cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota adm. jakarta selatan,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia
ISSN : 2655514X     EISSN : 26559099     DOI : http://doi.org/10.38011/jhli
Core Subject : Social,
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia (JHLI) terbit dengan nomor ISSN baru mulai volume 5 nomor 1. Sebelumnya, “JHLI” terdaftar dengan nomor ISSN: 2355-1350 dengan nama Jurnal Hukum Lingkungan (JHL). Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia (JHLI) merupakan salah satu wadah penelitian dan gagasan mengenai hukum dan kebijakan lingkungan, yang diterbitkan oleh Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) setiap 6 bulan sekali.
Arjuna Subject : -
Articles 222 Documents
Tentang Ekor Yang Tak Lagi Beracun: Kritik Konseptual Atas Sanksi Administratif dalam Hukum Lingkungan di Indonesia Wibisana, Andri Gunawan
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 6, No 1 (2019): October
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (336.905 KB) | DOI: 10.38011/jhli.v6i1.123

Abstract

Sanksi administratif merupakan sanksi yang sangat penting, dan dalam banyak kasus merupakan sanksi yang harus pertama kali diterapkan, dalam penegakan hukum lingkungan. UUPPLH memiliki beberapa ketentuan mengenai jenis dan urutan penjatuhan sanksi administratif. Ketentuan ini kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri LH Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Artikel ini bermaksud membahas jenis sanksi administratif dalam hukum lingkungan Indonesia, serta mengevaluasi dan mengidentifikasi beberapa kekeliruan dalam memahami sanksi administratif, yang pada akhirnya dapat dan telah berkontribusi pada tidak efektifnya penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Artikel ini menemukan dua kekeliruan dalam konsep sanksi administratif di Indonesia. Pertama, UUPPLH dan Peraturan Menteri LH bermasalah dalam memahami paksaan pemerintah. Kedua, UUPPLH dan Peraturan Menteri LH mencampuradukkan dan menyamakan antara uang paksa dengan denda administratif. Kedua persoalan dalam penafsiran sanksi administratif ini berkontribusi pada melemahnya sanksi administratif sebagai sanksi yang seharusnya paling utama dalam penegakan hukum lingkungan.
CLS Sebagai Salah Satu Instrumen untuk Mendorong Laju Pemulihan Sungai: Pembelajaran dari Sungai Gangga dan Riachuelo Quina, Margaretha
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 3, No 2 (2017): Maret
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (227.511 KB) | DOI: 10.38011/jhli.v3i2.46

Abstract

Artikel ini mengargumentasikan bahwa CLS dapat digunakan sebagai salah satu strategi litigasi dalam mendorong pemulihan kualitas air di Indonesia, dan harus dilakukan lebih efektif dengan mengekstraksi pembelajaran-pembelajaran penting dari kedua gugatan di India dan Argentina. Simpulan artikel ini mengamini hipotesis tersebut, namun dengan penekanan terhadap ketepatan subjek dan tuntutan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dari subjek yang digugat
PENGELOLAAN AIR BALAS: KERANGKA HUKUM INTERNASIONAL DAN PERBANDINGAN HUKUM DI INDONESIA Harumanti, Eliza Dayinta
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 2, No 1 (2015): MEI
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (340.081 KB) | DOI: 10.38011/jhli.v2i1.173

Abstract

HAK MENGUASAI NEGARA DI KAWASAN HUTAN: BEBERAPA INDIKATOR MENILAI PELAKSANAANNYA A. Safitri, Myrna
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 1, No 2 (2014): Juli
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (539.036 KB) | DOI: 10.38011/jhli.v1i2.13

