cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota banda aceh,
Aceh
INDONESIA
SAMARAH: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam
ISSN : 25493132     EISSN : 25493167     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Samarah: Jurnal Samarah adalah jurnal ilmiah berbasis Open Journal Systems (OJS) yang dikelola oleh Prodi Hukum Keluarga Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh. Jurnal Samarah ini merupakan wadah bagi insan peneliti dan pemerhati hukum keluarga Islam dan hukum Islam untuk dapat mengembangkan keilmuan dalam rangka pemenuhan Tri Dharma Perguruan Tinggi, terutama keilmuan di bidang hukum Keluarga Islam dan hukum Islam. Jurnal Samarah diterbitkan dua kali dalam setahun, yaitu Januari-Juni dan Juli -Desember.
Arjuna Subject : -
Articles 446 Documents
Faktor-Faktor terjadinya Poliandri di Masyarakat (Studi Kasus di Kabupaten Pidie Jaya) Misran, Misran; Muza Agustina, Muza Agustina
Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 1, No 1 (2017): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/sjhk.v1i1.1582

Abstract

Poliandri adalah sistem perkawinan seorang wanita yang mempunyai suami lebih dari satu orang dalam waktu yang bersamaan. Di kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya terjadi empat pernikahan Poliandri. Berdasarkan hal-hal tersebut maka dalam penelitian ini penulis mengkaji apa faktor-faktor terjadi poliandri dan bagaimana upaya penanggulangan poliandri di Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya. Untuk memperoleh jawaban dari hal tersebut maka dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian lapangan (field research). Adapun hasil dari penelitian ini adalah pertama faktor-faktor terjadi poliandri yaitu aspek ekonomi, jarak dengan suami yang jauh, aspek tidak terpenuhi nafkah lahir dan batin, aspek usia suami yang sudah lanjut, aspek tidak harmonis di rumah tangga, Aspek kurangnya iman dan lemahnya pemahaman agama sebagai kontrol sosial. Upaya pemerintah untuk menanggulangi poliandri adalah KUA melakukan sosialisi tentang hukum munakahat dan UU tentang perkawinan kepada masyarakat, serta menyampaikan tentang ketentuan-ketentuan hukum perkawinan syariah, dan hukum positif saat melaksanakan kursus calon pengantin.
Pengulangan Nikah Menurut Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di KUA Kecamatan Kota Kualasimpang) Khairani, Khairani; Maya Sari, Cut Nanda
Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 1, No 2 (2017): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/sjhk.v1i2.2375

Abstract

Pengulangan nikah yang menggambarkan situasi dan kondisi dari masalah yang diteliti ialah terjadinya nikah ulang setelah pernikahan yang pertama selesai dilaksanakan, karena pada pernikahan yang pertama tidak terpenuhinya rukun dan syarat sahnya pernikahan. Pada dasarnya nikah ulang tidak boleh dengan sengaja dilakukan, harus ada sebab yaitu salah satunya tidak terpenuhi rukun dan syarat sahnya pernikahan. Praktek pengulangan nikah yang dilakukan di KUA Kecamatan Kota Kualasimpang adalah boleh dan bisa jadi wajib ketika ada peraturan pemerintah yang mengharuskan akad nikah ulang. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana kategori sebab pengulangan nikah di KUA Kecamatan Kota Kualasimpang dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap praktek pengulangan nikah di KUA Kecamatan kota Kualasimpang. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (Field Research). Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu penelitian yang menggambarkan hasil objektif terhadap keadaan yang ditemui di lapangan dan dianalisis menurut hukum Islam. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengulangan nikah terjadi karena pada pernikahan tersebut tidak terpenuhinya rukun dan syarat sahnya sebuah pernikahan. Pengulangan nikah harus terjadi agar kemudharatan tidak dirasakan oleh pasangan suami istri yang akan menikah. Apabila nikah pada kasus-kasus yang terjadi di KUA Kecamatan Kota Kualasimpang tersebut tidak diulang, maka banyak dampak negatif yang ditimbulkan diantaranya merusak keselamatan dan kelangsungan keturunan serta tidak terjaga dan tidak terlindunginya kehormatan. Sebaliknya, apabila pada pernikahan yang tidak memenuhi rukun dan syarat sebuah pernikahan diulang kembali, maka kemashlahatan agama, jiwa, akal dan keturunan akan dirasakan oleh pasangan suami istri yang melangsungkan pemikahan. Dari paparan diatas dapat disimpulkan bahwa pernikahan yang tidak memenuhi rukun dan syarat sebuah pernikahan harus segera diulang kembali agar tidak menimbulkan kemudharatan dan terjerumus kepada perzinaan yang akan memberikan dampak buruk bagi pasangan suami istri yang melangsungkan pernikahan.
Tinjauan Hukum Islam terhadap Perubahan Talak Tiga Menjadi Talak Satu (Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh Nomor: 0163/Pdt.G/2016/Ms.Bna) Muslim Zainuddin, Muslim Zainuddin; Syab'ati Asyarah Agustina, Syab'ati Asyarah Agustina
Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 2, No 1 (2018): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/sjhk.v2i1.3109

