cover
Contact Name
Salman Al Faris
Contact Email
maqasid@um-surabaya.ac.id
Phone
+6289654453687
Journal Mail Official
maqasid@um-surabaya.ac.id
Editorial Address
http://journal.um-surabaya.ac.id/index.php/Maqasid/about/contact
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam
ISSN : 2252 528     EISSN : 26155622     DOI : 10.30651
Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam, adalah jurnal yang mempublikasikan hasil-hasil kajian dan penelitian orisinal dengan edisi terbaru dalam Studi Hukum Islam. Ruang Lingkup Jurnal Maqasid adalah (1) Hukum Islam (Islamic Law), (2) Hukum Keluarga Islam (Islamic Family Law), (3) Hukum Perkawinan Islam (Munakahat), (4) Hukum Kewarisan Islam (Mawaris), (5) Hukum Ekonomi Islam (Muamalah), (6) Ilmu Astronomi Islam (Falak), (7) Kajian Studi Hukum Islam.
Articles 399 Documents
Efektivitas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Terhadap Donor ASI di Lactashare Kota Malang Nabila Rihhadatul Aisy; Abd. Rouf
Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 2 (2026): Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam
Publisher : Muhammadiyah University of Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30651/mqsd.v15i2.31695

Abstract

Penelitian ini membahas efektivitas pengaturan donor ASI di Lactashare Kota Malang. Permasalahan penelitian berfokus pada implementasi aturan donor ASI dalam praktik serta faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukumnya di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan donor ASI di Lactashare dan mengkaji efektivitas hukumnya berdasarkan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto. Novelty (kebaruan) pada penelitian ini terletak pada analisis efektivitas hukum dari perspektif Soerjono Soekanto terkait implementasi PP No. 28 tahun 2024 tentang donor ASI dengan fokus peran lembaga Lactashare di Kota Malang. Metode penelitian yang digunakan Adalah yuridis empiris dengan pendekatan lapangan. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pendonor ASI, penerima donor ASI dan tenaga Kesehatan di Lactashare, sedangkan data sekunder diperoleh dari literatur, jurnal, dan dokumen hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan donor ASI di Lactashare telah menerapkan prosedur yang sesuai dengan aspek Kesehatan dan syariat Islam seperti verifikasi identitas, skrining Kesehatan, dan larangan jual beli ASI. Namun, efektivitas hukum belum tercapai secara optimal karena rendahnya pemahaman masyarakat, belum adanya pengawasan pemerintah, serta keterbatasan sarana pendukung dalam pelaksanaan donor ASI.   Kata Kunci: Efektivitas Hukum, Donor ASI, Radha’ah, Hukum Islam.
Persepsi Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung Terhadap Mahar Uang Digital (Bitcoin) Dalam Perspektif Maqasid Syari’ah Tri Bekti Ajeng Ngayomi; Eko Hidayat; Herlina Kurniati
Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 2 (2026): Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam
Publisher : Muhammadiyah University of Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30651/mqsd.v15i2.31930

