cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota banda aceh,
Aceh
INDONESIA
SAMARAH: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam
ISSN : 25493132     EISSN : 25493167     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Samarah: Jurnal Samarah adalah jurnal ilmiah berbasis Open Journal Systems (OJS) yang dikelola oleh Prodi Hukum Keluarga Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh. Jurnal Samarah ini merupakan wadah bagi insan peneliti dan pemerhati hukum keluarga Islam dan hukum Islam untuk dapat mengembangkan keilmuan dalam rangka pemenuhan Tri Dharma Perguruan Tinggi, terutama keilmuan di bidang hukum Keluarga Islam dan hukum Islam. Jurnal Samarah diterbitkan dua kali dalam setahun, yaitu Januari-Juni dan Juli -Desember.
Arjuna Subject : -
Articles 446 Documents
Efektifitas Lembaga Perlindungan Anak Terlantar: Studi pada Panti Asuhan Suci Hati di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat (Effectiveness of Abandoned Child Protection Institutions: Study at Suci Hati Orphanage in Meulaboh, West Aceh Regency) Djawas, Mursyid; Fajrina, Riska
Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 3, No 2 (2019): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/sjhk.v3i2.4904

Abstract

This article focuses on the study of UPTD LKSA Care Orphanage in Meulaboh West Aceh Regency as institution for abandoned children. There are three problems to be disscussed, namely: First, how roles and responsibilities of children's institution in the orphanage of Suci Hati. Secondly, how is the effectiveness of the children's institution in the orphanage of Suci Hati to protect the neglected child. Third, how  does the view of Islamic law of the abandoned Child protection Agency. In the authors ' discussion using the research type field Research; observation, interviews and documentation. Based on the results of the study, children's institution in the orphanage of Suci Hati has achieved effective (successful) in general to meet the needs and protect the displaced children Leader of the institution. In Islam, the right of children is the obligation of Allah SWT. So, parents, people, and governments who are able to run it will get reward rewards from Allah SWT. The one who ignored it will be given difficulties in the world and the hereafter. The author suggests for all parties concerned in protecting the child to pay more attention to children in the orphanage institutions, especially in giving compassion and fulfillment of daily needs to the children Improving the welfare of children.
Penyelesaian Poligami Ilegal melalui Jalur Hukum Pidana menurut Hukum Islam: Studi Kasus di Pengadilan Negeri Jantho EMK. Alidar, EMK. Alidar; Jannah, Rauzatul
Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 3, No 1 (2019): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/sjhk.v3i1.4949

Abstract

Poligami dalam Islam diperbolehkan dengan syarat adil. Negara menambahkan syarat-syarat poligami yaitu selain mampu berlaku adil dan mampu dalam hal menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anaknya maka terlebih dahulu harus memperoleh izin isteri terdahulu dan izin pengadilan. Akan tetapi, kebanyakan dari mereka tidak memenuhi syarat yang ditetapkan negara. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah mengapa kasus-kasus poligami ilegal di proses melalui jalur hukum pidana, bagaimana akibat hukum dilakukannya proses pidana pada kasus-kasus poligami ilegal, dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penyelesaian kasus-kasus poligami ilegal melalui jalur hukum pidana yang telah diputuskan Pengadilan Negeri Jantho. Penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian lapangan (field research), dengan pendekatan kualitatif dianalisis dengan menggunakan metode penelitian normatif sosiologis. Dari hasil penelitian ini dapat dipahami bahwa kasus-kasus poligami ilegal diproses melalui jalur hukum pidana selama pasal dalam KUHP tentang kejahatan asal usul perkawinan tidak dicabut atau diganti dengan undang-undang yang lain, dan mengenai kasus poligami ilegal yang telah diselesaikan oleh Pengadilan Negeri Jantho dalam rentang waktu tiga tahun (2014-2016) terdapat 5 (lima) kasus, yang terdiri dari dua putusan suami isteri yang salinan putusannya terpisah dan satu suami. Adapun akibat hukum dilakukannya proses pidana pada kasus-kasus poligami ilegal lebih cenderung kepada fisik (badan) seperti penjara, akan tetapi akibat hukum tersebut bisa berbeda-beda tergantung penggunaannya misalnya dijadikan bukti otentik dalam hal pemecatan pekerjaan bagi PNS, dan putusan tersebut bisa digunakan oleh isteri terdahulu sebagai bukti gugatan cerai. Jika ditinjau melalui hukum Islam, poligami ilegal tetap dianggap sah menurut agama selama memenuhi rukun dan syarat pernikahan, hanya saja negara memandang sah apabilah memenuhi administratif negara.
Pencegahan Perkawinan di Bawah Umur (Analisis Terhadap Lembaga Pelaksana Instrumen Hukum di Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues) Rahmatillah, Syarifah; Nurlina, Nurlina
Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 2, No 2 (2018): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (695.914 KB) | DOI: 10.22373/sjhk.v2i2.4748

