cover
Contact Name
Salman Al Faris
Contact Email
maqasid@um-surabaya.ac.id
Phone
+6289654453687
Journal Mail Official
maqasid@um-surabaya.ac.id
Editorial Address
http://journal.um-surabaya.ac.id/index.php/Maqasid/about/contact
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam
ISSN : 2252 528     EISSN : 26155622     DOI : 10.30651
Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam, adalah jurnal yang mempublikasikan hasil-hasil kajian dan penelitian orisinal dengan edisi terbaru dalam Studi Hukum Islam. Ruang Lingkup Jurnal Maqasid adalah (1) Hukum Islam (Islamic Law), (2) Hukum Keluarga Islam (Islamic Family Law), (3) Hukum Perkawinan Islam (Munakahat), (4) Hukum Kewarisan Islam (Mawaris), (5) Hukum Ekonomi Islam (Muamalah), (6) Ilmu Astronomi Islam (Falak), (7) Kajian Studi Hukum Islam.
Articles 399 Documents
Peran Adaptif Pengadilan Agama Dalam Legitimasi Rujuk Tidak Tercatat: Kajian Terhadap Penetapan PA Kabupaten Malang Nomor 0179/Pdt.P/2008/PA.Kab.Mlg Ranti; Riyan Ramdani; Lena Ishelmiany Ziaharah
Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 2 (2026): Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam
Publisher : Muhammadiyah University of Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30651/mqsd.v15i2.31164

Abstract

Institusi rujuk dalam hukum keluarga Islam di Indonesia menghadapi dilema normatif: keabsahan syariat yang diyakini masyarakat sering bertentangan dengan tuntutan formal pencatatan yang diatur oleh hukum positif negara. Kesenjangan antara das Sollen (norma ideal) dan das Sein (praktik rujuk siri) ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan rentan terhadap sengketa hak keperdataan. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis peran adaptif Pengadilan Agama (PA), melalui mekanisme Itsbat Rujuk (kajian Penetapan PA Kabupaten Malang), sebagai solusi yudikatif untuk menjembatani konflik norma tersebut. Penelitian ini menerapkan metode yuridis normatif melalui pendekatan studi kasus yang memfokuskan pada analisis terhadap penetapan pengadilan. Temuan menunjukkan bahwa PA berfungsi sebagai penengah normatif dan menerapkan keadilan yang bersifat integratif. Hakim melampaui formalisme tekstual dengan memprioritaskan keadilan substantif dan prinsip kemaslahatan keluarga yakni mengakui keabsahan rujuk secara syariat sekaligus mewajibkan registrasi administratif. Pendekatan ini menegaskan karakter hukum Islam di Indonesia yang lentur dan responsif, serta membuktikan bahwa hukum yang hidup (living law) di masyarakat merupakan elemen integral yang wajib diakomodasi dalam implementasi hukum. Analisis ini menawarkan kebaruan (novelty) melalui penggunaan perspektif hukum progresif yang membedakannya dengan kajian Zainuddin (2022) serta Parjono (2024). Sejalan dengan argumen Akmal dkk (2025), hal ini membuktikan peran hakim sebagai pelindung nilai kemanusiaan melalui putusan yang inovatif dan responsif. Implikasi dari penelitian ini menegaskan bahwa legitimasi rujuk siri merupakan instrumen perlindungan hak-hak sipil guna menjamin kemaslahatan dan kepastian status hukum dalam keluarga. Kata Kunci: Itsbat Rujuk; Keadilan Integratif; Living Law; Hukum Responsif; Hukum Formal.
Rekonstruksi Hukum Keluarga Islam Berbasis Maqasid Al-Syari‘ah Di Era Digital Aaj Darojatun; Achmad Kholiq; Izzuddin
Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 2 (2026): Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam
Publisher : Muhammadiyah University of Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30651/mqsd.v15i2.31206