Abstract

Penelitian ini membahas persepsi Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung terhadap penggunaan Bitcoin sebagai mahar dalam perkawinan Islam dalam perspektif Maqāṣid Syarī'ah. Perkembangan cryptocurrency sebagai aset digital memunculkan persoalan hukum baru mengenai keabsahan dan kelayakannya sebagai mahar. Meskipun berbagai penelitian telah mengkaji status hukum cryptocurrency sebagai aset digital maupun instrumen investasi, kajian mengenai persepsi lembaga fatwa daerah terhadap penggunaan Bitcoin sebagai mahar dalam perspektif Maqāṣid Syarī'ah masih terbatas. Penelitian ini bertujuan menganalisis perbedaan pandangan di internal Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung serta mengkajinya berdasarkan perspektif Maqāṣid Syarī'ah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian lapangan melalui pendekatan normatif-teologis dan konseptual. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif-analitis berdasarkan prinsip-prinsip Maqāṣid Syarī'ah. Hasil penelitian menunjukkan adanya dua kecenderungan pandangan, yaitu pendekatan protektif yang tidak merekomendasikan penggunaan Bitcoin sebagai mahar karena volatilitas nilainya berpotensi menimbulkan gharar, serta pendekatan akomodatif yang membolehkan penggunaannya selama jumlah, nilai, dan kesepakatan para pihak terpenuhi. Dalam perspektif Maqāṣid Syarī'ah, pendekatan protektif berorientasi pada prinsip ḥifẓ al-māl, ḥifẓ al-nasl, dan sadd al-dharī'ah, sedangkan pendekatan akomodatif bertumpu pada prinsip maṣlaḥah dan taysīr. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis empiris terhadap persepsi Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung mengenai penggunaan Bitcoin sebagai mahar melalui perspektif Maqāṣid Syarī'ah. Penelitian ini diharapkan memperkaya kajian hukum keluarga Islam kontemporer serta menjadi referensi bagi pengembangan fatwa terkait penggunaan aset digital dalam akad perkawinan. Kata Kunci: Cryptocurrency; Bitcoin sebagai Mahar; Maqasid Syariah; Persepsi Fatwa MUI Provinsi Lampung.
Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Perkara Dispensasi Kawin Perspektif Maslahah dan Kepentingan Terbaik Anak : (Studi Putusan Nomor 1009/Pdt.P/2024/PA.Sby dan No. 335/Pdt.P/2021/PA.Smd) Nurnanda
Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 2 (2026): Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam
Publisher : Muhammadiyah University of Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30651/mqsd.v15i2.32576

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ambivalensi putusan di Pengadilan Agama, di mana dua perkara dengan kondisi kehamilan pra-nikah pada anak menghasilkan putusan kontradiktif. Masalah berfokus pada perbedaan pertimbangan hukum hakim antara permohonan dispensasi kawin yang dikabulkan dan yang dinyatakan tidak dapat diterima (NO). Penelitian bertujuan membedah penerapan penafsiran hakim terhadap kemaslahatan dan pelindungan hak anak pada kedua putusan tersebut. Metode penelitian menggunakan yuridis-empiris deskriptif analitis dengan pisau analisis teori kepentingan terbaik bagi anak dan maslahah. Temuan menunjukkan bahwa pada putusan pertama, hakim mengabulkan permohonan demi keadilan substantif guna menghindari kerusakan sosial dan keagamaan yang lebih besar bagi ibu dan janin. Sebaliknya, pada putusan kedua, hakim menyatakan permohonan tidak dapat diterima akibat cacat formil permohonan kabur (obscuur libel) dan adanya penolakan dari calon mempelai laki-laki. Hakim menilai penolakan perkawinan dini yang dipaksakan lebih menjamin kepentingan terbaik anak.   Kata Kunci: Dispensasi Kawin; Kepentingan Terbaik Anak; Maslahah.
Analisis Peran Masyarakat Dan Lembaga Adat Dalam Pencegahan Kekerasan Pada Perempuan Dan Anak Di Mandailing Perspektif Maqasid Al Syari’ah Ali Misran Pulungan Ali
Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 2 (2026): Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam
Publisher : Muhammadiyah University of Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30651/mqsd.v15i2.32655