Abstract

Undang-Undang Perkawinan, KHI dan Undang- Undang Perlindungan Anak telah menetapkan batas minimal usia perkawinan yaitu pria berusia 19 tahun dan wanita berusia 16 tahun. Untuk mendukung program ini maka lembaga pelaksana instrumen hukum seperti KUA, Dinas Syari’at Islam dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) berupaya untuk mencegah pekawinan di bawah umur. Realitanya masih banyak terjadi perkawinan di bawah usia 16 tahun. Pertanyaan penelitian dalam kajian ini adalah apakah faktor yang mempengaruhi terjadinya perkawinan di bawah umur di masyarakat Kec. Blangkejeren, bagaimanakah praktik perkawinan di bawah umur yang di lakukan oleh masyarakat Kec.Blangkejeren, Bagaimanakah kekuatan lembaga pelaksana instrumen hukum dalam mencegah perkawinan di bawah umur di kec. Blangkejeren. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian ditemukan bahwa Lembaga pelaksana instrumen Hukum yang berada di wilayah Kec. Blangkejeren belum maksimal untuk mengatasi praktik perkawinan di bawah umur disebabkan karena adanya faktor Orang tua, adat, Media massa, Pergaulan bebas, pemahaman agama yang masih dangkal. Dari paparan diatas dapat simpulkan bahwa, Praktik perkawinan di bawah umur yang dilakukan oleh  masyarakat Kec. Blangkejeren adalah secara non prosedural tanpa melibatkan aparat-aparat institusi negara yang berwenang dan proses pencegahan perkawinan di bawah umur yang dilaksanakan oleh lembaga pelaksana instrumen hukum tidak akan berjalan maksimal tanpa didukung oleh para orang tua, tokoh adat, tokoh agama dan pemerintah dalam mencegah perkawinan di bawah umur.
Batas Usia Perkawinan dalam Undang-Undang Keluarga Islam Negeri Selangor Tahun 2003: Analisis Perspektif Maqasid Al-Syari’ah (Marriage Age Limit in Selangor State Islamic Family Law 2003: Analysis of Maqasid Shari'a Perspective) Munir, Badrul; Shafiq, Tengku Ahmad
Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 3, No 2 (2019): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (370.958 KB) | DOI: 10.22373/sjhk.v3i2.4957

Abstract

Islam does not restrict age of marriage. But the state of Selangor Limited the age of 18 years for men and 16 years for women. According to maqashid sharia, an ideal age of marriage is an age capable of realizing The objectives of marriage sharia. In the discussion of this article, authors use primary and secondary data, the primary data obtained from the research library is research on Selangor Islamic Family Law in 2003, Quran, Hadith and several books of fikih. Secondary data is obtained from supporting sources of data that authors need then analyzed using qualitative descriptive methods. The results showed that there was a legal basis for establishing an age limit in marriage but only abstract and there is no evidence to increase the age of marriage. The reason of the Selangor State Legislative Assembly established an age limit in the Selangor Islamic Family Law of 2003 is in accordance with community needs in those days. But the law is no longer reasonable to practice with the state of Selangor society at present.
Pengaruh Curah Hujan terhadap Keberhasilan Rukyat Hilal pada Observatorium Lhoknga Aceh Jafar M. Ali, Machzumy
Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 3, No 1 (2019): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (492.007 KB) | DOI: 10.22373/sjhk.v3i1.5061

Abstract

Rukyat hilal of the month of Qamariah, especially the beginning of Ramadan, and Shawwal is a study of falak which often attract attention because of the frequent differences. This is motivated by the uncertainty of rukyat results due to the lack of observable rukyat results. This is one of them caused by the location of the rukyat which is not safe enough from various natural disturbances, such as high rainfall. Lhoknga Observatory Astronomically, this observatory is located at 50 27’ 59, 85” N and 950 14’ 31,87” E, with an altitude of 8 m, and is 15 m from the sea. But from 5 years of observation of the new moon, only one time succeeded in destroying the hilal. The research method uses descriptive analytical methods, collecting data by means of documentation and direct observation. The results of this study found that one of the causes of the low success rate of rukyatul hilal in the observatory was due to its relatively high rainfall which reached an average of 354 mm in years. This rainfall is strongly influenced by the latitude and geographical state of the observatory flanked by the sea and mountains.
Peran Jabatan Kebajikan Masyarakat Hulu Perak terhadap Perlindungan Anak dari Kekerasan Iqbal, Muhammad; Arifah, Nurul
Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 3, No 1 (2019): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (358.19 KB) | DOI: 10.22373/sjhk.v3i1.5049

