cover
Contact Name
Muhammad Virsyah Jayadilaga
Contact Email
pusbangdatin@gmail.com
Phone
+628122115449
Journal Mail Official
pusbangdatin@gmail.com
Editorial Address
Jalan H.R. Rasuna Said Kavling 4-5, Jakarta Selatan 12940
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Jurnal Penelitian Hukum De Jure
ISSN : 25798561     EISSN : 14105632     DOI : 10.30641
Core Subject : Education, Social,
The De Jure Legal Research Journal, known as Jurnal Penelitian Hukum De Jure, is a legal publication issued three times a year in March, July, and November. It is published by the Law Policy Strategy Agency of the Ministry of Law of the Republic of Indonesia, in collaboration with the Indonesian Legal Researcher Association (IPHI). This association was legalized under the Decree of the Minister of Law and Human Rights Number AHU-13.AHA.01.07 in 2013, dated January 28, 2013. The journal serves as a platform for communication and a means to publish diverse and relevant legal issues primarily for Indonesian legal researchers and the broader legal community. In 2024, the management of the De Jure Legal Research Journal will include various stakeholders, as outlined in the Decree of the Head of the Law and Human Rights Policy Agency Number PPH-18.LT.04.03 for 2024, dated February 20, 2024, which establishes a publishing team for the journal. According to the Decree of the Director-General of Higher Education, Research, and Technology of the Ministry of Higher Education, Science, and Technology of the Republic of Indonesia, Number PPH-18.LT.04.03 for 2024, which is based on the Accreditation Results of Scientific Journals for Period 2 of 2024, the De Jure Legal Research Journal has achieved a Scientific Journal Accreditation Rank of 2 (Sinta-2). This reaccreditation is valid for Volume 23, Number 1, of the year 2023, through Volume 27, Number 4, of the year 2027.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 327 Documents
Urgensi Keterbukaan Informasi dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Urgency of Disclosure of Informationin The Implementation of Public Service) Eko Noer Kristiyanto
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 16, No 2 (2016): Edisi Juni
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (705.147 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2016.V16.231-244

Abstract

Since 2008, Indonesia has started a new momentum in the era of openness, related to the passing of Law No. 14 of 2008 on Public Information (KIP). Disclosure of public information is very important because people can control every step and measures taken by the government, especially the Public Agency. Operation of power in a democratic country should at all times be accountable back to the community. Accountability brings to the good governance that leads to the guarantee of human rights (HAM). Public disclosure is an important part of public service is also a right that is very important and strategic for citizens to get access to other rights, because of how it might be to get the rights and other services properly obtained information regarding such rights it is not obtained appropriately and correctly. The poor performance of public services for, among others, have not been implemented because of transparency and participation in public service delivery. This paper attempts to explain the correlation and importance of the right to information of the public service.Keywords: Public Service, Transparency, Participation, Accountabilitys ABSTRAKSejak Tahun 2008, Indonesia telah memulai sebuah momentum baru dalam era keterbukaan, terkait dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Keterbukaan informasi publik sangat penting oleh karena masyarakat dapat mengontrol setiap langkah dan kebijakan yang diambil oleh Badan Publik terutama pemerintah. Penyelenggaraan kekuasaan dalam negara demokrasi harus setiap saat dapat dipertanggungjawabkan kembali kepada masyarakat. Akuntabilitas membawa ke tata pemerintahan yang baik yang bermuara pada jaminan hak asasi manusia (HAM). Keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pelayanan publik juga merupakan hak yang sangat penting dan strategis bagi warga negara untuk menuju akses terhadap hak-hak lainnya, karena bagaimana mungkin akan mendapatkan hak dan pelayanan lainnya dengan baik jika informasi yang diperoleh mengenai hak-hak tersebut tidaklah didapatkan secara tepat dan benar.Buruknya kinerja pelayanan publik selama ini antara lain dikarenakan belum dilaksanakannya transparansi dan partisipasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Tulisan ini mencoba menjelaskan korelasi dan pentingnya hak atas informasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.Kata Kunci: Pelayanan Publik, Transparansi, Partisipasi, Akuntabilitas
STRATEGI PENGEMBANGAN BUDAYA HUKUM (Strategy of Law Culture Development) Jawardi Jawardi
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 16, No 1 (2016): Edisi Maret
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (592.337 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2016.V16.77-93

