Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia (JHLI) terbit dengan nomor ISSN baru mulai volume 5 nomor 1. Sebelumnya, “JHLI” terdaftar dengan nomor ISSN: 2355-1350 dengan nama Jurnal Hukum Lingkungan (JHL). Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia (JHLI) merupakan salah satu wadah penelitian dan gagasan mengenai hukum dan kebijakan lingkungan, yang diterbitkan oleh Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) setiap 6 bulan sekali.
Articles
222 Documents
Masa Depan Penyelesaian Penguasaan Tanah di dalam Kawasan Hutan Pasca-Pengaturan Kembali Luas Kawasan Hutan yang Harus Dipertahankan dalam UU Cipta Kerja
Muchammad Chanif Chamdani
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 7 No 2 (2021): April
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38011/jhli.v7i2.292
Penguasaan tanah dalam kawasan hutan muncul sebagai dampak klaim negara atas kawasan hutan. Konflik tenurial di kawasan hutan terjadi karena perbedaan cara pandang menyangkut penguasaan, penggunaan, maupun pemanfaatan tanah dan sumber daya lainnya di kawasan hutan antara masyarakat dengan otoritas atau entitas yang mendapat legitimasi untuk mengelola kawasan hutan. Upaya penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan menjadi tidak mudah dilakukan karena terbentur oleh kebijakan dan regulasi di sektor kehutanan baik langsung maupun tidak langsung. Di sisi lain meski memunculkan kritik, kehadiran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) beserta aturan turunannya memperbarui beberapa ketentuan bidang kehutanan. Tulisan ini hendak menyelidiki bagaimana pengaturan kehutanan yang baru dalam UUCK akan berdampak bagi penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan.
Menilai Kembali Politik Hukum Perlindungan Lingkungan dalam UU Cipta Kerja untuk Mendukung Keberlanjutan Ekologis
Hario Danang Pambudhi;
Ega Ramadayanti
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 7 No 2 (2021): April
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38011/jhli.v7i2.313
Diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) membawa diskursus baru mengenai keberlanjutan ekologis di Indonesia. Pasalnya, terdapat perubahan politik hukum mendasar mengenai perlindungan lingkungan mengarah pada sifat eksploitatif dibandingkan konservasi sehingga menjauhi prinsip keadilan lingkungan. Hal ini dibuktikan dengan adanya permasalahan simplifikasi perizinan, disorientasi strict liability, dan pembatasan hak atas lingkungan. Padahal perlindungan lingkungan sebagai salah satu unsur keadilan lingkungan merupakan hal yang esensial sebagai upaya memastikan distribusi hak dan kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi generasi sekarang maupun yang akan datang. Metode penelitian dilakukan melalui penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data menggunakan kajian literatur dari sumber data sekunder dengan tiga bahan hukum. Hasil penelitian menyimpulkan perlu adanya suatu langkah untuk merespons perubahan politik hukum perlindungan lingkungan dalam UU Cipta Kerja agar tetap mendukung keberlanjutan ekologis, berupa arah kebijakan dalam pembangunan berkelanjutan yang lebih merefleksikan keadilan lingkungan.
Kebijakan Pajak Kendaraan Bermotor, Dikaji Dari Prinsip Pencemar Membayar
Muhammad Hida Lazuardi
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 7 No 2 (2021): April
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38011/jhli.v7i2.317
Jumlah kendaraan bermotor pribadi yang tidak terkontrol turut menyumbang permasalahan pencemaran udara di kota-kota besar Indonesia. Pemerintah telah menetapkan standar emisi yang telah diperbaharui beberapa kali dan berhasil memaksa manufaktur untuk memperbaiki emisi kendaraan-kendaraan baru. Namun, pada sisi lain kendaraan-kendaraan tua yang diproduksi berdasarkan baku mutu emisi yang lebih renggang tetap dapat beroperasi di jalan. Bahkan, kajian ini menunjukkan bahwa pemilik kendaraan-kendaraan tua cenderung dibebankan pajak yang jauh lebih murah dibandingkan kendaraan-kendaraan baru. Dengan demikian pembebanan pajak kendaraan bermotor di Indonesia selain tidak proporsional dengan pencemaran yang dihasilkan, juga tidak memberikan disinsentif bagi pengguna kendaraan dengan emisi yang buruk. Hal tersebut menunjukkan bahwa prinsip pencemar membayar belum terintegrasi dalam sistem perpajakan kendaraan bermotor di Indonesia.
