Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia (JHLI) terbit dengan nomor ISSN baru mulai volume 5 nomor 1. Sebelumnya, “JHLI” terdaftar dengan nomor ISSN: 2355-1350 dengan nama Jurnal Hukum Lingkungan (JHL). Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia (JHLI) merupakan salah satu wadah penelitian dan gagasan mengenai hukum dan kebijakan lingkungan, yang diterbitkan oleh Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) setiap 6 bulan sekali.
Articles
222 Documents
Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan Pembela Lingkungan: Menuju Instrumen Perlindungan yang Responsif Gender
Difa Shafira;
Syaharani Syaharani
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 8 No 1 (2021): Oktober
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38011/jhli.v8i1.375
Di tengah tingginya tren kekerasan terhadap pembela lingkungan hidup, perempuan pembela lingkungan hidup memiliki kerentanan yang lebih khusus dibanding laki-laki. Perempuan pembela lingkungan hidup rentan mengalami kekerasan berbasis gender dalam perjuangannya. Kekerasan ini dilakukan tak hanya dalam bentuk fisik, tetapi juga dalam bentuk pembatasan akses atas partisipasi dalam pengambilan keputusan terkait lingkungan. Bentuk-bentuk kekerasan ini didorong oleh ketidaksetaraan sistemik dan kuasa yang timpang akibat mengakarnya budaya patriarki. Sayangnya, kekerasan yang dialami oleh perempuan pembela lingkungan hidup belum terdokumentasi dengan baik. Penelitian ini berupaya untuk memberikan perhatian pada isu perlindungan perempuan pembela lingkungan hidup dengan melihat bagaimana instrumen hukum di Indonesia saat ini menyediakan perlindungan terhadap perempuan pembela lingkungan hidup. Lebih jauh, penelitian ini akan melihat bagaimana kebijakan yang responsif gender terhadap perempuan pembela lingkungan hidup direkomendasikan dan diimplementasikan oleh negara lain.
REFLEKSI KRITIS TERHADAP KONSEP RESTORATIVE JUSTICE DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA
Josua Navirio Pardede;
Wahyu Yun Santoso
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 8 No 2 (2022): April
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38011/jhli.v8i2.390
Keadilan restoratif telah menjadi isu arus utama dalam diskursus hukum pidana kontemporer di Indonesia. Beberapa instansi penegak hukum pun telah mengadopsi mekanisme keadilan restoratif dalam kebijakan institusionalnya. Bahkan, keadilan restoratif tertanam dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Diskursus keadilan restoratif juga berkembang dalam diskursus hukum lingkungan karena terdapat kesesuaian secara konsep dan bermanfaat bagi perlindungan lingkungan hidup. Oleh karena itu, artikel ini mengkaji keadilan restoratif sebagai konsep umum dalam kerangka hukum lingkungan di Indonesia. Kemudian, artikel ini mengidentifikasi permasalahan dan merefleksikannya secara kritis jika keadilan restoratif diterapkan pada penanganan perkara pidana lingkungan menggunakan metode yuridis normatif.
Kajian Tentang Audit Lingkungan oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) di Indonesia
Sapto Hermawan;
Athariq Wibawa
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 8 No 2 (2022): April
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38011/jhli.v8i2.392
Audit lingkungan hidup merupakan salah satu instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Auditor lingkungan hidup adalah staf internal usaha dan/atau kegiatan atau lembaga independen. Lembaga independen di Indonesia yang memiliki kewenangan audit adalah BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Dengan menggunakan metode penelitian normatif, tulisan ini menganalisis secara komparatif pelaksanaan audit lingkungan di Indonesia dengan di Amerika Serikat dan Malaysia. Artikel ini bertujuan mengetahui kompetensi BPK dalam melaksanakan audit lingkungan. Artikel ini menghasilkan bahwa, BPK pada dasarnya tidak memenuhi ketiga kriteria kompetensi yang seharusnya auditor lingkungan miliki, yakni kemampuan audit keuangan, kepatuhan dan kinerja dalam perspektif lingkungan. Dikarenakan, BPK secara normatif hanya mampu melakukan audit keuangan. Selain itu diketahui bahwa kedudukan hukum lembaga pengaudit lingkungan di Malaysia dan Amerika Serikat lebih kuat dan lebih jelas dengan adanya landasan hukum, sehingga apabila menginginkan BPK sebagai lembaga pengaudit lingkungan perlu adanya landasan hukum yang memadai.