Abstract

AbstrakKementerian Kehutanan (sekarang berganti menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) sedang menjalankan program percepatan pengukuhan kawasan hutan. Tujuannya antara lain menciptakan kawasan hutan yang berkepastian hukum dan berkeadilan. Meskipun demikian, persoalan lebih mendasar dari percepatan pengukuhan kawasan itu adalah memperjelas alas hak penguasaan pemerintah dan masyarakat pada tanah-tanah yang termasuk ke dalam kawasan hutan.Tulisan ini bertujuan menjelaskan konsep-konsep hukum terkait dengan penguasaan tanah di dalam kawasan hutan.Bagaimana penguasaan dimaksud dapat memberikan kepastian hukum sekaligus keadilan bagi masyarakat dan pemerintah.Sebagai basis dalam membangun konstruksi ini adalah elaborasi konsep penguasaan negara atas kawasan hutan atau dikenal dengan hak menguasai negara.Bagaimana indikator menilai pelaksanaan hak menguasai negara itu dan bagaimana indikator tersebut digunakan untuk menilai regulasi dan praktik pengukuhan kawasan hutan adalah inti dari tulisan ini.AbstractThe Ministry of Forestry (now merged as Ministry of Environment and Forestry) is currently conducting acceleration of forest area gazettement program. The goal, among others, is to create forest area with legal certainty and justice. Nevertheless, the more fundamental issue than the acceleration of forest area designation is the clarification of government land tenure and public land tenure on lands belong to the forest area. This paper aims to explain legal concepts related to the land tenure in the forest area. How the tenure could give legal certainty and justice at the same time for both society and government. The foundation of this paper is the elaboration of state control over forest areas concept, known as the state right to control. How the indicators used in assessing the implementation of the state right to control and how these indicators are used to assess the regulation and practices of forest area designation are the two core question of this paper. 
INKONSISTENSI KEBIJAKAN ENERGI DI INDONESIA: KAITANNYA TERHADAP PEMBERLAKUAN STANDAR EMISI GAS BUANG EURO 4 Efendi, Agus; Karunian, Alia Yofira; Arsani, Ni Luh Putu Chintya
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 5, No 1 (2018): October
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (267.936 KB) | DOI: 10.38011/jhli.v5i1.72

Abstract

Disahkannya Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak pada 31 Desember 2014 lalu menandakan komitmen Indonesia dalam mengurangi penggunaan energi tak ramah lingkungan. Perpres No. 191 Tahun 2014 ini membatasi pendistribusian Premium untuk wilayah yang menghasilkan gas buang kendaraan bermotor dengan jumlah besar seperti Jawa dan Bali. Namun, pada 24 Mei 2018 lalu, Presiden Jokowi mengesahkan Perpres No. 43 Tahun 2018 yang kembali mewajibkan pendistribusian Premium di wilayah Jawa dan Bali. Rencana ini bertentangan dengan komitmen Indonesia dalam mengimplementasikan baku mutu emisi gas buang Euro 4 yang diadopsi melalui Permen LH No. 20 Tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O. Artikel ini mengaplikasikan metode penelitian audit kebijakan. Simpulan dari artikel ini adalah evidence-based policy making tidak diimplementasikan dalam perumusan Perpres No. 43 Tahun 2018. Meskipun bukti ilmiah menunjukkan bahwa Premium tidak memenuhi standar Euro 4, Pemerintah tetap bersikeras mewajibkan kembali pendistribusian Premium di wilayah Jawa dan Bali.
JALAN TERJAL EKOKRASI Al. Andang L. Binawan
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 1 No 1 (2014): Februari
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38011/jhli.v1i1.1

Abstract

Abstrak Istilah ekokrasi bisa dipahami sebagai kekuasaan dari, oleh dan untuk alam seisinya. Hanya, pengertian sederhana itu mengandung kesulitan filosofis yang sangat besar. Kesulitan itu antara lain terkait dengan paham tentang alam secara keseluruhan maupun setiap bagiannya, dan juga tentang kedudukan manusia. Sebagai perbandingan, untuk memenuhi gagasan demokrasi pun diperlukan jalan panjang, bahkan terjal, apalagi ekokrasi. Empat gagasan dasar demokrasi, yaitu kesetaraan, kebebasan, otonomi dan partisipasi tidak bisa begitu saja diterapkan pada ekokrasi, meski untuk bisa merunut kemungkinan ekokrasi, perbandingan dengan demokrasi bisa membantu. Meski kemudian menemukan tanjakan-tanjakan kesulitan, bukan berarti ekokrasi tidak mungkin sama sekali. Beberapa prinsip dari Henryk Skolimowski maupun gagasan prosedural keadilan menurut John Rawls bisa dijadikan titik pijak mendaki ekokrasi.AbstractEcocracy can be understood as power of, by and for the nature and its contents. However, such a simple definition comprises a great philosophical difficulties. Such difficulties inter alia related to the understanding of the nature either holistically or partially, and also on the human position related to it. As a comparison, even to fulfill the idea democracy requires a long, even steep road, moreover on fulfilling ecocracy. Four basic ideas of demoracy, which are equality, freedom, autonomy and participation cannot be applied as such to ecocracy, although to be able to trace the possibilities of ecocracy, comparison to democracy may help. Although it will possibly crossing the ramps of difficulties, does not mean ecocracy is impossible. Some principles from Henryk Skolimowski, or the idea of procedural justice of John Rawls can be used as starting point in climbing ecocracy.
PENERAPAN PENGATURAN PEMBUANGAN LIMBAH MINYAK KE LAUT OLEH KAPAL TANKER DILIHAT DARI PERSPEKTIF HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA Permata W, Diah Okta; Gusmayanti, Irma; Sari, Ria Maya
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 1 No 1 (2014): Februari
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38011/jhli.v1i1.8