Implikasi Undang-Undang Cipta Kerja dalam Industri Kelapa Sawit dalam Kerangka Pembangunan Berkelanjutan
Raymond Jonathan;
Lailatul Komaria;
Muhammad Falah Dawanis;
Wilda Prihatiningtyas
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 7 No 2 (2021): April
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38011/jhli.v7i2.326
Industri sawit merupakan komoditas utama perekonomian Indonesia, bahkan di tengah pandemi COVID-19. Pengesahan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) salah satunya bertujuan untuk mendorong perekonomian Indonesia melalui penciptaan lapangan kerja, termasuk di industri sawit. Sebelum UU Cipta Kerja disahkan, industri sawit sudah dianggap sebagai komoditas utama perekonomian Indonesia dan cenderung mengakibatkan kerusakan hutan. Di sisi lain, Indonesia perlu mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) yang diwujudkan dengan kelestarian hutan di samping keperluan meningkatkan pertumbuhan ekonomi industri sawit. Perubahan ketentuan hukum di sektor kehutanan setelah adanya UU Cipta Kerja membawa pengaruh terhadap pencapaian TPB khususnya TPB angka 15 “Ekosistem Daratan” di Indonesia. Tulisan ini menganalisis secara normatif beberapa perubahan ketentuan di sektor kehutanan untuk mengetahui prospek pencapaian TPB angka 15 dalam industri sawit setelah adanya UU Cipta Kerja.
Perlindungan Hukum Terhadap Pemantau Independen Kehutanan: Pengaturan dan Tantangannya
Kenny Cetera
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 8 No 1 (2021): Oktober
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38011/jhli.v8i1.360
Pemantau Independen (PI) di sektor kehutanan adalah masyarakat madani Indonesia yakni, orang perorangan maupun lembaga berbadan hukum. PI bertugas mengawasi Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) di sektor kehutanan. Penguatan eksistensi PI telah didasari pada sumber hukum nasional dan internasional. PI memiliki tiga hak yang penting untuk terpenuhi dalam melaksanakan perannya. Tiga hak tersebut adalah, (1) perlindungan hukum, (2) akses lokasi pemantauan dan informasi serta, (3) pendanaan. , pemenuhan tiga hak tersebut terdegradasi setelah disahkannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020) yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU 41/1999) dan munculnya peraturan pelaksana UU 11/2020 juncto (jo.) UU 41/1999. Tulisan ini melalui analisis normatif bertujuan mengetahui pemenuhan tiga hak penting PI dalam melaksanakan perannya setelah adanya UU 11/2020.
Polluter Pays Principle: Menyoal Tanggung Jawab PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (ONWJ) atas Pencemaran Minyak Akibat Kebocoran Anjungan Lepas di Laut Karawang
Winda Rachmainda Firdaus
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 8 No 1 (2021): Oktober
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38011/jhli.v8i1.363
Keadilan lingkungan hidup dapat terwujud dengan diterapkannya asas-asas yang termuat dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32/2009). Asas pencemar membayar khususnya perlu diterapkan dalam kasus pencemaran sebagaimana terjadi di Perairan Karawang akibat tumpahan minyak PT Pertamina Hulu Energi ONWJ (PHE ONWJ). PHE ONWJ telah melakukan beberapa tindakan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pencemaran tersebut. Walaupun demikian, Perairan Karawang beserta masyarakat masih merasakan dampak akibat pencemaran tersebut. Oleh karena hal tersebut, tulisan ini akan menganalisis secara normatif atas penerapan prinsip pencemar membayar atas pencemaran Perairan Karawang akibat PHE ONWJ.
Solusi Kompensasi Korban Kerusakan Iklim di Indonesia: Parametric Insurance versus Legal Liability
Moch Chafid
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 8 No 1 (2021): Oktober
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38011/jhli.v8i1.365
Permohonan kompensasi oleh korban terdampak perubahan iklim cenderung sangat sulit diterapkan. Proses gugatan yang diajukan di Peradilan membutuhkan proses yang panjang, rumit, biaya yang cukup besar, serta hasil yang belum tentu bisa memberikan kompensasi yang sebanding dengan kerugian yang diderita korban. Asuransi parametrik berpotensi menjadi mekanisme alternatif dalam permohonan kompensasi terhadap dampak perubahan iklim karena memiliki beberapa keunggulan. Mekanisme ini telah diadopsi oleh beberapa negara berkembang, termasuk Indonesia secara sektoral. Artikel ini akan mengeksplorasi penggunaan asuransi parametrik sebagai solusi alternatif dalam mengkompensasi kerusakan yang diderita masyarakat terdampak perubahan iklim di Indonesia dengan mengevaluasi praktik asuransi parametrik yang telah ada sebelumnya.