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana isi putusan Mahkamah Syar'iyah tentang talak tiga menjadi satu sesuai dengan putusan Mahkamah Syar'iyah nomor 0163/Pdt.G/2016/Ms.Bna, pertimbangan hakim Mahkamah Syarâ'iyah Banda Aceh dan dalil-dalil hukum dalam menjatuhkan talak, dan tinjauan hukum Islam terhadap putusan Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh tentang perubahan talak. Adapun penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis dengan mengumpulkan data melalui penelitian library research (penelitian keperpustakaan) dan field research (penelitian lapangan). Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa isi putusan Nomor 0163/Pdt.G/2016/Ms.Bna yang mana Penggugat telah menjatuhkan talak tiga terhadap istrinya, namun Majelis Hakim memutuskan memberi izin talak raj'i kepada Penggugat terhadap Tergugat, ini sesuai dengan penetapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam. Adapun pertimbangan hakim menjatuhkan talak tiga menjadi satu dengan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Pasal 65 dan KHI dalam Pasal 118. Dari tinjauan hukum Islam bahwa talak tiga itu tidak jatuh melainkan talak satu dengan berdasarkan hadits Rasulullah saw., di dalam Al-Qur'an juga disebutkan hukum jatuhnya talak tiga, namun tergantung dari niat suami dalam menjatuhkan talak tersebut.
Penggabungan Iddah Wanita Hamil dan Kematian Suami (Analisis Terhadap Pendapat Mazhab Syafi'i) Jamhuri, Jamhuri; Juliara, Izzudin
Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 1, No 1 (2017): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/sjhk.v1i1.1581

Abstract

Konsep hukum mengenai iddah pada prinsipnya telah diatur secara rinci dalam al-Qur'an dan hadis. Namun demikian, ulama berbeda pendapat tentang masalah katika terjadi kondisi dimana wanita yang sedang hamil kemudian di saat itu pula suami meninggal dunia. Dalam hal ini, ada ulama yang menyatakan diambil iddah yang paling lama dari dua masa iddah tersebut, dan ada pula yang berpendapat iddah wanita itu hingga melahirkan anak. Terkait permasalahan tersebut, masalah yang ingin dianalisa dan diteliti adalah bagaimana konsep hukum iddah wanita yang hamil dan ditinggal mati suami menurut mazhab Syafi'i, dan bagaimana dalil dan metode istinbah yang digunakan Imam Syafi'i. Dalam tulisan ini, digunakan jenis penelitian kepustakaan (library research) dan dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif-analisis. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut Imam Syafi'i, masing-masing dari konsep iddah wanita yang hamil dan iddah wanita ditinggal mati suami telah dijelaskan dalam al-Qur'an, yaitu dalam surat surat at-Thalaq ayat 4 dan surat al-Baqarah ayat 234. Sedangkan iddah wanita yang berada dalam dua kondisi antara hamil dan kematian suami, maka iddahnya adalah sampai melahirkan, meskipun kelahiran tersebut tidak lama setelah suami meninggal dunia. Dalil hukum yang digunakan Imam Syafi'i yaitu al-Qur'an surat at-Thalaq ayat 4 dan surat al-Baqarah ayat 234. Kemudian hadis Rasulullah, yang intinya menghalalkan wanita yang ditinggal mati untuk menikah setelah kelahiran anak.
Pembatalan Nikah karena Nikah tanpa Izin Wali (Studi terhadap Putusan Mahkamah Syar'iyah Sigli Nomor 246/Pdt.G/2012/MS-Sgi) M. Yunus, Fakhrurrazi; Dewi Arlina, Dewi Arlina
Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 1, No 1 (2017): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/sjhk.v1i1.1572