Abstract

ABSTRACTTo build community law culture is one of national character building efforts.Some countries have succeded change  mindset, character,and law culture of their people become democratic and uphold human rights. It is a values, attitude and behavior of communities in law life. Legal and law culture in Indonesia, cannot be separated by Indonesian transformaton process into industrial-modern society based on Pancasila and the Constitution (UUD 1945).In globalization era, Indonesia have been achieved many progress, but also have many impacts, that is openness of information, world is borderless, so we can repress cultural infiltration from others countries. Sometimes, it is againts to our law culture.Therefore, law culture development must be done through targeted and measurable strategy by policy-making and law civilizing. It can be provided counselling of law, both direct and indirect way and some method. And it more important to do that is to prepare human resources as capable law counsellors with knowlegde in national and international scopes. Finally, some indicators of its success can be taken in society life.The problems of this writing are how the policy of law counsellors is that implemented by The Agency of National Legal Development(BPHN)can satisfy society`s need and what method used to do this law counselling. It aimed to describe about law culture development to people, clearly. Its onclusion, increasing of villages that inaugurated by the Ministry of Law and Human Rights as society of law`s  warness and it is needed to recruit number of law counselors Keywords: society law culture, law counselors ABSTRAKMembangun budaya hukum masyarakat merupakan bagian dari upaya nation character-building. Beberapa negara berhasil mengubah pola pikir, karakter, dan budaya hukum masyarakatnya menjadi demokratis dan menjunjung tinggi HAM. Budaya hukum adalah nilai-nilai, sikap serta perilaku anggota masyarakat dalam kehidupan hukum. Hukum dan budaya hukum Indonesia tidak dapat dilepaskan dari proses transformasi masyarakat Indonesia menuju masyarakat modern-industrial berdasarkan Pancasila dan  Undang-undang Dasar 1945. Pada era globalisasi yang berlangsung saat ini banyak kemajuan-kemajuan yang telah dicapai oleh bangsa Indonesia, namun ada juga dampak yang kita rasakan sebagai bangsa. Salah satunya adalah keterbukaan informasi yang tanpa batas sehingga masuknya budaya luar menjadi tidak terelakan, kadang-kadang tidak sesuai dengan budaya hukum yang berdasarkan pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Oleh karena itu pengembangan budaya hukum harus dilakuan melalui strategi pengembangan yang terarah dan terukur melalui perumusan kebijakan, strategi pembudayaan hukum dan upaya pengembangan budaya hukum. Kebijakan itu antara lain melalui penyuluhan hukum langsung dan penyuluhan hukum tidak langsung serta beberapa metode yang akan dilakukan dalam pengembangan  pembudayaan hukum. Dan tidak kalah pentingnya adalah bagaimana mempersiapkan sumber daya manusia sebagai tenaga fungsional penyuluh hukum yang handal dan berwawasan pengetahuan hukum yang luas baik nasional maupaun internasional. Akhirnya beberapa indicator keberhasilan dari strategi pengembangan budaya hukum dapat kita rasakan dalam kehidupan masyarakat.Adapun permasalahan dalam tulisan ini adalah bagaimana kebijakan penyuluhan hukum yang dilaksanakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional dapat menjawab kebutuhan masyarakat yang tidak tahu hukum dari berbagai komunitas budaya yang berbeda-beda dan bagaimana pula metode yang dipakai dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum ini sudah tepat sasaran atau belum. Tulisan ini dibuat dalam rangka mempersiapkan dan memberikan gambaran yang jelas kepada penyuluh hukum tentang strategi pengembangan budaya hukum dalam melaksanakan penyuluhann hukum kepada masyarakat.  Kesimpulan, Meningkatnya kesadaran hukum masyarakat dapat dilihat seberapa banyak desa/kelurahan yang telah diresmikan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat ini perlu penambahan fungsional penyuluh hukum Kata kunci: Budaya Hukum masyarakat, Penyuluhan Hukum langsung danTidak Langsung.
MENGKRITISI PEMBERLAKUAN TEORI FIKSI HUKUM (Criticising Enactment Of Law Fiction Theory) Ali Marwan HSB
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 16, No 3 (2016): Edisi September
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2473.584 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2016.V16.251-264

