cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bogor,
Jawa barat
INDONESIA
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial
ISSN : 23392800     EISSN : 25812666     DOI : -
Core Subject : Social,
Al Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam adalah jurnal berkala ilmiah yang dikelola oleh peer-review, di mana ilmuwan lain (peer-review) mengevaluasi nilai artikel dan kredibilitas sebelum diterbitkan. Jurnal ini didedikasikan untuk menerbitkan artikel ilmiah dalam studi pendidikan Islam dari berbagai aspek dan perspektif serta tema-tema yang telah ditentukan.
Arjuna Subject : -
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol 4, No 07 (2016)" : 6 Documents clear
RISYWAH (SUAP-MENYUAP) DAN PERBEDAANNYA DENGAN HADIAH DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM (Kajian Tematik Ayat dan Hadis Tentang Risywah) Haryono Haryono
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 4, No 07 (2016)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (917.789 KB) | DOI: 10.30868/am.v4i07.155

Abstract

Risywah atau suap-menyuap merupakan salah penyakit kronis yang hari ini merebak di masyarakat kita. Bukan hanya kelas pejabat tinggi yang melakukan risywah, rakyat biasa pun seringkali terjebak dalam kasus suap-menyuap. Seringkali mereka berdalih dengan hadiah, parcel, gratifikasi atau semacamnya untuk menghalalkan risywah. Faktor yang melatarbelakangi tindakan risywah sangatlah beragam mulai dari memperoleh kepentingan pribadi hingga kelompok.Padahal, negeri ini adalah negeri yang mayoritas penduduknya muslim.  Di  dalam  Islam  sendiri  risywah  merupakan  perbuatan  haram  sebagaimana disebutkan di dalam Al-Qur‟an, Hadits, dan Ijma‟. Pada asalnya hukum risywah adalah haram, namun dalam kondisi darurat risywah dibolehkan dengan syarat-syarat yang sangat ketat.  Dengan  menggunakan  metode  tafsir  maudhui  atau  tafsir  tematik tulisan  ini  fokus membahas hakikat risywah sehingga seseorang bisa membedakan antara risywah dan hadiah yang banyak orang tidak memahaminya. Keywords: suap-menyuap, risywah, perbedaan risywah dan hadiah, macam-macam risywah, solusi risywah
PANDANGAN IMAM ABU HANIFAH DAN IMAM SYAFI'I TENTANG AL-ISTIHSAN Eka Sakti Habibullah
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 4, No 07 (2016)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (691.442 KB) | DOI: 10.30868/am.v4i07.156

Abstract

Pasca wafatnya Rasulullah Saw, permasalahan yang menyangkut agama terus bermunculan. Terlebih permasalahan fikih, yang tidak hanya permasalah klasik, tetapi permasalah baru pun  muncul,  yang  tentu  saja  membutuhkan  penyelesaian  ijtihad  dari  para  ulama.  Maka Ulama merumuskan  kaidah-kaidah(metodologi) guna mempermudah bagi kaum muslimin untuk mengambil hukum atas suatu permasalahan yang sifatnya ijtihadi. Tulisan ini akan membahas satu metode diantara metode-metode yang diperselisihkan (al-mukhtalaf   fiha) yaitu metode al- istihsan serta perbedaan antara fuqaha hanafi dan fuqaha syafi‟i di dalam masalah ini, terutama pandangan fuqaha hanafiyah dan fuqaha syafi‟iyah juga titik temu di antara  dua  madzhab.Explanation  methode  dan  studi  komparasi  menjadi  metode  dalam tulisan ini . Key Word: Ijtihad, Kaidah, Mukhtalaf fiha.
AL-DHAWĀBITH Al-FIQHIYYAH YANG BERKAITAN DENGAN JUAL BELI (Tinjauan Ringkas dalam Himpunan Undang-Undang Hukum Perdata Daulah Utsmaniyah: al-Majallah al-Ahkâm al-‘Adliyyah) Yusep Rafiqi
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 4, No 07 (2016)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (609.334 KB) | DOI: 10.30868/am.v4i07.152

