cover
Contact Name
Muhammad Virsyah Jayadilaga
Contact Email
pusbangdatin@gmail.com
Phone
+628122115449
Journal Mail Official
pusbangdatin@gmail.com
Editorial Address
Jalan H.R. Rasuna Said Kavling 4-5, Jakarta Selatan 12940
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Jurnal Penelitian Hukum De Jure
ISSN : 25798561     EISSN : 14105632     DOI : 10.30641
Core Subject : Education, Social,
The De Jure Legal Research Journal, known as Jurnal Penelitian Hukum De Jure, is a legal publication issued three times a year in March, July, and November. It is published by the Law Policy Strategy Agency of the Ministry of Law of the Republic of Indonesia, in collaboration with the Indonesian Legal Researcher Association (IPHI). This association was legalized under the Decree of the Minister of Law and Human Rights Number AHU-13.AHA.01.07 in 2013, dated January 28, 2013. The journal serves as a platform for communication and a means to publish diverse and relevant legal issues primarily for Indonesian legal researchers and the broader legal community. In 2024, the management of the De Jure Legal Research Journal will include various stakeholders, as outlined in the Decree of the Head of the Law and Human Rights Policy Agency Number PPH-18.LT.04.03 for 2024, dated February 20, 2024, which establishes a publishing team for the journal. According to the Decree of the Director-General of Higher Education, Research, and Technology of the Ministry of Higher Education, Science, and Technology of the Republic of Indonesia, Number PPH-18.LT.04.03 for 2024, which is based on the Accreditation Results of Scientific Journals for Period 2 of 2024, the De Jure Legal Research Journal has achieved a Scientific Journal Accreditation Rank of 2 (Sinta-2). This reaccreditation is valid for Volume 23, Number 1, of the year 2023, through Volume 27, Number 4, of the year 2027.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 327 Documents
Wacana Menghidupkan Kembali GBHN dalam Sistem Presidensil Indonesia Mei Susanto
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 17, No 3 (2017): Edisi September
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (997.16 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2017.V17.427-445

Abstract

Penelitian ini membahas wacana menghidupkan kembali GBHN sebagai pedoman perencanaan pembangunan nasional yang sering dibenturkan dengan sistem presidensil. Permasalahan yang diteliti, pertama bagaimana bentuk hukum GBHN yang tidak bertentangan dengan sistem presidensil? Kedua, bagaimana implikasi hukum pelanggaran GBHN oleh Presiden sesuai sistem presidensil? Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini memperoleh kesimpulan GBHN tidak selalu bertentangan dengan sistem presidensil dengan cara menempatkannya dalam konstitusi. Bentuk hukum GBHN dalam konstitusi membuat perencanaan pembangunan nasional tidak menjadi domain presiden saja tetapi hasil kesepakatan bersama sesuai dengan basis sosial masyarakat Indonesia yang majemuk. Pelanggaran GBHN tidak dapat berimplikasi pada pemberhentian Presiden, karena GBHN masih bersifat panduan yang mengikat secara moral. Pranata hukum untuk mengevaluasi pelanggaran GBHN, dapat melalui MPR dengan memerintahkan DPR untuk menggunakan hak budget parlemen secara efektif atau Mahkamah Konstitusi melalui judicial review ataupun constitutional complaint. Penghidupan GBHN ini dapat dilakukan dengan melakukan perubahan UUD NRI Tahun 1945 oleh MPR.
Penempatan Narapidana Teroris di Lembaga Pemasyarakatan Insan Firdaus
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 17, No 4 (2017): Edisi Desember
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (12.808 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2017.V17.429-443

