cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota banda aceh,
Aceh
INDONESIA
SAMARAH: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam
ISSN : 25493132     EISSN : 25493167     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Samarah: Jurnal Samarah adalah jurnal ilmiah berbasis Open Journal Systems (OJS) yang dikelola oleh Prodi Hukum Keluarga Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh. Jurnal Samarah ini merupakan wadah bagi insan peneliti dan pemerhati hukum keluarga Islam dan hukum Islam untuk dapat mengembangkan keilmuan dalam rangka pemenuhan Tri Dharma Perguruan Tinggi, terutama keilmuan di bidang hukum Keluarga Islam dan hukum Islam. Jurnal Samarah diterbitkan dua kali dalam setahun, yaitu Januari-Juni dan Juli -Desember.
Arjuna Subject : -
Articles 446 Documents
Perkawinan Campuran di Kota Sabang (Studi terhadap Faktor dan Persepsi Masyarakat tentang Dampak Perkawinan Campuran) Djawas, Mursyid; Nurzakia, Nurzakia
Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 2, No 2 (2018): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (655.322 KB) | DOI: 10.22373/sjhk.v2i2.4740

Abstract

Fenomena perkawinan campuran bukan hal yang baru karena undang-undang sudah mengaturnya. Dalam masyarakat, ketika orang tua ingin menikahkan anaknya maka mereka lebih melihat kepada keturunannya. Apabila asal usul tidak jelas atau bukan keturunan seperti yang mereka inginkan justru mereka tidak mengizinkannya. Artikel ini fokus membahas tentang apa saja faktor yang menyebabkan perkawinan campuran dan bagaimana persepsi masyarakat terhadap perkawinan tersebut serta bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap Perkawinan Campuran. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan menggunakan Deskriptif Analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor terjadinya perkawinan campuran ada dua, yaitu eksternal; keagamaan, pendidikan, ekonomi, keuangan, sosial, budaya dan lingkungan. Faktor eksternal; adat secara turun temurun, faktor ingin merubah kewarganegaraan, dan keinginan meningkatkan kehidupannya menjadi lebih baik. Persepsi masyarakat terhadap perkawinan campuran sangat beragam diantaranya : perkawinan campuran dianggap tidak baik dan lebih baik untuk dihindari karena walaupun warga negara asing beragama Islam, dikhawatirkan dapat menggoyahkan aqidah pasangannya, karena mayoritas pasangan perkawinan campuran dangkal terhadap pemahaman agama. Tidak terjaminnya keharmonisan dalam rumah tangga. Dalam fiqh tidak diatur batasan dalam perkawinan berbeda warga negara, fiqh hanya mengatur tentang batasan perkawinan beda agama.
Tinjauan Hukum Islam tentang Pembebanan Mut’ah dan Nafkah Iddah terhadap Suami yang Murtad (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Nganjuk No: 1830/Pdt.G/2016/PA.Ngj) [Review of Islamic Law on The Imposition of Mut'ah and Living Iddah against Apostate Husbands (Case Study of Nganjuk Religious Court Decision No: 1830/Pdt.G/2016/PA. Ngj)] Fitriani, Rika; Aziz, Abdul
Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 3, No 2 (2019): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (311.802 KB) | DOI: 10.22373/sjhk.v3i2.5242