Abstract

Apabila kita perhatikan secara seksama, postulat al-Quran dan hadits mengenai ibadah, khususnya ibadah mahdhah, amat banyak dan tersebar pada berbagai tempat di dalam al-Quran dan hadits nabi. Sehingga tidak memerlukan kaidah-kaidah khusus mengenai ibadah mahdhah itu. Sebaliknya, postulat al-Quran dan Hadits dalam bidang muamalah tidak begitu banyak dan hanya mengulas kaidah-kaidah umum saja. Hal ini menunjukkan bahwa wilayah muamalah adalah wilayah dengan ijtihad yang begitu luas. Sehingga membutuhkan  beragam  kaidah  khusus  dan  partikular  yang  mengaturnya.  Pada  sisi  ini, dimensi kemanusiaan dan otoritas manusia sebagai khalifah Allah di muka bumi ini harus diberdayakan. Pada gilirannya nanti, wilayah muamalah menjadi wilayah ‘kekhalifahan’ manusia yang bertanggung jawab pada tata kelola bumi menuju kemakmurannya. Al- Majallah al-Ahkam al-Adliyyah adalah salah satu himpunan perundang-undangan hukum perdata Daulah Utsmaniyyah yang disusun oleh team ahli fiqih dan ushul fiqih yang otoritatif lewat seleksi yang ketat dan seksama sekitar lebih dari satu abad yang lalu. Al-Majallah memuat kaidah-kaidah dalam hukum muamalah—disamping jinayat dan kekuasaan kehakiman—yang  luas  yang  masih  sangat  relevan  dan  aplikatif  dalam  istinbath  hukummuamalah dewasa ini.
KONSEP AL-THAWA BIT DAN AL-MUTAGHAYYIRAT DALAM PEMBENTUKAN HUKUM ISLAM Fachri Fachrudin
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 4, No 07 (2016)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (970.428 KB) | DOI: 10.30868/am.v4i07.153

Abstract

Universalitas dan eternalitas adalah merupakan karakteristik hokum Islam   dalam pemberlakuan hukum. Meskipun syari’at Islam adalah hukum yang suci, namun tidak berarti irasional. Hukum islam tidak dibentuk oleh proses yang tidak rasional, tetapi oleh metode penafsiran yang rasional. Hukum islam atau syari’at Islam adalah bimbingan Allah Ta’ala untuk mengarahkan atau merekayasa masyarakat. Dengan kata lain, tidak sekedar mengatur, tetapi juga menafikan kemafsadatan dan menciptakan kemashlahatan dalam masyarakat.Melalui pendekatan  library research ditemukan  bahwa hukum Islam mengandung   dua  dimensi,  yakni:  pertama,dimensi  yang  berakar  pada  nas{qat{’i>  yang bersifat universal, berlaku sepanjang zaman, kedua, dimensi yang berakar pada nas}z}anni>, yang  merupakan  wilayah  ijtihadi  dan  memberikan  kemungkinan  epistemologis  hukum bahwa  setiap  wilayah  yang  dihuni  oleh  umat  Islam  dapat  menerapkan  hukum  Islam secara beragam, lantaran faktor sosiologis, situasi dan kondisi yangberbeda-beda.Persepsi yang tepat terhadap teori konstanitas dan fleksibelitas dalam fiqh Islam diharapkan dapat menutup celah yang dihadapi dua kubu yang bertentangan di antara kaum muslimin pada masa kontemporerkini.  Keywords;al-Thawa>bit, al-Mutaghayyira>t ,Hukum Islam, Pembentukan Hukum,
POTENSI DAN KONTRIBUSI ZAKAT, INFAQ, DAN SHADAQAH DALAM PENINGKATAN EKONOMI DAN PENDIDIKAN (Studi Kasus di Wilayah Kota Bogor) Muhajirin Muhajirin
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 4, No 07 (2016)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (884.57 KB) | DOI: 10.30868/am.v4i07.154

Abstract

Hakikat zakat, infaq dan shadaqah pada dasarnya adalah ajaran keruhanian (spiritualdan moral) yang diharapkan mampu memenuhi kebutuhan kaum muslimin dan sebagai salah satu pendapatan negara. Namun cakupan infaq dan shadaqah lebih luas karena memasukkan segala perbuatan baik.Tehnik pengumpulan Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS) di Baznas kota Bogor dengan cara melaksanakan program-program di bidang pengumpulan tersusun ke dalam 5 aktivitas utama yaitu: Mengkomunikasikan kegiatan BAZNAS secara intensif, Merekrut muzakki baru, Menggemakan ZIS Ramadhan, Merawat muzakki existing, dan Menguatkan struktur jaringan UPZ Masjid (FORSIL) dan Gebu Cinta.Konsep atau aturan distribusi ZIS kota Bogor adalah mengalokasikan dana ZIS kepada pihak mustahiq namun lebih mengarah pada zakat produktif seperti dialokasikan untuk bantuan pendidikan siswa atau mahasiswa berperestasi namun tidak mampu secara ekonomi, bantuan kepada guru ngaji, bantuan modal bagi pedagang baik dengan sistim mudharabah maupun atas nama mustahiq, bantuan kesahatan serta pengembangan dakwah di kota Bogor.Kontribusinya bagi perbaikan ekonomi dan pendidikan bagi kaum muslimin khususnya waraga kota Bogor adalah terealisasinya program zakat produktif baik dalam bidang keagamaan, pendidikan, sosial maupun ekonomi, hal ini bisa dilihat dari berjalannya semua program yang sudah direncanakan pada tahun sebelumnya yang sudah banyak membantu program-program pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.  Kata Kunci: ZIS, muzakki existing, mustahiq dan zakat produktif.
NEGARA DALAM AGAMA PEMIKIRAN POLITIK AR Abdul Rochim Al Audah
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 4, No 07 (2016)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (570.951 KB) | DOI: 10.30868/am.v4i07.158

