cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
AL-HUKAMA´
ISSN : 20897480     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Al-Hukama': Jurnal Hukum Keluarga Islam di Indonesia diterbitkan oleh Prodi Hukum Keluarga Islam (ahwal As-Syakhsiyyah) Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya. Jurnal ini memuat tentang kajian yang berkaitan dengan seluruh aspek Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Jurnal ini terbit dua kali setahun: bulan Juni dan Desember. p-ISSN: 2089-7480 , e-ISSN: 2548-8147
Arjuna Subject : -
Articles 343 Documents
PENOLAKAN PEMBATALAN NIKAH DI ‎BAWAH USIA KAWIN DI PENGADILAN ‎AGAMA SURABAYA luqmanul, mukhammad
The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol 6 No 2 (2016): Desember 2016
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (403.056 KB)

Abstract

Abstract: This study examines the legal consideration basis of the judge’s decision of Surabaya Religious Court No. 5157/Pdt.G/2012/PA.Sby. about the denial of cancellation of underage marriage and the juridical analysis against Religious Court’s Decision in Surabaya. The data are collected by using the documentary technique, namely from the verdict, the secondary books, articles, act, and interview. Furthermore, the data are analyzed by the descriptive method and deductive mindset. That is to describe and interpret the collected data with the general theory about the rejection of the cancellation of marriage in procedural law of Religious Court. It is then used to analyze the Religious Court’s decision in Surabaya in the case of rejection of the cancellation of the underage marriage submitted by applicant to the Head Office of Religious Affairs of Sukomanunggal, Surabaya. The research concludes that, the legal consideration basis of the judge’s decision of Surabaya Religious Court No. 5157/Pdt.G/2012/PA.Sby. is by looking the marriage law which includes the criteria of marriage that can be canceled. The judge refused a request of the applicant due to the consideration of profit (maslahah). It was since the defendant II was in 8 months pregnant. So that, the marriage annulment petition was rejected by the judge of the Religious Court in Surabaya through decision No. 5157/Pdt.G/2012/PA.Sby..Abstrak: Penelitian ini mengkaji tentang dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Agama Surabaya dalam putusan Nomor:5157/Pdt.G/2012/PA.Sby. tentang penolakan pembatalan nikah di bawah usia kawin serta analisis yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Agama Surabaya tersebut. Data penelitian dihimpun dengan menggunakan teknik studi dokumenter yaitu mengumpulkan data dan informasi dari putusan, buku sekunder, artikel dan Undang-Undang dan sebagai pengayaan data dilakukan teknik wawancara. Selanjutnya data yang telah dihimpun dianalisis menggunakan metode deskriptif dengan pola pikir deduktif. yaitu menggambarkan dan menafsirkan data yang telah terkumpul dengan teori-teori yang bersifat umum tentang penolakan pembatalan nikah dalam hukum acara peradilan agama yang kemudian digunakan untuk menganalisis putusan pengadilan agama surabaya dalam kasus penolakan pembatalan nikah di bawah usia kawin yang diajukan oleh pemohon Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, dasar pertimbangan majelis hakim Pengadilan Agama Surabaya dalam memutus perkara Nomo:5157/Pdt.G/2012/PA.Sby. adalah dengan melihat undang-undang. Perkawinan tersebut, termasuk kriteria perkawinan yang dapat dibatalkan bukan perkawinan batal. Majelis hakim menolak permohonan pemohon dengan pertimbangan kemaslahatan. Dikarenakan termohon II sudah hamil 8 bulan, dan lebih banyak mudaratnya dari pada maslahatnya jika perkawinan tersebut dibatalkan, maka permohonan pembatalan nikah ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Surabaya melalui putusan Nomor:5157/Pdt.G/2012/PA.Sby..Kata Kunci: pembatalan nikah dan usia kawin
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PARSIDUA-DUAON DALAM SISTEM HUKUM PERKAWINAN ADAT BATAK di DESA SIGULANG KOTA PADANGSIDEMPUAN SUMATERA UTARA Handoko, . Riki
The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol 1 No 2 (2011): Desember 2011
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (259.21 KB)