Abstract

Tindakan kekerasan terhadap anak di Malaysia cenderung meningkat setiap tahun, pada tahun 2010 sebanyak 3.257 kasus dan meningkat pada tahun 2015 menjadi  4.453 kasus. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah pertama apa saja peran dan pola Jabatan Kebajikan Masyarakat dalam memberikan perlindungan kepada anak, kedua apa hambatan dan tantangan yang dihadapi dalam menangani perlindungan kekerasan anak oleh Jabatan Kebajikan Masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan penelitian lapangan (field research). Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggali bahan-bahan ilmiah. Hasil penelitian ditemukan bahwa peran perlindungan anak dari kekerasan oleh Jabatan Kebajikan Masyarakat telah bertindak mengambil anak melalui proseder-proseder yang telah ditetapkan sebelum dibawa ke rumah-rumah perlindungan, maka pihak jabatan telah menetapkan sebuah akta yang menjadi dasar pegangan mereka yaitu Akta Kanak-Kanak 2001. Bimbingan dan konseling diberi kepada anak-anak untuk mengatasi masalah emosi dan psikologi mereka. Jabatan Kebajikan Masyarakat juga memberi aktifitas keterampilan dan keahlian dasar sesuai dengan kemampuan dan bakat mereka. Bantuan pendidikan agama dan moral adalah untuk menjamin pertumbuhan anak-anak. Pola utama dimulai dari rumah yang melibatkan peran penting orangtua dan pengasuh, kesadaran masyarakat dan media. Hambatan dan tantangan yang dihadapi oleh Jabatan Kebajikan Masyarakat dalam menangani perlindungan anak dari kekerasan adalah dari pihak keluarga, masyarakat dan budaya. Dari paparan diatas dapat disimpulkan bahwa semua pihak wajib memberikan perlindungan anak dari kekerasan untuk menjamin pemenuhan hak-hak hidup mereka.
Hukum Ideal Menurut Alqur’an Hamzah, Ekawati
Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 2, No 2 (2018): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1252.277 KB) | DOI: 10.22373/sjhk.v2i2.4743

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui nilai-nilai hukum yang ideal dalam alQur’an, serta mengetahui solusi yang ditawarkan alQur’an agar dapat menjawab setiap permasalahan manusia sekarang ini yang selalu membenturkan antara hukum Islam dan hukum Nasional. Metode dalam penelitian ini adalah kajian pustaka mengenai literatur-literatur yang terkait dengan tema pembahasan, selanjutnya dianalisa dan dideskripsikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum ideal menurut al-Quran adalah hukum yang adil dan amanah. Hukum yang dapat menjamin hak-hak manusia dalam kehidupan dimanapun manusia berada.
Kajian ‘Urf tentang Adat Ranub Kong Haba dan Akibat Pembatalannya di Aceh (Study of 'Urf' on The Custom of Ranub Kong Haba and its Cancellation in Aceh) Roslaili, Yuni
Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 3, No 2 (2019): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (368.619 KB) | DOI: 10.22373/sjhk.v3i2.5192

Abstract

Ranub kang haba is a khitbah’s official process, as a bond between bride and groom. At ranub kang haba, the family of man’s side brings betel vine (ranup) as a symbol of bonding reinforcement (khong haba). Besides betel vine, the groom’s side also brings Aceh’s traditional food (penajoh), a set of woman’s clothes and gold jewelry, which is ring (jeunamae). If a few days later the bride cancels the wedding, Jeunamae will be given back as double to the man. This article tries to explain the practice of ranub khong haba and the consequences of tradition’s cancellation to  Acehnese society. This kind of study is the combination of socio legal-historical approach. Sociological approach is used to observe the patterns of society’s interaction & behavior, both that inspiring the renewal of Islam’s law and Islamic law legislation and the comformity of conciousness (which manifest in society’s behavior). The legal or juridical approach is done by considering certain elements of Islamic law, which is ‘urf concept. Historical approach is used on consideration that history analysis can see ranub kong haba practice objectively in relation with ‘urf concepts in Islam’s contexts. This study found that ranub kong haba is a local wisdom in affirmation of khitbah procession that has a base in Islamic law. However, the custom of giving the dowry back as double  that is brought in khitbah process is an ‘urf shahih practice, which actually doesn’t have any command nor forbidden in Islam. However, the matter is seen as a good thing because it can avoid us (sadd al-zariah) from breaking our promise to others.
Efektivitas Pelaksanaan Hukum Jinayat di Aceh Yusuf, Muhammad
Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 3, No 1 (2019): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (239.92 KB) | DOI: 10.22373/sjhk.v3i1.3668

