cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
AL-HUKAMA´
ISSN : 20897480     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Al-Hukama': Jurnal Hukum Keluarga Islam di Indonesia diterbitkan oleh Prodi Hukum Keluarga Islam (ahwal As-Syakhsiyyah) Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya. Jurnal ini memuat tentang kajian yang berkaitan dengan seluruh aspek Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Jurnal ini terbit dua kali setahun: bulan Juni dan Desember. p-ISSN: 2089-7480 , e-ISSN: 2548-8147
Arjuna Subject : -
Articles 343 Documents
PENOLAKAN ITHBAT NIKAH SIRI BAGI ‎SUAMI YANG SUDAH BERISTRI ‎ roqib, muhammad
The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol 6 No 2 (2016): Desember 2016
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (452.473 KB)

Abstract

Abstract: This study reviews the judge’s legal consideration basis in rejecting the confirmation of unregistered marriage (isbat nikah) for a husband who had married in the Religion Court’s decision of Nganjuk No: 1339/Pdt.G/2013/PA.Ngj and how the analysis of Islamic law against the denial of the confirmation of unregistered marriage for a husband who had married in the Religious Court’s decision of Nganjuk. The data of the research are obtained through documentation and interview. The data are then analyzed by descriptive-deductive mindset. This study concludes that the consideration and the legal basis used by the judge in the case of the confirmation of unregistered marriage is Article 4, paragraph 1 of Law No. 1 of 1974 About Marriage jo. Article 52 paragraph 1 Islamic Law Compilation. In Article 5, paragraph 1 (a) of Law No. 1 of 1974 jo. Article 58, paragraph 1 (a) Islamic Law Compilation states that one of the requirements of conducting polygamy is the condition must be approved by wife. The judge rejected the request of the confirmation of unregistered marriage because in this case, according to the judge, is classified as polygamy. Judge just looks at the judicial aspect without considering the principles of maqasid al-shari’ah. In this case, the very important to note is the civil right and welfare of children which is one of the main constituents of hifzd al-nasl (protection of children) that should be maintained. In consideration of hifzd al-nasl, the petition of the confirmation of unregistered marriage should have been granted.Abstrak: Penelitian ini mengkaji tentang dasar pertimbangan hukum hakim dalam menolak ithbat nikah siri bagi suami yang sudah beristri dalam putusan Pengadilan Agama Nganjuk nomor: 1339/Pdt.G/2013/ PA.Ngj dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap penolakan ithbat nikah siri bagi suami yang sudah beristri dalam putusan Pengadilan Agama Nganjuk tersebut. Data penelitian ini diperoleh melalui dokumentasi dan wawancara yang selanjutnya dianalisis dengan metode deskriptif menggunakan pola pikir deduktif. Penelitian ini berkesimpulan bahwa, pertimbangan dan dasar hukum yang digunakan hakim dalam menetapkan perkara ithbat nikah adalah pasal 4 ayat 1 Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo. Pasal 52 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam. Dalam pasal 5 ayat 1 (a) Undang-Undang No 1 Tahun 1974 jo. Pasal 58 ayat 1 (a) Kompilasi Hukum Islam bahwa salah satu syarat berpoligami harus ada persetujuan dari istri. Hakim menolak permohonan ithbat nikah karena pada kasus ini menurut majelis hakim tergolong perkara poligami. Hakim hanya melihat dari aspek yuridis tanpa mempertimbangkan maqasid al-shari’ah.  Dalam kasus ini yang sangat penting untuk diperhatikan adalah  hak-hak keperdataan dan kesejahteraan anak yang merupakan salah satu unsur pokok hifzu al-nasli yang harus terpelihara. Dengan pertimbangan tersebut permohonan ithbat nikah ini seharusnya dikabulkan.Kata Kunci: ithbat nikah dan nikah sirri
PENERAPAN KONSINYASI DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM Muwahid, . Muwahid
The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol 1 No 2 (2011): Desember 2011
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (277.517 KB)