Abstract

When obligations do not work in a balanced manner in fostering a household, disputes and arguments often occurs which will result in the termination of a marriage.  Divorce can occur by various factors in a marriage.  One of the factors that divorce causesare one among apostate husbands or wives, which if the marriage continues to be maintained will cause loss. As a result of the divorce because the husband has lapsed into marriage, the marriage is immediately finished, and if the marriage is fulfilled, a wife will not get mut'ah and a living from her husband, but it is different from being practiced in a religious court whose husband is burdened with giving mut '  ah and livelihood iddah.  So with the existence of these problems the author will review the judges' considerations in considering their decisions and reviewing Islamic law. This study aims to find out about the definition of Mut'ah, the livelihood of iddah and apostasy, to find out the legal basis used by the judge in deciding cases and what according to the views viewed from Islamic law.To answer these three problems, the researcher used a qualitative approach with field research that collected data directly from the source.  In qualitative research, the researcher is faced directly with the respondent, namely a direct interview by the Judge in the Nganjuk Religious Court.Based on the research, even though the husband apostatized and married the husband was still obliged to give mut'ah and livelihood because even though the apostate's husband would not obstruct the husband's obligation to his wife, and the divorce divorce case was equated with ordinary divorce divorce.  Judges use the basis of article 149, 117, with reasons for divorce article 116 letter (f) and (h) KHI (Compilation of Islamic Law) and the results of RAKERNAS MARI in 2005. and viewed from a review of Islamic law judges use volcanic jurisprudence II if  the termination of marriage because of apostasy does not require a court decision or judge's decision and is immediately canceled and does not see the consequences of the apostasy. 
Pandangan Tengku Gampong tentang Wali Fasik dalam Pernikahan: Studi Kasus di KUA Kecamatan Blangpidie, Abdya (Tengku Gampong's View on Fascical Guardians in Marriage: Case Study in KUA Blangpidie Subdistrict, Abdya Regency) Misran, Misran; Murdiana, Dian
Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 3, No 2 (2019): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (214.088 KB) | DOI: 10.22373/sjhk.v3i2.4398

Abstract

In marry children women, wali (guardian) not be wicked and the majority of scholars requires guardian should fair. However, in community still found practice guardian marriage wicked, especially in district Blangpidie, district Abdya. Thera are three questions research in research this article, first, how procedure wedding at kua district Blangpidie, district Abdya, second, how view tengku gampong district Blangpidie about guardian wicked in wedding, third, what reason dan evidence law that used tengku gampongs and the  KUA. to answer problem in tihis research, it will be done with approach case study. The data collected through observation dan interview. Data research analyzed an qualitative with method deskritif-analysis. Results research show first, implementation wedding at kua district Blangpidie done with five procedure, i.e; preparation marriage notice will marriage examination file marriage announcement will marriage implementation contract marriage good at kua or in out KUA. second, did tengku gampong district Blangpidie, the person who wicked like not implement prayer five time, gamble dan drunkenness be be guardian in wedding. Guardian marriage not obeyed fair, which is important is religious Islam puberty dan rational. third, reason dan evidence law that used tengku gampong and the KUA district Blangpidie in set law guardian wicked in wedding have two, i.e; opinion scholars jurisprudence that allow guardian the marriage wicked marry children, not of rules that firmly in regulations legislation about terms guardian should fair dan not wicked. did tengku gampongs and the KUA district Blangpidie, law marriage dan compilation law Islam only requires guardian should religious Islam aqeel dan puberty.
Penyebutan ‘Iwaḍ dalam Penjatuhan Khulu’: Kontribusi Abu Isḥāq Al-Syīrāzī Aziz, Nasaiy
Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 2, No 1 (2018): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (462.703 KB) | DOI: 10.22373/sjhk.v2i1.3106

Abstract

Salah satu bentuk perceraian yang terjadi dalam rumah tangga atas inisiatif isteri adalah dengan cara khulu’.Ulama berbeda pendapat tentang kebsahan khulu’ dimaksud. Sebagian mereka berpendapat bahwa bayaran sejumlah uang tebusan (‘iwaḍ) bukan merupakan salah satu syaraat sah khulu’. Namun sebagian lainnya berpendirian bahwa bayaran sejumlah uang (‘iwaḍ) dari isteri kepada suami merupakan salah satu syarat sah khulu’ itu sendiri. Ketiadaan bayaran tersebut khulu’ dimaksud belum dianggap sah. Abu Isḥāq Al-Syīrāzī berpendapat lain. Menurut beliau khulu’ tersebut baru dianggap sah dan punya akibat hukum bila bayaran sejumlah uang dari isteri kepada suami di samping merupakan salah satu syarat sah khulu’, juga harus disebutkannya ketika suami mengucapkan lafaz khulu’ kepada isteri. Ketentuan seperti ini dimaksudkan untuk membedakan khulu’ dengan talak biasa baik talak raj’i maupun talak ba’in. Penetapan hukum seperti ini dilakukan dengan cara menjadikan hadis sebagai penjelas keumuman ayat Alquran.
Persepsi Masyarakat Kota Bengkulu terhadap Paham Islam Moderat Abdul Jafar, Wahyu
Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 3, No 1 (2019): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (364.169 KB) | DOI: 10.22373/sjhk.v3i1.3213