Abstract

Dalam sistem pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, masih kita temui adanya pemberlakuan teori fiksi hukum.Dimana semua orang dianggap tahu hukum apabila sudah diundangkan dalam lembaran resmi dan ketidaktahuan seseorang atas hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak membebaskan seseorang itu dari tuntutan hukum (igronantia iuris neminem excusat).Hal ini tentu bertentangan dengan nilai-nilai keadilan yang ada di masyarakat.Diperlukan upaya-upaya untuk mengikis keberlakuan teori fiksi hukum ini.Hal inilah yang menjadi pokok permasalahan dalam tulisan ini.Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dan untuk memperoleh data digunakan studi perundang-undangan dan telaah kepustakaan.Dari hasil penelitian memperlihatkan bahwa teori fiksi hukum masih diberlakukan dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Untuk mengikis keberlakuan teori fiksi hukum dapat dilakukan 2 (dua) upaya baik dari pemerintah maupun dari masyarakat, yaitu publikasi oleh lembaga pembentuk peraturan perundang-undangan dan partisipasi aktif dari masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut.AbstractIn Indonesia, we still find an enactment of law fiction theory in the system of legislation formation. Where everyone is regarded to know the law when it is legislated in the official gazette and one`s ignorance on the law or provisions of legislation do not make one free of prosecution (igronantia iuris neminem excusat). It is against the justice values in the society. It is needed effort to erase its enactment, that is the main problem in this research. It uses normative law method. Collecting data by literature and legislation search. The result of this research shows that Indonesia still enact law fiction theory in legislation system. To efface its efficacy can be conducted 2 (two) attempts, both government and society as well, that is publication by lawmaker or legislator and society participation in the establishment of legislation process.
PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA RINGAN MENURUT UNDANG-UNDANG DALAM PERSPEKTIF RESTORATIF JUSTICE (Adjudication Of Misdemeanor Based On Legislation In Current Perspectives) Sri Mulyani
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 16, No 3 (2016): Edisi September
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (795.9 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2016.V16.337-351

Abstract

Tindak pidana ringan adalah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 7.500; (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan penghinaan ringan, berkaitan dengan banyaknya kasus Tindak Pidana Ringan yang yang terjadi di Indonesia, yang melibatkan masyarakat kecil yang dapat diakses oleh publik sehingga menimbulkan simpati masyarakat luas yang akhirnya memberikan advokasi. Latar belakang tulisan ini adalah penegakkan hukum Tindak Pidana Ringan ini mendapat reaksi yang keras dari masyarakat atas ketidak puasanpenyelesaian yangtidak memenuhi rasa keadilan.Tujuan dari penulisan ini dapat digunakan sebagai pedoman dalam rangka menciptakan kepastian hukum, ketertiban dan perlindungan hukum terutama bagi masyarakat, tersangka maupun para pencari keadilan dan kebenaran. Metode yang digunakan adalah normatif yuridis melalui kajian peraturan perundang-undangan, doktrin, dan yurisprudensi perkara tindak pidana ringan. Tulisan ini membahas tentang pengertian tindak pidana ringan, hukum positif yang mengatur tindak pidana ringan dengan kesimpulan antara lain adalah bahwa pengaturan hukum tentang kejahatan ringan pada dasarnya telah diatur dalam KUHAP dan KUHP dan PERPU. bahkan dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak pidana Ringan dan jumlah denda dalam KUHAP.AbstractA misdemeanor is a case that shall be charged to imprisonment of up three years and/or to a maximum fine of seven hundred and fifty thousand rupiahs. Relating to a number of the misdemeanor in Indonesia, that involves the small communities which can be accessed by the public so that it make sympathy of society and then give them advocation. The background of this writing is law enforcement of misdemeanor that has a strong reaction from people in dissatisfaction of its adjudication because it is far from a sense of fairness. Whereas the purpose of this writing can be a guideline in order to create a legal certainty, orderliness and law protection especially society, the accused or the seekers of truth and justice. This method of writing is a normative juridical by legislation study, doctrine, and jurisprudence. It discusses the understanding of misdemeanor, a positive law that order it. It concludes that law arrangements about misdemeanor basically has been ruled in the Criminal Law Procedure Code (KUHAP) and the Criminal Code (KUHP) and government regulation in lieu of Law (PERPU), even in the regulation of Supreme Court Number 2, Year 2012 concerning The Adjustment Limitation of Misdemeanor and Fine in the Criminal Law Procedure Code (KUHAP.
PENINGKATAN KEMAMPUAN PETUGAS PEMASYARAKATAN DALAM MENANGULANGI PEREDARAN NARKOBA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA (Development of Correctional Officer Competencies In Overcoming Drugs Trafficking At Correctional Institution And Detention Center) Nizar Apriansyah
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 16, No 4 (2016): Edisi Desember
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (491.376 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2016.V16.395-409

