cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
AL-HUKAMA´
ISSN : 20897480     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Al-Hukama': Jurnal Hukum Keluarga Islam di Indonesia diterbitkan oleh Prodi Hukum Keluarga Islam (ahwal As-Syakhsiyyah) Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya. Jurnal ini memuat tentang kajian yang berkaitan dengan seluruh aspek Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Jurnal ini terbit dua kali setahun: bulan Juni dan Desember. p-ISSN: 2089-7480 , e-ISSN: 2548-8147
Arjuna Subject : -
Articles 343 Documents
DISPENSASI NIKAH BAGI ANAK DI BAWAH UMUR TANPA PERSETUJUAN WALI PERSPEKTIF YURIDIS Nur, Nafahatin
The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol 5 No 1 (2015): Juni 2015
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

MAKNA KEDEWASAAN DALAM ‎PERKAWINAN Ghufron, M
The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol 6 No 2 (2016): Desember 2016
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (365.732 KB)

Abstract

Abstract: In a marriage, the bridegroom’s maturity is one of the considerations of many parties especially for the state official. Maturity should be owned by each spouse since it is deemed necessary to determine the happiness of the family. However, in term of law itself provides many different provisions concerning with the minimum age of consent, it has no mutual understanding about the agreed boundary between one law and another. Because of that, this paper further examines the meaning of maturity according to law and custom. The study is carried out to find the meaning of maturity in a marriage that is expected to contribute to the policy makers of law. Because of that, the author uses a juridical, philosophical, and sociological perspective in viewing the meaning of maturity in a marriage. Legally, a person can perform the marriage if his/her age has already reached the limit prescribed by law. In sociological sense, the bridegroom is supposed to understand the social responsibility. It can surely lead the family to the goodness and responsibility to community at large in maintaining peace through household. While the philosophical aspect of maturity hopes that the bridegroom is quite ready to face the challenge. In addition, it is expected that the emerging wisdom of the maturity can help to illuminate and make everything in their life as a lesson for the next action. Abstrak: Dalam suatu perkawinan, kedewasaan para mempelai menjadi salah satu pertimbangan banyak pihak, terutama penyelenggara negara. Kedewasaan pasangan dipandang perlu dimiliki setiap pasangan yang hendak menikah karena nantinya akan menentukan kebahagiaan rumah tangga. Namun, dari sisi undang-undang sendiri, banyak memberikan ketentuan yang berbeda-beda tentang batas usia dewasa, tidak ada kesepakatan batasan antara undang-undang yang satu dengan yang lain. Untuk itu, tulisan ini mengkaji lebih jauh makna kedewasaan itu dengan melihat makna kedewasaan menurut undang-undang dan  adat masyarakat. Telaah ini dilakukan untuk menemukan makna kedewasaan dalam perkawinan sehingga diharapkan dapat memberi sumbangan kepada pembuat kebijakan perundang-undangan. Karena itu, penulis menggunakan perspektif yuridis, filosofis, dan sosiologis dalam melihat makna kedewasaan dalam perkawinan. Secara yuridis, Seseorang dapat melaksanakan perkawinan apabila usianya telah mencapai batas-batas yang telah ditentukan oleh undang-undang perkawinan. Kedewasaan dalam arti sosiologis menghendaki agar mempelai paham seutuhnya tanggung jawab sosial. Tentunya dapat membimbing keluarga pada kebaikan dan bertanggung jawab terhadap masyarakat secara luas dalam memelihara ketentraman melalui rumah tangga. Sedangkan kedewasaan dalam aspek filosofis mengharapkan agar para mempelai menjadi pribadi yang utuh dalam menghadapi tantangan hidup dalam rumah tangga, baik yang bersifat semu maupun nyata. Selain itu, diharapkan pula kebijaksanaan yang muncul dari kedewasaan tersebut dapat membantu menerangi dan menjadikan segala hal dalam hidup sebagai pelajaran bagi setiap tindakan yang akan dilakukan selanjutnya.Kata kunci: kedewasaan, yuridis, filosofis, dan sosiologis
IKRAR TALAK DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA (Analisis Penerapan Kaidah Tafsir ‘Amr dan ‘Am) Makinudin, Makinudin .
The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol 1 No 1 (2011): Juni 2011
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (670.236 KB)