Abstract

Kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan serius di Indonesia, termasuk dalam masyarakat adat Mandailing. Meskipun pemerintah telah menetapkan berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, angka kekerasan belum menunjukkan penurunan signifikan. Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan hukum formal belum sepenuhnya mampu menjawab persoalan kekerasan di tingkat komunitas. Masyarakat Mandailing memiliki sistem sosial Dalihan Na Tolu dan lembaga adat yang berpotensi menjadi instrumen pencegahan, tetapi efektivitasnya belum banyak dikaji dalam perspektif Maqāṣid al-Syarī‘ah. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran masyarakat dan lembaga adat Mandailing dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak serta mengevaluasinya berdasarkan tujuan syariat Islam. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode field research melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Data dianalisis secara deskriptif-analitis dengan pendekatan sosio-legal dan teori Maqāṣid al-Syarī‘ah Jasser Auda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dalihan Na Tolu, lembaga adat, tokoh agama, kelompok perempuan, dan generasi muda berperan dalam membangun kontrol sosial, edukasi, mediasi, dan deteksi dini. Namun, efektivitasnya masih terkendala budaya patriarki, culture of silence, keterbatasan kewenangan lembaga adat, dan lemahnya sinergi dengan hukum formal. Dalam perspektif Maqāṣid al-Syarī‘ah, pencegahan kekerasan merealisasikan hifẓ al-nafs, hifẓ al-nasl, dan hifẓ al-‘irḍ. Kebaruan penelitian terletak pada model integratif yang menghubungkan Dalihan Na Tolu, partisipasi masyarakat, dan Maqāṣid al-Syarī‘ah sebagai kerangka perlindungan berbasis kearifan lokal yang dapat disinergikan dengan sistem hukum nasional. Kata Kunci: Lembaga Adat; Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak; Dalihan Na Tolu; Maqosid al-Syari’ah.
Persepsi Generasi Z Terhadap Perjanjian Pranikah Perspektif Maqasid Syariah Zulfa Siti Nur Sofiyah; Fairuz Sabiq
Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 2 (2026): Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam
Publisher : Muhammadiyah University of Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30651/mqsd.v15i2.32873

Abstract

Perjanjian pranikah menjadi fenomena yang semakin berkembang dikalangan Gen Z yang memiliki karakter sikap terbuka, pragmatis dan labil,  dalam berpikir maupun bertindak, memiliki pandangan baru terhadap perjanjian pranikah. Perkembangan era digital dan media sosial telah memengaruhi cara Gen Z memandang pernikahan, termasuk terhadap perjanjian pranikah. Penelitian ini bertujuan menganalisis pemahaman Gen Z terhadap perjanjian pranikah, sesuai dengan prinsip hukum Islam di Desa Banyuanyar Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta. Penelitian ini menggunakan penelitian pendekatan kualitatif dengan memahami Secara mendalam persepsi Gen Z terhadap perjanjian pranikah serta mengkaji dalam perspektif pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah diperoleh melalui hasil wawancara semi terstruktur dengan informan purposive 8 responden ,serta data sekunder dari literatur, kajian hukum, dan konten media sosial yang relevan dengan tema penelitian. Novelty penelitian terletaj pada pendekatan empiris yang menggambarkan realitas dikalangan Gen Z dan pemahaman Gen Z terhadap perjanjian pranikah yang selaras dengan maqāṣid syarī‘ah. Hasil Penelitian fenomena dari perjanjian pranikah di kalangan Gen Z dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah menunjukkan bahwa praktik ini Kesimpulan penelitian ini fenomena dari perjanjian pranikah di kalangan Gen Z dalam perspektif maqāṣid syarī‘ah menunjukkan bahwa praktik ini bukan disebabkan oleh perbedaan pemahaman terhadap ada tidaknya nilai maqāṣid syarī'ah dalam pernikahan, melainkan oleh cara mereka menerjemahkan maqāṣid tersebut ke dalam praktik. Temuan penting dalam kajian ini mengungkapkan bahwa mengindikasikan adanya pergeseran cara pandang sebagian Gen Z terhadap pernikahan dari yang semula dipahami murni sebagai ikatan sakral berbasis kepercayaan, menjadi ikatan yang juga membutuhkan kerangka hukum eksplisit sebagai bentuk mitigasi risiko, khususnya pada pasangan yang telah memiliki pengalaman finansial mandiri sebelum menikah.   Kata Kunci: Perjanjian pranikah, Generasi Z, Maqāṣid al-syarī‘ah.
Deepfake Sebagai Bentuk Fitnah Qadzaf Modern Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam Meylani Juhri; Iwan
Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 2 (2026): Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam
Publisher : Muhammadiyah University of Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30651/mqsd.v15i2.33421