Abstract

Penelitian ini merupakan hasil field research untuk menjawab pertanyaan bagaimana proses parsidua-duaon dalam hukum perkawinan adat Batak di desa Sigulang kota Padangsidempuan? Dan Bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap parsidua-duaon dalam hukum perkawinan adat Batak di desa Sigulang kota Padangsidempuan? Hasil penelitian menemukan bahwa dalam adat parisudua-duaon di desa Sigulang berarti anak masuk ke dalam kelompok kekerabatan (keturunan darah) bapak. Sehingga hak tanah, milik, nama, dan jabatan hanya dapat di warisi oleh garis keturunan laki-laki. Sehingga parsidua-duaon dalam sistem hukum adat Batak bertujuan untuk melanjutkan keturunan marga dan mendapatkan anak laki-laki yang sah, bila isteri tidak dapat melahirkan anak laki-laki.  Dalam proses parsidua-duaon (beristeri dua/poligami) setiap keluarga yang terlibat melakukan mufakat keluarga terlebih dahulu dengan menentukan beberapa peraturan yang bersama-sama disepakati seperti kesepakan keluarga suami kepada keluarga isteri untuk mendapatkan izin menikah lagi, dan izin kepada keluarga isteri yang akan dinikahi, serta kesepakatan lain yang bersama-sama dibuat untuk kebaikan antar keluarga. Jika ada yang melanggar kesepakatan yang telah dibuat maka akan dikenakan uhum (hukuman) biasanya dengan membayar sejumlah uang atau binatang ternak seperti kerbau.
HUKUM WARIS DI INDONESIA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT Haniru, Rahmat
The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol 4 No 2 (2014): Desember 2014
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (381.24 KB)

Abstract

Abstract: this article explains the interrelation between Islamic inheritance law and Indonesian customary inheritance law. Islamic inheritance law is a set of rules that regulates the transfer of property from a deceased to the rightful heirs. It means that the law determines who the heirs are and who are not. It also determine the potion or percentage of each heir of the property. Similarly, customary inheritance law regulates the transfer of property and other property-related rights. The comparison between the two laws results in several similar features despite their differences. In customary inheritance law, some property may not be distributed among heirs or their distribution may be deferred to a later time, while in Islamic inheritance law, each inheritor is entitled to request his or her share of inheritance at any time. In customary law, adopted children may become inheritor if the deceased decided to do so, while Islamic inheritance law adopted children does  not have this regulation. in addition, the share of each inheritor is not predetermined in customary law, while Islamic inheritance law determines the share of each inheritor which cannot be negotiated. Abstrak: Hukum waris Islam adalah aturan yang mengatur pengalihan harta dari seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya. Hal ini berarti menentukan siapa-siapa yang menjadi ahli waris, porsi bagian masing-masing ahli waris, menentukan bagian harta peninggalan dan harta warisan yang diberikan kepada ahli waris. Hukum waris adat adalah serangkaian peraturan yang mengatur penerusan dan pengoperan harta peninggalan atau harta warisan dari suatu generasi ke generasi lain, baik yang berkaitan dengan harta benda maupun yang berkaitan dengan hak-hak kebendaan. Perbandingan antara hukum waris islam dan hukum waris adat, diantaranya: a. Dalam hukum waris adat, harta peninggalan dapat bersifat tidak dapat dibagi-bagi atau pelaksanaan pembagiannya ditunda. Sedangkan dalan hukum waris Islam, tiap ahli waris dapat menuntut pembagian harta peninggalan tersebut sewaktu-waktu. b. Hukum waris adat memberi kepada anak angkat, hak nafkah dari harta peninggalan orang tua angkatnya. Sedangkan dalam hukum waris Islam, tida ada ketentuan ini. c. Dalam hukum waris adat, pembagiannya merupakan tindakan bersama, berjalan secara rukun dengan memperhatikan keadaan khusus tiap waris. Adapun dalam hukum waris Islam, bagian-bagian para ahli waris telah ditentukan.
TRADISI PEMBERIAN MAHAR PADA ‎MASYARAKAT BATAK KARO SUMATERA ‎UTARA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Jejen, Jejen
The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol 6 No 1 (2016): Juni 2016
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (671.6 KB)