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mendeskripsikan persepsi Masyarakat Kota Bengkulu terhadap Paham Islam Moderat, kemudian dari temuan data dilapangan akan dilakukan analisis secara mendalam bagaimana sebenarnya persepsi Masyarakat Kota Bengkulu terhadap Paham Islam Moderat. Dalam mengumpulkan data penelitian, peneliti mengunakan Teknik purposif sampling untuk memudahkan mengumpulkan data dari informan. Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunkan adalah wawancara dan dokumentasi. Dari penelitian dilapangan peneliti berhasil mendapatkan kesimpulan penting yakni, Masyarakat Kota Bengkulu memiliki beberapa persepsi tentang paham islam moderat, antara lain: pertama, Paham Islam Moderat adalah ajaran islam yang bersifat tasamuh (toleran), tawazun (berimbang), i’tidal (lurus) dan tawasuth (sedanga-sedang). Kedua, Paham Islam Moderat adalah ajaran islam yang bersifat Rahmatan Lil Alamin. Ketiga, Paham Islam Moderat adalah ajaran islam yang bersifat humanis, lembut, santun, tidak anarkis dan cinta damai. Keempat, Paham Islam Moderat adalah ajaran islam yang membuka diri dengan kemajuan dan selaras dengan konsep kenegaraan Indonesia. Kelima, Paham Islam Moderat adalah ajaran islam Islam yang mengedepankan nilai nilai persatuan dan keutuhan berbangsa dan bernegara. Keenam, Paham Islam Moderat adalah ajaran islam yang lebih menekankan sisi amar ma’rufnya dari pada sisi nahi mungkarnya. Ketujuh, Paham Islam Moderat adalah ajaran islam yang bersifat tegas untuk urusan akhirat dan lentur untuk urusan dunia. Kedelapan, Paham Islam Moderat adalah ajaran islam yang bersifat liberal dan sesat. Kesembilan, Paham Islam Moderat adalah ajaran islam yang bersifat bid’ah dan melemahkan umat islam. Kesepuluh, Paham Islam Moderet adalah Ajaran islam yang bersifat fatamorgana dan memecah belah umat islam.
Kedudukan Izin Rujuk Suami dalam Masa ‘Iddah (Analisis Perspektif Hukum Islam) Abdullah, Arifin; Ulfa, Delia
Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 2, No 2 (2018): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (877.75 KB) | DOI: 10.22373/sjhk.v2i2.4746

Abstract

Dalam al-Quran dan haditst  tidak memerintahkan maupun melarang adanya syarat izin isteri untuk melakukan rujuk. Namun, menurut beberapa ulama rujuk tersebut tidak memerlukan izin dan persetujuan isteri sedangkan aturan yang ada dalam sistem perundang-undangan di Indonesia mengharuskan adanya izin isteri dalam rujuk suami. Izin rujuk dibutuhkan dengan tujuan untuk menghindari mudharat dan kerusakan.Tujuan dari karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui bagaimana tinjauan berdasarkan hukum Islam terhadap kedudukan izin rujuk suami dalam masa iddah, dan mengetahui dalil-dalil serta metode istinbāṭ hukum  apa saja yang digunakan para ulama dalam menetapkan hak rujuk suami. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan studi pustaka (library reserach). Menganalisa data-data penelitian untuk menyimpulkan bahwa menurut hukum Islam, kedudukan izin rujuk suami dalam masa iddah tidak dijelaskan secara tegas. Ulama fikih menetapkan rujuk sebagai hak prerogatif suami yang tidak membutuhkan izin dan persetujuan dari isteri. Suami dapat merujuk isteri kapan pun. Izin isteri dalam rujuk suami yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan tidak menyalahi hukum Islam. Adapun metode istinbāṭ yang digunakan lebih fokus kepada metode bayanī atau lughawiyyah. Metode ini ditinjau oleh para ulama untuk melihat dalil al-Quran tentang rujuk bersifat umum (‘am).
Status Talak bagi Wanita Haidh (Analisis Pendapat Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah) Djawas, Mursyid; Muhammad Yahya, Muhammad Yahya
Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 1, No 1 (2017): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (413.455 KB) | DOI: 10.22373/sjhk.v1i1.1557