Abstract

Narapidana teroris dikategorikan sebagai narapidana high risk yangmembutuhkan perlakuan dan pembinaan khusus, oleh sebab itu proses penempatan narapidana teroris di lembaga pemasyarakatan harus dilakukan hati-hati karena hal tersebut akan berpengaruh pada keberhasilan pembinaan dan program deradikalisasi. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu Pertama, apakah penempatan narapidana teroris sudah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku? Kedua, aspek apa yang harus dipertimbangkan dalam penempatan narapidana teroris di Lembaga Pemasyarakatan? Ketiga, apa hambatan dalam proses penempatan narapidana teroris?. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis empiris dan bersifat deskritif dengan tujuan untuk mengetahui gambaran tentang mekanisme penempatan narapidana teroris, aspek yang harus dipertimbangkan serta hambatannya. Penempatan narapidana teroris di lembaga pemasyarakatan sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam undang-undang pemasyarakatan yaitu menggunakan pendekatan keamanan dan pembinaan yang dilakukan melalui proses profiling dan assesment dalam setiap tahapan penempatan. Aspek-aspek yang menjadi pertimbangan dalam penempatan narapidana teroris yaitu tingkat resiko dan radikalisme, pembinaan sumber daya manusia dan sarana prasarana lembaga pemasyarakatan. Sedangkanhambatannyaantara lain over kapasitas, keterbatasan sumber daya petugas pemasyarakatan baik secara kuantitas dan kualitas serta sarana prasarana. Berdasarkan hasil kajian, terdapat beberapa saran untuk Direktorat Jendral Pemasyarakatan antara lain, perlu peningkatan kompetensi petugas pemasyarakatan, peningkatan kerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Teroris, serta perlu didukung oleh sarana dan prasarana lembaga Pemasyarakatan yang memadai.
Hubungan Umara dan Ulama dalam Membentuk Kehidupan Sosio-Relijius di Aceh Darussalam Masa Sultan Iskandar Muda (The Relation of Umara and Ulama in Shaping Socio-Religious life in Aceh Darussalam under Sultan Iskandar Muda’s Period) Gazali Gazali
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 16, No 2 (2016): Edisi Juni
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (701.976 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2016.V16.173-185

Abstract

ABSTRACTUmara (the ruler) and ulama (islamic scolar) are two elite groups which are showing an elemental instrument for developing Aceh Darussalam. In the age of Iskandar Muda, there is a truly work-grouping which are filling with many work of them. In the capital kingdom, Hamzah Fansuri and Syamsuddin as-Sumatra’i had played a multidimensional role for strengthern and eriching Aceh as a central Islamic knowledge and Malay literature in South East Asia. They had known as Islamic scholar, diplomat and bishop. Their existence in the sultan palace helped other Sultan’s cabinet for finishing many social problem, include acts arragement, legalizing an prudence and many more. In the other hand, the relation of ulama-umara also seen in village or out-palace life. There are a social system which is based on their activities. In people of Aceh’s ayes, their position regarded as a leader of social and spiritual life. Meunasah, a place that is used for, daily islamic rituals studying many various of islamic knowledge, discussion about social needing, is crowded by their activities. Teungku meunasah, ulama that is leading in meunasah, is the most outstanding men in their society. With keuchik, imeum mukim or uleebalang, they applicate the idea of developing humanity. There is a passion which is created from their bounderies. This article talks about how the relation of umara and ulama is working. This explanation presented their mutual undersatnsing to solve various problem of social-religious life. From that point, we can get some pictures which is describes how the condition of dynamic of social structure of Aceh.Keywords: Relation, Mutual-Working And Social-Religious LifeABSTRAKUmara (pemimpin) dan ulama (sarjana Islam) adalah dua grup elit yang menampilkan instrumen dasar dari perkembangan Aceh Darussalam. Di masa Sultan Iskandar Muda, banyak ditemukan produk-produk kerja sosial dari kerjasama mereka. Di ibukota kerajaan, Hamzah Fansuri dan Symasuddin as-Sumatra’i memainkan peran multiaspek guna mengembangkan Aceh sebagai pusat keilmuan dan sastra Melayu di Asia tenggara. Mereka dikenal sebagai sarjana Islam, diplomat, dan Syeikhul Islam. keberadaan mereka di istana Aceh ikut membantu Sultan dalam memecahkan pelbagai masalah sosial, termasuk menyusun undang-undang, menerbitkan kebijakan dan lain sebagainya. Di sisi lain, hubungan umara dan ulama juga terlihat di pedesaan Aceh. Di sana terdapat sistem sosial yang terbentuk karena keduanya. Di mata orang Aceh, kedudukan mereka diakui sebagai pemimpin dalam kehidupan sosial dan spiritual. Meunasah, suatu tempat yang biasa digunakan sebagai beribadah sehari-hari, belajar ilmu-ilmu agama dan bermusyawarah, diramaikan oleh aktivitas mereka. Teuku meunasah, ulama yang betanggung jawab di meunasah, adalah orang yang dimulyakan di lingkungannya. Bersama dengan keuchik, imeum mukim dan uleebalang mereka mengaplikasikan gagasan untuk mengembangkan kemanusiaan. Hubungan mereka dilingkupi oleh suatu kepaduan dalam bertindak. Artikel ini menerangkan tentang bagaimana relasi umara-ulama berjalan. Pemaparan ini menghadirkan suatu kesepemahaman bersama untuk menyelesaikan masalah sosio-relijius masyarakat. Pada titik ini, kita bisa memperoleh gambaran yang menjelaskan bagaimana kondisi pasang surut struktur sosial di Aceh.Kata kunci: Relasi, Kerja Sama, Kehidupan Sosio-Relijius.
Kedudukan Hakim dalam Pembaruan Sistem Pemidanaan Terorisme untuk Mewujudkan Akuntabilitas Hukum Budi Suhariyanto
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 17, No 4 (2017): Edisi Desember
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (522.201 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2017.V17.321-334