Abstract

Tulisan ini akan menguraikan tentang konsep konsinyasi dalam KUHPerdata dan penerapan konsep konsinyasi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Perpres No. 65 tahun 2006 jo Perpres No. 36 tahun 2005. Konsinyasi dalam hukum perdata dilakukan apabila kreditur menolak penawaran pembayaran dari debitur, maka debitur dapat melakukan konsinyasi. Agar konsinyasi itu dianggap sah maka debitur meminta kepada Hakim/Pengadilan, supaya konsinyasi dinyatakan berharga (van waarde verklaring).Penerapan konsinyasi dalam pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dapat dilakukan dengan tiga alasan, yaitu pertama, kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum yang tidak dapat dipindahkan secara teknis ke lokasi lain; kedua, musyawarah telah berjalan selama 120 hari kalender namun tidak tercapai kata sepakat; ketiga, apabila terjadi sengketa kepemilikan setelah penetapan ganti rugi.
KETENTUAN AHLI WARIS MENURUT AGAMA ISLAM DAN HINDU Wulandari, Yuni
The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol 4 No 2 (2014): Desember 2014
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (554.622 KB)

Abstract

Abstract: This article discusses the regulation surrounding inheritors according to Islam and Hinduism. The similarity lies in the familial relationship as the main motive for inheritance and that homicide prevent the right of inheritance. As to differences, Islam recognizes the wala’ (relationship between ex-slave and his/her master), whereas Hinduism recognizes adopted children and sentana rajeg as inheritors. In additiom, the classification of inheritors is different between Islam and Hinduism because of different concept of inheritors and the principle of inheritance. In Hinduism,  the main inheritors are male with certain criteria within patrilineal system. In contrast, Islam uses the principle of bilateral; in which male and female inheritors share the property of deceased. In islam, certain inheritors have fixed share of inheritance (ashab al- furūd), whereas Hinduism only recognizes male offspring, although female heirs also get their share. In Hinduism, a son gets 1 share and a half if he is the first son whereas a daughter get only a quarter.Abstrak: Artikel ini membahas tentang ketentuan ahli waris menurut agama Islam dan Hindu. Persamaan ketentuan waris antara agama Islam dan Hindu adalah hubungan kekerabatan sama-sama menjadi sebab mewarisi dan menghilangkan nyawa seseorang kedua agama penyebab hilangnya hak waris. Perbedaannya ada 3 hal yaitu terkait masalah sebab mewarisi. Dalam Islam ada hubungan perkawinan dan wala’ sedangkan dalam Hindu ada pengangkatan anak laki-laki dan anak sentana rajeg, tidak memiliki sifat jantan menjadi sebab penghalang dalam hukum Hindu, serta penggolongan ahli waris berikut pembagiannya sangat berbeda dengan Hindu. Perbedaan ini disebabkan oleh perbedaan konsep tentang ahli waris dan asas kewarisan. Dalam agama Hindu, ahli waris yang diutamakan adalah laki-laki dan memiliki kriteria tertentu dan sistem kewarisannya adalah asas patrilinael (peralihan harta waris melalui satu arah hanya dari garis laki-laki saja), sedangkan dalam Islam adalah asas bilateral (peralihan harta melalui dua arah dari garis laki-laki dan perempuan). Dalam agama Islam, ada orang tertentu yang menjadi ahli waris dengan bagian tertentu dengan sebutan ashab al- furūd, sedangkan Hindu hanya anak keturunan terutama laki-laki meski perempuan juga mendapatkan harta waris namun tidak seleluasa anak laki-laki yang mendapatkan 1 bagian ditambah ½ apabila dia anak sulung sedangkan anak perempuan hanya mendapatkan ¼ nya  saja. 
‎“UANG PANAIK” DALAM PERKAWINAN ‎ADAT SUKU BUGIS MAKASAR Ikbal, Moh.‎
The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol 6 No 1 (2016): Juni 2016
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (467.447 KB)