Abstract

Transformasi digital telah mengubah secara signifikan praktik hukum keluarga Islam, namun konstruksi hukum yang ada masih didominasi pendekatan normatif-tekstual yang belum sepenuhnya responsif terhadap dinamika tersebut. Permasalahan utama penelitian ini adalah kesenjangan antara norma hukum keluarga Islam dengan realitas sosial berbasis digital, seperti pernikahan daring dan perceraian melalui media elektronik, yang berimplikasi pada ketidakpastian hukum dan potensi ketidakadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum keluarga Islam di era digital, mengidentifikasi problematika yang muncul, serta merumuskan model rekonstruksi hukum berbasis maqasid al-syari’ah. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan, menggunakan pendekatan konseptual, kasus, dan analisis normatif-evaluatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum keluarga Islam belum adaptif terhadap perkembangan teknologi, sehingga belum mampu sepenuhnya mewujudkan kemaslahatan. Pendekatan maqasid al-syari’ah terbukti relevan sebagai instrumen evaluatif dan solutif dalam merekonstruksi hukum yang lebih kontekstual dan responsif. Kebaruan penelitian ini terletak pada formulasi model rekonstruksi hukum keluarga Islam berbasis maqasid al-syari’ah yang tidak hanya bersifat konseptual, tetapi juga aplikatif dalam merespons transformasi digital. Penelitian ini berkontribusi dalam pengembangan teori hukum Islam kontemporer sekaligus memberikan arah pembaruan hukum keluarga yang lebih adaptif dan berkeadilan, serta secara praktis menyediakan kerangka operasional yang dapat dijadikan rujukan bagi pembuat kebijakan dan lembaga peradilan agama dalam merespons persoalan hukum keluarga berbasis digital secara lebih sistematis dan berbasis kemaslahatan. Kata Kunci: Hukum Keluarga Islam, Maqasid Al-Syari’ah, Era Digital.
Transformasi Hukum Perlindungan Hak Pendidikan Anak Dalam Sistem Hukum Keluarga: (Studi di Kelurahan Krapyakrejo dan Kelurahan Petahunan Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan) Miftahul Fitriyah; Moh. Toriquddin; Mustafa Lutfi
Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 2 (2026): Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam
Publisher : Muhammadiyah University of Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30651/mqsd.v15i2.31250

Abstract

Penelitian terkait transformasi hukum ini dilatar belakangi oleh adanya kesenjangan antara jaminan normatif perlindungan hukum terhadap hak pendidikan anak dengan realitas implementasinya di masyarakat, yang ditandai dengan masih ditemukannya anak putus sekolah, rendahnya partisipasi pendidikan, serta lemahnya peran keluarga. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik perlindungan hukum terhadap hak pendidikan anak dalam sistem hukum keluarga serta bagaimaan desain transformasi hukum keluarga untuk memperkuat perlindungan tersebut. penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik perlindungan hukum secara empiris dan merumuskan model transformasi hukum yang lebih efektif. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis-sosiologis dan analisis kualitatif melalui studi lapangan di Kelurahan Krapyakrejo dan Kelurahan Petahunan, Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum belum berjalan optimal akibat dari lemahnya struktur kelembagaan, kurangnya sistem pendataan, serta rendahnya kesadaran hukum dan budaya masyarakat. kebaruan penelitian ini terletak pada pendekatan integratif antara teori sistem hukum dan maqashid syariah dalam merumuskan transformasi hukum keluarga yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga responsif terhadap realitas sosial guna mewujudkan pemenuhan hak pendidikan anak secara optimal dan berkelanjutan. Kata Kunci: Hak Pendidikan Anak; Hukum Keluarga; Transformasi Hukum.
Transformasi Konsep Kafa’ah Perspektif Maqashid Al Syari’ah Dan Keadilan Sosial Fauzi Rahmat Pamula; Dede Rohayati; Eneng Juandini
Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 2 (2026): Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam
Publisher : Muhammadiyah University of Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30651/mqsd.v15i2.31397