Abstract

Hukum Indonesia menyatakan bahwa ikrar talak harus dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 39 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1074 tentang Perkawinan, Pasal 65 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 50 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 7 Tahun 1989 dan Pasal 115 Kompilasi Hukum Islam. Akan tetapi, sampai saat ini masih ada umat Islam Indonesia yang tidak percaya tentang keabsahan undang-undang dan dituangkan dalam perundang-undangan, bahkan mereka menganggap bertentangan dengan fiqh (hukum Islam). Oleh karena itu, diperlukan pembahasan terkait dengan hal tersebut melalui kembali kepada al-Qur’an (fain tanaza’tum fi syayin farudduhu ila Allah wa al-Rasul), melalui reinterpretasi dengan pendekatan kaidah tafsir atau kaidah usul al-fiqh. Berdasarkan penelitian ini, diketemukan (1) Keharusan adanya alasan dalam perceraian sebagaimana berlaku di Indonesia adalah sesuai dengan kandungan surat al-Nisa’ (4): 34-35 dengan menggunakan petunjuk huruf wawu atf pada dalalat al-tartib (menunjukkan berurutan), bukan li mutlaq al-jam’i atau li al-ma’iyyah  (bersama-sama). Oleh karena itu, suami tidak boleh langsung mengunacapkan kata-kata kepada isterinya “anti taliq”, harus ada alasan dan tahapan-tahapan yang dilalui dalam perceraian; (2) Putusan Mahkamah Nomor 59 K/Ag/1981 (sumber hukum formil) yang mengharuskan ada saksi dalam pengucapan ikrar talak  adalah sesuai dengan kaidah amar pada lafal wa ashhidu dhaway adl dengan menempatkan kaidah pokok amar (perintah) pada wajib dan menggunakan marji (tempat kebali) bukan kepada lafal aw fariquhun, tetapi dikemalikan lafal fatalliquhun. Dalam hal wa ataf disamaka dengan kaidah syarat, sehingga berlaku syarat/ataf kembali kepada seluruh jumlah, tidak hanya pada jumlah (kalimat) yang terakhir; dan (3) Pelaksanaan ikrar talak harus dilakukan di depan sidang pengadilan agama adalah sesuai dengan penerapan kaidah tafsir/usul a-fiqh pada kaidah ‘am, yaitu hadhf al-ma’mul yufid al-‘umum (membuang ma’mul, yang berupa obyek maf’ul, dharaf atau keterangan adalah menunjukkan umum) dengan melalukan takhrij al-ma’mul (inventarisasi), tanqih al-ma’mul (seleksi) pada lafal wa aqimu al-shahadah li Allah. Artinya, ma’mul yang dibuang pada lafal tersebut berupa lafal “amam al-qadi”, sebagaimana Fayruzabadi (Tanwir al-Miqbas), al-Samarqandi (Bahr al-‘Ulum) dan al-Nawawi Banten (Tafsir al-Munir), ‘Ali al-Sayis (Tafsir Ayat al-Ahkam), Sayyid Tantawi (al-Tafsir al-Wasit), dan Wahbah al-Zuhayli (Tafsir al-Munir). Dengan dasar-dasar tersebut, pengucapan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama adalah sesuai dengan tafsir ahkam atau fiqh (hukum Islam) dengan menggunakan kaidah tafsir atau kaidah usul al-fiqh. Artinya, ikrar talak yang tidak dilakukan di luar sidang pengadilan dianggap tidak pernah terjadi.
PENOLAKAN DISPENSASI NIKAH BAGI PASANGAN NIKAH SIRRI DI BAWAH UMUR Ardila, Ary
The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol 4 No 2 (2014): Desember 2014
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (434.656 KB)