Abstract

This is a field research which focuses to answer two problems: first, how is the tradition of giving dowry by the people of Batak Karodi, Jaranguda-Merdeka-Batak Karo? Second, how is the Islamic legal analysis on the tradition of giving dowry by the people of Batak Karodi, Jaranguda-Merdeka-Batak Karo? The results of the research show that giving dowry to family and relative is a kind of obligation that must be carried out by bride. Karo society assumes dowry is as a reimbursement to a girl, because after marriage, a daughter joins her husband’s surname. Thus, woman whom is married should be replaced with a nominal. The provision of money or dowry by the Karo people is done in two steps: First, the provision of dowry from groom to bride done at the time of a legal ceremony. Second, the dowry of the groom is then given by bride to relatives who belong to the elements of rakut si telu. It is done in a ritual party. Based on the perspective of Islamic law, such tradition is not a part of Islamic law, because in Islam, dowry is an absolute right of woman and there is no obligation to give dowry to anyone. Moreover, giving dowry to family, in Islamic law, is only the extent of permitted rather than a liability.Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), yang dilakukan untuk menjawab dua permasalahan:Pertama, bagaimana deskripsi tradisi pemberian mahar pada masyarakat Batak Karo di Desa Jaranguda Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo. Kedua, Bagaimana analisis hukum Islam terhadap tradisi pemberian mahar pada masyarakat Batak Karo di Desa Jaranguda Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa pemberian mahar kepada keluarga atau kerabat merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh pengantin perempuan. Masyarakat Karo mengasumsikan mahar sebagai alattukor (uang ganti) anak perempuan, karena setelah perkawinan, anak perempuan ikut marga suaminya. Jadi, perempuan yang menikah harus diganti dengan uang atau nominal harga. Pemberian mahar bagi masyarakat Karo dilakukan dengan dua tahapan: Pertama, pemberian mahar dari pengantin laki-laki kepada pengantin perempuan yang dilakukan pada saat akad nikah secara yuridis. Kedua, mahar dari pengantin laki-laki tersebut selanjutnya diberikan oleh pengantin perempuan kepada kerabat yang termasuk kedalam unsur rakut si telu. Pemberian mahar kepada keluarga dan kerabat perempuan dilaksanakan pada saat pelaksanaan ritual pesta adat yang dipandang lebih sakral. berdasarkan perspektif hukum Islam, tradisi di atas bukan merupakan bagian dari ketentuan hukum Islam, karena dalam Islam mahar merupakan hak mutlak perempuan dan tidak ada kewajiban untuk memberikan mahar kepada siapa pun, karena pemberian mahar kepada keluarga dalam hukum Islam hanya sebatas kebolehan bukan suatu kewajiban.Kata Kunci : Hukum Islam, Pemberian Mahar, dan Batak Karo.
PENETAPAN WARIS ANAK ANGKAT DALAM MASYARAKAT BATAK DI DESA PORTIBI JULU SUMATERA UTARA Harahap, Radinal Mukhtar
The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol 1 No 1 (2011): Juni 2011
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (264.678 KB)