Abstract

Banyaknya permasalahan yang ada Lembaga Pemasyarakatan, menjadi sumber pemeberitaan media yangkerap kali mengimformasikan hal-hal yang negatif tentang lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanansebagai sarang narkoba. Maka dari itu melalui penelitian ini akan berusaha untuk mendapatkan fakta faktualterkait dengan banyaknya kasus peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah TahananNegara. Dengan maksud untuk mencari tahu pola pendidikan yang dapat diterapkan untuk mendidik petugaspemasyarakatan, agar kedepan dapat diambil langkah-langka strategis di Kementerian Hukum dan HakAsasi Manusia untuk mengantisipasi hal – hal tersebut.Metode penelitian dengan mengunakan pendekatankualitatif dan pendekatan kuantitatif. Dari hasil pembahasan menyimpulkan bahwa Pemerintah sudahberusaha meningkatkan kemampuan petugas pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Negaradengan cara melakukan interaksi antar pimpinan dan bawahan yang memiliki arti supervisi dan tangungjawab serta kesempatan karier yang jelas. Juga kesejahteraan ekonomi. (seperti Remunerasi dan TunjanganPemasyarakatan dan lain-lain). Inilah salah satu bentuk apresiasi pemerintah dalam membina Petugas agardiharapkan kinerjanya lebih optimal dilapangan. Kemudian hambatan diantaranya; kurangnya tenaga teknispemasyarakaan terutama lulusan Akademi Ilmu Pemasyarakat dan kurangnya tenaga sipir dibandingkandengan jumlah penghuni serta sumber daya manusia tenaga pemasyarakatan yang masih minim karena sistemperekrutan yang tidak didasari oleh kebutuhan kualifikasi personil, keterbatasan sarana perasana pendukung. AbstractProblems in correctional institutions sometimes, become a bad highlight by media such as a drug haunt.This research tries to examine a factual data related to drugs trafficking in correctional institution anddetention centers. It attempts to find out a pattern of education and training that able to be implemented toeducate correctional officers, so that in the future, can be taken steps to anticipate it. It uses quantitative andqualitative approach. Based on discussion, can be concluded that government has already managed to improvecorrectional officers` abilities by doing interaction between leaders and staffs whose supervision meaning andresponsible, have a clear career and promote welfare. (remuneration and correctional allowances). This isone of the government`s appreciation (the Ministry of Law and Human Rights) in developing of them in orderto boost their performance more optimal. But ,some obstacles found in this research such as : the lack ofhuman resources both the alumni of correctional science academy (AKIP) and caretaker/wardens compared toconvicts and inmates because the recruitment process of officers did not base on personnel qualification, andlack of infrastructure and facilities.
PERSPEKTIF RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI WUJUD PERLINDUNGAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM (Perspective of Restorative Justice as a Children Protection Against The Law) Ulang Mangun Sosiawan
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 16, No 4 (2016): Edisi Desember
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (499.894 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2016.V16.425-438