Abstract

Perkara pembatalan nikah pada Putusan Mahkamah Syar'iyah Sigli Nomor 246/Pdt.G/2012/MS-Sgi yang mana Pemohon selaku ayah kandung dari Termohon II mengajukan permohonan pembatalan nikah karena pernikahan tersebut dilaksanakan tanpa izin dari Pemohon. Namun pernikahan tersebut telah tercatat di Kantor Urusan Agama Sigli dengan dinikahkan oleh wali hakim. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan hakim dalam mengabulkan permohonan pembatalan perkawinan Nomor 246/Pdt.G/2012/MS-Sgi dan menganalisis tinjauan hukum Islam terhadap pembatalan nikah tersebut. Dalam penelitian ini Penulis menggunakan metode deskriptif-analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hakim dalam mengabulkan perkara Nomor 246/Pdt.G/2012/MS-Sgi dengan beberapa pertimbangan di antaranya; Termohon II telah menutup-nutupi keadaan wali yaitu dengan memalsukan surat izin wali dan mengatakan bahwa walinya mafqud, serta tidak adanya surat putusan dari Mahkamah Syar'iyah Sigli yang menyatakan tentang keadhalan wali. Sedangkan menurut hukum Islam, seharusnya hakim juga mempertimbangkan alasan Termohon I dan Termohon II memalsukan surat izin orangtua dan mengatakan bahwa wali Termohon II mafqud, itu disebabkan karena wali Termohon II tidak menyetujui pernikahan Termohon I dan Termohon II karena alasan yang tidak syar'i.
Percerain karena Syiqaq Akibat tidak Perawan (Analisis Hukum Islam terhadap Putusan Mahkamah Syar'iyah Bireuen Nomor 0223/pdt.g/2015/MS. Bir) Zubaidi, Zaiyad; Miftahul Jannah, Miftahul Jannah
Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 1, No 2 (2017): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/sjhk.v1i2.2381

Abstract

Meskipun dalam fikih tidak ditemukan sebab perceraian karena tidak perawan,namun realitas dalam masyarakat perceraian dapat juga terjadi karena kasus tidak perawan isteri. Penelitian ini menganalisisPutusan Mahkamah Syariyah Bireuen Nomor 0223/Pdt.G/2015/Ms.Bir yang memutuskan sebuah kasus perceraian akibat alasan tersebut. Penelitian ini adalah studi pustaka (library research) dengan menggunakan metode deskriptif-analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum dan pertimbangan hakim Mahkamah Syar'iyah Bireuen dalam putusan Nomor 0223/Pdt.G/2015/ Ms.Bir yaitu merujuk pada dua ketentuan yaitu hukum Islam dan hukum positif. Hakim mendasari pertimbangannyaatas dasar hukum Islam pada ketentuan surat al-Rūm ayat 21, yaitu tentang tujuan pernikahan. Hakim melihat Pemohon dan Termohon tidak lagi bisa mewujudkan tujuan pernikahan. Atas dasar hukum positif, hakim menimbang pada dua syarat. Pertama, terpenuhinya syarat materil pada Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan, dan Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam terkait terjadinya perselisihan dalam keluarga dengan sebab tidak perawan. Kedua, terpenuhinya syarat formil tentang kesesuaian fakta dengan keterangan saksi pada Pasal 309 R.Bg jo. Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan. Kesimpulannya bahwa putusan Mahkamah Syariyah Bireuensesuai dengan ketentuan hukum Islam. Fokus masalah yang dilihat oleh hakim adalah terjadi ketidakharmonisan dan perselisihan antara Pemohon dan Termohon yang faktor penyebabnya karena Termohon sering keluar rumah tanpa izin, tidak menghargai orang tua Pemohon dan juga Termohon sudah menipu Pemohon ataskondisi keperawanannya.
Prosedur Penetapan Putusan Perkara Nusyuz (Analisis Undang-undang Keluarga Islam Negeri Johor) Sa'dan, Saifuddin; Hajar Fatimah binti Norizan, Hajar Fatimah binti Norizan
Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 2, No 1 (2018): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/sjhk.v2i1.3113