Abstract

Kajian tentang waris merupakan kajian yang sangat berlimpah sumbernya dalam hukum Islam, selain ketentuan ayat dan hadist waris terbilang lebih lengkap dibandingkan masalah hukum lainnya. Seluruh buku fiqh klasik maupun kontemporer selalu memasukkan waris sebagai bagian kelengkapan pembahasan. Kajian lapangan berikut ini sudah tentu tidak hanya membahas masalah waris dari perspektif doktrin semata, melainkan juga sikap masyarakat adat portibi Julu Sumatera Utara menyikapi hukum waris Islam sebagai bagian dari ketentuan adat mereka.    Proses penelitian menemukan bahwa bagian waris bagi anak angkat pada masyarakat Batak di desa Portibi Julu ditetapkan ketika pengangkatan anak (mangain) berlangsung. Anak angkat mendapatkan waris sebagaimana anak kandung, baik dalam persoalan jumlah maupun waktu pembagian. Walaupun terkesan menyimpang dari ketentuan hukum Islam, anak angkat menutup (hijab) ahli waris lainnya dalam mewarisi hal ini disebabkan anak angkat telah terputus hak warisnya dari orang tua kandungnya.
PERKEMBANGAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI NEGARA MUSLIM MODERN Saf, Mhd. Abduh
The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol 4 No 1 (2014): Juni 2014
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract: This article discusses the development of Islamic family law in the modern Muslim world. The development of Islamic law in modern countries particularly those associated with al-ahwal al-shakhsiyyah (Islamic family law) can be regarded as a new format that accommodates the idea of the renewal of phenomenal Islamic legal thought. The novelty in Islamic family law can be seen from the moving of Islamic jurisprudence towards positive law in the form of legislation within the Muslim countries. The efforts of the Islamic family law reform aims to a legal unification, to raise the status of woman, to respond the development and demand of the time because the concept of traditional jurisprudence is considered less able to adopt. The legal systems in the Islamic world today are classified into three groups, namely: (1) the systems that still recognize Islamic shari’ah as the basis of law of human, namely Saudi Arabia; (2) the  systems that have already leaved Islamic shari’ah and replace it with a secular law, namely Turkey; (3) the systems that compromise both of the above systems, namely Indonesia and Egypt.Abstrak: Artikel ini membahas tentang perkembangan hukum keluarga Islam di dunia muslim modern. Perkembangan hukum Islam di negara modern terutama yang berhubungan dengan al-ah}wāl al-Shakhsiyyah (hukum keluarga Islam) dapat dikatakan sebagai format baru yang mengakomodasikan gagasan-gagasan pembaharuan pemikiran hukum Islam yang relatif fenomenal. Hal baru dalam hukum keluarga tersebut bisa dapat dilihat dari keberanjakannya dari hukum fikih menuju hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan di negara muslim tersebut. Usaha pembaharuan hukum keluarga Islam bertujuan untuk unifikasi hukum negara, mengangkat status wanita, merespons perkembangan dan tuntutan zaman karena konsep fikih tradisional dianggap kurang mampu menjawabnya. Sistem-sistem hukum di dunia Islam sekarang, secara garis besar bisa dibagi menjadi 3 kelompok, yakni: 1. Sistem yang masih mengakui syariah sebagai hukum asasi dan masih menerapkannya secara utuh, yakni Saudi Arabia. 2. Sistem yang meninggalkan syariah dan menggantikannya dengan hukum yang sekuler, contohnya yakni Turki. 3. Sistem yang mengompromikan kedua sistem di atas, yakni Indonesia dan Mesir.
BASULUH SUKU BANJAR DALAM SENGKETA ‎WARIS Hayati, Siti Muna
The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol 6 No 1 (2016): Juni 2016
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (523.493 KB)

Abstract

This paper intends to question about how to answer the the implementation of basuluh in Banjar tribe in inheritance dispute and how the analysis of Islamic law and the Supreme Court Regulation No. 1 of 2008 on the implementation of basuluh in Banjar tribe in inheritance dispute. Data are collected by interview and documentation then analyzed by qualitative method and descriptive verification technique with deductive-inductive mindset. The implementation of basuluh in Banjar tribe in inheritance dispute is based on the existing law of Sultan Adam. Basuluh is conducted by contacting the main figure of the village. These figures will give his personal solution to implement it peacefully. In general, the division is done in two ways, namely faraid islah and islah. The result of basuluh has no legal force, but if broken, it will be sanctioned customarily. In Islamic point of view, basuluh of Banjar tribe has already been in accordance with the principles of  maqaṣid al-syariīah. On the perspective of PERMA No. 1 of 2008, it does not reveal any significant differences between the two overall but the legal basis that governs them. So that, the mediation done by PERMA No. 1 of 2008 is specifically regulated in detail. On the other hands, the mediation in court has more disadvantage than that of  basuluh even though  the deed of peace has a legal force and has a limit time. So that, no party can stall. However, basuluh, in this case, is more effective than mediation in court.Tulisan ini bermaksud menjawab pertanyaan tentang bagaimana pelaksanaan basuluh Suku Banjar dalam sengketa waris serta bagaimana analisis hukum Islam dan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008 terhadap pelaksanaan basuluh Suku Banjar dalam sengketa waris. Data yang dihimpun menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi dianalisis dengan metode kualitatif menggunakan teknik deskriptif verifikatif dengan pola pikir deduktif-induktif. Pelaksanaan basuluh Suku Banjar dalam sengketa waris berdasarkan pada undang-undang Sultan Adam yang masih ditaati. Basuluh dilakukan dengan menghubungi tokoh yang dipandang sebagai tetuha kampung. Tokoh ini akan memberikan pandangannya agar penyelesaian dilaksanakan secara damai. Pada umumnya pembagian dilakukan dengan dua macam cara, yaitu Farā’iḍ Iṣlaḥ dan Iṣlāḥ. Hasil dari kesepakatan basuluh ini tidak memiliki kekuatan hukum, namun jika dilanggar akan diberi sanksi adat. Ditinjau dari hukum Islam, Basuluh suku Banjar dalam sengketa waris telah sesuai dengan maqaṣid asy-syariīah. Ditinjau dari PERMA No. 1 Tahun 2008 tidak ditemukan adanya perbedaan yang signifikan antara keduanya secara keseluruhan. Yang menjadi perbedaan hanya dasar hukum yang mengatur keduanya sehingga mediasi menurut PERMA No. 1 Tahun 2008 diatur secara rinci sedangkan pelaksanaan basuluh hanya sekedar berdasarkan yang sering dilakukan masyarakat Banjar. Selain itu mediasi di pengadilan memiliki kelemahan kurang efektif dibandingkan basuluh namun akta perdamaiannya memiliki kekuatan hukum serta memiliki batasan waktu sehingga tidak ada pihak yang dapat mengulur-ulur waktu. Sedangkan basuluh lebih efektif dibandingkan dengan mediasi di pengadilan namun hasil kesepakatannya tidak berkekuatan hukum dan tidak memiliki batasan waktu pelaksanaan.Kata kunci: basuluh, Suku Banjar, sengketa waris
AKTUALISASI HUKUM ISLAM TERHADAP MASALAH-MASALAH KONTEMPORER Wahed, Abd.
The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol 3 No 2 (2013): Desember 2013
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (500.425 KB)