Abstract

Perkawinan dalam Islam tidak hanya bersifat legal-formal, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial seperti kafa’ah (kesetaraan pasangan). Dalam fiqh klasik, konsep kafa’ah cenderung bersifat hierarkis dengan menekankan kesetaraan nasab, status sosial, dan profesi. Namun perubahan struktur sosial modern yang ditandai oleh meningkatnya mobilitas sosial, kesetaraan gender, dan sistem meritokrasi menimbulkan ketegangan antara konsep kafa’ah klasik dan prinsip keadilan sosial kontemporer. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi konsep kafa’ah dalam fiqh klasik, mengevaluasi relevansinya dalam masyarakat modern, serta mentransformasi konsep tersebut melalui perspektif maqashid al-syari’ah dan keadilan sosial. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan ushul fiqh, maqashid al-syari’ah, dan sosiologis-kritis. Data diperoleh melalui studi pustaka dari kitab fiqh klasik, literatur akademik, serta regulasi hukum terkait, kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif-analitik dan content analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep kafa’ah dalam fiqh klasik merupakan produk konstruksi sosial yang bertujuan menjaga stabilitas masyarakat, namun dalam konteks modern berpotensi melahirkan diskriminasi berbasis status sosial, etnis, dan profesi. Oleh karena itu, diperlukan transformasi konsep kafa’ah dari yang bersifat struktural menjadi substantif dengan menekankan aspek akhlak, tanggung jawab, dan kemaslahatan keluarga. Dengan pendekatan ini, kafa’ah tidak lagi dipahami sebagai syarat yang membatasi, melainkan sebagai instrumen etis untuk mewujudkan keluarga yang harmonis dan berkeadilan. Kebaruan penelitian ini terletak pada integrasi pendekatan maqashid al-syari’ah dan keadilan sosial dalam mentransformasi konsep kafa’ah dari paradigma hierarkis menuju paradigma substantif yang lebih inklusif dan kontekstual. Implikasi penelitian ini menunjukkan bahwa konsep kafa’ah dapat dijadikan sebagai nilai etis dalam hukum perkawinan Islam di Indonesia, sekaligus mendorong interpretasi hukum yang lebih progresif, adil, dan responsif terhadap dinamika sosial modern.   Kata Kunci: Kafa’ah, Maqashid Al-Syari’ah, Keadilan Sosial, Hukum Perkawinan Islam, Transformasi Hukum.
Analisis Hukum Pidana Islam Terhadap Putusan Nomor 244/Pid.Sus/2025/Pn.Smr Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dengan Persetujuan Korban Anisa Nurfazriati fazria; Deden Najmudin; Syahrul Anwar
Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 2 (2026): Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam
Publisher : Muhammadiyah University of Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30651/mqsd.v15i2.31475

Abstract

Fenomena kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan unsur persetujuan (consent) dari pihak korban menghadirkan dilema yudisial dalam penegakan hukum di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), persetujuan korban anak tidak menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 244/Pid.Sus/2025/PN. SMR yang menjadikan kerelaan korban sebagai faktor meringankan sanksi, serta meninjau relevansinya dengan konsep mukallaf dan zina dalam Hukum Pidana Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan studi kasus melalui analisis putusan hakim secara kritis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diskresi hakim dalam meringankan pidana menjadi 1 tahun 6 bulan atas dasar kerelaan korban telah mereduksi urgensi perlindungan absolut bagi anak. Dalam perspektif Hukum Pidana Islam, perbuatan ini dikategorikan sebagai jarimah ta’zir karena adanya unsur syubhat yang menggugurkan sanksi hudud (zina). Peneliti menyimpulkan bahwa putusan hakim dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip perlindungan anak sebagai subjek yang harus dilindungi secara substantif. Diperlukan reorientasi paradigma hakim agar tidak menjadikan kerelaan korban sebagai instrumen peringan sanksi, melainkan mengedepankan aspek keadilan protektif bagi anak sebagai kelompok rentan.   Kata Kunci: Kekerasan Seksual Anak, UU TPKS, Ta’zir, Maqashid al-Syari’ah.
Relasi Gender dan Pemenuhan Hak Istri dalam Keluarga Matrifokal Pekerja Pabrik Perspektif Feminisme Islam Hany Am Mari'a; Abbas Arfan; Faishal Agil Al Munawar
Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 2 (2026): Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam
Publisher : Muhammadiyah University of Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30651/mqsd.v15i2.31494

Abstract

Penelitian ini mengkaji relasi suami istri dalam keluarga matrifokal pada masyarakat pekerja pabrik di Desa Laladan, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan menggunakan perspektif keadilan gender menurut Musdah Mulia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara terhadap 5 informan, kemudian dianalisis menggunakan model analisis interaktif. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis relasi suami istri dalam keluarga matrifokal masyarakat pekerja pabrik melalui perspektif feminisme Islam yang masih jarang dikaji dalam konteks masyarakat pedesaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perempuan dalam keluarga matrifokal memiliki peran ganda sebagai pengelola rumah tangga sekaligus pencari nafkah sehingga membentuk relasi suami istri yang lebih fleksibel, meskipun dalam beberapa kondisi masih ditemukan ketimpangan tanggung jawab dalam rumah tangga. Perspektif Musdah Mulia memandang bahwa relasi suami istri seharusnya dibangun atas prinsip keadilan, kerja sama, dan kesetaraan sesuai kondisi keluarga. Kata Kunci: Hak Istri, Keluarga Matrifokal, Feminisme Islam, Keadilan Gender.
Analisis Tradisi Buang-Buang Perspektif Hukum Islam Melalui Kajian ‘Urf Pada Masyarakat Melayu Sambas Ahmad Sofian; Abbas Arfan; Nur Mahmudah
Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 2 (2026): Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam
Publisher : Muhammadiyah University of Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30651/mqsd.v15i2.31556