Abstract

Abstract: This article argues the court case refusal of marriage dispensation for those who are still under age of marriage (19 year for men and 16 for women). The case took place in religious Court of Kraksaan, Situbondo. The solicitation for marriage dispensation is submitted by the parent of the girl because she has been already religiously married but not yet registered and already pregnant. This solicitation was not granted by the court. Instead of granting this under age marriage solicitation, the court ordered the parent to apply for marriage admission procedure. This procedure is conducted for the marriage which had took place but still lack of legality. The judges used the artcle 7 numbe (3) point (e) of Kompilasi Hukum Islam to justify their decision.  This decision. However, is contradictory to Law No.1/1974 on Marriage which states that under age marriage should only be legalized by marriage dispensation.Abstrak: Artikel ini membahas tentang penolakan dispensasi nikah bagi pasangan nikah sirri di bawah umur dalam Penetapan Pengadilan Agama Kraksaan. Permohonan dispensasi nikah diajukan oleh pemohon untuk anak pemohon. Anak pemohon sudah menikah secara sirri dengan calon menantu pemohon. Ketika istri anak pemohon hamil lima bulan, pemohon selaku orang tua dari anak pemohon mengajukan permohonan kehendak nikah antara anak pemohon dengan calon menantu pemohon ke Pegawai Pencatat Nikah (PPN). Pegawai Pencatat Nikah menolak permohonan kehendak nikah yang diajukan oleh pemohon karena usia anak pemohon belum mencapai 19 tahun dan menyarankan kepada pemohon agar mengajukan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama. Majelis hakim menggunakan dasar hukum pasal 7 angka (3) huruf (e) Kompilasi Hukum Islam dan menetapkan tidak menerima permohonan dispensasi nikah yang diajukan pemohon serta menganjurkan kepada anak pemohon agar mengajukan permohonan isbat nikah. Perspektif Undang-undang, anjuran isbat nikah kepada anak pemohon yang dilakukan hakim kurang tepat, karena anak pemohon masih di bawah umur. Dalam undang-undang perkawinan No. 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa bagi calon mempelai yang belum cukup umur (19 bagi laki-laki dan 16 bagi perempuan) harus mendapatkan dispensasi nikah dari Pengadilan. Tidak semata-mata hanya bisa diselesaikan dengan isbat nikah. 
LARANGAN NIKAH KALANGAN KIAI DENGAN MASYARAKAT BIASA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Fikri, Mohammad
The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol 6 No 1 (2016): Juni 2016
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (401.985 KB)

Abstract

This article is a field research in Bragung-Guluk-guluk-Sumenep. The research focuses on a custom about the prohibition of marriage between the family of kyai (a leading figure in Islam) and the ordinary people in Bragung-Guluk-guluk-Sumenep. The main purposes of the study are to explain how the ban takes place and how the analysis of Islamic law on the ban. After interviewing the related parties directly to the two cases of marriage between the family of kyai and the ordinary people, writer comes to the conclusion that the prohibition of marriage between both is to get a guarantee of equivalence, to maintain the social status and observance of ordinary people to the family of kyai.  The status of marriage between the family of kyai and the ordinary people is legal under the Islamic law because it does not violate what has been regulated by the Islamic law regarding with the term of the implementation of marriage. Although in reality, the marriage between the family of kyai and the ordinary people violates the habit prevailing in the local community. Tulisan ini merupakan hasil penelitian lapangan di Desa Bragung Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep. Penelitian tersebut mengkaji kebiasaan pelarangan pernikahan kalangan keluarga kiai dengan masyarakat biasa yang berlaku di desa Bragung kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep. Tujuan penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana pelarangan itu berlangsung serta bagaimana analisis hukum Islam terhadap pelarangan itu. Setelah mewawancarai pihak-pihak yang terkait langsung dengan dua kasus pernikahan antara keluarga kiai dan masyarakat biasa, penelitian ini sampai pada kesimpulan bahwa pelarangan nikah antara kalangan kiai dengan masyarakat biasa adalah untuk mendapatkan jaminan kesepadanan dalam agama dari kalangan kiai dan menjaga status sosial serta untuk menjaga ketaatan dari masyarakat biasa pada kalangan kiai. Pernikahan antara kalangan kiai dengan masyarakat biasa adalah sah menurut hukum Islam. Karena tidak melanggar apa yang telah disyari’atkan dalam hal pelaksanaan pernikahan. Meskipun dalam kenyataannya, pernikahan antara kalangan kiai dengan masyarakat biasa  melanggar kebiasaan yang berlaku di masyarakat setempat.Kata kunci: hukum Islam, larangan nikah, kiai, masyarakat biasa
KESADARAN GENDER PEREMPUAN TERHADAP HAK-HAKNYA (Studi Kasus Gugat Cerai Guru Perempuan Di Kabupaten Banyuwangi) Syafa’at, Abdul Kholiq
The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol 2 No 2 (2012): Desember 2012
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (828.543 KB)