Abstract

Efektif tidaknya sebuah aturan hukum dapat dilihat seberapa banyak masyarakat mematuhi aturan tersebut, jika sebuah aturan hukum dipatuhi lebih dari 50 (limapuluh) persen masyarakat sudah dapat dikatakan aturan tersebut efektif. Ukuran lainnya  untuk melihat sebuah aturan hukum efektif adalah dari penurunan jumlah kasus pelanggaran hukum.  Efektivitas sebuah aturan hukum sangat dipengaruhi oleh materi hukum itu sendiri, penegak hukum dan tingkat pemahaman masyarakat terhadap hukum. Dalam kajian ini, ukuran yang dipakai untuk melihat efektivitas  hukum adalah dari segi jumlah kasus atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh masyarakat. Kemudian pengaruh  efektivitas hukum dikaji dari sejauh mana pemahaman masyarakat terhadap hukum yang diberlakukan kepada mereka khususnya dalam hal ini adalah tentang hukum jinayat. Tingkat pemahaman masyarakat sangat ditentukan oleh keseriusan pihak yang bertanggungjawab mensosialisasikan hukum kedalam masyarakat. Khusus untuk hukum jinayat yang diberlakukan di Aceh, maka pihak yang sangat bertanggungjawab melaksanakan sosialisasi hukum adalah Dinas Syari’at Islam sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Aceh.
Implementasi Batas Umur Pernikahan (Studi Kasus di Mahkamah Rendah Syari’ah Bukit Mertajam Pulau Pinang) Yuhermansyah, Edi; Mohd Akhir, Mohd Hakim Bin
Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 2, No 2 (2018): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (725.221 KB) | DOI: 10.22373/sjhk.v2i2.4749

Abstract

Dalam Islam, tidak ada batasan umur untuk seseorang menikah , tetapi di Negeri Pulau Pinang terdapat ketentuan yang membatasi umur minimal untuk menikah. Artikel ini mengkaji penetepan Usia perkawinan di dalam Undang-undang Perkawinan di Malaysia, status serta konsekuasi hukum terhadap pernikahan anak di bawah umur tanpa persetujuan Mahkamah Rendah Syariah. Dalam pembahasan artikel ini, penulis menggunakan data primer dan sekunder, data primer diperoleh dari penelitian lapangan yaitu observasi ke beberapa tempat di Bukit Mertajam dan wawancara dengan pegawai di Mahkamah Rendah Syariah dan pihak-pihak terlibat langsung dalam proses pernikahan anak di bawah umur. Menyangkut ketentuan pernikahan anak di bawah umur di Negeri Pulau Pinang disebabkan oleh keinginan anak itu sendiri seperti terlanjur melakukan hubungan badan, tidak berminat untuk bersekolah, suka sama suka,dan sebagainya. Status dan konsekuasi hukum terhadap pernikahan anak di bawah umur tanpa persetujuan Mahkamah Rendah Syariah yaitu, Status nikahnya sah menurut syara’ tetapi tidak menurut undang-undang dan pernikahan yang dilangsungkan menyalahi ketentuan Enakmen Undang-Undang Keluarga Islam Negeri Pulau Pinang tahun 2004. Konsekuansi Hukumnya, pernikahan itu perlu diajukan untuk mengesahkan pernikahan tersebut agar sah menurut undang-undang. Jika tidak disahkan, pernikahan mereka tidak didata dalam negeri yang menyatakan bahwa mereka pernah menikah dan dampaknya mereka tidak dapat berbuat apapun tuntutan di mahkamah jika terjadi musibah dalam masa pernikahan mereka.

Page 7 of 45 | Total Record : 446


Filter by Year

2017 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 9 No. 3 (2025): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol. 9 No. 2 (2025): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 9, No 1 (2025): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol. 9 No. 1 (2025): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 8, No 3 (2024): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 8, No 2 (2024): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 8, No 1 (2024): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 7, No 3 (2023): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 7, No 2 (2023): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 7, No 1 (2023): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 6, No 2 (2022): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 6, No 1 (2022): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 5, No 2 (2021): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 5, No 1 (2021): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 4, No 2 (2020): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 4, No 1 (2020): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 3, No 2 (2019): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 3, No 1 (2019): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 2, No 2 (2018): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 2, No 1 (2018): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 1, No 2 (2017): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 1, No 1 (2017): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam More Issue