Abstract

AbstrakPencemaran lingkungan laut karena minyak bumi umumnya bersumber dari kapal tanker, baik yang berasal dari tangki bahan bakar kapal itu sendiri atau minyak kotor yang terdapat di dalam kamar mesin maupun minyak sebagai kargo (muatan). Pencemaran laut dapat berdampak sangat luas terhadap segala kehidupan baik di laut maupun daratan yang terkena pencemaran, sehingga adanya pemikiran siapa yang akan memberikan ganti rugi apabila terjadi pencemaran laut perlu diatur secara jelas. Pengaturan mengenai tanggung jawab pencemaran laut bagi kapal-kapal yang mengangkut minyak sebagai muatan (tanker) terdapat dalam Civil Liability Convention 1969. Upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran laut telah dilakukan oleh Indonesia dengan meratifikasi beberapa konvensi internasional seperti Civil Liability Convention 1969. Bagi Negara peserta Civil Liability Convention 1969, langkah-langkah yuridis yang perlu disiapkan adalah menyusun dan menetapkan ketentuan peraturan nasional di bidang pencemaran lingkungan laut dan/atau perairan di sekitarnya, dalam hal ini ketentuan peraturan oleh masing-masing Negara peserta disesuaikan dengan kebutuhannya dengan berpegang atau berpedoman pada tatanan hukum internasional yang berlaku. AbstractThe marine environmental pollution due to oil are generally sourced from the tanker, both derived from the fuel tank of the vessels itself or dirty oil inside engine compartment and oil as cargo. Marine environmental pollution can impact very broadly against all life either in the sea or land affected by the pollution, so any thought of who would provide compensation in the event of marine environmental pollution needs to be clearly regulated. The regulation of marine environmental pollution liability for vessels that carry oil as cargo (tanker) are regulated in Civil Liability Convention 1969 (CLC 1969). The Preventions and controls of marine pollution have been made by Indonesia to ratify several international Conventions such as Civil Liability Convention 1969. For the member states of Civil Liability Convention 1969, juridical measures that need to be prepared is to compose and establish national regulations in the field of marine environmental pollution and/or the surrounding waters, in the provisions of regulation by each the member states needs to be adjusted to hold or guided by existing international legal order.
PERAN HUKUM DI INDONESIA DALAM PENANGGULANGAN DAMPAK PERUBAHAN IKLIM Fitri Amelina
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 1 No 1 (2014): Februari
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38011/jhli.v1i1.9