Abstract

Menurut Hukum Islam, talak sah apabila suami menceraikan istri pada saat istri dalam keadaan suci yang sebelumnya tidak digauli. Jika talak dijatuhkan saat istri dalam keadaan haid, menurut jumhur ulama, talak tetap sah. Namun menurut Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, talak ketika haid tidak jatuh karena tidak sesuai dengan tuntunan syari’at. Terkait permasalahan tersebut, penelitian ini akan mengkaji bagaimana pandangan Ibnu Qayyim al-Jauziyyah tentang talak yang dijatuhkan kepada istri yang sedang haid dan bagaimana dalil dan metode istinbaṭ hukum yang dipakai oleh Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam menetapkan status hukum talak terhadap istri yang haid. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan metode deskriptif-analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, suami yang menalak istri ketika haid tidak disyariatkan, suami dianggap telah berdosa serta talak yang dijatuhkan tidak sah. Dalil dan metode istinbat hukum yang dipakai Ibnu Qayyim al-Jauziyyah adalah merujuk pada ketentuan yang terdapat dalam al-Quran, hadiṡ dan qiyaṣ yang menunjukkan adanya larangan terhadap talak ketika haid, dan dipandang tidak sah dan tertolak karena bukan bagian dari tuntunan Rasulullah.
Teori ‘Asabiyyah Ibn Khaldun dalam Perspektif Hukum Islam (Theory of 'Asabiyyah Ibn Khaldun in Islamic Law Perspective) Mulia, Muji
Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 3, No 2 (2019): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (289.71 KB) | DOI: 10.22373/sjhk.v3i2.5277

Abstract

The theory of 'Asabiyyah (Solidarity of groups, fanaticism of tribes or nepotism) is the fruit of the Ibn Khaldun think. The birth of the theory of 'Asabiyyah is not separated from his observation of the condition of Muslims when it is in the interfaith and seize power by relying on the solidarity of Groups, group. This article is about to examine the theory of 'asabiyyah Ibn khaldun. This article is reviewed with a historical and normative approach. The results showed that in order to practice this 'Asabiyyah theory does not lead to evil and negative, according to Ibn Khaldun's opinion, it is the only solution to control and control the operation of the group. Religion is instrumental in lowering the tension of this asabiyyah practice. Although Ibn Khaldun has explained 'Asabiyyah (Solidarity Group, fanaticism group) part of Sunnatullah that cannot be eliminated from human life, we should also see from the Islamic eyewear in this case Islamic law on the practice of ' Asabiyyah (Solidarity Group). In the view of Islamic law, the practice of 'Asabiyyah (solidarity Group) is not allowed to be banned by reason of violating the purpose of establishing Islamic law itself. The purpose of established Islamic law is to create the benefit of mankind. While the practice of solidarity group, Fanatime tribe, and nepotism gave misery, the distress, hostility and destruction of the joints of human life, both in the world and in the hereafter.
Penetapan Nasab Anak Mulā’anah melalui Tes DNA (Studi atas Metode Istinbāṭ Yūsuf al-Qaraḍāwī) Fahmi, Mutiara; fahmi, fitiya
Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 3, No 1 (2019): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (437.607 KB) | DOI: 10.22373/sjhk.v3i1.5024