Konsep Legislasi Hijau Regional (Regional Green Legislation): Mendukung Capaian TPB 2030 Nomor 7 tentang Energi
Zuhda Mila Fitriana;
Dhea Veranica Isabella;
Lupita Sari
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 8 No 2 (2022): April
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38011/jhli.v8i2.394
Perlindungan lingkungan serta, perkembangan sosial adalah dua hal yang harus ada seiring pertumbuhan ekonomi untuk pencapaian pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Sejak 2015, dalam rangka menyambut ambisi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB 2030) Nomor 7 tentang energi, diperlukan kerja sama yang baik antara pemerintah pusat dan daerah dalam kebijakan pemerintah agar sesuai dengan asas pertanggungjawaban negara dan asas otonomi daerah. Pemerintah daerah berwenang untuk berperan mulai dari proses perencanaan, penyusunan strategi, penyusunan kebijakan hingga penerbitan izin. Oleh karenanya, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mewujudkan legislasi hijau regional untuk mencapai TPB 2030 nomor 7. Melalui analisis normatif, tulisan ini menghasilkan bahwa, telah adanya dasar hukum peran dan kewenangan pemerintah daerah berkontribusi dalam legislasi hijau regional.
Urgensi Integrasi Biaya Pemulihan Lingkungan Dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup Melalui Sanksi Pidana Denda
Daffa Prangsi R. W. Kusuma;
Fira Saputri Yanuari;
Rizki Iman Faiz Pratama
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 8 No 2 (2022): April
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38011/jhli.v8i2.413
Tindak pidana lingkungan adalah salah satu tindak pidana yang memberikan kerugian di berbagai aspek serta memerlukan biaya yang besar dalam pemulihannya. Jika dikaitkan dengan konsepsi kebijakan penal, maka menjadi penting untuk meneliti rasionalitas yang paling tepat dalam merumuskan sanksi pidananya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui urgensi integrasi biaya pemulihan lingkungan dalam kebijakan pidana dan implementasi analisis ekonomi terhadap hukum atas integrasi biaya pemulihan lingkungan dalam UU PPLH. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengintegrasian biaya pemulihan lingkungan melalui sanksi pidana denda setidaknya memiliki beberapa dasar argumentasi yang jelas. Sehingga, ia dapat dijadikan alat bantu dalam penentuan ukuran sanksi pidana dan relevan dengan tujuan kebijakan penal yaitu upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan
Pemenuhan Hak atas Akses Informasi Lingkungan Hidup dan Partisipasi Publik terhadap Pencemaran Udara DKI Jakarta
Nadira Tatyana;
Achmad Ramadhandhy Y. Putra
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 8 No 2 (2022): April
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38011/jhli.v8i2.420
Pencemaran udara merupakan masuk atau dimasukkannya zat, energi dan/atau komponen lainnya ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu udara ambien. Pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta membawa sekelompok masyarakat melakukan partisipasi publik melalui gugatan warga negara (citizen law suit) atas dasar perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemerintah, salah satunya terkait hak atas akses informasi terhadap inventarisasi emisi/udara. Tulisan ini menggunakan analisis normatif dan yuridis bertujuan mengetahui pemenuhan partisipasi publik dalam pemenuhan hak atas akses informasi lingkungan hidup dan implikasinya dalam Putusan No. 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst. Hasil analisis tulisan ini menunjukkan bahwa Gubernur DKI Jakarta berdasarkan Putusan No. 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst., terbukti lalai dalam memberikan informasi terkait hasil inventarisasi emisi daerah, sedangkan masyarakat telah melakukan partisipasi publik melalui gugatan warga negara dan menuntut pemenuhan hak atas akses informasi terkait inventarisasi udara.