Abstract

Abstraks: Keluwesan dan kedinamisan  hukum Islam harus diimbangi kreatifitas yang tinggi para pemikir kaum muslimin supaya aktualisasi hukum Islam dalam era modern ini berjalan semestinya sehingga hukum Islam mampu menjadi pioner dalam mengarahkan kehidupan umat manusia khususnya kaum muslimin menuju keridlaan Allah swt. Aktualisasi hukum Islam dalam era modern ini adalah usaha menjadikan hukum Islam sebagai barometer aktifitas hukum  dalam masyarakat Islam, khususnya masyarakat Islam Indonesia. Aktualisasi ini dimaksudkan sebagai pencerahan dari ketidakberdayaan system yang lain mengantarkan manusia kepada kesejahteraan. Aktualisasi hukum Islam terhadap masalah-masalah kontemporer adalah rangkaian kegiatan untuk meng‟ekstrak‟ unsur-unsur masalah kontemporer tersebut kemudian dicarikan solusi supaya sesuai dengan ideal moral syari‟ah melalui metodemetode penetapan hukum yang telah ditetapkan oleh imam-imam mazhab fiqh klasik. Terdapat dua bentuk usaha untuk aktualisasi hukum Islam di dalam NKRI, pertama, menjadikan hukum Islam sebagai hukum voluntir ( voluntary law ) yaitu pelaksanaan hukum Islam oleh individu dan masyarakat dalam rangka civil society yang relatif independen daripada pelaksanaa hukum Islam oleh negara. Kedua, formalisasi syariat Islam menjadi hukum positif, sebagai jalan pintas. Kedua pola usaha ini yang sebenarnya sudah berjalan di Indonesia, tanpa formalisasi Piagam Jakarta. Jadi, walaupun terdapat dualisme pelaksanaan hukum di Indonesia, aktualisasi hukum Islam tetap bisa diupayakan dan dilaksanakan sebagai bentuk tanggung jawab moral cendikiawan kaum muslimin.Kata Kunci:  Aktualisasi, Hukum Islam, Masalah-Masalah Kontemporer 
IMPLIKASI TEKNOLOGI ULTRASONOGRAFI (USG) TERHADAP ‘IDDAH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Hidayah, Iflahatul
The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol 5 No 2 (2015): Desember 2015
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract: This study deals with Islam’s response to contemporary issues, particularly to address the issues of the ultrasound technology. The results of the research are:  first, ultrasound is a diagnostic technique for testing the inner structure of the body that involves the formation of two-dimensional shadows with ultrasonic wave. The advantage of the ultrasound technique is that it can detect the presence of the fetus in the womb of a woman at the age of 5-7 weeks of pregnancy. In Islamic jurisprudence discourse, there are some opinions among the Muslim scholars who confirm the wisdom of ‘iddah (the waiting period) for woman that it is more dominant to a biological factor which wants to know the net of the womb. Whereas the ultrasound technique is able to determine or detect the woman’s uterus weather she is pregnant or not without having to wait up to three months or four months and ten days. Second, the ultrasound technique can detect fetus quickly and accurately. It cannot affect the provision of ‘iddah which is mentioned in al-Qur’an since bara’atur rahm is the wisdom of ‘iddah. On the other hands, the wisdom cannot be relied in forming law. In addition, the wisdom of determining ‘iddah is not only seen from one side but there are some things behind the regulation of ‘iddah. They are as a tribute to her husband who had died, giving an opportunity return for a man and a woman, as well as a way of worship in carrying out the command of Allah (taabbudi) which is ghair maqul al-mana (the law does not absolutely require a logic).Abstrak: Penelitian ini berkaitan dengan respon Islam terhadap persoalan kontemporer, khususnya untuk menjawab permasalahan seputar tekhnologi USG. Hasil penelitiannya, pertama, USG adalah teknik diagnostik untuk pengujian struktur badan bagian dalam yang melibatkan formasi bayangan dua dimensi dengan gelombang ultrasonik. Kelebihan dari USG adalah dapat mendeteksi adanya janin dalam rahim wanita pada usia kehamilan 5-7 minggu. Dalam wacana fiqh, banyak sekali pendapat ulama’ yang mengukuhkan bahwa hikmah ‘iddah bagi perempuan dominan berkaitan dangan faktor biologis, yaitu ingin mengetahui bersihnya rahim seseorang, sedangkan USG mampu mengetahui atau mendeteksi keadaan rahim wanita apakah hamil atau tidak tanpa perlu menunggu sampai tiga bulan atau empat bulan sepuluh hari. Kedua, USG yang dapat mendeteksi janin secara cepat dan akurat, tidak dapat mempengaruhi ketetapan ‘iddah dalam nas Al-Qur’an, karena bara’atur rahm merupakan hikmah ‘iddah, dan hikmah tidak bisa dijadikan sandaran dalam pembentukan hukum. Selain itu, karena rahasia hikmah penetapan ‘iddah tidak hanya dari satu sisi saja (bersihnya rahim), akan tetapi ada beberapa hal yang melatarbelakangi syari’at ‘iddah ini, yaitu sebagai penghormatan kepada suami yang telah meninggal, memberikan peluang ruju’ bagi pria dan wanita, serta sebagai suatu ibadah dalam melaksanakan perintah Allah (ta’abbudi) yang bersifat ghair ma’qul al-ma’na (hukumnya mutlak tidak memerlukan nalar secara akal).
POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF MUHAMMAD ‘ABDUH Sam’un, . .
The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol 2 No 1 (2012): Juni 2012
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (554.455 KB)