Abstract

Restorative Justice (Keadilan Berbasis Musyawarah) adalah satu pendekatan utama, yang saat ini, berdasarkanUndang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, wajib dilakukan dalam perkaraanak yang berhadapan dengan hukum. Pendekatan ini lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilandan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. Mekanisme tata cara dan peradilan pidanayang berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuik menciptakan kesepakatan ataspenyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku. Pokok permasalahandalam penelitian ini adalah (1) Apa latar belakang filosofis lahirnya Restorative Justice dalam UU SPPA? (2)Mengapa Restorative Justice harus dilakukan sebagai perlindungan terhadap anak yang berhadapan denganhukum; dan (3) Bagaimana cara menerapkan Restorative Justice dalam praktik peradilan pidana sebagaiperlindungan anak yang berhadapan dengan hukum. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitianini adalah yuridis normatif dan empiris, yaitu cara atau prosedur yang digunakan untuk memecahkan masalahpenelitian dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan dengan meneliti dataprimer yang ada di lapangan. Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari masyarakat. Hasilpenelitian menunjukkan bahwa Restorative Justice harus dilakukan sebagai wujud perlindungan atas anak yangberhadapan dengan hukum, karena pada dasarnya ia tidak dapat dilepaskan dari konteks yang melingkupinya,sehingga tidak adil apabila ia dikenai sanksi retributif, tanpa memperhatikan keberadaannya dan kondisi yangmelingkupinya. Implementasi Restorative Justice dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak adalah dilakukanmelalui mekanisme Diversi, dengan produk pengadilan berupa penetapan (Pasal 12 dan 52, dan non diversi/mediasi, yang bisa dilakukan di luar atau di dalam persidangan, dengan produk pengadilan berupa putusan,yaitu pidana atau tindakan (Pasal 69). Mekanisme dialog dan mediasi dilangsungkan dengan melibatkan selainkedua belah pihak pelaku dan korban, dapat juga pihak lain. Berdasarkan kesimpulan hasil penelitian dalampraktek peradilan pidana, penerapan Restorative Justice sebagai wujud perlindungan hak anak yang berhadapandengan hukum belum menjadi kecenderungan utama.AbstractRestorative Justice is one of main approach, this time, based on the Law Number 11/2012 concerning JuvenileJustice System need to be done in the case of children against the law. This approach stresses on condition ofhow to create justice and balance to offenders and the victims. Mechanism, procedure and criminal justice arefocused on criminalization changed into dialogue and mediation to find agreement/deal on a fair adjudicationof criminal case to victims and offenders. The main problem in this research is (1) what the background ofphilosophy inception of restorative justice in Indonesia positive law; (2) why restorative justice has to do aschildren protection against the law; and (3) how to apply restorative justice in criminal justice of childrenprotection against the law. This research uses normative and empirical juridical approach that is meansor procedure used to solve the research problem by researching secondary data, previously then proceedprimary data in the field. Primary data obtained by people through observation and interview. The result of thisresearch shows that restorative justice must be done as entity of children protection against the law, because itessentially cannot remove from context that cover it, so it is not fair if he/she has retributive sanction withoutpaying attention existence and condition surrounding him/her. The implementation of restorative justice of theJuvenile Justice System Law carried on diversion mechanism, with court product such as stipulation (articles12 and 52, and non diversion/mediation, can be conducted outside or inside of trial, with verdicts, namelycriminal or criminal action (article 69. Mechanism of dialogue and mediation is held by engaging otherparties. It concludes that the practice of criminal justice, restorative justice as entity of children protectionagainst the law has not become primary tendency, yet. 
Transformasi Model Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Yuliyanto Yuliyanto
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 17, No 1 (2017): Edisi Maret
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (423.566 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2017.V17.57-73

Abstract

Pemilihan Kepala Daerah Serentak gelombang pertama sudah dilaksanakan, tapi masih banyak permasalahan dalam pelaksanaannya. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah: (1) bagaimana perubahan mendasar dari pelaksanaan Pilkada serentak berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Jo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015?; (2) apa dampak positif dan negatif pelaksanaan Pilkada serentak yang telah diselenggarakan pada tanggal 9 Desember 2015?; dan (3) bagaimanakah model pelaksanaan Pilkada serentak yang ideal dalam upaya penguatan demokrasi di Indonesia. Penelitian ini diharapkan mampu memberikan rekomendasi kebijakan bagi pemangku kepentingan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif, sedangkan jenis penelitiannya adalah yuridis sosiologis, dengan teknik pengumpulan data studi dokumen dan wawancara. Dari hasil penelitian merekomendasikan hal-hal sebagai berikut: (1) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat agar melakukan Perubahan/Revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota; (2) Komisi Pemilihan Umum agar membuat peraturan mengenai mekanisme uji publik.
Penerapan Hak-Hak Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Klas I A Tanjung Gusta, Sumatera Utara Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia Donny Michael Situmorang
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 17, No 2 (2017): Edisi Juni
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (833.384 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2017.V17.249-263

Abstract

Lembaga Pemasyarakatan sebagai representasi pemerintah telah berupaya memberikan pelayanan pembinaan kepada Narapidana dengan sebaik-baiknya. Dalam konteks pembinaan ini pula diupayakan agar hak-hak Narapidana terpenuhi. Penelitian bertujuan menemukan faktor pendukung dan penghambat penerapan hak-hak Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IATanjung Gusta, Sumatera Utara, serta menemukan upaya penerapan hak-hak Narapidana yang sesuai dengan perspektif HAM. Metode penelitian bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif dengan metode pengumpulan data melalui wawancara dengan informan dan narasumber serta observasi di Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Tanjung Gusta, Sumatera Utara. Hasil penelitian menunjukkan faktor penghambat dalam penerapan hak-hak Narapidana  antara lain (1) relatif bersifat klasik normatif yang terjadi sejak lama tentang kelebihan narapidana, keterbatasan anggaran, lemahnya koordinasi antar instansi, (2) maupun bersifat teknis dan administratif dokumen yang harus dimiliki Narapidana untuk dapat memperoleh hak-haknya, (3) dinamika hukum dalam perlakuan terhadap Narapidana. Faktor pendukung dalam penerapan hak-hak  Narapidana bersumber dari pihak Narapidana dan petugas Lapas dalam menjalankan program pembinaan di Lapas serta produk hukum berupa Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM RI khusus terkait pelaksanaan ketentuan justice collaborator, sekalipun keberadaannya mengandung sisi kontroversial dari perspektif hukum.
Globalisasi, Perdagangan Bebas, Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Syprianus Aristeus
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 17, No 2 (2017): Edisi Juni
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (942.772 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2017.V17.209-230