Abstract

Panaik money is the amount of money that must be given by a groom to the family of a bride for a wedding party. Panaik money aims to appreciate or respect a woman with a pretentious wedding party. Panaik money, in customary marriage, is one of the pre- requirements of marriage. Without it, marriage is nothing. The amount of panaik money is largely determined by the social position and status of a woman in society, such as education, economics of the family, physical perfection, girl or widow, job, work and ancestry. This research is intended to explain the position and legal consequence of panaik money within a customary marriage for Bugis tribe of Untia, Biringkaraya, Makassar on the Islamic law perspective. Data are collected through interview, observation, and documentation. The data are then analyzed by using descriptive-inductive mindset. Panaik money within a customary marriage for Bugis tribe of Untia, Biringkaraya, Makassar is not legally regulated in Islamic law. However, Islamic law only requires the prospective groom to pay dowry to the bride and even then it is recommended for woman to avoid an excessive dowry.Uang panaik adalah sejumlah uang yang wajib diberikan oleh calon suami kepada keluarga calon istri yang digunakan sebagai biaya dalam resepsi perkawinan. Pemberian uang panaik bertujuan untuk menghargai atau menghormati wanita yang ingin dinikahi dengan menyiapkan pesta pernikahan megah.Uang panaik dalam perkawinan adat merupakan salah satu pra-syarat; tidak ada uang panaik, tidak ada perkawinan. Nilai uang panaik sangat ditentukan oleh kedudukan atau status sosial wanita dalam masyarakat, seperti jenjang pendidikan, ekonomi keluarga, kesempurnaan fisik, gadis atau janda, jabatan, pekerjaan dan keturunan. Tulisan ini bermaksud menjelaskan kedudukan dan akibat hukum uang panaik dalam perkawinan adat suku Bugis Makassar Kelurahan Untia Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar dan tinjauan hukum Islam terhadapuang panaik dalam perkawinan adat suku Bugis Makassar Kelurahan Untia Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar. Data penelitian dihimpun dengan menggunakan teknik wawancara dan observasi dokumenter. Data yang telah dihimpun dianalisis menggunakan metode deskriptif dengan pola pikir induktif. Pemberian uang panaik dalam perkawinan adat Bugis Makassar di Kelurahan Untia Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar tidak diatur dalam hukum Islam. Hukum Islam hanya mewajibkan calon mempelai laki-laki membayarkan mahar kepada calon mempelai wanita dan itupun  dianjurkan kepada pihak wanita agar tidak meminta mahar berlebihan.Kata Kunci: Uang panaik, perkawinan adat suku Bugis Makassar
PENCIPTAAN DAN PEMBENTUKAN JANIN MENURUT AL-QUR’AN, AL-HADIS, DAN ILMU KEDOKTERAN Suwito, . .
The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol 2 No 2 (2012): Desember 2012
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (752.802 KB)

