cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota adm. jakarta selatan,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia
ISSN : 2655514X     EISSN : 26559099     DOI : http://doi.org/10.38011/jhli
Core Subject : Social,
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia (JHLI) terbit dengan nomor ISSN baru mulai volume 5 nomor 1. Sebelumnya, “JHLI” terdaftar dengan nomor ISSN: 2355-1350 dengan nama Jurnal Hukum Lingkungan (JHL). Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia (JHLI) merupakan salah satu wadah penelitian dan gagasan mengenai hukum dan kebijakan lingkungan, yang diterbitkan oleh Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) setiap 6 bulan sekali.
Arjuna Subject : -
Articles 222 Documents
Aktualisasi Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup di Indonesia: Mencegah Penyimpangan Prinsip Pencemar Membayar dan Earmarking Tando, Adryan Adisaputra; Hindriadita, Theresia E.K.
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 5, No 2 (2019): April
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (240.038 KB) | DOI: 10.38011/jhli.v5i2.91

Abstract

Rekonstruksi Hukum Pembangunan Dalam Kebijakan Pengaturan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Nugroho, Wahyu; Surono, Agus
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 4, No 2 (2018): Februari
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (264.524 KB) | DOI: 10.38011/jhli.v4i2.62

Abstract

Fungsi hukum dalam pembangunan nasional sebagai sarana pembaruan masyarakat secara singkat dikemukakan pokok-pokok pikiran sebagai berikut: pertama, bahwa hukum merupakan sarana pembaruan masyarakat didasarkan atas anggapan bahwa adanya keteraturan atau ketertiban dalam usaha pembangunan atau pembaruan itu merupakan sesuatu yang diinginkan atau bahkan dipandang (mutlak) perlu; kedua, bahwa hukum dalam arti kaidah atau peraturan hukum memang bisa berfungsi sebagai sarana pembangunan dalam arti penyalur arah kegiatan manusia ke arah yang dikehendaki oleh pembangunan atau pembaruan. Proses pembentukan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan sumber daya alam, diperlukan grand design hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat, yang bertitik tolak kepada perubahan-perubahan sosial. Rekonstruksi hukum pembangunan dalam pembentukan hukum pasca reformasi, diarahkan pada daya dukung masyarakat, kesejahteraan sosial, dan lingkungan hidup. Selain itu, proses pembentukan hukum harus menggunakan pendekatan yang holistik dan interdisipliner
KONSERVASI KEANEKARAGAMAN HAYATI DI INDONESIA: REKOMENDASI PERBAIKAN UNDANG-UNDANG KONSERVASI Samedi, Samedi
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 2, No 2 (2015): DESEMBER
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (282.634 KB) | DOI: 10.38011/jhli.v2i2.23