Abstract

Dalam rangka mempercepat pembangunan ekonomi nasional serta menghadapi perubahan perekonomian global, pada tanggal 27 April 2007 diterbitkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menggantikan Undang-undang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri untuk menarik investasi dan menanamkan modalnya di Indonesia. Selain memberikan insentif di bidang perpajakan dan pabean juga memberi kemudahan dalam tata cara pemberian izin penanaman modal. Adapun makalah ini membahas mengenai penerapan pelayanan terpadu satu pintu yang telah memberikan kemudahan bagi investor dalam menanamkan modalnya di Indonesia yang pelaksanaannya ternyata mempergunakan nama atau istilah yang berbeda-beda oleh badan yang menanganinya. Adapun penerapan perizinan penanaman modal di masa yang akan datang harus dapat memberikan kemudahan kepada para penanam modal di wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia secara pelayanan terpadu satu pintu dengan mengubah atau mengganti Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009. 
Perubahan Tatanan Budaya Hukum pada Masyarakat Adat Suku Baduy Provinsi Banten Otom Mustomi
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 17, No 3 (2017): Edisi September
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1106.135 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2017.V17.309-328

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menguraikan geografis keadaan budaya hukum Suku Baduy Provinsi Banten, kemudian mengungkapkan secara cermat tentang budaya hukum perubahan kehidupan Masyarakat Baduy, juga menganalisis budaya hukum adat di Indonesia,  menganalisis atas penyebab perubahan-perubahan hukum atas kehidupan kekerabatan Suku Baduy Provinsi Banten sebagai bagian suku Sunda di Provinsi Banten. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang menganalisis secara kualitatif dengan menggunakan data sekunder yang berkaian dengan sistem budaya hukum Suku Baduy Provinsi Banten di Provinsi Banten. Hasil penelitian antara lain; dalam Kampung Suku Baduy  masih berada bagian dari suku Sunda yang secara umum tidak terlalu banyak berbeda pada suku Sunda lainnya. Secara khusus yang membedakan  Suku Baduy Provinsi Banten dengan suku Sunda lainnya adalah cara-cara berpakaian dan pelaksanaan tradisi sebagai bagian budaya hukum yang masih teguh memegang budaya hukumnya yang bersumber dari kebiasaan akar tradisi leluhur mereka yang masih dijaga baik. Budaya hukum terhadap perubahan berkehidupan masyarakat Masyarakat Baduy  telah terikat tradisi adat perkawinan internal dan budaya hukum tradisi mereka yang mutlak dijaga secara murni. Budaya hukum atas berkehidupan hukum adat masih memproritaskan hukum adat dan hak ulayat yang hampir punah sebagaimana yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia, ternyata Suku Baduy Provinsi Banten mampu mempertahankan eksistensinya dari pengaruh kemajuan bangsa. Perubahan tatanan budaya hukum Suku Baduy Provinsi Banten terhadap ronrongan pergaulan secara eksternal termasuk mengikuti pola-pola berprilaku pada masyarakat luar, termasuk penerimaan alat  kemunikasi informasi seperti menonton televisi, juga menganjurkan sekolah kalangan muda sepanjang tidak merusak tatanan budaya hukum Suku Baduy Provinsi Banten yang mutlak harus dijaga keberadaan dan kelestariannya. Sedangkan dari sisi, sarananya   Pemda Jawa Barat  berkewajiban untuk mempertahankan budaya hukum masyarakat suku Sunda termasuk Suku Baduy Provinsi Banten dari ancaman kepunahan dan menyiapkan sarana dan prasarana untuk menjadi bagian tujuan wisata, karena tanpa dukungan pemerintah tidak maksimal mendatangkan devisa wisatawan yang datang secara individu.

Page 6 of 33 | Total Record : 327