Abstract

AR  seorang  intelektual  muslim  yang  menganggap  negara  ini  sudah  cukup  stabil,sehingga bagaimana menjadi lebih demokratis, meskipun Amien secara umum juga tidak setuju dengan perubahan politik yang bersifat radikal. Moderat. Sehingga dengan mudah dan bisa sadar bisa menerima gagasan demokrasi modern secara terbuka dan sesuai dengan prinsip-prinsip dasar ajaran Islam.Dalam peta pemikiran politik Islam kontemporer, ada tiga pola pemikiran: sekuler, traisional, dan reformis.   Pola Sekuler, Islam hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan. Sebaliknya, pola tradisional, Islam adalah agama yang paripurna. Adapun pola reformis, Islam bukanlah agama yang ajarannya semata-mata mengatur hubungan manusia dengan Tuhan dan bukan juga agama yang paripurna. Menurut reformis, Islam cukup memberikan prinsip-prinsip dasar yang dapat dipedomani manusia dalam mengatur prilaku.Dalam hal ini, paradigma yang digunakannya untuk menemukan hubungan Islam dan demokrasi adalah mendasarkan pemikiran pada konsep tauhid, dimana konsep ini bukan saja mengandung spirit persamaan dan pembebasan, tetapi juga mengharuskan adanya sistem politik yang demokratis. Karena sistem, tirani atau totalitarian bertentangan secara fundamental dengan semangat tauhid.Pemikiran politik Amien dapat dikategoikan sebagai pemikiran reformis. Ia berpendapat bahwa di dalam Al-Qur‟an dan sunna tidak ditemukan aturan yang langsung dan rinci mengenai masalah-masalah kenegaraan. Yang ada hanyalah seperangkat tata nilai etika  yang  dapat  dijadikan  sebagai  pedoman.  Kelihatannya,  Amien  Masih  menganut pendapat bahwa agama dan negara tidak dapat dipisahkan. Nilai-nilai etika yang dimaksud Amien adalah perlunya prinsip tauhid diterapkan dalam pengelolaan hidup bermasyarakat adalah untuk mewujudkan masyarakat bermoral dan memiliki integritas rohani yang sempurna.Prinsip ini menegaskan bahwa dalam Islam tidak didasarkan pada ikatan-ikatan primordial, seperti keturunan, kesukuan, dan kehormatan golangan.1.Berdasarkan prinsip tersebut diharapkan perilaku manusia dalam kehidupan bermasyarakat didasari oleh semangat persaudaraan, cinta kasih, dan rasa keadilan.Amien menegaskan bahwa prinsip inilah hendaknya yang menjadi pegangan umat Islam dalam mengatur dan membina masyarakat.Amin tidak setuju didirikan negara Islam Di Indonesia. Dalam konteks inilah Amien sangat pro demokrasi, jika mekanisme demokrasi berjalan sehat, maka upaya untuk menyelewengkan Syariah akan berhadapan dengan kekuatan demokrasi yang sangat besar itu. Maka mayoritas jabatan strategis dalam institusi negara akan dipegang oleh tokoh Islam yang mempresentasikan mayoritas warga negara.  Pikiran dan gagasan Amien dalam soal kenegaraan hanyalah merupakan hasil evuluasi  terhadap  sistem  sosial  dan  politik,  dari  masa  awal  Islam,  masa  kemerdekaan, sampai masa reformasi. Karena itu, teori-teori yang diajukan lebih merupakan hasil refleksi politik pada suatu masa daripada merupakan teori yang dianurt dan dipraktekan pada masa sesudahnya. Akan tetapi, bagaimanapin juga Amien dengan segala kekuatan dan kelemahannya telah ikut memberikan pemikiran mengenai konsep negara Islam, dan dengan pemikirannya itu telah memperkaya nuansa pemikiran politik islam. Kata Kunci: Negara Islam, Fiqh Syiasah, Pemikiran Sekules, Tradisional dan Reformis

Page 1 of 1 | Total Record : 6


Filter by Year

2017 2017