Abstract

Dalam perkembangannya, sebelum menjadi bayi yang dilahirkan, seseorang melalui beberapa fase tahapan di dalam kandungan sang ibu. Adapun fase tahapan yang dilalui masing-masing orang adalah nutfah yaitu sperma laki-laki dan indung telur perempuan ketika sudah bersatu di dalam rahim perempuan, kemudian ‘alaqah, yaitu darah yang lembab, disebut demikian karena ia mengait apa yang dilewatinya karena ia basah dan fase berikutnya adalah mudhghah, yaitu sepotong daging seukuran kunyahan, yang terbentuk dari ‘alaqah. Penciptaan janin dimulai pada hari ke-tujuh sejak awal bertemunya sperma laki-laki dengan indung telur perempuan, dan penciptannya terus-menerus hingga ditiupkan ruh di dalamnya pada fase akhir mudhghah, kemudian terus berkembang hingga kelahirannya. Penciptaan berbeda dengan pembentukan, dan penciptaan terjadi lebih dahulu, baru kemudian disusul pembentukan. Allah menciptakan manusia di dalam rahim dalam tiga penciptaan. Dia menjadikannya ‘alaqah, lalu mudhghah, kemudian menjadikannya bentuk yang dapat dikenali dan berbeda dari yang lain menurut karakteristiknya. Peniupan ruh terjadi setelah fase mudhghah, yaitu setelah seratus dua puluh hari. Dengan adanya peniupan ruh ke dalam janin berarti menetapkan hukum kehidupan baginya, dan menganggapnya sebagai anak Adam yang hidup, sehingga haram menganiayanya dengan cara aborsi atau cara lain, karena itu berarti menganiaya manusia yang hidup. Tidak ada perbedaan sama sekali antara nas-nas syar’iyyah dengan keterangan ahli kedokteran dalam masalah penciptaan dan pembentukan janin
DAMPAK SOSIAL NIKAH SIRRI Budiono, Muhammad
The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol 4 No 1 (2014): Juni 2014
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract: This article discusses the social impact of unregistered (sirri) marriage. The unregistered marriage is a marriage conducted by a guardian of woman with a man and witnessed by two witnesses. However, it is not reported or not recorded in the Office of Religious Affairs (KUA). The unregistered marriage is causing a positive social impact and a negative social effect. The positive social impact of which is to minimize the presence of free sex, as well as the development of AIDS, HIV and other sexually transmitted diseases and to reduce the burden or responsibility of a woman who becomes the backbone of the family. The negative social impacts are cheating is a natural thing. There will be many cases of polygamy, namely the unclear status of wife and child in front of law in Indonesia and the people around, the sexual abuse of womanhood because it is considered as an outlet for temporary lust for a man, it is hard for a wife to assert her rights, it is difficult to determine the ownership of child if there is a problem because of divorce, the difficulties of obtaining a divorce certificate, and causing a scandal.Abstrak: Artikel ini membahas tentang dampak social nikah sirri. Nikah sirri adalah pernikahan yang dilakukan oleh wali pihak perempuan dengan seorang laki-laki dan disaksikan oleh dua orang saksi, tetapi tidak dilaporkan atau tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Nikah sirri adalah menyebabkan dampak sosial yang positif dan dampak negatif. Dampak sosial yang positif diantaranya adalah meminimalisasi adanya seks bebas, serta berkembangnya penyakit AIDS, HIV maupun penyakit kelamin yang lain dan mengurangi beban atau tanggung jawab seorang wanita yang menjadi tulang punggung keluarganya. Adapun dampak negatifnya adalah: Berselingkuh merupakan hal yang wajar, akan ada banyak kasus poligami yang akan terjadi, tidak adanya kejelasan status isteri dan anak baik di mata hukum di Indonesia maupun di mata masyarakat sekitar, pelecehan seksual terhadap kaum hawa karena dianggap sebagai pelampiasan nafsu sesaat bagi kaum Laki-laki, sulit menuntut hak waris bagi istri, sulit menentukan kepemilikan anak apabila ada masalah gara-gara cerai, jika dicerai tidak akan memiliki surat cerai dan surat janda dari pengadilan dan menimbulkan fitnah.
MAKNA PERKAWINAN DALAM BINGKAI MAQASID AL-SYARI’AH Bahri, Syaiful
The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol 5 No 2 (2015): Desember 2015
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract: In human life, the position of marriage is very fundamental. The meaning of marriage, in history, can differ from one era to another era. This papper attemps to examine the meaning of marriage in UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. In discussing this issue, the Author used Maqashid al-Syari’ah theory as the main frame to review the meaning of marriage contained on the UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. By doin a study of literature, this study concluded that the meaning of marriage contained on the UU. No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan is in conformity with the principle of Maqashid al-Syari’ah that exists in Islamic Law, to realize the kindness and refused ugliness. In addition, the definition of marriage as defined in the Act is closer with the definition formulated in Qur’an.Abstrak: Perkawinan menempati posisi yang sangat fundamental dalam kehidupan manusia. Makna perkawinan, dalam lintasan sejarah, dapat berbeda antara satu zaman dengan zaman lainnya. Tulisan ini mencoba untuk mengkaji makna perkawinan yang terkadung dalam Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974  Tentang perkawinan. Dalam membahas masalah ini, penulis menggunakan teori Maqashid al-Syari’ah sebagai bingkai utama dalam melihat makna perkawinan yang termaktub dalam UU No. 1 Tahun 1974 tersebut. Dengan melakukan studi kepustakaan, kajian ini menghasilkan kesimpulan bahwa makna perkawinan yang termaktub dalam UU. No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sudah sesuai dengan prinsip Maqashid al-Syari’ah yang ada dalam hukum Islam, yakni untuk mewujudkan kemaslahatan dan menolak kemudharatan. Selain itu, definisi perkawinan yang dirumuskan dalam Undang-undang lebih mendekati definisi perkawinan yang dirumuskan Al-Qur’an.
DINAMIKA PEMIKIRAN HUKUM ISLAM DI MALAYSIA Riza, Achmad Kemal
The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol 3 No 2 (2013): Desember 2013
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (445.46 KB)