Abstract

Tradisi buang-buang pada masyarakat Melayu Sambas merupakan praktik pra-nikah yang dimaknai sebagai upaya simbolik untuk memohon keselamatan dan kelancaran pelaksanaan pernikahan. Tradisi ini memuat nilai sosial, budaya, dan spiritual yang dalam praktik tertentu mengalami penyesuaian dengan ajaran Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan dasar pelaksanaan dan tata cara tradisi buang-buang, menggambarkan tanggapan masyarakat terhadap praktik tersebut, serta menilai kedudukannya melalui konsep ‘urf. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi sosial. Data dikumpulkan melalui wawancara dan dokumentasi, lalu dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa buang-buang merupakan warisan budaya yang berfungsi sebagai simbol penolak mara bahaya dan doa keselamatan. Pelaksanaannya bersifat fleksibel dan mengalami pergeseran dari nuansa mistis menuju penafsiran yang lebih selaras dengan nilai-nilai Islam. Respons masyarakat beragam, yakni mempertahankan, menolak, atau memodifikasi praktik tersebut. Tradisi buang-buang pada bentuk yang berkembang saat ini dapat diposisikan sebagai ‘urf ṣaḥīḥ karena dipahami secara simbolik dan tidak bertentangan dengan tauhid. Adapun bentuk terdahulu yang masih memuat unsur kepercayaan tertentu dapat dipandang sebagai ‘urf fāsid. Kebaruan penelitian ini terletak pada penegasan transformasi makna tradisi buang-buang dari praktik yang bernuansa sakral-mistis menjadi simbol budaya yang dinegosiasikan ulang melalui kerangka ‘urf. Implikasi penelitian ini adalah perlunya pendekatan edukatif dan kultural dalam merespons tradisi lokal agar nilai budaya tetap terjaga tanpa mengabaikan batas-batas normatif dalam agama.   Kata Kunci: Tradisi Buang-Buang, Hukum Islam, ‘urf, Masyarakat Melayu Sambas.
Peningkatan Tata Kelola Zakat Digital melalui Simulasi Berbasis Skenario dan Prinsip Good Amil Governance Farrel Izham Prayitno; Ayu Qamariya
Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 2 (2026): Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam
Publisher : Muhammadiyah University of Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30651/mqsd.v15i2.31565

Abstract

Digitization of zakat management offers significant potential in improving financial efficiency, transparency, and inclusion, but at the same time poses governance challenges related to accountability, regulatory coherence, and sharia compliance. Previous research has generally focused on technology adoption and institutional performance, so there are still gaps in the development of normative governance reconstruction based on sharia economic law. This research aims to reconstruct the digital zakat governance model based on the principles of Good Amil Governance in the perspective of sharia economic law. This study uses a normative-analytical approach and scenario-based simulation by utilizing secondary data from regulatory documents, institutional reports, and the latest scientific literature, and supported by an indicator-based semi-quantitative assessment model. The results of the study show that the proposed model is able to improve governance performance from moderate to high levels, especially in the aspects of digital accountability, transparency, and normative compliance. The most significant improvement occurred in the digital governance dimension, which indicates that system integration and traceability are the main structural weaknesses in the current zakat practice. Theoretically, this research contributes by integrating the theories of Good Governance, Good Amil Governance, and maqasid al-shariah in one comprehensive analytical framework. Practically, this study offers implementing recommendations in the form of real-time reporting systems, digital audit standards, and regulatory harmonization. This research emphasizes that structured, sharia-compliant, and digitally integrated digital zakat governance is the key to increasing the effectiveness, credibility, and sustainability of zakat management in the digital era. Keywords: Digital Zakat Governance; Good Amil Governance; Sharia Economic Law; Maqasid Al-Shariah; Islamic Social Finance.
Tren Gugat Cerai Akibat Judi Online Dan Perselingkuhan Di Mahkamah Syar’iyyah Banda Aceh Tahun 2026 Hani Nadiya Putri
Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 2 (2026): Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam
Publisher : Muhammadiyah University of Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30651/mqsd.v15i2.31614

