cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota adm. jakarta selatan,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia
ISSN : 2655514X     EISSN : 26559099     DOI : http://doi.org/10.38011/jhli
Core Subject : Social,
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia (JHLI) terbit dengan nomor ISSN baru mulai volume 5 nomor 1. Sebelumnya, “JHLI” terdaftar dengan nomor ISSN: 2355-1350 dengan nama Jurnal Hukum Lingkungan (JHL). Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia (JHLI) merupakan salah satu wadah penelitian dan gagasan mengenai hukum dan kebijakan lingkungan, yang diterbitkan oleh Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) setiap 6 bulan sekali.
Arjuna Subject : -
Articles 222 Documents
Tinjauan HAM Pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024: Penetapan Kawasan Konservasi dan Areal Preservasi Tanpa Free, Prior, and Informed Consent Masyarakat Adat Wibowo, Bagas Adi
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 10 No 2 (2024): April
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38011/jhli.v10i2.873

Abstract

Penelitian ini mengkaji pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi masyarakat adat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU No. 32 Tahun 2024). Fokus utama penelitian ini adalah menganalisis pemenuhan muatan Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) sebagai bagian dari HAM dalam penetapan kawasan konservasi dan areal preservasi. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini menemukan bahwa FPIC belum termuat secara eksplisit dalam UU No. 32 Tahun 2024. Terdapat beberapa mekanisme yang membuka peluang pelibatan masyarakat, tetapi norma terkait proses partisipatif bagi masyarakat adat tidak memenuhi prinsip FPIC. Hal ini ditandai antara lain dengan proses penetapan konservasi dan areal preservasi yang sentralistik oleh pemerintah, alih-alih persetujuan murni dari masyarakat adat. Sebagai konsekuensinya, hal ini membuka ruang ketidakpastian hukum dan kurang tegasnya pengakuan peran masyarakat adat dalam konservasi.
Beneficiary Pays Principle : Rekonstruksi Pengaturan Pelindungan Lingkungan dalam Mewujudkan Kelestarian Sumber Daya Air Prasetio, Dicky Eko; Masnun, Muh. Ali
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 11 No 1 (2024): Oktober
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38011/jhli.v11i1.957

Abstract

Air merupakan aspek penting bagi setiap makhluk hidup tak terkecuali dengan manusia. Di Indonesia, upaya untuk menjaga sumber daya air telah diatur dalam UU No. 17 Tahun 2019 (UU SDA) yang diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. UU SDA masih belum optimal dalam mengatur mengenai beneficiary pays principle (BPP). BPP merupakan salah satu prinsip dalam pengelolaan sumber daya air di mana pemanfaat sumber daya air diwajibkan membayar sejumlah uang sebagai bentuk kompensasi atas pemanfaatan sumber daya air. Penelitian ini bertujuan untuk merekonstruksi pengaturan BPP dalam UU SDA. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan mengedepankan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan perbandingan dengan negara lain. Temuan dari penelitian ini yaitu bahwa BPP masih dirumuskan secara terbatas dan secara parsial dalam UU SDA. Simpulan dari penelitian ini yaitu perlu revisi terhadap UU SDA dan PP SDA supaya aspek BPP dapat dituangkan dalam UU SDA dan PP SDA secara optimal sebagai upaya untuk melindungi lingkungan dan menjaga kelestarian sumber daya air.