cover
Contact Name
Salman Al Faris
Contact Email
maqasid@um-surabaya.ac.id
Phone
+6289654453687
Journal Mail Official
maqasid@um-surabaya.ac.id
Editorial Address
http://journal.um-surabaya.ac.id/index.php/Maqasid/about/contact
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam
ISSN : 2252 528     EISSN : 26155622     DOI : 10.30651
Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam, adalah jurnal yang mempublikasikan hasil-hasil kajian dan penelitian orisinal dengan edisi terbaru dalam Studi Hukum Islam. Ruang Lingkup Jurnal Maqasid adalah (1) Hukum Islam (Islamic Law), (2) Hukum Keluarga Islam (Islamic Family Law), (3) Hukum Perkawinan Islam (Munakahat), (4) Hukum Kewarisan Islam (Mawaris), (5) Hukum Ekonomi Islam (Muamalah), (6) Ilmu Astronomi Islam (Falak), (7) Kajian Studi Hukum Islam.
Articles 355 Documents
Krisis Manajemen Pelayanan Hotel Syariah: Analisis Maqasid Syariah Atas Kasus Pengusiran Tamu di Pekalongan Madani, Fitri; Novita, Akne Nabila; Maulida, Sispa
Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 (2026): Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam
Publisher : Muhammadiyah University of Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30651/mqsd.v15i1.30896

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengalisis pengelolaan layanan di hotel Syariah melalui pendekatan maqashid syariah. Khususnya pada kasus pengusiran tamu di Hotel Indonesia Syariah, seorang konsumen yang bernama Rama Sahid melakukan pemesanan kamar melalui aplikasi Traveloka sebesar Rp 130.000 permalam. Namun setibanya di lokasi hotel pada malam hari, yang terjadi diluar dugaannya, pihak hotel menyampaikan bahwa terdapat tambahan sebesar Rp 10.224. karna uang tambahan tersebut Rama Sahid menolak untuk membayarnya yang tidak disebutkan sebelumnya. Maka dari itu komunikasi antara dua pihak tidak menemukan titik terangnya, pada akhirnya pihak hotel meminta Rama untuk meninggalkan hotel tersebut. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif fokus pada studi kasus spesifik (Rama Sahid) guna menganalisis pelayanan, prosedur operasional standar (SOP), jenis penelitian yang digunakan yuridis normatif dengan pendekatan kontekstual dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan dari pihak hotel terhadap tambahan itu karena harga yang dibayarkan melalui aplikasi dianggap lebih rendah dari tarif yang berlaku berlaku di hotel Rp 150.000 per malam, kebijakan tarif minimal tersebut telah lama diterapkan secara internal alasannya untuk menjaga keseimbangan harga dengan platfroom daring lainnya. Kemudian pihak hotel juga menanggap bahwa promo atau diskon dari pihak OTA tidak seharusnya menurunkan tarif di bawah batas tersebut. Oleh karna itu persfektif maqashid syariah menunjukkan bahwa prinsip maqashid syariah memiliki peran penting dalam mengkaji dan mengembangkan industry perhotelan syariah sesuai dengan nilai Islam dan kemaslahatan umat, Ibnu Ashur menegaskan bahwa inti dari hukum Islam bukan sekedar menjalankan aturan secara kaku, tetapi untuk mewujudkan kemaslahatan umum, yaitu tercipta moral dan etika terhadap pelayanan hotel yang sesuai dengan prinsip syariah   Kata Kunci: Hotel Syariah, Pariwisata Halal, Maqashid Syariah, Prinsip Syariah.
Konstruksi Tanggung Jawab Hukum Orang Tua Terhadap Anak Usia Dini Dalam Penyerahan Ke Pesantren Perspektif Maqāṣid Shari‘ah: (Studi Kasus Pondok Pesantren Al-Huda Pamijahan Kabupaten Cirebon) Bidayah Zulfa Izzatillah; Didi Sukardi; Samsudin; Ratu Salma Salsabila; Faiq Rahman Isa Anshori
Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 (2026): Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam
Publisher : Muhammadiyah University of Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyerahan anak usia dini ke pesantren merupakan fenomena sosial-keagamaan yang semakin berkembang di Indonesia dan menimbulkan persoalan hukum terkait batas tanggung jawab orang tua serta perlindungan anak. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi tanggung jawab hukum orang tua setelah penyerahan anak, menilai kesesuaian praktik pengasuhan dengan prinsip best interest of the child, serta mengevaluasinya dalam perspektif maqasid al-syari‘ah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus di Pondok Pesantren Al-Huda Pamijahan, Kabupaten Cirebon, melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi terhadap empat informan kunci. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab orang tua dalam praktik penyerahan anak terbagi menjadi dua pola: tanggung jawab substantif yang ditandai komunikasi aktif dan pemantauan rutin, serta tanggung jawab simbolik yang hanya berhenti pada persetujuan administratif tanpa pengawasan berkelanjutan. Praktik pengasuhan di pesantren telah menunjukkan pendekatan ramah anak, namun prinsip kepentingan terbaik anak belum terlembagakan secara sistematis dalam kebijakan. Dalam perspektif maqasid al-syari‘ah, praktik ini hanya legitim apabila menjaga keseimbangan antara pemeliharaan agama, perlindungan jiwa, dan perkembangan akal anak. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis integratif yang menempatkan orang tua sebagai subjek hukum utama dalam praktik penyerahan anak. Temuan ini berimplikasi pada perlunya penguatan standar pengasuhan berbasis perlindungan anak dan keterlibatan orang tua secara berkelanjutan dalam pendidikan pesantren. Kata Kunci: Anak Usia Dini; Pesantren; Maqasid Al-Syari’ah.
Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Tindak Pidana Penyebarluasan Film Bajakan Di Media Sosial Fakhry Wahyuda Siregar; Akmaluddin Syahputra
Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 (2026): Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam
Publisher : Muhammadiyah University of Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30651/mqsd.v15i1.30748