Abstract

Berkembangnya modus operandi dan bentuk kejahatan terorisme yang semakin canggih perlu ditanggulangi dengan pembaruan kriminalisasi dan penegakan hukum yang bersifat khusus. Demi mewujudkan akuntabilitas penegakan hukum terorisme yang khusus tersebut maka diperlukan juga kewenangan kontrol dari hakim agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Patut dipermasalahkan bagaimana eksistensi hakim dalam sistem pemidanaan pelaku terorisme menurut perundang-undangan dan bagaimana urgensi kedudukan hakim dalam pembaruan sistem pemidanaan dalam revisi undang-undang pemberantasan terorisme untuk mewujudkan akuntabilitas hukum. Metode penelitian normatif digunakan untuk menjawab permasalahan tersebut. Jawaban atas permasalahan tersebut berguna sebagai masukan bagi DPR dan Pemerintah yang sedang membahas revisi undang-undang pemberantasan terorisme. Secara normatif UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme dan UU No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme menjadi dasar pemidanaan pelaku terorisme selama ini. Seiring berkembangnya bentuk dan modus operandi maka diperlukan pembaruan sistem pemidanaan baru yang memberikan kewenangan khusus dalam hal pencegahan dan penindakan terorisme oleh penegak hukum. Demi akuntabilitas hukum, maka diperlukan fungsi dan kewenangan kontrol dari hakim pada tahap penyelidikan dan penyidikan serta penuntutan di persidangan. Model kontrol berupa hakim komisaris atau penguatan lembaga pra peradilan dapat dijadikan sarana mewujudkan due process of law.
PERANAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI DI NEGARA DEMOKRASI (Role of The Attorney General of Indonesia in Eradicating Corruption in State Democracy) Suharyo Suharyo
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 16, No 1 (2016): Edisi Maret
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2647.265 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2016.V16.15-25