Abstract

AbstrakKekayaan Indonesia akan keanekaragaman hayati dengan komponen-komponennyamerupakan masa depan umat manusia sebagai sumber ketahanan pangan, kesehatan dan bahkan energi. Dengan potensi ini,Indonesia wajib melakukan upaya konservasi beserta legislasi yang efektif untuk mengatasi laju kerusakan dan kehilangan keaneragaman hayati yang telah mencapai tingkat yang sangat mengkhawatirkan.Tulisan ini membahas mengenai peran hukum dan kerangka hukum konservasi di Indonesia,utamanya kemampuan undang-undang konservasi dalam penyelamatan sumber daya alam hayati, serta saran perbaikan terhadap undang-undang yang saat ini ada.Saat ini kerangka hukum nasional konservasi keanekaragaman hayati berpusat pada Undang-UndangNo. 5Tahun 1990yang mengadopsi World Conservation Strategy IUCN tahun 1980 yang di tingkat internasional telah mengalami perubahan-perubahan mendasar. Terlepas dari keberhasilan UUini, diantaranya dengan mencadangkan lebih dari 25 juta ha ekosistem daratan dan lautan ke dalam sistem kawasan yang dilindungi (protected areas), undang-undang ini mengandung berbagai kelemahan untuk penerapannya saat ini dan perlu segera direvisi, termasuk harmonisasi yang mendalam dengan undang-undang terkait agar dapat dilaksanakan secara efektif di lapangan.  AbstractBiodiversity and its components: genetic resources, species and ecosystem with actual or potential use values to humanity is the future for the survival of humankind. With this potential, it is essential for Indonesia to conserve these resources equipped with effective national legislation to stop and reverse the unprecendented rate of biodiversity loss. This paper aims to discuss the conservation legal framework in Indonesia and the capability of the conservation law to halt unprecedented biodiversity loss and suggested revision for this law.The current legal framework for biodiversity conservation stems on the Act No 5 of 1990 which adopts World Conservation Strategy of IUCN 1980. Under the current framework,  more than 25 million hectares of terrestrial and marine areas have been totally protected within protected areas systems. However, this centralistic law has some weaknesses to be effectively implemented at the current contexts. This law needs substantial revision and harmonization with other laws in order to make the implementation effective.
Tanggung Renteng dalam Perkara Perdata Pencemaran Udara dari Kebakaran Hutan dan Lahan Fadhillah, Fajri
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 3, No 1 (2016): JULI
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (286.894 KB) | DOI: 10.38011/jhli.v3i1.34

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui kemungkinan korban pencemaran udaradari karhutla menuntut ganti rugi secara perdata terhadap beberapa pelakupencemaran udara dari karhutla. Tulisan ini menggunakan metode penulisanyuridis normatif berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlakudi Indonesia sebagai bahan hukum primer. Tulisan ini juga bersumber pada teoridari literatur-literatur hukum dan informasi dari internet yang menjadi bahanhukum sekunder. Tulisan ini menunjukan bahwa gugatan perdata terhadapbeberapa pelaku pencemaran udara dari karhutla dapat dilakukan. Gugatantersebut dapat dilakukan dalam bentuk gugatan tanggung renteng (joint and severalliability). Selain itu, pertanggungjawaban mutlak dan asas kehati-hatian dapatmenjawab tantangan pembuktian kausalitas dalam gugatan ini
JAMINAN AKSES INFORMASI DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (REKOMENDASI PENGUATAN HAK AKSES INFORMASI LINGKUNGAN) Subagiyo, Henri
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 1, No 1 (2014): Februari
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (528.895 KB) | DOI: 10.38011/jhli.v1i1.171

Abstract

Demokrasi deliberatif dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup mensyaratkan adanya partisipasi masyarakat dalam menjawab kompleksitas lingkungan dan post-normal science. Untuk mencapai partisipasi yang ideal, akses masyarakat terhadap informasi lingkungan harus terpenuhi. Namun berbagai pembelajaran dari praktik menunjukkan bahwa implementasi akses informasi lingkungan yang telah ada saat ini masih jauh dari ideal. Tulisan ini mencoba menelaah secara normatif kekurangan-kekurangan yang ada dari kerangka hukum akses informasi lingkungan yang telah ada sekarang, baik dari sudut pandang hukum lingkungan maupun keterbukaan informasi. Lebih jauh, tulisan ini menyajikan pula beberapa alternatif yang dapat dilakukan untuk memperbaiki norma akses informasi lingkungan agar dapat lebih memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam pembuatan hukum ke depannya.
JALAN TERJAL EKOKRASI Binawan, Al. Andang L.
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 1, No 1 (2014): Februari
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (540.342 KB) | DOI: 10.38011/jhli.v1i1.1