Abstract

Sebagai pemikir pembaharuan, Muhammad ‘Abduh telah menawarkan suatu paradigma dalam pemikiran hukum Islam dengan menepatkan akal sebagai basis utama dalam menginterpretasi pesan-pesan al-Qur’an dan as-Sunnah. Subtansi yang ditekankan dalam merespon berbagai perubahan yang terjadi adalah memproduk hukum Islam yang sejalan dengan missi ajaran yang diperjuangkan Rasulullah, yakni terwujudnya kemaslahatan dan kesejahteraan umat. Atas dasar paradigma inilah ‘Abduh menilai dibolehkannya poligami dalam ajaran Islam merupakan tindakan yang dibatasi dengan persyaratan yang sangat ketat, hal itu menunnjukkan, praktek poligami merupakan tindakan darurat. Dari ketatnya persyaratan yang harus dipenuhi untuk berpoligami, menurutnya, sangat kecil kemungkinan untuk memenuhinya di era modern ini, apalagi, praktek poligami acapkali diikuti oleh akibat negatif yang dapat berakibat pada rusaknya tatanan kehidupan rumah tangga yang bertujuan kedamaian dan ketentraman. Karena itu menurutnya, poligami merupakan suatu tindakan yang tidak boleh (haram) kecuali dalam hal-hal tertentu. Agaknya, ‘Abduh berpendapat bahwa asas monogami merupakan salah satu asas perkawinan dalam Islam sebagai landasan dan modal utama dalam membina keharmonisan kehidupan rumah tangga.

Page 9 of 35 | Total Record : 343