Abstract

PERANAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIADALAM PEMBERANTASAN KORUPSI DI NEGARA DEMOKRASI(Role of The Attorney General of Indonesia in Eradicating Corruption in State Democracy) The Attorney General of Indonesia plays a strategic position in corruption eradication. Since IndonesiaIndependent Day on 17 August 1945 until now, the attorney general keeps eradicate the corruption. As one of the elements of criminal justice system of the democracy state refers to the Act No.16/2004 on the Attorney General of Republic of Indonesia, and also a concern with the Act No.8/1981 on the Criminal Code (KUHAP). Corruption eradication is ruled and stipulated on the Act No.31/1999 on Corruption Eradication Jo the Act No.20/2001, and supported the Act No.8/2010 on the Criminal Act of Money Laundering . Questions of this research were what obstacles of corruption eradication in attorneys and how to make it effective? It was a normative-juridical method. It was  an impression that the Attorney General has no dare to enforce the law for the elite politician, local officials (governors,majors) because of their strong relationship with. This phenomenon triggered scholars to do long march and protest to the Attorney General to be consistent and responsive in corruption eradication. Good governance and bureaucracy reform had no big impact, the meaning of “Tri Atmaka” and “Tri Karma Adhyaksa” had truly not been absorbed and practiced, yet. Keywords: The Attorney General of Indonesia in eradicating corruption ABSTRAK Kejaksaan Republik Indonesia memegang posisi sangat strategis dalam pemberantasan korupsi. SejakProklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai sekarang, Kejaksaan Republik Indonesia terus menerus melakukan pemberantasan korupsi. Sebagai salah satu unsur dari  sistem peradilan pidana (Criminal Justice System) di dalam negara demokrasi Kejaksaan RI mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI, dan juga memperhatikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Khusus untuk pemberantasan korupsi, diatur melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi no Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan ditunjang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apakah kendala yang melekat jajaran Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi, serta Bagaimana mengefektifkan Kejaksaan RI dalam pemberantasan korupsi. Metode yang dipakai adalah yuridis normatif.Terdapat kesan, Kejaksaan RI sangat tumpul pada pelaku dari elit politik, dan pejabat daerah (Gubernur, Bupati/Walikota) yang mempunyai koneksi politik yang kuat.Sehingga tidaklah mengherankan, apabila di berbagai daerah, muncul aksi-aksi unjuk rasa dari kalangan mahasiswa yang menuntut Kejaksaan RI agar konsisten dan responsif dalam pemberantasan korupsi. Good Governance dan reformasi birokrasi, hanya berpengaruh positif, secara minimal. Makna Tri Atmaka, serta Tri Karma Adhyaksa, kurang diresapi dan kurang  diamalkan secara mendalam. Kata Kunci: Kejaksaan RI dalam pemberantasan korupsi
MENYOAL KETENTUAN USUL PINDAH PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN NIAS BARAT (Questioning of Civil Servants Shift Appeal Provisions in Neighbourhood of Local Government of Nias Barat Regency) Eka N.A.M Sihombing
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 16, No 1 (2016): Edisi Maret
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (576.81 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2016.V16.95-104

Abstract

This research tried to elaborate implementation of human rights and principles of suitability types, hierarchy, and material of regional regulation making. The main problem was whether in the making regional regulation of Nias Barat Regency, No. 8 / 2014 on Provisions of shift appeal of Civil Servants in Nias Barat Local Government neighbourhood, have paid attention to human rights and the principles of suitability types, hierarchy, and material of regional regulation making. It aimed to find out the implementation of human rights principles, especially right to develop their potency and its implementation. Hopefully, it also could contribute and have the benefit of knowledge of legislation and understanding for lawmakers related to the implementation of human rights and the principles of suitability types, hierarchy, and material of regional regulation making. It was a normative legal research method with analytical descriptive type. The result of this research showed that the provisions of regional regulation No.8/2014 did not show the interest in human rights principles, especially right to develop their potency and the principles of suitability types, hierarchy, and material of regional regulation making. Keywords: Civil Servants, Local Government ABSTRAKTulisan ini mencoba untuk menguraikan implementasi penerapan hak asasi manusia dan asas kesesuaianjenis, hierarki, dan materi muatan peraturan perundang-undangan dalam pembentukan peraturan daerah.Pokok permasalahan dalam tulisan ini adalah apakah dalam membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 8 Tahun 2014 tentang Ketentuan Usul Pindah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Nias Barat telah memperhatikan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dan asas kesesuaian antara jenis, hirarki dan materi muatan peraturan perundang-undangan. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui penerapan prinsip hak asasi manusia khususnya hak untuk mengembangkan diri dan penerapan asas kesesuaian antara jenis, hirarki dan materi muatan peraturan perundang-undangan dalam pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat tentang Ketentuan Usul Pindah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat. Tulisan ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi dan berguna bagi pengembangan ilmu pengetahuan perundang-undangan serta dapat memberikan pemahaman bagi organ pembentuk peraturan daerah terkait penerapan prinsip HAM maupun asas kesesuaian antara jenis, hirarki dan materi muatan peraturan perundang-undangan. Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat deksriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Ketentuan Usul Pindah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Nias Barat tidak memperhatikan prinsip HAM khususnya hak untuk mengembangkan diri dan tidak memperhatikan asas kesesuaian jenis, hierarki dan materi muatan peraturan perundang-undangan. Kata Kunci: Pegawai Negeri Sipil; Pemerintah Daerah
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO TANPA IZIN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG TENTANG TELEKOMUNIKASI (Criminal Of Perpetrators Of Use Of Illegal Radio Frequencies Under The Act Of Telecommunication) Budi Bahreisy
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 16, No 3 (2016): Edisi September
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (598.768 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2016.V16.265-276