Abstract

AbstrakPerubahan iklim telah menjadi permasalahan global yang memberikan dampak pasti dan tidak terelakan lagi di tingkat regional maupun internasional. Meningginya permukaan air laut, mencairnya es di kutub, sampai kerugian ekonomi di wilayah Pasifik sebagaimana dilansir oleh Asian Development Bank di tahun 2013. Meningkatnya pemanasan global dan produksi gas rumah kaca memberikan ancaman tersendiri untuk pembangunan berkelanjutan. Adanya komitmen warga dunia dalam menjalin kerja sama guna menekan produksi gas rumah kaca dan menanggulangi dampak perubahan iklim dapat dilihat dari beberapa instrumen internasional terkait hal tersebut yang secara bertahap telah dihasilkan dan diemplementasikan. Adanya kerja sama dari negara-negara maju sebagai penyumbang gas emisi terbanyak dengan negara-negara berkembang seharusnya mampu menghasilkan kolaborasi yang cukup baik dalam upaya penanganan dampak perubahan iklim. Indonesia, dalam hal ini sesuai dengan prinsip common but differentiated responsibilities turut serta dalam upaya penanganan perubahan iklim dengan ratifikasi perjanjian internasional, implementasi melalui satuan petugas khusus di bidang perubahan iklim, dan penegakan hukum dalam upaya melestarikan lingkungan. AbstractClimate change has become a global problem and has certain and uninevitable impacts globally or internationally. Sea level rising, ice melting in the pole or even economic damages in Pacific region released by 2013 Asian Development Bank. Increasing of global warming and greenhouse gasses production provide a separate threat to sustainable development. The commitment of the worldwide community to cooperate in order to reduce the production of greenhouse gasses and mitigate the impact of climate change could be seen from several international instruments related to it has gradually produced and implemented. The cooperation of the developed countries as the largest contributor to the emissions and developing countries should be able to produce a pretty good collaboration in efforts to address climate change impacts. Indonesia, in this case in accordance with the principle of common but differentiated responsibilities to participate in efforts to address climate change with the ratification of international treaties, the implementation through a special unit of officers in the field of climate change, and law enforcement in an effort to preserve the environment.
ULASAN PERUNDANG – UNDANGAN “Potensi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 dalam Mendukung Penerapan Demokrasi Lingkungan” Lakso Anindito
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 1 No 1 (2014): Februari
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38011/jhli.v1i1.10

Abstract

AbstrakTulisan ini akan membahas potensi UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) dalam mendukung penegakan demokrasi lingkungan. Untuk mempertajam pembahasan, fokus kajian akan dilakukan dari dua aspek, yaitu: 1) Perangkat yang dapat didayagunakan untuk mendukung penegakan hukum yang efektif sehingga dapat melindungi hak mendasar warga negara; dan 2) Peran aktif masyarakat dalam penegakan hukum. Kedua aspek tersebut dirasa penting untuk mewujudkan nilai-nilai mendasar dari demokrasi lingkungan yang didasarkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan penegakan hukum2 dan penerapan penegakan hukum yang adil, akuntabel dan efektif dalam rangka menjaga serta melindungi hak masyarakat atas pemanfaatan sumber daya alam.AbstractThis article will discuss the potential of Law No. 18 of 2013 regarding Prevention and Eradication of Forest Degradation in supporting implementation of environmental democracy. To sharpen the analysis, the focus of study will be conducted from two aspects, namely: 1) The tools that can be utilized to support effective law enforcement in order to protect the fundamental rights of citizens, and 2) The active role of people in law enforcement. Both aspects are considered important to realize the fundamental values of a democratic environment based on active role in decisions related to policy enforcement and application of the rule of law that is fair, accountable and effective in order to maintain and protect the people's right to use natural resources. 
Kriminalisasi atas Partisipasi Masyarakat: Menyisir Kemungkinan terjadinya SLAPP terhadap Aktivis Lingkungan Hidup Sumatera Selatan Raynaldo Sembiring
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 1 No 1 (2014): Februari
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38011/jhli.v1i1.11

Abstract

Pada tanggal 31 Januari 2013 dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai ratifikasi Konvensi Rotterdam, seorang anggota Komisi VII meminta kepada pimpinan sidang untuk segera menghubungi Kapolri dikarenakan ditangkapnya 3 (tiga) orang aktivis lingkungan di Sumatera Selatan.  Reaksi spontan dari anggota dewan tersebut menyiratkan pertanyaan tentang apa yang terjadi di Sumatera Selatan beberapa hari sebelumnya. Tanggal 29 Januari 2013, terjadi tindakan represif dari aparat kepolisian dengan melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang aktivis lingkungan yang sedang menyampaikan pendapatnya dengan berunjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumatera Selatan.  Penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian mendapat kecaman dari berbagai pihak di Indonesia. Di kemudian hari ketiga aktivis lingkungan tersebut dikenal sebagai Anwar Sadat (Direktur Eksekutif Walhi Sumsel), Dedek Chaniago (Staf Walhi Sumsel), dan Kamaludin (Petani).Tulisan ini akan mencoba memberikan analisis terkait penangkapan terhadap Anwar Sadat dan Dedek Chaniago yang dalam hal ini merupakan aktivis lingkungan yang hak-haknya dilindungi oleh Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).

Page 9 of 23 | Total Record : 222