Abstract

Abstrak Istilah ekokrasi bisa dipahami sebagai kekuasaan dari, oleh dan untuk alam seisinya. Hanya, pengertian sederhana itu mengandung kesulitan filosofis yang sangat besar. Kesulitan itu antara lain terkait dengan paham tentang alam secara keseluruhan maupun setiap bagiannya, dan juga tentang kedudukan manusia. Sebagai perbandingan, untuk memenuhi gagasan demokrasi pun diperlukan jalan panjang, bahkan terjal, apalagi ekokrasi. Empat gagasan dasar demokrasi, yaitu kesetaraan, kebebasan, otonomi dan partisipasi tidak bisa begitu saja diterapkan pada ekokrasi, meski untuk bisa merunut kemungkinan ekokrasi, perbandingan dengan demokrasi bisa membantu. Meski kemudian menemukan tanjakan-tanjakan kesulitan, bukan berarti ekokrasi tidak mungkin sama sekali. Beberapa prinsip dari Henryk Skolimowski maupun gagasan prosedural keadilan menurut John Rawls bisa dijadikan titik pijak mendaki ekokrasi.AbstractEcocracy can be understood as power of, by and for the nature and its contents. However, such a simple definition comprises a great philosophical difficulties. Such difficulties inter alia related to the understanding of the nature either holistically or partially, and also on the human position related to it. As a comparison, even to fulfill the idea democracy requires a long, even steep road, moreover on fulfilling ecocracy. Four basic ideas of demoracy, which are equality, freedom, autonomy and participation cannot be applied as such to ecocracy, although to be able to trace the possibilities of ecocracy, comparison to democracy may help. Although it will possibly crossing the ramps of difficulties, does not mean ecocracy is impossible. Some principles from Henryk Skolimowski, or the idea of procedural justice of John Rawls can be used as starting point in climbing ecocracy.
Peradilan Internasional dan Diplomasi dalam Sengketa Lingkungan Hidup Maritim Pramudianto, Andreas
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 4, No 1 (2017): September
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (262.062 KB) | DOI: 10.38011/jhli.v4i1.52

Abstract

Sengketa maritim terkait lingkungan hidup yang selama ini disidangkan dan diputuskan di beberapa peradilan internasional seperti Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ), Studi ini mencoba untuk mendeskripsikan kasus lingkungan hidup maritim melalui jalur diplomasi dan peradilan internasional sehingga mampu memberikan hasil yang bermanfaat bagi pengembangan hukum dan hubungan internasional. Kesimpulan menunjukan bahwa diplomasi dan putusan peradilan internasional telah memberikan dasar dan petunjuk hukum bagi negara-negara dan aktor bukan negara dalam hubungan internasional.
ANALISIS HUKUM TERHADAP PENGATURAN PENGELOLAAN PERIKANAN BERBASIS MASYARAKAT DI INDONESIA Hadiwinata, Ahmad Marthin
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 2, No 1 (2015): MEI
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (405.818 KB) | DOI: 10.38011/jhli.v2i1.18