Abstract

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) melahirkan teknologi deepfake yang mampu menghasilkan gambar, suara, dan video manipulatif berakurasi tinggi. Di samping manfaatnya, penyalahgunaan deepfake menimbulkan masalah hukum, khususnya jika digunakan untuk menyebarkan tuduhan zina (qadzaf) atau konten yang merusak kehormatan. Penelitian ini bertujuan menganalisis ketentuan jarimah qadzaf dalam hukum pidana Islam, mengkaji karakteristik deepfake sebagai bentuk fitnah modern, serta menganalisis kedudukan hukumnya dari perspektif hukum pidana Islam. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dari Al-Qur'an, hadis, kitab fikih, peraturan perundang-undangan, serta literatur ilmiah relevan, lalu dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jarimah qadzaf bertujuan melindungi kehormatan manusia dari tuduhan zina tanpa bukti sah. Penyalahgunaan deepfake berkarakteristik sebagai fitnah modern karena mengandung manipulasi informasi yang merusak reputasi. Berdasarkan qiyas dan maqasid al-syariah, deepfake yang memuat tuduhan zina memiliki persamaan 'illat dengan jarimah qadzaf sehingga dikualifikasikan sebagai qadzaf modern. Namun, penerapannya memerlukan pembuktian sesuai syariat. Jika syarat pembuktian sanksi hudud tidak terpenuhi, sanksi ta'zir menjadi alternatif yang tepat untuk memberikan perlindungan hukum terhadap kehormatan manusia di era digital.   Kata Kunci: Deepfake, Jarimah Qadzaf, Hukum Pidana Islam, Maqasid al-Syariah, Fitnah Digital.
The Concept of Family Building According to Imam Al-Ghazali in Ihya’ ‘Ulum al-Din and Its Relevance to Contemporary Muslim Andi Muh. Ishak; Salman Al Farisi; Andi Tenri Leleang
Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 2 (2026): Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam
Publisher : Muhammadiyah University of Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30651/mqsd.v15i2.33435

Abstract

Muslim families face various contemporary challenges, particularly parenting crises, declining moral education, and the weakening of the family’s role as a primary institution for character formation. Although previous studies have examined family life in the thought of Imam Al-Ghazali, limited attention has been given to reconstructing his ideas in Ihya’ ‘Ulum al-Din into a comprehensive concept of family building that is relevant to strengthening contemporary Muslim family resilience. This study aims to analyze the concept of family building according to Imam Al-Ghazali in Ihya’ ‘Ulum al-Din and examine its relevance to contemporary Muslim family resilience. This study employs a library research method with a normative-philosophical approach. The primary source is Ihya’ ‘Ulum al-Din, supported by relevant scholarly literature as secondary sources. The data were analyzed using content analysis through the identification, categorization, interpretation, and synthesis of Al-Ghazali’s ideas concerning family life. The findings indicate that Al-Ghazali’s concept of family building is based on the integration of spiritual, moral, relational, and educational resilience. The novelty of this study lies in reconstructing Al-Ghazali’s thought into a conceptual framework of family building that integrates these four dimensions as a foundation for strengthening Muslim family resilience. This study contributes to the development of Islamic Family Law scholarship by demonstrating how classical Islamic thought can provide a conceptual foundation for addressing contemporary challenges faced by Muslim families.   Keywords: Imam Al-Ghazali; Ihya’ ‘Ulum al-Din; family building; family resilience; contemporary Muslim families.
Implementasi Program Bimbingan Remaja Usia Sekolah Sebagai Tindakan Preventif Pencegahan Pernikahan Dini : (Studi Kasus Kua Kecamatan Cibiru Kota Bandung) Akmal Muizzul Haq; Zulbaidah; Nurul Hasana
Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 2 (2026): Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam
Publisher : Muhammadiyah University of Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30651/mqsd.v15i2.33486