Abstract

Fenomena film bajakan merupakan salah satu permasalahan serius yang dihadapi industri perfilman di Indonesia maupun dunia karena berdampak pada kerugian ekonomi, pelanggaran hukum, dan degradasi nilai sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pembajakan film berdasarkan hukum positif di Indonesia dan hukum pidana Islam, serta mengkaji implikasinya dari perspektif ekonomi dan sosial budaya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, khususnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta bahan hukum sekunder berupa literatur dan jurnal terkait hak kekayaan intelektual dan hukum pidana Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembajakan film merupakan pelanggaran hak cipta yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana dengan ancaman pidana penjara dan denda yang berat menurut hukum positif. Dalam perspektif ekonomi, praktik ini menimbulkan free rider problem yang merugikan pencipta dan ekosistem industri kreatif. Dari sisi sosial budaya, maraknya pembajakan mencerminkan normalisasi perilaku ilegal dalam masyarakat. Sementara itu, dalam hukum pidana Islam, pembajakan film termasuk kategori jarīmah ta‘zīr karena melanggar hak kekayaan intelektual (ḥaqq al-ibtikār) yang wajib dilindungi. Kesimpulannya, pembajakan film merupakan persoalan multidimensional yang memerlukan penegakan hukum yang konsisten, penguatan edukasi masyarakat, serta penyediaan akses film legal yang terjangkau guna menekan praktik pelanggaran hak cipta dan menumbuhkan budaya menghargai karya intelektual.   Kata Kunci: Film Bajakan; Hak Cipta; Hukum Pidana; Hukum Pidana Islam; Jarīmah Ta‘Zīr; Industri Kreatif.
Analisis Status Mahram Raḍā’ah Melalui ASI Hasil Induksi Laktasi Perspektif Maqāṣid al-Usrah Jamaluddin ‘Athiyyah Adibah, Siti Amiratul; Nur Fadhilah; Khoirul Anam
Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 (2026): Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam
Publisher : Muhammadiyah University of Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30651/mqsd.v15i1.30844