Abstract

Perkembangan pertanggungjawaban pidana sebagai pelaku tindak pidana adalah sesuai dengan tujuan dan fungsi hukum untuk memberikan sarana perlindungan masyarakat dan kesejahteran masyarakat, sebab kecenderungan melakukan pelanggaran hukum untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya telah menjadi realita masyarakat. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya, Penyiaran radio merupakan salah satu bagian dari Telekomunikasi. Perizinan adalah hal utama dari pengaturan mengenai penyiaran. Dengan kata lain, perizinan juga menjadi instrumen pengendalian tanggungjawab secara kontinyu dan berkala agar setiap lembaga penyiaran tidak menyimpang dari misi pelayanan informasi kepada publik. Seseorang dapat dimintapertanggung jawaban secara pidana adalah karena seseorang itu memiliki kesalahan.Kesalahan ada dua bentuk dalam hukum pidana.Pertama sengaja dan kelalaian keduanya sama-sama dapat dipertanggungjawabkan. Pertanggungjawaban pidana dapat diminta bagi pelaku penggunaan frekuensi radio tanpa izin tercantum pada Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yaitu dengan dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp.400.000.000AbstractThe development of criminal as perpetrators associated with the purpose and legal function to give protection facilities and prosperity to society, since the tendency to break the law to get a huge advantage have been a reality in society. Telecommunication is each broadcast, transmission, and or admission of each information in a signal, hint, writing, picture, voice and noise through the system of wire, optic, radio or another electromagnetic. The radio broadcast is one of the telecommunication. The licence is the main thing in broadcast settings. In another word, it can be charged with controlling instrument, continuously, and periodically in order to each broadcast institution does not take a side route of information service mission to the public. One can be taken a responsibility, criminally because he/she makes a mistake. It has two terms in criminal law, that is intentional and negligence, both can be charged into a criminal. The criminal responsibility may be imposed to perpetrators of radio frequency without permission as mentioned in article 53 paragraph (1) the Act of the Republic of Indonesia, Number 36, Year 1999 on Telecommunication can be punished by a maximum imprisonment of four years or a maximum fine of four hundred million rupiahs.
Penegakan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Asing Ilegal di Indonesia Nevey Varida Ariani
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 18, No 1 (2018): Edisi Maret
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (526.441 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2018.V18.115-126

Abstract

Hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia, melalui upaya perluasan usaha yang akan berdampak positif pada penciptaan dan perluasan kesempatan kerja. Pokok masalah penelitian ini adalah: Bagaimana Penegakan Hukum Tenaga Kerja Asing Ilegal di Indonesia dilihat dari Aspek Hukum dan kebijakan yang dilakukan pemerintah dalam penegakan hukum terhadap tenaga kerja asing Ilegal di Indonesia. Penelitian ini menggunakan Metode yuridis-empiris dengan analisa data kualitatif. Penegakan terhadap tenaga kerja asing Ilegal dapat di lakukan Tindakan Administratif berupa membayar biaya beban/denda, Deportasi, pencabutan Izin Usaha, Apabila syarat memperkerjakan tenaga kerja asing tersebut tidak dipenuhi maka lembaga perijinan tersebut dapat memulangkan tenaga kerja asing ke Negara asalnya, dan penangkalan maupun sanksi pidana dengan ancaman pidana penjara. Merekomendasikan Revisi peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing terkait TKA dan menjadi materi muatan dalam perubahan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, Bidang keimigrasian kebijakan pemberian bebas visa kunjungan, pertukaran E-data TKA beserta keluarganya. Fokus terhadap tugas dan fungsi pengawasan termasuk bisnis proses dari TIMPORA sehingga pelaksanaan di lapangan efektif dalam penegakan hukum mengingat budaya masyarakat yang beragam terkadang sulit untuk mengawasi keberadaan tenaga kerja asing illegal
Legitimasi Pemilihan Kepala/Wakil Kepala Daerah dalam Sistem Pemerintahan Otonomi Daerah Marulak Pardede
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 18, No 2 (2018): Edisi Juni
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (359.105 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2018.V18.127-148