Abstract

Pernikahan dini masih menjadi persoalan yang memerlukan upaya preventif melalui pembinaan remaja sejak usia sekolah. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi Program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Cibiru Kota Bandung sebagai upaya preventif pencegahan pernikahan dini serta mengidentifikasi faktor pendukung dan faktor penghambat pelaksanaannya. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis implementasi BRUS yang tidak hanya dilihat dari perspektif kebijakan publik, tetapi juga dikonstruksikan sebagai instrumen preventif dalam perspektif sadd al-dzari‘ah, sehingga mempertemukan dimensi implementasi kebijakan dengan prinsip pencegahan terhadap potensi kemudaratan pernikahan dini sejak usia sekolah. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif dan desain studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan model interaktif Miles dan Huberman dengan teori implementasi kebijakan George C. Edwards III dan konsep sadd al-dzari‘ah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Program BRUS telah berlangsung melalui komunikasi yang terstruktur, pemanfaatan materi yang terstandarisasi, kerja sama antara Kantor Urusan Agama dan lembaga pendidikan, serta komitmen pelaksana dalam mengatasi keterbatasan sumber daya. Faktor pendukung meliputi keterbukaan lembaga pendidikan, antusiasme peserta, dan kesesuaian materi dengan kebutuhan remaja. Adapun faktor penghambat meliputi keterbatasan anggaran, jumlah fasilitator bersertifikat, dan belum optimalnya mekanisme pemantauan pascabimbingan. Program BRUS berkontribusi sebagai upaya preventif dalam membekali remaja untuk mempersiapkan kehidupan berkeluarga dan mencegah pernikahan dini. Kata Kunci: Implementasi; Tindakan Preventif; Pernikahan Dini.
Jejak Historis Poligami Dalam Legitimasi Hukum Keluarga Islam Serta Implikasinya di Indonesia Cut Endang Puspa Sari
Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 14 No. 1 (2025): Maqasid Jurnal Studi Hukum Islam
Publisher : Muhammadiyah University of Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Diskursus poligami dalam tata hukum keluarga Islam secara persisten melahirkan ketegangan dialektis antara interpretasi teks suci keagamaan dan desakan modernitas yang menuntut tegaknya keadilan gender. Kajian ini diorientasikan untuk menelaah proses historis yang mengonstruksi keabsahan poligami dalam hukum keluarga Islam, sekaligus menganalisis implikasi yuridisnya terhadap sistem hukum positif di Indonesia. Menggunakan metode studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif-historis, penelitian ini menelusuri genealogi penafsiran ayat-ayat poligami, dinamika kodifikasi hukum, serta proyeksinya pada regulasi negara. Hasil penelitian mengindikasikan empat temuan fundamental. Pertama, Al-Qur'an telah merombak praktik poligami pra-Islam yang tanpa batas menjadi sebuah sistem yang mewajibkan keadilan secara ketat, yang pada hakikatnya merupakan sebuah pembatasan revolusioner. Kedua, dalam lintasan sejarah peradaban Islam, terjadi transformasi paradigma dari spirit restriktif menjadi keabsahan yang permisif sebagai ekses dari hegemoni tafsir patriarkis pada era klasik. Ketiga, hukum keluarga Islam di Indonesia yang termanifestasi melalui Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam merupakan wujud kompromi antara tradisi fikih klasik dan kebutuhan negara-bangsa modern. Regulasi ini memosisikan poligami sebagai jalan keluar darurat (emergency exit) yang diatur secara preskriptif, kendati implementasinya di lapangan masih cenderung longgar. Keempat, terdapat kontestasi yang signifikan antara otoritas agama, instrumen negara, dan wacana feminisme Islam dalam mendefinisikan keadilan substantif. Sebagai sintesis, legitimasi poligami tidak dapat dipandang sebagai postulat hukum yang statis, melainkan sebuah konstruksi historis yang senantiasa mengalami negosiasi. Secara implikatif, kondisi ini menuntut Indonesia untuk melakukan revitalisasi metodologi penafsiran dan harmonisasi regulasi. Langkah ini esensial dilakukan agar prinsip keadilan hakiki, yang menjadi pilar fundamental maqashid syariah, dapat diaktualisasikan secara konkret dalam kerangka perlindungan hak-hak perempuan dan anak. Kata Kunci: Historisasi; Poligami; Hukum Keluarga Islam; Legitimasi; Indonesia.