Abstract

Abstract: The dynamics of Islamic legal thought in malaysia is a contestation of conservatism, moderatism and that of liberalism. When the opposition party of PAS promote conservatism and accuse the government to be not-islamic, UMNO the ruling party responded by launching serial of Islamic campaign. The government try to promote a modern and modern Islam by introducting Islamic Banks, establishing JAKIM to develop modern understanding and application of Islam in Malaysia, hosting an International Islamic Uniersity of Malaysia. Plenty of Muslim intellectuals and clerics were admissed as employees in these institutions. Among the product of this campaign is the enactment of Islamic law act in 1984 for Federal Territory which was reasonably progressive. Thus, criticism from the opposition remains and lead the government to lean toward conservatism. On the other hand, liberal thought of Islam, which in the area of Islamic family law was boosted by gender equality as represented by Sisters in Islam (SIS), also actively engage in discussion and try their best to influence the government policy on Islamic family law with the help of their international exposure.Keywords: Islamic law, Malaysia, conservatism, modernization of the lawAbstrak: Dinamika pemikiran hukum Islam di Malaysia adalah kontestasi konservatisme, moderatism dan liberalisme. Ketika partai oposisi PAS mempromosikan konservatisme dan menuduh pemerintah menjadi tidak-Islam, UMNO partai yang berkuasa merespon dengan meluncurkan seri kampanye Islam. Pemerintah mencoba untuk mempromosikan Islam yang modern dengan mengenalkan Bank Islam dan mendirikan JAKIM untuk mengembangkan pemahaman modern dan penerapan Islam di Malaysia. Banyak intelektual dan ulama Muslim bekerja sebagai karyawan di lembaga-lembaga ini. Di antara produk dari kampanye ini adalah diberlakukannya hukum Islam pada tahun 1984 untuk Wilayah Federal yang cukup progresif. Di sisi lain, pemikiran liberal Islam dalam bidang hukum keluarga Islam didorong oleh kesetaraan gender yang diwakili oleh Sisters in Islam (SIS), yang aktif terlibat dalam diskusi dan mencoba yang terbaik untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah pada keluarga Islam.Kata Kunci: Politik hukum Islam, Malaysia, konservatisme dan modernisasi hukum 
IMPLEMENTASI HUKUM WARIS ISLAM DAN HINDU DI KECAMATAN KREMBUNG SIDOARJO Ulya, Zakiyatul
The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol 5 No 2 (2015): Desember 2015
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract: Islamic law and Hindu law have set up various issues regarding inheritance. But in fact, not all of the rules are regularly followed by both of Muslim and Hindu communities, especially those in district Krembung, region Sidoarjo. In the case of inheritance practice, both of these communities prefer to use customary law than religious law. Starting from this issue, this research focuses to answer the two fundamental questions, namely: (1) how the implementation of the law of inheritance in Muslim and Hindu communities in district Krembung, region Sidoarjo is, and; (2) what the similarities and differences in the implementation of the laws are. This is a field research which uses a descriptive-comparative method. The results of the research show that although the Muslim communities in district Krembung, region Sidoarjo do not implement Islamic inheritance law, but the practice of distributing inheritance on the basis of a mutual agreement is in line with the spirit of Islamic law itself, it is al-sulhu. As for the Hindu communities in district Krembung, region Sidoarjo, although they do not likely practice Hindu inheritance law, they have implemented the spirit of which in the form of a local tradition.Abstrak: hukum Islam dan hukum Hindu telah menjelaskan berbagai aturan mengenai warisan. Namun pada kenyataannya, tidak semua aturan secara teratur diikuti oleh kedua Muslim dan Hindu masyarakat, terutama di Krembung, Sidoarjo. Dalam kasus praktek warisan, kedua komunitas ini memilih untuk menggunakan hukum adat dari pada hukum agama. Penelitian ini berfokus untuk menjawab dua pertanyaan mendasar, yaitu: (1) bagaimana pelaksanaan hukum waris di masyarakat Muslim dan Hindu di Krembung, Sidoarjo adalah, dan; (2) apa persamaan dan perbedaan dalam pelaksanaan hukumnya. Penelitian ini adalah penelitian lapangan yang menggunakan metode deskriptif-komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun komunitas Muslim di Krembung, Sidoarjo tidak menerapkan hukum waris Islam, namun praktek mendistribusikan warisan atas dasar kesepakatan bersama ini sejalan dengan semangat hukum Islam itu sendiri, yaitu al-sulhu. Adapun masyarakat Hindu di Kabupaten Krembung, Sidoarjo, meskipun mereka tidak mengikuti praktik hukum waris Hindu, mereka telah menerapkan semangat yang berupa tradisi lokal.
ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP KEWAJIBAN TES URINE BAGI CALON PENGANTIN WANITA DI WILAYAH KUA KECAMATAN PACIRAN KABUPATEN LAMONGAN Kholidah, . Tatimul
The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol 2 No 1 (2012): Juni 2012
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (560.143 KB)

