol 18, No 3 (2021) Vol 18, No 2 (2021) Vol 18, No 1 (2021) Vol 17, No 4 (2020) Vol 17, No 3 (2020) Vol 17, No 2 (2020) Vol 17, No 1 (2020) Vol 16, No 4 (2019) Vol 16, No 3 (2019) Vol 16, No 2 (2019) Vol 16, No 2 (2019) Vol 16, No 1 (2019) Vol 16, No 1 (2019) Vol 15, No 4 (2018) Vol 15, No 4 (2018) Vol 15, No 3 (2018) Vol 15, No 3 (2018) Vol 15, No 2 (2018) Vol 15, No 2 (2018) Vol 15, No 1 (2018) Vol 15, No 1 (2018) Vol 14, No 4 (2017) Vol 14, No 4 (2017) Vol 14, No 3 (2017) Vol 14, No 3 (2017) Vol 14, No 2 (2017) Vol 14, No 2 (2017) Vol 14, No 1 (2017) Vol 14, No 1 (2017) Vol 13, No 4 (2016) Vol 13, No 4 (2016) Vol 13, No 3 (2016) Vol 13, No 3 (2016) Vol 13, No 2 (2016) Vol 13, No 2 (2016) Vol 13, No 1 (2016) Vol 13, No 1 (2016) Vol 12, No 4 (2015) Vol 12, No 4 (2015) Vol 12, No 3 (2015) Vol 12, No 3 (2015) Vol 12, No 2 (2015) Vol 12, No 2 (2015) Vol 12, No 1 (2015) Vol 12, No 1 (2015) Vol 11, No 4 (2014) Vol 11, No 4 (2014) Vol 11, No 3 (2014) Vol 11, No 3 (2014) Vol 11, No 2 (2014) Vol 11, No 2 (2014) Vol 11, No 1 (2014) Vol 11, No 1 (2014) Vol 10, No 4 (2013) Vol 10, No 4 (2013) Vol 10, No 3 (2013) Vol 10, No 3 (2013) Vol 10, No 2 (2013) Vol 10, No 2 (2013) Vol 10, No 1 (2013) Vol 10, No 1 (2013) Vol 9, No 4 (2012) Vol 9, No 4 (2012) Vol 9, No 3 (2012) Vol 9, No 3 (2012) Vol 9, No 2 (2012) Vol 9, No 2 (2012) Vol 9, No 1 (2012) Vol 9, No 1 (2012) Vol 8, No 6 (2011) Vol 8, No 6 (2011) Vol 8, No 5 (2011) Vol 8, No 5 (2011) Vol 8, No 4 (2011) Vol 8, No 4 (2011) Vol 8, No 3 (2011) Vol 8, No 3 (2011) Vol 8, No 2 (2011) Vol 8, No 2 (2011) Vol 8, No 1 (2011) Vol 8, No 1 (2011) Vol 7, No 6 (2010) Vol 7, No 6 (2010) Vol 7, No 5 (2010) Vol 7, No 5 (2010) Vol 7, No 4 (2010) Vol 7, No 4 (2010) Vol 7, No 3 (2010) Vol 7, No 3 (2010) Vol 7, No 2 (2010) Vol 7, No 2 (2010) Vol 7, No 1 (2010) Vol 7, No 1 (2010) More Issue