Menilik Peluang Penerapan Label Karbon (Carbon Labelling) pada Kemasan Produk Makanan di Indonesia sebagai Instrumen Pemulihan Lingkungan
Tazkia Nafs Azzahra;
Oktapianus Oktapianus
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 8 No 2 (2022): April
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38011/jhli.v8i2.439
Seiring dengan memburuknya kerusakan lingkungan akibat peningkatan emisi karbon, muncullah gagasan label karbon pada kemasan produk makanan. Penerapan label karbon telah diterapkan di Inggris secara sukarela. Indonesia, belum menerapkan label karbon namun, peluang label karbon sebagai instrumen pemulihan lingkungan hidup di Indonesia tetaplah ada. Peluang tersebut semakin kuat karena label karbon dapat menunjang pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Tulisan ini melalui analisis normatif menganalisis peluang penerapan label karbon pada kemasan produk makanan sebagai instrumen pemulihan lingkungan hidup. Hasil analisis tulisan ini menunjukkan bahwa Indonesia belum memiliki dasar hukum yang kuat dan khusus untuk penerapan label karbon. Walaupun demikian, peluang penerapannya tetaplah ada.
Refleksi Keuangan Hijau di Indonesia dan Proyeksi Taksonomi Hijau sebagai Kebijakan Pintar
Destara Sati
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 8 No 2 (2022): April
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38011/jhli.v8i2.442
Karhutla di Indonesia selama ini banyak terjadi di wilayah konsesi perusahaan. Perusahaan yang terlibat karhutla terafiliasi dengan grup-grup besar yang dibiayai oleh bank-bank besar di Indonesia. Selama ini, bank menerapkan aspek kepatuhan sebatas pada persyaratan lingkungan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dalam melakukan pembiayaan, yakni melihat ada tidaknya Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Oleh karenanya, aspek lingkungan perlu diintegrasikan ke dalam manajemen risiko pembiayaan oleh bank terhadap perusahaan yang berisiko tinggi menyebabkan kerusakan lingkungan. Konsepsi green financing/keuangan hijau perlu diimplementasikan oleh bank dengan mengadopsi berbagai instrumen penataan lingkungan. Pada awal tahun 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengembangkan taksonomi hijau untuk menerapkan keuangan hijau, yang didasarkan pada jenis usaha dan menggunakan kode warna seperti PROPER. Dengan demikian, artikel ini akan menganalisis kebijakan taksonomi hijau sebagai kebijakan pintar/smart policy untuk mencegah kerusakan lingkungan.
Peluang dan Tantangan Replikasi Gugatan Iklim kepada Korporasi dengan Argumen HAM di Indonesia
Gerhard Mangara;
Matthew Nathan;
Valencia Katlea
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 9 No 1 (2022): Oktober
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38011/jhli.v9i1.452
Dalam beberapa tahun terakhir, meningkatnya cuaca ekstrem, bencana alam, dan kerusakan ekosistem akibat perubahan iklim telah membawa ancaman bagi kelangsungan hidup manusia. Salah satu pihak yang berkontribusi terhadap hal ini adalah aktivitas korporasi yang memicu reaksi dari pihak-pihak tertentu untuk menuntut tanggung jawab perusahaan terhadap perubahan iklim di pengadilan. Untuk itu, tulisan ini akan membahas prospek dan tantangan litigasi perubahan iklim terhadap korporasi di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif-analisis, tulisan ini menemukan bahwa penggunaan argumen hak asasi manusia dapat memperkuat argumen gugatan terhadap korporasi atas perubahan iklim. Tulisan ini berkesimpulan bahwa terdapat peluang keberhasilan litigasi perubahan iklim melawan korporasi di Indonesia.
Hak Generasi Masa Depan dalam Hukum Perubahan Iklim
Zefanya Albrena Sembiring
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 9 No 1 (2022): Oktober
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38011/jhli.v9i1.466
Tulisan ini akan menelusuri hukum perubahan iklim nasional, hukum perubahan iklim internasional dan beberapa putusan litigasi perubahan iklim untuk melihat pengaturan terkait perlindungan terhadap generasi masa depan. Tulisan ini akan menjawab dua pertanyaan utama. Pertama, bagaimana instrumen hukum—baik nasional maupun internasional—mengatur perlindungan generasi masa depan. Kedua, apa saja tantangan dan masalah dalam mengatur ketentuan terkait perlindungan hak generasi masa depan. Tulisan ini menyimpulkan bahwa pengaturan tentang hak generasi masa depan belum menyentuh pada tahap operasional. Tulisan ini menawarkan tiga tantangan terbesar untuk mengadopsi ketentuan tentang hak generasi masa depan. Ketiga permasalahan tersebut antara lain: 1) masalah status generasi masa depan sebagai subjek hak; 2) permasalahan untuk mewakili generasi masa depan; dan 3) permasalahan ketika generasi masa kini membuat sebuah kebijakan untuk generasi masa depan.