Abstract

Penelitiaan ini membahas tentang Kesadaran Gender Perempuan Terhadap Hak-haknya (studi kasus gugat cerai guru perempuan di Kabupaten Banyuwangi). Penelitian ini berlokasi di Kabupaten Banyuwangi, karena tingginya tingkat perceraian. Pemilihan informan yang digunakan dalam penelitian ini adalah disesuaikan dengan kebutuhan penelitian yang secara total berjumlah 6 orang yang terinci dalam 2 wawancara yaitu wawancara langsung dan wawancara tidak langsung. Wawancara langsung dengan lima (5) orang, yaitu terdiri dari: dua (2) orang perempuan/istri yang berprofesi sebagai Guru dan  melakukan gugat cerai (dalam hal ini berinisial Ibu P dan Ibu B), dua (2) orang tokoh agama yang terdiri dari satu (1) orang tokoh agama laki-laki dan satu (1) orang tokoh agama perempuan, satu (1) orang suami/laiki-laki yang istrinya melakukan resistensi gugat cerai. Wawancara tidak langsung dengan satu (1) orang tokoh agama laki-laki. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kesadaran gender perempuan terhadap hak-haknya pada prakteknya masih terdapat kontrofersi perbedaan pendapat dikalangan tokoh agama. Di satu sisi ada tokoh agama yang menyetujui dan mendukung adanya kesadaran gender, akan tetapi disisi lain ada tokoh agama yang belum bisa menerima adanya kesadaran ataupun mengakui hak-hak perempuan sebagaimana mempunyai hak-hak yang sama dengan laki-laki. Beberapa faktor yang melatar belakangi munculnya kesadaran gender adalah jenis usia, pendidikan, kondisi keluarga, kondisi ekonomi.
PEMIKIRAN HUSEIN MUHAMMAD TENTANG KHITAN WANITA Fauziah, Nelli
The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol 5 No 2 (2015): Desember 2015
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract: Gender issue is seemingly an interesting topic to discuss. One of the important figure on gender is a Husein Muhammad on his view about female circumcision. This study highlights about the analysis of Islamic law against Husein Muhammad’s thought on female circumcision in relation to the fulfillment of the couple’s biological needs. The result of the study concludes that: First, Husein Muhammad argues that female circumcision is equal to FGM, which circumcision is conducted by taking the clitoris, so it causes women to be frigid. According to him, the phenomenon of the female circumcision has no textual argumentation from both of al-Qur’an and al-Hadith. It, he said, is not the practice of Islam but rather adopted from the Jahiliyyah tradition and has no benefit (maslahah). Secondly, in his legal reasoning process, he uses qiyas (analogy) and maslahah mursalah (the restricted benefit). Third, Muhammad Husein’s thought about female circumcision in terms of Islamic law is not correct. Due to the Islamic law, according to the instruction of Prophet Muhammad, female circumcision is done by taking a skin membrane that covers the clitoris, not taking the clitoris. So that women will not lose her biological sexual pleasure during sexual intercourse. By fulfilling the biological needs between husband and wife then it can create a harmonious household, sakinah, mawaddah and rahmah.Abstrak: Persoalan gender seakan tidak pernah selesai untuk dibahas. Salah satu tokoh gender yang populer adalah Husein Muhammad yang pernah membahas tentang khitan wanita. Penelitian ini akan membahas bagaimana analisis hukum Islam terhadap pemikiran Husein Muhammad tentang khitan wanita dalam kaitannya dengan pemenuhan kebuthan biologis suami istri. Hasil penelitian menyimpulkan: Pertama, Husein Muhammad berpendapat bahwa khitan wanita adalah sama dengan FGM, yakni khitan dilakukan dengan cara mengambil klitoris, sehingga menyebabkan wanita frigid. Husein menilai dasar hukum khitan wanita tidak ada dalam nash baik dari al-Qur’an maupun hadis. Praktik khitan wanita bukan syari’at Islam, melainkan mengadopsi tradisi jahiliyah yang tidak ada unsur maslahah-nya, sehingga hukumnya haram. Kedua, dalam melakukan istinbat hukum, Husein Muhammad menggunakan metode qiyas dan maslahah al-mursalah. Ketiga, Pemikiran Husein Muhammad tentang khitan wanita ditinjau dari hukum Islam adalah tidak tepat. Karena dalam syari’at Islam, sesuai petunjuk Rasulullah, khitan wanita dilakukan dengan cara mengambil selaput kulit yang menutupi klitoris, bukan mengambil klitoris. Sehingga wanita tidak akan kehilangan kenikmatan seksual ketika berhubungan biologis. Dengan terpenuhinya kebutuhan biologis antara suami istri ini maka terciptalah sebuah rumah tangga yang harmonis, sakinah, mawaddah dan rahmah.
BEN - GIBEN DAN NASE’ LANCENG PERNIKAHAN DI DALEMAN GALIS BANGKALAN MADURA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Syafi’ie, Moh. Toyyib
The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol 3 No 1 (2013): Juni 2013
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (372.883 KB)