Abstract

Penelitian ini menganalisis tren gugat cerai akibat judi online dan perselingkuhan di Mahkamah Syar'iyyah Banda Aceh tahun 2026 melalui perspektif sosiologi hukum. Fenomena perjudian daring dan perselingkuhan berbasis media digital menunjukkan adanya transformasi pola konflik rumah tangga dalam masyarakat Aceh yang tidak lagi terbatas pada persoalan ekonomi dan disharmoni konvensional, tetapi juga dipengaruhi oleh perkembangan teknologi komunikasi dan perubahan relasi sosial keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi pola pertimbangan hukum hakim dalam perkara cerai gugat serta menganalisisnya melalui pendekatan hukum progresif. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-sosiologis dengan pendekatan socio-legal dan studi kasus terhadap Putusan Nomor 17/Pdt.G/2026/MS.Bna, Putusan Nomor 22/Pdt.G/2026/MS.Bna, dan Putusan Nomor 29/Pdt.G/2026/MS.Bna. Data diperoleh melalui studi dokumentasi putusan pengadilan dan kajian kepustakaan yang dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim secara konsisten menggunakan kategori “perselisihan dan pertengkaran terus-menerus” sebagai dasar utama perceraian dalam perkara judi online dan perselingkuhan. Hakim tidak hanya menerapkan norma hukum secara tekstual, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial terhadap keberlangsungan rumah tangga. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis terhadap perluasan interpretasi Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam dalam perkara konflik keluarga berbasis digital melalui perspektif hukum progresif di lingkungan Mahkamah Syar’iyyah Banda Aceh. Penelitian ini berimplikasi pada pentingnya pengembangan regulasi hukum keluarga yang lebih adaptif terhadap konflik rumah tangga kontemporer serta perlunya penguatan pendekatan preventif dalam menjaga ketahanan keluarga Muslim di era digital. Kata Kunci: Cerai Gugat, Judi Online, Perselingkuhan, Hukum Progresif, Mahkamah Syar’iyyah.
Pemahaman Masyarakat Terhadap Tradisi Ritual Malam Tebus Kembar Mayang Desa Pagelaran Kabupaten Malang Perspektif Clifford Geertz Reza Stefiona Laxsniky; Roibin; Abd. Rouf
Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 2 (2026): Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam
Publisher : Muhammadiyah University of Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30651/mqsd.v15i2.31651

Abstract

Penelitian ini mengkaji tradisi ritual malam tebus kembar mayang pra-perkawinan melalui perspektif Clifford Geertz: studi pemahaman Masyarakat Desa Pagelaran, Malang. Ritual ini merupakan bagian dari adat perkawinan Jawa yang dipahami sebagai media simbolik untuk memperoleh keselamatan, keharmonisan rumah tangga, dan keberkahan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif empiris dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan adanya tiga tipologi pemahaman masyarakat, yaitu religius-pragmatis, simbolik-sakral, dan normatif-teologis. Kebaruan (novelty) penelitian ada pada pengklasifikasian tipologi pemahaman masyarakat terhadap ritual tebus kembar mayang dengan melalui pendekatan antropologi simbolik-interpretatif Clifford Geertz, yang belum banyak dikaji dalam penelitian sebelumnya. Dalam perspektif Clifford Geertz, ritual tebus kembar mayang berfungsi sebagai model of reality, sebagai sistem simbol yang mengandung jaringan makna (web of meaning) dalam kehidupan Masyarakat yang terus ditafsirkan. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa tradisi tebus kembar mayang tidak hanya dipahami sebagai warisan budaya, tetapi sebagai sistem makna yang terus ditafsirkan dan dipertahankan lintas generasi. Implikasi penelitian ini diharapkan dapat memperkaya kajian hukum keluarga Islam dan antropologi budaya, khususnya terkait hubungan antara tradisi lokal, simbol budaya, dan pemahaman keagamaan masyarakat Muslim Jawa.   Kata Kunci: Kembar Mayang; Tradisi Ritual; Clifford Geertz; Antropologi Simbolik; Perkawinan Jawa.