Abstract

Persoalan nusyuz istri merupakan suatu isu kritikal dalam kehidupan berumah tangga karena nusyuz merupakan antara penyumbang terbesar kepada keruntuhan institusi keluarga di Malaysia. Secara khusus, artikel bermaksud meneliti terhadap kasus-kasus nusyuz di Mahkamah Syar’iyah Negeri Johor yang didapati sebagian darinya adalah berpunca daripada kesalahfahaman konsep nusyuz oleh suami sehingga sesuka hati menuduh istri sebagai nusyuz. Artikel ini dilakukan untuk menganalisa peruntukan dan prosedur penetapan nusyuz dalam Undang-Undang Keluarga Islam Negeri Johor Tahun 2003 dengan menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis-normatif. Hasil analisa menunjukkan bahwa prosedur penetapan putusan perkara nusyuzmenurut Undang-undang Keluarga Islam Negeri Johor Tahun 2003 yang dilakukan di Mahkamah Syar’iyah Negeri Johor  dibuat selaras dengan fiqih Islam. Sebagian besar fuqaha mempunyai pandangan yang sama  dalam menentukan perbuatan nusyuz istri yaitu keluar rumah tanpa izin suami, enggan berseronok-seronok atau bersetubuh dengan suami tanpa keuzuran dan tidak mentaati suami dalam perkara-perkara yang tidak bertentangan dengan syarak. Kajian ini turut mendapati bahwa peruntukan berkaitan nusyuz istri ada dinyatakan dalam Undang-Undang Keluarga Islam Negeri Johor Tahun 2003, tetapi bukan khusus mengenai penetapannusyuz sebaliknya mengenai kesan nusyuz terhadap nafkah. Penetapannusyuz ke atas istri pula didapati jarang berlaku karena penghakiman oleh hakim dilihat bersifat berhati-hati demi memastikan keadilan pihak-pihak yang bertelingkah dapat ditegakkan selaras dengan fiqih Islam.
Poligami Menurut Perspektif Fiqh (Studi kasus di Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, Aceh) Usmam, Bustamam
Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 1, No 1 (2017): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/sjhk.v1i1.1578