Abstract

Abstract : This is a field research to answer the two fundamental questions, namely: what the status of the ben-giben and nase’ lanceng tradition related to marital contract in village Daleman, district Galis, region Bangkalan-Madura is, and how the point of view of the Islamic law to their legal status is. The data of the research are gained through interview to some of the village’s local religious figures and the participants of the ben-giben and nase’ lanceng. The collected data are then qualitatively analyzed by using a descriptive technique and inductive-deductive mindset. The study concludes that: first, the handing of the ben-giben and nase’ lanceng is that if the parents want to marry their child, they have to include the items required in the form of cattle, samper lasem, a basket of egg and a cone; second, the tradition of ben-giben and nase’ lanceng is not contrary to Islamic law and to the principle of marriage, namely the principle of willingness between the groom and the bride. Based on the above conclusions, the author recommends that such tradition may be continued and preserved to the next generation of the village. In addition, a belief about a negative impact of the tradition for the natives is necessarily clarified by the local religious figures since it is naturally happening under the God’s will. Keywords : Ben-Giben, Nase’ Lanceng, Grant, Charity, Habit.
PERNIKAHAN SYARIFAH DENGAN NON SAYYID DI PATOKAN KRAKSAAN PROBOLINGGO PERSPEKTIF IMAM MALIK DAN IMAM SYAFI’I Masruroh, Masruroh
The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol 4 No 1 (2014): Juni 2014
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract: This article focuses on sharifah marriage with non sayyid man in village Patokan, Kraksaan, Probolinggo within the perspective of Imam Malik and Imam Shafi’i. In this village, there are two cases of marriage between sharifah and non sayyid. First, the marriage between sharifah and non sayyid implemented with the consent and approval of her guardian. Second, the marriage between sharifah and non sayyid conducted without the permission and consent of her guardian, the sharifah is married by a judge guardian. Imam Malik and Imam Shafi’i view that the sharifah marriage with non sayyid man which carried out on the guardian’s permission is valid. The marriage conducted without the consent of the sharifah’s guardian, according to Imam Malik, is legitimate. Meanwhile, according to Imam Shafi’i, the marriage is null and void for lack of willingness of the guardian. Apart from the Priest’s opinions, in practice, the marriage between sharifah and non sayyid is being happy.Abstrak: Artikel ini membahas tentang pernikahan syarifah dengan laki-laki non sayyid di Desa Patokan Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo perspektif Imam Malik dan Imam Syafi’i. Di Desa Patokan terjadi dua pernikahan antara syarifah dengan laki-laki non sayyid. Pertama, pernikahan seorang syarifah dengan laki-laki non sayyid yang dilaksanakan atas izin dan restu dari walinya. Kedua, pernikahan seorang syarifah yang dilaksanakan tanpa izin dan restu dari walinya, syarifah tersebut dinikahkan oleh wali hakim. Imam Malik dan Imam Syafi’i sepakat menyatakan bahwa pernikahan syarifah dengan laki-laki non sayyid yang dilaksanakan atas izin walinya adalah sah. Adapun  pernikahan yang dilaksanakan tanpa restu wali dari syarifah, menurut Imam Malik pernikahan tersebut sah. Sedangkan menurut Imam Syafi’i, pernikahan tersebut batal karena tidak mendapat kerelaan dari wali. Terlepas dari pendapat kedua Imam tersebut, dalam prakteknya para syarifah yang menikah dengan laki-laki non sayyid tetap bisa bahagia dalam pernikahannya.Kata Kunci: 