Abstract

Penelitian dengan judul “Analisis Hukum Islam terhadap Kewajiban Tes Urine bagi Calon Pengantin Wanita di Wilayah KUA Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan” ini adalah hasil penelitian lapangan untuk menjawab dua pertanyaan inti yaitu mengapa timbul kewajiban tes urine bagi calon pengantin wanita di wilayah KUA kecamatan Paciran kabupaten Lamongan dan bagaimana analisis hukum Islam terhadat persyaratan tes urine bagi calon pengantin perempuan tersebut. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa munculnya kewajiban tes urine bagi calon pengantin wanita di wilayah KUA kecamatan Paciran kabupaten Lamongan disebabkan semakin maraknya fenomena hamil di luar nikah, sehingga diharapkan dengan adanya tes urine bagi seorang perempuan sebelum melakukan perkawinan, pihak PPN dapat mengetahui status calon pengantin wanita itu dalam keadaan hamil atau tidak, yang nantinya berpengaruh pada langkah yang ditempuh PPN pada saat pemeriksaan kedua mempelai dalam proses pendaftaran perkawinan. Analisis hukum Islam terhadap kewajiban tes urine bagi calon pengantin wanita di KUA kecamatan Paciran kabupaten Lamongan menyimpulkan bahwa tes urine bagi calon pengantin wanita tersebut diperbolehkan, sebab tes urine dapat mempermudah PPN KUA kecamatan Paciran dalam menentukan suatu keputusan hukum bagi wanita yang ketahuan hamil di luar nikah. Hal ini mempertegas KHI pasal 53 ayat (1) tentang kebolehan perkawinan wanita hamil dengan pria yang menghamili. Selain itu, juga sejalan dengan kaidah usuliyah  “daf’u al-mafasid muqaddamun ‘ala jalbi al-masalih”.

Page 7 of 35 | Total Record : 343