Abstract

Poligami pada dasarnya dibolehkan dalam Islam, yang namun punya aturan-aturan yang wajib dita’ti, yaitu: seorang suami boleh mengawini dengan wanita-wanita yang ia sukai, tetapi jangan sampai keluar dari empat orang istri, disamping itu wajib bersikap keadilan kepada mereka, baik nafkah lahir (makanan pokok, pakaian dalam sehari-sehari) maupun nafkah batin,Efek negatif yang timbul dari keluarga poligami yang terjadi di kalangan masyarakat Aceh, Khususnya di Kemukiman Utue Buloh, Kecamatan PidieKabupaten Pidie, Provinsi Aceh antara lain: Dari pihak istri, tidak mendapatkan keadilan dari sang suaminya, dan secara terpaksa ia mencari uang sendiri untuk membiayai diri dan anaknya yang ditinggalkan suaminya.Dari pihak suami, dalam kehidupan sehari-hari selalu diselimuti oleh kegelisahan, ekonominya takkan pernah cukup-cukup, dan persoaalan yang berhubungan dengan kegitan yang ada dalam lingkungan masyarakat kurang sempat ia peduli.Dari pihak siana, kurang mendapatkan bimbingan dari orang tua, jarang pulang kerumah, dan sifat seorang anak kurang menghormati terhadap orang tuanya.Ada beberapa cara yang perlu kita tempuh agar dapat terhindar dari poligami, antara lain: Sebelum menikahi seseorang wanita yang kita cintai, lebih baik kita adakan sebuah penelitian, bagaimana karakter seseorang yang mau kita nikahi tersebut, baik dari segi agama, keturunan, kecantikan dan kekayaan, kita sebagagai kepala rumah tangga, harus memaklumi tentang kekurangan yang kita miliki, harus memahami apa tujuan dari sebuah pernikahan tersebut, dan bagi setiap orang sangat-sangat diperlukan kepada ilmu pengetahuan agama, agar dapat terhidar dari perbuatan-perbuatan yang melenceng dengan norma agama.Bila kita membaca sejarah mengenai poligami pada dasarnya dilakukan oleh orang-orang tertentu, dalam artian oleh para raja-raja, dan orang-orang yang ekonominya yang cukup memadai (orang kaya). Mereka yang menganggap dirinya lebih berkuasa ketimbang masyarakat celata (biasa), sehingga mereka dengan sangat berani mengambil beberapa wanita, ada yang dikawini dan ada pula yang hanya dipergunakan untuk melampiaskan hawa nafsunya akibat perang, dan banyak anak gadis yang diperjualbelikan, diambil sebagai pelayan mereka, Makin kaya seseorang makin tinggi kedudukanya, makin banyak mengumpulkan wanita. Dengan demikian poligami itu adalah sisa-sisa pada waktu peninggalan zaman perbudakan yang mana hal ini sudah ada dan jauh sebelum masehi
Hak Nafkah Anak Pegawai Negeri Sipil Setelah Perceraian (Studi Kasus Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh) M. Ali, Rukiah; Khairuna, Zakki Fikri
Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 1, No 2 (2017): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/sjhk.v1i2.2376

Abstract

Nafkah merupakan kewajiban ayah (suami) terhadap anak-anaknya sampai anak tersebut dewasa dan dapat bekerja Namun apabila anak telah mencapai umur tetapi terhalang untuk bekerja disebabkan sakit atau kelemahan-kelemahan lain, maka ayah tetap berkewajiban memberi nafkah terhadap anaknya, di Mahkamah Syariah Banda Aceh, ada beberapa putusan mengenai biaya nafkah anak yang tidak dilaksanakan Pegawai Negeri sipil setelah perceraian. Ini diketahui dengan diajukannya gugatan nafkah anak ke pengadilan oleh istri karena suami tidak mau menjalankan putusan Mahkamah Banda Aceh mengenai nafkah anak, dan juga dapat diketahui melalui banding yang dilakukan suami yang menyatakan keberatan dengan pertimbngan hakim dalam menentukan nafkah anak. Hal seperti ini sangat berdampak buruk terhadap kelangsungan hidup si anak, dalam skripsi ini penulis membahas mengenai pertimbangan dan dasar hakim Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh tentang nafkah anak Pegawai Negeri Sipil,upaya hukum terhadap putusan nafkah anak yang tidak dilaksanakan suami sebagai Pegawai Negeri Sipil, tinjauan hukum Islam mengenai putusan hakim Mahkamah Syar'iyah Banda Acehdalam menentukan nafkah anak Pegawai Negeri Sipil. Skripsi ini merupakan penelitian lapangan, jenis penelitian ini kualitatif, menggunakan pendekatan yuridis empiris, tehnik pengumpulan data yaitu dengan cara mengumpulkan data yang bersifat primer dan skunder, dan tehnik analisis data, semua data diperoleh dan dikumpulkan baik data skunder maupun data primer. Dari hasil penelitian, dapat disimpulkan, bahwa, mengenai pembebanan kewajiban membiayai nafkah anak tetap kepada orangtua laki-laki (Ayah) setelah terjadi perceraian , upaya pertama yang harus dilakukan istri jika suami enggan membayar/membiayai nafkah anak setelah perceraian ialah dengan cara membawa salinan putusan Pengadilan ke tempat suami bekerja dan diberikan kepada ketua atau bendahara tempat suami bekerja, namun jika dengan cara ini juga tidak berhasil, maka istri dapat langsung mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama, Hakim menjatuhkan putusan tentang nafkah anak dengan melihat kemudharatan,dan menentukan nominal nafkah anak dengan melihat kemaslahatan.
Perlawanan Eksekusi Pihak Ketiga terhadap Perkara Harta Bersama (Analisis Putusan Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh Nomor 0257/Pdt.G/2015/MS.Bna) Analiansyah, Analiansyah; Rudanto, Rudanto
Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 1, No 2 (2017): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/sjhk.v1i2.2386