Abstract

Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) menimbulkan permasalahan hukum sehubungan dengan dilakukan dengan cara hanya memilih kepala daerah saja atau bersama sama satu paket dengan wakilnya. Aturan yang berlaku dewasa ini, pilkada hanya untuk memilih kepala daerah, tidak termasuk wakilnya. Sebagai konsekuensinya wakil kepala daerah tidak otomatis menggantikan kepala daerah yang berhalangan tetap, tetapi harus dilakukan  pemilihan melalui DPRD, dengan calon yang diajukan oleh partai pengusung kepala daerah yang diganti. Berdasarkan fakta, pilkada satu paket menimbulkan persoalan setelah mereka terpilih dan memerintah diantara kepala dan wakilnya. Legitimasi kepala daerah dan wakilnya mempunyai derajat yang berbeda, dua-duanya jabatan politik, bukan jabatan karier. Permasalahan hukum tentang legitimasi kepemimpinan kepala daerah dan wakil, dapat dikemukakan sebagai berikut, yaitu: Bagaimanakah dinamika perkembangan hukum tentang pemilihan kepala/wakil kepala daerah di Indonesia?; dan Bagaimanakah legitimasi pemilihan kepala/wakil kepala daerah dalam pemerintahan otonomi daerah di Indonesia? Dengan menggunakan metode perbandingan hukum dan metode pendekatan yuridis normatif dan sosiologis; serta tipe penelitian deskriptif; Alat Penelitian studi kepustakaan/normatif (library studies), dan studi dokumen (documentary studies) dari bahan primer dan sekunder, dan metode analisis data kualitatif, dapat dikemukakan bahwa: Dengan hanya memilih kepala daerah, berarti telah sesuai dengan amanat Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945, yaitu hanya memilih kepala daerah saja (gubernur, walikota, bupati). Tidak ada ketentuan di dalam konstitusi yang mengatur tentang wakil kepala daerah, sebagaimana diaturnya ketentuan tentang wakil presiden.Wakilnya dipilih sendiri oleh kepala daerah terpilih, sesuai juga dengan Perpu Pilkada. Oleh karenanya di masa mendatang sistem pemilihan kepala daerah perlu ditinjau ulang.
Kedudukan Kearifan Lokal dalam Penataan Ruang Provinsi Bali Muhaimin Muhaimin
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 18, No 1 (2018): Edisi Maret
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (459.658 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2018.V18.59-71

Abstract

Kearifan lokal merupakan perwujudan implementasi artikulasi dan pengejawantahan serta bentuk pengetahuan tradisional yang dipahami oleh manusia atau masyarakat yang berinteraksi dengan alam sekitarnya. Kuatnya kebudayaan adat provinsi Bali, membuat pulau dewata menjadi salah satu tujuan wisata lokal maupun internasional, namun tidak terelakan bahwa penataan ruang menjadi penting ketika segala rencana penataan ruang dan daerah harus mengakomodir kearifan lokal masyarakat Bali. Bahwa ciri Khas dan keunikan yang terdapat dalam kearifan lokal provinsi Bali menjadikan sebuah kekuatan tersendiri untuk menarik wisatawan baik dalam maupun luar negeri. Permasalahan dalam tulisan ini adalah bagaimanakah kedudukan kearifan lokal dalam proses rancangan penataan ruang di Provinsi Bali.Metode yang digunakan adalah kombinasi antara metode penelitian hukum normatif dan empirik-sosiologis,selain itu dilakukan juga pencarian data secara langsung di lapangan dengan mengamati proses serta gejala yang terjadi terkait kedudukan kearifan lokal dalam penataan ruang di Provinsi Bali. Untuk dapat memperkuat kedudukan kearifan lokal dalam penataan ruang Provinsi Bali diperlukan pembinaan oleh pemerintah yang beranggotakan dari elemen masyarakat seperti ketua adat, tokoh agama dan pemerhati lingkungan yang dengan melalui proses pengamodiran kearifan lokal sebagai aset masyarakat Provinsi Bali dengan cara pelibatan masyarakat adat, tokoh adat melalui FGD.

Page 7 of 33 | Total Record : 327