Abstract

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dewasa ini mampu menelusuri jejak nasab yang disebut dengan DNA. DNA merupakan jenis asam nukleat dalam tubuh manusia yang diduga kuat dapat digunakan sebagai alat ukur keterhubungan tali darah antara anak dengan orang tua, baik dalam kasus anak zina maupun anak mulā’anah. Penelitian ini mengkaji pendapat Yūsuf Al-Qaraḍāwī tentang penetapan nasab anak mulā’anah melalui tes DNA. Masalah yang didalami adalah bagaimana pandangan Yūsuf al-Qaraḍāwī tentang hukum penetapan nasab anak mulā’anah melalui tes DNA, dan bagaimana metode istinbāṭ yang digunakan Yūsuf al-Qaraḍāwī dalam hal tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif dengan jenis studi pustaka (library research). Data dikumpulkan dari bahan kepustakaan dan dianalisa dengan cara deskriptif-analisis. Hasil analisa penelitian menunjukkan bahwa pandangan Yūsuf al-Qaraḍāwī tentang hukum penetapan nasab anak mulā’anah melalui tes DNA tidak dapat dilakukan oleh suami. Penetapan nasab anak mulā’anah melalui tes DNA dapat dilakukan oleh isteri. Isteri dapat meminta hakim untuk tes DNA terhadap anak yang disanksikan. Metode istinbāṭ Yūsuf al-Qaraḍāwī terhadap penetapan nasab anak mulā’anah melalui tes DNA cenderung menggunakan metode penalaran istiṣlāḥiyyah, satu bentuk penalaran yang bertumpu pada pertimbangan kemaslahatan atau tujuan dari pensyariatan. Penggunaan tes DNA menurutnya tidak hanya bermanfaat dan memberi maslahat bagi isteri, tetapi juga suami, dan anak mulā’anah. Terhadap masalah penelitian ini, terdapat beberapa saran bahwa hendaknya, Yūsuf al-Qaraḍāwī mengurai lebih jauh tentang implikasi terkait bukti tes DNA terkait kejelasan status anak bagi suaminya dalam hal hak-ahak anak.
Klasifikasi Tindak Pidana Hudud dan Sanksinya dalam Perspektif Hukum Islam Surya, Reni
Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 2, No 2 (2018): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1061.298 KB) | DOI: 10.22373/sjhk.v2i2.4751

Abstract

Tindak pidana dalam hukum pidana Islam disebut jarimah, yaitu segala perbuatan yang dilarang oleh Allah swt. dan diancam dengan hukuman had dan ta’zir. Had adalah tindak pidana dan sanksi pidananya sudah diatur sedemikian rupa dalam nash Al-Qur’an dan Al-Hadis, sedangkan ta’zir adalah tindak pidana yang sanksi pidananya ditetapkan oleh pemimpin. Tindak pidana atau jarimah hudud adalah: Had zina, dihukum bagi yang ghairu muhsan 100 kali cambuk dan muhsan dihukum rajam, had qadhaf  (menuduh orang berbuat Zina) dihukum 80 kali cambuk, had sariqah (pencurian), apabila sudah mencapai nisab dihukum potong tangan, had minum khamar dihukum 40 kali cambuk, had hirabah (perampokan) dihukum sesuai dengan kiteria perbuatan yang dilakukan, had al-baghyu (pemberontakan) dihukum mati, dan had riddah (murtad) dihukum mati apabila tidak mau diajak untuk bertaubat. Ketujuh bentuk had tersebut merupakan hak Allah swt. yang apabila sudah terbukti, maka hakim tinggal memutuskan sesuai dengan yang ditetapkan menurut Al-Qur’an dan Al-Hadis.

Page 5 of 45 | Total Record : 446


Filter by Year

2017 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 9 No. 3 (2025): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol. 9 No. 2 (2025): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 9, No 1 (2025): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol. 9 No. 1 (2025): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 8, No 3 (2024): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 8, No 2 (2024): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 8, No 1 (2024): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 7, No 3 (2023): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 7, No 2 (2023): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 7, No 1 (2023): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 6, No 2 (2022): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 6, No 1 (2022): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 5, No 2 (2021): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 5, No 1 (2021): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 4, No 2 (2020): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 4, No 1 (2020): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 3, No 2 (2019): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 3, No 1 (2019): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 2, No 2 (2018): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 2, No 1 (2018): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 1, No 2 (2017): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 1, No 1 (2017): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam More Issue