Abstract

Terdapat kasus perceraian yang terjadi di Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh yang menyangkut perkara perceraian, namun perkara tersebut berlanjut kepada sengketa harta bersama. Dalam sengketa harta bersama terjadi polemik lain yaitu perlawanan eksekusi pihak ketiga terhadap putusan tersebut. Pihak ketiga keberatan atas putusan hakim Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh, karena ada harta peninggalan Almh ibupihakketiga yang digunakan dalam pembagian harta bersama. Namun, hakim menolak perlawanan tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan penyebab hakim Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh menolak perlawanan eksekusi pihak ketiga dan langkah yang digunakan hakim Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh dalam menetapkan kembali putusan yang telah dieksekusi. Dalam penelitian ini penulis mengunakan bahan hukum primer yaitu putusan Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh Nomor 0257/Pdt.G/2015/MS-Bna. Kemudian data ini di analisis dengan metode deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa 3 (tiga) penyebab hakim menolak perlawanan pihak ketiga.Pertama, alat bukti pihak ketiga tidak memiliki Kualitas Hukum.Kedua, tidak memilikiLegalitas Hukum. Ketiga,tidak memiliki Legal Standing/Kapasitas Hukum dalam mengajukan bukti-bukti yang dibebankan kepada pihak ketiga. Oleh karena itu, dasar penolakan hakim yang mengadili dan memutuskan perkara perlawanan eksekusi pihak ketiga terhadap sengketa harta bersama dengan Nomor 0257/Pdt.G/2015/MS-Bna sudah benar dan telah memenuhi syarat yang telah diberikan oleh Undang-Undang termasukHukum Acara Peradilan Agama. Dikarenakan hakim telah memberikan peluang kepada pihak ketiga untuk memberikan hak-haknya yang dirugikan, namun dalam pembuktian pihak ketiga tidak memberikan alat-alat bukti yang dibutuhkan oleh hakim.Selanjutnya langkah yang digunakan oleh hakim Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh dalam memutuskan kembali putusan yang telah dieksekusi secara hukum telah menangguhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Seharusnya putusan yang telah dieksekusi itu tidak bisa lagi dilakukan persengketakan. Oleh karena itu, dalam menetapkan kembali putusan eksekusi. Hakim kembali pada putusan terdahulu atau putusan sebelumnya (awal).

Page 2 of 45 | Total Record : 446


Filter by Year

2017 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 9 No. 3 (2025): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol. 9 No. 2 (2025): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 9, No 1 (2025): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol. 9 No. 1 (2025): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 8, No 3 (2024): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 8, No 2 (2024): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 8, No 1 (2024): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 7, No 3 (2023): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 7, No 2 (2023): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 7, No 1 (2023): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 6, No 2 (2022): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 6, No 1 (2022): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 5, No 2 (2021): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 5, No 1 (2021): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 4, No 2 (2020): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 4, No 1 (2020): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 3, No 2 (2019): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 3, No 1 (2019): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 2, No 2 (2018): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 2, No 1 (2018): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 1, No 2 (2017): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 1, No 1 (2017): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam More Issue