Abstract

AbstrakArtikel ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum nasional dalam pengelolaan perikanan berbasis masyarakat (PPBM). Penulis menggunakan kerangka analisis Kuemlangan dan Teigene dalam artikelnya yang berjudul: “An Overview Of Legal Issues And Broad Legislative Considerations For Community Based Fisheries Management.” Tidak ada cetak biru dalam menciptakan kerangka hukum bagi PPBM namun hukum akan menentukan pengaturan mengenai PPBM. Perlu untuk melakukan penilaian terhadap penerimaan konstitusi atas PPBM dengan contoh hak kepemilikan bersama serta bagaimana desentralisasi kewenangan pengelolaan diatur. Penulis menemukan kemungkinan adanya konflik berdasarkan UU Perikanan, UU PWP3K dan UU Pemda dalam pengelolaan sumber daya perairan dan laut. Desa sebagai peluang penciptaan PPBM dapat menerapkan empat prinsip yaitu jaminan, ekslusivitas, keberlangsungan serta fleksibilitas. Tetapi terdapat hambatan dengan tidak terintegrasinya PPBM dalam kerangka hukum perikanan yang lebih luas. Penulis menyarankan adanya perubahan kebijakan menyeluruh dalam hukum perikanan yang mengakui pengelolaan oleh masyarakat dalam perikanan. AbstractThis article aims to analyze the provisions of national law in a community-based fisheries management (CBFM). The author uses analytical framework Kuemlangan and Teigenen in an article entitled: “An Overview Of Legal Issues And Broad Legislative Considerations For Community Based Fisheries Management.” There is no blueprint in creating a legal framework but the law will define the arrangements regarding CBFM. There is a need to conduct an assessment of the constitutionality of CBFM, for example related to the common property rights and decentralization of management authority. The author discovered a possible conflict based on Fisheries Act, Coastal and Small Island Act and Local Government Act in the management of marine resources. Villages as opportunities for establishing CBFM can apply four principles such as: security, exclusivity, permanence and flexibility. However, there are constraints in the integration of CBFM in the wider legal framework of fisheries. The author suggests a comprehensive legal reform in the fishery law to recognize community management with regard to fisheries.
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PENUNDAAN DAN EVALUASI PERIZINAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT SERTA PENINGKATAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT (INPRES MORATORIUM SAWIT) Subagiyo, Henri; Debora S.M, Astrid
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 5, No 1 (2018): October
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (161.176 KB) | DOI: 10.38011/jhli.v5i1.78

Abstract

Pada tanggal 19 September 2018 lalu, Presiden menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Perkebunan Kelapa Sawit atau lazim disebut Inpres Moratorium Sawit. Keluarnya Inpres ini dilatarbelakangi oleh beberapa persoalan mendasar dalam perkebunan kelapa sawit, antara lain lemahnya tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, kepastian hukum, kelestarian lingkungan hidup termasuk penurunan emisi Gas Rumah Kaca, perlunya pembinaan petani kelapa sawit, dan peningkatan produktivitas kelapa sawit.Patut diakui bahwa sektor perkelapasawitan selama ini telah memberikan kontribusi bagi Indonesia. Namun di sisi lain, berbagai persoalan yang muncul mulai dari tingkat lokal, nasional hingga internasional tidak dapat pula diabaikan. Berbagai persoalan tersebut setidaknya telah menjadi isu penting yang semakin berkembang hingga menimbulkan reaksi internasional, khususnya rencana Uni Eropa untuk melarang impor minyak kelapa sawit dari Indonesia
PERMEN KP NO.21/PERMEN-KP/2015 TENTANG KEMITRAAN PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN Quina, Margaretha
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 2, No 2 (2015): DESEMBER
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (233.683 KB) | DOI: 10.38011/jhli.v2i2.29

Abstract

Pada 26 Juni 2015, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. 21 PermenKP/2015 (“Permen KP No.21/2015”) tentang Kemitraan Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan diundangkan, delapan tahun setelah dimandatkan. Peraturan ini merupakan peraturan pelaksana dari ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan. Pasal 18 ayat (1) menetapkan bahwa dalam pengelolaan kawasan konservasi perairan, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat “melibatkan” masyarakat. Pelibatan masyarakat ini dilakukan melalui kemitraan antara unit organisasi pengelola dengan kelompok masyarakat dan/atau masyarakat adat, lembaga swadaya masyarakat, korporasi, lembaga penelitian, maupun perguruan tinggi. Munculnya peraturan ini telah membawa ragam reaksi dan ekspektasi dari berbagai kalangan, terutama dalam kaitannya dengan perwujudan konservasi yang merangkul, bukan menyingkirkan masyarakat. Tulisan ini bermaksud menginformasikan materi muatan Permen 21/2015, dengan potensi maupun kekurangannya, agar masyarakat dapat semaksimal mungkin mengawasi dan mengambil bagian dalam pelibatan masyarakat dengan kemitran KKP. Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk secara mendalam membedah pemaknaan kemitraan dalam hubungannya dengan teori pelibatan masyarakat.

Page 8 of 23 | Total Record : 222