Berbagai Wajah Fenomena SLAPP di Indonesia
Marsya Mutmainah Handayani;
Julio Castor Achmadi;
Prilia Kartika Apsari
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 8 No 1 (2021): Oktober
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38011/jhli.v8i1.369
Indonesia telah memiliki mekanisme Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) di sektor lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Akan tetapi, SLAPP terhadap pembela HAM atas lingkungan kian marak dan muncul dalam berbagai bentuk. Kondisi ini disebabkan oleh kesenjangan pemahaman mengenai Anti-SLAPP oleh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dan aparat penegak hukum. Ditambah, ketiadaan informasi mengenai bentuk-bentuk SLAPP yang terjadi berkontribusi pada kurangnya pemahaman cara mengidentifikasi jenis-jenis SLAPP yang dilakukan secara terselubung. Tulisan ini mengategorikan SLAPP menjadi tiga bentuk, yakni SLAPP textbook, SLAPP terselubung, dan SLAPP licik. Penulis juga merekomendasikan cara menanggapi masing-masing bentuk SLAPP tersebut dan menawarkan solusi jangka panjang untuk pengaturan mekanisme Anti-SLAPP di Indonesia.
Telaah Kritis Efektivitas Pasal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bagi Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia Atas Lingkungan
Etheldreda E L T Wongkar;
Julio Castor Achmadi;
Theresia Iswarini
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 8 No 1 (2021): Oktober
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38011/jhli.v8i1.371
Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32/2009) menjamin perlindungan bagi pembela hak asasi manusia (HAM) atas lingkungan dalam menjalankan partisipasi publik pada pengelolaan lingkungan hidup. Pasal tersebut melindungi pembela HAM Lingkungan baik dalam gugatan perdata maupun tuntutan pidana yang dikenal dengan Strategic Litigation Against Public Participation (SLAPP). Namun faktanya, kasus-kasus SLAPP masih terus meningkat di Indonesia. Perempuan pembela HAM atas lingkungan (PPHAM Lingkungan) mengalami kerentanan berlapis dan tidak mendapat perlindungan dari pasal tersebut ketika terjadi SLAPP. Tulisan ini menganalisis Pasal 66 UU 32/2009 dengan menggunakan pendekatan Feminist Legal Theory (Teori Hukum Feminis) untuk menyelisik implementasi mekanisme Anti-SLAPP bagi PPHAM Lingkungan di Indonesia. Tulisan ini menemukan permasalahan substantif mulai dari tidak berlakunya perlindungan yang dijaminkan oleh Pasal 66 UU 32/2009 bagi PPHAM Lingkungan serta; lemahnya pemahaman aparat penegak hukum yang menjadi aktor pemidanaan PPHAM Lingkungan; hingga kuatnya budaya patriarki di Indonesia berkontribusi meningkatkan kerentanan berlapis PPHAM Lingkungan dalam berpartisipasi mengelola lingkungan hidup.
Urgency of Anti-SLAPP Reform to Prevent Criminalization of Human Rights Defenders in Indonesia
Lidya Nelisa
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 8 No 1 (2021): Oktober
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38011/jhli.v8i1.373
Partisipasi publik merupakan salah satu unsur terpenting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis. Dalam sektor lingkungan, setiap orang yang melakukan partisipasi publik dalam rangka memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dilindungi dari tuntutan pidana maupun gugatan perdata, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Konsep perlindungan ini dikenal sebagai Anti-Strategic Litigation Against Public Participation (Anti-SLAPP). Namun, hingga hari ini masih terdapat kelemahan dalam norma Anti-SLAPP di Indonesia yang tercermin dari tingginya jumlah pembela HAM lingkungan di Indonesia yang menjadi target serangan litigasi akibat memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis kelemahan norma prosedural Anti-SLAPP di Indonesia melalui diskusi komparatif dengan pengaturan Anti-SLAPP di California, Amerika Serikat, serta Filipina.