PANDANGAN AHLI MEDIS TENTANG USIA PERKAWINAN MENURUT PASAL 7 AYAT 1 DAN 2 UU NO. 1 TAHUN 1974 Kholilah, Tsamrotun
The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol 5 No 1 (2015): Juni 2015
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract: Early marriage in Islamic discourse is not a significant problem. It, however, becomes a problem when is associated with the positive law in Indonesia. This study discusses the views of the medical experts and the Islamic law analysis against the age of marriage according to article 7 paragraph 1 and 2 of Law No. 1 year 1974. The law states that marriage is allowed if a woman has already been 16 years old and a man has already been 19 years. Whereas in Law No. 23 of 2003 (on the protection of child) states that child is when he or she is still 18 years old and below. On the other hands, the medical science states that the ideal age to perform marriage is if a woman has already been 20 years old and a man has already been 25 years old. This illustrates that the government indirectly legalizes the practice of underage marriage. According to the analysis of Islamic law, marital age in the article is not too problematic because the benchmark of marital age is puberty. However, in order to form a family with full of sakinah (happiness), mawaddah (love), and rahmah (mercy), this does not ensure the establishment the purpose of marriage, because in the medical science point of view, such marriages will not guarantee the reproductive health, especially for woman.Abstrak: Pernikahan dini dalam diskursus Islam tidak menjadi persoalan berarti. Akan tetapi menjadi persoalan ketika dibenturkan tetnang hukum positif yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini membahas tentang pandangan ahli medis terhadap usia perkawinan menurut pasal 7 ayat 1&2 UU No.1 Tahun 1974 dan menganalisis secara Analisis Hukum Islam terhadap Pandangan ahli Medis tentang usia perkawinan menurut Pasal 7 ayat 1&2 UU No.1 Tahun 1974. Dalam pasal 7 ayat 1 & 2 UU No. 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa perkawinan diperbolehkan jika usia perempuan sudah 16 tahun dan laki-laki 19 tahun sedangkan dalam UU No. 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak, anak adalah ketika ia masih usia 18 tahun ke bawah. Dan dalam ilmu Kesehatan menyebutkan bahwa usia yang ideal untuk melakukan perkawinan jika perempuan sudah berusia 20 tahun dan laki-laki berusia 25 tahun. Hal ini menggambarkan bahwa pemerintah secara tidak langsung melegalkan adanya praktik perkawinan anak. Menurut Analisis Hukum Islam ketentuan usia perkawinan dalam pasal tersebut tidak terlalu dipermasalahkan karena dalam Islam menggunakan tolak ukur baligh. Namun, dalam rangka membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, hal ini tidak menjamin terbentuknya tujuan perkawinan, karena dalam ilmu kesehatan perkawinan tersebut tidak menjamin akan kesehatan reproduksi terutama bagi pihak wanita.

Page 8 of 35 | Total Record : 343