Abstract

Praktik induksi laktasi biasanya dilakukan oleh ibu angkat untuk menyusui anak adopsinya agar memiliki ikatan mahram raḍā’ah. Namun mengingat status mahram raḍā’ah tidak otomatis muncul hanya karena semata-mata menyusui, penting untuk meneliti bagaimana praktik induksi laktasi oleh ibu angkat dalam penetapan status mahram raḍā’ah. Sebelumnya penelitian tentang mahram raḍā’ah dalam konteks ini hanya dilakukan secara normatif. Sehingga diperlukan penelitian lanjutan untuk mengisi kekosongan fakta empiris terkait realita praktik induksi laktasi oleh ibu angkat di lapangan. Oleh karena itu, dilakukan penelitian hukum empiris melalui pendekatan kualitatif untuk mengetahui ketetapan status mahram raḍā’ah melalui ASI hasil induksi laktasi oleh ibu angkat yang dianalisis menggunakan perspektif maqāṣīd al-usrah Jamaluddin ‘Athiyyah. Berdasarkan penelitian ini didapati hasil bahwa dari 4 terapis dan 2 ibu angkat yang diwawancara, ditemukan adanya komitmen dari terapis maupun ibu angkat untuk memenuhi syarat mahram raḍā’ah. Sehingga induksi laktasi berpotensi untuk menjadikan status mahram antar keluarga angkat. Namun, untuk mahram kepada ayah, ulama masih berbeda pendapat tentang eksistensi syarat laban al-fahl yang tidak ditemukan dalam praktik induksi laktasi. Sementara dalam hal maqāṣid al-usrah praktik ini dinilai sejalan dengan tanẓīm al-‘alāqah bayna al-jinsain karena dapat menjaga interaksi antar keluarga angkat, sejalan dengan hifẓ al-nasl karena melestarikan generasi melalui adopsi dan sesuai dengan hifẓ al-nasab karena nasab anak angkat tetap dinisbatkan kepada ayah kandungnya. Selanjutnya, penelitian ini berkontribusi dalam pengembangan konsep mahram raḍā’ah terutama dalam konteks induksi laktasi. Di mana, induksi laktasi dalam konteks ini bukan hanya terbatas pada ranah medis untuk memenuhi nutrisi bayi, melainkan juga berpotensi menjadi solusi dalam mekanisme relasional keluarga angkat ketika sudah memenuhi syarat sebagai mahram raḍā’ah dengan tetap memperhatikan batasan-batasan di dalam relasi mahram raḍā’ah salah satunya larangan mengubah nasab adopsi.   Kata Kunci: Maqāṣid al-Usrah, Mahram Raḍā’ah, Induksi Laktasi, Ibu Angkat.
Equity Crowdfunding Digital Dalam Timbangan Maqashid Syariah: Studi Atas Kepastian Hukum Dan Perlindungan Investor di Indonesia Hendra Syahputra Munthe; Fitri Madani
Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 (2026): Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam
Publisher : Muhammadiyah University of Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30651/mqsd.v15i1.31049

Abstract

Studi ini meneliti hubungan antara kepastian hukum dan prinsip-prinsip maqashid syariah dalam praktik equity crowdfunding (ECF) di Indonesia, menyoroti lemahnya perlindungan investor meskipun platform tersebut berlisensi OJK. Studi ini mencakup semua penyelenggara ECF resmi dan kontrak elektronik yang mendasari transaksi. Data primer dikumpulkan dari peraturan OJK dan dokumen kontrak, sedangkan data sekunder dari putusan pengadilan, berita, dan publikasi ilmiah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan yuridis empiris untuk mengevaluasi implementasi aturan ECF berdasarkan standar kepastian hukum Gustav Radbruch dan nilai-nilai maqashid syariah. Data dikumpulkan melalui observasi dan dokumentasi, kemudian dianalisis melalui reduksi, presentasi, dan penarikan kesimpulan. Temuan menunjukkan kepastian hukum tidak terwujud karena tumpang tindih norma antara POJK No. 57/2020, POJK No. 16/2021, dan peraturan sektoral, yang membuat peraturan menjadi ambigu, tidak konsisten, dan tidak dapat diprediksi. Praktik ECF juga kurang memiliki perlindungan yang memadai, terlihat dalam sengketa informasi, tanggung jawab, dan masalah validitas kontrak elektronik yang mengganggu keadilan. Dari sudut pandang maqashid syariah, mekanisme ini gagal melindungi harta benda, akal budi, dan kedamaian batin. Kebaruan penelitian ini terletak pada penggunaan kerangka kerja terintegrasi dari teori kepastian hukum Radbruch dan syariah maqashid untuk menilai regulasi ECF. Implikasinya adalah perlunya regulasi yang koheren di bawah satu payung hukum untuk menghilangkan ambiguitas dan memperkuat perlindungan investor demi kepastian hukum yang adil dan selaras dengan syariah.   Kata Kunci : Equity Crowfunding, Maqashid Syariah, Kepastian Hukum, Perlindungan Investor.